Wakapolda Kepri Sembari Tersangka Kasus Tindak Pidana Narkotika. 
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Polda Kepri musnahkan barang bukti jenis sabu seberat 32 Kg. Pemusnahan barang bukti Narkotika Jenis Sabu seberat 32 Kg dilaksanakan di Mapolda Kepri, Senin (30/9-2019).

Pemusnahan barang bukti, dipimpin langsung oleh Wakapolda Kepri Brigjen Pol Drs. H. Yan Fitri Halimansyah M.H dengan didampingi oleh Irwasda Polda Kepri, Dir Resnarkoba Polda Kepri, Dir Polair Polda Kepri, Kabid Propam Polda Kepri, perwakilan dari BNN Provinsi Kepri, LSM Granat, dan perwakilan Mahasiswa.

Disampaikan oleh Wakapolda Kepri selama bulan Agustus 2019 Ditresnarkoba Polda Kepri telah menangani 3 Laporan Polisi yang terjadi di wilayah Kepulauan Riau dengan mengamankan 7 orang tersangka dengan total keseluruhan barang bukti yang didapat sebanyak 33.170,3 gram sabu dan 18 butir ekstasi.

Dengan menggunakan mobil Incinerator sebanyak 32.063,2 gram sabu akan dimusnahkan, sedangkan sisanya seberat 1.107,1 gram sabu dan 18 butir ekstasi disisihkan untuk dikirim ke Labfor cabang Medan dan untuk pembuktian di persidangan.

Tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 113 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tentang Narkotika. Dengan ancaman Hukuman yaitu Hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun / paling lama 20 tahun.

Dari Narkotika yang dimusnahkan dapat disimpulkan apabila 1 gram sabu diasumsikan dapat digunakan oleh 5 orang pengguna, sehingga jumlah orang yang dapat diselamatkan adalah : 165.851 orang / jiwa.



Red


Peta Lokasi Reklamasi Pantai Milik Pengusaha Golden Prawn (Garis Merah).
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Beredar informasi dilapangan, bahwa dari 17 orang pengusaha yang diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kasus tersangka Gubernur Kepri non aktif, Nurdin Basirun, dalam perkara tindak pidana suap, terkait izin prinsip dan pemanfaatan ruang laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di Kepri tahun 2018-2019.

"Diantara 17 orang pengusaha tersebut. Salah satunya adalah bos pengusaha Golden Prawn," ujar sumber yang tak mau disebutkan namanya di kantin BP Batam, Senin (30/9-2019).

Dijelaskan sumber, tanggal 25/9-2019, KPK telah memeriksa 8 orang pengusaha sebagai saksi-saksi, didalamnya ada bos pengusaha Golden Prawn, namun bukan nama Abi yang tercantum, tapi Tek Po (Direktur) PT. Megah Bangun Sejahtera. "Diduga Tek Po itu adalah Abi," ujarnya.

Menindak lanjuti informasi tersebut, media ini mengkonfirmasi via Handphone (Whatshap) pengusaha Golden Prawn. Namun belum ada jawaban, hingga berita ini diturunkan.

Diberitakan sebelumnya,Lahan Golden Prawn milik Pengusaha A yang bergerak dibidang Restoran, Hotel dan Perumahan, dengan lokasi lahan sekitar 107 Ha, diduga tidak ada Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO) nya. Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Lembaga Swadaya Masyarakat Suara Rakyat Keadilan (LSM SRK), Kabul, di Nagoya, Sabtu (17/8-2017).

"Sampai saat ini, pengusaha Golden Prawn belum membayar UWT BP Batam. Dan ini diketahui dari salah seorang sumber BP Batam. Karena belum ada selembar legalitas yang diterbitkan oleh BP Batam," ujarnya.

Menurut informasi, lanjutnya, pengusaha tersebut, sebelumnya telah mendapatkan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB). Itu berawal adanya rekomendasi dari pemerintah Kota Batam.

"Dan apabila itu teryata benar, maka harus dibatalkan demi hukum. Karena apabila tidak, itu bisa dikatagorikan mall administrasi," ungkapnya.

Ditambahkanya, lahan itu sudah terbangun perumahan. Sehingga kerugian jika sesuai dengan peruntukan. "Apabila sesuai peruntukan jasa, kerugian RP 150 M, kalau perumahan Rp 100 M, dan wisata Rp 84 M," ujarnya.

"Peta Lokasi (PL) nya belum ada dikeluarkan BP Batam. Itulah dasarnya pembayaran UWTO. Dan Jika ini benar, kita akan melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Batam, tentang pembatalan sertifikat yang keluarkan Badan Pertahanan Nasional (BPN) Batam," tuturnya kembali.



Alfred



Fhoto Bersama Plt Gubernur Kepri dengan Peserta Turnamen Sepakbola Cup Pemuda KM 8.
KARIMUN KEPRIAKTUAL.COM: Plt Gubernur Kepru, Isdianto mengatakan bahwa hakekat, diselenggarakannya sebuah turnamen sepakbola cup Pemuda KM 8, tidak hanya semata-mata mencari juara. Lebih dari itu, momen seperti ini adalah ajang untuk membangun silaturahmi.

Oleh karena itu, ia meminta agar yang menjadi juara tidak langsung jumawa, tinggi hati dan sombong. Melainkan harus bersikap sewajarnya dan lebih gigih dalam mempertahankan prestasinya. Begitu juga bagi yang belum menang tahun ini, agar lebih giat berlatih dan di turnamen berikutnya mudah mudah bisa meraih juara.

"Selamat kepada para juara, selamat juga kepada para panitia. Serta terimakasih kepada seluruh pemain dan ribuan masyarakat yang sudah meramaikan acara ini dengan tertib dan aman. Junjung terus sportivitas dan terus berlatih untuk mengukir prestasi Dan yang terpenting jaga silaturahmi," ujar Isdianto dalam kata sambutanya, Minggu (29/9-2019).

Isdianto juga berjanji kepada masyarakat Kundur, akan membangun lapangan ini, menjadi lapangan sepak bola yang hijau.

"Saya berharap aset yang ada di kundur ini mari kita jaga bersama sehingga di masa mendatang, yang Insyallah akan kita adakan di setiap tahunnya turnamen sepakbola cup di Km 8 ini. Dan hadiahnya akan kita lipat gandakan dari yang ada sekarang," ungkapnya.

Akkhir kata sambutannya Isdianto, ia berpantun "Tim sepak bola sudah persiapan, Pertandingan seportif tujuan utama, Mari gembira di pertandingan jadilah pemain peraih juara"

Hadir pada kesempata ini Kadis Pemudan dan Olahraga Kepri Mafrizon H.jalal Hood, Kadis guru Santar, Burhalimar, kadis pendidikan provinsi Paturahman, DPRD Provinsi Eri Suandi, DPRD Kabupaten Karimun, serta beberapa kepala OPD Pemkab Karimun, Camat Kundur,lurah kundur,lurah Tanjungbatu batart, dan beberapa kepla Desa lainnya.


Ahmad Yahya


Fhoto Bersama Bupati Kabupaten Karimun di HUT Rembad ke-27.
KARIMUN KEPRIAKTUAL.COM: Dalam Rangka menyambut dan memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) Remaja Batu Dua (Rembad) yang ke-27, diawali dengan menggelar senam dan jalan santai di lapangan SD 006 Kecamatan Kundur, Minggu (29/9/2019).

Aunur Rafiq mangatakan, atas nama peribadi dan jajaran pemerintah Kabupaten Karimun mengucapkan selamat HUT (Rembad) yang ke-27 bagi remaja dan masyarakat sekitarnya, yang mana sampai hari ini, Rembad masih bisa bertahan dalam usia yang ke-27 terus bersemangat dan exsiss walaupun berganti kepemimpinan dan berganti generasi.

"Berbagai kegiatan yang akan di gelar hari ini kita awali dengan senam dan jalan santai,semoga dengan berbagai kegiatan ini dapat menumbuh kembangkan semangat kebersamaan persatuan dan kesatuan serta nasionalisme kepada seluruh lapisan masyarakat terutama masyarakat kabupaten Karimun," kata Rafiq.

Kemudian, Aunur Rafiq, juga mengingat masalalunya yang mana Rembad sebagai tempat kelalahirannya dan di besarkan.

"Sebagai putra daerah Rembad. Saya meminta kepada seluruh masyarakat Kundur untuk membantu dan bekerjasama dalam memajukan pembangunan," ujarnya.

Untuk itu, Rafiq juga berjanji kepada masyarakat Kundur yang Insyallah sampai masa akhir jabatannya nanti, ia akan terus membangun Kundur, terutama Sekolah SD 006 Kundur ini akan direnovasi menjadi sekolah yang bertingkat dengan anggaran setengah miliar dari APBD pemerintah Kabupaten Karimun.

"Begitu juga dengan Masjid Al-Ikhlas Rembad Insyallah di tahun 2020 akan di renovasi sebelum masa akhir jabatan," ungkap Rafiq.


Ahmad Yahya


Bupati Karimun Berikan Sertifikat kepada Santiwati Terbaik. 
KARIMUN KEPRIAKTUAL.COM: Bupati Karimun H. Aunur Rafiq M.Si, Wisuda Santriwan dan Santriwati sebanyak 137 orang se-Kecamatan Kundur Barat (Kuba). Acara wisuda berlansung di Gedung Balai Gambang, Kecamatan Kundur Barat, Kabupaten Karimun, provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Sabtu (28/9/2019).

Dalam kata sambutan Bupati, H. Aunur Rafiq mengatakan, tahniah kepada seluruh Santriwan dan Santriwati yang akan di wisuda. Untuk itu ia mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada semua Guru TPQ yang telah mendidik Santriwan dan Santriwati dengan baik sehingga mengantarkan mereka untuk di wisuda.

"Kepada guru guru TPQ yang ada di seluruh kabupaten Karimun harus mengikuti uji kompetensi. Dan dalam waktu dekat, sebanyak 338 orang guru TPQ akan mengikuti uji kompetensi di Kabupaten Karimun," katanya Rafiq.

Kemudian kata Aunur Rafiq, ia meminta kepada seluruh masyarakat Kabupaten Karimun untuk terus memberikan ilmu yang bermanfaat kepada anak-anak.

"Mendidik anak anak dalam membaca dan mengenal Al-Qur'an. Sehingga anak-anak kita menjadi generasi yang berakhlak baik bagi bangsa dan negara yang kita cintai ini," ujarnya.

Usai Santriawan/santriwati diwisuda, Bupati Karimun memberikan cendramata kepada santri terbaik yaitu Sastia Bela dari santri TPQ Alhuda, Desa Sawang selatan.



Ahmad Yahya


Mayat Tengkorak yang Ditemukan Warga di Ladang Karet. 
KARIMUN KEPRIAKTUAL.COM: Warga Desa Sungai Asam di hebohkan dengan penemuan kepala tengkorak manusia. Diperkirakan mayat tersebut, berjenis kelamin laki-laki, ditemukan dari salah seorang warga Desa yang mencari madu di Desa Sungai Asam, Kecamatan Belat, Kabupaten Karimun, Juma't (27/9-2019).

Warga Desa Sungai Asam, Kartino (27) mengatakan, pada saat menelusuri ladang karet, ia kaget saat pertama kali melihat ada mayat kepala tengkorak yang tergeletak di ladang karet. Setelah itu, ia melaporkan langsung kepada Kepala Desa Sungai Asam, sekitar pukul 11.55 WIB.

Setelah Kepala Desa Sungai Asam, Jefriden mendengarkan cerita Kartino. Dirinya langsung melaporkan hal tersebut kepada pihak yang berwajib, Polsek Kundur.

"Kapolsek Kundur Barat, AKP Edi Suryanto ketika menerima laporan dari Kepala Desa langsung memerintah kan Angota KSPK Wewen HF bersama Bhabinkamtibmas Desa Sungai Asam, Brigadir Sueyadi, menuju tempat kejadian perkara (TKP)," ujar Kepala Desa Sungai Asam, Jefriden.

Kemudian, dari hasil pemeriksaan baik petugas maupun saksi, bersama keluarga, mayat atau korban yang sudah tinggal tengkorak tersebut adalah Hamzah (55) warga RT.05 RW.02 Desa Sungai Asam Kecamatan Belat Kabupaten Karimun.

"Dari hasil keterangan warga, bahwa mayat tengkorak tersebut adalah, Hamzah (55), warga Desa Sungai Asam, yang telah menghilang selama kurang lebih empat bulan yang lalu," ujarnya.

Kemudian, lanjutnya, Hamzah juga di katakan keluarganya, memiliki gangguan mental. Dan dari pihak keluarga selama ini sudah berupaya mencari keberadaan Hamzah, namun upaya keluarga tidak membuahkan hasil.


Ahmad Yahya


Plt Gubernur Kepri Serahkan Predikat Terbaik Kepada Kepala Desa Sungai Besi. 
KARIMUN KEPRIAKTUAL.COM: Kepala Desa Sungai Sebesi, Kecamatan Kundur, mewakili Kabupaten Karimun mendapat pridikat terbaik, dan dinobatkan sebagai Desa terbaik dalam pengelolaan tanaman obat keluarga (Toga) di tingkat Propinsi kepulauan Riau  (Kepri), Selasa (24/09/2019)

Desa mewakili Kabupaten Karimun, ada dua Desa, yaitu Desa Tanjungkilang, Kecamatan Durai dan Desa Sungai Sebesi, Kecamatan Kundur. Plt Gubernur Kepri, H. Isdianto menobatkan Desa Sungai Sebesi, sebagai pengelolaan tanaman obat keluarga (Toga) di Tanjungpinang, Provinsi Kepri.

Kepala Desa Sungai Sebesi, Nazaruddin mengatakan, keberhasilan yang diraih oleh Desa Sungai Sebesi merupakan langkah awal dalam melakukan berbagai aspek kemajuan yang dicapai melalui kajian dengan cara-cara mengelola tanaman obat tradisional, di tambah lagi dengan kemajuan teknologi yang sangat mendukung dalam mensukseskan program penanaman tersebut.

"Suksesnya Desa ini, melalui jerih payah dan kerjasama seluruh perangkat Desa, termasuk juga ibu-ibu PKK Desa. Sehingga dari hasil kerjasama yang baik akhirnya Desa Sungai Sebesi mampu meraih predikat tanaman obat keluarga (Toga) terbaik se- Provinsi Kepri," kata Nazaruddin, Kamis (26/9-2019).

Kemudian, ia berharap, semoga keberhasilan di tingkat provinsi tahun ini, akan membawa ketingkat Nasional pada tahun berikutnya.

"Penghargaan itu langsung diserahkan oleh Plt Gubernur Kepri digedung daerah Tanjungpinang, seiring dengan hari jadi Kepri yang ke-17," ungkapnya.

Ditambahkan, Yuspandi Sekretaris Desa Sungai Sebesi, ia mengucapkan rasa syukur setelah Desanya dinobatkan sebagai Desa terbaik dalam pengelolaan tanaman obat keluarga, dan penuh rasa bangga yang luar biasa.

"Ini adalah sebuah prestasi yang sangat membanggakan. Bukan hanya buat Desa Sungai Sebesi, namun buat kader Toga di seluruh Desa khususnya seluruh Desa yang ada di Kabupaten Karimun," Katanya .



Ahmad Yahya


Plt Gubernur Kepri Saksikan Fhoto Kegiatan Opster TNI 01 ta 2019.
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Plt Gubernur Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) H. Isdianto, S.Sos., M.M., secara resmi menutup kegiatan Operasi Teritorial (Opster) TNI Galang 01 TA 2019, dalam suatu upacara militer yang berlangsung di Lapangan Sepak Bola Latief Muhamad Kelurahan Sambau Kecamatan Nongsa Batam Kepulauan Riau, Kamis (26/9-2019).

Dengan ditutupnya kegiatan tersebut, maka berakhir semua pekerjaan yang bersifat fisik dan non fisik yang telah digelar selama 60 hari, yaitu di Kelurahan Sambau Kecamatan Nongsa dan Kelurahan Sembulang Kecamatan Galang Kota Batam.

Kegiatan fisik di Kelurahan Sambau meliputi renovasi Tribun dan WC Lapangan Sepak Bola Latief Muhamad, renovasi lapangan bola volley, renovasi lapangan sepak takraw dan masjid An-Nur, yang sudah rampung pengerjaan dengan yang sangat memuskan, sedangkan di Kelurahan Sembulang Kecamatan Galang merenovasi Mesjid Nurul Jihad dan Posyandu Sri Purnama sudah selesai 100% dengan hasil yang sama.

Sedangkan kegiatan non fisik meliputi kegiatan komunikasi sosial (Komsos), dan Bhakti Kesehatan didua tempat yang sama.

Untuk kegiatan Komsos, dibagi  untuk kalangan masyarakat dan anak-anak pelajar SMA. Bagi masyarakat meliputi materinya tentang Keamanan Laut dan Pelayaran, Penyelundupan dan Perdagangan, Perikanan dan Narkoba, sedangkan untuk kalangan pelajar SMA, materinya tentang Hukum, Mengatasi Berita Hoax, Bela Negara dan Kesehatan.

Sedangkan untuk Bakti Kesehatan, meliputi kegiatan pengobatan umum, sunatan masal, pengobatan gigi dan pelayanan KB.

Dalam kata sambutan, Plt Gubernur Provinsi Kepri mengatakan, atas nama Pemerintah Provinsi Kepri, saya memberikan apresiasi yang setinggi-tinggi kepada suluruh personil yang tergabung  dalam Satgas Opster TNI Galang 01 TA 2019.

Kemudian ia menambahkan, semua telah bahu membahu bersama instansi pemerintah daerah, tokoh masyarakat, serta pemuda, berupaya mengatasi masalah sosial kemanusian, utamanya dalam peningkatan perekonomian masyarakat yang menjadi sasaran pelaksanaan Opster TNI.

“Opster TNI ini juga sangat mencermin budaya asli Indonesia, yakni budaya gotong royong. Hal ini tercermin  dari adanya kebersamaan, serta kesetiakawanan sosial dalam wadah persatuan dan kesatuan. Semoga kedepan, kegiatan ini dapat dilaksanakan pula didaerah-daerah lainnya di Kepri, apa yang telah disumbangkan TNI melalui kegiatan ini, kiranya dapat memberi manfaat kepada masyarakat di wilayah sasaran," kata Isdianto.

Sebagai informasi bahwa Opster TNI Galang 01 TA 2019 ini, dipimpin oleh Komandan Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Danlantamal) IV Laksamana Pertama TNI Arsyad Abdullah, S.E., M.A.P.,selaku  Komandan Satuan Tugas (Dansatgas) Opster TNI Galang 01 TA 2019.

Dansatgas Opster TNI Galang 01 TA 2019 juga membawahi Komandan Sub Satgas Fisik yang dijabat oleh Danlanal Batam Kolonel Laut (P) Alan Dahlan, S.H. M.si., dan Komandan Sub Satgas Non Fisik dijabat oleh Aspotmar Danlantamal IV Kolonel Laut (P) Arief Meidyanto

Hadir pada acara tersebut Danlantamal IV Laksamana Pertama TNI Arsyad Abdullah, S.E., M.A.P., Kakanwil Kemhan Laksamana Pertama TNI Sulistiawan, Dirkeamanan BP Batam Brigjen Pol Suherman, Aspotmar Kasal diwakili Paban I Potamar Spotmar Mabesal Kolonel Laut (KH) Burhanudin,  Danrem 033/WP diwakili Kasrem 033/WP Kolonel Inf Jimmy Watuseke, Danlanud RHF Kolonel Pnb Andi Wijanarko, Kapolda Kepri diwakili Dirpolairud Kepri, Kajati Kepri diwakili Kajari Batam, Kabinda Kepri diwakili Wakabinda Kepri, Ketua DPRD Provinsi Kepri sementara H. Lis Darmansyah, S.H., Danguskamla Koarmada I diwakili Asintel Guskamla Koarmada I Kolonel Laut (E) Yulianus Arinando, Pejabat Utama Lantamal IV,  Para Kadis/Kasatker Lantamal IV, Kabakamla Zona Batam diwakili Mayor Maritim Halilintar, Walikota Batam diwakili Asisten 1, Dandenpom I/6 Batam, Danlanud Hang Nadim diwakili Dansubdenpom, Dandim 0316/BTM diwakili, Ketua BKKBN Kepri, Kepala KSOP Batam, Kepala PSDP Batam Slamet, Kepala KPU Bea dan Cukai Batam.



Red


Serah Terima Jabatan Dua Kapolres di Kepri. 
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Serah Terima jabatan dipimpin langsung oleh Kapolda Kepri Irjen Pol Andap Budhi Revianto S.IK. Sertijab tersebut, dilaksanakan dilapangan upacara Polda Kepri, Kamis (26/9-2019), dan dihadiri oleh Wakapolda Kepri, Pj. Ketua Bhayangkari Daerah Kepri, Pejabat Utama Polda Kepri, Pejabat yang serah terima jabatan dan Personel Polda Kepri.

Hal itu berdasarkan Surat TR Kapolri : ST/2316/IX/KEP./2019 dan ST/2317/IX/KEP./2019 tanggal 2 September 2019. Sertijab tersebut adalah, Dirpamobvit Polda Kepri, dari Kombes Pol Hari Sindhu Nugroho, S.H. kepada Kombes Pol Agus Triatmaja, S.H., S.I.K. yang sebelumnya menjabat sebagai Kabid Humas Polda Jateng.

Kemudian, Kapolres Tanjungpinang Polda Kepri, dari AKBP Ucok Lasdin Silalahi, S.I.K, M.H. dari AKBP H. Muhammad Iqbal, S.H., S.I.K, M.Si. yang sebelumnya menjabat sebagai Kanit II Subdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.

Kapolres Karimun Polda Kepri, dari AKBP Hengky Pramudya, S.I.K. kepada AKBP Yos Guntur Yudi Fauris Susanto, S.H., S.I.K., M.H. yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Bengkayang Polda Kalbar.

Selanjutnya dilaksanakan acara kenal pamit bertempat di Graha Lancang Kuning Polda Kepri, Kapolda Kepri menekankan kepada seluruh Pejabat yang baru serah terima jabatan untuk dapat menjaga amanah yang diberikan dengan baik, dalam memimpin satuan untuk dapat saling melengkapi dan saling menguatkan, selalu Implementasikan program Kapolri, Commander Wish Kapolda Kepri dan perencanaan kerja.

Disamping itu untuk segera kenali kembali Tugas Pokok dan fungsi, segera siapkan Agenda kamtibmas statis maupun dinamis serta lakukan penyelesaian disetiap permasalahan yang dihadapi.

"Selamat bertugas di Kepolisian Daerah Kepulauan Riau, tunjukkan dedikasi dan prestasi kerja serta selamat bertugas dan sukses selalu," kata Kapolda Kepri, Irjen Pol Andap Budhi Revianto.



Red


Menko Perekonomian, Darmin Nasution Saat Diwawancarai Wartawan. 
JAKARTA KEPRIAKTUAL.COM: Dalam upaya untuk mempermudah perizinan usaha dan investasi, pemerintah tengah menyiapkan Omnibus Law mengenai perizinan berusaha.

“Omnibus Law itu perlu penegasan karena di dalam undang-undang kita selama ini terlalu banyak undang-undang yang sudah menyerahkan kewenangan itu ke menterinya langsung. Padahal izin itu adalah pelaksanaan dari kewenangan Presiden sebagai kepala pemerintahan,” kata Menteri Koordinator (Menko) bidang Perekonomian Darmin Nasution usai menghadiri Rapat Terbatas Penataan dan Persyaratan Penanaman Modal, di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (25/92019) sore.

Undang-undang Omnibus Law itu, lanjut Menko Perekonomian, nanti akan dimulai dengan penataan kembali kewenangan bahwa setiap undang-undang yang mengatur penyerahan kewenangan langsung kepada menteri atau kepala daerah itu harus dibaca bahwa itu kewenangan sebenarnya kewenangan Presiden yang dilimpahkan kepada menteri dan kepada daerah.

“Jadi di kementerian maupun daerah ada hal-hal yang perlu didudukkan. Supaya jangan seperti sekarang, presiden mau melakukan suatu perubahan kemudian dijawab, ooo itu undang-undangnya bilang itu kewenangan saya. (padahal) Itu kewenangan Presiden,” terang Darmin.

Menurut Menko Perekonomian, Presiden sudah menyebutkan ada 74 undang-undang, yang mungkin di undang-undang itu cuma 1 pasal atau 2 pasal, tetapi perlu ada undang-undang untuk mengubah atau mencabut itu.
“Itulah Omnibus Law,” ujarnya.

Sekarang ini, lanjut Darmin, yang diminta oleh presiden adalah semua kementerian/lembaga mulai membuat list perizinan mereka apa aja sih, dan itu perlu perizinannya ada yang enggak perlu.



Sumber: setkab.go.id


Fhoto Ilustrasi
TANJUNGPINANG KEPRIAKTUAL.COM: Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Provinsi Kepri memastikan bakal mengalokasikan anggaran untuk pengadaan Alat Pengukur Udara di pulau Bintan pada APBD Kepri tahun 2020.

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan DLHK Provinsi Kepri Nilwan di Tanjungpinang, Rabu (25/9-2019).

"Untuk saat ini kita sudah ada namun di Batam, untuk kota Tanjungpinang dan Bintan belum ada," ungkap Nilwan.

Untuk itu, lanjut Nilwan mengingat keberadaan alat pengukur udara ini sangat penting khusus nya disaat genting seperti adanya kabut asap  seperti beberapa waktu lalu.

"Iya sangat penting, untuk itu pasti kita anggarkan di tahun 2020 mendatang," tegas Nilwan.

Menurut Nilwan, nantinya alat pengukur udara portabel ini dapat digunakan baik di kota Tanjungpinang maupun kabupaten Bintan.

"Iya kita adakan yang portabel sehingga mudah untuk di bawa kemana-mana," tegas Nilwan.



Red


Fhoto Bersama Kepala Dinas Kesehatan dengan Peserta Pelaksanaan Imunisasi Campak Rubela. 
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Kadis Kesehatan Provinsi Kepri, Dr. Tjetjep Yudiana, M.Kes mengingatkan agar Pengelola Program Imunisasi memperhatikan benar suhu penyimpanan vaksin. Hal itu disampaikan Tjetjep, saat membuka kegiatan Peningkatan Kapasitas Dalam Rangka Pelaksanaan Imunisasi Campak Rubela Tingkat Provinsi Kepri.

“Harus mampu mencapai cakupan imunisasi 95 persen. Tapi kalau gagal menyimpan vaksin, percuma juga. Harus ada cold chain. Harus dijamin suhunya. Dilihat pagi dan petang,” ujar Tjetjep saat memberilan sambutan, Rabu (25/9-2019) malam.

Jika listrik padam, maka harus segera diantisipasi dengan memindahkan ke lemari pendingin (kulkas). Namun tetap harus diperhatikan dan dijaga, dalam suhu yang sesuai. Karena vaksin harus disimpan dalam suhu tertentu.

“Kalau dipindahkan ke kulkas, harus dipastikan ada pengukur suhu. Karena suhu vaksin berbeda-beda,” jelas Tjetjep. Ada suhu yang sensitif panas dan ada yang sensitif beku. Vaksin harus dijaga agar potensinya (kemampuan) tetap terjaga.

“Cold chain itu batas usianya 10 tahun. Kalau sudah lewat dari itu, sudah harus diganti. Walaupun masih dalam keadaan bagus,” terang dr. Indrike Caesaria, Narasumbet dalam pertemuan tersebut.

Ia juga mengingatkan, bahwa tidak ada kata terlambat untuk imunisasi. “Ada dua kunci imunisasi. Tidak ada kata terlambat untuk imunisasi dan tidak ada overdosis dalam imunisasi,” tambah Dokter Indrike.

Jadi bila ada orangtua yang baru menyadari manfaat imunisasi, tetap dapat mengimunisasikan anaknya walaupun telah lewat dari jadwal yang ditentukan. Termasuk jika orangtua lupa, apakah anak sudah diimunisasi atau belum, dapat kembali dilakukan imunisasi.

Orangtua harus memenuhi kelengkapan imunisasi pada anak. Termasuk imunisasi saat anak sudah duduk di sekolah dasar. Saat di kelas I, anak akan diberikan imunisasi DT dan campak. Dilanjutkan pada kelas II untuk menerima TD. Kemudian di kelas V kembali menerima TD.

Jika anak belum diimunisasi, dapat segera mengunjungi pusat kesehatan terdekat. Atau berkonsultasi dengan dokter anak. Karena beberapa penyakit menular tertentu, hanya dapat dicegah dengan imunisasi.



Red


Reni, BP2RD
TANJUNGPINANG KEPRIAKTUAL.COM: Pemerintah Provinsi Kepri melalui Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah BP2RD Provinsi Kepri mengatakan bahwa hingga saat ini kesadaran masyarakat Kepri dalam membayar pajak kendaraan bermotor masih minim.

Padahal, Pemerintah telah memberlakukan pengurangan pajak kendaraan bermotor berdasarkan tahun kendaraan bermotor tersebut. Hal ini disampaikan Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah BP2RD Provinsi Kepri Reni Yusneli di Tanjungpinang,Rabu (25/9).

''Sampai sekarang progresnya masih rendah," ungkap Reni dikutip dari situs Diskomimfo Kepri.

Dikatakan Reni,rendahnya Pendapatan Asli Daerah PAD Kepri melalui pajak kendaraan  ini masih di sebabkan masih minimnya kesadaran masyarakat untuk membayar pajak.

"Untuk itu kita terus mensosialisasikan dan mendorong masyarakat Kepri untuk taat membayar ," ujar Reni.

Reni mengatakan melalui pajak kendaraan bermotor diharapkan dapat meningkatkan PAD Kepri yang menunjang perekonomian.


Red


Terdakwa Marlin Sinambela (Baju Merah) Usai Mendengarkan Amar Putusanya. 
HUKUM KEPRIAKTUAL.COM: Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Renny Pitua Ambarita didampingi Hakim anggota Marta Napitupulu dan Egi Novita, mengatakan, bahwa terdakwa Marlin Sinambela tidak terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana korban Ronni Priska Hasibuan sebgaimana dalam dakwaan primer, pasal 340 KUHPidana, Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Namun menurut Hakim Renny Pitua, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan, sebagaimana dalam dakwaan subsuder, pasal 338 KUHPidana. Dimana terdakwa Marlin Sinambela dalam melakukan pembunuhan terhadap korban Ronni Priska Hasibuan di awali dengan emosi  tentang hubungan istri di duga berselingkuh sehingga berakhir dengan memukul kepala korban, dan mengakibatkan patah tulang leher, sehingga menyebabkan nafas berhenti, hal itu berdasarkan hasil forensik.

"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Marlin Sinambela dengan hukuman kurungan penjara selama 10 tahun," kata Hakim Renny Pitua saat membacakan amar putusan terdakwa, Rabu (25/9-2019).

Lima Terdakwa Rekan Marlin Sinamnela. 
Padahal, dalam fakta-fakta persidangan, selama sidang pemeriksaan saksi-saksi, terdakwa dan lima terdakwa lainya mengakui, ikut melakukan pemukulan, serta mengikat dan membuang korban menggunakan sepeda motor di kawasan Tiban Permai, Sekupang.

Pasal 340 KUHP “Barangsiapa dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain, dihukum karena pembunuhan direncanakan (moord), dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun".

Usai pembacaan amar putusan Marlin Sinambela, Majelis Hakim melanjutkan membacakan amar putusan terdakwa Darwin Sinambela alias Flores, Ronni Tampubolon, Hendro Simajuntak, Moral Hasudungan Hutapea dan Haryanto Sibarani (rekan terdakwa Marlin Sinambela).

Kelima terdakwa, menurut hakim Renny Pitua, terbukti bersalah melakukan pemukulan dengan kekerasan secara bersama-sama terhadap korban Ronni Priska Hasibuan (44) tahun, sebagaimana dalam dakwaan Primair yaitu melanggar Pasal 170 Ayat (2) Ke-3 KUHP.

"Mengadili, menjatuhkan hukuman terhadap masing-masing terdakwa Darwin Sinambela alias Flores, Ronni Tampubolon, Hendro Simajuntak, Moral Hasudungan Hutapea dan Haryanto Sibarani, dengan hukuman kurungan penjara selama 1 tahun 6 bulan," kata Hakim Renny Pitua.

Terhadap putusan tersebut, terdakwa Marlin Sinambela didamping Penasehat Hukum (PH) nya, Eliswita menyatakan pikir-pikir. Sementara kelima terdakwa yang didampingi team penasehat hukumnya mengatakan terima.

"Kami terima yang mulia," ujar masing-masing kelima terdakwa didampingi team PH, Richard Rando Sidabutar SH,MH.

Sebelumnya, terdakwa Marlin Sinambela terduga otak pelaku pembunuhan korban Ronny Priska Hasibuan di tuntut JPU Yan Elyas Zaboa, selama 12 tahun kurungan penjara, sedangkan 5 rekannya dituntut 2 tahun penjara.


Red


Konfrence Pers Pengungkapan Tindak Pidana Akses SIM/Swap.
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Direskrimsus Polda Kepri telah mengamankan seorang perempuan inisial A Y dan seorang laki-laki inisial D V pelaku tindak pidana Ilegal akses atau SIM Swap. Hal ini diungkapkan Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Rustam Mansur, S.IK didampingi Kasubdit V Ditreskrimsus Polda Kepri, dan Kasubbid PID Bidhumas Polda Kepri, saat Konferensi Pers di Polda Kepri, Senin (23/9-2019).

Disampaikan oleh Dirreskrimsus Polda Kepri kronologis bermula dari laporan korban R A selaku pemilik nomor telepon di salah satu Provider yang merasa bahwa nomor teleponnya yang tersambung dengan akun Mobile dan Internet Banking telah digunakan oleh seseorang, dimana akibat dari pergantian kepemilikkan nomor handphone tersebut korban R A mengalami kerugian berupa pemindahan saldo rekening Bank miliknya sebesar Rp. 50.610.000.

Modus Operandi yang dijalankan oleh pelaku adalah Tersangka D V bersama Inisial S (DPO) mencari secara acak nomor telepon yang menggunakan Internet dan M-Banking, lalu untuk selanjutnya dilakukan perubahan kepemilikkan nomor telepon tersebut melalui Website Provider, untuk melakukan perubahan kepemilikkan nomor telepon tersebut disuruh Inisial A M (salah satu napi di lapas daerah pulau Jawa) untuk mencari seseorang yang bisa berhadapan dengan pihak Provider.

"Peran dari tersangka A Y yang sebelumnya telah diberikan pengarahan dari tersangka D V dan S (DPO) untuk dapat menjawab pertanyaan-pertanyaan dari Provider menjalankan tugas nya melakukan pergantian kepemilikan nomor telepon korban ditempat kantor pelayanan Provider," Kombes Pol Rustam Mansur.

Kemudian, barang bukti yang diamankan adalah 4 Unit Handphone, SIM Card, Formulir Pergantian nomor telepon, Kartu Tanda Penduduk, 2 buku tabungan, sisa uang dari hasil kejahatan senilai Rp. 2.068.000.

Atas perbuatan pelaku dijerat dengan Pasal 46 Ayat (2) Jo Pasal 30 Ayat (2) dan/atau 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1) dan/atau 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 84 dan 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang transfer dana dan/atau Pasal 3,4,5 dan 10 Undang-undang Nomor 8 tahun 2019 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 378 dan/atau Pasal 55 KUHPidana.


Red


Presiden Jokowi didampingi Seskab berbincan dengan Ketua DPR, Wakil Ketua DPR, dan pimpinan DPR, di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (23/9) siang. (Foto: Setpres).
JAKARTA KEPRIAKTUAL.COM: Presiden Joko Widodo (Jokowi) berharap Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menunda pengesahan sejumlah rancangan undang-undang (RUU).

“RUU Minerba, RUU Pertanahan, RUU Pemasyarakatan, RUU KUHP itu (saya minta) ditunda pengesahannya untuk bisa mendapatkan masukan-masukan, mendapatkan substansi-substansi yang lebih baik,” kata Presiden Jokowi usai menerima pimpinan DPR, ketua fraksi DPR, dan ketua komisi DPR di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (23/9) malam.

Untuk itu, Presiden menyampaikan harapannya agar pembahasan sejumlah RUU tersebut dapat dilakukan oleh DPR periode mendatang sehingga dapat menjaring sebanyak-banyaknya aspirasi masyarakat.

“Saya sampaikan agar sebaiknya masuk nanti ke DPR RI berikutnya,” ucap Presiden.

Terkait aksi penolakan sejumlah RUU seperti RUU Perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang merupakan inisiatif DPR RI, Presiden Jokowi menyarankan agar menyampaikannya kepada DPR RI.

“Masukan-masukan yang baik dari masyarakat harus didengar oleh DPR.  Sampaikan, bawa draf materinya, bawa materinya, bawa substansinya yang harus dimasukkan ke DPR,” tutur Presiden Jokowi.

Dalam pertemuan dengan pimpinan DPR RI itu, Presiden Jokowi didampingi oleh Menkopolhukam Wiranto, Menkumham Yasonna Laoly, Mensesneg Pratikno, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, dan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko.

Sumber: setkab.go.id


Fhoto: Istimewa. 
JAKARTA KEPRIAKTUAL.COM: Bank Indonesia (BI) menyelenggarakan Forum Tematik Badan Koordinasi Kehumasan Pemerintah (Bakohumas) dengan tema “Perkembangan Ekonomi Terkini dan Arah Kebijakan Sistem Pembayaran di Indonesia”, di Hotel Best Western, Solo, Jawa Tengah, Senin (23/9).

Deputi Direktur Departemen Komunikasi BI, Dwi Mukti Wibowo, dalam sambutannya mengatakan, setiap bulan Bank Indonesia melakukan edukasi publik sosialisasi maupun sharing informasi, bukan hanya kepada kementerian dan lembaga (K/L) tetapi juga dengan awak media, dengan akademisi, dan dengan komunitas publik.

“Kami ingin kebijakan yang ada di BI  agar terimplementasi semua pada masalah-masalah, sekaligus kebijakan yang diambil BI sudah terimplementasi di masyarakat,” kata Dwi.

Untuk itu, Dwi berharap dalam Forum Tematik Bakohumas itu diterima masukan-masukan dan saran agar Bank Indonesia bisa memperbaiki dalam merumuskan kebijakan ke depan.

Forum Tematik Bakohumas yang dihadiri para pejabat kehumasan dari perwakilan K/L itu dihadiri oleh Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Prof. Dr Widodo Muktiyo, Kepala Perwakilan BI Solo Bambang Pramono, dan para pejabat BI bidang Komunikasi.


Sumber: setkab.go.id


PP RI Tentang Kawasan Perdagangan Bebasdan Pelabuhan Bebas Batam. 
JAKARTA KEPRIAKTUAL.COM: Dengan pertimbangan dalam rangka pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam atau BP. Batam, pemerintah memandang perlu diatur ketentuan mengenai persyaratan dan pelaksanaan tugas Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.

Atas pertimbangan tersebut, pada 11 September 2019, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 62 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.

Dalam PP ini disebutkan, di dalam Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam dilakukan kegiatan di bidang ekonomi, seperti sektor perdagangan, maritim, industri, perhubungan, perbankan, pariwisata, logistik, pengembangan teknologi, energi, kesehatan dan farmasi, dan bidang lainnya.

Terhadap kegiatan di bidang ekonomi sebagaimana dimaksud yang berkaitan dengan pembangunan infrastruktur publik dan kepentingan umum, menurut PP ini, dilakukan berdasarkan perencanaan bersama dengan Pemerintah Kota Batam.

“Perencanaan bersama sebagaimana dimaksud dikoordinasikan oleh Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam,” bunyi Pasal 2 ayat (5) PP ini.

Ditegaskan dalam PP ini, Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam dijabat ex–officio oleh Wali Kota Batam, yang harus memenuhi syarat: a. tidak sedang menjalankan masa tahanan; atau b. tidak berhalangan sementara, sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundangundangan di bidang Pemerintahan Daerah.

“Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam menetapkan Wali Kota Batam yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud sebagai Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan,” bunyi Pasal 2a ayat (1c) PP ini.

Masa jabatan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, menurut PP ini, mengikuti ketentuan Undang-Undang tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas dan Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah.

Menurut PP ini, dalam hal Wali Kota Batam tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud, tugas dan wewenang Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam dilaksanakan oleh Wakil Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.

Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, tegas PP ini, berkedudukan sebagai pengguna anggaran/pengguna barang pada Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.

Selanjutnya, Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam berwenang menetapkan kebijakan umum, membina, mengawasi, mengevaluasi pencapaian perjanjian kinerja, dan mengoordinasikan kegiatan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundangan-undangan.

Ketentuan mengenai pelaksanaan wewenang sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, ditetapkan dengan Peraturan Ketua Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.

“Peraturan Pemerintah ini berlaku mulai tanggal diundangkan,” bunyi Pasal II Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2019, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 17 September 2019.



Red


Konfrence Pers Polresta Barelang Terkait Penangkapan 47 WNA asal Tiongkok. 
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Sebanyak 47 orang Warga Negara Asing asal Tiongkok dan Taiwan diamankan oleh Polresta Barelang, pelaku diduga telah melakukan praktek Penipuan dan Pemerasan terhadap Warga Negara Tiongkok yang berada dinegaranya RRC.

Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Drs. S. Erlangga saat Konferensi Pers di Polresta Barelang Jumat siang (20/9), dengan didampingi Kapolresta Barelang AKBP Prasetyo Rachmat Purboyo S.IK., M.H., Wakapolresta Barelang, Pasi Intel Imigrasi Batam, Kasat Reskrim Polresta Barelang dan Kasat Intel Polresta Barelang.

Diungkapkan oleh Kabid Humas bahwa para pelaku diamanakan di dua tempat berbeda, lokasi pertama sebanyak 31 pelaku diamankan berada di Ruko Taman Niaga Mas Sukajadi dan lokasi kedua di Ruko Grand Orchid diamankan 16 orang pelaku yang baru tiba diruko tersebut. Pelaku datang secara bertahap semenjak bulan Mei yang lalu.

Dijelaskan oleh Kapolresta Barelang bahwa pada 18 September 2019 Satreskrim Polresta Barelang bekerjasama dengan Sat Intelkam Polresta Barelang berhasil mengamankan 47 WNA yang terdiri dari 18 Warga Negara Tiongkok dan 2 orang diantaranya adalah wanita, dan 29 orang lagi merupakan Warga Negara Taiwan dan 2 orang diantaranya wanita.

Para pelaku melakukan kegiatan Penipuan dan Pemerasan terhadap warga Negara Tiongkok yang berada di RRC dengan menggunakan jaringan Internet, modus yang dilakukan adalah berpura-pura sebagai petugas yang berwenang seperti mengaku sebagai Polisi Republik Of China dan menghubungi korbannya bahwa ada keluarganya atau yang bersangkutan ada masalah hukum dan diminta untuk mentransfer sejumlah uang ke Rekening pelaku yang berada disebuah Bank yang ada di China.

Bahwa dalam menjalankan aksinya ada seorang Aktor Intelektual yakni Inisial M K yang berada di China, yang memerintahkan satu pelaku yang berada di Batam dengan Inisial Y alias A L untuk menerima orang China yang dikirim tersebut yang masuk melalui Jakarta, disamping itu tugas lain dari Y alias A L sendiri adalah mengawasi dan melatih mereka untuk memainkan peran sebagai Petugas Kepolisian China dalam menjalankan aksi penipuan dan pemerasan.

Barang Bukti yang diamankan adalah 7 (tujuh) Unit Laptop, 76 (tujuh puluh enam) Unit Handphone, Bundelan berisi data nama calon korban dalam tulisan bahasa Mandarin dan Seragam Polisi Republik China.


Red


Pimpinan Ketua DPRD Kota Batam Sementara, utra Yustisi Respati Menyerahkan Palu Pimpinan. 
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Rapat Paripurna pengucapan Sumpah Pimpinan DPRD Kota Batam periode 2019-2024. Pengambilan sumpah Pimpinan Ketua DPRD Kota Batam sementara, Putra Yustisi Respati serta didampingi Plt Gubernur Kepulauan Riau, Isdianto, Wakil Walikota Batam, Amsakar, Senin (23/9-2019).

Putra Yustisi Respati mengatakan, Hari ini kita akan melakukan pengambilan sumpah pimpinan DPRD Kota Batam. Dan dalam pengambilan sumpah ini, nantinya kader PDIP atas nama Nuryanto akan resmi menjabat sebagai Ketua DPRD Kota Batam.

"Ketua DPRD Kota Batam yang akan dilantik, Nuryanto dari PDIP sebagai Ketua, Wakil Ketua I DPRD Kota Batam yakni Kamaludin., S.pdi (Partai politik Nasdem), Wakil Ketua II DPRD Kota Batam Ruslan Ali Wasyim, (Partai Golkar) dan Wakil Ketua III, Iman Sutiawan., SE (Partai Gerindra)," kata Putra saat memimpin sidang rapat Paripurna.

Pelantikan pimpinan DPRD Kota Batam tersebut, dilantik Ketua Pengadilan Negeri (PN) Batam, Wahyu Iman Santoso., SH., MH. Hal itu berdasarkan surat keputusan Gubenur Kepri yang ditandatangani Plt Gubernur Kepri Isdianto, Nomor 797 tahun 2019, tanggal 20 September 2019.

Pimpinan DPRD Kota Batam yang dilantik, Nuryanto mengatakan, bahwa 10 tugas yang harus diselesaikan dalam masa sidang pertama priode 2019-2024. DPRD Batam harus mengembangkan diri dan profesional dalam melaksanakan tugas dan dapat menampung aspirasi seluruh keluhan masyarakat.

"Dari dokumen yang kami miliki, ada sebanyak 10 pekerjaan rumah yang masih belum terselesaikan. Ini rampung dalam sidang paripurna pertama," kata Nuryanto saat kembali memimpin ruang sidang.

Menurutnya, ada beberapa pekerjaan rumah (PR) anggota DPRD Batam masa jabatan 2019-2024 antara lain, alat kelengkapan Dewan, perlindungan tenaga kerja, penyelesaian pansus kampung tua, dan juga Penetapan kembali tentang RPJMD kota Batam.

"Saya berharap seluruh anggota DPRD Batam dapat merampungkan persoalan ini dengan cepat," tegasnya.



Alfred



Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.