Terdakwa Hery Loanardy alias Cobra bin Edy Cay dan terdakwa Hendry alias Apen (Gendut) Usai Mendengarkan Putusanya. 
HUKUM KEPRIAKTUAL.COM: Diduga Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam yang dipimpin Efrida didampingi Hakim anggota Jasael dan Mangapul Manalu tidak mendukung program pemberantasan Narkotika. Pasalnya, dua terdakwa Hery Loanardy alias Cobra bin Edy Caya dan Hendry alias Apen, jaringan Internasional Narkotika berat 11,4 Kg, tangkapan Mabes Polri 'lolos dari hukuman seumur hidup dan mati".

Kedua terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana Narkotika sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 114  ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 jo Pasal  132  ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Padahal, sebelum dibacakan Majelis Hakim putusan kedua terdakwa. Hakim Efrida menyatakan, bahwa terdakwa Hery Loanardy alias Cobra bin Edy Caya sudah pernah didalam penjara dengan kasus yang sama yaitu kasus perkara Narkotika.

"Mengadili, menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Hendry alias Apen dengan hukuman kurungan penjara selama 15 tahun. Sedangkan terdakwa Hery Loanardy alias Cobra bin Edy Caya dihukum selama 17 tahun. Sementara untuk denda kedua terdakwa masing-masing 1 miliar, subsuder 1 tahun kurungan penjara bila tidak dibayarkan," kata Hakim Efrida.

Terhadap putusan tersebut, kedua terdakwa diberikan hak untuk menyampaikan pikir-pikir, terima dan banding. "Silahkan kedua terdakwa kordinasi dengan Penasehat Hukum (PH) nya.

"Kami terima yang mulia," ujar terdakwa Hendry alias Apen dengan senyum.

Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rumondang menyatakan pikir-pikir. "Pikir-pikir yang mulia," kata Jaksa Rumondang.

Sebelumnya, kedua terdakwa Hery Loanardy alias Cobra bin Edy Caya dan Hendry alias Apen dituntut JPU dengan hukuman kurungan penjara selama 20 tahun. Hal yang sama dengan terdakwa Yessy Intan Puspitasari, Yulistiani dan Budhi (Kurir kedua terdakwa jaringan Narkotika) dituntut 20 tahun.

Perkara kasus jaringan Narkotika ini dibongkar Mabes Polri sejak 28 sampai 30 Agustus 2018 lalu. Dalam kasus yang sama, Mabes Polri menyita 11,4 kilo gram sabu dari tiga lokasi berbeda, Kendari (Sulawesi Tenggara), Makassar (Sulawesi Selatan) dan Batam (Kepulauan Riau).


Red


Kapal Ikan Asing Vietnam Diamankan Ditpolair Polda Kepri
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Ditpolair Polda Kepri amankan 2 unit kapal ikan asing warga negara Vietnam. Dalam siaran persnya, yang dihadiri, Dir Pol Air Polda Kepri Kombes Pol Benyamin Sapta T., S.I.K. M.Si, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Drs. S. Erlangga, Komandan Kapal KP. Baladewa 8002, Kepala seksi Konservasi wilayah II BKSDA Riau, Kepala TU Karantina ikan Batam, Kepala PSDKP Batam, Senin (22/4-2019).

Kronologis kejadian Pada hari selasa tanggal 16 april 2019, KP Baladewa 8002 melaksanakan patroli diperairan Natuna Utara, telah berhasil mengamankan 2 unit kapal ikan asing dengan data sebagai berikut :
• Nama kapal : KG 93689 TS, ditangkap pada pukul 16.23 wib di titik koordinat 05° 27' 690" N - 105° 42' 010" E dengan jumlah ABK 9 orang, nama Nakhoda Nguyen Thanh Tung, dengan muatan Ikan Campur dan cumi kering.
• Nama kapal : KG 93690 TS ditangkap pada pukul 160.37 wib di titik koordinat 05° 28' 303" N - 105° 40' 279" E dengan jumlah ABK 5 orang, nama Nakhoda Dang Bao Quoc, dengan muatan cumi kering.

"Setelah dilaksanakan pemeriksaan terhadap 2 unit kapal ikan asing tersebut tidak dilengkapi dokumen yang sah, selanjutnya di Adhock menuju pelabuhan Batu Ampar Batam untuk proses pemeriksaan lebih lanjut," kata Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Drs. S. Erlangga.

Menurutnya, diduga melakukan tindak pidana perikanan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 92 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan sub pasal 93 ayat (2) dan (4) jo pasal 98 dan pasal 69 ayat 4 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan.

"Barang bukti yang diamankan adalah  2 unit Kapal Ikan Asing dengan muatan Ikan campuran dan cumi kering dengan tersangka *Nguyen Thanh Tung* warga negara Vietnam dan *Dang Bao Quoc* warga negara Vietnam, selama ini di perairan Natuna Utara termasuk perairan yang menjadi tempat pencurian ikan bagi Kapal Ikan Asing, sehingga hal ini menjadi Atensi dan perhatian dari kita semua termasuk rekan-rekan dari TNI AL, dan Kementerian Perikanan," tuturnya.


Red/Humas Polda Kepri


Terdajwa Sudino Usai Sidang di Ruang Utama PN Batam
HUKUM KEPRIAKTUAL.COM: Tahanan luar, terdakwa Sudino jalani sidang, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari BPOM Batam, sekaligus pemeriksaanya. Dimana dalam kasus perkaranya, terdakwa didakwa pasal Pasal 197 Undang-Undang No.36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, karena memperdagangkan kosmetik illegal lewat online.

Dalam keterangan dua saksi dari PPNS BPOM Batam mengatakan, bahwa kosmetik yang dijual terdakwa lewat online, tidak memiliki surat izin edar.

"Menurut informasi dari masyarakat, terdakwa menjual kosmetik illegal lewat online. Setelah itu kami kerumahnya terdakwa diperumahan Golden Prima Blok D No. 11, Batam. Kemudian ditemukan kosmetik illegal sejumlah 72 item sebanyak 27597 kemasn, obat tradisional yang tidak memiliki izin edar," kata kedua saksi dari PPNS BPOM Batam, Senin (22/4-2019).

Keterangan kedua saksi tersebut pun dibenarkan oleh terdakwan. Sehingga Hakim Majelis Pengadilan Negeri (PN) Batam yang dipimpin Seryanto Heemawan didampingi hakim Marta dan Renni Pittua, melanjutkan sidang pemeriksaan terdajwa Sudino.

Terdakwa Sudino mengatakan, kosmetik yang diperdagangkanya lewat online itu, berasal dari luar negeri (Korea). Dan diakuinya, bahwa kosmetik tersebut tidak memiliki izin edar dari BPOM.

"Kosmetik saya jual lewat online, buka lapak, lazada, toko pedia dan lain-lainya. Dan keuntungan yang saya dapat dari hasil penjualan kosmetik itu, puluhan juta. Kegiatan ini pun sudah berjalan lama, selama 2 tahun," ujar terdakwa Sudino.

Dan kemudian, terdakwa Sudino juga menyampaikan, setelah selesai perkara ini, dia tidak lagi memperdagangkan kosmetik illegal tersebut. Dan dia mengaku bersalah, telah menjual kosmetin tanpa memiliki izin edar dari BPOM.

Usai pemeriksaan terdakwa, sidang pun akan dilanjutkan pada persidangan berikutnya, dengan agenda sidang mendengarkan tuntutan terdakwa.


Red


Kapolda Kepri Irjen Pol. Andap Budhi Revianto tinjau Penghitungan Surat Suara di PPK
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Kapolda Kepri, Irjen Pol. Andap Budhi Revianto tinjau pengamanan penghitungan surat suara di PPK. Peninjauan tersebut didampingi oleh Para Pejabat Utama Polda Kepri dan Kapolresta Barelang, Minggu (21/4-2019).

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Drs. S. Erlangga dalam rilisnya mengatakan, Kapolda Kepri mengunjungi lokasi penghitungan suara di PPK Batam Kota, PPK Sagulung dan PPK Sekupang. Dan pada kesempatan tersebut Kapolda menyampaikan dalam rangka pengamanan Pemilu tahun 2019 di Provinsi Kepri.

Kemudian, kata Erlangga, Kapolda Kepri mengucapakan terimakasih atas Dedikasi pengabdian hingga pada saat ini kondisi Kamtibmas di Provinsi Kepri aman, damai dan kondusif semua ini berkat kerja keras semua pihak terutama kedewasaan masyarakat, apresiasi yang tinggi kepada masyarakat tanpa dukungan dan partisipasi masyarakat tentunya kita tidak dapat mewujudkan kondisi kamtibmas yang kondusif.

Dan penekanan Kapolda kepada seluruh personil yang melaksanakan Pengamanan untuk kenali tugas dengan baik, pahami dan implementasikan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, jalin kerjasama dengan pihak-pihak terkait bahwa kehadiran TNI-Polri untuk mencegah terjadinya hal yang menghalangi proses Demokrasi di Provinsi Kepri.

"Jangan terpecah, satukan hati dan fikiran, satukan komitmen untuk melaksanakan amanah ini dengan sebaik-baiknya," ujar Kabid Humas Polda Kepri menirukan ucapan Kapolda Kepri Irjen Pol. Andap Budhi Revianto.

Lanjutnya, selaku Kaopsda Operasi Mantap Brata Seligi 2018, Kapolda Kepri Hadir untuk memastikan keamanan, dan sebagai informasi secara keseluruhan di Kepri aman, damai dan kondusif, Terdapat 21 pemilihan ulang dan 4 pemilihan lanjutan. Secara keseluruhan ada 25 Pemilihan yang kembali dilaksanakan, berada di daerah Bintan, Karimun, Tanjungpinang, Kepulauan Anambas dan Lingga. Pemilihan tersebut berdasarkan rekomendasi dari Bawaslu dan ditindaklanjuti oleh KPU.

Jika didalam proses penghitungan surat suara melihat dalam penyelengaraannya ada sesuatu yang kurang tepat bisa disampaikan melalui mekanisme yang ada, silahkan sampaikan ke DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu), Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu), atau bisa disalurkan ke MK (Mahkamah Konstitusi).

Dan Kapolda Kepri menyampaikan, jangan terjebak didalam provokasi, mari kita jaga Provinsi Kepri yang kita cintai. Sesama masyarakat jangan melakukan keributan, pada dasarnya kita semua bersaudara, berapun banyak petugasnya tanpa partisipasi dan dukungan masyarakat tidak berarti.



Red/Humas Polda Kepri


Bupati Bintan, Apri Sujadi Tinjau Pelaksanaan Pemilu tahun 2019
BINTAN KEPRIAKTUAL.COM: Usai menyalurkan hak pilihnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 60, Jalan Alumina, Kelurahan Kijang Kota, Kecamatan Bintan, Rabu (17/4) pagi, Bupati Bintan H Apri Sujadi, S.Sos melakukan peninjauan pelaksanaan pemilihan disejumah TPS di Kabupaten Bintan.

Peninjauan tersebut juga dilakukan bersama sejumlah unsur FKPD Kabupaten Bintan diantaranya  dibeberapa kecamatan yaitu Kecamatan Bintan Timur, Kecamatan Toapaya, Kecamatan Sri Kuala Lobam hingga ke Kecamatan Bintan Utara.

Dalam kegiatan peninjauan tersebut, tampak sesekali Bupati Bintan H Apri Sujadi, S.Sos juga melakukan dialog langsung dengan beberapa warga sambil melihat proses penghitungan surat suara.

Terkait, kendala Pemilu 2019 yang terjadi disejumlah kecamatan di Kabupaten Bintan, ia menuturkan telah mendengar dan sudah meminta langsung agar KPU dan Bawaslu Bintan segera melakukan koordinasi .

"Kita menghimbau agar KPU dan Bawaslu Bintan segera memutuskan langkah-langkah sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku terkait kendala-kendala yang terjadi di Pemilu 2019, baik dari surat suara yang tertukar hingga kekurangan sejumlah surat suara di TPS-TPS , hal ini agar proses pemilihan dapat berjalan sebagaimana mestinya," tutupnya.


Red


Warga (anak kos) Kota Batam Antri Mendaftar Pemilihan Menggunakan KTP
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Salah seorang warga masyarakat Kota Batam yang mau melakukan pemilihan atau pencoblosan di TPS terlihat kesal. Hal itu disampaikanya di TPS 20, Bengkong, Rabu (17/4-2019).

"Alamatku di Bengkong Indah, RT 004/RW 008. Tadi udah ke alamat ini, ketemu dengan RT 004, kata RT itu, RW 008 bukan disini, coba cari dulu"

"Kami udah cari, dan sudah lima TPS yang kami tanya. Tak satu pun yang tau. Kalau begini kami dipersulit untuk melakukan pemilihan, bagus golput lah," ujarnya salah seorang warga dengan kesalnya.

Harusnya, kata salah seorang warga, sesuai dengan alamat di KTP, petugas TPS bukan harus mempersulit kita untuk melakukan pemilihan.

Sementara warga yang mau melakukan pemilihan, dengan menggunakan KTP masih menunggu waktu jam 12:00 WIB.

"Surat undang pemilhan C6 kami tidak ada. Tapi KTP Batam ada, makanya kami datang untuk memilih, memberikan suara kami, dan itu hak kami," ujar warga yang menunggu pemilihan.

Warga (Anak kos) yang tinggal di Bengkong, rame-rame berdatangan ke TPS 20. Namun hal itu sebagian warga tidak dapat memilih. Karena menurut RT 001/RW 005, Suwarno, kertas surat suara Presiden yang dikirim KPU ke TPS 20 kurang 50 surat suara.

"Saya udah kordinasi degan KPU, dan KPU menyuruh mengalihkan warga ke TPS lain. Itu hanya pemilihan Presiden. Daftar Pemilihan Tetap (DPT) di TPS 20, 201. Kertas surat suara yang lainya semua lengkap, hanya kertas surat suara Presiden aja yang kurang," kata Suwarno.



Red


Fhoto Bersama TNI dan Polisi Usai Apel Pengamanan Masa Tenang Pemilu tahun 2019
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Drs. S. Erlangga, dalam siaran pers tentang patroli gabungan TNI-Polri dalam rangka Pengamanan masa tenang Pemilu Tahun 2019, Minggu (14/4-2019).

Erlangga mengatakan, arahan Dansat Brimob kepada personil gabungan yang akan melaksanakan Patroli.

"Tujuan pelaksanaan Patroli ini adalah memberikan rasa aman kepada Masyarakat, saat ini Masyarakat sedang melaksanakan kegiatan masa tenang yang merupakan tahapan Pemilu tahun 2019, nanti nya dalam pelaksanaan Patroli tidak ada gangguan sekecil apapun dan dalam pelaksanaan tugas pada malam ini hal utama adalah perhatikan keselamatan diri"

"Semoga dalam pelaksaaan tugas semoga diberikan lindungan oleh Tuhan yang Maha Esa dan didalam pelaksanaan tugas ini memberikan kebaikan untuk bangsa dan Negara," kata Erlangga.

Kemudian, lanjutnya, pada malam hari ini Personil TNI-Polri melaksanakan kegiatan Patroli gabungan skala besar.

"Sasaran Patroli didalam tahapan masa tenang ini adalah Objek Vital yang ada di Kota Batam, kantor Bawaslu, gudang logsitik Pemilu, dan tempat-tempat pemukiman masyarakat, untuk route patroli dimulai dari Polda Kepri-Bandara Hang Nadim-Pelabuhan Punggur -Batam Centre (Bawaslu)-kantor DPRD-kantor Walikota. Kegiatan ini akan terus bergulir sampai nanti dengan pukul 04.00 wib, untuk jumlah kekuatan yang dikerahkan dalam pelaksanaan Patroli sebanyak 250 Personil gabungan TNI-Polri," tuturnya.

Kata Erlangga, saat berada di Batam Center Personil Patroli gabungan Berdialog dengan masyarakat di seputaran dataran Engku Putri, tentang menjaga keamanaan dan ketertiban di Kota Batam menjelang pemungutan suara 17 april 2019 nanti.

"Hal ini disambut dengan baik oleh Masyarakat. Selanjutnya dilakukan juga pengecekkan pengamanan di kantor Bawaslu," ungkapnya.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Dansat Brimob Polda Kepri Kombes Pol. Guruh Arif Darmawan S.I.K., M.H, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Drs. S. Erlangga, Para perwiraTNI-Polri dan, Personil gabungan TNI-Polri.


Red/Humas Polda Kepri


Amat Tantoso (Atas) dan Korban Warga Negara Malaysia (Bawah) 
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Ketua Umum Asosiasli Pedagang Valuta Asing (APVA), Pengusaha money changer dan hotel, Amat Tantoso, sampai saat ini masih diperiksa di Unit V Satreskrim Polresta Barelang, Kamis (11/4-2019).

Pantauan dilapangan, terlihat para kerabat dan keluarga tersangka AT rame datang untuk menjenguknya.

Penikaman yang dilakukan terhadap korban Warga Negara Malaysia, Kelvin Hong, menurut informasi karena utang piutang.

Dan korban menurut informasi, memiliki hubungan asmara dengan karyawan money changer milik Amat Tantoso.

Kemudian, hubungan itu yang dimanfaatkan oleh korban dengan sering meminjam uang milik karyawan Amat Tantoso, yang juga memiliki usaha pribadi. Sehingga usaha yang dikelola oleh karyawan tersebut menglami kerugian.

Membicarakan masalah itu, AT bertemu dengan korban di restoran Wey Way di Harbourbay, Jodoh, Batu Ampar. Kemudian terjadi cekcok mulut, hingga sampai terjadi perkelahian dan berujung ke penikaman pinggang korban.

Hingga saat ini, tersangka AT masih menjalani pemeriksaan di Polresta Barelang.


Red


Terdakwa Nahkoda Kapal, Supar bin Amran Kembali Digelandang Petugas Tahanan Usai Mendengarkan Tuntutan. 
HUKUM KEPRIAKTUAL.COM: Nahkoda kapal pengangkut sembako Bawang Merah, Wortel, Kentang, Kol Bulat, Sawi, Kacang Kedelai, Kemiri dan Cabai, terdakwa Supar bin Amran dituntut 1 tahun 6 bulan kurungan penjara, denda 5 juta, Kamis (11/4-2019).

Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rumondang Manurung, terdakwa terbukti melanggar tindak pidana sebgaimana yang dimaksud dalam pasal 323  ayat   (1)  Jo Pasal 219 ayat (1) undang-undang Nomor: 17  Tahun  2008 tentang Pelayaran.

"Menuntut terdakwa selama 1 tahun 6 bulan kurungan penjara, denda 5 juta. Dan barang bukti berupa kapal KM tanpa nama dikembalikan kepada terdakwa," ujar Jaksa Rumondang.

Terhadap tuntutan tersebut, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Setyanto didampingi Yona Lamerosa dan Chandra memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan pembelaan (Pledoi). Namun terdakwa menjawab tidak ada.

"Cukup yang mulia," ujarnya terdakwa.

Usai mendengarkan tuntutan terdakwa yang dibacakan Jaksa. Majelis Hakim Setyanto Hermawan menunda persidangan dan melanjutkan persidangan untuk mendengarkan putusan.

Dalam pokok perkara terdakwa Supar bin Amran, tanggal 6 Desember 2018,  terdakwa ditangkap Ditpolairud Polda Kepulauan Riau saat patroli rutin menggunakan kapal Patroli Polisi Baladewa-8002 Ditpolair Korpolairud!Baharkam Polri di Perairan Punggur-Batam Provinsi Kepulauan Riau pada posisi koordinat 01° - 02’- 279” U - 104° - 08’ - 119” T.

Kemudian, kapal patroli memberhentikan kapal KM. Tanpa Nama Warna Abu-abu yang dinakhodai oleh terdakwa Supar Bin Amran yang sedang berlayar dari Pelabuhan Kecil di Punggur-Batam dengan tujuan Tanjung Uban-Bintan bermuatan Bawang Merah, Wortel, Kentang, Kol Bulat, Sawi, Kacang Kedelai, Kemiri dan Cabai. Setelah itu, dilakukan pemeriksaan oleh Anggota Kapal Patroli Polisi Baladewa-8002 Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri tersebut, ternyata terdakwa tidak memiliki SPB (Surat Persetujuan Berlayar) yang di keluarkan oleh Syahbandar. 


Red


Gubernur Kepri dan Bupati Karimun Fhoto Bersama Dengan Warga Masyarakat Kundur Yang Menerima Sertifikat Tanah. 
KARIMUN KEPRIAKTUAL.COM: Gubernur Kepri H. Nurdin Basirun  menyerahkan sertifikat tanah pada program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) untuk warga masyarakat Kundur. Kegiatan berlansung tepatnya di Balai Pemuda Seni dan Budaya Kecamatan Kundur, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau.

Penyerahan 2000 sertifikat tanah tersebut, dilakukan penyerahan secara simbolis, melalui perwakilan warga penerima sertifikat, Rabu (10/4/2019).

Dalam sambutannya, H. Nurdin Basirun mengatakan bahwa sertifikat tanah PTSL merupakan implementasi program Nawacita yang digagas oleh Presiden Joko Widodo, guna mempercepat pelayanan kepada masyarakat dalam kepengurusan sertifikat hak atas tanah atau legalisasi aset.

Dan inilah bahwa bukti kehadiran Presiden, Joko Widodo (Jokowi) peduli terhadap masyarakat khusususnya masyarakat Kepulauan Riau (Kepri).

"Pemerintah dalam hal ini turut berbangga ketika Persiden mau memberikan amanah kepada pemerintah Provinsi Kepri untuk menjalankan program yang merupakan program Nawacita Perseden Jokowi," kata Nurdin.

Nurdin juga menyebut, sertifikat tanah yang telah dibagikan tersebut menjadi bukti kepemilikan tanah warga yang sah di mata hukum dan mencegah terjadinya sengketa kepemilikan tanah dikemudian hari. "Sertifikat tanah ini memberikan kepastian hak bapak dan ibu atas kepemilikan tanah yang berkekuatan hukum," tutup Nurdin.

Di samping itu Bupati Karimun H. Aunur Rafiq dalam sambutannya, mengawali dengan ucapan terimakasih yang terhingga kepada Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Yusuf Kalla, karna melalui  perpanjangan Gubenur Kepri.

"Kami khusususnya masyarakat Kabupaten Karimun telah menerima 25 gedung yang bersertifikat tanah dah 30 persen pada tahap penyelesaianya. Dan ucapan trimakasih kepada Gubernur Kepri beserta jajarannya yang telah memperkasai dan menyerahkan lansung sertifikat di Kundur Kabupaten Karimun, bekerjasama dengan BPN baik di tingkat Kanwil mau pun Kabupaten," ujar Rafiq.

Lanjutnya, lewat kemajuan teknologi, saat ini bidang-bidang tanah yang telah terdaftar dapat terlihat secara digital melalui sebuah aplikasi. Hal ini merupakan motivasi bagi kita untuk mendukung penuh progaram pemerintah pusat.

Kemudian, Rafiq meminta, semua perangkat daerah berperan aktif mensukseskan program PTSL dengan cara memberikan pelayanan maksimal kepada seluruh masyarakat yang ingin mengurus sertifikat tanah.

Penyerahan sertifikat tanah PTSL dihadiri anggota DPR-RI Hj. Julia Latifah, Sekdaprov Kepri Dr. Arif Fadilah, Kepala BPN, Hasmawati SH.Msi, Kepala Kantor Wilayah Pertahanan Jimi, Kabak Humas kabupaten Karimun Didi Irawan, Camat Sepulau Kundur, Polsek Kundur, Polsek Kundur Utara, Danramil Kundur, Lurah, Kades sepulau Kundur, Alim ulama dan tokoh masyarakat sepulau Kundur.

Ahmad Yahya


Penyerahan Operasional RT/RW oleh Bupati Bintan, Apri Sujadi
BINTAN KEPRIAKTUAL.COM: Operasional bagi  RT/RW Desa/Kelurahan Kabupaten Bintan triwulan pertama secara resmi "Cair" pekan ini. Hal tersebut ditandai dengan penyerahan operasional RT/RW di dua lokasi berbeda bagi RT/RW Kecamatan Teluk Bintan, Kec.Toapaya dan Kec.Gunung Kijang di Aula Kantor Camat Toapaya serta RT/RW Kecamatan Bintan Timur, Kec. Mantang dan Kec. Binsir di Aula Kantor Camat Bintan Timur oleh Bupati Bintan H Apri Sujadi, S.Sos dan Wakil Bupati Bintan Drs H Dalmasri Syam MM , Senin (8/4) pagi. 

Bupati Bintan H Apri Sujadi, S.Sos sendiri menyebutkan bahwa peran RT/RW merupakan suatu hal yang sangat penting dimana RT/RW juga merupakan pelayan masyarakat. Bahkan dikatakannya, RT/RW adalah garda terdepan pembangunan Desa/Kelurahan maka peningkatan kualitas serta kesejahteraan bagi RT/RW adalah salah satu faktor pendorong suksesnya program pembangunan tersebut. Salahsatunya dengan memaksimalkan peran dan fungsi pengurus RT/RW yang  sehingga fungsi dan peran berjalan maksimal.

Selain menyerahkan Insentif RT/RW , Bupati Bintan H Apri Sujadi, S.Sos juga menyerahkan bantuan beras bagi masyarakat kurang mampu yang berasal  dari program Secanting Beras yang digalakkannya melalui ASN Bintan.

"Alhamdullilah, program ini hendaknya bisa membantu antar sesama karena kita ketahui banyak sekali masyarakat yang kurang mampu yang tidak terakomodir oleh program rastra," ujarnya.

Sementara itu, Suparti, lansia yang menerima bantuan program Secanting Beras mengapresiasi atas bantuan yang telah diberikan. Menurutnya, program ini dapat meringankan beban masyarakat diera saat ini.

"Alhamdullilah, tentunya sangat senang menerima bantuan dan perhatian dari pemerintah daerah," ujarnya.

Kepala Dinas PMD Kabupaten Bintan Ronny Kartika menuturkan bahwa tahun 2019, untuk Operasional RT/RW, LPM, Operasional dan Tunjangan BPD Desa dianggarkan melalui APBDesa. Untuk Triwulan I ini, Operasional RT/RW Desa/Kelurahan keseluruhannya berjumlah 809 orang RT/RW yang dibayarkan sebesar Rp. 550.000 per bulan, sehingga total yang serahkan untuk keseluruhan 809 RT/RW per Triwulan mencapai Rp. 1.334.000.000.

Sedangkan, untuk Operasional LPM Desa/Kelurahan total berjumlah 51 LPM Desa/Kelurahan yang dibayarkan sebesar Rp. 2.650.000, sehingga total per triwulan mencapai Rp. 135.150.000. Selanjutnya untuk operasional BPD sebesar Rp. 7.500.000, per triwulan dengan total sebesar Rp. 270.000.000. Selain itu juga untuk karang taruna di Desa tahun ini di dianggarkan operasional melalui APBDesa bagi Karang Taruna sebesar rp. 5.000.000, dan Posyandu di desa juga diberikan operasional sebesar Rp. 2.000.000.

"Seluruh RT/RW juga kita akomodir guna mendapatkan BPJS Ketenagakerjaan yang di bayarkan oleh Pemerintah," tutupnya.


Red/Humas Bintan


Pemusnahan Barag Bukti Narkotika Sabu
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Polda Kepri musnahkan barang bukti Narkotika jenis sabu berat 457 gram. Pemusnahan tersebut berlangsung di ruang Opsnal Ditresnarkoba Polda Kepri, Rabu (10/4-2019).

Giat pemusnahan barang bukti Narkotika, turut dihadiri oleh Dir Resnarkoba Polda Kepri Kombes Pol K. Yani Sudarto, S.I.K., M.si, Kabid Propam Polda kepri, Kabid Pemberantasan BNNP Kepri, Balai POM Kepri, Granat Kepri, Pengacara Personil Ditresnarkoba Polda Kepri.

Kronologis kejadian penangkapan tersangka, pada hari Jumat tanggal 8 Maret 2019 sekira pukul 15.00 wib didapatkan informasi bahwa akan ada seorang laki-laki melakukan transaksi jual beli Narkotika jenis sabu, kemudian dilakukan penyelidikan lebih lanjut, dan pada pukul 17.30 wib Personil Ditresnarkoba melihat ada seorang laki-laki sedang duduk di depan parkiran sepeda motor depan Hotel Kaliban kecamatan Batam Kota, sesuai dengan ciri-ciri yang didapat.

Selanjutnya Personil Ditresnarkoba Polda Kepri mendekati laki-laki tersebut dan memperkenalkan diri serta menunjukan Surat Perintah Tugas, kemudian diketahui bahwa laki-laki tersebut berinisial M alias MUS dan melakukan penggeledahan disaksikan seorang saksi, ditemukan 1 bungkus kantong plastik warna hitam yang didalamnya berisikan 1 (satu) bungkus Narkotika jenis kristal bening diduga sabu yang dibungkus dengan plastik bening seberat 481 gram.

Selanjutnya pada hari ini, Rabu tanggal 10 April 2019 sekira pukul 11.00 wib dilakukan Pemusnahan Barang Bukti dengan cara di rebus kedalam air panas yang dimasukkan kedalam tong selanjutnya dibuang kedalam septi tank.

Barang Bukti yang dimusnahkan sebanyak 457 gram. Disisihkan sebanyak 22 gram untuk dikirim ke Puslabfor Polri cabang Medan. 2 gram untuk pembuktian dipengadilan. Dan sisa pengembalian dari Puslabfor Polri cabang Medan sebanyak 18 gram untuk pembuktian di pengadilan.


Red/Humas Polda Kepri


Dua Terdakwa Jaringan Mafia Kasus Narkotika Jenis Sabu Berat 11 Kg
HUKUM KEPRIAKTUAL.COM: Menunggu putusan kedua terdakwa Hery Loanardy alias Cobra bin Edy Caya dan Hendry alias Apen, mafia Narkotika jenis sabu berat 11 Kg di Pengadilan Negeri (PN) Batam. Akankah lolos dari putusan "Seumur Hidup atau Hukuman Mati". Tunggu putusanya dibacakan Hakim PN Batam.

Sebelumnya, kedua terdakwa tangkapan Mabes Polri, yakni, terdakwa Hery Loanardy alias Cobra bin Edy Caya dan Hendry alias Apen yang merupakan jaringan mafia Narkotika hanya dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rumondang Manurung, selama 20 tahun.

Kedua terdakwa asal Kota Kendari ini mendapatkan barang melalui gembong Narkotika dari Tanjungpinang bernama Ahong yang tewas terjun dari hotel akibat melarikan diri saat akan ditangkap polisi. Berat barang yang diamankan dari para jaringan Narkotika seberat 11 Kg, namun hanya dituntut kurungan penjara 20 tahun, denda 1 milliar, subsuder 1 tahun.

"Terbukti bersalah sebagaiman yang dimaksud dalam Pasal  114  ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 jo Pasal  132  ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," baca Jaksa Rizki menggantikan Jaksa Rumondang Manurung.

Terdakwa Hery Loanardy alias Cobra bin Edy Caya dan Hendry alias Apen merupakan tangkapan Mabes Polri, dimana kedua terdakwa ini merupakan jaringan Narkoba Malaysia-Batam-Sulawesi Tengah (Sulteng). Dimana anak buah yang disuruh oleh para terdakwa, mengirim barang Narkoba lewat TIKI. Dan hal itupun tercium oleh polisi.

Perbincangan kasus perkara ini pun masih hangat di sekitaran lingkup PN Batam. Dimana ada beberapa orang terdakwa kasus narkotika, 1Kg, 2Kg dan 3Kg, Jaksa menuntut 20 tahun. Kenapa sama tuntutanya ya.

"Ini kan puluhan kilo gram, harusnya udah dituntut Jaksa seumur hidup atau mati," ujar sumber yang tidak mau disebutkan namanya, Selasa (9'4-2019).


Red


Terdakwa Kuris Sabu 425 gram Usai Mendengarkan Putusanya
HUKUM KEPRIAKTUAL.COM: Divonis 10 tahun kurungan penjara, terdakwa Susi Susilawati Sukmala Bin Tatang Rudiana kurir Narkotika jenis sabu 425 gram ini, terlihat dipersidangan agenda mendengarkan putusan "Tidak ada penyesalan". Pasalnya, wanita punya anak satu ini dengan santainya mendengarkan dan menyatakan terima terhadap putusan tersebut.

"Terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa selama 10 tahun, denda 1 milliar, subsuder 6 bulan kurungan penjara bila tidak dibayarkan," kata Hakim Majelis Setyanto Hermawan didampingi dua hakim anggota, Renni Pitua Ambarita dan Marta Napitupulu, Senin (8/4-2019).

Terhadap putusan tersebut, terdakwa menyatakan terima. Hal yang sama dikatakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurhasaniati.

"Saya terima yang mulia," ujar terdakwa Susi Susilawati Sukmala.

Dimana terdakwa sebelumnya dituntut JPU yakni 10 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsidier 1 tahun kurungan penjara.

Dalam pokok perkara Terdakwa dan fakta persidangan, terdakwa punya anak satu ini diamankan di Bandara Hadim Nadim Batam pada hari Jumat  tanggal 19 Oktober  2018, saat hendak berangkat ke Surabaya. Dan sabu seberat 425 gram disembunyikan di celana dalamnya.

Dan dalam keterangan terdakwa, dia di amankan saat melewati area Security Check Point (SCP). Kemudian petugas melihat benjolan mencurigakan di celananya. Dan pada saat itu terdakwa sempat mengelak dan mengatakan bahwa benjolan tersebut adalah softek, namun petugas BC Bandara tidak percaya begitu saja dan lalu memeriksanya.

Hasil pemeriksaan, terdakwa kedapatan menyimpan dua bungkus plastik bening berisi sabu dibalut lakban di celana dalam terdakwa. Dari temuan itu dan untuk proses lebih lanjut, terdakwa lalu diserahkan ke Polresta Barelang. Sedangkan tantenya yang bernama Rehulina Sinulingga yang sejalan bersamanya saat itu yang mana pengakuan terdakwa juga membawa Narkoba, berhasil lolos  dari penangkapan waktu itu, namun oleh polisi, Rehulina Sinulingga telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO.


Red


Bupati Bintan, Apri Sujadi Gelar Pemilu Run Menyongsong Pemilu Serentak 2019
BINTAN KEPRIAKTUAL.COM: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bintan  menggelar kegiatan “PEMILU RUN” menyongsong Pemilu Serentak 2019 di Lapangan Kijang Citywalk Kec. Bintan Timur, Minggu (7/4-2019).  Acara yang  diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Bintan bertujuan mensosialisasikan  kepada masyarakat terkait agenda pemilu sekaligus bertujuan mampu meningkatkan partisipasi pemilih jelang agenda Pemilu Serentak 2019.

“Pemilu Run merupakan satu dari sekian agenda KPU Kabupaten Bintan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat agar bisa terlibat dalam pemilu, jelang 12 hari lagi, kita mengajak masyarakat beramai-ramai untuk mencoblos di TPS dari jam 7 pagi hingga 13.00 siang , tanggal 17 April nanti," ujar Ketua KPU Kabupaten Bintan Ervina Sari.

Sementara itu, Bupati Bintan H Apri Sujadi, S.Sos usai ikut berlari pagi bersama masyarakat menyampaikan bahwa dirinya mengharapkan agar  pemilu tahun 2019 ini, mampu berjalan dengan baik, karena menurutnya begitu besar beban penyelenggaraan pemilu tahun ini lebih dikarenakan hal ini baru pertamakalinya diselenggarakan pemilihan secara serentak untuk memilih Presiden, DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota dan DPD yang sangat  memerlukan kerjasama dari semua pihak.

"Kita juga mengajak masyarakat terlibat aktif dalam penyelenggaraan pemilu  khususnya meningkatkan angka partisipasi, dengan bisa melebihi target angka nasional 77,5 % khususnya kaum milenial yang harus mendapatkan perhatian dengan pemahaman pentingnya pemilu, karena suksesnya pemilu bukan hanya tanggung jawab KPU dan Bawaslu saja , suksesnya pemilu adalah partisipasi masyarakat tersalurkan dengan baik," tutupnya.


Red


Warga Masyarakat Batam Menunggu Capres 01 di Pintu Masuk Lapangan Parkir Tumenggung Abdul Jamal. 
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Di panasnya trik matahari, puluhan ribu warga masyarakat Kota Batam antusias menghadiri kampanye terbuka nomor urut 01, Jokowi-Ma'ruf Amin di Lapangan parkir Stadion Temenggung Abdul Jamal, Kota Batam, Sabtu (6/4-2019).

Pantauan dilapangan, warga masyarakat Kota Batam yang menggunakan baju atribut Jokowi-Amin, "Indonesia Maju" menunggu kedatangan Capres 01, Joko Widodo (Jokowi) di pintu masuk lapangan parkir Tumenggung Abdul Jamal.

Salah seorang warga yang memakai kaos warna putih Jokowi-Amin mengatakan, walaupun panas kali triknya matahari, dia tidak nyerah menyaksikan kedatangan pak Jokowi. Menurutnya, Capres 01 sampai ke Batam sekitar pukul 15:00 WIB.

"Menunggu dipuntu masuk lapangan parkir ini, supaya saya bisa menyalamnya dan menyaksikanya langsung. Mudah-mudahan bisa saya salam nanti pak Jokowi," ujarnya sambil berteduh dibawah pohon rindang.

Namun ketika ditanya, kenapa mendukung Capres 01. Dia mengatakan, bahwa selama kepemimpinanya, beliau telah melakukan pembangunan infrastruktur di seluruh Indonesia. Dan bukan hanya pembangunan itu aja, pak Jokowi juga sudah membantu banyak masyarakat.

"Selain pak Jokowi selalu turun ke masyarakat. Kami masyarakat, sudah banyak terbantu, pak Jokowi telah mengeluarkan banyak kartu, dan itu bermanfaat bagi kami," ujarnya warga Tanjung Uman ini.

Hingga berita ini diturunkan, Capres 01 belum tiba. Dan warga masyarakat makin antusias menunggu hingga memadati lapangan parkir Tumenggung Abdul Jamal.


Red


Sosialisasi Pemilu tahun 2019
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Pers Pemantau Pemilu- Persatuan Wartawan Indonesia (MAPPILU-PWI) Kepri, KPU dan Bawaslu Kepri, sosialisas Pemilu 2019 di Atoks Coffee Ruko Royal Sincom Batam, Jumat (5/42019).

Peserta sosialisasi dari kalangan mahasiswa dan wartawan yang melontarkan pertanyaan kepada pembicara, membuat sang moderator yang saat itu dipegang anggota MAPPILU-PWI William Seipatiratu "cukup keteteran". Selain antusias untuk bertanya, peserta juga harus berpacu dengan waktu yang cukup terbatas.

"Forum ini sangat menarik, tapi sayang waktunya sedikit," ujar mahasiswi Unrika Rani.

Dalam acara sosialisasi tersebut, didatangkan tiga pembicara yakni, Komisioner KPU Kepri Arison, Koordinator Divisi SDM dan Organisasi Bawaslu Kepri Said Abdullah Dahlawi, dan mahasiswa Unrika Beni Nababan sebagai perwakilan kalangan milenial.

Sebagaimana topik kegiatan 'Pendidikan pemilih melalui metode tatap muka bersama MAPPILU-PWI Kepri', materi yang dijabarkan berkaitan dengan teknis Pemilu yang akan digelar 17 April mendatang.

Ketua MAPPILU-PWI Kepri Priya Ribut Sentosa, dalam kata sambutanya,
Pemilu serentak kali ini tidak hanya untuk memilih Presiden dan wakilnya, tapi juga para pejabat legislatif daerah.

"Untuk itu, perlunya dilakukan banyak sosialisasi jelang Pemilu 2019 guna mewujudkan pesta demokrasi yang berkualitas dan bermartabat," kata Priya Ribut Sentosa.

Selain itu, ketua PWI Kepri Candra Ibrahim juga menegaskan, di samping memperkenalkan kembali peran MAPPILU-PWI di tengah masyarakat, kegiatan tersebut diharapkan menjadi edukasi yang tepat untuk penyebaran informasi ke masyarakat melalui mahasiswa juga insan pers.

"Waktu yang tidak lagi banyak menuju hari Pemilu ini bisa kita manfaatkan bersama untuk mengajak lingkungan sekitar dalam menggunakan hak pilihnya dengan baik. Karena kesempatan ini untuk menentukan nasib bangsa dalam lima tahun kedepan," ungkap Candra.

Ditambahkan Arison, mantan pimpinan KPU Kepri periode 2013-2018. Dia menjelaskan, angka pemilih yang terdata saat ini tak jauh berbeda dibanding periode sebelumnya yaitu dari 1,229 juta menjadi 1,230 juta jiwa.

"Namun begitu, di tengah memanasnya perpolitikan saat ini masyarakat bisa menyadari arti pentingnya sebuah suara yang diberikan. Jangan golput," ujarnya.

Beni Nababan yang sempat mengutip hasil survei dari media daring nasional (CNN Indonesia) bahwa lebih dari 40 persen kalangan milenial memilih sebagai golput dalam Pemilu 2019. Hal ini sangat disayangkan mengingat sikap apatis tersebut dapat merugikan bangsa.

"Itu baru dari kalangan milenial, belum dari kalangan masyarakat lainnya. Semoga hal tersebut tidak terjadi di Kepri seperti pelaksanaan Pemilu lalu yang cukup didominasi golongan putih," terang Beni.

Sementara, Said yang mewakili Bawaslu Kepri yang berbicara terkait teknis pelaksanaan Pemilu turut mengimbau agar para peserta benar-benar dapat mengaplikasikan dan mensosialisasikan kembali pendidikan sebagai 'pemilih'.

"Kami sudah menyediakan dan menyebarkan buku panduan yng berisikan lengkap tentang teknis Pemilu. Maka saatnya menjadi pemilih yang cerdas. Bersama Bawaslu kita tegakkan keadilan Pemilu," tuturnya.


Red


DPRD Kota Batam, Camat dan Lurah RDP di Gedung Serbaguna
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam dengan Camat dan Lurah, Kota Batam. Anggota DPRD Kota Batam, Jurado Siburian mengatakan, pembagian Sembako Murah oleh Pemerintah Kota (Pemko) Batam memalui Disperindag dinilai melanggar kesepakatan dengan DPRD Batam.

Hal itu dikatakanya, kesepakatan antara Pemko dan DPRD Kota Batam dalam pembagian sembako murah, disepakati bersama, dibagikan setelah pelaksanaan Pileg dan Pilpres selesai. Namun pembagian sembako sudah dilaksanakan di dua kecamatan.

"Kami minta kepada seluruh Camat dan Lurah se-kota Batam untuk menghentikan pembagian sembako murah. Tunggu sampai ada keputusan DPRD Kota Batam dengan Pemerintah Kota Batam. Pembagian sembako murah yang dijadwalkan oleh Disperindag Kota Batam dihentikan," ujar Jurado, Kamis, (4/4/2019) di gedung serba guna DPRD Batam.

Lanjutnya, pembagian sembako murah di stop, database warga penerima yang sudah diberikan kepada masyarakat, agar diberikan kepada DPRD Batam.

Kemudian, anggota DPRD Kota Batam, Dandis Rajagukguk, meminta Disperindag menjelaskan alasan melanggar kesepakatan yang telah disepakati antara Pemerintah Kota Batam dan DPRD Batam. "Kenapa dimajukannya pembagian sembako murah tersebut"

“Saya melihat dilapangan, ada pembagian sembako murah di Kecamatan Sagulung, tapi tidak ada pemberitahuan. Bahkan infonya, pembagian Sembako itu, bukan dari Pemerintah Kota Batam, tetapi dari sesorang,” ungkap Dandis.

Ditambahkan Jurado Siburian, terkait masalah sembako murah, pembahasan di Komisi sudah dibahas dan diputuskan, pembagian sembako murah dilaksanakan setelah pesta demokrasi. Dan akan dibagikan dihari-hari besar seperti Bulan Ramadhan dan Natal. Untuk itu, agar semua camat yang belum di selenggarakan agar di stop. Dan notulen ini akan disampaikan kepada pimpinan DPRD Batam.

“Sudah terlaksana di 2 Kecamatan. Kami akan serahkan Notulen rapat hari ini kepada pimpinan kami, dan kami atas nama DPRD Batam meminta pembagian sembako yang sudah dijadwalkan supaya di stop dulu sementara waktu, sebelum ada arahan dan putusan rapat berikutnya, Tolong kalian hargai Notulen ini, sampaikan kepada Disperindag agar pembagian itu di stop dulu,” kata Jurado menutup rapat.


Red


Terdakwa Eddy Usai Sidang Mendengarkan Tuntutan dan Putusan di PN Batam
HUKUM KEPRIAKTUAL.COM: Mafia kosmetik, terdakwa Eddy kasus perkara Kesehatan divonis 10 bulan kurungan penjara. Hal itu disampaikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Syahlan didampingi Hakim anggota Taufik dan Hera Polosia saat membacakan putusan terdakwa, Kamis (4/4-2019).

Terdakwa Eddy yang berpakaian putih hitam itu, terlihat tidak gamang di kursi pesakitan, ketika sidang agenda mendengarkan tuntuntan dan putusan. Dimana sebelum dibacakan oleh Hakim Majelis putusan terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rumondang Manurung membacakan tuntutanya.

"Terbukti secara sah dan menyakinkan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 197 Undang-undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Menuntut terdakwa selama 1 tahun, denda 10 juta, subsuder 3 bulan kurungan penjara," kata JPU Rumondang saat membacakan tuntutan terdakwa.

Usai mendengarkan tuntutan, Hakim Syahlan men skor sidang, dan mengatakan, putusan terdakwa hari ini juga dibacakan. "Sidang kami skor," kata Hakim Syahlan.

Skor sidang dicabut, kemudian dilanjutkan dengan pembacaan amar putusan terdakwa. "Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Eddy, dengan hukuman kurungan penjara selama 10 bulan, denda 10 juta, subsuder 3 bulan kurungan penjara bila tidak dibayarkan," kata Hakim Syahlan.

"Memerintahkan terdakwa Eddy untuk ditahan," lanjut Hakim Syahlan.

Dalam pokok perkara terdakwa, pada Selasa, (26/9-2017). petugas Balai POM datang ke Toko San’z House Jalan Mangga 1 No. 14 A, Baloi Blok II, Kelurahaaan Batu Selicin, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam. Kemudian tim Balai POM memanggil ketua RT, dan RT tersebut mengatakan, bahwa gudang tersebut, miliknya terdakwa Eddy. Kemudian pihak BPOM menyuruh RT menghubungi terdakwa, namun terdakwa tidak mengangkat Handphonenya.

Karena Handphonenya tidak diangkat. Kemudian, tim BPOM mengambil sikap, dengan membuka paksa gudang tersebut. Setelah gudang tersebut terbuka, pihak BPOM masuk dan melakukan pemeriksaan. Dalam gudang, BPOM bertemu dengan orang tua yang merupakan orang tua terdakwa. Pemeriksaan gudang pun disaksikan orang tua terdakwa dan ketua RT.

Dalam gudang, petugas Balai POM melakukan pemeriksaan dan menemukan produk kosmetik yang tidak memiliki Izin Edar yang disimpan di lantai 1, 2 dan 3 rumah/gudang, dan produk kosmetik tersebut kemudian didata untuk dilakukan Penyitaan oleh petugas/PPNS Balai POM.

Tak lama kemudian, terdakwa datang ke rumah/gudang, kemudian Petugas Balai POM menunjukkan Surat Tugas dan menjelaskan tujuan pemeriksaan dan hasil dari pemeriksaan yang dilakukan, bahwa Kosmetik yang tidak memiliki Izin Edar didata jenis dan jumlahnya, kemudian dilakukan Penyitaan oleh petugas/PPNS Balai POM di Batam dengan membuat Berita Acara Penyitaan dan Surat Tanda Terima Barang Bukti. Produk tersebut dibawa ke Kantor Balai POM di Batam.

Padahal bunyi pasal 197 berbunyi, Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).

Namun, faktanya, Hakim hanya menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa hanya 10 bulan kurungan penjara.

Red



Fhoto Bersama Atlet Berprestasi Usai Menerima SK CPNS. Fhoto: Istimewa
JAKARTA KEPRIAKTUAL.COM: Dikutip dari Setkab.go.id, Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada 286 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Formasi Khusus Olahragawan Berprestasi, Selasa (2/4), di Wisma Kemenpora, Senayan, Jakarta.

SK CPNS ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 30 Tahun 2019 tentang Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil.

Dalam sambutannya, Menpora menyampaikan ucapan selamat bergabung kepada para CPNS itu yang menjadi warga baru di lingkungan Kemenpora. “Selamat datang di Kementerian Pemuda dan Olahraga, rumah baru yang nantinya akan kalian tempati sebagai tempat pengabdian dan perjuangan untuk meneruskan prestasi yang kalian pernah lakukan. Di tempat baru ini seluruh atlet dan masyarakat Indonesia menggantungkan harapannya untuk bersama-sama mengibarkan Sang Saka Merah Putih,” kata Menpora.

“Pengabdian baru ini sudah barang tentu sedikit sedikit berbeda saat kalian berada di Pelatnas. Namun dari sisi ketepatan, kecermatan dan kedisiplinan hampir sama. Karenanya, saya tidak pernah khawatir ketika Presiden memberikan arahan bagi para peraih medali untuk diangkat sebagai PNS,” ujarnya.

Ia melanjutkan, bahwa para atlet adalah pribadi-pribadi tangguh yang telah mengorbankan segenap kegembiraan dan kesenangannya di masa-masa indahnya hanya untuk mempersembahkan medali bagi merah putih.

Mulai saat ini, lanjut Menpora, sudah barang tentu semua atlet sudah sedikit berbeda dengan yang sebelumnya. “Sebelumnya kalian masih bebas melakukan apa saja tapi mulai sekarang kalian adalah CPNS yang berpihak kepada kebenaran dan keadilan, berpihak kepada tugas dan kewajiban sebagai pegawai negeri sipil,” jelasnya.

Walaupun telah jadi CPNS, sambung Menpora, para atlet boleh kembali ke Pelatnas dengan beberapa persyaratan yang nantinya akan dikeluarkan oleh Biro Kepegawaian Kemenpora.

“Kepala Biro Kepegawaian akan mengkoordinasikan dengan baik seperti halnya para senior kalian yang ada di sini. Selagi kalian dibutuhkan di Pelatnas melalui seleksi yang baik, silakan kembali, jangan pernah mengendorkan motivasi, kalian sudah diangkat sebagai PNS tetap harus memberikan yang terbaik bagi bangsa ini,” tambah Menpora yang juga didampingi jajaran Eselon I dan II Kemenpora.

Sementara itu Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan bahwa  jumlah CPNS dari jalur khusus atlet berprestasi ini berjumlah 286 orang, jumlah ini merupakan jumlah paling besar selama ini. Ini membutikan bahwa negara memberikan penghargaan untuk kalian semua agar bisa ikut berbakti dan menyumbangkan raga kalian untuk membawa bangsa ini meraih prestasi.

Ia melanjutkan, sebagai CPNS, ada beberapa tugas tambahan yang perlu kalian ketahui. “Saya sama sekali tidak pernah meragukan rasa cinta kalian kepada bangsa ini, dan itu sudah berkali-kali kalian buktikan dalam event-event olahraga baik dalam negeri maupun luar negeri. Tapi ketika kalian menjadi PNS, kalian bertugas untuk merajut negara ini menjadi satu kesatuan. Kalian juga akan melakukan tugas-tugas pelayanan kepada masyarakat,” tutupnya.


Humas Kemenpora/EN



Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.