Dua Terdakwa Jaringan Internasional Narkotika Sabu 11 Kg Lolos dari Hukuman Seumur Hidup dan Mati

Terdakwa Hery Loanardy alias Cobra bin Edy Cay dan terdakwa Hendry alias Apen (Gendut) Usai Mendengarkan Putusanya. 
HUKUM KEPRIAKTUAL.COM: Diduga Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam yang dipimpin Efrida didampingi Hakim anggota Jasael dan Mangapul Manalu tidak mendukung program pemberantasan Narkotika. Pasalnya, dua terdakwa Hery Loanardy alias Cobra bin Edy Caya dan Hendry alias Apen, jaringan Internasional Narkotika berat 11,4 Kg, tangkapan Mabes Polri 'lolos dari hukuman seumur hidup dan mati".

Kedua terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana Narkotika sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 114  ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 jo Pasal  132  ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Padahal, sebelum dibacakan Majelis Hakim putusan kedua terdakwa. Hakim Efrida menyatakan, bahwa terdakwa Hery Loanardy alias Cobra bin Edy Caya sudah pernah didalam penjara dengan kasus yang sama yaitu kasus perkara Narkotika.

"Mengadili, menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Hendry alias Apen dengan hukuman kurungan penjara selama 15 tahun. Sedangkan terdakwa Hery Loanardy alias Cobra bin Edy Caya dihukum selama 17 tahun. Sementara untuk denda kedua terdakwa masing-masing 1 miliar, subsuder 1 tahun kurungan penjara bila tidak dibayarkan," kata Hakim Efrida.

Terhadap putusan tersebut, kedua terdakwa diberikan hak untuk menyampaikan pikir-pikir, terima dan banding. "Silahkan kedua terdakwa kordinasi dengan Penasehat Hukum (PH) nya.

"Kami terima yang mulia," ujar terdakwa Hendry alias Apen dengan senyum.

Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rumondang menyatakan pikir-pikir. "Pikir-pikir yang mulia," kata Jaksa Rumondang.

Sebelumnya, kedua terdakwa Hery Loanardy alias Cobra bin Edy Caya dan Hendry alias Apen dituntut JPU dengan hukuman kurungan penjara selama 20 tahun. Hal yang sama dengan terdakwa Yessy Intan Puspitasari, Yulistiani dan Budhi (Kurir kedua terdakwa jaringan Narkotika) dituntut 20 tahun.

Perkara kasus jaringan Narkotika ini dibongkar Mabes Polri sejak 28 sampai 30 Agustus 2018 lalu. Dalam kasus yang sama, Mabes Polri menyita 11,4 kilo gram sabu dari tiga lokasi berbeda, Kendari (Sulawesi Tenggara), Makassar (Sulawesi Selatan) dan Batam (Kepulauan Riau).


Red
Tags ,


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.