Ditresnarkoba Polda Kepri Musnahkan Barang Bukti Narkotika Sabu 457 gram

Pemusnahan Barag Bukti Narkotika Sabu
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Polda Kepri musnahkan barang bukti Narkotika jenis sabu berat 457 gram. Pemusnahan tersebut berlangsung di ruang Opsnal Ditresnarkoba Polda Kepri, Rabu (10/4-2019).

Giat pemusnahan barang bukti Narkotika, turut dihadiri oleh Dir Resnarkoba Polda Kepri Kombes Pol K. Yani Sudarto, S.I.K., M.si, Kabid Propam Polda kepri, Kabid Pemberantasan BNNP Kepri, Balai POM Kepri, Granat Kepri, Pengacara Personil Ditresnarkoba Polda Kepri.

Kronologis kejadian penangkapan tersangka, pada hari Jumat tanggal 8 Maret 2019 sekira pukul 15.00 wib didapatkan informasi bahwa akan ada seorang laki-laki melakukan transaksi jual beli Narkotika jenis sabu, kemudian dilakukan penyelidikan lebih lanjut, dan pada pukul 17.30 wib Personil Ditresnarkoba melihat ada seorang laki-laki sedang duduk di depan parkiran sepeda motor depan Hotel Kaliban kecamatan Batam Kota, sesuai dengan ciri-ciri yang didapat.

Selanjutnya Personil Ditresnarkoba Polda Kepri mendekati laki-laki tersebut dan memperkenalkan diri serta menunjukan Surat Perintah Tugas, kemudian diketahui bahwa laki-laki tersebut berinisial M alias MUS dan melakukan penggeledahan disaksikan seorang saksi, ditemukan 1 bungkus kantong plastik warna hitam yang didalamnya berisikan 1 (satu) bungkus Narkotika jenis kristal bening diduga sabu yang dibungkus dengan plastik bening seberat 481 gram.

Selanjutnya pada hari ini, Rabu tanggal 10 April 2019 sekira pukul 11.00 wib dilakukan Pemusnahan Barang Bukti dengan cara di rebus kedalam air panas yang dimasukkan kedalam tong selanjutnya dibuang kedalam septi tank.

Barang Bukti yang dimusnahkan sebanyak 457 gram. Disisihkan sebanyak 22 gram untuk dikirim ke Puslabfor Polri cabang Medan. 2 gram untuk pembuktian dipengadilan. Dan sisa pengembalian dari Puslabfor Polri cabang Medan sebanyak 18 gram untuk pembuktian di pengadilan.


Red/Humas Polda Kepri
Tags


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.