Terdakwa Kuris Sabu 425 gram Usai Mendengarkan Putusanya |
"Terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa selama 10 tahun, denda 1 milliar, subsuder 6 bulan kurungan penjara bila tidak dibayarkan," kata Hakim Majelis Setyanto Hermawan didampingi dua hakim anggota, Renni Pitua Ambarita dan Marta Napitupulu, Senin (8/4-2019).
Terhadap putusan tersebut, terdakwa menyatakan terima. Hal yang sama dikatakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurhasaniati.
"Saya terima yang mulia," ujar terdakwa Susi Susilawati Sukmala.
Dimana terdakwa sebelumnya dituntut JPU yakni 10 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsidier 1 tahun kurungan penjara.
Dalam pokok perkara Terdakwa dan fakta persidangan, terdakwa punya anak satu ini diamankan di Bandara Hadim Nadim Batam pada hari Jumat tanggal 19 Oktober 2018, saat hendak berangkat ke Surabaya. Dan sabu seberat 425 gram disembunyikan di celana dalamnya.
Dan dalam keterangan terdakwa, dia di amankan saat melewati area Security Check Point (SCP). Kemudian petugas melihat benjolan mencurigakan di celananya. Dan pada saat itu terdakwa sempat mengelak dan mengatakan bahwa benjolan tersebut adalah softek, namun petugas BC Bandara tidak percaya begitu saja dan lalu memeriksanya.
Hasil pemeriksaan, terdakwa kedapatan menyimpan dua bungkus plastik bening berisi sabu dibalut lakban di celana dalam terdakwa. Dari temuan itu dan untuk proses lebih lanjut, terdakwa lalu diserahkan ke Polresta Barelang. Sedangkan tantenya yang bernama Rehulina Sinulingga yang sejalan bersamanya saat itu yang mana pengakuan terdakwa juga membawa Narkoba, berhasil lolos dari penangkapan waktu itu, namun oleh polisi, Rehulina Sinulingga telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO.
Red
Posting Komentar