Terdakwa Nahkoda Kapal, Supar bin Amran Kembali Digelandang Petugas Tahanan Usai Mendengarkan Tuntutan. |
Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rumondang Manurung, terdakwa terbukti melanggar tindak pidana sebgaimana yang dimaksud dalam pasal 323 ayat (1) Jo Pasal 219 ayat (1) undang-undang Nomor: 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
"Menuntut terdakwa selama 1 tahun 6 bulan kurungan penjara, denda 5 juta. Dan barang bukti berupa kapal KM tanpa nama dikembalikan kepada terdakwa," ujar Jaksa Rumondang.
Terhadap tuntutan tersebut, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Setyanto didampingi Yona Lamerosa dan Chandra memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan pembelaan (Pledoi). Namun terdakwa menjawab tidak ada.
"Cukup yang mulia," ujarnya terdakwa.
Usai mendengarkan tuntutan terdakwa yang dibacakan Jaksa. Majelis Hakim Setyanto Hermawan menunda persidangan dan melanjutkan persidangan untuk mendengarkan putusan.
Dalam pokok perkara terdakwa Supar bin Amran, tanggal 6 Desember 2018, terdakwa ditangkap Ditpolairud Polda Kepulauan Riau saat patroli rutin menggunakan kapal Patroli Polisi Baladewa-8002 Ditpolair Korpolairud!Baharkam Polri di Perairan Punggur-Batam Provinsi Kepulauan Riau pada posisi koordinat 01° - 02’- 279” U - 104° - 08’ - 119” T.
Kemudian, kapal patroli memberhentikan kapal KM. Tanpa Nama Warna Abu-abu yang dinakhodai oleh terdakwa Supar Bin Amran yang sedang berlayar dari Pelabuhan Kecil di Punggur-Batam dengan tujuan Tanjung Uban-Bintan bermuatan Bawang Merah, Wortel, Kentang, Kol Bulat, Sawi, Kacang Kedelai, Kemiri dan Cabai. Setelah itu, dilakukan pemeriksaan oleh Anggota Kapal Patroli Polisi Baladewa-8002 Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri tersebut, ternyata terdakwa tidak memiliki SPB (Surat Persetujuan Berlayar) yang di keluarkan oleh Syahbandar.
Red
Posting Komentar