Amat Tantoso (Atas) dan Korban Warga Negara Malaysia (Bawah) 
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Ketua Umum Asosiasli Pedagang Valuta Asing (APVA), Pengusaha money changer dan hotel, Amat Tantoso, sampai saat ini masih diperiksa di Unit V Satreskrim Polresta Barelang, Kamis (11/4-2019).

Pantauan dilapangan, terlihat para kerabat dan keluarga tersangka AT rame datang untuk menjenguknya.

Penikaman yang dilakukan terhadap korban Warga Negara Malaysia, Kelvin Hong, menurut informasi karena utang piutang.

Dan korban menurut informasi, memiliki hubungan asmara dengan karyawan money changer milik Amat Tantoso.

Kemudian, hubungan itu yang dimanfaatkan oleh korban dengan sering meminjam uang milik karyawan Amat Tantoso, yang juga memiliki usaha pribadi. Sehingga usaha yang dikelola oleh karyawan tersebut menglami kerugian.

Membicarakan masalah itu, AT bertemu dengan korban di restoran Wey Way di Harbourbay, Jodoh, Batu Ampar. Kemudian terjadi cekcok mulut, hingga sampai terjadi perkelahian dan berujung ke penikaman pinggang korban.

Hingga saat ini, tersangka AT masih menjalani pemeriksaan di Polresta Barelang.


Red


Terdakwa Nahkoda Kapal, Supar bin Amran Kembali Digelandang Petugas Tahanan Usai Mendengarkan Tuntutan. 
HUKUM KEPRIAKTUAL.COM: Nahkoda kapal pengangkut sembako Bawang Merah, Wortel, Kentang, Kol Bulat, Sawi, Kacang Kedelai, Kemiri dan Cabai, terdakwa Supar bin Amran dituntut 1 tahun 6 bulan kurungan penjara, denda 5 juta, Kamis (11/4-2019).

Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rumondang Manurung, terdakwa terbukti melanggar tindak pidana sebgaimana yang dimaksud dalam pasal 323  ayat   (1)  Jo Pasal 219 ayat (1) undang-undang Nomor: 17  Tahun  2008 tentang Pelayaran.

"Menuntut terdakwa selama 1 tahun 6 bulan kurungan penjara, denda 5 juta. Dan barang bukti berupa kapal KM tanpa nama dikembalikan kepada terdakwa," ujar Jaksa Rumondang.

Terhadap tuntutan tersebut, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Setyanto didampingi Yona Lamerosa dan Chandra memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan pembelaan (Pledoi). Namun terdakwa menjawab tidak ada.

"Cukup yang mulia," ujarnya terdakwa.

Usai mendengarkan tuntutan terdakwa yang dibacakan Jaksa. Majelis Hakim Setyanto Hermawan menunda persidangan dan melanjutkan persidangan untuk mendengarkan putusan.

Dalam pokok perkara terdakwa Supar bin Amran, tanggal 6 Desember 2018,  terdakwa ditangkap Ditpolairud Polda Kepulauan Riau saat patroli rutin menggunakan kapal Patroli Polisi Baladewa-8002 Ditpolair Korpolairud!Baharkam Polri di Perairan Punggur-Batam Provinsi Kepulauan Riau pada posisi koordinat 01° - 02’- 279” U - 104° - 08’ - 119” T.

Kemudian, kapal patroli memberhentikan kapal KM. Tanpa Nama Warna Abu-abu yang dinakhodai oleh terdakwa Supar Bin Amran yang sedang berlayar dari Pelabuhan Kecil di Punggur-Batam dengan tujuan Tanjung Uban-Bintan bermuatan Bawang Merah, Wortel, Kentang, Kol Bulat, Sawi, Kacang Kedelai, Kemiri dan Cabai. Setelah itu, dilakukan pemeriksaan oleh Anggota Kapal Patroli Polisi Baladewa-8002 Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri tersebut, ternyata terdakwa tidak memiliki SPB (Surat Persetujuan Berlayar) yang di keluarkan oleh Syahbandar. 


Red


Gubernur Kepri dan Bupati Karimun Fhoto Bersama Dengan Warga Masyarakat Kundur Yang Menerima Sertifikat Tanah. 
KARIMUN KEPRIAKTUAL.COM: Gubernur Kepri H. Nurdin Basirun  menyerahkan sertifikat tanah pada program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) untuk warga masyarakat Kundur. Kegiatan berlansung tepatnya di Balai Pemuda Seni dan Budaya Kecamatan Kundur, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau.

Penyerahan 2000 sertifikat tanah tersebut, dilakukan penyerahan secara simbolis, melalui perwakilan warga penerima sertifikat, Rabu (10/4/2019).

Dalam sambutannya, H. Nurdin Basirun mengatakan bahwa sertifikat tanah PTSL merupakan implementasi program Nawacita yang digagas oleh Presiden Joko Widodo, guna mempercepat pelayanan kepada masyarakat dalam kepengurusan sertifikat hak atas tanah atau legalisasi aset.

Dan inilah bahwa bukti kehadiran Presiden, Joko Widodo (Jokowi) peduli terhadap masyarakat khusususnya masyarakat Kepulauan Riau (Kepri).

"Pemerintah dalam hal ini turut berbangga ketika Persiden mau memberikan amanah kepada pemerintah Provinsi Kepri untuk menjalankan program yang merupakan program Nawacita Perseden Jokowi," kata Nurdin.

Nurdin juga menyebut, sertifikat tanah yang telah dibagikan tersebut menjadi bukti kepemilikan tanah warga yang sah di mata hukum dan mencegah terjadinya sengketa kepemilikan tanah dikemudian hari. "Sertifikat tanah ini memberikan kepastian hak bapak dan ibu atas kepemilikan tanah yang berkekuatan hukum," tutup Nurdin.

Di samping itu Bupati Karimun H. Aunur Rafiq dalam sambutannya, mengawali dengan ucapan terimakasih yang terhingga kepada Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Yusuf Kalla, karna melalui  perpanjangan Gubenur Kepri.

"Kami khusususnya masyarakat Kabupaten Karimun telah menerima 25 gedung yang bersertifikat tanah dah 30 persen pada tahap penyelesaianya. Dan ucapan trimakasih kepada Gubernur Kepri beserta jajarannya yang telah memperkasai dan menyerahkan lansung sertifikat di Kundur Kabupaten Karimun, bekerjasama dengan BPN baik di tingkat Kanwil mau pun Kabupaten," ujar Rafiq.

Lanjutnya, lewat kemajuan teknologi, saat ini bidang-bidang tanah yang telah terdaftar dapat terlihat secara digital melalui sebuah aplikasi. Hal ini merupakan motivasi bagi kita untuk mendukung penuh progaram pemerintah pusat.

Kemudian, Rafiq meminta, semua perangkat daerah berperan aktif mensukseskan program PTSL dengan cara memberikan pelayanan maksimal kepada seluruh masyarakat yang ingin mengurus sertifikat tanah.

Penyerahan sertifikat tanah PTSL dihadiri anggota DPR-RI Hj. Julia Latifah, Sekdaprov Kepri Dr. Arif Fadilah, Kepala BPN, Hasmawati SH.Msi, Kepala Kantor Wilayah Pertahanan Jimi, Kabak Humas kabupaten Karimun Didi Irawan, Camat Sepulau Kundur, Polsek Kundur, Polsek Kundur Utara, Danramil Kundur, Lurah, Kades sepulau Kundur, Alim ulama dan tokoh masyarakat sepulau Kundur.

Ahmad Yahya


Penyerahan Operasional RT/RW oleh Bupati Bintan, Apri Sujadi
BINTAN KEPRIAKTUAL.COM: Operasional bagi  RT/RW Desa/Kelurahan Kabupaten Bintan triwulan pertama secara resmi "Cair" pekan ini. Hal tersebut ditandai dengan penyerahan operasional RT/RW di dua lokasi berbeda bagi RT/RW Kecamatan Teluk Bintan, Kec.Toapaya dan Kec.Gunung Kijang di Aula Kantor Camat Toapaya serta RT/RW Kecamatan Bintan Timur, Kec. Mantang dan Kec. Binsir di Aula Kantor Camat Bintan Timur oleh Bupati Bintan H Apri Sujadi, S.Sos dan Wakil Bupati Bintan Drs H Dalmasri Syam MM , Senin (8/4) pagi. 

Bupati Bintan H Apri Sujadi, S.Sos sendiri menyebutkan bahwa peran RT/RW merupakan suatu hal yang sangat penting dimana RT/RW juga merupakan pelayan masyarakat. Bahkan dikatakannya, RT/RW adalah garda terdepan pembangunan Desa/Kelurahan maka peningkatan kualitas serta kesejahteraan bagi RT/RW adalah salah satu faktor pendorong suksesnya program pembangunan tersebut. Salahsatunya dengan memaksimalkan peran dan fungsi pengurus RT/RW yang  sehingga fungsi dan peran berjalan maksimal.

Selain menyerahkan Insentif RT/RW , Bupati Bintan H Apri Sujadi, S.Sos juga menyerahkan bantuan beras bagi masyarakat kurang mampu yang berasal  dari program Secanting Beras yang digalakkannya melalui ASN Bintan.

"Alhamdullilah, program ini hendaknya bisa membantu antar sesama karena kita ketahui banyak sekali masyarakat yang kurang mampu yang tidak terakomodir oleh program rastra," ujarnya.

Sementara itu, Suparti, lansia yang menerima bantuan program Secanting Beras mengapresiasi atas bantuan yang telah diberikan. Menurutnya, program ini dapat meringankan beban masyarakat diera saat ini.

"Alhamdullilah, tentunya sangat senang menerima bantuan dan perhatian dari pemerintah daerah," ujarnya.

Kepala Dinas PMD Kabupaten Bintan Ronny Kartika menuturkan bahwa tahun 2019, untuk Operasional RT/RW, LPM, Operasional dan Tunjangan BPD Desa dianggarkan melalui APBDesa. Untuk Triwulan I ini, Operasional RT/RW Desa/Kelurahan keseluruhannya berjumlah 809 orang RT/RW yang dibayarkan sebesar Rp. 550.000 per bulan, sehingga total yang serahkan untuk keseluruhan 809 RT/RW per Triwulan mencapai Rp. 1.334.000.000.

Sedangkan, untuk Operasional LPM Desa/Kelurahan total berjumlah 51 LPM Desa/Kelurahan yang dibayarkan sebesar Rp. 2.650.000, sehingga total per triwulan mencapai Rp. 135.150.000. Selanjutnya untuk operasional BPD sebesar Rp. 7.500.000, per triwulan dengan total sebesar Rp. 270.000.000. Selain itu juga untuk karang taruna di Desa tahun ini di dianggarkan operasional melalui APBDesa bagi Karang Taruna sebesar rp. 5.000.000, dan Posyandu di desa juga diberikan operasional sebesar Rp. 2.000.000.

"Seluruh RT/RW juga kita akomodir guna mendapatkan BPJS Ketenagakerjaan yang di bayarkan oleh Pemerintah," tutupnya.


Red/Humas Bintan


Pemusnahan Barag Bukti Narkotika Sabu
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Polda Kepri musnahkan barang bukti Narkotika jenis sabu berat 457 gram. Pemusnahan tersebut berlangsung di ruang Opsnal Ditresnarkoba Polda Kepri, Rabu (10/4-2019).

Giat pemusnahan barang bukti Narkotika, turut dihadiri oleh Dir Resnarkoba Polda Kepri Kombes Pol K. Yani Sudarto, S.I.K., M.si, Kabid Propam Polda kepri, Kabid Pemberantasan BNNP Kepri, Balai POM Kepri, Granat Kepri, Pengacara Personil Ditresnarkoba Polda Kepri.

Kronologis kejadian penangkapan tersangka, pada hari Jumat tanggal 8 Maret 2019 sekira pukul 15.00 wib didapatkan informasi bahwa akan ada seorang laki-laki melakukan transaksi jual beli Narkotika jenis sabu, kemudian dilakukan penyelidikan lebih lanjut, dan pada pukul 17.30 wib Personil Ditresnarkoba melihat ada seorang laki-laki sedang duduk di depan parkiran sepeda motor depan Hotel Kaliban kecamatan Batam Kota, sesuai dengan ciri-ciri yang didapat.

Selanjutnya Personil Ditresnarkoba Polda Kepri mendekati laki-laki tersebut dan memperkenalkan diri serta menunjukan Surat Perintah Tugas, kemudian diketahui bahwa laki-laki tersebut berinisial M alias MUS dan melakukan penggeledahan disaksikan seorang saksi, ditemukan 1 bungkus kantong plastik warna hitam yang didalamnya berisikan 1 (satu) bungkus Narkotika jenis kristal bening diduga sabu yang dibungkus dengan plastik bening seberat 481 gram.

Selanjutnya pada hari ini, Rabu tanggal 10 April 2019 sekira pukul 11.00 wib dilakukan Pemusnahan Barang Bukti dengan cara di rebus kedalam air panas yang dimasukkan kedalam tong selanjutnya dibuang kedalam septi tank.

Barang Bukti yang dimusnahkan sebanyak 457 gram. Disisihkan sebanyak 22 gram untuk dikirim ke Puslabfor Polri cabang Medan. 2 gram untuk pembuktian dipengadilan. Dan sisa pengembalian dari Puslabfor Polri cabang Medan sebanyak 18 gram untuk pembuktian di pengadilan.


Red/Humas Polda Kepri


Dua Terdakwa Jaringan Mafia Kasus Narkotika Jenis Sabu Berat 11 Kg
HUKUM KEPRIAKTUAL.COM: Menunggu putusan kedua terdakwa Hery Loanardy alias Cobra bin Edy Caya dan Hendry alias Apen, mafia Narkotika jenis sabu berat 11 Kg di Pengadilan Negeri (PN) Batam. Akankah lolos dari putusan "Seumur Hidup atau Hukuman Mati". Tunggu putusanya dibacakan Hakim PN Batam.

Sebelumnya, kedua terdakwa tangkapan Mabes Polri, yakni, terdakwa Hery Loanardy alias Cobra bin Edy Caya dan Hendry alias Apen yang merupakan jaringan mafia Narkotika hanya dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rumondang Manurung, selama 20 tahun.

Kedua terdakwa asal Kota Kendari ini mendapatkan barang melalui gembong Narkotika dari Tanjungpinang bernama Ahong yang tewas terjun dari hotel akibat melarikan diri saat akan ditangkap polisi. Berat barang yang diamankan dari para jaringan Narkotika seberat 11 Kg, namun hanya dituntut kurungan penjara 20 tahun, denda 1 milliar, subsuder 1 tahun.

"Terbukti bersalah sebagaiman yang dimaksud dalam Pasal  114  ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 jo Pasal  132  ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," baca Jaksa Rizki menggantikan Jaksa Rumondang Manurung.

Terdakwa Hery Loanardy alias Cobra bin Edy Caya dan Hendry alias Apen merupakan tangkapan Mabes Polri, dimana kedua terdakwa ini merupakan jaringan Narkoba Malaysia-Batam-Sulawesi Tengah (Sulteng). Dimana anak buah yang disuruh oleh para terdakwa, mengirim barang Narkoba lewat TIKI. Dan hal itupun tercium oleh polisi.

Perbincangan kasus perkara ini pun masih hangat di sekitaran lingkup PN Batam. Dimana ada beberapa orang terdakwa kasus narkotika, 1Kg, 2Kg dan 3Kg, Jaksa menuntut 20 tahun. Kenapa sama tuntutanya ya.

"Ini kan puluhan kilo gram, harusnya udah dituntut Jaksa seumur hidup atau mati," ujar sumber yang tidak mau disebutkan namanya, Selasa (9'4-2019).


Red


Terdakwa Kuris Sabu 425 gram Usai Mendengarkan Putusanya
HUKUM KEPRIAKTUAL.COM: Divonis 10 tahun kurungan penjara, terdakwa Susi Susilawati Sukmala Bin Tatang Rudiana kurir Narkotika jenis sabu 425 gram ini, terlihat dipersidangan agenda mendengarkan putusan "Tidak ada penyesalan". Pasalnya, wanita punya anak satu ini dengan santainya mendengarkan dan menyatakan terima terhadap putusan tersebut.

"Terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa selama 10 tahun, denda 1 milliar, subsuder 6 bulan kurungan penjara bila tidak dibayarkan," kata Hakim Majelis Setyanto Hermawan didampingi dua hakim anggota, Renni Pitua Ambarita dan Marta Napitupulu, Senin (8/4-2019).

Terhadap putusan tersebut, terdakwa menyatakan terima. Hal yang sama dikatakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurhasaniati.

"Saya terima yang mulia," ujar terdakwa Susi Susilawati Sukmala.

Dimana terdakwa sebelumnya dituntut JPU yakni 10 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsidier 1 tahun kurungan penjara.

Dalam pokok perkara Terdakwa dan fakta persidangan, terdakwa punya anak satu ini diamankan di Bandara Hadim Nadim Batam pada hari Jumat  tanggal 19 Oktober  2018, saat hendak berangkat ke Surabaya. Dan sabu seberat 425 gram disembunyikan di celana dalamnya.

Dan dalam keterangan terdakwa, dia di amankan saat melewati area Security Check Point (SCP). Kemudian petugas melihat benjolan mencurigakan di celananya. Dan pada saat itu terdakwa sempat mengelak dan mengatakan bahwa benjolan tersebut adalah softek, namun petugas BC Bandara tidak percaya begitu saja dan lalu memeriksanya.

Hasil pemeriksaan, terdakwa kedapatan menyimpan dua bungkus plastik bening berisi sabu dibalut lakban di celana dalam terdakwa. Dari temuan itu dan untuk proses lebih lanjut, terdakwa lalu diserahkan ke Polresta Barelang. Sedangkan tantenya yang bernama Rehulina Sinulingga yang sejalan bersamanya saat itu yang mana pengakuan terdakwa juga membawa Narkoba, berhasil lolos  dari penangkapan waktu itu, namun oleh polisi, Rehulina Sinulingga telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO.


Red


Bupati Bintan, Apri Sujadi Gelar Pemilu Run Menyongsong Pemilu Serentak 2019
BINTAN KEPRIAKTUAL.COM: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bintan  menggelar kegiatan “PEMILU RUN” menyongsong Pemilu Serentak 2019 di Lapangan Kijang Citywalk Kec. Bintan Timur, Minggu (7/4-2019).  Acara yang  diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Bintan bertujuan mensosialisasikan  kepada masyarakat terkait agenda pemilu sekaligus bertujuan mampu meningkatkan partisipasi pemilih jelang agenda Pemilu Serentak 2019.

“Pemilu Run merupakan satu dari sekian agenda KPU Kabupaten Bintan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat agar bisa terlibat dalam pemilu, jelang 12 hari lagi, kita mengajak masyarakat beramai-ramai untuk mencoblos di TPS dari jam 7 pagi hingga 13.00 siang , tanggal 17 April nanti," ujar Ketua KPU Kabupaten Bintan Ervina Sari.

Sementara itu, Bupati Bintan H Apri Sujadi, S.Sos usai ikut berlari pagi bersama masyarakat menyampaikan bahwa dirinya mengharapkan agar  pemilu tahun 2019 ini, mampu berjalan dengan baik, karena menurutnya begitu besar beban penyelenggaraan pemilu tahun ini lebih dikarenakan hal ini baru pertamakalinya diselenggarakan pemilihan secara serentak untuk memilih Presiden, DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota dan DPD yang sangat  memerlukan kerjasama dari semua pihak.

"Kita juga mengajak masyarakat terlibat aktif dalam penyelenggaraan pemilu  khususnya meningkatkan angka partisipasi, dengan bisa melebihi target angka nasional 77,5 % khususnya kaum milenial yang harus mendapatkan perhatian dengan pemahaman pentingnya pemilu, karena suksesnya pemilu bukan hanya tanggung jawab KPU dan Bawaslu saja , suksesnya pemilu adalah partisipasi masyarakat tersalurkan dengan baik," tutupnya.


Red


Warga Masyarakat Batam Menunggu Capres 01 di Pintu Masuk Lapangan Parkir Tumenggung Abdul Jamal. 
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Di panasnya trik matahari, puluhan ribu warga masyarakat Kota Batam antusias menghadiri kampanye terbuka nomor urut 01, Jokowi-Ma'ruf Amin di Lapangan parkir Stadion Temenggung Abdul Jamal, Kota Batam, Sabtu (6/4-2019).

Pantauan dilapangan, warga masyarakat Kota Batam yang menggunakan baju atribut Jokowi-Amin, "Indonesia Maju" menunggu kedatangan Capres 01, Joko Widodo (Jokowi) di pintu masuk lapangan parkir Tumenggung Abdul Jamal.

Salah seorang warga yang memakai kaos warna putih Jokowi-Amin mengatakan, walaupun panas kali triknya matahari, dia tidak nyerah menyaksikan kedatangan pak Jokowi. Menurutnya, Capres 01 sampai ke Batam sekitar pukul 15:00 WIB.

"Menunggu dipuntu masuk lapangan parkir ini, supaya saya bisa menyalamnya dan menyaksikanya langsung. Mudah-mudahan bisa saya salam nanti pak Jokowi," ujarnya sambil berteduh dibawah pohon rindang.

Namun ketika ditanya, kenapa mendukung Capres 01. Dia mengatakan, bahwa selama kepemimpinanya, beliau telah melakukan pembangunan infrastruktur di seluruh Indonesia. Dan bukan hanya pembangunan itu aja, pak Jokowi juga sudah membantu banyak masyarakat.

"Selain pak Jokowi selalu turun ke masyarakat. Kami masyarakat, sudah banyak terbantu, pak Jokowi telah mengeluarkan banyak kartu, dan itu bermanfaat bagi kami," ujarnya warga Tanjung Uman ini.

Hingga berita ini diturunkan, Capres 01 belum tiba. Dan warga masyarakat makin antusias menunggu hingga memadati lapangan parkir Tumenggung Abdul Jamal.


Red


Sosialisasi Pemilu tahun 2019
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Pers Pemantau Pemilu- Persatuan Wartawan Indonesia (MAPPILU-PWI) Kepri, KPU dan Bawaslu Kepri, sosialisas Pemilu 2019 di Atoks Coffee Ruko Royal Sincom Batam, Jumat (5/42019).

Peserta sosialisasi dari kalangan mahasiswa dan wartawan yang melontarkan pertanyaan kepada pembicara, membuat sang moderator yang saat itu dipegang anggota MAPPILU-PWI William Seipatiratu "cukup keteteran". Selain antusias untuk bertanya, peserta juga harus berpacu dengan waktu yang cukup terbatas.

"Forum ini sangat menarik, tapi sayang waktunya sedikit," ujar mahasiswi Unrika Rani.

Dalam acara sosialisasi tersebut, didatangkan tiga pembicara yakni, Komisioner KPU Kepri Arison, Koordinator Divisi SDM dan Organisasi Bawaslu Kepri Said Abdullah Dahlawi, dan mahasiswa Unrika Beni Nababan sebagai perwakilan kalangan milenial.

Sebagaimana topik kegiatan 'Pendidikan pemilih melalui metode tatap muka bersama MAPPILU-PWI Kepri', materi yang dijabarkan berkaitan dengan teknis Pemilu yang akan digelar 17 April mendatang.

Ketua MAPPILU-PWI Kepri Priya Ribut Sentosa, dalam kata sambutanya,
Pemilu serentak kali ini tidak hanya untuk memilih Presiden dan wakilnya, tapi juga para pejabat legislatif daerah.

"Untuk itu, perlunya dilakukan banyak sosialisasi jelang Pemilu 2019 guna mewujudkan pesta demokrasi yang berkualitas dan bermartabat," kata Priya Ribut Sentosa.

Selain itu, ketua PWI Kepri Candra Ibrahim juga menegaskan, di samping memperkenalkan kembali peran MAPPILU-PWI di tengah masyarakat, kegiatan tersebut diharapkan menjadi edukasi yang tepat untuk penyebaran informasi ke masyarakat melalui mahasiswa juga insan pers.

"Waktu yang tidak lagi banyak menuju hari Pemilu ini bisa kita manfaatkan bersama untuk mengajak lingkungan sekitar dalam menggunakan hak pilihnya dengan baik. Karena kesempatan ini untuk menentukan nasib bangsa dalam lima tahun kedepan," ungkap Candra.

Ditambahkan Arison, mantan pimpinan KPU Kepri periode 2013-2018. Dia menjelaskan, angka pemilih yang terdata saat ini tak jauh berbeda dibanding periode sebelumnya yaitu dari 1,229 juta menjadi 1,230 juta jiwa.

"Namun begitu, di tengah memanasnya perpolitikan saat ini masyarakat bisa menyadari arti pentingnya sebuah suara yang diberikan. Jangan golput," ujarnya.

Beni Nababan yang sempat mengutip hasil survei dari media daring nasional (CNN Indonesia) bahwa lebih dari 40 persen kalangan milenial memilih sebagai golput dalam Pemilu 2019. Hal ini sangat disayangkan mengingat sikap apatis tersebut dapat merugikan bangsa.

"Itu baru dari kalangan milenial, belum dari kalangan masyarakat lainnya. Semoga hal tersebut tidak terjadi di Kepri seperti pelaksanaan Pemilu lalu yang cukup didominasi golongan putih," terang Beni.

Sementara, Said yang mewakili Bawaslu Kepri yang berbicara terkait teknis pelaksanaan Pemilu turut mengimbau agar para peserta benar-benar dapat mengaplikasikan dan mensosialisasikan kembali pendidikan sebagai 'pemilih'.

"Kami sudah menyediakan dan menyebarkan buku panduan yng berisikan lengkap tentang teknis Pemilu. Maka saatnya menjadi pemilih yang cerdas. Bersama Bawaslu kita tegakkan keadilan Pemilu," tuturnya.


Red


DPRD Kota Batam, Camat dan Lurah RDP di Gedung Serbaguna
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam dengan Camat dan Lurah, Kota Batam. Anggota DPRD Kota Batam, Jurado Siburian mengatakan, pembagian Sembako Murah oleh Pemerintah Kota (Pemko) Batam memalui Disperindag dinilai melanggar kesepakatan dengan DPRD Batam.

Hal itu dikatakanya, kesepakatan antara Pemko dan DPRD Kota Batam dalam pembagian sembako murah, disepakati bersama, dibagikan setelah pelaksanaan Pileg dan Pilpres selesai. Namun pembagian sembako sudah dilaksanakan di dua kecamatan.

"Kami minta kepada seluruh Camat dan Lurah se-kota Batam untuk menghentikan pembagian sembako murah. Tunggu sampai ada keputusan DPRD Kota Batam dengan Pemerintah Kota Batam. Pembagian sembako murah yang dijadwalkan oleh Disperindag Kota Batam dihentikan," ujar Jurado, Kamis, (4/4/2019) di gedung serba guna DPRD Batam.

Lanjutnya, pembagian sembako murah di stop, database warga penerima yang sudah diberikan kepada masyarakat, agar diberikan kepada DPRD Batam.

Kemudian, anggota DPRD Kota Batam, Dandis Rajagukguk, meminta Disperindag menjelaskan alasan melanggar kesepakatan yang telah disepakati antara Pemerintah Kota Batam dan DPRD Batam. "Kenapa dimajukannya pembagian sembako murah tersebut"

“Saya melihat dilapangan, ada pembagian sembako murah di Kecamatan Sagulung, tapi tidak ada pemberitahuan. Bahkan infonya, pembagian Sembako itu, bukan dari Pemerintah Kota Batam, tetapi dari sesorang,” ungkap Dandis.

Ditambahkan Jurado Siburian, terkait masalah sembako murah, pembahasan di Komisi sudah dibahas dan diputuskan, pembagian sembako murah dilaksanakan setelah pesta demokrasi. Dan akan dibagikan dihari-hari besar seperti Bulan Ramadhan dan Natal. Untuk itu, agar semua camat yang belum di selenggarakan agar di stop. Dan notulen ini akan disampaikan kepada pimpinan DPRD Batam.

“Sudah terlaksana di 2 Kecamatan. Kami akan serahkan Notulen rapat hari ini kepada pimpinan kami, dan kami atas nama DPRD Batam meminta pembagian sembako yang sudah dijadwalkan supaya di stop dulu sementara waktu, sebelum ada arahan dan putusan rapat berikutnya, Tolong kalian hargai Notulen ini, sampaikan kepada Disperindag agar pembagian itu di stop dulu,” kata Jurado menutup rapat.


Red


Terdakwa Eddy Usai Sidang Mendengarkan Tuntutan dan Putusan di PN Batam
HUKUM KEPRIAKTUAL.COM: Mafia kosmetik, terdakwa Eddy kasus perkara Kesehatan divonis 10 bulan kurungan penjara. Hal itu disampaikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Syahlan didampingi Hakim anggota Taufik dan Hera Polosia saat membacakan putusan terdakwa, Kamis (4/4-2019).

Terdakwa Eddy yang berpakaian putih hitam itu, terlihat tidak gamang di kursi pesakitan, ketika sidang agenda mendengarkan tuntuntan dan putusan. Dimana sebelum dibacakan oleh Hakim Majelis putusan terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rumondang Manurung membacakan tuntutanya.

"Terbukti secara sah dan menyakinkan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 197 Undang-undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Menuntut terdakwa selama 1 tahun, denda 10 juta, subsuder 3 bulan kurungan penjara," kata JPU Rumondang saat membacakan tuntutan terdakwa.

Usai mendengarkan tuntutan, Hakim Syahlan men skor sidang, dan mengatakan, putusan terdakwa hari ini juga dibacakan. "Sidang kami skor," kata Hakim Syahlan.

Skor sidang dicabut, kemudian dilanjutkan dengan pembacaan amar putusan terdakwa. "Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Eddy, dengan hukuman kurungan penjara selama 10 bulan, denda 10 juta, subsuder 3 bulan kurungan penjara bila tidak dibayarkan," kata Hakim Syahlan.

"Memerintahkan terdakwa Eddy untuk ditahan," lanjut Hakim Syahlan.

Dalam pokok perkara terdakwa, pada Selasa, (26/9-2017). petugas Balai POM datang ke Toko San’z House Jalan Mangga 1 No. 14 A, Baloi Blok II, Kelurahaaan Batu Selicin, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam. Kemudian tim Balai POM memanggil ketua RT, dan RT tersebut mengatakan, bahwa gudang tersebut, miliknya terdakwa Eddy. Kemudian pihak BPOM menyuruh RT menghubungi terdakwa, namun terdakwa tidak mengangkat Handphonenya.

Karena Handphonenya tidak diangkat. Kemudian, tim BPOM mengambil sikap, dengan membuka paksa gudang tersebut. Setelah gudang tersebut terbuka, pihak BPOM masuk dan melakukan pemeriksaan. Dalam gudang, BPOM bertemu dengan orang tua yang merupakan orang tua terdakwa. Pemeriksaan gudang pun disaksikan orang tua terdakwa dan ketua RT.

Dalam gudang, petugas Balai POM melakukan pemeriksaan dan menemukan produk kosmetik yang tidak memiliki Izin Edar yang disimpan di lantai 1, 2 dan 3 rumah/gudang, dan produk kosmetik tersebut kemudian didata untuk dilakukan Penyitaan oleh petugas/PPNS Balai POM.

Tak lama kemudian, terdakwa datang ke rumah/gudang, kemudian Petugas Balai POM menunjukkan Surat Tugas dan menjelaskan tujuan pemeriksaan dan hasil dari pemeriksaan yang dilakukan, bahwa Kosmetik yang tidak memiliki Izin Edar didata jenis dan jumlahnya, kemudian dilakukan Penyitaan oleh petugas/PPNS Balai POM di Batam dengan membuat Berita Acara Penyitaan dan Surat Tanda Terima Barang Bukti. Produk tersebut dibawa ke Kantor Balai POM di Batam.

Padahal bunyi pasal 197 berbunyi, Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).

Namun, faktanya, Hakim hanya menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa hanya 10 bulan kurungan penjara.

Red



Fhoto Bersama Atlet Berprestasi Usai Menerima SK CPNS. Fhoto: Istimewa
JAKARTA KEPRIAKTUAL.COM: Dikutip dari Setkab.go.id, Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada 286 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Formasi Khusus Olahragawan Berprestasi, Selasa (2/4), di Wisma Kemenpora, Senayan, Jakarta.

SK CPNS ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 30 Tahun 2019 tentang Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil.

Dalam sambutannya, Menpora menyampaikan ucapan selamat bergabung kepada para CPNS itu yang menjadi warga baru di lingkungan Kemenpora. “Selamat datang di Kementerian Pemuda dan Olahraga, rumah baru yang nantinya akan kalian tempati sebagai tempat pengabdian dan perjuangan untuk meneruskan prestasi yang kalian pernah lakukan. Di tempat baru ini seluruh atlet dan masyarakat Indonesia menggantungkan harapannya untuk bersama-sama mengibarkan Sang Saka Merah Putih,” kata Menpora.

“Pengabdian baru ini sudah barang tentu sedikit sedikit berbeda saat kalian berada di Pelatnas. Namun dari sisi ketepatan, kecermatan dan kedisiplinan hampir sama. Karenanya, saya tidak pernah khawatir ketika Presiden memberikan arahan bagi para peraih medali untuk diangkat sebagai PNS,” ujarnya.

Ia melanjutkan, bahwa para atlet adalah pribadi-pribadi tangguh yang telah mengorbankan segenap kegembiraan dan kesenangannya di masa-masa indahnya hanya untuk mempersembahkan medali bagi merah putih.

Mulai saat ini, lanjut Menpora, sudah barang tentu semua atlet sudah sedikit berbeda dengan yang sebelumnya. “Sebelumnya kalian masih bebas melakukan apa saja tapi mulai sekarang kalian adalah CPNS yang berpihak kepada kebenaran dan keadilan, berpihak kepada tugas dan kewajiban sebagai pegawai negeri sipil,” jelasnya.

Walaupun telah jadi CPNS, sambung Menpora, para atlet boleh kembali ke Pelatnas dengan beberapa persyaratan yang nantinya akan dikeluarkan oleh Biro Kepegawaian Kemenpora.

“Kepala Biro Kepegawaian akan mengkoordinasikan dengan baik seperti halnya para senior kalian yang ada di sini. Selagi kalian dibutuhkan di Pelatnas melalui seleksi yang baik, silakan kembali, jangan pernah mengendorkan motivasi, kalian sudah diangkat sebagai PNS tetap harus memberikan yang terbaik bagi bangsa ini,” tambah Menpora yang juga didampingi jajaran Eselon I dan II Kemenpora.

Sementara itu Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan bahwa  jumlah CPNS dari jalur khusus atlet berprestasi ini berjumlah 286 orang, jumlah ini merupakan jumlah paling besar selama ini. Ini membutikan bahwa negara memberikan penghargaan untuk kalian semua agar bisa ikut berbakti dan menyumbangkan raga kalian untuk membawa bangsa ini meraih prestasi.

Ia melanjutkan, sebagai CPNS, ada beberapa tugas tambahan yang perlu kalian ketahui. “Saya sama sekali tidak pernah meragukan rasa cinta kalian kepada bangsa ini, dan itu sudah berkali-kali kalian buktikan dalam event-event olahraga baik dalam negeri maupun luar negeri. Tapi ketika kalian menjadi PNS, kalian bertugas untuk merajut negara ini menjadi satu kesatuan. Kalian juga akan melakukan tugas-tugas pelayanan kepada masyarakat,” tutupnya.


Humas Kemenpora/EN



Gubernur Kepri, H. Nurdin Basirun Saksikan Turnamen Sepak Bola Cup Kuba 2019
KARIMUN KEPRIAKTUAL.COM: Gubernur Kepri H. Nurdin Basirun didampingi Menpora menutup secara resmi Open Turnamen Sepak Bola Cup Tahun 2019 Kecamatan Kundur Barat (KUBA) Kabupaten Karimun, Senin (1/4-2019).

Turut hadir dalam acara, Camat Kundur Barat, Murnizam, Lurah Sawang Persyada dan beberapa Kepala Desa lainnya, tokoh agama, tokoh masyarakat se Kecamatan Kundur Barat.

Pada kesempatan itu H. Nurdin Basirun mengatakan, bahwa ia menginginkan agar para kesebelasan yang ada di Kecamatan Kundur Barat tersebut, harus berusaha lebih keras agar dapat menjadi atlet yang bisa membanggakan Kabupaten Karimun dan bahkan provinsi Kepri.

"Insya Allah tahun depan kita laksanakan lagi Gubernur Cup," ujarnya.

Ia juga menyarankan, agar di Kundur Barat ini dilaksanakan pembinaan berjenjang terhadap para pencinta bola. Sehingga nanti dapat bibit-bibit atlet pemain bola untuk Kabupaten Karimun dan Provinsi kepulauan  Riau yang jitu.

"Saya atas nama Pemprov Kepri mengucapkan selamat kepada pemenang pada hari ini. Kemenangan hari ini adalah kemenangan seluruhnya. Jadi yang belum menjadi pemenang jangan berkecil hati," tuturnya.

Di samping itu, Nurdin juga menghimbau kepada seluruh  masyarakat Kundur untuk datang ke TPS pada 17 April mendatang agar bisa menentukan pilihannya masing masing.

Sementara itu camat Kuba Murnizam menyampaikan, Insyaallah setiap tahunnya di kecamatan kundur Barat atau di Desa-Desa akan dilaksanakan turnamen bola kaki sehingga nanti bisa dapatkan atlit-atlit yang mampu meraih prestasi yang baik.

"Mudah-mudahan dengan seperti ini kita akan mendapatkan atlet-atlet yang akan memperkuat tim dalam mengikuti Porprov dan lain sebagainya," ujarnya.

Murnizam juga mengatakan, masyarakat Kecamatan Kundur Barat mesti bersyukur sebab dapat kunjungan dari Gubernur Kepri.

"Kita harus bangga dan mengucapkan terimakasih kepada Gubernur dan rombongan karena dalam kesibukannya yang padat beliau bisa hadir saat pembukaan dan penutupan sepak bola CUP KUBA yang ke IV. Dan saya berharap, agar kegiatan olah raga di Kecamatan Kuba dapat berkembang lebih baik lagi," kata Murnizam

Ahmad Yahya


Fhoto Bersama Bupati Karimun dengan Pegawai Honorer
KARIMUN KEPRIAKTUAL.COM: Bupati Karimun, H. Aunur Rafiq serahkan Surat Keputusan (SK) perpanjangan kontrak kepada 694 pegawai honorer. Penyerahan SK tersebut, diserahkan di stadion mini, Kecamatan Kundur pada saat apel pagi,  Senin (1/4-2019).

"Perpanjangan pengawai honorer sebanyak 694 orang dari Puskesmas dan bidang pendidikan, itu terbagi dari lima Kecamatan, yaitu Kecamatan Belat, Ungar, Kundur Utara, Kundur Barat, dan Kundur Kota," ujar Aunur Rafiq.

Aunur Rafiq mengatakan, pegawai kontrak itu terdiri dari Korwil Kecamatan Belat 61 orang, Kecamatan Ungar 221 orang, Kecamatan Kundur Utara 19 orang, Kecamatan Kundur Barat 186 orang, Kecamatan Kundur Kota 44 orang. Kemudian tenaga honorer di Puskesmas Belat 23 orang, Puskesmas Ungar 13 orang, Puskesmas Kundur Utara 14 orang, Puskesmas Kundur Barat 26 orang, dan Puskesmas Kundur Kota sebanyak 48 orang.

"Sedangkan pegawai honorer yang tidak diperpanjang kontraknya ada 10 orang. 7 orang diberhentikan, dan 3 orang tidak di rekomendasi perpanjangan," kata Rafiq.

Rafiq juga menambahkan, perpanjangan kontrak diberikan sesuai dengan rekomendasi yang di sampaikan oleh masing masing pimpimpinan. Dan dari hasil evaluasi kinerja dengan perjanjian kerja sesuai tupoksinya masing masing.

"Jumlah pegawai kontarakan honorer yang di perpanjang kontraknya ditahun 2019 secara keseluruhan khususnya yang bertugas di wilayah Kabupaten Karimun sebanyak 2951 orang," tuturnya.

Ahmad Yahya


Caleg Legislatif DPRD Kota Batam
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Budi Sudarmawan, calon legislatif (Caleg) DPRD Kota Batam, Nomor urut 7 Partai Golongan Karya (Golkar), dapil Batam Kota, Lubuk Baja mengatakan, dirinya maju untuk berbuat baik lebih banyak kepada masyarakat.

"Saya maju jadi caleg, bukan mencari ekonomi tambahan atau kekayaan. Hanya saya berbuat lebih baik untuk masyarakat Kota Batam. Saya kan udah ada usaha," ujarnya kepada awak media, Senin (1/4-2019).

Dia juga mengucapkan, dirinya maju di pemilihan legislatif tahun 2019, dia optimis untuk duduk menjadi anggota DPRD Kota Batam. Karena dia mengaku sudah berjuang semampu mungkin untuk meraih kursi duduk di DPRD Kota Batam.

"Saya berjuang semaksimal mungkin, dan semua kemampuan saya, udah saya keluarkan. Itulah optimis saya untuk mendapatkan kursi," ujarnya.

Masalah kemampuan, kata Budi, semua udah dia miliki, untuk itu dia tidak khawatir untuk menjalankan tugasnya saat di dewan. Karena dia sudah berpengalaman saat menjalankan tugas di LSM LIRA.

"Saya kan begronya Gubernur LSM LIRA, jadi idah paham Undang-Undang. Jadi semua kemampuan saya nanti, akan saya keluarkan di Dewan," tuturnya.

Selain hal itu, Budi juga menyampaikan agar masyarakat yang memilihnya nanti, tidak khawatir jika dirinya sudah duduk di dewan, karena ia mengaku tidak akan berubah sikap kepada masyarakat, bahkan ia akan meningkatkan silaturahmi dengan para konstituennya.

"Nanti, ketika saya terpilih duduk jadi anggota Dewan. Saya berjanji tidak akan jauh dari masyarakat, dan selalu bersilaturahim kepada masyarakat," tuturnya.

Red


Sidang Pemeriksaan Saksi Penangkap Satgas Minyak
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Dua saksi dari Kepolisian Satgas Minyak Mabes Polri dihadirkan dalam kasus perkara penyeludupan Bahan Bakar Minyak (BBM) Solar terdakwa Tomy Barata, Mashari alias Heri bin Muhamad Hasyim, dan Agus Anwar Sanusi, Senin (1/4-2019).

Kedua saksi penangkap tersebut dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samsul Sitinjak dan Samuel Pangaribuan, untuk memberikan keterangan sebagai saksi penangkap. Dalam persidangan, kedua saksi menerangkan, bahwa tim Polisi Satgas Minyak menangkap kapal berisi solar ilegal di perairan Batu Ampar.

Penangkapan tersebut, kata kedua saksi, sejak Desember tahun 2018, sudah melakukan pengamatan dan penyelidikan terhadap aktivitas, dan kegiatan yang dilakukan oleh PT. Bahari Berkah Madani (BBM). Dan menurut para terdakwa, Bahan Bakar Minyak jenis solar 1.500 liter dipindahkan dari kapal MT Alhikam milik PT. Bahari Berkah Madani, minyak itu dipindahkan ke kapal di perairan Batu Ampar.

"Setelah minyak solar selesai dipindahkan ke kapal Tug Boat. Kemudian para terdakwa membawa minyak tersebut, menuju dermaga PT. Bahari Berkah Madani di Teluk Nippah Telaga Punggur Kecamatan Nongsa Kota Batam. Kemudian minyak solar tersebut dipindahkan ke kapal Limin XVII jenis tongkang GT 760 No 1128/PPm. Dan kapal Limin yang kami amankan ada 5 unit, dan mobil tangki minyak solar,"ujar kedua saksi penangkap Satgas Minyak dihadapan Hakim Syahlan didampingi Hakim anggota Taufik dan Yona Lamerosa.

Namun ketika dipertegas oleh Hakim Syahlan. "Saksi tadi mengatakan, bahwa tim Satgas Minyak telah mengamankan kapal berisi solar ada 5 unit, tapi diberkas ada 3 unit, mana yang benar ini?. Kedua saksi pun menjawab bahwa kapal yang diamankan tim Satgas Minyak ada 3 unit, dan 3 unit mobil tangki minyak solar.

"Bukan 5 unit kapal yang mulia, tapi 3 unit kapal, dan 3 unit mobil tangki solar yang kami amankan," ujar kedua saksi.

Kedua saksi juga menerangkan, setelah penangkapan. Para ABK kapal Limin yang diamankan, diserahkan ke penyidik Polda Kepri. "Untuk penyelidikan lebih lanjut, kami tidak mengetahuinya," tutur kedua saksi.

Usai pemeriksaan saksi penangkap Satgas Minyak, sebelum sidang ditutup. Majelis hakim Syahlan menanyakan ke tiga terdakwa. "Ada keberatan tidak dari keterangan kedua saksi penangkap ini," sampainya Hakim Syahlah kepada ketiga terdakwa.

"Tidak ada yang mulia," ujar ketiga terdakwa.

Sidangpun ditutup dan ditunda pada persidangan berikutnya.

Ketiga terdakwa didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) pasal 53 huruf b Jo. Pasal 23 UU Nomor 22 tahun 2001, tentang Minyak dan Gas Bumi jo, pasal  55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, Pasal 53 huruf d Jo. Pasal 23 UU Nomor 22 tahun 2001, tentang Minyak dan Gas Bumi jo. Pasal  55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, dan Pasal 480 ayat  (1 ) ke-1 KUHPidana jo. Pasal  55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Red


Peserta Tour de Bintan 2019
BINTAN KEPRIAKTUAL.COM: Sekitar 1.200 peserta dari 48 negara ambil etape bersepeda 140 KM Kategori Grand Fondo Clasic dihari kedua perhelatan Tour de Bintan 2019, Sabtu (30/3) pagi. Walau sempat terhenti karena derasnya guyuran air hujan, balapan akhirnya bisa dilanjutkan kembali bahkan berlangsung meriah.

"Sempat terhenti karena derasnya hujan sebentar, tapi para peserta sangat antusias sehingga balapan dilanjutkan," ujar Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Bintan, Wan Rudy, Sabtu (30/3) siang.

Dikatakannya juga bahwa Tour de Bintan 2019 merupakan tahun ketiga berturut-turut sebagai ajang kualifikasi untuk Kejuaraan Dunia Gran Fondo UCI yang berlangsung di Poznan, Polandia, pada bulan September 2019 nanti.

Lebih dari seratus tim dan klub bersepeda yang bepergian dari Singapura, Jepang, Cina, Australia, dan lainnya akan diwakili. Pasukan yang berbasis di Singapura yang terorganisasi dengan baik dan sangat kompetitif mencakup Tim Balap Berkendara Terpadu, Roval Mavericks Khusus dan 4T2. Di antara tim terbesar adalah Anza Cycling, Team Garcia, dan Rapha, dan beberapa tim perusahaan seperti Team Standard Chartered Bank juga datang dengan kekuatan penuh.


Leo


Penandatanganan MoU oleh Tiga Dinas Kabupaten Bintan
BINTAN KEPRIAKTUAL.COM: Bupati Bintan H Apri Sujadi, S.Sos menyaksikan penandatanganan MoU tiga dinas yang meliputi Dinas Sosial Kabupaten Bintan, Dinas Pendidikan Kabupaten Bintan serta Dinas Kesehatan Kabupaten Bintan dalam usaha memberikan perlindungan anak Kabupaten Bintan saat agenda Pra Hari Anak Nasional/Ajang Temu Anak Kabupaten Bintan di Relief Antam Kijang, Sabtu (30/32019) pagi.

Selain itu, ia juga turut melantik PATBM (Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat), Forum Anak Bintan Bersatu, Puspaga ( Pusat Pembelajaran Keluarga ) serta Deklarasi Sekolah Ramah Anak.

Dalam sambutannya , Bupati Bintan H Apri Sujadi, S.Sos mengatakan bahwa hal tersebut dilakukan sebagai komitmen bahwa anak-anak adalah calon-calon pemimpin bangsa dan daerah. Dikatakannya juga bahwa Kabupaten Bintan berulangkali menjadi Kabupaten Layak Anak dengan hadirnya program-program yang terintegrasi guna meningkatkan kualitas generasi baik melalui pendidikan, kesehatan dan bidang lainnya.

"Saat ini pemerintah berusaha akan selalu hadir melalui berbagai program yang kita lakukan seperti memberikan akta lahir gratis, memberikan bantuan pendidikan gratis serta program-program islami seperti maghrib mengaji dan 15 menit mengaji yang berguna membentuk mental generasi kita," tutupnya.


Leo


Kapolda Kepri Tandatangani Surat Serah Terima Jabatan Utama Polda Kepri
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Kapolda Kepri, Irjen Pol Irjen Pol Andap Budhi Revianto pimpin upacara serah terima jabatan Karolog, Kabid Keu, dan Kabid Dokkes Polda Kepri. Serah terima jabatan tersebut dilakukan di Lobby utama Polda Kepri, Senin (1/4-2019).

Upacara tersebut, turut dihadiri Wakapolda Kepri, Irwasda Polda Kepri,
Pejabat Utama Polda Kepri, Pj. Ketua Bhayangkari Kepri, dan Para Personil Polda Kepri.

Kapolda Kepri selaku Inspektur Upacara memimpin langsung serah terima jabatan, sebagai berikut :

Kombes Pol Bekti Susilo Dewi, B.Sc. Karolog Polda Kepri diangkat dalam jabatan baru sebagai Analis Kebijakan Madya Bidang Pal Slog Polri, digantikan oleh Kombes Pol Drs. Supardi yang sebelumnya menjabat sebagai Karolog Polda Bengkulu.

Kombes Pol dr. B. Djarot Wibowo Kabid Dokkes Polda Kepri diangkat dalam jabatan baru sebagai Kabid Kesjas Korps Brimob Polri, digantikan oleh Kombes Pol dr. Christophorus Susilo Dwijatmoko Sp. Rad yang sebelum menjabat sebagai Kabid Dokkes Polda Sulut.

Kombes Pol Endang Sri Wahyu Utami, S.I.K. Kabid Keu Polda Kepri diangkat dalam jabatan baru sebagai Kabidverif Puskeu Polri, digantikan oleh Kombes Pol Drs. Fauzan Djamal yang sebelumnya menjabat sebagai Kabidverif Puskeu Polri.

Kapolda Kepri dalam kata sambutanya menyampaikan, ucapan terima kasih atas dedikasi pengabdian serta prestasi kerja dari rekan-rekan pejabat utama yang pindah tugas, yang pertama Kombes Pol Bekti Susilo Dewi, B.Sc, Kombes Pol dr. B. Djarot Wibowo, dan Kombes Pol Endang Sri Wahyu Utami, S.I.K.

"Semoga ditempat tugas yang baru semakin sukses dan sampaikan salam hormat kami kepada pimpinan di tempat tugas yang baru," ujar Kapolda Kepri Irjen Pol Irjen Pol Andap Budhi.

Pada kesempatan itu, dia juga mengucapkan selamat datang kepada Karolog Polda Kepri Kombes Pol Drs. Supardi, Kabid Dokkes Kombes Pol dr. Christophorus Susilo Dwijatmoko Sp. Rad dan Kabid Keu Kombes Pol Drs. Fauzan Djamal selamat bergabung di Polda Kepri.

"Tunjukan semangat prestasi dan dedikasi selama bertugas di Polda Kepri," ujarnya.

Lanjutnya, tentang geografis Provinsi Kepulauan Riau merupakan wilayah perairan, diharapkan dapat dimaknai oleh para pejabat utama yang baru, organisasi ini tergantung dari pimpinan, laksanakan amanah yang diberikan oleh Allah SWT dengan baik. Laksanakan kepercayaan pimpinan Polri, berikan contoh baik kepada anggota dalam pelaksanaaan tugas dan tanamkan rasa memiliki terhadap kesatuan, berikan yang terbaik untuk Polda kepri.

"Belajar dari kepemimpinan Bapak Pendidikan Nasional Ki Hadjar Dewantara. Kita harus bersama-sama dengan anggota. Berikan contoh disamping membangun motivasi juga mendorong untuk pelaksanaan tugas, Jaga kebersamaan diantara kita, saling mengingatkan dalam hal kebaikan dan layani masyarakat," tuturnya.


Red/Humas Polda Kepri


Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.