Gubernur Kepri, H. Nurdin Basirun Saksikan Turnamen Sepak Bola Cup Kuba 2019
KARIMUN KEPRIAKTUAL.COM: Gubernur Kepri H. Nurdin Basirun didampingi Menpora menutup secara resmi Open Turnamen Sepak Bola Cup Tahun 2019 Kecamatan Kundur Barat (KUBA) Kabupaten Karimun, Senin (1/4-2019).

Turut hadir dalam acara, Camat Kundur Barat, Murnizam, Lurah Sawang Persyada dan beberapa Kepala Desa lainnya, tokoh agama, tokoh masyarakat se Kecamatan Kundur Barat.

Pada kesempatan itu H. Nurdin Basirun mengatakan, bahwa ia menginginkan agar para kesebelasan yang ada di Kecamatan Kundur Barat tersebut, harus berusaha lebih keras agar dapat menjadi atlet yang bisa membanggakan Kabupaten Karimun dan bahkan provinsi Kepri.

"Insya Allah tahun depan kita laksanakan lagi Gubernur Cup," ujarnya.

Ia juga menyarankan, agar di Kundur Barat ini dilaksanakan pembinaan berjenjang terhadap para pencinta bola. Sehingga nanti dapat bibit-bibit atlet pemain bola untuk Kabupaten Karimun dan Provinsi kepulauan  Riau yang jitu.

"Saya atas nama Pemprov Kepri mengucapkan selamat kepada pemenang pada hari ini. Kemenangan hari ini adalah kemenangan seluruhnya. Jadi yang belum menjadi pemenang jangan berkecil hati," tuturnya.

Di samping itu, Nurdin juga menghimbau kepada seluruh  masyarakat Kundur untuk datang ke TPS pada 17 April mendatang agar bisa menentukan pilihannya masing masing.

Sementara itu camat Kuba Murnizam menyampaikan, Insyaallah setiap tahunnya di kecamatan kundur Barat atau di Desa-Desa akan dilaksanakan turnamen bola kaki sehingga nanti bisa dapatkan atlit-atlit yang mampu meraih prestasi yang baik.

"Mudah-mudahan dengan seperti ini kita akan mendapatkan atlet-atlet yang akan memperkuat tim dalam mengikuti Porprov dan lain sebagainya," ujarnya.

Murnizam juga mengatakan, masyarakat Kecamatan Kundur Barat mesti bersyukur sebab dapat kunjungan dari Gubernur Kepri.

"Kita harus bangga dan mengucapkan terimakasih kepada Gubernur dan rombongan karena dalam kesibukannya yang padat beliau bisa hadir saat pembukaan dan penutupan sepak bola CUP KUBA yang ke IV. Dan saya berharap, agar kegiatan olah raga di Kecamatan Kuba dapat berkembang lebih baik lagi," kata Murnizam

Ahmad Yahya


Fhoto Bersama Bupati Karimun dengan Pegawai Honorer
KARIMUN KEPRIAKTUAL.COM: Bupati Karimun, H. Aunur Rafiq serahkan Surat Keputusan (SK) perpanjangan kontrak kepada 694 pegawai honorer. Penyerahan SK tersebut, diserahkan di stadion mini, Kecamatan Kundur pada saat apel pagi,  Senin (1/4-2019).

"Perpanjangan pengawai honorer sebanyak 694 orang dari Puskesmas dan bidang pendidikan, itu terbagi dari lima Kecamatan, yaitu Kecamatan Belat, Ungar, Kundur Utara, Kundur Barat, dan Kundur Kota," ujar Aunur Rafiq.

Aunur Rafiq mengatakan, pegawai kontrak itu terdiri dari Korwil Kecamatan Belat 61 orang, Kecamatan Ungar 221 orang, Kecamatan Kundur Utara 19 orang, Kecamatan Kundur Barat 186 orang, Kecamatan Kundur Kota 44 orang. Kemudian tenaga honorer di Puskesmas Belat 23 orang, Puskesmas Ungar 13 orang, Puskesmas Kundur Utara 14 orang, Puskesmas Kundur Barat 26 orang, dan Puskesmas Kundur Kota sebanyak 48 orang.

"Sedangkan pegawai honorer yang tidak diperpanjang kontraknya ada 10 orang. 7 orang diberhentikan, dan 3 orang tidak di rekomendasi perpanjangan," kata Rafiq.

Rafiq juga menambahkan, perpanjangan kontrak diberikan sesuai dengan rekomendasi yang di sampaikan oleh masing masing pimpimpinan. Dan dari hasil evaluasi kinerja dengan perjanjian kerja sesuai tupoksinya masing masing.

"Jumlah pegawai kontarakan honorer yang di perpanjang kontraknya ditahun 2019 secara keseluruhan khususnya yang bertugas di wilayah Kabupaten Karimun sebanyak 2951 orang," tuturnya.

Ahmad Yahya


Caleg Legislatif DPRD Kota Batam
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Budi Sudarmawan, calon legislatif (Caleg) DPRD Kota Batam, Nomor urut 7 Partai Golongan Karya (Golkar), dapil Batam Kota, Lubuk Baja mengatakan, dirinya maju untuk berbuat baik lebih banyak kepada masyarakat.

"Saya maju jadi caleg, bukan mencari ekonomi tambahan atau kekayaan. Hanya saya berbuat lebih baik untuk masyarakat Kota Batam. Saya kan udah ada usaha," ujarnya kepada awak media, Senin (1/4-2019).

Dia juga mengucapkan, dirinya maju di pemilihan legislatif tahun 2019, dia optimis untuk duduk menjadi anggota DPRD Kota Batam. Karena dia mengaku sudah berjuang semampu mungkin untuk meraih kursi duduk di DPRD Kota Batam.

"Saya berjuang semaksimal mungkin, dan semua kemampuan saya, udah saya keluarkan. Itulah optimis saya untuk mendapatkan kursi," ujarnya.

Masalah kemampuan, kata Budi, semua udah dia miliki, untuk itu dia tidak khawatir untuk menjalankan tugasnya saat di dewan. Karena dia sudah berpengalaman saat menjalankan tugas di LSM LIRA.

"Saya kan begronya Gubernur LSM LIRA, jadi idah paham Undang-Undang. Jadi semua kemampuan saya nanti, akan saya keluarkan di Dewan," tuturnya.

Selain hal itu, Budi juga menyampaikan agar masyarakat yang memilihnya nanti, tidak khawatir jika dirinya sudah duduk di dewan, karena ia mengaku tidak akan berubah sikap kepada masyarakat, bahkan ia akan meningkatkan silaturahmi dengan para konstituennya.

"Nanti, ketika saya terpilih duduk jadi anggota Dewan. Saya berjanji tidak akan jauh dari masyarakat, dan selalu bersilaturahim kepada masyarakat," tuturnya.

Red


Sidang Pemeriksaan Saksi Penangkap Satgas Minyak
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Dua saksi dari Kepolisian Satgas Minyak Mabes Polri dihadirkan dalam kasus perkara penyeludupan Bahan Bakar Minyak (BBM) Solar terdakwa Tomy Barata, Mashari alias Heri bin Muhamad Hasyim, dan Agus Anwar Sanusi, Senin (1/4-2019).

Kedua saksi penangkap tersebut dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samsul Sitinjak dan Samuel Pangaribuan, untuk memberikan keterangan sebagai saksi penangkap. Dalam persidangan, kedua saksi menerangkan, bahwa tim Polisi Satgas Minyak menangkap kapal berisi solar ilegal di perairan Batu Ampar.

Penangkapan tersebut, kata kedua saksi, sejak Desember tahun 2018, sudah melakukan pengamatan dan penyelidikan terhadap aktivitas, dan kegiatan yang dilakukan oleh PT. Bahari Berkah Madani (BBM). Dan menurut para terdakwa, Bahan Bakar Minyak jenis solar 1.500 liter dipindahkan dari kapal MT Alhikam milik PT. Bahari Berkah Madani, minyak itu dipindahkan ke kapal di perairan Batu Ampar.

"Setelah minyak solar selesai dipindahkan ke kapal Tug Boat. Kemudian para terdakwa membawa minyak tersebut, menuju dermaga PT. Bahari Berkah Madani di Teluk Nippah Telaga Punggur Kecamatan Nongsa Kota Batam. Kemudian minyak solar tersebut dipindahkan ke kapal Limin XVII jenis tongkang GT 760 No 1128/PPm. Dan kapal Limin yang kami amankan ada 5 unit, dan mobil tangki minyak solar,"ujar kedua saksi penangkap Satgas Minyak dihadapan Hakim Syahlan didampingi Hakim anggota Taufik dan Yona Lamerosa.

Namun ketika dipertegas oleh Hakim Syahlan. "Saksi tadi mengatakan, bahwa tim Satgas Minyak telah mengamankan kapal berisi solar ada 5 unit, tapi diberkas ada 3 unit, mana yang benar ini?. Kedua saksi pun menjawab bahwa kapal yang diamankan tim Satgas Minyak ada 3 unit, dan 3 unit mobil tangki minyak solar.

"Bukan 5 unit kapal yang mulia, tapi 3 unit kapal, dan 3 unit mobil tangki solar yang kami amankan," ujar kedua saksi.

Kedua saksi juga menerangkan, setelah penangkapan. Para ABK kapal Limin yang diamankan, diserahkan ke penyidik Polda Kepri. "Untuk penyelidikan lebih lanjut, kami tidak mengetahuinya," tutur kedua saksi.

Usai pemeriksaan saksi penangkap Satgas Minyak, sebelum sidang ditutup. Majelis hakim Syahlan menanyakan ke tiga terdakwa. "Ada keberatan tidak dari keterangan kedua saksi penangkap ini," sampainya Hakim Syahlah kepada ketiga terdakwa.

"Tidak ada yang mulia," ujar ketiga terdakwa.

Sidangpun ditutup dan ditunda pada persidangan berikutnya.

Ketiga terdakwa didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) pasal 53 huruf b Jo. Pasal 23 UU Nomor 22 tahun 2001, tentang Minyak dan Gas Bumi jo, pasal  55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, Pasal 53 huruf d Jo. Pasal 23 UU Nomor 22 tahun 2001, tentang Minyak dan Gas Bumi jo. Pasal  55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, dan Pasal 480 ayat  (1 ) ke-1 KUHPidana jo. Pasal  55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Red


Peserta Tour de Bintan 2019
BINTAN KEPRIAKTUAL.COM: Sekitar 1.200 peserta dari 48 negara ambil etape bersepeda 140 KM Kategori Grand Fondo Clasic dihari kedua perhelatan Tour de Bintan 2019, Sabtu (30/3) pagi. Walau sempat terhenti karena derasnya guyuran air hujan, balapan akhirnya bisa dilanjutkan kembali bahkan berlangsung meriah.

"Sempat terhenti karena derasnya hujan sebentar, tapi para peserta sangat antusias sehingga balapan dilanjutkan," ujar Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Bintan, Wan Rudy, Sabtu (30/3) siang.

Dikatakannya juga bahwa Tour de Bintan 2019 merupakan tahun ketiga berturut-turut sebagai ajang kualifikasi untuk Kejuaraan Dunia Gran Fondo UCI yang berlangsung di Poznan, Polandia, pada bulan September 2019 nanti.

Lebih dari seratus tim dan klub bersepeda yang bepergian dari Singapura, Jepang, Cina, Australia, dan lainnya akan diwakili. Pasukan yang berbasis di Singapura yang terorganisasi dengan baik dan sangat kompetitif mencakup Tim Balap Berkendara Terpadu, Roval Mavericks Khusus dan 4T2. Di antara tim terbesar adalah Anza Cycling, Team Garcia, dan Rapha, dan beberapa tim perusahaan seperti Team Standard Chartered Bank juga datang dengan kekuatan penuh.


Leo


Penandatanganan MoU oleh Tiga Dinas Kabupaten Bintan
BINTAN KEPRIAKTUAL.COM: Bupati Bintan H Apri Sujadi, S.Sos menyaksikan penandatanganan MoU tiga dinas yang meliputi Dinas Sosial Kabupaten Bintan, Dinas Pendidikan Kabupaten Bintan serta Dinas Kesehatan Kabupaten Bintan dalam usaha memberikan perlindungan anak Kabupaten Bintan saat agenda Pra Hari Anak Nasional/Ajang Temu Anak Kabupaten Bintan di Relief Antam Kijang, Sabtu (30/32019) pagi.

Selain itu, ia juga turut melantik PATBM (Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat), Forum Anak Bintan Bersatu, Puspaga ( Pusat Pembelajaran Keluarga ) serta Deklarasi Sekolah Ramah Anak.

Dalam sambutannya , Bupati Bintan H Apri Sujadi, S.Sos mengatakan bahwa hal tersebut dilakukan sebagai komitmen bahwa anak-anak adalah calon-calon pemimpin bangsa dan daerah. Dikatakannya juga bahwa Kabupaten Bintan berulangkali menjadi Kabupaten Layak Anak dengan hadirnya program-program yang terintegrasi guna meningkatkan kualitas generasi baik melalui pendidikan, kesehatan dan bidang lainnya.

"Saat ini pemerintah berusaha akan selalu hadir melalui berbagai program yang kita lakukan seperti memberikan akta lahir gratis, memberikan bantuan pendidikan gratis serta program-program islami seperti maghrib mengaji dan 15 menit mengaji yang berguna membentuk mental generasi kita," tutupnya.


Leo


Kapolda Kepri Tandatangani Surat Serah Terima Jabatan Utama Polda Kepri
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Kapolda Kepri, Irjen Pol Irjen Pol Andap Budhi Revianto pimpin upacara serah terima jabatan Karolog, Kabid Keu, dan Kabid Dokkes Polda Kepri. Serah terima jabatan tersebut dilakukan di Lobby utama Polda Kepri, Senin (1/4-2019).

Upacara tersebut, turut dihadiri Wakapolda Kepri, Irwasda Polda Kepri,
Pejabat Utama Polda Kepri, Pj. Ketua Bhayangkari Kepri, dan Para Personil Polda Kepri.

Kapolda Kepri selaku Inspektur Upacara memimpin langsung serah terima jabatan, sebagai berikut :

Kombes Pol Bekti Susilo Dewi, B.Sc. Karolog Polda Kepri diangkat dalam jabatan baru sebagai Analis Kebijakan Madya Bidang Pal Slog Polri, digantikan oleh Kombes Pol Drs. Supardi yang sebelumnya menjabat sebagai Karolog Polda Bengkulu.

Kombes Pol dr. B. Djarot Wibowo Kabid Dokkes Polda Kepri diangkat dalam jabatan baru sebagai Kabid Kesjas Korps Brimob Polri, digantikan oleh Kombes Pol dr. Christophorus Susilo Dwijatmoko Sp. Rad yang sebelum menjabat sebagai Kabid Dokkes Polda Sulut.

Kombes Pol Endang Sri Wahyu Utami, S.I.K. Kabid Keu Polda Kepri diangkat dalam jabatan baru sebagai Kabidverif Puskeu Polri, digantikan oleh Kombes Pol Drs. Fauzan Djamal yang sebelumnya menjabat sebagai Kabidverif Puskeu Polri.

Kapolda Kepri dalam kata sambutanya menyampaikan, ucapan terima kasih atas dedikasi pengabdian serta prestasi kerja dari rekan-rekan pejabat utama yang pindah tugas, yang pertama Kombes Pol Bekti Susilo Dewi, B.Sc, Kombes Pol dr. B. Djarot Wibowo, dan Kombes Pol Endang Sri Wahyu Utami, S.I.K.

"Semoga ditempat tugas yang baru semakin sukses dan sampaikan salam hormat kami kepada pimpinan di tempat tugas yang baru," ujar Kapolda Kepri Irjen Pol Irjen Pol Andap Budhi.

Pada kesempatan itu, dia juga mengucapkan selamat datang kepada Karolog Polda Kepri Kombes Pol Drs. Supardi, Kabid Dokkes Kombes Pol dr. Christophorus Susilo Dwijatmoko Sp. Rad dan Kabid Keu Kombes Pol Drs. Fauzan Djamal selamat bergabung di Polda Kepri.

"Tunjukan semangat prestasi dan dedikasi selama bertugas di Polda Kepri," ujarnya.

Lanjutnya, tentang geografis Provinsi Kepulauan Riau merupakan wilayah perairan, diharapkan dapat dimaknai oleh para pejabat utama yang baru, organisasi ini tergantung dari pimpinan, laksanakan amanah yang diberikan oleh Allah SWT dengan baik. Laksanakan kepercayaan pimpinan Polri, berikan contoh baik kepada anggota dalam pelaksanaaan tugas dan tanamkan rasa memiliki terhadap kesatuan, berikan yang terbaik untuk Polda kepri.

"Belajar dari kepemimpinan Bapak Pendidikan Nasional Ki Hadjar Dewantara. Kita harus bersama-sama dengan anggota. Berikan contoh disamping membangun motivasi juga mendorong untuk pelaksanaan tugas, Jaga kebersamaan diantara kita, saling mengingatkan dalam hal kebaikan dan layani masyarakat," tuturnya.


Red/Humas Polda Kepri


Fhoto:Istimewa, Wajib Pajak
JAKARTA KEPRIAKTUAL.COM: Setiap Wajib Pajak, baik orang pribadi maupun badan, memiliki kewajiban untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) ke kantor pajak terdekat.

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberikan batas waktu pelaporan bagi WP pribadi maksimal tiga bulan setelah tahun pajak berakhir atau pada akhir Maret.

Sementara bagi WP badan, batas waktunya adalah empat bulan setelah tahun pajak berakhir, yakni pada akhir April.

Mengapa kita wajib melapor, ketika pemerintah sudah mengantongi data pendapatan masyarakat melalui catatan NPWP?

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perpajakan, SPT berfungsi sebagai sarana bagi WP untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan perhitungan jumlah pajak yang sebenarnya terhutang dan pemenuhan pembayaran pajak setahun terakhir.

Dengan kata lain, SPT menjadi alat penelitian atas kebenaran penghitungan pajak terutang yang diberitahukan oleh WP sebelumnya.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Nufransa Wira Sakti memberikan penjelasan mengapa WP diwajibkan untuk melaporkan hartanya setiap tahun pajak berakhir.

"WP masih harus melaporkan  SPT-nya karena ada kemungkinan mendapatkan penghasilan lain di luar dari yang sudah dipotong oleh pemberi kerja. Misalnya saja penghasilan dari usaha, investasi, maupun penghasilan lainnya," kata Nufransa, Jumat (29/3/2019) pagi.

Selain pendapatan tambahan, melapor SPT juga diwajibkan karena adanya kemungkinan penambahan harta yang terjadi dalam kurun waktu setahun. Sehingga, WP belum dimasukkan dalam perhitungan pajak sebelumnya.

"Pelaporan  SPT juga diwajibkan karena kemungkinan adanya penambahan harta misalnya pembelian tanah, rumah atau apartmen baru pada tahun berjalan," ucapnya.

Pada intinya, melaporkan SPT diwajibkan karena untuk meng-cross check harta yang terdaftar dengan harta yang sebenarnya dimiliki oleh seorang WP.

Karena wajib, DJP memberikan kemudahan untuk WP melaporkan SPT-nya. Tidak harus datang ke kantor pajak terdekat, WP bisa melaporkan SPT melalui kantor pos, bahkan saat ini sudah bisa dilakukan secara online melalui electronic filling atau e-filling.

Berdasarkan data yang disampaikan DJP melalui akun Instagram-nya, per 18 Maret 2019 kemarin sudah 6.994.017 WP yang melaporkan SPT Tahunannya. Dari jumlah itu, 6.585.816 di antaranya melaporkan melalui layanan digital e-filling.

Namun, jika dalam batas waktu yang telah ditentukan ternyata WP mengalami kesulitan  teknis untuk melaporkan SPT-nya, maka mereka bisa mengajukan surat permohonan perpanjangan waktu.

Untuk bisa mendapatkan kelonggaran ini, WP harus memenuhi syarat-syarat khusus, seperti ditetapkan sanksi administrasi pungutan bunga dan memberi pernyataan tertulis tentang besaran pajak yang harus dibayar.

Masih merujuk pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, WP orang pribadi yang tidak melaporkan SPT-nya pada waktu yang telah ditetapkan maka akan dikenai denda sebesar Rp 100.000, sedangkan WP badan akan dikenai denda 10 kali lebih besar, yakni Rp 1.000.000 setiap tahunnya.

Denda ini berlaku berkelanjutan, jika seorang WP tidak melaporkan SPT selama tiga tahun, maka ia akan dikenai denda yang telah ditetapkan dengan dikalikan banyak tahun dia tidak melapor.

Misalnya WP orang Pribadi yang tidak melaporkan SPT selama tiga tahun maka akan dikenai denda Rp 300.000.

Jika terlambat atau tidak melaporkan SPT sehingga membuat jumlah tagihan semakin bertambah, WP akan menerima Surat Tagihan Pajak beserta besaran yang harus dibayarkan.

Pembayaran denda ini memiliki tenggat waktu tertentu, mulai dari satu bulan hingga dua bulan, terhitung sejak tanggal penerbitan surat.

Jika dalam waktu tersebut belum juga dibayarkan, maka WP akan menerima Surat Paksa, sebagai bentuk tagihan lanjutan.

"Bagi WP yang belum menyampaikan SPT, namanya akan tercatat dalam dalam Konfirmasi Status Wajib Pajak. Sehingga ketika ada layanan masyarakat yang membutuhkan pemenuhan kewajiban perpajakan, WP tersebut diminta untuk menyampaikan SPT terlebih dahulu," kata Nufransa.

Sumber: Kompas.com


HjDeby Maryanti Serahkan Piala ke Peserta Petugas Medis Puskesmas
BINTAN KEPRIAKTUAL.COM: Sekitar 1.000 peserta dari petugas medis Puskesmas Kecamatan serta Kader Posyandu mengikuti puncak Jambore Kader Posyandu Bintan 2019 di Alun-alun Pantai Dugong, Kec Gunung Kijang, Kab Bintan, Rabu (27/3) siang.

Hadir dalam kesempatan tersebut Bupati Bintan H. Apri Sujadi, S.Sos, Wakil Bupati Drs. H. Dalmasri Syam, MM, Ketua TP PKK Bintan Hj. Deby Maryanti, Ketua DWP Bintan Hj. Nong Adi Prihantara, FKP Bintan dan jajaran Kepala OPD Bintan. Bupati Bintan yang bertindak sebagai Pembina Upacara dalam amanatnya menyampaikan apresiasi dan rasa bangga atas semangat para kader.

"Kami bangga melihat semangat dan antusias ibu-ibu semua. Tentu apresiasi setinggi-tingginya dari kami atas nama Pemerintah Daerah. Selanjutnya, ini menjadi momen untuk sepakat pada komitmen bersama, anak-anak Bintan harus sehat, ibu hamil harus cukup gizi dan Lansia pun harus selalu dipantau kesehatannya di usia tuanya," ujarnya

Ketua TP PKK Bintan Hj Deby Maryanti saat menyampaikan laporan juga sempat berpesan agar kader Posyandu yang ada bisa mempertahankan dan bahkan meningkatkan berbagai terobosan yang dilakukan.

"Saya bangga atas kreatifitas dan inovasi setiap Posyandu di Bintan. Banyak program menarik dan sesuai dengan kebutuhan kesehatan keluarga. Pada kesempatan ini juga saya mengucapkan terimakasih dan salam sehat untuk seluruh kader khususnya yang sudah bertahun-tahun berkiprah di Posyandu masing-masing" terangnya.

Dalam kegiatan tersebut, Pemerintah Kabupaten Bintan juga memberikan penghargaan kepada kader-kader Posyandu yang telah mengabdi lebih dari 10 tahun. Penghargaan itu disejalankan dengan penyerahan secara simbolis insentif triwulan I bagi kader Posyandu.


Red


Jaringan Narkotika 11 Kg,  Terdakwa Hery Loanardy alias Cobra bin Edy Caya dan Hendry alias Apen
HUKUM KEPRIAKTUAL.COM: Empat terdakwa kasus perkara Narkotika jenis sabu dituntut Jaksa di Pengadilan Negeri (PN) Batam. Pembacaan tuntutan para gembong Narkotika tersebut dibacakan diruang sidang yang berbeda, Selasa (26/3-2019).

Inilah persamaan tuntutan terhadap terdakwa pemain (Gembong) Narkotika jenis sabu berat 1.176 gram dengan 11 Kg.

Terdakwa Yan Anthoni bin Undang Thamrin dan Mohamad bin Adenan terbukti bersalah mengedarkan Narkotika sabu berat 1.176 gram dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yan Elhas, dengan kurungan penjara 20 tahun, denda 1 Milliar, subsuder 1 tahun kurungan penjara.

"Terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaiman dalam pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujar Yan.

Dalam pokok perkara kedua terdakwa, bermula dari kedatangan terdakwa Mohamad (WN Malaysia) ke Batam yang berhasil lolos membawa ribuan gram sabu, Oktober 2018 lalu. Setibanya di Batam, ia menghubungi terdakwa Yan dan Amir (DPO) yang merupakan rekan sesama pengedar sabu.

Ketiganya berencana mengedarkan sabu tersebut di Batam. Tak lama berselang, Yan mendapatkan info dari rekannya Hence (DPO) bahwa ada seseorang yang mau membeli 9 paket sabu seberat 1.027 gram dengan harga Rp 250 juta. Transaksi diatur untuk dilakukan di seputaran KFC Botania, Batam Center.

Saat menunggu pembeli, Yan dihampiri petugas BNNP Kepri dan melakukan penggeledahan. Ditemukan barang bukti 9 paket sabu seberat 1.027 gram dalam bungkusan kopi merek Ah Huat. Yan mengaku bahwa barang tersebut adalah miliki Mohamad yang saat itu tengah menginap di Hotel Holie Batam.

Dari pengembangan tersebut, Mohamad juga diamankan di kamar 219 dengan barang bukti 4 paket sabu seberat 149 gram. Diakui kedua terdakwa, hasil penjualan sabu tersebut digunakan untuk keuntungan yang dibagi rata.

Jaringan Narkotika Sabu 1.176 gram, terdakwa Yan Anthoni bin Undang Thamrin dan Mohamad bin Adenan 
Sedangkan untuk terdakwa Hery Loanardy alias Cobra bin Edy Caya dan Hendry alias Apen merupakan jaringan mafia Narkotika. Dimana kedua terdakwa asal Kota Kendari ini mendapatkan barang melalui gembong Narkotika dari Tanjungpinang bernama Ahong yang tewas terjun dari hotel akibat melarikan diri saat akan ditangkap polisi. Berat barang yang diamankan dari para jaringan Narkotika seberat 11 Kg, namun hanya dituntut kurungan penjara 20 tahun, denda 1 milliar, subsuder 1 tahun.

"Terbukti bersalah sebagaiman yang dimaksud dalam Pasal  114  ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 jo Pasal  132  ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," baca Jaksa Rizki menggantikan Jaksa Rumondang Manurung.

Terdakwa Hery Loanardy alias Cobra bin Edy Caya dan Hendry alias Apen merupakan tangkapan Mabes Polri, dimana kedua terdakwa ini merupakan jaringan narkoba Malaysia-Batam-Sulawesi Tengah (Sulteng). Dimana anak buah yang disuruh oleh para terdakwa, mengirim barang Narkoba lewat TIKI. Dan hal itupun tercium oleh polisi.

Hal inipun jadi perbincangan pemerhati hukum yang tidak mau disebutkan namanya di sekitaran PN Batam. Dia mengatakan, aneh tapi nyata, itulah yang menjadi pertanyaan besar oleh publik. Jumlah besar berat Narkoba aja, jauh bedanya. 1.176 kg dan 11 kg kan sangat jauh bedanya.

"Ini sudah tak jelas penegakan hukum. Sepertinya ada udang dibalik batu kasus perkara ini. 1 kg dengan 11 kg sama dituntut 20 tahun. Kan aneh," ujarnya.


Red


Terdakwa Hotman Hutapea Caleg DPRD Provinsi Kepri saat Mendengarkan Putusanya
HUKUM KEPRIAKTUAL.COM: Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam yang dipimpin Jasael didampingi Hakim anggota Hera Polosia dan Chandra nyatakan, bahwa unsur-unsur pidana tentang pemilu telah terpenuhi dan terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 521 Jo Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.

"Mengadili, menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa dengan hukuman kurungan penjara selama 5 bulan, dengan ketentuan, pidana tidak perlu dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain yang disebabkan oleh terdakwa melakukan tindak pidana sebelum masa percobaan berakhir selama 10 bulan, denda 5 juta, subsuder 14 hari," kata Hakim Jasael dihapan terdakwa didampingi Penasehat Hukum (PH) nya, serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rumondang Manurung, Samsul Sitinjak dan Frihesti, Rabu (27/3-2019).

Dalam amar putusan yang dibacakan Hakim Jasael, bahwa terdakwa Ir. Hotman Hutapea dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaa pemilu sebagaiman dimaksud dalam pasal 280 ayat (1), peserta pemilu dilarang menggunakan pasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan. Peserta pemilu dapat hadir ke tempat, sebgaimana yang dimaksud dalam pasal tersebut, tanpa kampanye.

Namun, lanjut Hakim Taufik, terdakwa Ir. Hotman Hutapea datang ke tempat, atas undangan peserta pelaksana acara. Dan terdakwa dalam acara tersebut memberikan kata sambutan dengan melakukan adanya peragaan pemilu, menyampaikan bahwa yang bersangkutan adalah calon  legislatif (Caleg) DPRD Provinsi Kepri.

"Oleh karena itu, sebagaimana yang dibuat. Dalam pertimbangan fakta-fakta hukum diatas, sehingga dalam pasal yang dimaksud, unsur-unsur terdakwa Ir. Hotman Hutapea caleg DPRD Provinsi Kepri nomor urut 1, dapil 5 Kota Batam telah terpenuhi," ujar Hakim Jasael.

Sebelum sidang ditutup oleh Hakim Jasael, kedua belah pihak, terdakwa dan Jaksa dapat menentukan haknya. "Sidang saya tutup," ujar Hakim Jasael.

Usai persidangan, Penasehat Hukum (PH) terdakwa Hotman Hutape, Farel Hasibuan dan Okto Saragi menyatakan "Banding". "Terhadap putusan ini, kami banding," kata Farel Hasibuan.

Namun Farel Hasibuan menyatakan, putusan yang dibacakan hakim itu, ada beberapa poin yang tidak sesuai dengan pembelaan (Pledoi) yang diajukanya. "Tidak ada pertimbangan hakim terhadap pledoi kami. Malah menolak seluruh pledoi kami," ujarnya.

Sebelumnya terdakwa Hotman Hutapea dituntut Jaksa dengan hukuman kurungan penjara selama 6 bulan, denda Rp 10 juta dan subsider 1 bulan kurungan penjara.


Red


Bupati Bintan Resmikan Pondok Pesantren Al Ihsan
BINTAN KEPRIAKTUAL.COM: Bupati Bintan H Apri Sujadi, S.Sos didampingi Ketua TP PKK Kabupaten Bintan Ibu Hj Deby Maryanti meresmikan Pondok Pesantren Al Ihsan Bintan yang terletak di Jalan. Namling RT.05/RW 02 Desa Toapaya Kec. Toapaya, Selasa (26/3) siang.

Dalam sambutannya, Bupati Bintan H Apri Sujadi, S.Sos menyampaikan bahwa  perwujudan visi misi Bintan yang Madani tersebut dilakukan dengan membangun sarana prasarana pendukung mulai dari rumah tahfidz, perbaikan sarana prasarana rumah ibadah, peningkatan sarana TPQ dan pondok pesantren, pembangunan madrasah hingga pelaksanaan program-program islami seperti Maghrib Mengaji dan 15 Menit Mengaji Sebelum Jam Belajar.

"Dengan diresmikannya Pondok Pesantren Al Ihsan ini maka saat ini Kab Bintan sudah memiliki 11 Pondok Pesantren, 14 Madrasah dan juga 245 TPQ . Bahkan saat ini, rumah tahfidz yang telah kita dirikan juga sudah memiliki sekitar 200-an santri. Kita juga tetap konsen dalam memberikan insentif bagi guru ngaji, imam mesjid agar visi misi Bintan Yang Madani dapat tercapai," ujarnya.

Dikatakannya juga bahwa dirinya sangat mengapresiasi dengan didirikannya Pondok Pesantren Al Ikhsan tersebut dimana menurutnya hal tersebut tentunya sangat membantu dalam mencetak generasi Bintan yang Madani.

Sementara itu, Zulkifli, S.Pd, selaku Pembina Yayasan Al Ikhsan mengakui bahwa Pondok Pesantren Al Ikhsan telah  dibangun diatas lahan seluas 4 Hektar serta memiliki 11 asrama, dimana 5 asrama diantaranya sudah selesai terbangun dan 6 asrama lagi akan selesai dalam waktu dekat.

"Tahap awal saat ini sudah 14 orang santri yang terdaftar dari 20 santri yang kita targetkan. Nantinya pondok pesantren ini juga akan dilengkapi fasilitas kantin dan juga mini market selain fasilitas mesjid dan asrama yang sudah terbangun. Bahkan kita juga menggratiskan 4 orang santri yang berasal dari keluarga kurang mampu. Semoga hal ini menjadi keberkahan bagi kita semua," tutupnya.


Red


Terdajwa Yan Anthoni dan Mohamad Adenan Dituntut 20 tahun Kurungan Penjara
HUKUM KEPRIAKTUAL.COM: Dua terdakwa pebisnis Narkotika jenis sabu berat 1.176 gram, dituntut 20 tahun kurungan penjara. Tuntutan kedua terdakwa Yan Anthoni bin Undang Thamrin dan Mohamad bin Adenan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yan Elhas di pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (26/2019).

Dalam amar tuntutan, yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yan Elhas mengatakan, kedua terdakwa terbukti mengedarkan sabu yang dibawa dari Negara Malaysia untuk dijual di Batam. Sabu yang diamankan tersebut 13 paket sabu, dengan berat 1.176 gram.

"Menuntut masing-masing terdakwa dengan pidana penjara 20 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan, sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujar Yan.

Usai tuntutan kedua terdakwa dibacakan Jaksa. Majelis hakim yang dipimpin Marta Napitupulu, didampingi Renni Pitua dan Egi Novita menyampaikan, supaya pembelaan (Pledoi) dibuat secara tertulis. Dan hal itupun di iyakan oleh kedua terdakwa.

"Karena hukumanya tinggi, dan umur kedua terdakwa sudah 50 tahun. Maka sampaikan pledoinya secara tertulis. Kalau di Negara kalian (Malaysia) kalian udah dihukum mati. Minggu depan bacakan," kata hakim Marta Napitupulu kepada kedua terdakwa.

Dalam pokok perkara kedua terdakwa, bermula dari kedatangan terdakwa Mohamad (WN Malaysia) ke Batam yang berhasil lolos membawa ribuan gram sabu, Oktober 2018 lalu. Setibanya di Batam, ia menghubungi terdakwa Yan dan Amir (DPO) yang merupakan rekan sesama pengedar sabu.

Ketiganya berencana mengedarkan sabu tersebut di Batam. Tak lama berselang, Yan mendapatkan info dari rekannya Hence (DPO) bahwa ada seseorang yang mau membeli 9 paket sabu seberat 1.027 gram dengan harga Rp 250 juta. Transaksi diatur untuk dilakukan di seputaran KFC Botania, Batam Center.

Saat menunggu pembeli, Yan dihampiri petugas BNNP Kepri dan melakukan penggeledahan. Ditemukan barang bukti 9 paket sabu seberat 1.027 gram dalam bungkusan kopi merek Ah Huat. Yan mengaku bahwa barang tersebut adalah miliki Mohamad yang saat itu tengah menginap di Hotel Holie Batam.

Dari pengembangan tersebut, Mohamad juga diamankan di kamar 219 dengan barang bukti 4 paket sabu seberat 149 gram. Diakui kedua terdakwa, hasil penjualan sabu tersebut digunakan untuk keuntungan yang dibagi rata.


Red


Terdakwa Warga Nigeria Ihebuzoraju Nkemjika Christin divonis 1 tahun. 
HUKUM KEPRIAKTUAL.COM: Empat terdakwa kasus perkara penipuan, tiga diantaranya Warga Negara Nigeria divonis berbeda-beda oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (25/3-2019). Ke empat terdakwa tersebut yakni Ihebuzoraju Nkemjika Christin alias Christ Ken, Chukwuemeka alias Emeka, Anoliefo Emeka John alias Sunana, dan Astrid Herline.

Dalam amar putusanya, Menurut Hakim Taufik, bahwa majelis hakim sependapat dengan dakwaan Jaksa. Untuk terdakwa Ihebuzoraju Nkemjika Christin terbukti secara sah bersalah sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dan untuk terdakwa Chukwuemeka alias Emeka, Anoliefo Emeka John alias Sunana, dan Astrid Herline, terbukti secara sah bersalah sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 378 KUHP jo Pasal 53 ayat (1) KUHP jo Pasal 56 ayat (1) KUHP.

"Mengadili, menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Ihebuzoraju Nkemjika Christin dengan hukuman kurungan penjara 1 tahun. Sedangkan untuk terdakwa Chukwuemeka alias Emeka, Anoliefo Emeka John alias Sunana, dan Astrid Herline dijatuhkan hukuman kurungan penjara selama 6 bulan," kata Hakim Taufik Nainggolan didampingi hakim anggota Yona Lamerossa dan Efrida.

Terhadap putusan tersebut, terdakwaI Ihebuzoraju Nkemjika Christin yang didampingi penerjemah bahasanya menyatakan pikir-pikir, sedang ketiga terdakwa lainya menyatakan terima. Hal yang sama disampaikan oleh Jaksa Nani Herawati.

Diluar persidangan, korban penipuan Mutiara Hasibuan mengatakan tidak puas atas putusan hakim terhadap ke empat terdakwa. "Uang saya tidak kembali semua, ko hukumanya rendah kali," ujar Mutiara Hasibuan.

Tiga Terdakwa Chukwuemeka alias Emeka, Anoliefo Emeka John alias Sunana, dan Astrid Herline divonis 6 bulan.
Sebelumnya, ke empat terdakwa dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nani Herawati, terdakwa Ihebuzoraju Nkemjika Christin dituntut 1 tahun 2 bulan, dan terdakwa Chukwuemeka alias Emeka, Anoliefo Emeka John alias Sunana, dan Astrid Herline dituntut 7 bulan.

Dalam pokok perkara ke empat terdakwa, pada bulan November tahun 2018, bertempat di Apartemen Green Park View Tower F Room 959 dan Room 2063 Jakarta Barat-DKI Jakarta, terdakwa Ihebuzoraju Nkemjika Christin lewat media sosial akun Feacbook Upendra Sahu meminta pertemanan kepada korban Mutiara Hasibuan.

Kemudian, terdakwa Ihebuzoraju Nkemjika Christin mengaku bahwa dia seorang Tentara Amerika yang sedang bertugas di Afganistan dan berencana menitipkan hartanya berupa sertifikat dan uang senilai USD 1.200.000 (satu juta dua ratus dollar). Selanjutnya terdakwa meminta alamat dan no HP nya korban Mutiara Hasiabuan untuk dikirimkan paket berupa sertifikat ke alamatnya.

Setelah mendapatkan alamat korban penipuan, terdakwa kemudian mengirimkan video pengiriman paket ke akun Feacbook Mutiara Hasibuan untuk menyakinkanya. Dan terdakwa langsung meminta sejumlah uang kepada Mutiara, dan dikirimkan lewat Fedel (DPO), dengan alasan biaya pajak Bea Cukai. Kemudia korban Mutiara Hasibuan memberikan uang tahap pertama Rp. 8.750.000, tahap II (Biaya Scanning) sebesar Rp. 37.000.000, tahap III (Biaya Scanning II) sebesar Rp. 84.000.000, dan Tahap IV (Biaya Visa Mati) sebesar Rp. 31.000.000, dengan total semuanya Rp 160.750.000.

Dan hal inipun terungkap dipersidangan, bahwa uang hasil tipuanya dari korban Mutiara Hasibuan memang benar dilakukan oleh para terdakwa. Setelah itu korban melaporkan para terdakwa ke polisi. Ke empat terdakwa warga Nigeria tersebut mengaku bahwa sudah melakukan perdamaian dengan korban, mengembalikan uang korban seluruhnya.

Namun nyatanya, menurut keterangan korban Mutiara Hasibuan, bahwa uangnya dikembalikan bukan seluruhnya, yang dikembalikan hanya Rp 50 juta.

"Uang udah kami kembalikan semuanya lewat lowyer," ujar para terdakwa dipersidangan saat pemeriksaan saksi korban.

Dalam persidangan, ke empat terdakwa menunjukkan lowyernya, dan lowyernya mengatakan uang tersebut dia kembalikan kepada korban Rp 50 juta, sisanya biaya operasional. "Sisa uang korban untuk biaya operasional yang mulia," ujar lowyer yang ditunjuk terdakwa warga Nigeria tersebut.

Red


Acara Pembukaan Workshop SAKIP
ANAMBAS KEPRIAKTUAL.COM: Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) menggelar Workshop Penguatan Implementasi, Sistim Akuntatabilitas  Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) di lingkungan Pemda KKA. Di Aula Kantor Bupati, Senin (25/3/2019).

Kegiatan tersebut dibuka oleh Bupati KKA, Abdul Haris, SH. Dalam  arahanya saat membuka kegiatan Haris menyampaikan kepada peserta whorkshop agar mengikuti jalannya whorkshop tersebut dengan sunguh-sungguh.

“Melalui kegiatan ini banyak ilmu yang akan diperoleh. Karena itu kepada peserta Whokrshop, agar dapat mengikutinya dengan baik dan sungguh-sungguh," kata Haris.

Haris, kemudian menekankan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang hadir ketika itu untuk mampu mengemplementasikan visi dan misi Pemda KKA dalam merealisasikan kebijakan pembangunan guna memajukan KKA.

“Kepada setiap OPD agar dapat menunjukan kinerja yang baik, agar mampu mengemplementasikan visi dan misi Pemda KKA. Serta mewujudkannya menjadi pembangunan yang tepat sasaran dan mampu memajukan daerah KKA," ujar Haris.


Arthur


Hotman Hutapea (Rambut Putih) Bersama PH nya Usai Mendengarkan Tututanya 
HUKUM KEPRIAKTUAL.COM: Hotman Hutapea, Calon Legislatif (Caleg) DPRD Provinsi Kepri nomor urut 1, dapil 5 dituntut dengan hukuman kurungan penjara selama 6 bulan. Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umun (JPU) Imanuel, Samsul Sitinjak dan Prihesty di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (25/3-2019).

Menurut Jaksa, dari pemeriksaan saksi-saksi, terdakwa Hotman Hutapea telah terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana Pemilu, sebagaimana yang dimaksud dalam asal 521 Jo Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Nomor : 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.

"Menuntut terdakwa Hotman Hutapea dengan hukuman kurungan penjara selama 6 bulan, denda Rp 10 juta dan subsider 1 bulan kurungan penjara," kata Jaksa Imanuel dihadapan Majelis Hakim Jasael didampingi Muhammad Chandra, dan Hera Polosia, dan Penasehat Hukum (PH) terdakwa.

Kemudian, dalam amar tuntutan yang dibacakan Jaksa, perbuatan yang memberatkan terdakwa karena meresahkan masyarakat, terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan terdakwa tidak pernah mengaku apa yang telah diperbuatnya serta yang meringankan karena terdakwa belum pernah menjalani hukuman pidana

Usai sidang, agenda mendengarkan tuntutan. Terdakwa Hotman Hutapea didampingi PH nya menyampaikan, akan mengajukan pembelaan (Pledoi).

"Kami akan mengajukan pledoi yang mulia," kata Hotman.

Kemudian sidang pun ditutup dan dilanjutkan pada persidangan berikutnya, dengan agenda pembacaan pledoi.

Sementara itu, pengacara terdakwa, Parulian Situmeang mengatakan bahwa UU tersebut bertentangan satu sama lain. Bahwa pasal 280 ayat (1) huruf h bukan merupakan tindak pidana pemilu.

"Itu bukan keterangan saya tapi keterangan UU, pada saat itu kami meminta Bawaslu menunjukkan Pasal 280 itu dimana bentuk tindak pidananya. Namun sampai saat Bawaslu tidak dapat menunjukan surat edaran dari pusat tersebut," tutupnya.

Red


Fhoto Bersama Giat Acara Pengambilan Sumpah dan Penandatanganan Pakta Integritas Penerimaan Calon Anggota Polri tahun 2019
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Polda Kepri gelar kegiatan Pakta Integritas In The Road dan Pengambilan Sumpah Penerimaan terpadu calon anggota Polri T.A. 2019 bertempat Indoor Sport Hall Temenggung Abdul Jamal, Sei Beduk, Minggu (24/3-2019).

Dalam kegiatan tersebut, turut hadir Irwasda Polda Kepri Kombes Pol. Purwolelono, S.I.K., M.M, para Pejabat Utama Polda Kepri, para Pengawas External Dan Internal dan Orang Tua Wali Dan Peserta Seleksi.

Kegiatan diawali dengan Pembacaan Pakta Integritas dan penandatanganan Pakta Integritas di lanjutkan dengan Pengambilan Sumpah para Panitia penerimaan terpadu calon Anggota Polri, Orang tua Wali dan Peserta seleksi. Selanjutnya diadakan Video Conference Pakta Integritas dan pengambilan sumpah secara keseluruhan dan berhasil memecahkan rekor Muri atas Rekor Penandatanganan Pakta Integritas secara serentak yang diikuti sebanyak 200.000 (Dua ratus ribu) peserta di Indonesia.

Disampaikan oleh As SDM Kapolri melalui Video Conference bahwa Pakta integritas merupakan pernyataan atau janji dari diri sendiri kepada Tuhan Yang Maha Esa dan kesanggupan untuk tidak melakukan KKN dalam penerimaan anggota Polri tahun 2019, baik dari Panitia, Orang tua wali, maupun peserta seleksi.

Tujuan kegiatan ini adalah upaya untuk mensosialisasi penerimaan terpada calon anggota Polri kepada masyarakat, Untuk mendapatkan calon anggota Polri yang unggul dan berkompetitif serta berprestasi dan Inovatif, untuk membangun dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap seleksi penerimaan terpadu calon anggota Polri, sebagai bentuk komitmen bersama peserta seleksi, oran tua wali untuk tidak melakukan KNN dalam penerimaan terpadu dengan prinsip BETAH (Bersih, Transparan, Akuntabel dan Humanis).

Disampaikan oleh Irwasda Polda Kepri bahwa “Penerimaan tahun sebelumnya ada banyak yang menyampaikan mereka tidak menggunakan uang dan sebagainya, hal ini terus kami dengungkan dan tadi kami sampaikan kepada orang tua wali dan para calon bahwa penerimaan personil Polri ini melaksanakan Pola BETAH, (Bersih Transparan, Akuntabel dan Humanis). Apabila masyarakat nanti menemukan hal yang melanggar kita himbau untuk melaporkan kepada Kepolisian di Kepulauan Riau ini, akan kita berikan sanksi yang berlaku.”

Dijelaskan oleh Karo SDM Polda Kepri untuk “Kuota penerimaan Anggota Polri Tahun 2019, Bintara Polri sebanyak 174 orang, 15 orang untuk Brimob Polri, 9 orang Polwan dan sisa nya 150 orang untuk pendidikan di SPN Polda Kepri, Tanjung Batu. Untuk Taruna Akpol Kuota Kirim dari Panitia Daerah ada 9 Orang untuk perempuan dan laki-laki. Untuk itu bagi yang mendaftar harus berpacu dan mengeluarkan kemampuan terbaiknya. Sementara itu, Untuk pendaftaran Animo yang mendaftar sekitar 1.700 an orang dan sudah terverifikasi sekitar 1.207, dengan jumlah Pria 1.021, Wanita 186 orang.”


Red/Humas Polda Kepri


Pertimbangan Putusan Majelis Hakim PT Pekanbaru
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Manuel P Tampubolon, Penasehat Hukum (PH) Erlina kasus perkara penggelapan dalam jabatan, telah melakukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Dimana Erlina, mantan Direktur Utama BPR Agra Dhana divonis 2 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, dan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Pekanbaru.

Manuel P Tampubolon dalam memori kasasi nya menguraikan, bahwa Judex Facti dari PT Pekanbaru telah memasukkan "Keterangan palsu".

Dalam salinan putusan PT Pekanbaru, PH Erlina keberatan pada poin pertimbangan putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru nomor 396/PID.B/2018/PT PBR tertanggal 18 Februari 2019 yang diterima Pemohon Kasasi/Terdakwa 28 Februari 2019 pada halaman 23 alinea ke 4 berbunyi "Menimbang, bahwa Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya telah mengajukan kontra memori banding tanggal 13 Desember 2018 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Batam pada tanggal 13 Desember 2018"

Kemudian, pada alinea ke-2 halaman 24 yang berbunyi, "Menimbang, bahwa memori banding yang diajukan oleh Penasihat Hukum Terdakwa dan Penuntut Umum dan kontra memori banding yang diajukan oleh penasihat Hukum Terdakwa, setelah majelis hakim Pengadilan Tinggi membaca secara seksama...dst".

"Saya tidak pernah mengajukan kontra memori banding seperti yang tertuang dalam salinan putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru, ini merupakan keterangan palsu dan terancam pidana paling lama 7 tahun. Salinan ini saya terima dari Kepaniteraan Pengadilan Negeri Batam"

"Aneh kan...? Pantas saja PT Pekanbaru menguatkan putusan PN Batam. Saya tidak pernah buat kontra memori banding. Tetapi dalam putusan PT Pekanbaru malah ada. Siapa yang membuat kontra memori itu, ini jadi tanda tanya besar," kata Manuel P. Tampubolon di kantornya, Jumat(22/3-2019).

Lanjut Manuel P Tampubolon, pertimbangan ini, terpaksa dituangkan dalam memori kasasi. Karena menurutnya, dia tidak pernah mengajukan kontra memori banding. Tapi kenapa ada muncul dalam putusan Majelis Hakim PT Pekanbaru.

"Permainan ini akan saya bongkar. Supaya nantinya MA teliti membuat putusan dalam amar putusanya. Hal ini juga, saya tidak membuat kontra memori kasasi, melainkan hanya memori kasasi," ujar PH Erlina, mantan Direktur Utama BPR Agra Dhana.

Munculnya pertimbangan kontra memori banding, kata Manuel P Tampubolon, merupakan perbuatan pidana yang diatur dalam pasal 266 ayat (1) dan (2) KUHPidana. Ayat (1) berbunyi, barang siapa menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik mengenai suatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai akta itu seolah-olah keterangan itu sesuai dengan kebenarannya, diancam bila pemakaian itu dapat menimbulkan kerugian, dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun"

Dan ayat (2) berbunyi, diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai akta tersebut seolah-olah isinya sesuai dengan kebenarannya, bila pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian"

"Putusan banding itu jelas telah merugikan terdakwa. Dengan pertimbangan majelis hakim PT Pekanbaru, menguatkan putusan PN Batam, yaitu dengan adanya kontra memori banding tersebut. Kemudian memori kasasi terdakwa Erlina, saya serahkan ke PN Batam senin lalu. Saya berharap MA dapat menegakkan keadilan bagi terdakwa dengan membatalkan putusan PT Pekanbaru nomor 396/Pid.B/2018/PT PBR pada tanggal 18 Februari 2019 jo putusan PN Batam nomor 612/Pid.B/2018/PN Btm pada 27 November 2018," kata Manuel.

Inilah memori kasasi terdakwa, dengan alasan, bahwa pemohon kasasi tidak dapat menerima putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru tersebut berdasarkan ketentuan pasal 253 ayat(1) adalah sebagai berikut:

1. Judex Facti telah keliru menerapkan hukum dalam membuat putusan karena yang memiliki Kompetensi Absolut untuk melakukan audit Keuangan bank Perkreditan Rakyat adalah Akuntan Publik dan Atau Kantor Akuntan Publik yang terdaftar di Bank Indonesia atau Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

2. Judex Facti telah keliru menerapkan hukum dalam membuat putusan karena sesungguhnya Permasalahan Pemohonan Kasasi/Terdakwa dengan PT. BPR Agra Dhana telah terungkap di Persidangan dengan dibacakan ‘Risalah Rapat OJK nomor: RR-25/KO.0502/2018 tanggal 26 Januari 2018 oleh saksi Afif Alfarisi.

3. Judex Facti telah keliru menerapkan hukum dalam membuat putusan karena Surat Tuntutan Jaksa Penuntut Umum adalah berdasarkan Dakwaan Alternatif (Bukan dakwaan Subsidair) yaitu “Hanya Membuktikan Dakwaan Pertama” melanggar pasal 49 ayat(1) UU nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan atas UU no 7 tahun 1992 tentang perbankan jo pasal 64 ayat(1) KUHP.

4. Cara Judex Facti mengadili tidak dilaksanakan menurut ketentuan Undang-undang. karena Judex Facti dalam membuat putusan telah bersikap tidak netral, yaitu dengan cara menyembunyikan fakta-fakta yuridis di Persidangan terkait alat bukti dan barang bukti.

5. Cara Judex Facti mengadili tidak dilaksanakan menurut ketentuan Undang-undang. karena Judex Facti telah memanipulasi data-data dalam dokumen yang menjadi dasar penahanan terdakwa dan penetapan perpanjangan penahanan yang dibuat Judex Facti telah melanggar ketentuan sebagaimana yang telah diatur KUHAP.

6. Judex Facti telah melampau batas kewenangannya. karena Judex Facti , JPU, Penyidik, dan saksi-saksi yang dihadirkan oleh JPU tidak memiliki izin tertulis sebagaimana dimaksud dalam pasal 40, pasal 42, dan pasal 47, UU nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan atas UU no 7 tahun 1992 tentang perbankan.

7. Judex Facti telah melampau batas kewenangannya. karena Judex Facti telah memasukkan keterangan palsu ke dalam Putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru nomor 396/PID.B/2018/PT PBR tertanggal 18 Februari 2019.

Red


Bupati Bintan, Apri Sujadi saat Apel Gelar Pasukan Pengamanan Pemilu 2019
BINTAN KEPRIAKTUAL.COM: Apel Gelar Pasukan Pengamanan Pemilu 2019 dilangsungkan di Lapangan Demang Lebar Daun Kijang Kota, Kabupaten Bintan, Jum'at pagi (22/3-2019). Hampir 12 batalion pasukan terlihat berbaris rapi. Amanat upacara disampaikan langsung oleh Bupati Bintan H. Apri Sujadi, S.Sos, Kapolres Bintan AKBP Boy Herlambang, S.ik, M.Si dan Kafasarkan Mentigi Letnan Kolonel Falatehan.

Apel siaga ini diikuti hampir seribu dua ratus petugas dari TNI-Polri, Dishub, Satpol PP, Linmas, Tagana, Saka Bhayangkara serta beberapa Ormas terkait. Kapolres Bintan dalam sambutannya menyampaikan pesan Menkopolhukam untuk kesiapan seluruh daerah menghadapi pesta demokrasi.

"Sinergitas seluruh stakeholder di setiap daerah jadi elemen penting ketertiban dan keberlangsungan Pemilu mendatang. Pemerintah Pusat melalui kegiatan ini menghimbau agar Pemerintah Daerah bersama jajaran FKPD yang ada, bisa memberi pencerahan di tengah masyarakat guna menghindari isu hoax dan hatespech" jelasnya.

Sementara itu, Apri mengamanatkan seluruh satuan untuk bisa memberi konstribusi terbaik guna menciptakan Kemdagri (keamanan dalam negeri).

"Segala kemungkinan yang tidak kita inginkan, mulai kita deteksi sejak dini. Pesta demokrasi ini harus membawa kebahagian dan kegembiraan bagi masyarakat untuk menyalurkan suara dan aspirasi mereka" ungkap Apri.

Usai memberi amanat, Apri secara langsung membuka Pelatihan Linmas Kabupaten Bintan Tahun 2019. Dari kegiatan ini diharapkan nantinya seluruh anggota Linmas di setiap Kecamatan bisa memberi pehamanan pada masyarakat untuk turut menjaga ketertiban dan kondusifitas masyarakat.

"Perangi hoax dan ujaran kebencian , kita harus memastikan bahwa pelaksanaan pemilu mampu berjalan aman dan damai di kabupaten Bintan," tutupnya.

Red


Terdakwa Digiring Pengawal Tahanan Jaksa Usai Mendengarkan Putusanya
HUKUM KEPRIAKTUAL.COM: Pengedar Narkotika jenis sabu berat 967 gram, terdakwa Reky Trisnanda bin Yahya Hanafi divonis 18 tahun kurungan penjara. Hal itu dibacakan Majelis Hakim Taufik didampingi Hakim anggota Efrida dan Yona Lamerossa, Kamis (21/3-2019).

Menurut Hakim Taufik, terdakwa tidak mengindahkan program pemerintah dalam pemberantasan Narkoba. Karena itu, Hakim sepakat dengan tuntutan Jaksa sebagaimana dalam dakwaanya pasal 114 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa dengan hukuman kurungan penjara selama 18 tahun, denda 1 milliar, subsider 6 bulan kurungan penjara. Kemudian barang bukti terdakwa berupa sepeda motor dirampas untuk negara," kata Hakim Taufik.

Terhadap putusan tersebut, terdakwa yang didampingi Penasehat Hukum (PH) nya, Eliswita menyatakan terima. Hal yang sama dikatakan Jaksa Pengganti Zulna Yosepha.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samuel Pangaribuan sebelumnya menuntut terdakwa dengan kurungan penjara 18 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan.

Dalam perkaranya, terdakwa menjadi pengedar sabu di Batam setelah barang terlarang itu di dapatnya dari Subari (DPO). Informasi tersebut di dapat petugas BNNP Kepri dari salah satu masyarakat yang dapat dipercaya bahwa terdakwa kerap mengambil sabu dari Subari (DPO).

Selanjutnya, sejumlah saksi dari petugas BNNP Kepri melakukan pengintaian dan menyamar sebagai pembeli sabu ke terdakwa. Sesuai kesepakatan, terdakwa menawarkan sabu 1 kilogram dengan harga Rp 540 juta kepada pembeli (polisi penyamar).

Aksinya pun terbongkar saat dilakukannya transaksi di pinggir Jalan Patimura seberang SPBU Kabil, Nongsa. Terdakwa kemudian digeledah dengan ditemukan sabu yang terbungkus dalam bungkusan teh Cina merek Guanyinwang.


Red


Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.