Muncul Kontra Memori Banding di Putusan PT Pekanbaru, PH Erlina "Bongkar" Permainan Penegakan Hukum ke MA

Pertimbangan Putusan Majelis Hakim PT Pekanbaru
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Manuel P Tampubolon, Penasehat Hukum (PH) Erlina kasus perkara penggelapan dalam jabatan, telah melakukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Dimana Erlina, mantan Direktur Utama BPR Agra Dhana divonis 2 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, dan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Pekanbaru.

Manuel P Tampubolon dalam memori kasasi nya menguraikan, bahwa Judex Facti dari PT Pekanbaru telah memasukkan "Keterangan palsu".

Dalam salinan putusan PT Pekanbaru, PH Erlina keberatan pada poin pertimbangan putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru nomor 396/PID.B/2018/PT PBR tertanggal 18 Februari 2019 yang diterima Pemohon Kasasi/Terdakwa 28 Februari 2019 pada halaman 23 alinea ke 4 berbunyi "Menimbang, bahwa Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya telah mengajukan kontra memori banding tanggal 13 Desember 2018 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Batam pada tanggal 13 Desember 2018"

Kemudian, pada alinea ke-2 halaman 24 yang berbunyi, "Menimbang, bahwa memori banding yang diajukan oleh Penasihat Hukum Terdakwa dan Penuntut Umum dan kontra memori banding yang diajukan oleh penasihat Hukum Terdakwa, setelah majelis hakim Pengadilan Tinggi membaca secara seksama...dst".

"Saya tidak pernah mengajukan kontra memori banding seperti yang tertuang dalam salinan putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru, ini merupakan keterangan palsu dan terancam pidana paling lama 7 tahun. Salinan ini saya terima dari Kepaniteraan Pengadilan Negeri Batam"

"Aneh kan...? Pantas saja PT Pekanbaru menguatkan putusan PN Batam. Saya tidak pernah buat kontra memori banding. Tetapi dalam putusan PT Pekanbaru malah ada. Siapa yang membuat kontra memori itu, ini jadi tanda tanya besar," kata Manuel P. Tampubolon di kantornya, Jumat(22/3-2019).

Lanjut Manuel P Tampubolon, pertimbangan ini, terpaksa dituangkan dalam memori kasasi. Karena menurutnya, dia tidak pernah mengajukan kontra memori banding. Tapi kenapa ada muncul dalam putusan Majelis Hakim PT Pekanbaru.

"Permainan ini akan saya bongkar. Supaya nantinya MA teliti membuat putusan dalam amar putusanya. Hal ini juga, saya tidak membuat kontra memori kasasi, melainkan hanya memori kasasi," ujar PH Erlina, mantan Direktur Utama BPR Agra Dhana.

Munculnya pertimbangan kontra memori banding, kata Manuel P Tampubolon, merupakan perbuatan pidana yang diatur dalam pasal 266 ayat (1) dan (2) KUHPidana. Ayat (1) berbunyi, barang siapa menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik mengenai suatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai akta itu seolah-olah keterangan itu sesuai dengan kebenarannya, diancam bila pemakaian itu dapat menimbulkan kerugian, dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun"

Dan ayat (2) berbunyi, diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai akta tersebut seolah-olah isinya sesuai dengan kebenarannya, bila pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian"

"Putusan banding itu jelas telah merugikan terdakwa. Dengan pertimbangan majelis hakim PT Pekanbaru, menguatkan putusan PN Batam, yaitu dengan adanya kontra memori banding tersebut. Kemudian memori kasasi terdakwa Erlina, saya serahkan ke PN Batam senin lalu. Saya berharap MA dapat menegakkan keadilan bagi terdakwa dengan membatalkan putusan PT Pekanbaru nomor 396/Pid.B/2018/PT PBR pada tanggal 18 Februari 2019 jo putusan PN Batam nomor 612/Pid.B/2018/PN Btm pada 27 November 2018," kata Manuel.

Inilah memori kasasi terdakwa, dengan alasan, bahwa pemohon kasasi tidak dapat menerima putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru tersebut berdasarkan ketentuan pasal 253 ayat(1) adalah sebagai berikut:

1. Judex Facti telah keliru menerapkan hukum dalam membuat putusan karena yang memiliki Kompetensi Absolut untuk melakukan audit Keuangan bank Perkreditan Rakyat adalah Akuntan Publik dan Atau Kantor Akuntan Publik yang terdaftar di Bank Indonesia atau Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

2. Judex Facti telah keliru menerapkan hukum dalam membuat putusan karena sesungguhnya Permasalahan Pemohonan Kasasi/Terdakwa dengan PT. BPR Agra Dhana telah terungkap di Persidangan dengan dibacakan ‘Risalah Rapat OJK nomor: RR-25/KO.0502/2018 tanggal 26 Januari 2018 oleh saksi Afif Alfarisi.

3. Judex Facti telah keliru menerapkan hukum dalam membuat putusan karena Surat Tuntutan Jaksa Penuntut Umum adalah berdasarkan Dakwaan Alternatif (Bukan dakwaan Subsidair) yaitu “Hanya Membuktikan Dakwaan Pertama” melanggar pasal 49 ayat(1) UU nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan atas UU no 7 tahun 1992 tentang perbankan jo pasal 64 ayat(1) KUHP.

4. Cara Judex Facti mengadili tidak dilaksanakan menurut ketentuan Undang-undang. karena Judex Facti dalam membuat putusan telah bersikap tidak netral, yaitu dengan cara menyembunyikan fakta-fakta yuridis di Persidangan terkait alat bukti dan barang bukti.

5. Cara Judex Facti mengadili tidak dilaksanakan menurut ketentuan Undang-undang. karena Judex Facti telah memanipulasi data-data dalam dokumen yang menjadi dasar penahanan terdakwa dan penetapan perpanjangan penahanan yang dibuat Judex Facti telah melanggar ketentuan sebagaimana yang telah diatur KUHAP.

6. Judex Facti telah melampau batas kewenangannya. karena Judex Facti , JPU, Penyidik, dan saksi-saksi yang dihadirkan oleh JPU tidak memiliki izin tertulis sebagaimana dimaksud dalam pasal 40, pasal 42, dan pasal 47, UU nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan atas UU no 7 tahun 1992 tentang perbankan.

7. Judex Facti telah melampau batas kewenangannya. karena Judex Facti telah memasukkan keterangan palsu ke dalam Putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru nomor 396/PID.B/2018/PT PBR tertanggal 18 Februari 2019.

Red
Tags


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.