Terbukti Bersalah, Hotman Hutapea Caleg DPRD Kepri Divonis 5 bulan

Terdakwa Hotman Hutapea Caleg DPRD Provinsi Kepri saat Mendengarkan Putusanya
HUKUM KEPRIAKTUAL.COM: Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam yang dipimpin Jasael didampingi Hakim anggota Hera Polosia dan Chandra nyatakan, bahwa unsur-unsur pidana tentang pemilu telah terpenuhi dan terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 521 Jo Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.

"Mengadili, menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa dengan hukuman kurungan penjara selama 5 bulan, dengan ketentuan, pidana tidak perlu dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain yang disebabkan oleh terdakwa melakukan tindak pidana sebelum masa percobaan berakhir selama 10 bulan, denda 5 juta, subsuder 14 hari," kata Hakim Jasael dihapan terdakwa didampingi Penasehat Hukum (PH) nya, serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rumondang Manurung, Samsul Sitinjak dan Frihesti, Rabu (27/3-2019).

Dalam amar putusan yang dibacakan Hakim Jasael, bahwa terdakwa Ir. Hotman Hutapea dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaa pemilu sebagaiman dimaksud dalam pasal 280 ayat (1), peserta pemilu dilarang menggunakan pasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan. Peserta pemilu dapat hadir ke tempat, sebgaimana yang dimaksud dalam pasal tersebut, tanpa kampanye.

Namun, lanjut Hakim Taufik, terdakwa Ir. Hotman Hutapea datang ke tempat, atas undangan peserta pelaksana acara. Dan terdakwa dalam acara tersebut memberikan kata sambutan dengan melakukan adanya peragaan pemilu, menyampaikan bahwa yang bersangkutan adalah calon  legislatif (Caleg) DPRD Provinsi Kepri.

"Oleh karena itu, sebagaimana yang dibuat. Dalam pertimbangan fakta-fakta hukum diatas, sehingga dalam pasal yang dimaksud, unsur-unsur terdakwa Ir. Hotman Hutapea caleg DPRD Provinsi Kepri nomor urut 1, dapil 5 Kota Batam telah terpenuhi," ujar Hakim Jasael.

Sebelum sidang ditutup oleh Hakim Jasael, kedua belah pihak, terdakwa dan Jaksa dapat menentukan haknya. "Sidang saya tutup," ujar Hakim Jasael.

Usai persidangan, Penasehat Hukum (PH) terdakwa Hotman Hutape, Farel Hasibuan dan Okto Saragi menyatakan "Banding". "Terhadap putusan ini, kami banding," kata Farel Hasibuan.

Namun Farel Hasibuan menyatakan, putusan yang dibacakan hakim itu, ada beberapa poin yang tidak sesuai dengan pembelaan (Pledoi) yang diajukanya. "Tidak ada pertimbangan hakim terhadap pledoi kami. Malah menolak seluruh pledoi kami," ujarnya.

Sebelumnya terdakwa Hotman Hutapea dituntut Jaksa dengan hukuman kurungan penjara selama 6 bulan, denda Rp 10 juta dan subsider 1 bulan kurungan penjara.


Red
Tags ,


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.