Jaringan Pemain Narkotika Sabu 1 Kg dan 11 Kg, Jaksa Hanya Menuntut 20 tahun

Jaringan Narkotika 11 Kg,  Terdakwa Hery Loanardy alias Cobra bin Edy Caya dan Hendry alias Apen
HUKUM KEPRIAKTUAL.COM: Empat terdakwa kasus perkara Narkotika jenis sabu dituntut Jaksa di Pengadilan Negeri (PN) Batam. Pembacaan tuntutan para gembong Narkotika tersebut dibacakan diruang sidang yang berbeda, Selasa (26/3-2019).

Inilah persamaan tuntutan terhadap terdakwa pemain (Gembong) Narkotika jenis sabu berat 1.176 gram dengan 11 Kg.

Terdakwa Yan Anthoni bin Undang Thamrin dan Mohamad bin Adenan terbukti bersalah mengedarkan Narkotika sabu berat 1.176 gram dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yan Elhas, dengan kurungan penjara 20 tahun, denda 1 Milliar, subsuder 1 tahun kurungan penjara.

"Terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaiman dalam pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujar Yan.

Dalam pokok perkara kedua terdakwa, bermula dari kedatangan terdakwa Mohamad (WN Malaysia) ke Batam yang berhasil lolos membawa ribuan gram sabu, Oktober 2018 lalu. Setibanya di Batam, ia menghubungi terdakwa Yan dan Amir (DPO) yang merupakan rekan sesama pengedar sabu.

Ketiganya berencana mengedarkan sabu tersebut di Batam. Tak lama berselang, Yan mendapatkan info dari rekannya Hence (DPO) bahwa ada seseorang yang mau membeli 9 paket sabu seberat 1.027 gram dengan harga Rp 250 juta. Transaksi diatur untuk dilakukan di seputaran KFC Botania, Batam Center.

Saat menunggu pembeli, Yan dihampiri petugas BNNP Kepri dan melakukan penggeledahan. Ditemukan barang bukti 9 paket sabu seberat 1.027 gram dalam bungkusan kopi merek Ah Huat. Yan mengaku bahwa barang tersebut adalah miliki Mohamad yang saat itu tengah menginap di Hotel Holie Batam.

Dari pengembangan tersebut, Mohamad juga diamankan di kamar 219 dengan barang bukti 4 paket sabu seberat 149 gram. Diakui kedua terdakwa, hasil penjualan sabu tersebut digunakan untuk keuntungan yang dibagi rata.

Jaringan Narkotika Sabu 1.176 gram, terdakwa Yan Anthoni bin Undang Thamrin dan Mohamad bin Adenan 
Sedangkan untuk terdakwa Hery Loanardy alias Cobra bin Edy Caya dan Hendry alias Apen merupakan jaringan mafia Narkotika. Dimana kedua terdakwa asal Kota Kendari ini mendapatkan barang melalui gembong Narkotika dari Tanjungpinang bernama Ahong yang tewas terjun dari hotel akibat melarikan diri saat akan ditangkap polisi. Berat barang yang diamankan dari para jaringan Narkotika seberat 11 Kg, namun hanya dituntut kurungan penjara 20 tahun, denda 1 milliar, subsuder 1 tahun.

"Terbukti bersalah sebagaiman yang dimaksud dalam Pasal  114  ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 jo Pasal  132  ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," baca Jaksa Rizki menggantikan Jaksa Rumondang Manurung.

Terdakwa Hery Loanardy alias Cobra bin Edy Caya dan Hendry alias Apen merupakan tangkapan Mabes Polri, dimana kedua terdakwa ini merupakan jaringan narkoba Malaysia-Batam-Sulawesi Tengah (Sulteng). Dimana anak buah yang disuruh oleh para terdakwa, mengirim barang Narkoba lewat TIKI. Dan hal itupun tercium oleh polisi.

Hal inipun jadi perbincangan pemerhati hukum yang tidak mau disebutkan namanya di sekitaran PN Batam. Dia mengatakan, aneh tapi nyata, itulah yang menjadi pertanyaan besar oleh publik. Jumlah besar berat Narkoba aja, jauh bedanya. 1.176 kg dan 11 kg kan sangat jauh bedanya.

"Ini sudah tak jelas penegakan hukum. Sepertinya ada udang dibalik batu kasus perkara ini. 1 kg dengan 11 kg sama dituntut 20 tahun. Kan aneh," ujarnya.


Red
Tags ,


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.