Empat Terdakwa Kasus Penipuan Divonis, Tiga Diantaranya Warga Negara Nigeria

Terdakwa Warga Nigeria Ihebuzoraju Nkemjika Christin divonis 1 tahun. 
HUKUM KEPRIAKTUAL.COM: Empat terdakwa kasus perkara penipuan, tiga diantaranya Warga Negara Nigeria divonis berbeda-beda oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (25/3-2019). Ke empat terdakwa tersebut yakni Ihebuzoraju Nkemjika Christin alias Christ Ken, Chukwuemeka alias Emeka, Anoliefo Emeka John alias Sunana, dan Astrid Herline.

Dalam amar putusanya, Menurut Hakim Taufik, bahwa majelis hakim sependapat dengan dakwaan Jaksa. Untuk terdakwa Ihebuzoraju Nkemjika Christin terbukti secara sah bersalah sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dan untuk terdakwa Chukwuemeka alias Emeka, Anoliefo Emeka John alias Sunana, dan Astrid Herline, terbukti secara sah bersalah sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 378 KUHP jo Pasal 53 ayat (1) KUHP jo Pasal 56 ayat (1) KUHP.

"Mengadili, menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Ihebuzoraju Nkemjika Christin dengan hukuman kurungan penjara 1 tahun. Sedangkan untuk terdakwa Chukwuemeka alias Emeka, Anoliefo Emeka John alias Sunana, dan Astrid Herline dijatuhkan hukuman kurungan penjara selama 6 bulan," kata Hakim Taufik Nainggolan didampingi hakim anggota Yona Lamerossa dan Efrida.

Terhadap putusan tersebut, terdakwaI Ihebuzoraju Nkemjika Christin yang didampingi penerjemah bahasanya menyatakan pikir-pikir, sedang ketiga terdakwa lainya menyatakan terima. Hal yang sama disampaikan oleh Jaksa Nani Herawati.

Diluar persidangan, korban penipuan Mutiara Hasibuan mengatakan tidak puas atas putusan hakim terhadap ke empat terdakwa. "Uang saya tidak kembali semua, ko hukumanya rendah kali," ujar Mutiara Hasibuan.

Tiga Terdakwa Chukwuemeka alias Emeka, Anoliefo Emeka John alias Sunana, dan Astrid Herline divonis 6 bulan.
Sebelumnya, ke empat terdakwa dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nani Herawati, terdakwa Ihebuzoraju Nkemjika Christin dituntut 1 tahun 2 bulan, dan terdakwa Chukwuemeka alias Emeka, Anoliefo Emeka John alias Sunana, dan Astrid Herline dituntut 7 bulan.

Dalam pokok perkara ke empat terdakwa, pada bulan November tahun 2018, bertempat di Apartemen Green Park View Tower F Room 959 dan Room 2063 Jakarta Barat-DKI Jakarta, terdakwa Ihebuzoraju Nkemjika Christin lewat media sosial akun Feacbook Upendra Sahu meminta pertemanan kepada korban Mutiara Hasibuan.

Kemudian, terdakwa Ihebuzoraju Nkemjika Christin mengaku bahwa dia seorang Tentara Amerika yang sedang bertugas di Afganistan dan berencana menitipkan hartanya berupa sertifikat dan uang senilai USD 1.200.000 (satu juta dua ratus dollar). Selanjutnya terdakwa meminta alamat dan no HP nya korban Mutiara Hasiabuan untuk dikirimkan paket berupa sertifikat ke alamatnya.

Setelah mendapatkan alamat korban penipuan, terdakwa kemudian mengirimkan video pengiriman paket ke akun Feacbook Mutiara Hasibuan untuk menyakinkanya. Dan terdakwa langsung meminta sejumlah uang kepada Mutiara, dan dikirimkan lewat Fedel (DPO), dengan alasan biaya pajak Bea Cukai. Kemudia korban Mutiara Hasibuan memberikan uang tahap pertama Rp. 8.750.000, tahap II (Biaya Scanning) sebesar Rp. 37.000.000, tahap III (Biaya Scanning II) sebesar Rp. 84.000.000, dan Tahap IV (Biaya Visa Mati) sebesar Rp. 31.000.000, dengan total semuanya Rp 160.750.000.

Dan hal inipun terungkap dipersidangan, bahwa uang hasil tipuanya dari korban Mutiara Hasibuan memang benar dilakukan oleh para terdakwa. Setelah itu korban melaporkan para terdakwa ke polisi. Ke empat terdakwa warga Nigeria tersebut mengaku bahwa sudah melakukan perdamaian dengan korban, mengembalikan uang korban seluruhnya.

Namun nyatanya, menurut keterangan korban Mutiara Hasibuan, bahwa uangnya dikembalikan bukan seluruhnya, yang dikembalikan hanya Rp 50 juta.

"Uang udah kami kembalikan semuanya lewat lowyer," ujar para terdakwa dipersidangan saat pemeriksaan saksi korban.

Dalam persidangan, ke empat terdakwa menunjukkan lowyernya, dan lowyernya mengatakan uang tersebut dia kembalikan kepada korban Rp 50 juta, sisanya biaya operasional. "Sisa uang korban untuk biaya operasional yang mulia," ujar lowyer yang ditunjuk terdakwa warga Nigeria tersebut.

Red
Tags ,


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.