Bisnis Sabu 1.176 gram, Terdakwa Warga Negara Malaysia Dituntut 20 tahun

Terdajwa Yan Anthoni dan Mohamad Adenan Dituntut 20 tahun Kurungan Penjara
HUKUM KEPRIAKTUAL.COM: Dua terdakwa pebisnis Narkotika jenis sabu berat 1.176 gram, dituntut 20 tahun kurungan penjara. Tuntutan kedua terdakwa Yan Anthoni bin Undang Thamrin dan Mohamad bin Adenan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yan Elhas di pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (26/2019).

Dalam amar tuntutan, yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yan Elhas mengatakan, kedua terdakwa terbukti mengedarkan sabu yang dibawa dari Negara Malaysia untuk dijual di Batam. Sabu yang diamankan tersebut 13 paket sabu, dengan berat 1.176 gram.

"Menuntut masing-masing terdakwa dengan pidana penjara 20 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan, sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujar Yan.

Usai tuntutan kedua terdakwa dibacakan Jaksa. Majelis hakim yang dipimpin Marta Napitupulu, didampingi Renni Pitua dan Egi Novita menyampaikan, supaya pembelaan (Pledoi) dibuat secara tertulis. Dan hal itupun di iyakan oleh kedua terdakwa.

"Karena hukumanya tinggi, dan umur kedua terdakwa sudah 50 tahun. Maka sampaikan pledoinya secara tertulis. Kalau di Negara kalian (Malaysia) kalian udah dihukum mati. Minggu depan bacakan," kata hakim Marta Napitupulu kepada kedua terdakwa.

Dalam pokok perkara kedua terdakwa, bermula dari kedatangan terdakwa Mohamad (WN Malaysia) ke Batam yang berhasil lolos membawa ribuan gram sabu, Oktober 2018 lalu. Setibanya di Batam, ia menghubungi terdakwa Yan dan Amir (DPO) yang merupakan rekan sesama pengedar sabu.

Ketiganya berencana mengedarkan sabu tersebut di Batam. Tak lama berselang, Yan mendapatkan info dari rekannya Hence (DPO) bahwa ada seseorang yang mau membeli 9 paket sabu seberat 1.027 gram dengan harga Rp 250 juta. Transaksi diatur untuk dilakukan di seputaran KFC Botania, Batam Center.

Saat menunggu pembeli, Yan dihampiri petugas BNNP Kepri dan melakukan penggeledahan. Ditemukan barang bukti 9 paket sabu seberat 1.027 gram dalam bungkusan kopi merek Ah Huat. Yan mengaku bahwa barang tersebut adalah miliki Mohamad yang saat itu tengah menginap di Hotel Holie Batam.

Dari pengembangan tersebut, Mohamad juga diamankan di kamar 219 dengan barang bukti 4 paket sabu seberat 149 gram. Diakui kedua terdakwa, hasil penjualan sabu tersebut digunakan untuk keuntungan yang dibagi rata.


Red
Tags ,


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.