Fhoto Terdakwa Erlina, Mantan Direktur BPR Agra Dhana
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Penegakan hukum terhadap hak "Kemerdekaan Seseorang" tahanan Lapas Perempuan Kelas IIB, Batam, terdakwa Erlina (Mantan Direktur BPR Agra Dhana) kasus perkara penggelapan dalam jabatan, dengan kerugian Rp 4 juta. Kalapas perempuan kelas IIB, Batam, Mulyani "Kangkangi" Permen Hukum dan Hak Asasi Manusia RI tahun 2011.

Pasalnya, penetapan perpanjangan tahanan terdakwa dari Mahkamah Agung (MA) tidak ada. Sehingga pihak Lapas perempuan, Batam hanya tetap berpatokan pada hasil putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru.

Kepala Lapas Perempuan kelas IIB, Batam, Mulyani ketika dikonfirmasi awak media terkait dasar hukumnya penahanan Erlina, habis pada tanggal 27 Februari 2019. Dia mengatakan, setelah koordinasi degan Kejaksaan selaku penuntut umum dan eksekutor pelaksanaan pidana dan Ketua Panitera Pengadilan Negeri (PN) Batam.

"Mereka juga menyatakan tidak bisa dibebaskan demi hukum karena didalam salah satu diktum putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru tersebut menyatakan terdakwa tetap berada dalam tahanan. Jadi pihak Lapas tidak ada dasar hukum untuk membebaskan terdakwa tersebut kecuali ada surat dari Pengadilan dan dilaksanakan oleh Jaksa yang menyatakan terdakwa tersebut harus dikeluarkan demi hukum," kata Mulyani via WA, Senin (4/3-2019).

Kemudian, kata Mulyani, dalam surat edaran Departemen Kehakiman RI Direktorat Jenderal Pemasyarakatan tahun 1987 poin 2 mengatakan, sebagai pegangan Karutan/Kalapas dalam menangani masalah penahanan, selain menempuh prosedur diatas, hendaknya harus memperhatikan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

a. Karutan/Kalapas agar tetap menahan terdakwa meskipun masa penahanannya sudah habis, apabila permohonan perpanjangan penahanan telah dikirimkan kepada pihak yang berwenang menahan (PN/PT/MA).

b. Para pelaku tindak pidana Perkosaan, Narkoika, Penyelundupan, Pembunuhan dan tindak pidana yang
mendapat sorotan dari masyarakat/mass media, agar tetap ditahan walaupun masa penahanannya sudah
habis dan berkonsultasi terus dengan pihak yang berwenang menahan sesuai dengan tingkat pemeriksaan.

c. Sementara Surat Penahanan dari Pengadian Banding PT atau pengadilan Kasasi (MA) belum diterima, hendaknya agar amar putusan yang menyatakan
bahwÄ… terdakwa tetap ditahan atau berada dalam tahanan dijadikan pegangan sambil menunggu Surat
Penetapan dari yang berwenang tersebut (sesuai dengan surat Ketua Muda Mahkamah Agung tertanggal 3 Januari 1987 Nomor: 256/TU/1987/323/Pid tentang Mohon petunjuk).

Dalam surat edaran ini juga, Kalapas perempuan, hanya berpatokan pada poin dua, padahal poin pertama jelas disampaikan sebagaimana yang dimaksud dalam Permen Hukum dan HAM tahun 2011 pasal 6 ayay (2).

Namun, yang lebih anehnya, ketika ditanya awak media, terkait pemberitahuan habisnya masa penahanan atas perpanjangan penahanan terdakwa, sebagaimana yang dimaksud dalam Permen Hukum dan Hak Asasi Manusia RI tahun 2011 pasal 6 ayat (2), Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan
paling lambat 10 (Sepuluh) hari sebelum Masa Penahanan atau masa
perpanjangan Penahanan berakhir. Ketua Humas Lapas Perempuan Kelas IIB, Batam, Anto Eka mengatakan, tidak ada.

"Tidak ada pemberitahuan kami sampaikan kepada pihak berwenang PT/MA, dan itu memang diatur dalam Permen Hukum dan Hak Asasi Manusia RI tahun 2011," kata Puti mendampingi Ketua Humas Lapas Perempuan diruang kerjanya.

Menanggapi pernyataan Kalapas Perempuan, Mulyani. Manuel P Tampubolon mengatakan, apa yang disampaikan Kalapas itu, udah lebih lengkap di Permen hukum dan Hak Asasi Manusia RI tahun 2011.

"Bahwa sesuai dengan Permen tersebut Pasal 6 ayat (2) diwajibkan," kata Manuel.

Kemudian, lanjutnya, ada ke khususan, sesuai pasal 6 ayat (4) tentang perkara-perkara yang dapat dilakukan penahanan sambil menunggu penetapan perpanjanga penahanan. Dan untuk perkara penggelapan dalam jabatan tidak termasuk di dalamnya.

Terkait staitmen Kalapas, Mulyani, tentang kordinasi ke Kejaksaan dan Panitera PN Batam. Manuel P Tampubolon mengatakan, karena kewenangan proses penahanan ini PT Pekanbaru dalam prosese banding, dan untuk mendapatkan perpanjangan penahanan yang melebihi batas waktu kewenangan PT, harus dimintakan ke MA, terutama apabila dilakukan upaya kasasi.

"Maka seharusnya Kalapas berkordinasi dengan MA, atau setidaknya ke PT Pekanbaru. Dan bukan ke kejaksaan atau Ketua Panitera Pengadilan Negeri (PN) Batam. Terhadap pelanggaran-pelanggaran ini, kami akan mengambil upaya hukum," ujar Manuel dengan tegas.


Red


Lori Pengangkut BBM Diamankan Polisi
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Pelangsir Bahan Bakar Minyak (BBM) Premium menggunakan jerigen di SPBU Sekupang, Batam, diamankan polisi, Senin (4/3-2019).

Pantauan dilokasi, polisi mengamankan satu orang pelangsir BBM, gerobak becak dan 2 unit mobil Pik up dan lori yang berisi jerigen kosong untuk di isi minyak.

"Becak dan mobil ini akan dibawa ke Polresta Barelang," ucap seorang Polisi kepada awak media ini.

Kemudian, supir yang sudah stanbay untuk mengisi BBM, lari karena melihat polisi. "Supirnya lori pengangkut BBM lari karena melihat polisi ada di lokasi," ujar salah seorang polisi dilokasi.

Tadinya, lanjut polisi, recana supir pengangkut BBM, rencananya mau isi minyak. Dan yang lainya juga beralasan surat pengambilan minyak yang dimilikinya tinggal.

"Sebagian surat pengambilan minyak telah mati," kata polisi.

Hal ini, menurut polisi, tindakan itu dilakukan polisi yakni berdasarkan atensi dari pimpinannya, bahwa saat ini marak terjadi penimbunan BBM.

Pantuan media ini di lokasi SPBU tersebut, puluhan pria pelangsir BBM yang biasanya ngumpul bareng di sekitarnya, tampak tidak ada lagi. Diduga mereka tunggang langgang menyelamatkan diri masing-masing.


Red


Fhoto Erlina Saat Pernah Dikeluarkan dari Lapas Perempuan karena  Bebas Demi Hukum, Walaupun Tetap Dimasukkan kedalam Sel Lapas
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Lagi, Lapas Perempuan kelas IIB Batam berdalih terkait penetapan perpanjangan penahanan Erlina. Dimana Erlina kasus perkara penggelapan dalam jabatan, dengan kerugian Rp 4 juta, ditahan di Lapas perempuan setelah Majelis Hakim pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Erlina dengan hukuman kurungan penjara 2 tahun.

Kemudian, terdakwa melalui Penasehat Hukum (PH) nya mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru. Hasil putusan banding PT dalam rapat permusyarakatan Majalis Hakim yang dipimpin Heri Sutanto didampingi Agus Suwargi dan Tony Pribadi tanggal 24 Januari 2019. Dan putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari tanggal 18 Februari 2019 "Hakim PT menguatkan putusan PN Batam".

Namun anehnya, ketika PH Erlina, Manuel P Tampubolon mendatangi Lapas perempuan kelas IIB, Batam, untuk meminta penetapan perpanjangan penahanan Erlina dari Mahkamah Agung (MA). Dimana masa perpanjangan penahanan terdakwa Erlina telah habis pada tanggal 27 Februari 2019.

Manuel P Tampubolon mengatakan, setelah sampai di Lapas perempuan, dia disambangi oleh petugas lapas, Agustina. Dan Agustina bilang, bahwa dia sudah kordinasi dengan Kasipidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam dan PN Batam, bahwa penahanan terhadap terdakwa Erlina berdasarkan email petikan putusan dari PT.

"Tujuan saya ke Lapas perempuan minta penetapan perpanjangan penahanan Erlina dari MA. Tapi kata Agustina, memang penahanan Erlina berakhir tanggal 27 Februari 2019, jadi dasarnya melakukan penahanan terhadap Erlina adalah email petikan putusan Banding dari PT yang diterima Lapas. Dan sampai sekarang ini, lapas tidak ada menerima perpanjangan penahanan dari MA," ujar Manuel P Tampubolon, Kamis (28/2-2019).

Mendengarkan tanggapan Agustina, Manuel P Tampubolon menjawabnya,
Kalau belum proses kasasi berjalan, otomatis harus ada perpanjangan penahanan dari MA. Tapi kata Agustina "Tidak ada" dan dia (Agustina) tetap mengacu berdasarkan email petikan putusan dari PT Pekanbaru.

Setelah itu, Manuel P Tampubolon menyampaikan, apakah itu jawaban resmi dari Lapas perempuan. Agustina menjawabnya "iya".

"Aneh ya, masa penahanan Erlina habis pada tanggal 27 Februari 2019. Tapi sampai sekarang ini, tidak ada penetapan perpanjangan penahanan Erlina dari MA, dipegang lapas perempuan. Namun tetap dilakukan penahanan," ujar Manuel.

"Pengajuan kasasi belum ada, karena masih ada waktu 14 hari lagi. Harusnya Lapas mengeluarkan terdakwa. Ini tidak, malah menahanya, jelas sudah melanggar pasal 333 ayat (1) KUHP," terang Manuel.

Dalam pasal tersebut, jelas dikatakan, Barangsiapa dengan sengaja dan dengan melawan hukum merampas kemerdekaan seseorang, atau meneruskan perampasan kemerdekaan yang demikian, diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun.

Kepala Bagian Humas Ditjenpas Kemenkumham, Ade Kusmanto ketika dikonfirmasi awak media, terkait masa perpanjangan penahanan terdakwa Erlina, habis pada tanggal 27 Februari 2019, dan belum mengajukan kasasi, karena masih ada waktu 14 hari. Dia mengatakan kalau perpanjangan penahanan dari PT sudah habis, tapi belum diajukan kasasi, terdakwa harus dikeluarkan dulu.

"Dikeluarkan dulu, karena sudah ada kekosongan hukum. Kalapas harus berani mengeluarkan terdakwa dari lapas perempuan. Apalagi perpanjangan penahan terdakwa dari PT sudah habis," kata Ade Kusmanto lewat telpon selulernya.


Red


Terdakwa Heryanto alias Ryan Digelandang Petugas Tahanan Setelah Usai Mendengarkan Putusanya. 
HUKUM KEPRIAKTUAL.COM: Kurir penyeludup Narkotika jenis sabu berat 511 gram, terdakwa Haryanto alias Ryan bin Bakar divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Jasael didampingi Hakim anggota Mangapul Manalu dan Efrida Yanti, dengan kurungan penjara selama 8 tahun, Rabu (27/2-2019).

"Terbukti melanggar tindak pidana, sebagaimana dalam Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Undang – undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Menjatuhkan hukuman 8 tahun,denda 1 milliar, subsuder 3 bulan kurungan penjara bila tidak dibayarkan," kata Hakim Jasael.

Terhadap putusan tersebut, terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pengganti, Samsul Sitinjak menyatakan terima. "Saya terima yang mulia," ujar terdakwa Haryanto.

Putusan terdakwa tersebut, sama dengan tuntutan JPU Mega Tri Astuti. Dimana terdakwa sebelumnya dituntut 8 tahun kurungan penjara, denda 1 Milliar, subsuder 1 tahun.

Dalam pokok perkara dan fakta persidangan di PN Batam, terdakwa Haryanto alias Ryan bin Bakar datang ke Batam untuk menjemput Sabu berkat suruhan Culis (DPO). Dimana Culis mengatakan, bahwa sabu sebanyak 511 gram sudah di order dari Jon (DPO). Kemudian terdakwa disuruh menjumpai Munira Unche alias Uche binti Ambo Upe, Adi Surya alias Surya bin Tardi, dan Armada alias Mada bin Zulfirman di sebuah Hotel Holiday kamar 203.

Setelah itu, Culis menghubungi terdakwa, dan menyuruh ketemu dengan Jon untuk mengambil barang sabu yang dipesan Culis. Dan pertemuan itupun berlangsung di hotel Sinar Bulan Nagoya. Setelah mendapatkan barang sabu tersebut, terdakwa kembali ke hotel Holiday.

Dan sabu tersebut di pecah untuk dibawa sesuai dengan arahan. Terdakwa dan tiga kawanya Munira Unche alias Uche binti Ambo Upe, Adi Surya alias Surya bin Tardi, dan Armada alias Mada bin Zulfirman menuju ke Bandara Hang Nadim untuk berangkat ke Surabaya dan Balikpapan naik pesawat Citilink.

Namun naas, petugas melihat gerak gerik terdakwa dan rekanya. Setelah diperiksa ternyata terdakwa membawa sabu yang dimasukkan dalam anusnya, setelah didalami petugas Bea Cukai, sesuai dengan tiket pesawat dan pengakuan terdakwa, bahwa rekanya sudah berada di gate 3. Pengejaran pun dilakukan, dan ternyata barang sabu tersebut yang dipecah tadi, ada kepada ketiga rekanya tadi, yang dibungkus dalam kondom juga. Ketiganya dilakukan penahanan.


Red


Aksi Demo Warga dari Lima Desa
ANAMBAS KEPRIAKTUAL.COM: Sekitar 200 orang lebih warga dari lima Desa Kecamatan Palmatak melakukan aksi demo damai di gedung DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA). Lima Desa tersebut yakni, Desa Payamaram, Desa Matak, Desa Bayur, Desa Payalaman dan Desa Langir, Rabu (27/2-2019).

Dalam orasi warga lima Desa, mereka mendesak DPRD supaya melakukan pemekaran Kecamatan baru yang diberi nama Kecamatan Kute Selatan. “Kita mendesak agar DPRD dan Pemda KKA untuk segera merealisasikan pembentukan Kecamatan Kute Siantan," kata Syahir Yusa, Koordinator Aksi  Damai warga lima Desa.

Selang beberapa waktu melakukan orasi, aksi warga lima Desa itu diterima oleh Wakil Ketua DPRD KKA, Syamsil Umri dan anggota Pansus Pemekaran Firman Edy.

Syamsil Umri menyampaikan, supaya warga untuk tenang dan tertib saat menyampaikan tuntutanya. Setelah itu, dia kemudian mengarahkan peserta aksi untuk melakukan dialog bersama Anggota DPRD, dan Bupati KKA yang sudah lebih dulu berada di Ruang Rapat Paripurna DPRD KKA.

"Kami minta warga tenang dan tertib," ujar Syamsil Umri.

Pertemuan warga dan pemerintah Daerah pun berlangsung. Warga menyampaikan, pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas tidak serius dalam memperjuangkan pemekaran Kecamatan Kute Siantan.

"Kami meminta Pemerintah agar Kecamatan Kute Siantan sudah terbentuk sebelum Pemilu 2019," ujar Syahir Yusa saat pertemuan tersebut.

Menjawab apa yang dikatakan kordinator aksi, Bupati menyangkalnya.
"Tidak benar Pemerintah dan DPRD menolak terbentuknya Kecamatan Kute Siantan," kata Abdul Haris.

Lanjut Haris, bahwa tidak ada yang menolak pemekaran Kecamatan Kute Siantan, bahkan dia mengusulkan sejak awal. Hanya saja masih ada kendala dokumen persyaratan yang mesti dilengkapkan. "Pemda sudah mengusulkan 3 Kecamatan baru ke Kemendagri," tutur Bupati.

Kemudian Haris menambahkan, sebelum pemilu, Pemda tidak bisa berjanji, agar sebelum pemilu Kecamatan Kute Siantan terbentuk.

"Pemda dan DPRD terus berupaya kepada pemerintah pusat, agar pemekaran secepatnya terealisasi. Pemda KKA akan menggesah hasil pertemuan hari ini kepada pemerintah pusat," jelas Haris.

Turut menghadiri pertemuan tersebut, Wakil Bupati KKA Wan Zuhendra dan Kapolres Anambas, AKBP Junoto, S.Ik dan sebagian anggota DPRD.

Arthur


Tambang Batu Bauksit di Kabupaten Bintan
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Kementerian ESDM, Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara dengan nomor: 546/30.05/DJB/2019 telah mencabut rekomendasi ekspor mineral logam dengan kriteria tertentu atas nama PT. Gunung Bintan Abadi (PT. GBA).

Ketua Prosedium LSM Kodat 86, Ta'in Komari mengatakan, dalam surat Dirjend Mineral dan Batu Bara telah
Melanggar berbagai pelanggaran atas ketentuan yang ada.

'Akhirnya Dirjen Minerba ESDM menerbitkan surat penyetopan kuota ekspor Batu bauksit," kata Ta'in, Selasa (26/2-2019).

Artinya, lanjut Ta'in, seluruh aktivitas pertambangan Batu bauksit harus dihentikan, dan pelaku yang selama kepemimpinan ini telah merusak lingkungan hidup dan hutan harus ditindak secara tegas.

"Pelaku pengrusak lingkungan hidup dan hutan harus ditindak secara tegas," ujarnya.

Tapi, menurut Ta'in, yang terpenting adalah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menghentikan proses ekspor dan loading Batu bauksit di tengah laut.

"Semua itu pelanggaran berat jadi harus diproses secara hukum," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Walaupun lahan tambang bauksit di Kabupaten Bintan telah disegel Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK, namun tetap bekerja. Ada apa dengan penegak hukum?. Mengapa aparat semua diam terkait tambang bauksit ilegal?.

Ketua Prosedium LSM Kodat 86, Ta'in Komari mengatakan, ada dugaan semua pihak menerima pembagian hasil penjualan tambang Batu bauksit secara ilegal yg selama ini berlangsung di Bintan.

Sehingga pembiaran terhadap aktivitas tersebut menjadi indikasi kuat bahwa ada bagi2 hasil tambang batu bauksit tersebut.

"Sangat tidak mungkin kegiatan tambang ilegal bisa berjalan kalau tidak diback-up pemerintah dan aparat penegak hukum, aktivitas tersebut telah merusak hutan dan lingkungan hidup," kata Ta'in di Batam Center, Senin (25/2-2019).

Kemudian, kata Ta'in, tim Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan juga diminta serius tangani persoalan tersebut. Begitu juga dengan aparat penegak hukum di daerah.

"Jangan main-main lah terkait masa depan kelestarian suatu wilayah. Karena perusahaan yang melakukan tambang bauksit sudah merusak parah lingkungan," ujarnya.

Selain itu, lanjut Ta'in, dia sudah melaporkan hal ini ke Dirjen BC RI. Supaya Bea Cukai menghentikan pengiriman hasil tambang bauksit.


Red


Rafiq Buka MTQ Tingkat Kecamatan Kundur
KARIMUN KEPRIAKTUAL.COM: Malam Pembukaan Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) tingkat Kecamatan Kundur berlangsung meriah dengan hadirnya ribuan masyarakat yang memadati lokasi Balai Pemuda dan Olahraga, Kecamatan kundur Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Senin (26/02/2019).

Pelaksanaan MTQ diawali dengan kegiatan pawai taaruf, Sabtu pagi (24/02/2019). Acara tersebut berlangsung sangat meriah dan mendapat sambutan dari para pengunjung yang hadir. Sangat luar biasa agenda tahunan yang di nanti nantikan Masyarakat Kundur ini di ikuti puluhan peserta kafilah dari berbagai daerah.

Diawali pemukulan beduk oleh Bupati Karimun H. Aunur Rafiq M.Si, didampingi Kabak Humas kabupaten Karimun, Angota DPRD provinsi, Anggota DPRD Kabupaten Karimun, Kepala Dinas Pertanian, Polsek Kundur, Kacabjari Kundur, Camat Kundur, Lurah Kundur , Lurah Tanjungbatu Barat, Lurah Gading Sari beserta tamu undangan lainnya.

Dalam sambutannya H. Aunur Rafiq mengatakan, marilah kita sambut Musabaqah Tilawatil quran tingkat Kecamatan tahun 2019 dengan sukacita. Semoga dengan MTQ ini masyarakat Kundur semakin cinta untuk membaca dan mempelajari isi kandungan Alquran dan menjadikan generasi kita generasi yang qurani.

Rafiq juga meminta dan mengajak Dewan hakim MTQ, para Qori dan qoriah dari semua pihak agar dapat mensukseskan dan menghargai keputusan Dewan Hakim nantinya.

"Kedepan, semoga dengan mempelajari dan mengamalkan Al Qur’an kita harus mampu mempersiapkan generasi generasi muda, terutama anak dalam usia sekolah untuk menjadi generasi yang tangguh berakhlak yang baik," kata Rafiq.

Ahmad Yahya


Dialog Bupati Karimun dengan Kelompok Tani
KARIMUN KEPRIAKTUAL.COM: Bupati Karimun H. Aunur Rafiq  Kunjungi Petani pada saat panen padi bersama Kelompok Tani di Desa Tehak dan Desa Teluk Radang, Kecamatan Kundur, Kabupaten Karimun, Senin (25/0-2019).

Kegiatan panen padi ini turut hadir Bupati Karimun, H.Aunur Rafiq M.Si, Kepala Dinas Pertanian, Muhammad Affan, Kabag Humas, Didi irawan,  Kabag Pratokol, Kadis Pangan dan Pertanian, Kadishub, Kabid penyuluhan, Camat Kundur Utara, Kades Teluk Radang dan masyarakat Petani.

Meski cuaca cukup panas, H. Aunur Rafiq, dan pejabat yang hadir turun langsung kesawah melakukan panen padi. Kemudian, giat acara juga dirangkai dengan dialog interaktif dengan 5 kelompok petani.

Untuk meningkatkan hasil panen padi, Rafiq berharap kepada semua masyarakat khususnya di Kecamatan Kundur Utara, dan Kepala Desa, jangan membiarkan lahan-lahan yang ada di biarkan begitu saja tanpa di kelolah.

"Lahan yang luas 100 hektar milik Pemda Karimun harus di kelola petani dengan baik. Untuk itu, dia meminta, agar bantuan yang sudah di terima petani dapat kiranya di manfaatkan dengan baik sehingga hasil panen padi bisa terus meningkat pada tiap tahunnya," kata Rafiq dalam dialognya.

"Apapun yang menjadi kebutuhan petani akan kita upayakan agar panen padi bisa utuh sesuai harapan masyarakat petani, dan pemerintah daerah. Dan saya juga berpesan, jadilah petani yang baik dan diskusikan dengan para penyuluh pertanian hal-hal yang menghambat untuk kemajuan pertanian," tambah Rafiq.

Fhoto Bersama Petani dengan Bupati Karimun di Lahan Sawah Pertanian Padi
Di tempat yang sama kepala Dinas Pertanian, M.Affan mengatakan Dinas Ketahanan Pangan telah banyak mengucurkan program untuk meningkatkan bidang pertanian khususnya di Desa Tehak Desa Teluk Radang.

"Mulai dari Mesin penggiling padi, Mini traktor, bibit hingga perlengkapan dan fasilitas pertanian sehingga tinggal masyarakat yang menerima bantuan untuk lebih giat, lebih inovatif dan lebih kreatif untuk melaksanakan kegiatan pertanian," tuturnya.

M. Affan menjelaskan, pada 2018 hasil panen padi sekitar 3,2 ton gabah kering perhektar dan di 2019 dihasilkan meningkat menjadi 3,8 ton gabah kering. Peningkatan produksi tersebut meningkat di karenakan menggunakan benih unggul bermutu. Serta ditunjang dengan penggunaan alat mesin pertanian, pengolahan lahan, pengendalian hama dan penyakit tanaman serta pendampingan penyuluh pertanian.

"Ucapan terimakasih dan kerjasama petani dan Badan pusat statistik (BPS).
Kepada para pendamping penyuluh pertanian yang aktif, setiap saat melihat, mengontrol, berdiskusi dalam rangka peningkatan produksi sehingga pendapatan masyarakat di harapkan terus meningkat," ujarnya.

Di samping itu petani merasa bersyukur dan terimakasih yang tak terhingga atas perhatian pemerintah Desa, Kecamatan, Kabupaten maupun Provinsi, serta Kepala Dinas Pertanian yang telah membantu, memfasilitasi untuk memotifasinya.

"Kami akan lebih gigih lagi dalam meningkatkan hasil panen kami di masa mendatang," ujar petani.


Ahmad Yahya


Tambang Bauksit di Kabupaten Bintan
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Walaupun lahan tambang bauksit di Kabupaten Bintan telah disegel Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK, namun tetap bekerja. Ada apa dengan penegak hukum?. Mengapa aparat semua diam atau tutup mata terkait tambang bauksit ilegal?.

Ketua Prosedium LSM Kodat 86, Ta'in Komari mengatakan, ada dugaan semua pihak menerima pembagian hasil penjualan tambang Batu bauksit secara ilegal yg selama ini berlangsung di Bintan.

Sehingga pembiaran terhadap aktivitas tersebut menjadi indikasi kuat bahwa ada bagi2 hasil tambang batu bauksit tersebut.

"Sangat tidak mungkin kegiatan tambang ilegal bisa berjalan kalau tidak diback-up pemerintah dan aparat penegak hukum, aktivitas tersebut telah merusak hutan dan lingkungan hidup," kata Ta'in di Batam Center, Senin (25/2-2019).

Kemudian, kata Ta'in, tim Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan juga diminta serius tangani persoalan tersebut. Begitu juga dengan aparat penegak hukum di daerah.

"Jangan main-main lah terkait masa depan kelestarian suatu wilayah. Karena perusahaan yang melakukan tambang bauksit sudah merusak parah lingkungan," ujarnya.

Selain itu, lanjut Ta'in, dia sudah melaporkan hal ini ke Dirjen BC RI. Supaya Bea Cukai menghentikan pengiriman hasil tambang bauksit.

Diberitakan sebelumnya, Habis melaporkan Gubernur Kepri dan Bupati Bintan ke KPK, Ketua Prosedium LSM Kodat 86, Ta'in Komari kembali menyampaikan laporan ke Dirjen Bea dan Cukai RI untuk melakukan tindakan dan penghentian ekspor batu bauksit yang di PT. Gunung Bintan Abadi (GBA), di mana dalam memenuhi kuota ekspor yang diterima dari Ditjen Perdagangan Luar Negeri sebesar 1,6 juta ton.

Perusahaan tersebut, kata Ta'in, telah melibatkan perusahaan lain yang diduga telah ikut melakukan penambangan batu bauksit secara ilegal, sehingga terjadi kerusakan lingkungan dan pengrusakan hutan di Kabupaten Bintan Provinsi Kepri. Untuk itu, segala kegiatan yang terkait keberadaan perusahaan tersebut akan ijin-ijin pertambangan dan kuota ekspor batu bauksit tersebut dan telah melakukan segala aktivitas pertambangan illegal harus dihentikan dan pelakunya ditindak sesuai ketentuan peraturan perundangan. 

"Saat ini, PT. GBA sedang melakukan pemuatan batu bauksit hasil pertambangan illegal tersebut ke beberapa Kapal Tangker Mother Vessel di perairan perbatasan Kabupaten Bintan dan Kota Tanjung pinang. Tepatnya di perairan Pulau Pangkil. Sedikitnya ada 4-5 kapal tangker mother vessel yang jangkar di perairan tersebut, 3 di antaranya sedang melakukan isi muatan," ujarnya.

Lanjutnya, pemuatan batu bauksit sengaja dilakukan di tengah lautan diduga untuk menghindari sorotan masyarakat, media bahkan aparat penegak hukum. Kapal-kapal yang diduga berbendera asing dengan nama asing Bahasa Cina diduga juga melanggar ketentuan pelayaran lainnya, seperti ABK orang asing. Terutama muatan kapal berupa Batu Bauksit hasil pertambangan illegal di beberapa wilayah Kabupaten Bintan. Kapal-kapal tersebut standby di tengah laut dan disuplai oleh beberapa kapal tongkang yang berlalu lalang di lautan perairan Bintan dan Tanjungpinang.

"Untuk itu, kami berharap Dirjen. Bea dan Cukai berkenan menghentikan dan memproses illegal minning batu bauksit hasil pertambangan illegal tersebut. Di mana aktivitas pertambangan illegal maupun perdagangan luar negeri tentu dirugikan dengan tidak dibayarkan beberapa perpajakan, selain itu aktivitas pertambangan batu bauksit illegal tersebut telah menimbulkan kerusakan lingkungan dan hutan di wilayah Kabupaten Bintan," tutur Ta'in.   

Red


Wakil Ketua dan Sekretaris DPD AJO Indonesia Kepri Serahkan Mandat ke DPC AJO Batam yang Baru
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Setelah tiga minggu dibekukan, Aliansi Jurnalistik Online (AJO) Indonesia DPC Batam, kembali diaktifkan oleh Wakil Ketua Umum DPP AJO Indonesia Wilayah Barat, Jonni Pakkun, Minggu (24/2/2019).

Pengaktifan itu dilakukan Jonni Pakkun dibilangan Batam Center dengan mengundang seluruh pengurus DPD yang ada di Batam di mana setelah surat rekomendasi dari DPP AJO Indonesia, diterima DPD AJO Indonesia wilayah Kepri.

Pengaktifan itu ditandai dengan memberikan surat mandat kepada Pariadi wartawan media online dan cetak Rasio.co disaksikan pengurus DPD AJO Indonesia, Kepri.

Dari surat mandat itu, untuk susunan pengurus DPC Batam yang baru mengantikan ketua yang lama, Indra Dinan pimpinan redaksi Kritisnews.com,
SURAT PERINTAH STEERING COMMITE diterbitkan DPD AJO Indonesia KEPRI dan di setujui DPP AJO Indonesia  diterbitkan Atas Nama  Pariadi, Hendry Pimred Keprinews dan Kamal Pimred Gebraknews.com untuk mengadakan musyawarah cabang luar biasa dalam rangka pembentukan serta menyusun kepengurusan DPC AJO Indonesia KOTA BATAM

Sebelumnya, pembekuan tiga minggu itu dilakukan DPD Kepri, karena DPC Batam selama ini diniliai kurang aktif dalam menjalankan keorganisasian AJO Indonesia di Batam.

Menurut Jonni Pakkun, tidak hanya kepengurusan DPC Batam yang diganti, kata dia, dalam dekat ini, pihaknya juga akan mengevaluasi dua kepengurusan DPC AJO Indonesia di Kepri.

"Bukan hanya DPC Batam akan dievaluasi, DPC Kota Tanjungpinang dan Kabupaten Bintan juga demikian, harus segera dievaluasi juga sesuai instruksi DPP AJO Indonesia  dibekukan ," ucap Jonni Pakkun.

Tak hanya Jonni Pakkun, Budi Utama salah satu pengurus inti DPD AJO Indonesia wilayah Kepri, juga menyatakan demikian.

" Benar, DPC Kota Tanjungpinang dan Kabupaten Bintan dalam waktu dekat ini juga akan segera dibekukan," pungkas Budi.


AJO Indonesia


Kapal Pengangkut Batu Bauksit
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Habis melaporkan Gubernur Kepri dan Bupati Bintan ke KPK, Ketua Prosedium LSM Kodat 86, Ta'in Komari kembali menyampaikan laporan ke Dirjen Bea dan Cukai RI untuk melakukan tindakan dan penghentian ekspor batu bauksit yang di PT. Gunung Bintan Abadi (GBA), di mana dalam memenuhi kuota ekspor yang diterima dari Ditjen Perdagangan Luar Negeri sebesar 1,6 juta ton.

Perusahaan tersebut, kata Ta'in, telah melibatkan perusahaan lain yang diduga telah ikut melakukan penambangan batu bauksit secara ilegal, sehingga terjadi kerusakan lingkungan dan pengrusakan hutan di Kabupaten Bintan Provinsi Kepri. Untuk itu, segala kegiatan yang terkait keberadaan perusahaan tersebut akan ijin-ijin pertambangan dan kuota ekspor batu bauksit tersebut dan telah melakukan segala aktivitas pertambangan illegal harus dihentikan dan pelakunya ditindak sesuai ketentuan peraturan perundangan. 

"Saat ini, PT. GBA sedang melakukan pemuatan batu bauksit hasil pertambangan illegal tersebut ke beberapa Kapal Tangker Mother Vessel di perairan perbatasan Kabupaten Bintan dan Kota Tanjung pinang. Tepatnya di perairan Pulau Pangkil. Sedikitnya ada 4-5 kapal tangker mother vessel yang jangkar di perairan tersebut, 3 di antaranya sedang melakukan isi muatan," ujarnya.

Lanjutnya, pemuatan batu bauksit sengaja dilakukan di tengah lautan diduga untuk menghindari sorotan masyarakat, media bahkan aparat penegak hukum. Kapal-kapal yang diduga berbendera asing dengan nama asing Bahasa Cina diduga juga melanggar ketentuan pelayaran lainnya, seperti ABK orang asing. Terutama muatan kapal berupa Batu Bauksit hasil pertambangan illegal di beberapa wilayah Kabupaten Bintan. Kapal-kapal tersebut standby di tengah laut dan disuplai oleh beberapa kapal tongkang yang berlalu lalang di lautan perairan Bintan dan Tanjungpinang.

"Untuk itu, kami berharap Dirjen. Bea dan Cukai berkenan menghentikan dan memproses illegal minning batu bauksit hasil pertambangan illegal tersebut. Di mana aktivitas pertambangan illegal maupun perdagangan luar negeri tentu dirugikan dengan tidak dibayarkan beberapa perpajakan, selain itu aktivitas pertambangan batu bauksit illegal tersebut telah menimbulkan kerusakan lingkungan dan hutan di wilayah Kabupaten Bintan," tutur Ta'in.   

Testimoni “tambang batu bauksit illegal”

Penambangan batu bauksit dilakukan oleh suatu perusahaan di mana dalam melaksanakan aktivitas tersebut, mereka melakukan di atas hak tanah pihak lain dan tidak memiliki ijin-ijin kelengkapan pertambangan. Bahkan ada beberapa perusahaan melakukan pertambangan batu bauksit dengan ijin pembukaan perikanan atau usaha perkebunan. Namun anehnya, mereka dapat melakukan pertambangan dengan bebas tanpa pengawasan dan sanksi dari aparat pemerintahan daerah maupun aparat keamanan.

Aktivitas pertambangan pasir darat secara illegal itu berlangsung di kawasan Galang Batang, desa Gunung Kijang, Kelurahan Kawal, desa Teluk Bakau, dan Malang Rapat. Sementara pertambangan illegal Batu Bauksit berlangsung di hampir 8 (delapan) titik pada pulau-pulau kecil di Kabupaten Bintan, sementara di daratan Kabuaten Bintan ada 3 (tiga) titik. 

Bahkan aktivitas pertambangan Batu Bauksit secara illegal tersebut mengancam akan punahnya beberapa pulau, antara lain Pulau Koyang, Pulau Ngalih, Pulau Telang, Pulau Mantang, Pulau Dendang, Pulau Buton, Pulau Malin, Pulau Bunut, Pulau Tembora,  dan sejumlah pulau lainnya. Protes terhadap aktivitas pertambangan illegal tersebut sudah sering dilakukan oleh masyarakat bahkan pemerintah daerah maupun stake holder lainnya.

Perusahaan yang diduga melakukan pertambangan batu bauksit secara illegal itu antara lain PT. KKM (Kuasa Kurnia Mega) dan CV. BSK (Buana Sinar Katulistiwa) yang mengatasnamakan PT. Aneka Tambang Tbk. (ANTAM). CV. BSK mengaku memiliki Ijin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) angkut jual, sementara ijin kuota ekspor batu bauksit milik PT. Gunung Bintan Abadi (GBA) dari Ditjen Perdagangan Luar Negeri sebesar 1,6 juta ton berada di balik aktivitas pertambangan batu bauksi tersebut.

Hasil pertambangan batu bauksit secara illegal di beberapa wilayah Kabupaten Bintan Provinsi Kepri itu dikumpulkan dan diangkut menggunakan kapal tongkang untuk dipindahkan ke Kapal Tangker Vessel yang dilakukan di tengah laut. Kapal berbendera asing (Cina) itu ada sekitar 4 – 5 unit saat ini (bulan Februari 2019) yang melakukan laoding batu bauksit di tengah laut, sehingga masyarakat dan aparatur akan kesulitan mencapai wilayah tersebut, apalagi dengan kondisi cuaca gelombang laut yang cukup tinggi. 

Namun sayangnya perusahaan tersebut dalam melaksanakan pertambangan batu bauksit diduga tidak mengantongin ijin pertambangan sebagaimana mestinya, termasuk melakukan pertambangan di atas lahan hak pihak lain tanpa ijin dan persetujuan dari yang berhak. Kerusakan lingkungan juga nampak nyata tanpa ada tindakan yang serius dari aparatur pemerintahan maupun aparat keamanan. Ada indikasi, aktivitas pertambangan batu bauksit secara illegal dan ekspor ke Cina telah melibatkan banyak pidak di daerah sampai ke pusat.


Aktivitas illegal yang berlangsung bertahun-tahun itu seolah tidak tersentuh hukum. Beberapa perusahaan yang diduga kuat melakukan aktivitas pertambingan batu bauksit secara illegal kemudian menjual hasil tambangnya kepada PT. GBA, antara lain : PT. Buana Sinar Katulistiwa (BSK) yang beroperasi di sekitar Tembeling, Pulau Dendang, dan Kelong; sedangkan PT. Sanghe, HKTR Himpunan Keluarga Tani, CV. Kuantan, BumDes Maritim Jaya, PT. Gemilang Mandiri Sukses, Tan Maju Bersama dan Cahaya Tauhid beroperasi di beberapa pulau seperti Pulau Bunut, Pulau Koyang, Pulau Buton, Pulau Malin, Pulau Tambora dan lainnya.         

Selain perusahaan-perusahaan tersebut masih ada beberapa perusahaan lainnya seperti CV. Demor, CV. Gemilang Sukses, CV. Azura Gemerlang, dan CV. Swakarya Mandiri. Keempat perusahaan ini meskipun nyata-nyata telah melakukan pertambangan batu bauksit secara illegal, namun hanya diberikan surat teguran oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kepri pada tanggal 4 Februari 2019 yang ditandatangani Kadisnya Yerry Suparna. Keempat perusahaan tersebut melakukan pertambangan batu bauksi secara illegal di kawasan Hutan Produksi Terbatas dan Hutan Produksi Konversi di Tanjung Elong dan Pulau Koyang di Desa Mantang Lama, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri.

Saat ini, Tim Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI sedang melakukan inspeksi lapangan dan melakukan penghentian aktivitas pertambangan di beberapa lokasi di kabupaten Bintan. Untuk itulah, kami berharap instansi lainnya yang terkait dengan aktivitas pertambangan batu bauksit secara illegal tersebut melakukan tindakan sebagaimana diperlukan, terutama Dirjen. Bea dan Cukai RI untuk MENINDAK dan MEMBATALKAN EKSPOR BATU BAUKSIT yang dilakukan PT. Gunung Bintan Abadi (GBA) atau perusahaan lainnya yang jelas-jelas telah disalahgunakan dengan bekerjasama dan membeli batu bauksit dari beberapa perusahaan - hasil pertambangan batu bauksit secara illegal. Ekspor tersebut jelas-jelas melanggar ketentuan yang ditetapkan dalam aturan Kementerian ESDM RI maupun Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI. Saat ini sedang dilakukan louding muatan kapal batu bauksit dengan menggunakan kapal tongkang di tengah laut Bintan. 

Negara Dirugikan

Aktivitas pertambangan batu bauksit secara illegal tersebut jelas-jelas telah merugikan Negara dari sector pendapatan pajak maupun rehabilitasi lingkungan, sebagaimana ketentuan dalam ijin usaha pertambangan. Di mana ada kewajiban DKTM / reklamasi dan reboisasi, ada pembayaran devisa, ada pajak pendapatan perusahaan dan kewajiban lainnya. 

Kegiatan ekspor batu bauksit illegal tersebut diduga juga melibatkan semua instansi terkait di daerah karena selama ini berjalan dengan lancar tanpa tindakan apapun. Instansi daerah dimaksud antara lain, Gubernur Provinsi Kepri yang telah mengeluarkan Ijin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), ijin-ijin usaha pada perusahaan lainnya namun dimanfaatkan melakukan pertambangan batu bauksit secara illegal dan menjual kepada PT. GBA.

Instansi di daerah yang juga diduga terlibat dalam ekspor batu bauksit hasil pertambangan illegal ini yakni Syahbandar Kabupaten Bintan, Imigrasi Kabupaten Bintan/Kota Tanjungpinang, terutama aparat Kantor Bea dan Cukai Kabupaten Bintan dan Kanwil Bea dan Cukai di Tanjungbalai Karimun. Untuk itu, kami berharap Dirjen. Bea dan Cukai berkenan menurunkan tim khusus untuk menindak dan memproses dugaan illegal minning eskpor batu bauksit tersebut yang saat inis edang melakukan pemuatan di kapal-kapal tangker mother vessel dengan perantara kapal-kapal tongkang.   

Demikian laporan ini kami sampaikan agar dapat ditindaklanjuti sebagaimana ketentuan peraturan perundangan yang ada. Sebelum dan sesudahnya kami sampaikan apresiasi yang sebesar-besarnya. Terima kasih.


Red


Sambutan Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Riau, Ferry HC Herna Saputra
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Mewakili Gubernur Riau, Kadis Tanaman Pangan, Hortikultura dan perkebunan Provinsi Riau, Ir. H. Ferry HC Herna Saputra, Msi, menyampaikan kata sambutanya dalam acara kegiatan Andalas Forum dengan Tema "Membangun Industri Kelapa Sawit Berkelanjutan di Tengah Isu Lingkungan Global” di hotel Radisson Golf & Convention Center Batam, Kota Batam, Kamis (21/2-2019).

Ferry HC Herna Saputra mengatakan, pemanasan global (global warming) telah menjadi masalah dan perhatian bersama masyarakat internasional. Pemanasan global dan salah satu dampaknya yakni perubahan iklim global (global climate change) seperti pergeseran peta iklim secara global, anomali iklim, banjir, kekeringan, badai, naiknya permukaan laut, dan lain-lain, telah menimbulkan kerugian besar dan bahkan telah mengancam keberlanjutan kehidupan di planet bumi.

Kemudian, Indonesia dalam 10 tahun terakhir ini menghadapi tuduhan sebagian masyarakat Internasional sebagai perusak lingkungan dan penyebab terjadinya pemanasan global. "Tuduhan tersebut perlu mendapat perhatian serius karena sudah mulai diwujudkan dalam berbagai bentuk hambatan perdagangan Internasional terhadap produk-produk pertanian Indonesia seperti minyak kelapa sawit (CPO) di beberapa negara/kawasan di dunia," kata Ferry.

Lanjutnya, berbagai regulasi, strategi, kebijakan yang tepat dan efektif yang dikeluarkan pemerintah serta perbaikan tata kelola pengelolaan perkebunan kelapa sawit yang berkelanjutan menjadi suatu hal yang mutlak, agar Industri kelapa sawit Indonesia bisa keluar dari tuduhan tersebut.

Fhoto Bersama Kadis Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Riau, Ferry HC Herna Saputra dengan Peserta Andalas Forum
Berdasarkan sumber dari Badan Pusat Statistik (BPS), terangnya, dengan potensi luas areal perkebunan kelapa sawit Tahun 2018 di Indonesia yang mencapai 14,32 juta hektar, produksi nasional kelapa sawit yang di ekspor 40,22 jt ton, dengan nilai ekspor ditahun 2018 sebesar 21,44 M USD atau Rp 308 triliun.

"Potensi yang begitu besar ini menjadikan sektor kelapa sawit menjadi sektor yang menyerap lapangan pekerjaan yang begitu besar dan menopang pertumbuhan perekonomian negara, tetapi di sisi lain dikarenakan masih berorientasi ekspor, kinerja industri kelapa sawit menjadi sangat dipengaruhi oleh isu lingkungan
global, mulai dari aspek legalitas lahan, pengelolaan kebun dan limbah pabrik,
penanganan lahan gambut, isu
ketenagakerjaan, dan sebagainya," ujarnya.

Tanya Jawab Peserta Andalas Forum dengan Narasumber
Untuk itu, kata Ferry, kebijakan perbaikan tata kelola sawit dari aspek perijinan dan tata ruang, kebijakan B20 yang mengarah pada B50 sd B100, Hilirisasi produk, Pengakuan sertifikasi ISPO, penerapan Teknologi yang ramah lingkungan, dan kebijakan terkait lainnya menjadi sangat strategis dan vital bagi masa depan keberlangsungan industri kelapa sawit di Indonesia.

"Sebagai produsen kelapa sawit terdepan didunia, Indonesia mempunyai peranan yang penting untuk memastikan tersedia produk yang berkelanjutan bagi konsumen," ujarnya.

Kemudian para pelaku perkebunan harus mulai menjawab isu negatif dan kampanye hitam (black campaign) dengan melakukan aksi-aksi nyata dengan menerapkan nilai-nilai ekonomi hijau dan mendorong pengakuan terhadap sertifikasi ISPO dalam mewujudkan pengelolaan perkebunan kelapa sawit yang berkelanjutan yang mengarah kepada kemandirian energi dan pangan Nasional.

Perbaikan citra kelapa sawit Indonesia
sebagai produk ramah lingkungan secara aktif harus terus dilakukan, negosiasi dan diplomasi antar pemangku kepentingan dalam industri kelapa sawit harus terus berjalan. Hal ini didapat dilakukan agar citra positif industri kelapa sawit berkelanjutan yang dibangun pemerintah dan sektor swasta dapat diterima oleh pasar global.

"Untuk itu, terselenggaranya Kegiatan
Andalas Forum yang mengangkat tema “Membangun Industri Kelapa Sawit Berkelanjutan di Tengah Isu Lingkungan Global” patut diapresiasi dan diharapkan dapat memberikan pandangan, wawasan, serta jawaban yang relevan terhadap permasalahan –permasalahan yang dihadapi pelaku usaha perkebunan dalam menghadapi isu global dan memahami regulasi-regulasi yang mengatur dan menerapkan tata kelola perkebunan berkelanjutan di Indonesia yang lebih baik," tutupnya.

Red


Sidang Lapangan Meninjau Barang Bukti Kapal Robray T4
HUKUM KEPRIAKTUAL.COM: Usai sidang agenda pemeriksaan terdakwa Marjoni dan Edy Ilham di pengadilan Negeri (PN) Batam. Majelis Hakim yang dipimpin Taufik didampingi Yona dan Efrida melanjutkan sidang lapangan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, hal itu untuk meninjau barang bukti plat besi potongan kapal Robray T4, Selasa (19/2-2019).

Sidang lapangan tersebut, membuktikan barang bukti yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada kedua terdakwa. Namun pantauan dilapangan, barang bukti tersebut hanya terlihat beberapa plat besi kapal Robray T4. Sedangkan barang bukti lainya tidak terlihat, seperti jangkar kapal Robray-T4 dan mobil lori pengangkut potongan kapal.

Hakim Taufik ketika menanyakan kepada terdakwa Marjoni, apakah ini barang bukti (BB) besi plat yang didakwakan kepada terdakwa?. "Sepertinya bukan ini yang mulia," jawab Marjoni.

Kemudian, Penasehat Hukum (PH) terdakwa, Nico Nixon Situmorang mempertanyakan BB lainya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zulna Yosepha, yang didampingi Kasipidum Kejari Batam, Filpan dan JPU lainya.

"Barang bukti jangkar kapal Robray T4 dan mobil pengangkutnya dimana. Itu kan ada juga dalam dakwaan, tapi kenapa tidak ada," tanya Nico Nixon Situmorang kepada JPU dan dihadapan Majelis Hakim.

Nixon juga menyampaikan, perkara ini biar lebih jelas, karena kerugian, seperti yang didakwakan kepada terdakwa sebesar $1,6 juta. Dan BB yang dtunjukkan hanya besi plat ini saja. Sementara kapal dalam objek perkara tidak tau dimana lagi.

Hal itu pun disambut Hakim Taufik, dan mengatakan, silahkan disampaikan kepada pihak, atau disampaikan nanti ke pledoi terdakwa. "Surat kami ada di Kejaksaan," kata Nixon.

Kemudian, Hakim Taufik juga meminta ke JPU, jadwal sidang lapangan ke lokasi Kodja Bahari Batam. Namun hal itupun tidak dapat kapan dipastikan.

Red


Aksi Demo Damai Aliansi Mahasiswa Kota Batam
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Puluhan aliansi Mahasiswa Kota Batam melakukan aksi demo damai di depan kantor Pemerintah Kota (Pemko) Batam dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam. Aksi demo damai tersebut terkait penyimpangan wewenang Sekdako Batam, adanya surat edaran membantu koruptor dengan alasan yang dikeluarkan oleh pemerintah Kota Batam dan ditandatangani oleh Sekda.

Orasi yang disampaikan mereka (Mahasiswa) menuntut Sekda Kota Batam dicopot dari jabatanya. "Kami minta Walikota Batam mencopot Sekda kota Batam, Jefridin dari jabatanya," kata para Mahasiswa, Selasa (19/2-2019).

Selain itu, aliansi mahasiswa Kota Batam menuntut, meminta kepada Aparat penegak Hukum secepatnya menindaklanjuti kasus penyelahgunaan wewenang yang dilakukan Sekda Kota Batam, sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.

Kemudian, meminta Mendagri memberikan sanksi terhadap Walikota Batam karena tidak tegas dalam mengambil keputusan.

"Apabila tuntutan kami tidak dipenuhi, maka kami akan mendirikan posko dikantor Walikota Batarm, DPRD dan Kejaksaan sampai tuntutan kami terpenuhi," tutur para mahasiswa.

Aksi demo damai Aliansi Mahasiswa Kota Batam dijaga ketat kepolisian. Sehingga para mahasiswa yang mencoba masuk ke kantor Pemko Batam tidak bisa masuk. Saling dorong-dorongan pun terjadi.

Para mahasiswa juga tidak menerima perwakilan pemerintah kota Batam untuk berdialog. "Kami minta Walikota Batam turun menemui kami. Jagan perwakilan disuruh," kata para mahasiswa.


Red


Ketua Prosedium, Ta'in Komari
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Ketua Prosedium Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kelompok Diskusi Anti (Kodat) 86, Ta'in Komari laporkan Bupati Bintan dan Gubernur Kepri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan tersebut dengan nomor: 011/LP/KODAT-86/16/2/2019, dugaan tindak pidana korupsi, terkait penerbitan Ijin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) kepada PT. Gunung Bintan Abadi (GBA).

Ta'in Komari mengatakan, telah berlangsungnya aktivitas pertambangan batu bauksit secara illegal yang dilakukan beberapa perusahaan di wilayah Kabupaten Bintan. "Kronologis dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Gubernur Kepri dan Bupati Bintan terkait pertambangan batu bauksit secara illegal," ujarnya, Senin (18/2-2019).

Dalam laporan tersebut menurutnya, pemerintah tidak mengijinkan pertambangan biji batu bauksit di seluruh wilayah NKRI tanpa mendirikan smelter untuk pengolahan minimal tingkat dasar. Kenyataannya di Kabupaten Bintan dan wilayah Provinsi Kepri tidak ada berdiri perusahaan pengelolaan batu bauksit berupa smelter.

"Maka semua Ijin Usaha Pertambangan (IUP) tidak dapat beroperasi atau melaksanakan kegiatan pertambangan biji bauksit di wilayah Provinsi Kepri," katanya.

Kemudian, kata Ta'in, Gubernur Provinsi Kepri melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Provinsi Kepri telah mengeluarkan IUPK yang diberikan kepada PT. GBA, dengan nomor yang menjadi dasar PT. GBA mengajukan kuota ekspor kepada Direktorat Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI dengan nomor 03.PE-08.18.0009 tertanggal 27 Maret 2018, intinya adalah Persetujuan Ekspor Produk Pertambangan dengan Kriteria Tertentu, dengan kuota 1,6 juta ton.

Meskipun ketentuan yang diatur dalam keputusan Dirjen. Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan RI tersebut jelas, hasil pertambangan yang sudah diolah. "Nyatanya PT. GBA melakukan ekspor batu bauksit kotor tanpa olahan sama sekali, dan semua pihak berwenang diam saja," ujarnya.

Selain itu, lanjutnya, PTSP Provinsi Kepri juga mengeluarkan Ijin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Untuk Penjualan CV Buana Sinar Katulistiwa (BSK). Dan itu dikeluarkan melalui Surat Keputusan Gubenur Provinsi Kepri Nomor 3141/KPTS-18/XI/2018.

"Ternyata salah satu pemegang sahamnya adalah Sekrataris Camat Bukit Bestari Kabupaten Bintan, Bobby Satya Kifana. Dimana salah satu wilayahnya Tembeling adalah lokasi pertambangan CV. BSK. Hasil pertambangannya kemudian dijual kepada PT. GBA sebagai pemegang kuota ekspor," tuturnya.

PTSP Provinsi Kepri juga mengeluarkan ijin-ijin usaha lainnya seperti Ijin Pematanganan Lahan untuk Pergudangan kepada CV. Kuantan Indah Perdana dengan nomor 570/181/DPMPTSP-05/2018 tertanggal 22 Maret 2018, di mana aktivitas yang dilakukan perushaan tersebut adalah penambangan batu bauksit, yang kemudian dijual kepada PT. GBA.

Hal yang sama juga diberikan kepada perusahaan-perusahaan lainnya, dengan ijin tertentu tapi perusahaan dimaksud justru melakukan aktivitas pertambangan batu bauksi dan menjualnya kepada PT. GBA sebagai pemegang kuota ekspor. Misalnya perusahaan mendapatkan ijin untuk pembukaan lahan untuk perikanan, pertamanan dan lainnya-tapi di lapangan melakukan pertambangan batu bauksit.

"Hasil investigasi dan penindakan Tim Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Tim Gakum KLHK) sejak tanggal 5 Februari 2019 lalu, setidaknya ada 19 perusahaan yang telah mendapatkan ijin usaha tertentu dari PTSP Provinsi Kepri, namun di lapangan melakukan aktivitas pertambangan batu bauksit, kemudian menjualnya kepada PT. GBA sebagai pemegang kuota ekspor," tutur Ta'in.

Lebih lanjut Ta'in mengugkapkan, semua ijin-ijin usaha tersebut merupakan Keputusan Gubernur Provinsi Kepri. Namun anehnya, menggunakan kop surat Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Provinsi Kepri dan ditandatangani Kepala DPM-PTSP Provinsi Kepri, H. Azman Taufik.

Padahal sesuai dengan ketentuan administrasi tata Negara, Surat Keputusan Gubernur harusnya ditandatangani secara langsung oleh Gubernur sesuai dengan kewenangan jabatan yang melekat padanya.

"Penggunaan kop surat dan tanda tangan Surat Keputusan Gubernur Provinsi Kepri tersebut adalah indikasi pengalihan tanggung jawab kewenangan dan pengalihan tanggung jawab, apabila di kemudian hari, Surat Keputusan dimaksud bermasalah secara hukum, seolah gubernur tidak terlibat dan tidak mengetahui soal surat keputusan tersebut," katanya.

Karena itu, tuturnya, ada indikasi Gubernur Provinsi Kepri diduga menerima suap dan gratifikasi dari hasil pertambangan batu bauksit secara illegal dan kegiatan ekspor batu bauksit tersebut secara langsung atau menggunakan tangan orang lain. Pembiaran terhadap aktivitas tambang batu bauksit secara illegal yang mengakibatkan kerusakan lingkungan dan hutan sangat parah menjadi indikasinya, bahkan Gubernur menyatakan tidak mengetahui aktivitas tambang batu bauksit di wilayahnya dan kerusakan lingkungan/hutan tersebut.

Demikian juga dengan Bupati Bintan, yang melakukan pembiaran terhadap aktivitas pertambangan batu bauksit secara illegal yang mengakibatkan kerusakan lingkungan dan hutan sangat parah di wilayahnya. Padahal, sebagai kepala daerah, Bupati Bintan memiliki kewenangan dan otoritas melakukan penghentian secara paksa dan melaporkan kegiatan illegal, penjualan batu bauksit illegal ke luar negeri, dan kerusakan hutan kepada instansi berwenang baik penegakan hukum maupun administrasi.

"Kenyataannya Bupati Bintan bersikap masa bodoh karena ada indikasi keterlibatan langsung atau tidak langsung. Aktivitas pertambangan batu bauksit dengan memanfaatkan Ijin Usaha Tertentu melalui Surat Keputusan Gubernur Provinsi Kepri jelas-jelas telah menguntungkan dan memperkaya orang lain dan/atau korporasi, bahkan ada indikasi memperkaya diri sendiri dengan menerima suap atau gratifikasi dalam pemberian ijin-jin tersebut," katanya.

"Paling tidak Gubernur telah menyalahgunakan kewenangan yang melekat pada jabatannya yang merugikan Negara dan memperkaya orang lain dan/atau korporasi. Hal ini jelas melanggar dan memenuhi unsur pada kententuan Pasal 2 dan 3 UU No. 30 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi"


Red


Aksi Demo Guru Honorer yang Dinyatakan Lulus CPNS tahun 2013 di depan Gedung Pemko Batam
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: "Kami tidak mau pak, kami mau PNS, Keluarkan NIP kami, dan Berikan hak kami" itu kata-kata yang dituliskan oleh guru-guru honorer dalam spanduk karton. Tulisan itu ditunjukkan ketika puluhan guru honorer K2 melakukan aksi demo di depan gedung pemerintah Kota Batam, Senin (18/2-2019).

Puluhan guru Honor Daerah (Honda) ini menuntut statusnya, dimana mereka sebagai peserta test CPNS 2013 yang dinyatakan lulus, namun hingga saat ini belum terima NIP nya.

"Mana janjimu pak Rudi, yang menyatakan akan membantu kami jadi PNS. Kami udah lulus ujian test CPNS pada tahun 2013, tapi sampai sekarang belum juga NIP kami dikeluarkan," ujar para guru saat melakukan aksi demo didepan kantor Pemerintah Kota (Pemko) Batam.

"Dan kami juga bekerja sebagai guru, hingga belasan tahun masih berstatus P3K. Padahal kami sudah dinyatakan lulus test CPNS," sampainya para guru dengan kekesalan.

Lebih lanjut para guru menyampaikanya, mereka tidak mau lagi dijadikan berstatus honor daerah. "Kami tidak mau P3K, kami mau PNS, keluarkan NIP kami. Yang lain terima NIP, kami jangan dianak tirikan. Kami juga lulus," teriak para guru.

Salah seorang guru honorer yang sudah dinyatakan lulus CPNS mengatakan, tahun 2013, sebanyak 483 orang telah dinyatakan lulus test CPNS, sementara yang menerima Nomor Induk Pegawai (NIP) sebanyak 393 dan kami yang 93 orang tidak ada ada menerima NIP. Bahkan anehnya, para guru honorer telah mengeluarkan uang puluhan juta.

"Kami minta keluarkan NIP kami, sesuai janji pak Rudi pada kami," ujarnya.

Nasib para guru honorer ini mencari keadilan di Penko Batam, dimana setelah mereka dinyatakan lulus test CPNS tahun 2013.


Red


Pemain Minyak BBM Solar Subsidi di SPBU, Fhoto: Istimewa
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Pantauan dilokasi SPBU di Kota Batam, mafia penghisap Bahan Bakar Minyak (BBM) Solar subsidi masih berkeliaran dengan modus membeli menggunakan kartu Brizzi dari BRI. Padahal jelas dikatakan, bahwa perbuatan tersebut telah terbukti melanggar pasal 55 UU RI No.22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 Ayat(1) ke-1 KUHPidana.

Hal itu telah terbukti dipersidangan Pengadilan Negeri (PN) Batam kasus perkara terdakwa Cipto Erianto Hutagalung dan Albert sinaga. Kedua terdakwa tersebut merupakan anggota Alexander Moris Manalu dan Walmer Hutagalung (DPO).

Dalam amar putusan kedua terdakwa, Majelis Hakim PN Batam, Taufik Abdul Halim mengatakan, kedua terdakwa terbukti bersalah dan menyakinkan melakukan tindak pidana 55 UU RI No.22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 Ayat(1) ke-1 KUHPidana.

"Menjatuhkan hukuman terhadap kedua terdakwa selama 1 tahun kurungan penjara, denda 5 juta, subsuder 1 bulan kurungan penjara bila tidak dibayarkan," kata Hakim Taufik, Senin (11/2-2019).

Pantauan, pemain mafia minyak solar subsidi yang menggunakan kartu Brizzi dari BRI, mobil pengangkut minyak tersebut, kaca mobilnya terilihat les hitam, sehingga tidak terlihat bangker minyak yang dimodifikasinya.

Para pelangsir minyak solar, seperti yang diterangkan oleh kedua terdakwa Cipto Erianto Hutagalung dan Alberd Sinaga dipersidangan, pelangsir membeli minyak mengelilingi setiap SPBU di Kota Batam dengan menggunakan kartu Brizzi BRI yang dikeluarkan oleh pemerintah Kota Batam sesuai SK Walikota Batam No: 201/2011. Kemudian, setelah full, pelangsir langsung kegudang pengepul minyak. Dan dijualnya ke industri.

Dilapangan, media ini mempertanyakan petugas SPBU. Mas, mereka isi minyak solar pakai kartu apa? dan berapa kali dalam satu hari mengisi minyak disini? "Mereka isi minyak pakai kartu Brizzi dari BRI, sekali isi sekitaran 30 liter. Dan mereka isi minyak disini sering, mau 3 sampai 4 kali mutar di SPBU," ujar petugas SPBU Sei Panas, Selasa (12/2-2019).

Pertanyaanya, akankah bos mafia BBM Solar subsidi ini akan tersentuh hukum?. Padahal udh menjadi buronan (DPO). Dan kabarnya, bos BBM solar subsidi udah pernah jadi narapidana.


Red


Penasehat Hukum Terdakwa Marjoni, Nico Noxon Situmorang dan Alexander
HUKUM KEPRIAKTUAL.COM: Sidang beragendakan pemeriksaan saksi terdakwa Edy Ilham Mubarak dan Marjoni kasus perkara pencurian. Dalam persidangan, lagi dan lagi Penasehat hukum kedua terdakwa memeprtanyakan keberadaan atau wujud kapal Robray T-4. Karena kapal tersebut yang dijadikan barang bukti sudah "tidak ada".

Kata Nico Nixon Situmorang didampingi Alexander, dalam pokok perkara ini, kapal dijadikan barang bukti untuk mengadili kedua terdakwa. "Dari seluruh keterangan saksi yang diperiksa dalam persidangan. Tidak ada satu orangpun yang menyatakan bahwa kedua terdakwa melakukan aksi pemotongan kapal sebagaimana yang dituangkan dalam surat dakwaan," kata Nico Nixon Situmorang, Senin (11/2-2019) usai persidangan.

Lanjutnya, dalam surat dakwaan telah dituduhkam kepada kedua terdakwa. Hal itulah membuat pihaknya mempertanyakan barang bukti itu. "Dimana barang bukti itu," kata Nixon Situmorang.

Dia pun semakin diperkuat, pasca pemeriksaan saksi dari PT Dok & Perkapalan Kodja Bahari. Saksi mengatakan, beberapa hari lalu dirinya berada di lokasi, tapi tidak melihat wujud kapal Robary T-4.

"Makanya kami fokus mempertanyakan barang bukti kapal dalam perkara ini," ujarnya.

Selain itu, kata Nixon Situmorang, dari awal penyitaan kapal yang dilakukan oleh penyidik sebagai barang bukti, tidak ada yang bisa menunjukan plat, engker dan lain-lain. Karena itu pihaknya sebagai PH kedua terdakwa mengajukan permohonan sidang ke lapangan. "Kami sudah mengajukan sidang lapangan ke Majelis Hakim. Dan Hakim masih bermusyawarah. Kalau barang bukti kepingan-kepingan plat yang ada di Jaksa itu tetap kami kejar," tuturnya.

"Kami ajukan sidang lapangan, itu dikarenakan fhoto-fhoto yang dtunjukkan sebagai barang bukti, itu merupakan barang-barang yang belum ada perbuatanya. Dan Penyidik juga tidak ada kejelasan di dalam perkara terkait barang itu," ujarnya kembali.

Sidang kasus perkara pencurian agenda pemeriksaan saksi yang dipimpin Majelis Hakim Taufik Abdul Halim Nainggolan didampingi Yona Lamerosa Kataren dan Elfrida Yanti. Dua saksi dari PT Dok & Perkapalan Kodja Bahari dan Asetanian Marine PTE LTD, tidak ada yang menjelaskan bahwa melihat kedua terdakwa berada di lokasi pemotongan kapal Robary T-4.

"Saya tidak melihat terdakwa pada saat mengambil barang di lokasi pembongkaran kapal," kata Warko, saksi dari PT Dok & Perkapalan Kodja Bahari.

Red


Konfrence Pers Polda Kepri
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Polda Kepri ungkap kasus prostitusi online dan tindak pidana perdagangan orang tersangka AS alias A. Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Drs. S. Erlangga Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri Kompol Dhani Catra Nugraha, SH, SIK, MH dalam konfrence pers di Media Center Bid Humas Polda Kepri, Senin (11/2-2019).

Menurut Erlangga, modus tersangka membuka iklan lowongan Pekerja Seks Komersial (PSK) dan membuka iklan Cewek Panggilan Batam melalui internet. Kemudian kronologisnya, pada hari sabtu tanggal 09 Februari 2019 sekira pukul 17.30 wib, anggota Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri melakukan pengungkapan kasus terhadap dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan atau tindak pidana informasi transaksi elektronik setelah melakukan penyelidikan selama 3 (tiga) bulan sejak bulan Desember 2018.

Kemudian melakukan penyamaran dengan memesan Pekerja Seks Komersial melalui website ‘Cewek Panggilan Batam’ dan berhasil menangkap tersangka AS alias A berserta mengamankan 1 (satu) orang korban yang dibawa oleh tersangka dari Jakarta menuju Kota Batam untuk dijadikan PSK. Kemudian tersangka dan korban dibawa ke Polda Kepri untuk keterangan lebih lanjut.

"Dari hasil penyelidikan dan penyidikan diperoleh keterangan bahwa adapun korban yang telah diperdagangkan oleh tersangka yakni, RS Alias E (19) asal Jawa Barat, NJ (20), asal Cirebon, VR (20) asal Purwakarta, M A F Alias C (32) asal Medan, FH Alias I (32) asal Jakarta, W A W (23) asal Jateng, L (19) asal Medan," ungkap Erlangga.

Lanjutnya, terhadap perbuatan pelaku dikenakan pasal 2 Undang-Undang RI Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan atau pasal 45 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik junto pasal 64 ayat (1) kuhp.

Sedangkan barang bukti yang diamankan dari pelaku tersangka AS Alias A, 2 (dua) lembar boarding pass kereta api dari Cirebon ke Jakarta atas nama Agus Supriadi dan Nurjanah, 1 buah handphone merk asus zenfone seri 3 warna hitam dengan nomor 08126684XXXX dan 08133333XXXX,
1 buah kartu atm BNI dengan nomor kartu 19453416004XXXX, uang tunai senilai rp. 3.250.000, uang hasil rental mobil senilai rp. 500.000, 1 buah flashdisk yang berisi video oral sex berdurasi 59 detik antara tersangka dan korban saat akan direkrut menjadi PSK, 1 buah kartu memori micro sd merk v-gen dengan nomor 11855226, 1 lembar surat keterangan domisili atas nama estu suhaya, 1 buah kartu atm Cimb Niaga dengan nomor kartu 589929000084XXXX, 2 lembar boarding pass batik air dari hlp menuju bth atas nama Pelaku dan korban NJ, 2 butir pil norelut norethusterone (obat penunda haid/pencegah kehamilan).


Red


Rapat Paripurna DPRD Kota Batam
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Rapat Paripurna ke-3 masa persidangan II tahun sidang 2019. Pimpinan rapat paripurna, Nuryanto hentikan  pembahasan Ranperda Bea Gerbang dan Pengolahan Sampah Kota Batam. Hal itu karena penolakan oleh Fraksi yang ketiga kalinya, Senin (11/2-2019).

"Ranperda Bea Gerbang atas jasa pengolahan sampah tidak bisa dilanjutkan ketingkat pansus. Karena Ranperda tersebut sudah tiga kali mendapat penolakan. Maka tidak bisa dilanjutkan," kata Nuryanto memimpin rapat sambil menutup sidang.

Kemudian, Wakil Walikota Batam, Amsakar Ahmad mengatakan,  keputusan DPRD Batam menolak sampai 3 kali, dan itu pandangan DPRD Kota Batam. Kedepannya Pemko Batam akan melakukan pertimbangan terkait angka 15 %. Dan kemungkinan Pemko Batam kedepannya akan melakukan perluasan TPA.

"Kita tutup buki dulu dan tidak bisa dilanjutkan kembali. Untuk sementara kita fokus perluasan TPA, supaya persoalan sampah di Batam bisa teratasi dengan baik," kata Amsakar.

Sebelumnya, kata Amsakar, dalam rapat paripurna, dia sudah membacakan terkait pandangan Ranperda. Inisiatif DPRD Batam dalam penataan dan pelestarian kampung tua. Atas usulan tersebut Pemerintah kota Batam mengatakan sependapat dengan DPRD Batam.

“Pemerintah Kota Batam mengucapkan trimah kasih kepada DPRD Batam terhadap perhatiannya kepada Kampung Tua, dan Pemko Batam menyambut baik usulan Ranperda penataan Kampung Tua yang diusulkan DPRD Batam,” kata Amsakar.

Red


Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.