Penghisap BBM Solar Menggunakan Kartu Brizzi BRI Berkeliaran di SPBU

Pemain Minyak BBM Solar Subsidi di SPBU, Fhoto: Istimewa
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Pantauan dilokasi SPBU di Kota Batam, mafia penghisap Bahan Bakar Minyak (BBM) Solar subsidi masih berkeliaran dengan modus membeli menggunakan kartu Brizzi dari BRI. Padahal jelas dikatakan, bahwa perbuatan tersebut telah terbukti melanggar pasal 55 UU RI No.22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 Ayat(1) ke-1 KUHPidana.

Hal itu telah terbukti dipersidangan Pengadilan Negeri (PN) Batam kasus perkara terdakwa Cipto Erianto Hutagalung dan Albert sinaga. Kedua terdakwa tersebut merupakan anggota Alexander Moris Manalu dan Walmer Hutagalung (DPO).

Dalam amar putusan kedua terdakwa, Majelis Hakim PN Batam, Taufik Abdul Halim mengatakan, kedua terdakwa terbukti bersalah dan menyakinkan melakukan tindak pidana 55 UU RI No.22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 Ayat(1) ke-1 KUHPidana.

"Menjatuhkan hukuman terhadap kedua terdakwa selama 1 tahun kurungan penjara, denda 5 juta, subsuder 1 bulan kurungan penjara bila tidak dibayarkan," kata Hakim Taufik, Senin (11/2-2019).

Pantauan, pemain mafia minyak solar subsidi yang menggunakan kartu Brizzi dari BRI, mobil pengangkut minyak tersebut, kaca mobilnya terilihat les hitam, sehingga tidak terlihat bangker minyak yang dimodifikasinya.

Para pelangsir minyak solar, seperti yang diterangkan oleh kedua terdakwa Cipto Erianto Hutagalung dan Alberd Sinaga dipersidangan, pelangsir membeli minyak mengelilingi setiap SPBU di Kota Batam dengan menggunakan kartu Brizzi BRI yang dikeluarkan oleh pemerintah Kota Batam sesuai SK Walikota Batam No: 201/2011. Kemudian, setelah full, pelangsir langsung kegudang pengepul minyak. Dan dijualnya ke industri.

Dilapangan, media ini mempertanyakan petugas SPBU. Mas, mereka isi minyak solar pakai kartu apa? dan berapa kali dalam satu hari mengisi minyak disini? "Mereka isi minyak pakai kartu Brizzi dari BRI, sekali isi sekitaran 30 liter. Dan mereka isi minyak disini sering, mau 3 sampai 4 kali mutar di SPBU," ujar petugas SPBU Sei Panas, Selasa (12/2-2019).

Pertanyaanya, akankah bos mafia BBM Solar subsidi ini akan tersentuh hukum?. Padahal udh menjadi buronan (DPO). Dan kabarnya, bos BBM solar subsidi udah pernah jadi narapidana.


Red
Tags


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.