Ade Kusmanto: Jika Perpanjangan Penahanan dari PT Habis, Kalapas Harus Mengeluarkan Terdakwa

Fhoto Erlina Saat Pernah Dikeluarkan dari Lapas Perempuan karena  Bebas Demi Hukum, Walaupun Tetap Dimasukkan kedalam Sel Lapas
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Lagi, Lapas Perempuan kelas IIB Batam berdalih terkait penetapan perpanjangan penahanan Erlina. Dimana Erlina kasus perkara penggelapan dalam jabatan, dengan kerugian Rp 4 juta, ditahan di Lapas perempuan setelah Majelis Hakim pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Erlina dengan hukuman kurungan penjara 2 tahun.

Kemudian, terdakwa melalui Penasehat Hukum (PH) nya mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru. Hasil putusan banding PT dalam rapat permusyarakatan Majalis Hakim yang dipimpin Heri Sutanto didampingi Agus Suwargi dan Tony Pribadi tanggal 24 Januari 2019. Dan putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari tanggal 18 Februari 2019 "Hakim PT menguatkan putusan PN Batam".

Namun anehnya, ketika PH Erlina, Manuel P Tampubolon mendatangi Lapas perempuan kelas IIB, Batam, untuk meminta penetapan perpanjangan penahanan Erlina dari Mahkamah Agung (MA). Dimana masa perpanjangan penahanan terdakwa Erlina telah habis pada tanggal 27 Februari 2019.

Manuel P Tampubolon mengatakan, setelah sampai di Lapas perempuan, dia disambangi oleh petugas lapas, Agustina. Dan Agustina bilang, bahwa dia sudah kordinasi dengan Kasipidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam dan PN Batam, bahwa penahanan terhadap terdakwa Erlina berdasarkan email petikan putusan dari PT.

"Tujuan saya ke Lapas perempuan minta penetapan perpanjangan penahanan Erlina dari MA. Tapi kata Agustina, memang penahanan Erlina berakhir tanggal 27 Februari 2019, jadi dasarnya melakukan penahanan terhadap Erlina adalah email petikan putusan Banding dari PT yang diterima Lapas. Dan sampai sekarang ini, lapas tidak ada menerima perpanjangan penahanan dari MA," ujar Manuel P Tampubolon, Kamis (28/2-2019).

Mendengarkan tanggapan Agustina, Manuel P Tampubolon menjawabnya,
Kalau belum proses kasasi berjalan, otomatis harus ada perpanjangan penahanan dari MA. Tapi kata Agustina "Tidak ada" dan dia (Agustina) tetap mengacu berdasarkan email petikan putusan dari PT Pekanbaru.

Setelah itu, Manuel P Tampubolon menyampaikan, apakah itu jawaban resmi dari Lapas perempuan. Agustina menjawabnya "iya".

"Aneh ya, masa penahanan Erlina habis pada tanggal 27 Februari 2019. Tapi sampai sekarang ini, tidak ada penetapan perpanjangan penahanan Erlina dari MA, dipegang lapas perempuan. Namun tetap dilakukan penahanan," ujar Manuel.

"Pengajuan kasasi belum ada, karena masih ada waktu 14 hari lagi. Harusnya Lapas mengeluarkan terdakwa. Ini tidak, malah menahanya, jelas sudah melanggar pasal 333 ayat (1) KUHP," terang Manuel.

Dalam pasal tersebut, jelas dikatakan, Barangsiapa dengan sengaja dan dengan melawan hukum merampas kemerdekaan seseorang, atau meneruskan perampasan kemerdekaan yang demikian, diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun.

Kepala Bagian Humas Ditjenpas Kemenkumham, Ade Kusmanto ketika dikonfirmasi awak media, terkait masa perpanjangan penahanan terdakwa Erlina, habis pada tanggal 27 Februari 2019, dan belum mengajukan kasasi, karena masih ada waktu 14 hari. Dia mengatakan kalau perpanjangan penahanan dari PT sudah habis, tapi belum diajukan kasasi, terdakwa harus dikeluarkan dulu.

"Dikeluarkan dulu, karena sudah ada kekosongan hukum. Kalapas harus berani mengeluarkan terdakwa dari lapas perempuan. Apalagi perpanjangan penahan terdakwa dari PT sudah habis," kata Ade Kusmanto lewat telpon selulernya.


Red
Tags


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.