Lagi dan lagi PH Terdakwa Edy Ilham dan Marjoni Pertanyakan Barang Bukti Kapal Robary T-4

Penasehat Hukum Terdakwa Marjoni, Nico Noxon Situmorang dan Alexander
HUKUM KEPRIAKTUAL.COM: Sidang beragendakan pemeriksaan saksi terdakwa Edy Ilham Mubarak dan Marjoni kasus perkara pencurian. Dalam persidangan, lagi dan lagi Penasehat hukum kedua terdakwa memeprtanyakan keberadaan atau wujud kapal Robray T-4. Karena kapal tersebut yang dijadikan barang bukti sudah "tidak ada".

Kata Nico Nixon Situmorang didampingi Alexander, dalam pokok perkara ini, kapal dijadikan barang bukti untuk mengadili kedua terdakwa. "Dari seluruh keterangan saksi yang diperiksa dalam persidangan. Tidak ada satu orangpun yang menyatakan bahwa kedua terdakwa melakukan aksi pemotongan kapal sebagaimana yang dituangkan dalam surat dakwaan," kata Nico Nixon Situmorang, Senin (11/2-2019) usai persidangan.

Lanjutnya, dalam surat dakwaan telah dituduhkam kepada kedua terdakwa. Hal itulah membuat pihaknya mempertanyakan barang bukti itu. "Dimana barang bukti itu," kata Nixon Situmorang.

Dia pun semakin diperkuat, pasca pemeriksaan saksi dari PT Dok & Perkapalan Kodja Bahari. Saksi mengatakan, beberapa hari lalu dirinya berada di lokasi, tapi tidak melihat wujud kapal Robary T-4.

"Makanya kami fokus mempertanyakan barang bukti kapal dalam perkara ini," ujarnya.

Selain itu, kata Nixon Situmorang, dari awal penyitaan kapal yang dilakukan oleh penyidik sebagai barang bukti, tidak ada yang bisa menunjukan plat, engker dan lain-lain. Karena itu pihaknya sebagai PH kedua terdakwa mengajukan permohonan sidang ke lapangan. "Kami sudah mengajukan sidang lapangan ke Majelis Hakim. Dan Hakim masih bermusyawarah. Kalau barang bukti kepingan-kepingan plat yang ada di Jaksa itu tetap kami kejar," tuturnya.

"Kami ajukan sidang lapangan, itu dikarenakan fhoto-fhoto yang dtunjukkan sebagai barang bukti, itu merupakan barang-barang yang belum ada perbuatanya. Dan Penyidik juga tidak ada kejelasan di dalam perkara terkait barang itu," ujarnya kembali.

Sidang kasus perkara pencurian agenda pemeriksaan saksi yang dipimpin Majelis Hakim Taufik Abdul Halim Nainggolan didampingi Yona Lamerosa Kataren dan Elfrida Yanti. Dua saksi dari PT Dok & Perkapalan Kodja Bahari dan Asetanian Marine PTE LTD, tidak ada yang menjelaskan bahwa melihat kedua terdakwa berada di lokasi pemotongan kapal Robary T-4.

"Saya tidak melihat terdakwa pada saat mengambil barang di lokasi pembongkaran kapal," kata Warko, saksi dari PT Dok & Perkapalan Kodja Bahari.

Red
Tags ,


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.