Kurir Penyeludup Sabu 511 gram, Terdakwa Heryanto Divonis 8 tahun

Terdakwa Heryanto alias Ryan Digelandang Petugas Tahanan Setelah Usai Mendengarkan Putusanya. 
HUKUM KEPRIAKTUAL.COM: Kurir penyeludup Narkotika jenis sabu berat 511 gram, terdakwa Haryanto alias Ryan bin Bakar divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Jasael didampingi Hakim anggota Mangapul Manalu dan Efrida Yanti, dengan kurungan penjara selama 8 tahun, Rabu (27/2-2019).

"Terbukti melanggar tindak pidana, sebagaimana dalam Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Undang – undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Menjatuhkan hukuman 8 tahun,denda 1 milliar, subsuder 3 bulan kurungan penjara bila tidak dibayarkan," kata Hakim Jasael.

Terhadap putusan tersebut, terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pengganti, Samsul Sitinjak menyatakan terima. "Saya terima yang mulia," ujar terdakwa Haryanto.

Putusan terdakwa tersebut, sama dengan tuntutan JPU Mega Tri Astuti. Dimana terdakwa sebelumnya dituntut 8 tahun kurungan penjara, denda 1 Milliar, subsuder 1 tahun.

Dalam pokok perkara dan fakta persidangan di PN Batam, terdakwa Haryanto alias Ryan bin Bakar datang ke Batam untuk menjemput Sabu berkat suruhan Culis (DPO). Dimana Culis mengatakan, bahwa sabu sebanyak 511 gram sudah di order dari Jon (DPO). Kemudian terdakwa disuruh menjumpai Munira Unche alias Uche binti Ambo Upe, Adi Surya alias Surya bin Tardi, dan Armada alias Mada bin Zulfirman di sebuah Hotel Holiday kamar 203.

Setelah itu, Culis menghubungi terdakwa, dan menyuruh ketemu dengan Jon untuk mengambil barang sabu yang dipesan Culis. Dan pertemuan itupun berlangsung di hotel Sinar Bulan Nagoya. Setelah mendapatkan barang sabu tersebut, terdakwa kembali ke hotel Holiday.

Dan sabu tersebut di pecah untuk dibawa sesuai dengan arahan. Terdakwa dan tiga kawanya Munira Unche alias Uche binti Ambo Upe, Adi Surya alias Surya bin Tardi, dan Armada alias Mada bin Zulfirman menuju ke Bandara Hang Nadim untuk berangkat ke Surabaya dan Balikpapan naik pesawat Citilink.

Namun naas, petugas melihat gerak gerik terdakwa dan rekanya. Setelah diperiksa ternyata terdakwa membawa sabu yang dimasukkan dalam anusnya, setelah didalami petugas Bea Cukai, sesuai dengan tiket pesawat dan pengakuan terdakwa, bahwa rekanya sudah berada di gate 3. Pengejaran pun dilakukan, dan ternyata barang sabu tersebut yang dipecah tadi, ada kepada ketiga rekanya tadi, yang dibungkus dalam kondom juga. Ketiganya dilakukan penahanan.


Red
Tags ,


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.