Musofa, anggota DPRD Batam
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Musofa, SE., anggota Komisi I DPRD Batam, akhirnya mengembalikan uang warga Ruli Blok D Tiban I, Sekupang. Dimana polemik relokasi kavling tak kunjung ada selama 2 tahun.

Dikutip dari Dinamikakepri.com, pengembalian uang yang ditagihnya dari warga pada tahun 2016 dari warga bekas gusuran Ruli Blok D Tiban I, Sekupang itu dilakukan di kediamannya di Tiban Dermot, Sekupang, pada Minggu (22/7) malam.

Dari 54 orang yang hadir saat itu, 10 orang diantaranya tidak mau menerima pengembalian uang tersebut.

"Uang mereka sudah saya kembalikan. Dari 54 orang, 10 orang lagi belum. Bagi yang belum menerima, uangnya akan saya titipkan ke RT, biar RT nya yang menyempaikan kepada mereka. Untuk selanjutnya, walaupun uang mereka sudah saya kembalikan, bukan berarti berhenti, saya tetap akan melanjutkan proses pengajuan kavling itu karena berkasnya sudah masuk ke BP Batam," kata Musofa ke awak media ini dengan disaksikan warga.

Bagi warga yang tidak menerima pengembalian uang muka kavling itu beralasan katanya masih sabar menunggunya sampai kavling yang dijanjikan Musofa di tahap II di Blok D itu, benar-benar ada.

"Ada yang mau, ada yang tidak, yang tidak mau menerima, katanya mereka masih sabar untuk menunggunya," ucap seorang warga usai menyambagi rumah Musofa, sembari beranjak pergi.

Kata Musofa sebelumnya, walau semua uang muka warga telah dikembalikannya, proses pengajuan kavling ke BP Batam itu tetap akan dilanjutkannya.

Mengingat uang sudah dikembalikan, tentunya warga tidak lagi punya hak untuk menuntut kavlingnya kepada Musofa, dan itu dibenarkan sebagian warga.

"Kalau uang sudah diterima, apa lagi dasar kita menuntut kavlingnya? Jelas tidak ada lagi. Yang jelas, yang enak itu dianya, dua tahun ditunggu tidak ada kabar, giliran sudah ribut gini, uangnya malah dikembalikan. Enak di dianya, padahal nama-nama kita masih dipakainya untuk mengambil lahan itu," kata warga lagi kesal.

Saat ditanya awak media ini kepada Musofa, apakah nantinya jika pengajuan alokasi kavling itu di setujui oleh BP Batam ia masih akan memberikan kavling itu kepada warga itu, atau akan dialihkan ke yang lain? jawab Musofa, nama-namanya itu tidak bisa dirubah lagi.

"Tak mungkin dialihkan mas! apalagi untuk dijual-jual, karena nama-nama yang sudah masuk itu tidak bisa dirubah lagi. Nama-nama warga itu nanti juga akan diverifikasi kembali BP Batam," terang Musofa memastikan.

Ketika ditanya lagi, mengapa selama 2 tahun ini ia tidak memberikan kabar tentang perkembangan pengajuan kavling tahap II itu ke warga, jawabnya karena ia selalu sibuk dengan kegiatan yang lain.

"Bukan tidak mau mengabari mas, disitukan ada tim, harusnya tim yang menginformasikannya ke warga dan lapor pada saya supaya ditindak lanjuti. Lagian bukan hanya itu saja yang saya urusi di Dapil saya. Ada daerah juga lainnya seperti Kampung Dangas dan Pasir Putih Batuaji," lanjutnya.

Mengenai uang muka sejumlah ratusan juta rupiah itu kata dia, baginya itu tidak ada apa-apanya.

"Baru ratusan juta saja sudah mencuat ke media, kecil kalilah itu. Bagi saya uang segitu tidak ada apa-apanya. Biar tahu saja mas! Aset saya miliar di Sei Tamiang, ada sapi di situ," ucapnya dengan nada meninggi, antara seperti kesal dan menyombongkan diri.

Pantuan media ini, pengembalian uang muka kavling itu tampak berjalan baik. Tetapi walaupun berjalan baik tampa debat, namun ekspresi setiap wajah warga yang keluar dari rumah Musofa terlihat kesal.

"Habis mau gimana lagi, orang bodoh seperti saya ini, memang nasibnya selalu seperti ini, selalu dibodohi orang terus," ucap seorang ibu tua berhijap berstatus janda usai ia menerima uang muka kavlingnya dari Musofa.

Sumber: Dinamikakepri.com


Situasi Pasar Tempat Penampungan Sementara di Tanjungbatu
KARIMUN KUNDUR,KEPRIAKTUAL.COM: Proses renovasi Pasar Rakyat Terpadu di Tanjungbatu Kundur mulai dilakukan, puluhan  pedagang pun mulai berjualan di tempat  penampungan sementara (TPS) Tanjungbatu, Senin (23/07/2018 ).

Wahid pedangang ikan mengatakan, hari pertama berjualan di tempat penampungan sementara, sangat menyenangkan. Dimana daganganya habis lebih awal. Dilokasi yang baru ini membuat pembeli merasa nyaman dan terbilang mudah  mencapai pedagang langganannya. Sebab, posisi berjualan berubah total sehingga tidak menyulitkan pembeli menemui langgananya.

"Kami para pedagang siap mendukung penuh renovasi pembangunan pasar, yang akan segera dibangun," ungkap Wahid.

Disisi lain, Wahid juga mengatakan pedagang pasar sangat merespon baik perogram yang sudah di canangkan pemerintah daerah Kabupaten Karimun maupun Provinsi. Di tambah lagi pihak pedagang sangat merasa nyaman dengan ada nya pasar sementara ini.  "Terlihat ramai pengunjung dan pembeli di hari pertama berjualan di tempat penampungan sementara ini," kata Wahid.

Hal senada juga disampaikan Brahim  pedagang pasar. Di hari pertama pindah ke TPS di nilai ramai pengunjung lokasi TPS Pasar cukup strategis wlau pun lokasi pasar agak sempit untuk berjualan.

“Yang penting aman dari panas dan hujan. Walaupun kondisinya pasar belum begitu normal. Masih banyak pedagang yang sibuk menata beberapa perlengkapan make up nya," ujar Brahim.

Pembangunan Pasar Rakyat Terpadu Kecamatan Kundur dikerjakan oleh PT .Batam Struktural Engineers   Dengan anggaran sebesar Rp 15.070.242.000 yang bersumber dari Dana APBD Kabupaten Karimun 2018/2019.

"Renovasi pembangunan akan dilakukan selama 660 hari," katanya.

AHMAD YAHYA


PMI saat Diamankan Polairud Polda Kepri
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Drs. S. Erlangga menerangkan, Kepolisian Perairan dan udara Polda Kepri telah melakukan penangkapan terhadap 24 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) Ilegal di Pantai Teluk Mata Ikan, Nongsa, Batam tanpa dilengkapi dengan Dokumen. Hal itu disampaikan
Direktur Kepolisian Perairan dan Udara Polda Kepri Kombes Pol Benyamin Sapta T. Sik., M.si, Minggu (22/7-2018).

"Kejadian peristiwa terjadinya perkara tentang Pekerja Migran Indonesia (PMI) Ilegal yang akan berangkat ke Negara Malaysia untuk bekerja melalui jalur gelap dan tanpa dilengkapi dengan dokumen," kata Erlangga dalam rilis Polda Kepri.

Tempat dan waktu kejadianya di pantai Teluk Mata Ikan Nongsa Batam, pada hari Rabu tanggal 18 Juli 2018. Kemudian dilaporkan pada hari Kamis tanggal 19 Juli 2018 sekira pukul 16.00 Wib oleh Anggota Ditpolairud Polda Kepri. Dan tersangkanya masih dalam lidik.

"Pasal yang dilanggar, tindak pidana tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 81 jo pasal 69 jo pasal 86 huruf c jo pasal 72    huruf c Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia jo pasal 55 ayat (1) Ke - 1 KUHPidana," ujarnya.

Kronoligis kejadiannya, pada hari Rabu tanggal 18 Juli 2018 sekira pukul 19.00 Wib Tim Lidik Satrolda Ditpolairud Polda Kepri yang dipimpin oleh BRIPKA TEDY PRAYITNO mendapat  informasi dari masyarakat ada kegiatan akan memberangkatkan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke Malaysia di sekitar Pantai Teluk Mata Ikan Nongsa Batam.

Kemudian Tim Lidik Satrolda Ditpolairud Polda Kepri menindak lanjuti informasi tersebut, sekira pukul 22.00 Wib Tim Lidik Satrolda Ditpolairud Polda Kepri melakukan penyergapan di Pantai Teluk Mata Ikan Nongsa Batam dan ditemukan 1 (satu) unit Speed Boat Tanpa Nama dengan bermesin tempel 2 x 200 PK dan mengamankan 2 (orang) Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang akan berangkat ke Malaysia dan 2 (dua) orang yang sedang melakukan pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) Speed Boat tersebut.

Selanjutnya Tim Lidik Satrolda Ditpolairud Polda Kepri melakukan Pengejaran ke pinggir Pantai Teluk Mata Ikan Nongsa Batam dan menemukan 22 (dua puluh dua) orang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di gubuk yang di duga sebagai tempat penampungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) sebelum di berangkatkan ke Malaysia.  Selanjutnya Tim Lidik Satrolda Ditpolairud Polda Kepri membawa 1 (satu) unit Speed Boat Tanpa Nama bermesin tempel 2 x 200 PK beserta Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke Mako Ditpolairuid Polda Kepri.

Saat Mengamankan PMI Ilegal
Keterangan Saksi OKI SAPRIADI, warga Jambi, berangkat dari Muara Tungkal menggunakan kapal ferry pada tanggal 18 Juli 2018 menuju Batam dengan cara menghubungi saudara Sumantri yaitu orang yang biasa mengantarkan TKI melalui jalur belakang atau illegal. Sampai di pelabuhan sekupang langsung menghubungi saudara sumantri melalui handphone dan disuruh langsung menuju tempat penampungan di Batu besar Nongsa. 

Sesampainya di tempat penampungan langsung bertemu saudara sumantri dan menyerahkan ongkos nyeberang ke Malaysia sebesar Rp.2000.000;dan terlihat para TKI lainnya sebanyak 22 orang yang akan menyeberang ke malaysia juga. Pada pukul 21.00 dijemput oleh anak buah sumantri dengan menggunakan mobil avanza menuju pantai teluk mata ikan, nongsa. Kemudian kami disuruh sembunyi di semak-semak tepi pantai agar tidak terlihat oleh petugas sambil menunggu speed boat datang namun pada saat kami bersiap untuk berangkat datang petugas Polairud Polda menangkap kami semua dan dibawa ke markas polair di sekupang.


Keterangan Saksi TAUFIK ARDIANSAH, warga Tulungagung, Jatim
Berangkat bersama 3 orang kawannya dari Tulungagung menggunakan pesawat lewat Surabaya. Sampai di batam menghubungi saudara SULTAN yaitu orang yang memiliki jaringan untuk mengantar para TKI menuju malaysia melalui jalur belakang atau illegal. Setelah membayar Rp.1.700.000 kepada SAUDARA SULTANpada saat bertemu di Bandara kemudian diantar  saudara SULTAN dengan menggunakan mobil AVANZA menuju pantai teluk mata ikan yang katanya lokasi tersebut milik saudara LAMPEK. Tepat pukul 19.00 wib tiba di pantai teluk mata ikan dan disuruh sembunyi di semak-semak tepi pantai bersama para TKI lainnya yang akan berangkat karena speedboat yang akan dipakai ke Malaysia belum datang.Sekitar 2 jam menunggu datang speed boat tersebut namun pada saat mengisi BBM datang anggota ditpolair polda langsung menangkap kami semua.

Keterangan Saksi TANWIR, Warga Lombok, Berangkat dari lombok menuju Batam pada tanggal 14 Juli 20018 dengan menggunakan pesawar bersama dengan 4(empat) kawan lainnya. Sampai di bandara Hang Nadim langsung menghubungi saudara JAMIL untuk meminta jemput karena sebelum berangkat sudah janjian terlebih dahulu. Setelah membayar uang sebesar Rp. 1.800.000; Langsung menuju ke penampungan yang tidak diketahui alamatnya untuk menunggu pemberangkatan.

Pada tanggal 18 Juli 2018 setelah 4 hari menunggu akhirnya ada kabar akan berangkat dan dimintai uang kembali sebesar Rp.1.800.000 untuk ongkos pembayaran speed boat ke Malaysia. Setelah sampai di pantai kami disuruh menunggu sembunyi di semak-semak bersama rombongan TKI lainnya agar tidak terlihat petugas. Namun pada saat akan berangkat datang petugas dari Ditpolair Polda menangkap kami semua dan membawa ke markas di Sekupang.

Dari hasil pemeriksaan para TKI terindikasi adanya jaringan besar yang memfasilitasi mulai dari tahap penjemputan di bandara, penampungan, mengantar ke pantai sampai dengan mengantar ke Malaysia. Atas  fakta-fakta tersebut Ditpolair Polda Kepri akan melakukan pendalaman dan penegakan hokum terhadap para fasilitator TKI illegal agar ke depan tidak terulang kembali.

"Barang bukti 1 (satu) unit speed boat warna biru bermesin tempel merk Yamaha 2 x 200 PK," tuturnya.

Humas Polda Kepri


Bupati Bintan, Apri Sujadi Temui Orang Tua Murid SDN 3 Bintan Timur
BINTAN KEPRIAKTUAL.COM: Usai melepas Kontingen Popda Kabupaten Bintan,  Bupati Bintan H Apri Sujadi, S.Sos mengunjungi Sekolah Dasar Negeri 3 Kec Bintan Timur, Jum'at (20/7) pagi.

Kunjungan tersebut dilakukannya dalam usaha menemui orangtua murid serta melihat langsung proses belajar mengajar di sekolah. Dirinya bahkan terlihat melakukan dialog bersama sejumlah orangtua murid serta melihat langsung kondisi kelas dan bangunan sekolah.

"Tadi kita berdialog bersama sejumlah orang tua murid. Alhamdulillah, hingga saat ini program-program pemerintah mendapat respon yang baik," ujarnya.

Dikatakannya juga bahwa pada tahun 2018 ini, sekitar 6,1 Milyar Rupiah lebih, dana DAK (Dana Alokasi Khusus) Fisik Tahun 2018 yang akan digunakan untuk merehabilitasi sejumlah bangunan fisik sekolah SD dan SMP yang ada di Kabupaten Bintan.

6,1 Milyar Rupiah tersebut, nantinya akan dialokasikan untuk sejumlah pekerjaan fisik meliputi pembangunan rumah dinas, rehabilitasi ruang kelas, rehabilitasi ruang majelis guru dan juga pembangunan jamban sekolah.

"Kita juga meninjau sejumlah sekolah-sekolah untuk kita lihat langsung , tentunya kita berharap secara bertahap keberlangsungan program pendidikan di Kabupaten Bintan akan semakin baik," tutupnya. (*)


Rolan Manalu, orang tua murid
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Rolan Manalu, orangtua salah seorang murid yang mendaftar ke sekolah SMKN 1 Batam, mendatangi kantor DPRD Batam, (18/7-2018).

"Makaud kedatanganya ke DPRD Batam ini, setelah anak saya dinyatakan tidak lulus test ujian masuk ke sekolah SMKN 1 Batam. Agar anak saya bisa melanjutkan pendidikan ke SMK ini," ujar Rolan Manali.

Alasannya, ia tidak sanggup membiayai anaknya jika harus menuntut ilmu ke sekolah swasta. Ia tidak menampik, anaknya mendapat nilai rendah dari test yang dilakukan sekolah SMK Negeri 1 Batam.

Mengetahui ada orangtua siswa mendatangi kantor DPRD, Udin P Sihaloho, anggota DPRD Batam, mencoba menjembatani dan menjelaskan kepada orangtua siswa, bahwa untuk masuk ke SMK Negeri 1 Batam tidak bisa dipaksakan.

Untuk meyakinkan Rolan Manalu yang sedikit berkeras anaknya harus masuk SMK Negeri 1 Batam, Udin P Sihaloho, akhirnya menghubungi pihak sekolah SMK 1 Batam.

Namun, pihak sekolah dengan tegas menjelaskan, bahwa salah satu persyaratan untuk masuk ke SMK Negeri 1 Batam, harus memenuhi syarat. Sebab, SMK Negeri 1 Batam, sudah memiliki standar nilai masuk.

Terakhir Udin P Sihaloho, menyarankan kepada Rolan Manalu agar anaknya dimasukkan ke sekolah swasta. “Karena di Batam ini, ada juga SMK swasta yang memiliki jurusan mesin,” kata Udin P. Sihaloho.

Namun, Rolan Manalu, berdalih karena jurusan mesin yang dimaksudkan Udin P Sihaloho, bukan jurusan mesin yang diinginkan anaknya.

Sumber: Batamtimes.co


Bupati Bintan Bersama SKPD nya
BINTAN KEPRIAKTUAL.COM: Bupati Bintan H Apri Sujadi mengatakan, pemerintah daerah Kabupaten Bintan telah menganggendakan akan memasang Lampu Jalan bertenaga Solar Cell. Pemasangan lampu jalan solar cell akan ditempatkan dilokasi yang letaknya di jalan-jalan kawasan perkampungan dan  permukiman masyarakat.

"Rencana tersebut telah dialokasikan anggarannya melalui APBD Pemkab Bintan tahun 2018  sebesar 1,6 Milyar Rupiah. Dan ada beberapa lokasi jalan-jalan perkampungan dan permukiman penduduk yang jauh dari akses jaringan PLN , rencananya akan kita pasang lampu jalan bertenaga solar cell," ujar Apri, Rabu (18/7-2018).

Menurutnya, kegiatan tersebut sudah dialokasikan melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Bintan. Ditambahkannya juga, dengan terobosan kegiatan tersebut diharapkan agar hal itu dapat mengurangi kebutuhan masyarakat terkait penerangan.

"Beberapa lokasi yang tidak terjangkau oleh aliran listrik PLN sudah kita data, ini berdasarkan kebutuhan masyarakat dilapangan," ujarnya.

Dikatakannya juga bahwa dengan alokasi anggaran 1,6 Milyar Rupiah rencananya ada sekitar 70 titik lebih yang akan diterangi lampu listrik solar cell.

"Lampu solar cell, diharapkan mampu memberikan jawaban bagi beberapa lokasi kawasan perkampungan dan permukiman yang tidak tersentuh jaringan listrik," tuturnya. (*)


Ketum AJO Indonesia, Rival Achmad, Sekjend, Zulfasli, Wasekjend, Hendrata Yudha Rapat Bersama Royal Enfield Commuty Donny Munir
JAKARTA KEPRIAKTUAL.COM: Bendera merah putih akan dikibarkan tepat pada 17 Agustus 2018  di puncak pegunungan Himalaya. Semangat nasionalisme itu menjadi titik puncak perayaan HUT RI . Sembilan orang pengendara motor asal Indonesia yang akan mengikuti Royal Enfield Himalaya Ride 2018.

Kegiatan touring penggemar motor besar mancanagara bergengsi ini akan mengambil rute dengan melewati India-Nepal, berbagai macam jenis jalanan, hutan, padang pasir hingga pegunungan tinggi dengan ketinggian  5000 mdpl. Malah ada beberapa rute yang benar-benar menguras kemampuan riders menaklukan jalanan off road.

"Padang pasir hingga lumpur kayaknya bakal menjadi menu sehari-hari. Belum lagi cuaca dingin dan tipis khas Himalaya, menjadi tantangan sendiri," ungkap Donny, Rabu (18/7-2018).

Donny Munir, salah seorang riders yang mengikuti kegiatan ini menyebutkan, touring sepeda motor besar itu diikuti lebih dari 15 negara.

"Riders Indonesia yang paling banyak diundang pada event ini. Kami akan manfaat event ini untuk menunjukkan semangat proklamasi, pantang menyerah dan keberagaman Indonesia," ujar Donny.

Donny dan 8 orang asal Indonesia yang mewakili komunitas pengguna sepeda motor besar, akan menggunakan sepeda motor jenis Royal Enfield Himalayan 500 cc, yang dikenal memiliki menaklukan medan ganas pegunungan.

Motor asal Inggris yang dibuat di India,  dibangun di atas rangka cradle split duplex yang dikembangkan Harris Performance untuk pengendaraan yang stabil dan lincah. Menggunakan suspensi belakang monoshock dengan jarak pijak 220 mm, mampu mengatasi kontur jalan di pegunungan.

Himalaya menggunakan mesin terbaru LS 410 yang memiliki torsi tinggi dan tenaga di RPM rendah. Sistem pengereman disediakan oleh cakram 300 mm di depan dan 240 mm di belakang. Berbekal tangki 15 liter, motor ini mampu menempuh jarak 450 kilometer dan 'menghirup' udara tipis di pegunungan tinggi.

Event Royal Enfield Himalaya Ride 2018 akan diikuti AJO Indonesia, sebagai official media dari Indonesia.

Ketua Umum DPP AJO Indonesia Rival Achmad Labbaika senang dengam event  internasional, apalagi riders Indonesia membawa semangat nasionalisme.

"Kita dukung event ini, karena ini adalah representasi dari semangat AJO Indonesia tentang kebanggaan dan semangat berdikari," ujar Rival.

Melalui Royal Enfield Himalaya Ride 2018 Bendera Merah Putih dan Bendera AJO Indonesia akan dikibarkan di Puncak Himalaya oleh Wasekjend Hendrata Yudha  bertepatan dengan hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke 73  pada tanggal 17 Agustus 2018. (*)


Musda I AJO indonesia Jawa Timur
MOJOKERTO KEPRIAKTUAL.COM: Dewan Pengurus Daerah Aliansi Jurnalistik Online (DPD AJO) Indonesia Jawa Timur terbentuk. Hal ini ditandai dengan terlaksananya musyawarah daerah, yang digelar di bumi Majapahit Mojokerto, Selasa (17/7/2018).

Bumi Majapahit menjadi saksi atas terlaksananya Musyawarah Daerah(Musda) I DPD AJO Indonesia Jawa Timur ini  yang dihadiri sejumlah pemilik, pemimpin, dan wartawan media online yang ada di Provinsi Jawa Timur

Dalam Musda yang sederhana namun penuh keakraban ini berlangsung secara demokratis, sehingga terpilih Ketua DPD AJO Indonesia Jawa Timur Dengan mandat  No.018/SP-SC/DPP/AJO/VII/2018, yang dimiliki Sterring Commite (SC) Dea Melanie,SH, Sumidi, Sm.Hk Organizing Commite H.Achmad Taji, SH dan Sukat Asmoro, Ali Mustofa,SE, Sugandianto, Notulen Sugiono.

Musda pemilihan ketua berlangsung secara aklamasi dan mendapatkan Dea Melanie,SH ( Cendanaindonesia.com)  sebagai Ketua DPD.AJO Indonesia Jawa Timur periode pertama.

“Alhamdulillah, Musda berlangsung lancar dan kompak Semoga semua teman – teman diberbagai daerah di Jawa Timur  yang bergabung dan melalui AJO  Indonesia dapat menjalankan fungsinya dengan baik dan bermanfaat tidak hanya bagi organisasi, namun juga masyarakat secara umum,” ujar Dea Melanie, Ketua DPD AJO Indonesia Jawa Timur, terpilih.

Untuk posisi Sekretaris DPD AJO Indonesia Jawa Timur disepakati Sumidi,SM.Hk (tarunamedia.com) dan Bendahara H.Achmad Taji,SH (kompaspublik.com)

“Semoga dengan hadirnya AJO di Jawa Timur dapat memberikan manfaatnya, dan mendukung pemerintah untuk mensejahterakan masyarakat melalui kritik konstruktif di dalam karya jurnalis,” kata  Sumidi Sekretaris terpilih. Dengan terpilihnya kepengurusan ini , dalam waktu yang tidak terlalu lama akan melaksanakan deklarasi, pelantikan dan segera mengibarkan bendera AJO Indonesia di seluruh Kabupaten/ Kota di Jawa Timur. (*)


Terdakwa Yong Tony dan Bonjer Pitun Usai Jalani Sidang Mendengarkan Putusan Hakim
HUKUM KEPRIAKTUAL.COM: Akhirnya Yong Tony terjerat hukuman vonis kurungan penjara selama 1 tahun 8 bulan. Setelah sebelumnya terdakwa divonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam dalam kasus perkara tindak pidana penggelapan.

Dalam amar putusan yang dibacakan Hakim Majelis Mangapul Manalu didampingi Hakim anggota Taufik Nainggolan dan Rozza menyatakan terdakwa Yong Tony dan Bonjer Pitun alias Bombom terbukti secara sah menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pasal 362 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, menyuruh melakukan pencurian.

"Mengadili, menjatuhkan hukuman terhadap kedua terdakwa kasus pencurian tiga unit kontainer dengan hukuman kurungan penjara selama 1 tahun 8 bulan," baca Hakim Mangapul Manalu, Selasa (17/7-2018).

Menurut Hakim Mangapul, kedua terdakwa ikut serta melakukan pencurian tiga unit kontainer milik saksi Arianti alias Bu Imam di Jembatan 2 Golden Fish. Kemudian, kedua terdakwa tidak pernah dihukum. Dan barang bukti tiga unit kontainer dikembalikan kepada pemiliknya, saksi Arianti.

Atas putusan yang dibacakan hakim tersebut, kedua terdakwa menyatakan terima. "Kami terima yang mulia," ujar terdakwa Yong Tony dan Bonjer Pitun. Hal senada juga disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pengganti Arie Prasetyo.

Sebelumnya, terdakwa Yong Tony dan Bonjer Pitun alias Bombom dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ryan Anugrah dengan hukuman kurungan penjara selama 2 tahun.

Dalam pokok perkara kedua terdakwa kasus pencurian 3 unit kontainer. Pada Jumat tanggal 2 Maret 2018, terdakwa Yong Tony dan Bonjer Pitun mendatangi Salmon Simbolon ditempat kerjanya di PT. Jasa Marindo Mandiri jembatan 2 Golden Fish dan menyampaikan hendak meminjam/ rental mobil crane untuk mengangkat kontainer berdasarkan perintah dalam 1 lembar surat jalan PT. Mega Trans Brother dari Cakang menuju PT. Logam Mulia di Sei Lekop.

Kemudian pertemuan tersebut telah sepakat dengan biaya rental satu unit mobil crane sebesar Rp 1.800.000, sehingga mengangkut tiga unit crane biayanya swbesar Rp 5.400.000. Setelah itu, kedua terdakwa, saksi dan dua orang supir langsung berangkat dari kantor PT. Jasa Marindo ke jembatan 2 Golden Fish sambil membawa 3 unit truk crane.

Saat 3 unit kontainer dibawa tanpa memiliki izin dari pemilik, Didik Hariadi dan Satuki memberhentikanya, dan mengatakan, bahwa 3 unit kontainer yang diangkutnya, milik  Arianti alias Bu Imam. Terdakwa Yong Tony dan Bonjer Pitun melarikan diri dengan menggunakan sepeda motornya. Kontainer tersebut, sebelumnya dibeli pemiliknya Arianti sebesar Rp Rp 21.000.000.


Alfred


RSUD Kabupaten Bintan Mendapat Penghargaan Terbaik I
BINTAN KEPRIAKTUAL.COM: RSUD Kabupaten Bintan kembali meraih Juara 1 Promosi dan Konseling KB Kespro , KB Pasca Persalinan dan KB Pasca Keguguran Tingkat Provinsi Kepri Tahun 2018. Hal tersebut diketahui saat agenda Peringatan Hari Anak Nasional, Hari Keluarga Nasional Dan Bhakti Sosial TNI KB-KES Tingkat Provinsi Kepri Tahun 2018 di Relief Antam Kijang, Kec Bintan Timur, Senin (16/7) pagi.

Bupati Bintan H Apri Sujadi, S.Sos saat menghadiri agenda tersebut mengatakan bahwa dirinya menginginkan agar bidang kesehatan menjadi konsentrasi dalam pelayanan kepada masyarakat.

"Bidang kesehatan menjadi salah satu fokus kita bersama, penghargaan-penghargaan yang diterima harus dijadikan semangat untuk memberikan pelayanan yang lebih baik lagi," ujarnya.

Sementara itu, Dirut RSUD Kabupaten Bintan dr.Benny mengungkapkan rasa syukurnya karena berhasil meraih penghargaan tersebut. Menurutnya hal tersebut merupakan kerjakeras dari seluruh jajaran RSUD yang ada.

"Alhamdulillah ini berkas kerjakeras dan kerjasama seluruh jajaran dilingkungan RSUD Kabupaten Bintan, karena kerjasama yang baik tekun dan fokus satu dalam meningkatkan pelayanan kesehatan dirumah sakit, semoga prestasi ini menjadi pemicu untuk meningkatkan dalam mewujudkan keunggulan dalam pelayanan," tutupnya. (*)


Sidang Konfrontir Saksi-saksi terdakwa Tjipta Fudjiarta
HUKUM KEPRIAKTUAL.COM: Majelis Pengadilan Negeri (PN) Batam konfrontir keterangan saksi-saksi dalam perkara terdakwa Tjipta Fudjiarta kasus penipuan, penggelepan dan keterangan palsu kepemilikan hotel BCC & Residence. 8 saksi yang dihadirkan JPU yakni, Conti Chandra, Wie Meng, Hasan, Sutriswi, Andres, Elida Sibutian (Staf Notaris Anly Cenggana), Notaris Anly Cenggana, Notaris Saifuddin, Senin (16/7-2018).

Kehadiran saksi-saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Batam, memberikan keterangan sebagai saksi pada persidangan sebelumnya, Conti Chandra, Wie Meng dan Hasan mengatakan, terdakwa Tjipta Fudjiarta tidak ada saat menandatangani akta 2,3,4 dan 5 di kantor Notaris Anly Cenggana. Sedangkan keterangan saksi Notaris Anly Cenggana, Notaris Saifuddin dan Elida Siburian (Staf Notaris Anly Cenggana), menyatakan bahwa terdakwa dan semua pihak pemegang saham hadir saat itu, dan menandatangi Akta 2,3,4, dan 5.

Majelis Hakim Tumpal Sagala yang didampingi Hakim anggota Taufik Nainggolan dan Yona Lamerosa Ketaren menanyakan kepada saksi Wie Meng dan Hasan. Apakah terdakwa Tjipta Fudjiarta hadir di kantor Notaris Anly Cenggana saat penandatangan akta?, terdakwa tidak ada, jawab Wie Meng dan Hasan.

"Tanggal 2 Desember 2011, saya ke kantor Anly Cenggana untuk menandatangani akta. Yang hadir saat itu, saya, Conti Chandra, Hasan dan Notaris Anly Cenggana, terdakwa tidak ada," jawab Wie Meng. Hal yang sama juga disampaikan oleh saksi Hasan.

Kemudian hakim Yona Lamerosa menanyakan akta yang ditandatanganinya, sebelum akta itu ditandatangani, apakah sudah ada konsepnya?. "Udah ada yang mulia, kami hanya tanda tangan aja, dan tidak ada dibacakan," ujar saksi Wie Meng dan Hasan.

Empat Saksi Pemegang Saham, Wie Meng, Hasan, Sutriswi dan Andreas
Sementara saksi Sutriswi mengatakan, ia tidak hadir pada tanggal 2 Desember 2011. "Saya ke Batam tanggal 4 Desember 2011, tanggal 5 Desember baru saya tandatangani akta itu di kantor Notaris Anly Cenggana," ujar Sutriswi.

Dilanjutkan saksi Wie Meng, Hasan, Sutriswi dan Andreas, bahwa mereka tidak pernah menerima uang dari terdakwa Tjipta Fudjiarta. "Tidak ada terima uang dari terdakwa. Semua urusan pembayaran kami terima dari Conti Chandra," ujar Wie Meng.

Kemudian, kata Conti Chandra, akta 2,3,4 dan 5, diserahkan Notaris Anly Cenggana kepadanya, dengan alasan Notaris, bahwa pada saat terdakwa datang nanti, tagihan dan pembayaran udah selesai.

Anehnya lagi, ketika Majelis Hakim bertanya kepada saksi Conti Chandra, Wie Meng dan Hasan, terkait keberadaan saksi Elida Siburian yang mengatakan hadirnya terdakwa dan semua pihak pemegang saham di kantor Notaris Anly Cenggana. Tiga pemegang saham tersebut mengatakan tidak kenal dengan saksi Elida Siburian.

"Tidak kenal saksi Elida Siburian yang mulia. Karena saat itu dia tidak ada," ujar Conti Chandra, Wie Meng dan Hasan.

Pertanyaan itu pun dipertegas hakim kepada saksi Notaris Anly Cenggana. Apakah terdakwa hadir saat itu?, kalau ada, dimana terdakwa duduk, sementara saksi Wie Meng, Conti Chandra dan Hasan mengatakan terdakwa tidak ada. "Saya lupa yang mulia, dimana terdakwa duduk," kata Anly Cenggana.

"Masa saudara saksi lupa dimana terdakwa duduk. Padahal itu kantor anda," tanya Hakim Taufik kepada Anly Cenggana.

Terkait pembatalan akte 89, terdakwa saat itu mengatakan mempelajari dulu akte itu.  Setelah itu, terdakwa mengatakan bahwa akte 89 dibatalkan dulu. Hal itu juga ditanyakanya kepada Notaris Anly Cenggana. Jika tak dibayar gimana, jawabnya ya habis sudah atau hangus, jadi hak milik terdakwa.

“Atas jawaban notaris itulah saya tidak setuju,” ungkap Conti Chandra.

Keterangan saksi Conti Chandra, Hasan, Wie Meng, Sutriswi dan Andreasi berbanding terbalik dengan pengakuan notaris Angly dan stafnya Elida Siburian.Yang mengatakan bahwa terdakwa Tjipta hadir di kantornya dan disaksikan para saksi pemegang saham hotel BCC.

Dari keterangan saksi Notaris Anly Cenggana dan Stafnya Elida Siburian, yang berbeda dengan keterangan yang disampaikan oleh saksi Wie Meng, Hasan, Conti Chandra dan Sutriswi. Sehingga diduga akar permasalahan antara Conti Chandra dengan terdakwa Tjipta Fudjiarta adalah Notaris Anly Cenggana dan Saifudin.

Sementara keterangan saksi notaris Saifuddin juga dibantah langsung oleh saksi Conti Chandra. Notaris Saifuddin mengatakan tidak pernah memanggil atau menghubungi saksi Conti untuk hadir di kantornya dalam rangka penandatanganan akte dan rapat RUPS. Ujar Saifuddin.

Menurut Conti Chandra bahwa, notaris Saifuddin yang menelepon atas perintah dari terdakwa Tjipta Fudjiarta. Sehingga saat itu saya hadir tapi tidak masuk ke kantor notaris Saifuddin. Tegas Conti Chandra.

Sementara saat rapat juga terdakwa Tjipta Fudjiarta tidak ada. Ini diakui saksi Wie Meng, Hasan, Andreasi dan Sutriswi. Pungkasnya


Alfred


BP Batam Berikan Bantuan Kepada Korban Rumah Kebakaran
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Badan Pengusahaan (BP) Batam memberikan bantuan kepada korban rumah kebakaran yang terjadi di lokasi Baverly RT.003/RW 028, Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota waktu pagi pukul 03.00 WIB.

Bantuan diserahkan secara simbolis oleh melalui Kasi Publikasi Sazani kepada Camat Batam Kota dan Bendahara posko bantuan yang selanjutnya diserahkan kepada warga.

"Informasi kami terima bahwa saudara kita terkena musibah, dan Kepala BP Batam saat itu perintah langsung untuk ikut bersimpati terhadap masalah yang menimpa saudara kita di Baverly ini," kata Sazani usai memberikan bantuan di Posko Bantuan pada Sabtu (14/7-2018) sore.

Adapun bantuan yang diserahkan berupa 50 kotak mie instan, 100 kantong beras 5 kg, dan 100 kotak air mineral.

"Kepala BP Batam menyampaikan mewakili segenap keluarga besar BP Batam turut prihatin atas terjadinya musibah ini semoga warga yang mengalami musibah bisa melalui dengan sabar dan tabah," ucap Sazani menirukan pesan Kepala BP Batam Lukita Dinarsyah Tuwo.


Humas BP Batam


Brigjend Dra Richard Nainggolan saat Menyampaikan kata Sambutanya
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Kepala Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri, Brigadir Jenderal Polisi Dra. M. Richard Nainggolan, M.M., MBA, dan Wakil Gubernur Kepri, Isdianto mengajak seluruh elemen masyarkat Kepri untuk memberantas peredaran Narkoba dan prokusor Narkotika di Indonesia.

Hal itu disampaikan mereka dalam kata sambutannya, saat memperingatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) di BNNP Kepri di Loka Rehabilitasi jalan Hang Jebat Km3 Batu Besar, Nongsa Batam. Kamis (12/7-1018).

Richard mengatakan, penanggulangan Narkoba tidak bisa dilakukan oleh satu pihak saja, tapi harus dilakukan oleh semua pihak lapisan masyarakat dan instansi pemerintah. Dimana jaringan mafia Narkoba terorganisir luas dan bergerak secara rahasia. Memberantas Narkoba harus secara bersama-sama.

"Kita harus menanganinya dengan intensif  dan komprehensif. Narkoba termasuk  proxy war yakni senjata untuk meruntuhkan bangsa Indonesia. Dan masuknya Narkoba ke Indonesia dari jalur illegal, karena dipesan dengan harga yang cukup menggiurkan walaupun harga yang mahal," kata Richard Nainggolan.

Lanjut Richard, dari data survei BNN yang bekerjasama dengan Universitas Indonesia, secara nasional tahun 2017 pengguna Narkoba di Indonesia sebanyak 1,77 persen dari jumlah total penduduk atau sebanyak 3.376.115 orang, 26.440 orang pengguna di Kepri.

"Setiap tahunya orang meninggal akibat menggunakan Narkoba sebanyak 12.000 orang," tutur Richard.

Kemudian, dari data internasional sejak tahun 2009 sampai dengan 2016 ada sebanyak 739 jenis Narkoba baru yang beredar  di dunia. 71 jenis diantaranya telah masuk di Indonesia.

"Dari 71 jenis ini, 65 telah ada aturannya, sedangkan 5 jenis lainnya belum ada aturannya di Indonesia," ungkap Richard.

Wagub Kepri, Isdianto saat Diwawancarai Awak Media Usai Acara HANI 2018
Disisi lain dalam sambutan Wagub Kepri, Isdianto menegaskan, bahwa Narkoba menjadi acaman besar bagi Bangsa dan Negara. Oleh karena itu dia (Isdianto) mengajak seluruh elemen Bangsa untuk memerangi Narkoba. Dimana Narkoba sudah menggorogoti bangsa mulai dari hulu sampai ke hilir, merusak generasi muda bangsa.

"Narkoba  telah  menjadi  proxy war yang berpotensi menghancurkan sendi kehidupan berbangsa," ujar Isdianto.

Ia juga berharap, dengan terbentuknya Tim Terpadu, dengan demikian tim bisa bekerja bersama-sama memberantas peredaran narkoba di Kepri. "Saya mendukung Tim Terpadu ini dibentuk," ujarnya.

Setelah tim terbentuk, kata Isdianto, tim diharapkan segera melakukan langkah-langkah, melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah. Dan Tim juga harus lebih aktif turun ke tengah-tengah masyarakat, demikian juga pada keluarga.

"Pentingnya peran keluarga mensosialisasikan bahaya Narkoba di lingkup keluarganya," ujarnya.

Dalam acara tersebut, turut hadir Wagub Kepri, Isdianto, Kapolda Kepri, Lantamal IV Tanjungpinang, Korem 033/Wira Pratama, Kanwil bea dan Cukai.


Alfred



Terdakwa dan PH nya Melihat Barang Bukti
HUKUM KEPRIAKTUAL.COM: Laju bawa motor di pasar Botania 2, hingga terjadi Laka Lantas dan mengakibatkan korban meninggal dunia di Rumah Sakit  Budi Kemulian (RSBK), Batam.

Sidang terdakwa Efrian Saputra kasus perkara Lalu Lintas dengan agenda sidang mendengarkan keterangan saksi. Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ryan Anugrah hadirkan saksi Darsan, Rabu (11/7-2018).

Penjaga keamanan (Wandra) di pasar Botania 2, Darsan mengatakan, saat kejadian, ia melihatnya langsung. Dimana terdakwa Efrian Saputra saat mengendarai motor Beet dari arah perumahan Pemko melewati pasar melaju, diperkirakan kecepatanya sekitar 60 perkilometer.

"Korban Albert Adios Ginting (almarhum) ditabrak terdakwa, ketika korban melintasi jalan saat keluar dari pasar, dan menuju mobilnya yang terparkir diseberang pasar," ujar saksi Darsan.

Kejadian itu tau, terang Darsan, ketika terdengar suara motor gesekan, ternyata ada tabrakan, orang pun sudah rame melihat korban yang terjatuh. Terdakwa juga terjatuh dan mengalami luka dibagian kakinya. Kemudian terdakwa datang menjumpai korban ke lokasi, lalu dikatakanya, ayo kita selamatkan korban.

"Saya dan terdakwa pun langsung membawa korban kerumah sakit. Itu setelah kunci mobil korban saya ambil dari tanganya. Taunya mobil itu mobil korban ketika saya menghidupkan remote kontrol mobilnya," ujarnya.

"Bersama terdakwa, korban kami bawa ke rumah sakit Elisabet. Korban saat itu masih hidup dan sudah kritis (Tidak Sadarkan diri). Setelah dirumah sakit, saya menghubungi istri korban dari HP korban, yang mengatakan bahwa suami ibu ada dirumah sakit," ujar pengaman pasar Botania 2 ini.

Korban yang dibawa ke Rumah Sakit Budi Kemulian, saksi dan terdakwa tidak mengetahuinya. "Taunya korban meninggal dunia di RSBK usia 47 tahun, besoknya," kata Darsan.

Mendengarkan keterangan saksi, terdakwa yang didampingi Penasehat Hukum (PH) nya membenarkanya. "Semua keterangan saksi benar yang mulia, tidak ada yang salah," kata Terdakwa Efrian Saputra.

Sidang pun ditunda Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam yang dipimpin Tumpal Sagala didampingi hakim anggota Jasael dan Chandra, dan dilanjutkan pada persidangan berikutnya, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

Alfred


Ibu Rumah Tangga Saat Mengadu ke DPRD Batam
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Tidak terima anaknya ditolak masuk sekolah di zona pemukimanya. Puluhan ibu-ibu dari dua Kecamatan Sagulung, Sekupang ini mendatangi kantor DPRD Kota Batam, Rabu (11/7-2018). Kedatangan mereka, meminta perhatian Dewan membantu memfasilitasi anak-anak nya masuk sekolah di zonasinya.

"Kami datang untuk meminta perhatian dari bapak-bapak anggota Dewan. Gedung sekolah didepan rumah, tapi anak-anak kami ditolak masuk sekolah itu dan malah dilempar kesekolah lain. Untuk apa pemerintah memberlakukan zonasi," ujar ibu warga Batu Aji ini kepada awak media.

Kedatangan ibu-ibu warga Kecamatan Sagulung ini disambut baik oleh anggota Komisi IV DPRD Batam Safari Ramadhan dan Udin P. Sihaloho. Namun ke-2 anggota dewan tidak lansung mengajak warga itu berdialog karena masih menerima Kunker dari DPRD Kota Jambi.

Kemudian, dilanjutkan seorang ibu warga Tiban Indah. Ia mengatakan, anaknya nyaris bunuh diri karena ditolak masuk ke SMP Negeri 25 Sekupang. Alasan mereka mengalihkan anaknya ke sekolah lain, karena nilai anak saya rendah.

"Anak saya nyaris bunuh karena ditolak di SMP Negeri 25. Jadi untuk apa sistem zonasi itu, sekolah dekat rumah.  Harusnya ini dapat menjadi perhatian para wakil rakyat kita agar anak-anak kami dapat melanjutkan pendidikannya tampa ada beban pikiran," kata ibu Warga Tiban Indah ini.

Hingga berita ini dimuat pada pukul 11:34 WIB, ibu-ibu rumah tangga dan anak-anak yang belum jelas akan sekolah di mana itu, masih tetap setia menunggu respon dari Komisi IV DPRD Batam.


Al


Terdakwa Yong Tony Kasus Pencurian 
HUKUM KEPRIAKTUAL.COM: Yong Tony pengusaha yang bergerak dibidang jasa rental alat berat, kembali dituntut Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, setelah sebelumnya terdakwa pernah tersandung kasus penggelapan, dan dibebaskan oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, karena tidak terbukti bersalah.

Dimana sebelumnya Yong Tony dalam kasus penggelapan di tuntut Jaksa dengan kurungan penjara selama 4 tahun. Namun dalam kasus perkara pencurian 3 unit kontainer, terdakwa Yong Tony kembali dituntut dengan kurungan penjara 2 tahun.

Pertanyaanya, apakah terdakwa Yong Tony akan bebas kembali pada saat mendengarkan putusan pada persidangan nanti?. Kita tunggu sidang nanti, agenda sidang mendengarkan putusan terdakwa, terbukti atau tidak.

"Menuntut terdakwa Yong Tony dan Bonjer Pitun alias Bombom dengan kurungan penjara selama 2 tahun, karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 362 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana," baca Jaksa Ryan Anugrah dihadapan Majelis Hakim Mangapul Manalu didampingi Hakim Taufik dan Rozza dan terdakwa, Selasa (10/7-2018).

Dalam pokok perkara kedua terdakwa kasus pencurian 3 unit kontainer. Pada Jumat tanggal 2 Maret 2018, terdakwa Yong Tony dan Bonjer Pitun mendatangi Salmon Simbolon ditempat kerjanya di PT. Jasa Marindo Mandiri jembatan 2 Golden Fish dan menyampaikan hendak meminjam/ rental mobil crane untuk mengangkat kontainer berdasarkan perintah dalam 1 lembar surat jalan PT. Mega Trans Brother dari Cakang menuju PT. Logam Mulia di Sei Lekop.

Kemudian pertemuan tersebut telah sepakat dengan biaya rental satu unit mobil crane sebesar Rp 1.800.000, sehingga mengangkut tiga unit crane biayanya swbesar Rp 5.400.000. Setelah itu, kedua terdakwa, saksi dan dua orang supir langsung berangkat dari kantor PT. Jasa Marindo ke jembatan 2 Golden Fish sambil membawa 3 unit truk crane.

Saat 3 unit kontainer dibawa tanpa memiliki izin dari pemilik, Didik Hariadi dan Satuki memberhentikanya, dan mengatakan, bahwa 3 unit kontainer yang diangkutnya, milik  Arianti alias Bu Imam. Terdakwa Yong Tony dan Bonjer Pitun melarikan diri dengan menggunakan sepeda motornya. Kontainer tersebut, sebelumnya dibeli pemiliknya Arianti sebesar Rp Rp 21.000.000.



Alfred


Hakim Memperlihatkan Akta kepada Saksi Elida Siburian
HUKUM KEPRIAKTUAL.COM: Setelah usai agenda sidang pemeriksaan saksi Berlian, Hakim Majelis kembali melanjutkan sidang pemeriksaan saksi Desi Veronika mantan General Kasir Hotel BCC dalam perkara terdakwa Tjipta Fudjiarta kasus perkara penipuan, penggelapan dan keterangan palsu kepemilikan hotel BCC & Residence, Seni (9/7-2018).

Desi menerangkan, ia bekerja di hotel BCC tahun 2012 sebagai General Kasir dengan tugas melakukan menerima pembayaran, penyetoran uang setiap hari, bahkan pernah menyetor uang untuk pembayaran utang ke Bank. Dan laporan uang setiap hari dilaporkan kepada atasanya, Santo. Kemudian menurutnya, uang yang ditagihnya langsung disetor ke Bank atas nama rekening PT BMS.

"Saya menyetor uang hasil operasional hotel dan membayar utang ke Bank dengan cek yang ditandatangani oleh Conti Chandra dan Jeni. Jumlah cek yang diserahkan pada saya Rp 200 juta. Dan laporan itu saya laporkan setiap hari kepada atasan, Santo," terang saksi Desi.

Terkait permasalahan antara Conti Chandra dan terdakwa Tjipta Fudjiarta, terangnya, tidak mengetahuinya. Taunya ketika diperiksa di Bareakrim Mabes Polri tahun 2014. Sedangkan susunan Direksi, yang setahunya sebagai Direktur Utama, Conti Chandra.

"Pernah saya dengar Conti Chandra dan Terdakwa Tjipta Fudjiarta bertengkar di ruangan. Tapi tidak dengar apa yang dibicarakan," ujarnya.

Kemudian dilanjutkan pemeriksaan saksi Elida Siburian, pengawai Notaris Anly Cenggana. Elida mengatakan, saat penandatanganan akta notaris, semua pihak hadir dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) jual beli saham di kantor Notaris.

"Semua pihak hadir, Conti Chandra, Wie Meng, Hasan, Andreas, Sutriswi dan terdakwa Tjipta Fudjiarta. Setelah dibacakan oleh Notaris baru ditandatangani semua pihak, dan itu saya saksikan sebagai saksi," ujar saksi saat dipertegas hakim supaya saksi jujur karena sudah disumpah.

Akte Notaris 3, 4 dan 5 yang ditandatangani oleh semua pihak, menurut saksi, saat itu juga. "Konsep akta Notaris sudah ada di Notaris, saat itu saya dengar langsung dibacakan, kemudian ditandatangani," kata saksi Elida Siburian.

Anehnya lagi, saksi Elida Siburian ketika ditanya hakim, siapa yang memimpin rapat di kantor Notaris saat itu, saksi tidak mengetahuinya dengan alasan lupa. "Sekali lagi saya sampaikan kepada saksi, saksi sudah disumpah. Dalam rapat pemegang saham di notaris, dan itu saksi menyaksikanya. Siapa yang memimpin rapat saat itu, dan apakah semua pihak hadir saat itu?," tanya hakim Tumpal Sagala.

"Tidak ingat yang mulia, saya lupa. Benar, semua pihak hadir saat itu,  terdakwa juga hadir," jawab saksi Elida.

Karena dinilai hakim, bahwa banyak keterangan saksi yang berbeda-beda. Hakim pun meminta Jaksa Penuntut Umum untuk menghadirkan semua saksi pemegang sahan dan dua Notaris serta pegawai Notaris Anly Cenggana juga dihadirkan pada persidangan tanggal 16/7 nanti.

"Tolong dihadirkan semua saksi, supaya di komprortir para saksi, dan saksi pegawai Notaris Elida Siburian dapat dihadirkan kembali. Sidang kita tutup dan dilanjutkan pada persidangan berikutnya," kata hakim Tumpal sambil menutup persidangan.

Alfred


Sidang Terdakwa Tjipta Fudjiarta agenda Pemeriksaan Saksi Berlian
HUKUM KEPRIAKTUAL.COM: Berlian, saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batam dalam perkara terdakwa Tjipta Fudjiarta kasus penipuan, penggelapan dan keterangan palsu kepemilikan hotel BCC & Residence, Senin (9/7-2018).

Dalam keterangan Berlian mengatakan, ia bekerja di PT Bangun Mega Semesta (BMS) sejak tahun 2011 sebagai asisten HRD. Kemudian risain (tidak bekerja) dari PT BMS pada bulan Oktober 2014. "Terdakwa owner saya sejak bekerja di PT BMS, sekarang tidak lagi," terang Berlian dihadapan Majelis Pengadilan Negeri Batam yang dipimpin Tumpal Sagala didampingi hakim anggota Taufik dan Yona Lamerosa Ketaren.

"Taunya permasalahan ini, ketika saya diperiksa Mabes Polri. Kasus penipuan, penggelapan dan keterangan palsu," ujarnya kembali.

Kata Berlian, ia bekerja di PT BMS, tugasnya mengurus karyawan dan perizinan karyawan Warga Negara Asing yang bekerja di hotel BCC. Seperti pengurusan izin Wingston Warga Negara Singapore yang diangkat sebagai General Manager (GM) di hotel BCC. Sedangkan susunan Direksi sebelumnya ia tidak mengetahuinya. Dan mengetahui awal susunan kepengurusan Direksi di PT BMS tahun 2011, itu dilihatnya di akta Notaris.

"Pernah saya lihat fhoto copi akte Notaris, bahwa terdakwa Tjipta Fudjiarta sebagai Komisaris, Conti Chandra sebagai Direktur Utama, Hasan, Wie Meng, Andres. Itu yang saya lihat dalam Notaris," ujarnya.

Kemudian saksi Berlian menyampaikan, ada perubahan jajaran Direksi di PT BMS selama dua kali. Perubahan akta Notaris, awal tahun 2013, Direktur Utama Wingston (WN Singapore), Direktur, Conti Chandra. Kemudian beberapa bulan kemudian dirubah kembali, Direktur Conti Chandra diganti menjadi Jauhari.

"Tahun 2013 Wingston dalam perubahan akta Notaris diangkatnya sebagai Direktur Utama, dan Jauhari sebagai Direktur, sejak itu Conti Chandra tidak pernah lagi ada di kantor. Tidak tau apa masalanya," terang Berlian.

Ketika saksi ditanya Jaksa terkait proses jual beli BCC Hotel, saksi menjawab tidak mengetahuinya. Bahkan pemegang saham di PT BMS, saksi juga tidak mengetahui siapa-siapa saja orangnya. Yang mengurus operasional hotel BCC sejak bekerja disana hanya Conti Chandra, terdakwa tidak ada mengurusnya.

"Selama saya bekerja di BCC hotel, semua urusan masalah operasional, itu ditandatangani oleh Conti Chandra sebagai Direktur Utama, terdakwa tidak ada. Kemudian pernah mendengar cerita permasalahan, masalah saham. Itu saya dengar dari Conti Chandra dan terdakwa Tjipta Fudjiarta," kata Berlian.

Penasehat hukum terdakwa Tjipta Fudjiarta, saat bertanya terkait adanya pengunduran diri Conti Chandra yang diajukan oleh istrinya. Berlian menjawabnya ada, namun itu tidak dianggap keseriusan. "Suratnya dikembalikan kembali, karena tidak dianggap keseriusan," kata Berlian.

Istri Conti Chandra saat mendengarkan keterangan saksi Berlian, tentang surat penguduran diri Conti Chandra yang diajukanya, karena terdakwa belum membayar hasil jual beli saham. "Iya Benar saya ajukan, karena terdakwa Tjipta Fudjiarta belum bayar," kata istri Conti setelah sidang di skors oleh hakim.


Alfred


Erlina didampingi Kuasa Hukumnya Melaporkan BPR Agra Dhana
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: PT BPR Agra Dhana dilaporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Laporan itu, kata Erlina, PT BPR Agra Dhana telah melakukan tindak pidana perbankan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 49 ayat (1) huruf a,b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan.

"Benar, saya melaporkan PT BPR Agra Dhana tadi, dengan nomor laporan 002638. Laporan kami tadi langsung diterima oleh perwakilan OJK Kepri, M Rizky," ujar Erlina yang didampingi suaminya dan Kuasa Hukumnya Manuel P Tampubolon di Kantor OJK, Jumat (6/7-2018).

Kata Erlina, dilaporkanya PT BPR Agra Dhana ke OJK Kepri, karena sampai saat ini, ia belum mendapat atau melihat hasil audit keuangan BPR Agra Dhana tahun 2015. Padahal, tahun 2015 ia sudah membayar uang sebesar Rp 929.853.879 ke rekening PT BPR Agra Dhana, sebagaimana yang dituduhkan oleh jajaran Komisaris dan Direksi PT Agra Dhana, kasus penggelapan dalam jabatan dan sudah di P21 oleh Kejaksaan Negeri Batam.

"Sampai saat ini, Erlina belum pernah mendapatkan hasil audit keuangan PT BPR Agra Dhana tahun 2015. Hasil audit yang mau didapatkan Erlina bukan hasil audit Internal, melainkan hasil audit OJK tahun 2015. Biar jelas kemana larinya uang Rp 929.853.879 yang disetorkan Erlina, Sehingga klien saya dituduhkan kasus penggelapan," kata Manuel P Tampubolon.

Kemudian tambah Manuel P Tampubolon, dituduh klienya kasus penggelapan, apa barang buktinya, sedangkan barang bukti hasil audit OJK tahun 2015, tidak pernah diperlihatkan kepada Erlina. "Harusnya laporan keuangan PT BPR Agra Dhana yang mengaudit akuntan publik Independen, lalu diserahkan ke OJK terlebih dahulu, kemudian OJK mengaudit lagi. Tidak bisa audit Internal," kata Manuel.

Mengenai laporan ke OJK, lanjut Manuel, sudah mencukupi sesuai mekanisme di OJK, sebagaimana yang dimaksud dalam UU Perbankan, 20 hari setelah laporan dimasukkan, sudah ketahuan. Dan Erlina sudah berulang kali meminta hasil audit OJK Kepri, namun tidak pernah diperlihatkan. Saat Erlin diperiksa penyidik Polresta Barelang, Erlina juga mempertanyakan itu.

"Inilah yang kami uangkap, uang sebesar Rp 929.853.879 yang disetor klien saya untuk apa, dan kemana larinya. Dan dalam pembukuan yang dirinci itu, untuk apa, tidak ada," ujar Manuel.

Menanggapi soal klarifikasi atau hak jawab yang disampaikan kuasa hukum PT BPR Agra Dhana dalam media ini, yang mengatakan, hasil audit internal
dengan total kerugian awal adalah Rp.420.000.000, yang kemudian setelah didesak akhirnya pada tanggal 24 April 2015 dikembalikan ke Rekening milik klienya di Bank PANIN dengan jumlah hanya Rp.400 juta, sehingga masih ada selisih kekurangan pengembalian sebesar Rp.20.000.000.

"Ternyata sudah jelas, kuasa hukum PT BPR Agra Dhana saja mengatakan, Erlina hanya memiliki utang sebesar Rp 20 juta. Tapi Erlina sudah membayar Rp 929.853.879. Sisa Rp 900 juta lebih itu untuk apa, apakah itu termasuk utang atau apa?. Darisini saja sudah bisa dibilang pemerasan, utang hanya Rp 20 juta, tapi dipaksa harus bayar Rp 900 juta lebih. Kemudian ditagih lagi tambahan bunga tabungan sebesar Rp 1.250 milliar lebih," tutur Manuel.

"Ini Asli dugaan tindak pidana pemersan dilakukan oleh PT BPR Agra Dhana, dengan meminta tambahan bunga tabungan. Saya pun berharap, pihak OJK, pidana perbankan yang dilakukan oleh BPR dapat segera diproses," ujar Manuel Kembali.


Alfred


Terdakwa Arif Rahman Jalani Sidang
HUKUM KEPRIAKTUAL.COM: Melakukan pencurian dengan cara mencongkel mobil, terdakwa Arif Rahman Hakim Siregar alias Arif disidangkan di Pengadilan Negeri Batam, Rabu (4/7-2018).

Dalam dakwaan terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rumondang mengatakan, pada Selasa (17/4) lalu, terdakwa bersama satu rekannya Kiki (DPO) mencari target (mobil) yang bisa dibobol.

Kemudian, kedua pelaku mengarah ke Batam Center dengan mengendarai mobil, dan melihat mobil yang jadi incaran yang terparkir di depan ATM Mandiri Sekolah Yos Sudarso. Alat yang digunakan terdakwa untuk mencongkel mobil tersebut, terdakwa memakai besi berbentuk Y yang ujungnya diruncingkan.

"Terdakwa berperan sebagai pengawas sekitar, sedangkan Kiki bertugas mencongkel mobil milik korban Marwan, merek Honda CRV," baca Rumondang.

Setelah kunci mobil terbuka, kedua pelaku mendapati kamera merek Sony 6000 di dekat handle gigi. Kamera itupun dilarikan terdakwa dan satu rekannya tanpa menyadari aksinya yang terekan CCTV.

Akibat perbuatan terdakwa, korban mengalami kerugian sebesar Rp 13 juta. Sehingga perbuatan terdakwa didakwa sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 dan Ke-5 KUHPidana, dengan ancaman penjara maksimal tujuh tahun. Dan dakwaan tersebutpun dibenarkan oleh terdakwa.


Alfred


Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.