Musda DPD AJO indonesia Sumsel
PALEMBANG, KEPRIAKTUAL.COM: Jurnalis yang tergabung dalam organisasi DPD AJO Indonesia Sumatera Selatan (Sumsel) melakukan musyawarah daerah (Musda) di Hotel al Furgon, Palembang, Rabu (4/4-2018).

Hasil Musda, Terpilih sebagai Ketua DPD AJOI Sumsel periode 2018-2022  Drs. H. Bangun Lubis, Msi, (Pemimpin Redaksi Brita-Brita.com). Kemudian Sekretaris adalah Parliza Hendrawan, (Jurnalis TEMPO.CO) dan Bendahara Drs.H. Alfrenzi Panggarbesi (Pemimpin Redaksi PAGARALAM ONLINE.COM), sedangkan Ketua Dewan Pembina DPD AJOI Sumsel  Drs. H. Emil Rosmali, MM,MH (Pemimpin Umum As SAJIDIN.com) serta personalia struktur lainnya. 

DPD AJOI Sumsel ini merupakan organisasi profesi jurnalis online yang berpusat di Jakarta. Ini merupakan wadah dari seluruh jurnalis online yang bermanfaat untuk meningkatkan keprofesionalan, kualitas dan kesejahteraan para anggotanya.

Ketua Dewan Pembina Terpilih DPD AJOI Sumsel Drs.H.Emil Rosmali, MM, MH mengemukakan, organisasi ini harus bermanfaat untuk segenap anggotanya, terutama sekali dalam meningkatkan kualitas jurnalis dalam bekerja dan yang tak kalah pentingnya adalah untuk memperluas jaringan antara jurnalis online yang sekarang marak di tanah air ini.

“Dan tentu pula kita akan menjadikan wadah AJOI Sumsel ini sebagai media kesejahteraan anggotanya, serta keberadaannya untuk manfaat bagi umat dan masyarakat luas,” ujar Emil Rosmali, Pemimpin Umum As SAJIDIN.com ini.

Senada dengan itu, Ketua terpilih H. Bangun Lubis mengemukakan, setelah dibentuk di tingkat provinsi, dalam waktu dekat akan dilakukan musyawarah cabang di 17 kabupaten dan daerah. “Namun kepengurusan DPD AJOI Sumsel ini dilantik terlebih dahulu oleh DPP dan setelah deklarasi,” ujar Bangun yang juga Pemimpin Redaksi Brita-Brita.com ini.

Drs. H. Bangun Paruhuman Lubis, M.Si, terpilih secara aklamasi, sebagai Ketua DPD AJO Indonesia Sumatera Selatan, periode 2018-2022. Keputusan tersebut atas penunjukkan oleh Ketua OC (organizing committe/redaksi) yang di Ketuai oleh Hasandri Agustiawan didampingi Sekretaris OC Parliza Hendrawan sebagai SEkretaris dan Alfrenzi Panggarbesi sebagai Bendahara OC.

"Hasil rapat Anggota  OC memutus Bangun P Lubis yang biasa disapa Bang Bangun Lubis sebagai Ketua DPD AJO Indonesia Sumasel," baca Hasandri.

Ketua dan Anggota Organizing Committee melakukan rapat tertutup, rapat dipimpin oleh Hasandri Agustiawan  bersama seluruh anggota OC akhirnya sepakat menunjuk Bangun Lubis, yang juga Pemimpin Redaksi BritaBrita.Com  itu sebagai Ketua DPD AJO INDONESIA Sumsel.

Menurut Hasandri, Bangun Lubis, dinilai memiliki kapasitas untuk memimpin DPD AJO Indonesia Sumsel, karena beliau orang yang dipercaya pusat membawa Surat Penugasan Steering Committe (SP-SC) ke Sumatera Selatan, maka tak salah lagi kita mempercayakan DPD AJO Indonesia Sumsel dipimpinnya,” ujar Alfrnsi Panggarbesi yang mendampingi Hasandri di hadapan anggota rapat OC dalam pembentukan DPD AJO INDONESIA Sumsel.

“Jika saya dipercaya rekan-rekan untuk memimpin DPD AJO INDONESIA SUMSEL menjadi Ketua, maka saya akan menunjuk orang yang juga saya percaya untuk mendampingi saya,” ujar Bangun Lubis ,seraya menunjuk Drs. H. Emil Rosmali MM,MH sebagai  Ketua Dewan Pembina DPD AJO INDONESIA SUMSEL.

Atas penunjukkan ini, Bangun Lubis segera mengembalikannya pada anggota dan ketua OC untuk dapat menyusun berita acara  yang akan di sampai kan ke DPP AJO INDONESIA serta menyampaikan agar apa yang beliau sampaikan tadi masuk dalam penyusunan pengurus yang segera disampaikan OC ke Pusat.

Terpilihnya  Bangun Lubis sebagai Ketua secara aklamasi karena alasan, dan didasarkan kapasitas, ketokohan, kharismatik dan prestasi Bangun Lubis yang dapat membawa perubahan dan kemajuan pembangunan jurnalistik di Sumsel.

Ia juga diharapkan bisa membawa , khususnya kehidupan yang harmonis di kalangan media dan masyarakat  kepada yang lebih baik serta konsep pembangunan jurnalistik kedepan akan lebih mendapat apresiasi luas dari masyarakat.

“Kita harapkan perlu banyak perubahan dan keberhasilan yang telah akan dicapai nantinya di kalangan perss,”ujar Parliza Hendrawan yang ikut dalam kegiatan ini. Dukungan yang diberikan dengan harapan para wartawan dan dunia Jurnalistik di Sumsel akan lebih maju lagi. (*)


Komjen Heru Winarko. Fhoto: Net
KEPRIAKTUAL.COM: Munculnya kasus bocah usia 3 tahun 8 bulan di Riau yang positif terpapar Narkotika. Badan Narkotika Nasional (BNN) memantau modus peredaran narkoba lewat makanan anak.

Dikutip dari Merdeka.com, Kepala BNN Komjen Heru Winarko menyampaikan, tidak menutup kemungkinan modus tersebut digunakan para bandar narkoba untuk mengelabui petugas.

"Bisa jadi," tutur Heru di Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (4/4/2018).

Untuk itu, pihaknya sudah menyusun beberapa langkah. Salah satunya menggandeng sejumlah instansi terkait untuk melakukan pemeriksaan makanan anak yang beredar. BNN berencana berkoordinasi dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

"Kita akan kerja sama dengan Balai POM," jelas dia.

Dia pun mengimbau agar para orang tua dapat meningkatkan kewaspadaan terhadap jajanan anak. Jika ada kejanggalan usai mengkonsumsi makanan tertentu, segera laporkan ke pihak kepolisian, BNN, atau pun lembaga lain yang berwenang.

"Inilah contoh semua, masyarakat harus perhatian masalah narkoba. Jadi ibu-ibu, anak-anak yang jajan, tolong diperhatikan apa yang dikonsumsi anak," Heru menandaskan.

Seorang ibu dan balita di Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau positif narkoba diduga usai memakan permen. Sang ibu berinisial RN dan balita CS positif narkoba yang mengandung methafetamin dan amphetamin.

Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Laode Proyek menjelaskan awalnya pihaknya telah mendapatkan informasi dari pihak Satuan Reserse Narkoba Polres Meranti yang tidak lain yaitu ibu si balita yang tinggal di Jalan Alah Cikpuan, Gang Mulia Selatpanjang pada 31 Maret 2018.

Dari pengakuan RN, dia dan sang anak sebelumnya pada Jumat 30 Maret 2018 bermain di rumah ayahnya atau kakek dari sang anak yang berinisial AR. Saat itu, AR sempat membelikan lima bugkus permen di warung dekat rumahnya.

"Anaknya memakan sebanyak tiga bungkus permen dan ibunya sisanya," kata Laode saat dihubungi Liputan6.com di Jakarta, Senin 2 April 2018.

Selang tiga jam, usai memakan permen tersebut balita berumur 3 tahun 8 bulan tersebut mengalami perubahan perilaku. Seperti mengalami gangguan susah tidur, hingga berbicara tidak karuan hingga keesokan harinya. Karena hal itu, pihak keluarga langsung melaporkan kepada pihak yang berwajib.


Sumber: Merdeka.com


Anggota Komisi I DPRD Kota Batam, Mustofa. Fhoto: Net
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Anggota DPRD Kota Batam, Komisi I, Mustofa sebut anggaran untuk penertiban bangunan liar tahun ini dianggarkan sebesar Rp 1 milliar. Anggaran tersebut, termasuk juga penertiban bangunan-bangunan liar yang berada di ruas pelebaran jalan, dekat pembangunan drainase dan ruang terbuka hijau.

"Tahun ini dianggarkan Rp 1 miliar," kata Musofa, Selasa (3/4).

Kata Mustofa, DPRD Batam mendukung penuh upaya penertiban yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemko) Batam. Adanya bangunan liar, sangat menggangu estetika kota. Bahkan, bangunan ruko banyak yang mati karena banyaknya bangunan liar.

"Kita dukung. Makanya dianggarkan untuk penertibanya," kata Musofa.

Kemudian, tambah Mustofa, pemerintah Kota Batam tidak tebang pilih dalam melakukan penertiban, tak terkecuali kepada kios liar yang baru dibangun. Hal ini dilakukan supaya tidak ada kecemburuan sosial bagi pemilik kios yang ditertibkan. 

"Salah satunya di ruang areal penghijauan, dekat pasar seken Aviari. Itu saya lihat sudah semakin banyak," tuturnya. 

Ia menegaskan, pihak kecamatan harus mengambil langkah cepat, sebelum bangunan liar itu terus menjamur dan bertambah. 

"Camat dan lurah harus mampu melakukan pencegahan. Bangunan liar yang sudah dibangun wajib ditertibkan," pungkasnya.


(Red) 


Anggota DPRD Kota Batam, Komisi IV Menyapaikan Hasil pertemuan kepada ratusan karyawan PT Cladtek
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Komisi IV DPRD Batam, Udin P sihaloho, Bobi Alexander Siregar dan Muhammad Yunus, melakukan sidak ke PT. Cladtek Bi-Metal Manufacturing, Batu Ampar, Batam. Hal itu dilakukan terkait laporan ratusan karyawan PT. Cladtek yang hadir di kantor DPRD Batam, Selasa (3/4-2018).

Sidak anggota DPRD Batam, Komisi IV diterima oleh pihak management perusahaan, dan dihadiri oleh Dinasker Batam serta perwakilan karyawan, Ketua PUK, Surya Sastra.

Surya mengatakan, karyawan tidak terima atas surat perjanjian yang secara tiba-tiba dikeluarkan oleh pihak managemen perusahaan. Dimana pihak perusahaan tidak memperbolehkan masuk kerja sebelum menandatangani surat tersebut. Karena dalam perjanjian itu, disebutkan setiap karyawan dari Departemen Produksi, khusunya bagian Welding Overlay PT Gladtek diharuskan memegang dua mesin. Selama ini karyawan hanya pegang satu mesin.

Dari hasil sidak, setelah melakukan pertemuan dengan pihak perusahaan, hasilnya disepakati, satu orang karyawan harus menangani dua mesin.

Terkait surat perjanjian yang disodorkan oleh managemen perusahaan kepada karyawan, pihak perusahaan berjanji, tidak akan memaksa karyawan lagi untuk menandatanganinya. Melainkan hanya menempelkan ke dinding papan pengumuman.

Hal itupun disetujui oleh Surya, namun ia meminta kepada pihak perusahaan supaya 12 orang karyawan yang sudah di PHK dipulihkan kembali statusnya seperti semula. Pihak perusahaan pun menolaknya, namun berjanji akan memanggilnya kembali untuk bekerja dengan syarat setelah proses PHK selesai dilakukan.

Mengenai aturan yang dikeluarkan oleh perusahaan, Udin P Sihaloho meminta supaya perusahaan dapat mensosialisasikan. Sehingga tidak terjadi kesalahpahaman para pekerja. "Masalah ini hanya miskomunikasi aja," kata Udin P Sihaloho.

Usai pertemuan, hasil kesepakatan yang disepakati oleh kedua belah pihak, karyawan dan pihak perusahaan. Anggota DPRD Batam, Komisi IV, Udin P Sihaloho yang didampingi Boby Alexander, Surya (Perwakilan Karyawan), Ketua SPSI Kepri, Ketua DPC SPSI Batam, Dinas Tenaga Kerja menyampaikan hasil pertemuan tersebut.

"Tadi sudah disepakati, 1 orang menghendel 2 mesin," ujar Udin kepada ratusan karyawan yang menunggu di depan PT. Cladtek.

Mendengarkan hasil itu, karyawan sempat kecewa, dan mengatakan, tidak terima dengan kebijakan itu, dengan alasan sangat berat untuk melakukannya.  "1 orang  menjaga 2 mesin, menurutnya itu sangat berat menjaganya. Mesinnya sangat sensitif. Bukan apa-apa, kalau mesinnya rusak, kita yang dimaki-maki," kesal karyawan.


(al/Kepriaktual.com)



Rapat Dengar Solusi DPRD Batam Komisi IV dengan Karyawan PT Cladtek
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Ratusan karyawan PT Cladtek datangi kantor DPRD Kota Batam untuk meminta perlindungan hak sebagaimana yang disampaikan oleh pihak perusahaan yaitu mengurangi penghapusan jam lembur kerja pada awal Pebruari 2018 lalu.

"Karyawan setiap memasuki kawasan perusahaan harus menandatangani surat perjanjian. Isinya satu orang karyawan harus siap menangani dua mesin," ujar Surya Sastra, Ketua PUK PT Cladtek, Selasa (3/4-2018).

Kat Surya, pihaknya datang ke DPRD ini, bukan meminta bonus yang dijanjikan oleh perusahaan. Perusahaan yang berjanji memberikan bonus 100% dari upah pokok (basik) kepada karyawan, karena gaji yang diharapkan tidak sesuai. Yang jadi masalah, terangnya, kalau bonus sifatnya, jika senang ada uang dikasih kepada karyawan, besok tidak senang, tidak ada uang tidak dikasih.

"Yang mau kami, pihak perusahaan memberikan tunjangan yang sifatnya mengikat. Kami tidak memaksakan tunjangan yang sifatnya tetap," ujarnya.

Pihaknya juga memberikan kelonggaran kepada pihak perusahaan. Jangan disaat karyawan hadir baru dapat tunjangan, jika tidak hadir tidak dapat uang tunjangan. Kemudian, lanjutnya, pada tanggal 5 Maret sampai saat ini, pihaknya (Karyawan) tidak bisa bergerak.

"Sejak diberlakukan pihak perusahaan tiga shift, kami tidak bisa bergerak kesana kemari. Semakin hari aturan semakin ketat, kalau bisa ya bekerja aj, walaupun mesin jalan, dan tidak boleh duduk," terangnya.

Dibuatnya aturan itu, lanjutnya, menurut perusahaan itu hal yang evisiensi, evisiensi dalam waktu, evisien menggunakan orang, dan evisien juga dalam membayar upah. "Evisiensi disini yang bekerja satu orang dalam dua mesin. Dan pihak perusahaan tidak memperhatikan tingkat kesejahteraan karyawan. Selama ini kami bekerja dua shift, kami mendapat gaji lebih, ada over time yang diharapkan," tuturnya.

Dalam hasil rapat tersebut, Ketua DPC SPSI Batam, Tengku Afka Asri menyampaikan, bahwa didalam perusahaan itu, banyak Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja. "Jelas tidaknya izin TKA yang bekerja, kami belum mengetahuinya. Ini yang kami dapat informasi, ada sekitar 100 TKA yang bekerja disana," ujarnya.

Dalam laporan karyawan PT Caldtek, anggota Komisi I DPRD Batam, Udin P Sihaloho dan Ganda Tiur menyambut baik, dan membuat solusi.

"Karena jadwal kami padat besok, maka nanti jam 13:00 wib kita langsung ke PT Cladtek. Silahkan tunggu disana, kami datang bersama Disnaker Batam nanti," kata Udin.


(al/Kepriaktual.com)


Ketua Panitia Batam Menari, Dendi Gustinandar
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Event Batam Menari 2018, yang akan diselenggarakan di Bundaran Badan Pengusahaan (BP) Batam pada tanggal 7-8 April nanti, membuat masyarakat Batam dan luar Batam berlomba-lomba mendaftarkan diri, baik secara online maupun komunitasnya.

Ketua panitia pelaksana Batam Menari, Dendi Gustinandar mengatakan, untuk meraih rekor muri, BP Batam hanya menargetkan 16 ribu peserta penari. Tapi peserta yang sudah mendaftarkan diri sudah mencapai 22 ribu peserta penari. "Peserta Batam menari yang sudah mendaftarkan diri, 22 ribu orang. Namun itu masih kita evaluasi, sebab ada yang doubel namanya," ujar Dendi saat konfrence pers di ruangan Humas BP Batam, Senin (2/-4-2018).

Kata Dendi, doubelnya nama peserta karena dua kali mendaftarkan diri, seperti anak sekolah, udah mendaftar di sekolahnya, mendaftar lagi lewat websaite. "Ini sudah kita evaluasi nama peserta yang mendaftar. Sehingga tidak ada nama peserta yang doubel. Dari evaluasi itu, terdapat doubel data 500 peserta," terang Dendi.

Lebih lanjut Dendi menerangkan, diadakanya event Batam menari ini, untuk mendongkrak sektor parawisata, dan menarik kunjungan wisatawan, baik lokal maupun mancanegara. Supaya wisman beramai-ramai berkunjung ke Batam.

Selain itu, kata Dendi, kegiatan event Batam menari ini, bukan hanya menarik sektor wisatawan saja, melainkan menjalin meningkatkan hubungan silaturahim dengan masyarakat Batam. Batam yang notabenenya memiliki banyak etnis yang berbeda-beda.

"Kegiatan ini diharapkan akan menjadi agenda tahunan di Batam," tutur Dendi.

Dendi juga menyampaikan, untuk acara tanggal 7 April 2018, akan dibuka acara pertunjukan dipentas yaitu imla, reok, ipok, jazz, dan ben-ben rege. "Sambil menikmati acara tersebut, Ada 200 stan kuliner yang disediakan. Silahkan menikmatinya," ujarnya.


(al/Kepriaktual.com)



RDP Komisi I DPRD Batam Bersama Pengunjuk Rasa KNCI Kepri
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Batam yang didamping anggota DPRD Lik Khai mengatakan, pihaknya dari DPRD Kota Batam akan merespon dan akan menyampaikanya ke pusat. 

"Undang-undang tertinggi sudah ada, dan ini akan kami sampaikan. Namun kami tidak bisa memutuskannya,  karena kebijakan itu adalah kebijakan pemerintah pusat. Permasalahan seperti ini baru sekali ini kita hadapi, kami akan menampung aspirasinya, dan melanjutkan ke Menkominfo," kata Harmidi saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama aksi pengunjuk rasa, Senin (2/4-2018).

Hal senada juga disampaikan oleh Kadis Kominfo, Salim, yang mengatakan, bahwa kebijakan tersebut adalah kebijakan pusat, sebagaimana yang diatur dalam aturan undang-undang.

"Kami sendiri dari Kominfo Batam juga tidak terhubung langsung dengan Menkominfo. Kalau menurut saya, kebijakan yang dikeluarkan oleh pusat ini sangat baik untuk mencegah maraknya aksi SMS penipuan dan yang lainnya, dengan tujuan agar bagi yang menyalahgunakan ponselnya, dapat dengan mudah terlacak, mungkin itu saja dari saya," kata Salim.

Dalam aksi demo, KNCI menuntut Menkominfo, menghapuskan Aturan Pembatasan 1 NIK 3 simcard, pemerintah harus berani menjamin keamanan data masyarkat, Menkominfo harus bertanggungjawab karena telah "membohongi" outlet melalui keputusan Dirjen PPl yang disampaikan secara terbuka dihadapan seluruh stakeholder telekomunikasi seluler pada 07 November 2017, dan memohon kepada bapak Ir Joko Widodo, untuk turut serta menyelesaikan dan memenuhi permintaanya.

(al/Kepriaktual.com)


Aksi Demo KNCI di depan Gedung DPRD Kota Batam
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Puluhan pedagang seluler yang tergabung dalam Kesatuan Niaga Celluler Indonesia (KNCI) Kepri melakukan aksi demo damai di depan kantor DPRD Kota Batam, Senin (2/4-2018). Hal ini mereka lakukan, menolak aturan registrasi 1 Nik 3 SIM.

Dalam aksi demo damai yang dilakukan, mereka mengatakan, bahwa outlet (Kounter Pulsa) merupakan UMKM kreasi anak bangsa yang telah menjadi "front office" sejak awal dalam memajukan pasar seluler, serta melakukan edukasi kepada masyarakat tentang penggunaan telekomunikasi seluler.

"Kartu perdana merupakan komoditas seluler yang memberikan konstribusi pendapatan yang signifikan bagi outlet," ujar para aksi demo.

Akibat aturan pembatasan registrasi kartu 1 Nik 3 SIM dalam kartu perdana, pihaknya pedagang outlet merasa dirugikan. Karena itu, Mereka (KNCI) menuntut pemerintah, Menkominfo, menghapuskan Aturan Pembatasan 1 NIK 3 simcard, pemerintah harus berani menjamin keamanan data masyarkat, Menkominfo harus bertanggungjawab karena telah "membohongi" outlet melalui keputusan Dirjen PPl yang disampaikan secara terbuka dihadapan seluruh stakeholder telekomunikasi seluler pada 07 November 2017, dan memohon kepada bapak Ir Joko Widodo, untuk turut serta menyelesaikan dan memenuhi permintaanya.

"Karena pendapatan outlet lebih signifikan dari kartu perdana, dengan pembatasan, maka
dipastikan dalam beberapa bulan ke-depan, outlet akan tutup dan tergusur dari pasar seluler Indonesia," ujar orasi pengunjuk rasa.

Selang kemudian waktu, Harmidi Umar Husein Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Batam menemui para pengunjuk rasa, dan menyampaikan, sangat memberikan apresiasi kepada pengunjuk rasa yang telah memberikan aspirasi.

"Ini gedung rakyat, semua masyarakat berhak menyampaikan aspirasi disini. Karena itu, kami minta 30 orang perwakilan untuk masuk dalam menyampaikan aspirasinya," ujar Harmidi dihadapan pengunjuk rasa.

(al/Kepriaktual.com)


Diduga Pemilik Mobil Menyiram Mobilnya yang terbakar
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Mobil Daihatsu Taruna no polisi BP 1336 DE terbakar diruas jalan Sudirman, depan perumahan Legenda Malaka dan Legenda Bali. Mobil tersebut terbakar sekitar pukul 19:15 wib, Minggu (1/4-2018).

Warga pengguna jalan yang melihat kejadian mobil terbakar tersebut, berhenti untuk membantu menyiram kobaran api dalam mesin mobil.

"Sekitar setengah jam an mas kejadianya. Kami tadi pas melintas dari punggur, terlihat rame orang berhenti. Sebagian warga sudah lalu lalang mengambil air untuk menyiram mobil," ujar warga yang menyaksikan dilokasi kebaran mobil.

Selang waktu, tak lama kemudian satu unit mobil pemadam kebakaran tiba. Menyiram api yang masih hidup dalam mobil tersebut.

Namun warga yang menyaksikan, belum mengetahui terjadinya mobil terbakar. "Belum mengetahui kejadianya, kurasa itu korseleting kabil arus aja. Pemiliknya saya duga yang menyiram mobil itu, soalnya dia panik," ujar warga.

Setelah api padam, pemilik mobil belum dapat dikonfirmasi, apa penyebabnya terjadinya kebakaran. Hingga berita ini di unggah.


(al/Kepriaktual.com)



Ketua DPD AJO Indonesia, Andi Ahmad Efendi
MAKASAR, KEPRIAKTUAL.COM: Ucapan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada teman-teman penggagas terbentuknya DPD Aliansi Jurnalistik Online Indonesia (AJOI) Sulawesi Selatan. Karena tanpa dukungan kawan-kawan, ia tak bisa berbuat banyak.

Hal ini diutarakan oleh Ketua DPD AJOI Sulsel terpilih, Andi Ahmad Efendi dari media Beritakotaonline.com  saat Musyawarah Daerah (Musda) pembentukan Kepengurusan DPD AJOI Sulsel di Aula Villa Tanjung Bayang Makassar, Sabtu (31/3/18).

"Dengan dukungan dan kerjasama teman-teman, akhirnya DPD AJOI Sulsel bisa kita bentuk dan selesaikan,  ini adalah amanah serta kepercayaan buat saya, untuk itu saya mengharapkan masukan, saran dan gagasan dari teman-teman semua selaku pengurus dan anggota DPD AJOI Sulsel,  dukungan, kebersamaan dan bantuan dari teman-teman untuk membangun dan mensukseskan visi dan misi organisasi ini sangat saya harapkan agar AJOI bisa maju dan berjaya kedepannya," ungkap Andi. 

Lanjutnya, alhamdulillah dengan rasa kebanggaan dan kesyukuran ini, saya bisa bergabung dengan teman-teman pada hari ini dan juga penghargaan serta suatu kehormatan buat saya, karena mendapatkan amanah dari Ketua Umum AJOI, Rival Achmad Labbaika dan teman-teman yang lain pada hari ini. 

"Dengan keterbatasan yang saya miliki mudah-mudahan bisa berbuat untuk AJOI Sulsel, dan ini adalah amanah buat saya. Berharap kekurangan-kurangan yang kita miliki saat ini dapat kita perbaiki di organisasi kebanggaan kita AJOI," tuturnya. 

Terangnya, Visi dan misi AJOI, yakni membangun media yang modern dengan kemampuan teknologi digital, tatakelola redaksi yang lebih profesional, jurnalis yang berkompetensi, pemahaman digital teknologi dan SEO yang akan dibangun bersama dari DPP hingga ke DPC, merupakan sebuah program kerja yang harus kita dukung bersama. 

"Kita jaga dan sukseskan sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga organisasi ini," tegas Andi Ahmad. 

Musda pembentukan kepengurusan DPD AJOI Sulsel juga menyepakati secara aklamasi sebagai Sekretaris DPD AJOI Sulsel terpilih Elang Suganda dari media online Re-Aksi News dan Bendahara terpilih Yaumil Nur Awal dari media online Reportase News. 

Musda pembentukan DPD AJOI Sulsel yang dipimpin langsung  oleh Suardi selaku Ketua SC, Elang Suganda dan Ashari selaku Anggota SC berlangsung demokratis dan penuh kekeluargaan. Dalam kesempatan yang sama Ketua SC Suardi pun memberikan apresiasi atas dukungan dari rekan media di Sulsel (Makassar) baik Pemilik dan Pemimpin Redaksi. 

"Lega rasanya setelah hampir memasuki minggu ketiga dipenghujung waktu yang diberikan oleh DPP AJOI akhirnya kami sebagai Steering Committee mampu membentuk kepengurusan DPD AJOI Sulsel. Ssekali lagi saya ucapkan terimakasih pada kawan-kawan semua dan terimakasih atas kepercayaan DPP terhadap kami," tutup Suardi yang nantinya akan memimpin DPC Luwu Raya.

AJO Indonesia Sulsel



Fhoto, Net
KEPRIAKTUAL.COM: Ketua Asosiasi Pengalengan Ikan Indonesia (APIKI) Ady surya, menegaskan 27 merek dagang produk ikan makarel yang ditarik dari peredaran, sudah melewati standarisasi ketat dan utuh. Sehingga, saat ditemukannya parasit cacing oleh investigasi BPOM, maka hal tersebut adalah sebuah kecelakaan.

"Kami telah melakukan semua SOP, secara ketat. Selama 30 tahun industri ini, baru kali ini terjadi, dan kami menilai ini adalah accident," ujarnya dalam jumpa pers di Pluit, Jakarta Utara, Sabtu (31/3).

Didampingi oleh dua pakar di bidangnya, Sunarya (Pakar standarisasi mutu produk perikanan) dan Prof Purwiyatno Hariyadi (Pakar teknik pengolahan pangan), menjelaskan bahwa insiden yang terjadi pada industri ikan makarel bersifat seasonal, disebabkan oleh faktor di sekeliling lingkungan hidup ikan.

"Jadi ini tidak semua (berdampak pada ikan makarel), hanya pada saat tertentu saja. Bisa saat ini memang terjadi, tapi besok atau berikutnya tidak lagi," tambah Sunarya.

Karenanya, Purwiyatno menimpali, tindak pencegahan harusnya dilakukan secara bijak dengan tidak menarik semua produk ikan makarel kaleng di pasaran. Tetapi cukup pada batch tertentu saja yang diduga teridentifikasi parasit cacing.

"Setiap pengolahan ada batch (semacam nomor produksi) diketahui kapan tanggal dan masanya saat ikan tersebut diolah. Dicari saja nomernya, lalu itu yang ditarik dan ditelusuri, sehingga tidak perlu semuanya seperti ini," dia menandaskan.

Sebelumnya, melalui laman resmi bpom.go.id, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia melampirkan daftar 27 merek ikan makarel dalam kaleng yang positif mengandung parasit cacing.

Dari 27 merek tersebut, 16 di antaranya merupakan produk impor dan 11 merek merupakan produk dalam negeri. Berikut 27 sarden tersebut:

1. ABC MD 543909389002 Ikan Makarel Saus Tomat
MD 543909390002 Ikan Makarel Saus Ekstra Pedas
MD 543909391002 Ikan Makarel Saus Cabai

2. ABT ML 543909001547 Ikan Makarel Saus Tomat

3. AYAM BRAND ML 543909008251 Ikan Makarel Saus Tomat
ML 543909015251 Ikan Makarel Goreng
ML 543909024251 Ikan Makarel Saus Padang

4. BOTAN MD 517113006021 Ikan Makarel Saus Tomat
MD 543911013097 Ikan Makarel Saus Tomat
MD 543913001464 Ikan Makarel Saus Tomat
MD 543922019034 Ikan Makarel Saus Tomat

5. CIP MD 543913017182 Ikan Makarel Saus Tomat
MD 543913018182 Ikan Makarel Saus Ekstra Pedas

6. DONGWON ML 543909458014 Ikan Makerel Larutan Garam

7. DR. FISH MD 543913013160 Ikan Makarel Saus Tomat

8. FARMERJACK ML 543929007175 Ikan Makarel Saus Tomat

9. FIESTA SEAFOOD MD 543908031013 Ikan Makarel Saus Tomat
MD 543908032013 Ikan Makarel Saus Cabai
MD 543908033013 Ikan Makarel Saus Balado

10. GAGA MD 543910055083 Ikan Makarel Saus Tomat Cabe

11. HOKI ML 543909501660 Ikan Makarel Saus Cabai

12. HOSEN ML 543909419060 Ikan Makarel Saus Cabai

13. IO ML 543929070004 Ikan Makarel Saus Cabai

14. JOJO ML 543909002987 Ikan Makarel Saus Cabai

15. KING'S FISHER MD 543922014034 Ikan Makarel Saus Cabai

16. LSC ML 543929033021 Ikan Makarel Saus Tomat

17. MAYA MD 517113001021 Ikan Makarel Saus Tomat
MD 543913006464 Ikan Makarel Saus Tomat
MD 543913015464 Ikan Makarel Saus Cabai
MD 543913049021 Ikan Makarel Saus Cabai

18. NAGO/NAGOS ML 543929068004 Ikan Makarel Saus Tomat
ML 543929068004 Ikan Makarel Saus Tomat

19. NARAYA ML 543909311660 Ikan Makarel Saus Tomat
ML 543909419060 Ikan Makarel Saus Tomat

20. PESCA MD 517113040021 Ikan Makarel Saus Tomat

21. POH SUNG ML 54392900100 Ikan Makarel Saus Tomat

22. PRONAS MD 517122037021 Ikan Makerel Saus Pedas
MD 543922010004 Ikan Makarel Saus Tomat

23. RANESA MD 543911008097 Ikan Makarel Saus Tomat
MD 543913009182 Ikan Makarel Saus Cabai

24. S&W ML 543909094054 Ikan Makerel Larutan Garam

25. SEMPIO ML 543909287014 Ikan Makerel Kaleng
ML 543909294014 Ikan Makerel Larutan Garam

26. TLC ML 543929002175 Ikan Makarel Saus Tomat

27. TSC ML 543929003004 Ikan Makarel Saus Tomat


Sumber: Liputan6.com


Gedung KPK. Fhoto: Net
JAKARTA KEPRIAKTUAL.COM: Diduga menerima suap dari mantan Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Gatot Pujo Nugroho. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 38 anggota DPRD Sumatera Utara Periode 2009-2014 sebagai tersangka suap.

Dikutip dari Detik.com, informasi itu didapat dari surat pemberitahuan penerbitan sprindik yang dikirim KPK kepada Ketua DPRD Sumut pada 29 Maret 2018. Wakil ketua KPK Basaria Pandjaitan membenarkan surat itu.

"Ya benar," kata Basaria saat dikonfirmasi detikcom, Jumat (30/3/2018).

Surat itu menunjukkan ada 12 sprindik yang diterbitkan KPK terhadap 38 orang tersebut. Sprindik dibuat pada 28 Maret 2018.

Berikut nama-nama tersangka yang ada di dalam surat itu, Rijal Sirait, Rinawati Sianturi, Rooslynda Marpaung, Fadly Nurzal, Abu Bokar Tambak, Enda Mora Lubis, M. Yusuf Siregar

Berikutnya, Muhammad Faisal, DTM Abul Hasan Maturidi, Biller Pasaribu, Richard Eddy Marsaut Lingga, Syafrida Fitrie, Rahmianna Delima Pulungan, Arifin Nainggolan, Mustofawiyah, Sopar Siburian, Analisman Zalukhu, Tonnies Sianturi, Tohonan Silalahi, Murni Elieser Verawati Munthe, Dermawan Sembiring.

Selanjutnya, Arlene Manurung, Syahrial Harahap, Restu Kurniawan Sarumaha, Washington Pane, John Hugo Silalahi, Ferry Suando Tanuray Kaban, Tunggul Siagian, Fahru Rozi, Taufan Agung Ginting, Tiaisah Ritonga, Helmiati, Muslim Simbolon, Sonny Firdaus, Pasiruddin Daulay, Elezaro Duha, Musdalifah dan Tahan Manahan Panggabean.

Sumber: Detik.com


Kapolda Kepri Irjen Pol Drs. Didid Widjanardi, pimpin serahterima jabatan utama Polda Kepri
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: 10 Perwira Polda Kepri, Tinggi dan Menengah jabatan pejabat utama Polda Kepri dab Kapolres jajaran Polda Kepri dimutasi. Upacara Serah Terima Jabatan di laksanakan di Lobby Utama Polda Kepri, langsungsung dipimpin Kapolda Kepri, Irjen Pol Drs. Didid Widjanardi, Sh. Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Drs. S Erlangga, Kamis (29/3-2018).

Upacara sertjab tersebut, turut dihadiri oleh Wakapolda Kepri, Para Pejabat Utama Polda Kepri, Para Pamen, Pama, Bintara, Tamtama dan Pegawai Negeri Sipil Polda Kepri.

Berikut nama-nama Pejabat Polda Kepri yang serah terima jabatan :

  1. Kombes Pol Budi Suryanto, S.h.,M.Si Jabatan Lama Dirkrimsus Polda Kepri Jabatan Baru Sebagai Direskrimum Pola Sumsel.
  2. AKBP Rustam Mansur, S.I.K Jabatan lama Wadirreskrimsus Polda Jabar Jabatan Baru Direskrimsus Polda Kepri.
  3. Kombes Pol  Teddy John Sahala Marbun, S.H.,M.Hum Jabatan Lama Dirpolair Polda Kepri Jabatan Baru  Kabagbanops Rokorwas Bareskrim Polri.
  4. Kombes Pol Benyamin Sapta T., S.I.K., M.Si Jabatan Lama Kabid TIK Polda Kepri Jabatan Baru Dir Polair Polda Kepri.
  5. AKBP Set Stephanus Lumowa, S.I.K Jabatan Lama Dir Tahti Polda Papua Jabatan Baru Kabid TIK Polda Kepri.
  6. AKBP Agus Fajaruddin. S.I.K  Jabatan Lama Kapolres Karimun Polda Kepri Jabatan Baru Wadirlantas Polda Jambi.
  7. AKBP Hengky Pramudya, S.I.K Jabatan Lama Kabagdalpers Ro Sdm Polda Kepri Jabatan Baru Kapolres Karimun Polda Kepri.
  8. AKBP Ardiyanto Tedjo Baskoro, S.H.,M.H. Jabatan Lama Kapolres Tanjung Pinang Jabatan Baru Pamen Bareskrim Polri.
  9. AKBP Ucok Lasdin Silalahi,S.I.K.,M.H Jabatan Lama Kapolres Lingga Polda Kepri Jabatan Baru Kapolres Tanjung Pinang.
  10. AKBP Joko Adi Nugroho, S.I.K.,M.T Jabatan Lama Kasubditregident Ditlantas Polda Kepri Jabatan Baru Kapolres Lingga Polda Kepri.


Dijelaskan oleh Kabid Humas Polda Kepri bahwa mutasi jabatan merupakan hal yang biasa dilakukan di lingkungan organisasi Polri yang bertujuan untuk menjaga dinamika operasional dan penyegaran proses manajerial organisasi dalam melaksanakan misi untuk mencapai visi yang telah ditetapkan. 

Dengan adanya mutasi jabatan maka kontinuitas terhadap pelaksanaan program kerja yang telah dirumuskan akan dapat berjalan secara efektif dan terjadi peningkatan kualitas kinerja kesatuan baik dalam bidang pembinaan maupun operasional, sehingga dapat menumbuhkan semangat pengabdian yang tinggi dalam mengukir prestasi pada setiap penugasan yang semata-mata berorientasi kepada kepentingan masyarakat.


Humas Polda Kepri


Fhoto Wagub Kepri dan Mantan Wagub Kepri yang Viral di Media Sosial
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Setelah sah Wakil Gubernur (Wagub) Kepri, Isdianto dilantik Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) pada tanggal (27/3-2018) di istana. Wagub Kepri yang berpakaian dinas "berpose" dengan mantan Wagub Kepri, Soeryo Respationo sambil menginjak kursi, Rabu (28/3-2018).

Fhoto tersebut viral di media sosial gruop WA BIC_BatamInformatioClub. Anggota gruop pun banyak yang mengomentari. 

"Sangat kagum sy bro.....sungguh ber ertika banget. Wagabener jaman now," ujar anggota gruop BIC, Romes.

"Nak kene adzab isdianto nih," kata Jery Makasau. 

"Klu gk salah ini niru gaya trio macan....tinggal goyangnya aja .....jd barang tu 😂😂😂," ujanya

"Inilah contoh pemimpin yg diankat dari dasar yg salah," ujar Yusdial.

"Doa buat pemimpin ya Allah berilah petunjuk sekiranya memang pemimpin kami jadikanlah pemimpin sejati kalo tidak aku serahkan atas kemuliaanMu....," ujar rmachsya.

"Pepatah yg kurang jelas guru laki ape perempuan???  Siapelah yg buat kiasan nie," ujat rmachsyah.

LSM LPPNRI_Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara RI, Jery Makasau mengatakan, sangat disayangkan sikap Wakil Gubernur Kepri yang baru dilantik ini "tidak beretika". Harusnya, terang Jery, seorang pemimpin yang sudah dilantik harus memberi contoh kepada masyarakatnya. Bukan malah membuat contoh yang kurang baik kepada masyarakat.

"Baru dilantik, udah begini etikanya. Dimana marwah seorang pemimpin itu. Kursi yang di injak itu, kalau dilihat dari fhoto, itu diruangan kantornya, mungkin itu diruangan kantor Wagub Kepri," ujar Jery di warung kopi Batam Center.

"Inilah karakter seorang pemimpin. Baru dilantik udah tidak beretika, bagaimana lagi nanti untuk memimpin Kepri. Kita lihat ajalah nanti, apa yang mau dibuatnya di Kepri," tutur Jery.


(al/Kepriaktual.com)



Aksi Demo Buruh di Depan PT. Union Batam Abadi
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Puluhan buruh yang tergabung dalam organisasi Dewan Pimpinan Cabang Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (DPC SBSI) Kota Batam, melakukan unjuk rasa didepan PT. Union Batam Abadi, Batu Ampar, samping Rusun, Rabu (28/3-2018).

Mereka (Buruh) menuntut hak-hak nya yang sudah dijanjikan oleh pihak perusahaan. Mempekerjakan kembali, dan dipermanenkan. Apabila tidak dipekerjakan, maka buruh akan kembali menggelar aksi demo.

"Kami menuntut hak-hak yang telah dijanjikan oleh pak Budiman," ujar Ketua DPC SBSi Kota Batam, Jhonner Sirait dalam orasinya.

Ia mengatakan, hak-hak karyawan harus dikeluarkan atau di bayarkan (pasangon), sesuai dengan UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Aksi demo yang dilakukan buruh, hingga sampai sekarang ini masih berlangsung. Dan belum bisa bertemu dengan pihak perusahaan.

Buruh dalam aksinya menuntut karyawan di permanenkan, bayar pasangon yang di PHK, bayar THR yang di PHK, menolak kontrak kerja yang berulang-ulang, menolak union busting ( Pemberangusan Serikat), dan menolak adanya trening dalam kontrak.


(al/Kepriaktual.con)


Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Drs. S Erlangga
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Drs. S Erlangga menerangkan Tentang Jadwal Seleksi Penerimaan Anggota Polri Tahun 2018, Selasa (27/3-2018)

Hal itu, kata Erlangga, berdasarkan surat dari Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor : B/1775/III/DIK.2.1./2018/SSDM tentang Jadwal seleksi penerimaan terpadu calon Taruna Akpol, Bintara Polri dan Tamtama Polri T.A. 2018.

Berikut disampaikan Jadwal Seleksi Tingkat Panda Penerimaan Terpadu Taruna AKpol, Bintara Polri, (PTU) dan Tamtama Polri T.A. 2018 sebagai berikut :
1. 26 Maret – 11 April : Kampanye dan pendaftaran Online.
2. 26 Maret – 12 April : Verifikasi calon dan Dokumen.
3. 3 April – 15 April : Pemeriksaan Administrasi awal, pengumuman dan pengiriman hasil (Akpol, Bintara dan Tamtama).
4. 13 April : Penandatanganan Pakta Integritas dan pengambilan sumpah panitia, calon Taruna Akpol, Bintara dan Tamtama serta orang tua/wali.
5. 16 – 19 April : Pemeriksaan Psikologi – I, Pengumuman dan pengiriman hasil.
6. 20 April – 7 Mei : Pemeriksaan Kesehatan – I, Pengumuman dan pengiriman hasil.
7. 8 – 16 Mei : Uji jasmani, Pengumuman dan pengiriman hasil.
8. 18 – 23 Mei : Uji Akademik, Pengumuman dan pengiriman hasil.
9. 24 – 31 Mei : Pemeriksaan Kesehatan – II, Pengumuman dan pengiriman hasil.
10. 1 – 12 Juni : PMK dan RIKPSI – II, Pengumuman dan pengiriman hasil.
11. 13 – 19 Juni : Libur Hari Raya Idul Fitri.
12. 20 – 23 Juni : Pemeriksaan Administrasi Akhir, Pengumuman dan pengiriman hasil.
13. 22 Juni : Pengarahan Tim Supervisi Panpus.
14. 24 Juni : Tim Supervisi berangkat ke Panda.
15. 25 Juni : Sidang kelulusan tingkat Panda Catar AKpol, kelulusan sementara Bintara dan Tamtama serta pengiriman hasil.
16. 25 – 28 Juni : Supervisi Panpus untuk Bintara dan Tamtama
17. 28 Juni : Pengumuman hasil Supervisi Panpus.
18. 29 Juni : sidang terbuka kelulusan akhir Tamtama.
19. 29 Juni – 2 Agustus : Masa jeda casis Bintara.
20. 30 Juni : Casis Tamtama tiba di Pusdik
21. 1 Juli : persiapan pembukaan pendidikan Tamtama.
22. 2 Juli : Pembukaan Pendidikan Tamtama.
23. 3 – 27 Juli : Catar Akpol tiba di Akpol Semarang selanjutnya mengikuti seleksi tingkat Panpus.
24. 28 – 31 Juli : Persiapan pembukaan pendidikan Catar Akpol.
25. 1 Agustus : Pembukaan pendidikan Integrasi di Akmil Magelang.
26. 3 Agustus : Sidang terbuka kelulusan Akhir Bintara dan pengiriman hasil.
27. 4 Agustus : Casis Bintara tiba di Pusdik/SPN
28. 5 – 6 Agustus : Persiapan pembukaan pendidikan Casis Bintara.
29. 7 Agustus : Pembukaan pendidikan Bintara di masing – masing SPN atau Pusdik.

Kemudian, lanjutnya, jika terjadi perubahan Jadwal akan diberitahukan informasi lebih lanjut ke Masyarakat dan berikut persyaratan penerimaan anggota Polri pada Tahun 2018 sebagai berikut :

1. Warga Negara Indonesia.
2. Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
3. Setia Kepda NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD Tahun 1945.
4. Berumur paling rendah 18 (delapan belas) Tahun.
5. Berijazah serendah-rendah nya SMA/MA/SMK Sederajat.
6. Berwibawa , Jujur, Adil dan berkelakuan tidak tercela.
7. Sehat Jasmani dan Rohani.
8. Tidak pernah dipidana dengan menunjukkan SKCK.
9. Lulus Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Anggota Polri.
10. pria dan wanita, bukan anggota / mantan anggota Polri, TNI dan PNS atau pernah mengikuti pendidikan Polri dan TNI.
11. Berijazah serendah-rendah nya SMA, MA jurusan IPA dan IPS, bukan lulusan paket A dan B. atau SMK sesuai dengan Kompetensi tugas Polri (kecuali tata busana dan tata kecantikan). Untuk Taruna Akpol nilai kelulusan rata-rata hasil ujian akhir nasional/UAN (bukan nilai gabungan) :

      -. Tahun 2013 dengan nilai rata-rata minimal 7,0
      -. Tahun 2014 dengan nilai rata-rata minimal 6,5
      -. Tahun 2015 s.d. 2017 dengan nilai rata-rata minimal 60.00
      -. Tahun 2018 ditentukan kemudian. 
12. Berusia minimal 17 Tahun dan maksimal 21 Tahun.
13. Bagi peserta calon Taruna Akpol yang berasal dari SMA Taruna Nusantara dan SMA Krida Nusantara yang masih kelas III dapat mendaftar di Polda asal sesuai alamat KTP/KK atau dapat mendaftar untuk SMA Taruna Nusantara di Polda Jateng dan DIY, untuk SMA Krida Nusantara di Polda Jabar, dengan ketentuan mengikuti kuota kelulusan/peranking pada Polda asal sesuai dimisili KTP/KK.
14. Untuk Taruna Akpol bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama (IDP) selama 10 (sepuluh) tahun terhitung saat diangkat menjadi perwira Polri.  
15. Tinggi badan dengan berat badan seimbang menurut ketentuan. Pria 165 cm dan wanita 160 cm.
16. Belum pernah menikah, tidak bertatto, dinyatakan bebas narkoba, berdomisili selama 1 tahun diwilayah Polda Setempat.
17. Untuk Bintara Polri Bagi lulusan sebelum tahun 2018 melampirkan nilai ijazah (gabungan nilai rata-rata raport ditambah nilai rata-rata ujian sekolah dibagi dua) minimal 60,00. Bagi lulusan tahun 2018 melampirkan nilai ijazah (gabungan nilai rata-ratas rapor ditambah nilai rata-rata USBN dibagi dua) minimal 70,00. Lulusan D-III dengan IPK minimal 2,75 dan Akreditasi Prodi minimal B.
18. Memperoleh persetujuan dari orang tua/Wali.
19. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI dan bersedia ditugaskan pada semua bidang tugas Kepolisian.


Humas Polda Kepri


Terdakwa Tjipta Fudjiarta (Baju Batik) Usai Mendengarkan putusan sela
HUKUM KEPRIAKTUAL.COM: Hasil putusan sela, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, menolak seluruhnya eksepsi yang diajukan oleh Penasehat Hukum (PH) nya terdakwa Tjipta Fudjiarta, Selasa (27/3-2018).

"Menolak seluruhnya eksepsi terdakwa. Keberatan pensehat hukum terdakwa tidak dapat diterima. Melanjutkan pemeriksaan pokok perkara terdakwa," baca Hakim Tumpal Sagala.

Dalam eksepsi terdakwa yang diajukan Penasehat Hukumnya, baca Hakim Tumpal Sagala, meminta majelis hakim pengadilan negeri yang memegang perkara, untuk menolak seluruh dakwaan Jaksa. Surat dakwaan harus dibatalkan. 

Penasehat hukum terdakwa menyampaikan, bahwa perkara terdakwa menurut surat dakwaan aquo, adalah jelas bukan merupakan tindak pidana, dan untuk menghindari kekeliruan dan agar tidak timbul putusan yang saling bertentangan, antara putusan perkara pidana dengan putusan perkara perdata,  dan/atau dengan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara aquo, maka pemeriksaan perkara pidana atas nama terdakwa Tjipta Fudjiarta ini beralasan untuk ditangguhkan, menunggu putusan Banding Hakim perdata Pengadilan Tinggi Pekanbaru, mengenai persengketaannya, dan/atau putusan Kasasi Mahkamah Agung R.I., mengenai sengketa Tata Usaha Negara, hingga mempunyai kekuatan hukum yang tetap

Namun hal ini, majelis hakim dapat mempertimbangkan, bahwa surat dakwaan Jaksa sudah sesuai syarat formil. Sehingga eksepsi keberatan terdakwa tidak dapat diterima.

Usai pembacaan putusan sela. Majelis Hakim Tumpal Sagala menyampaikan, bahwa ada surat yang diajukan oleh kuasa hukum Conti Chandra. Dalam isi suratnya, meminta Majelis Hakim melakukan penahanan terhadap terdakwa Tjipta Fudjiarta. 

"Tanpa diminta, majelis hakim bila perlu terdakwa ditahan ya ditahan. Itu wewenang Majelis Hakim, namun surat pengajuan oleh kuasa hukum Conti kita terima," kata Hakim Tumpal Sagala.

Sidang yang dipimpin Tumpal Sagala yang didampingi hakim anggota Yona Lamerosa dan Renni menunda sidang dan dilanjutkan persidangan pada tanggal 2 April 2018.


(al/Kepriaktual.com)


Gubernur LSM LIRA Kepri, Budi Sudarmawan didampingi Margarito Kamis dan Kuasa Hukumnya, Suherman
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Pelantikan Wakil Gubernur Kepri, Isdianto, yang akan dilaksanakan di Istana Negara, tanggal (27/3-2018), besok, tidak menyurutkan proses persidangan yang masih berlanjut di PTUN Tanjungpinang, Sekupang, Batam, dan surat penolakan ke Presiden republik Indonesia.

"Tadi, tanggal (26/3-2018), proses persidang masih berlanjut. Agenda sidang tadi, pengajuan kesimpulan, dan tanggal 9 April 2018 mendengarkan putusan di PTUN. Kami LSM LIRA Kepri tetap konsisten pada gugatan yang kami ajukan, yaitu, SK 37 tahun 2017," ujar Gubernur LIRA Kepri, Budi Sudarmawan yang didampingi Kuasa Hukumnya, Suherman di Lim kopi Batam Center, Senin (26/3-2018).

Suherman mengatakan, dilantik atau tidak dilantiknya Wakil Gubernur Kepri, proses PTUN yang kami ajukan tetap jalan. Menurutnya, hal ini bayak melanggar tatanan hukum. Baik Secara Undang-undang maupun Tatib DPRD Kepri. 

Suherman melanjutkan, dalam Tuntutan yang diajukan dalam gugatanya, ia meminta dalam putusan nanti, menolak eksepsi tergugat. Kemudian dalam pokok perkaranya, mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya dan menyatakan batal dan tidak sah surat keputusan Ketua DPRD provinsi Kepri nomor 37 tahun 2017 tertanggal 22 november 2017 tentang penetapan calon Wakil Gubernur sisa masa jabatan 2016-2021.

"Mewajibkan tergugat untuk mencabut surat keputusan ketua DPRD provinsi  dan menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara," kata Kuasa Hukum LIRA Kepri, Suherman. 

Presidium FPK, Aldi Braga
Ditempat yang sama, Presidium Forum Penyelamat Konstitusi, Aldi Braga menunjukkan surat penolakan yang di tujukan ke Presiden Republik Indonesia.

Dalam surat ini, kata Aldi Braga, pihaknya menolak pelantikan wakil gubernur Kepulauan Riau. Karena telah melanggar konstitusi didalam Pasal 176 ayat 2 uu 10/2016 menyatakan partai politik pengusung mengusulkan 2 orang calon wakil gubernur,  wakil bupati, dan wakil walikota kepada dewan perwakilan daerah melalui gubernur, bupati atau walikota untuk dipilih dalam rapat paripurna dewan perwakilan rakyat daerah.

"Namun kenyataannya, panitia pemilih Wakil Gubernur Kepri yang dibentuk Oleh DPRD kepri hanya menghasilkan satu nama untuk dibawa ke Rapat Paripurna 7 Desember 2017 yang lalu," kata Aldi. 

“Proses yang terjadi di DPRD Provinsi Kepri hingga keluar hanya satu nama yang tidak. Sesuai dengan undang undang No 10 tahun 2015," pungkasnya kembali. 


(al/Kepriaktual.com)


Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Drs. S Erlangga
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Polda Kepri berikan penghargaan kepada anggota Polri yang berprestasi  dalam pengungkapan kasus Narkotika jenis sabu seberat 1,6 ton. Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Kepri Drs. S Erlangga, Senin (26/3-2018).

Kata Erlangga, berdasarkan Surat dari Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia No : B/Und-201/III/KEP./2018 tentang undangan penerima penghargaan dari Kapolri, dengan rujukan, Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pemberian Penghargaan  Di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

"Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor : Kep/226/II/2018 tanggal 22 Februari 2018 tentang pemberian penghargaan kepada anggota Polri yang berprestasi dan Warga Negara Republik Indonesia (WNI)," ujar Erlangga. 

Ia menyampaikan, sebanyak 136 Personil Polri terdiri dari Personil Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Dittipidum Mabes Polri, Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Personil Polda Kepri dan Polresta Barelang. Para Personil Polri tersebut akan menerima Penghargaan dari Kapolri, yang direncanakan akan dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 27 Maret 2018 di Rupattama Mabes Polri.

"Sebelum nya pada tanggal 20 Februari 2018 Tim gabungan dari Satuan Tugas Khusus Polri dan Bea Cukai berhasil menggagalkan penyelundupan Shabu seberat lebih dari 1,6 ton di Perairan Anambas, Kepulauan Riau, barang haram tersebut diangkut menggunakan kapal berbendera Singapura dengan empat anak buah kapal warga negara Taiwan," ujarnya. 

Selanjutnya, kata Erlangga, pada tanggal 23 Februari 2018, Menteri Keuangan, Kapolri, dan Kapolda Kepri beserta Instansi terkait mengadakan Konferensi pers pengungkapan Shabu tersebut di Sekupang, Batam-Kepulauan Riau.

Ditambahkan oleh Kabid Humas, bahwa pemberian penghargaan ini merupakan Reward dan Apresisasi Pimpinan Polri kepada Personil yang berprestasi. 

"Untuk kedepannya lebih meningkatkan kinerja dan menjadi motivasi bagi personil lainnya dalam melaksanakan tugas," tuturnya. 


Humas Polda Kepri


Sidang PK Terpidana Conti Chandra
HUKUM KEPRIAKTUAL.COM: Sidang Paninjauan Kembali (PK) terpidana kasus penggelapan dalam jabatan, Conti Chandra yang sudah inkrah di Mahkamah Agung, dan divonis hukuman kurungan penjara selama dua tahun, kembali digelar di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (26/3-2018).

Agenda sidang kali ini, pemeriksaan dua saksi yang dihadirkan oleh pemohon Conti Chandra. Kedua saksi yakni Martin (Karyawan PT BMS) dan Marini (Kasir PT BMS).

Sebelum Majelis Hakim yang dipimpin Rozza didampingi Hakim anggota Jasael dan Chandra, memberi sumpah kepada kedua saksi. Pihak termohon Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, menolak saksi Marini sebagai saksi. "Karena saksi Marini ada hubungan keluarga dengan pihak pemohon. Maka kami menolak yang mulia," ujar pihak termohon, Jaksa Rumondang.

Hal itupun di langsung dibantah oleh kuasa hukum pemohon, Alfonso Napitupulu. "Kami menghadirkan saksi, karena di BAP Conti Chandra, saksi ada.  Dan saksi waktu itu tidak pernah dihadirkan oleh Jaksa saat itu. Sehingga kami mengajukanya sebagai saksi," kata Alfonso Napitupulu.

Sidang pun berlanjut, Majelis Hakim hanya menyumpah saksi Martin. Sedangkan saksi Mariani tidak disumpah. "Saksi Mariani bisa memberikan keterang di persidangan, tapi tidak disumpah," ujar Hakim Rozza.

Saksi Martin mengatakan, ia bekerja di PT Bangun Megah Semesta (BMS) sebagai karyawan, dibidang Asisten Direksi sampai 16 Oktober 2011. Dalam perusahaan itu, ia mengetahui ada lima pemegang saham di PT BMS. "Saat itu Conti Chandra sebagai Direktur Utama PT BMS menyuruh saya membuatkan surat kepada Tjipta Fudjiarta. Surat tersebut, pengangkatan Tjipta Fudjiarta sebagai Komisaris Formalitas di PT BMS, dan itu ditandatangani oleh pak Conti sebagai salah satu direksi saat itu," terang saksi Martin.

Kemudian, kata Martin, surat pengangkatan Tjipta sebagai Komisaris Formalitas itu dibuat, kata pak Conti, supaya Tjipta bisa menagih uang yang dibeli oleh koleganya yang di Medan. "Tjipta kesulitan menagih uang pembelian apartemen yang dibeli oleh koleganya di Medan," katanya.

Selama ini, lanjutnya, ia hanya mengetahui Conti Chandra duduk diruang direksi. Yang lain tidak pernah ia lihat. "Setahu saya Tjipta diajak pak Conti, membantu mejual apartemen. Makanya dikeluarkan surat pengangkatan itu tadi. Terkait perubahan direksi di PT BMS, saya tidak mengetahui. Saya udah risain sebelum grand opening BCC Hotel & Residence," tuturnya.

Kemudian dilanjutkan pemeriksaan saksi Mariani (Kasir). Mariani menerangkan, ia bekerja sebagai kasir sejak tahun 2011 sampai 2013, dan tugasnya hanya melakukan pembayaran kepada suplaiyer, pembayaran pembangunan BCC Hotel & Residence. 

"Saya hanya melakukan pembayar ke suplaiyer, dan itu uangnya saya ambil dari rekening pribadi pak Conti. Saat itu rekening perusahaan tidak aktif, karena pengurus direksi saat itu hanya pak Conti. Padahal pembayaran pembangunan hotel BCC Hotel perlu dibayar. Jadi otomatis rekening pak Conti yang digunakan," ujarnya.

Ia menyampaikan, rekening PT BMS tidak aktif, sehingga rekening pribadi Conti yang digunakan. Jadi uang yang masuk dalam rekening pribadi Conti sejumlah 14 miliar, itu hasil penjualan apartement. Padahal untuk pembayaran 16 miliar. 

"Uang yang masuk ke rekening pak Conti, itu hasil penjualan apartemen dan sebagian lagi dari Tjipta Fudjiarta dan koleganya, hasil penjualan 11 unit apartemen. Kemudian untuk pembayaran pembangunan BCC Hotel kurangnya 2 miliar. Untuk menutupinya, uang pribadi pak Conti yang digunakan," terang Mariani.


(al/Kepriaktual.com)



Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.