DPRD dan Dinas Kominfo Batam Sebut Pembatasan 1 NIK 3 simcard Wewenang Pusat

RDP Komisi I DPRD Batam Bersama Pengunjuk Rasa KNCI Kepri
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Batam yang didamping anggota DPRD Lik Khai mengatakan, pihaknya dari DPRD Kota Batam akan merespon dan akan menyampaikanya ke pusat. 

"Undang-undang tertinggi sudah ada, dan ini akan kami sampaikan. Namun kami tidak bisa memutuskannya,  karena kebijakan itu adalah kebijakan pemerintah pusat. Permasalahan seperti ini baru sekali ini kita hadapi, kami akan menampung aspirasinya, dan melanjutkan ke Menkominfo," kata Harmidi saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama aksi pengunjuk rasa, Senin (2/4-2018).

Hal senada juga disampaikan oleh Kadis Kominfo, Salim, yang mengatakan, bahwa kebijakan tersebut adalah kebijakan pusat, sebagaimana yang diatur dalam aturan undang-undang.

"Kami sendiri dari Kominfo Batam juga tidak terhubung langsung dengan Menkominfo. Kalau menurut saya, kebijakan yang dikeluarkan oleh pusat ini sangat baik untuk mencegah maraknya aksi SMS penipuan dan yang lainnya, dengan tujuan agar bagi yang menyalahgunakan ponselnya, dapat dengan mudah terlacak, mungkin itu saja dari saya," kata Salim.

Dalam aksi demo, KNCI menuntut Menkominfo, menghapuskan Aturan Pembatasan 1 NIK 3 simcard, pemerintah harus berani menjamin keamanan data masyarkat, Menkominfo harus bertanggungjawab karena telah "membohongi" outlet melalui keputusan Dirjen PPl yang disampaikan secara terbuka dihadapan seluruh stakeholder telekomunikasi seluler pada 07 November 2017, dan memohon kepada bapak Ir Joko Widodo, untuk turut serta menyelesaikan dan memenuhi permintaanya.

(al/Kepriaktual.com)


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.