38 anggota DPRD Sumut Periode 2009-2014 Jadi Tersangka Suap

Gedung KPK. Fhoto: Net
JAKARTA KEPRIAKTUAL.COM: Diduga menerima suap dari mantan Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Gatot Pujo Nugroho. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 38 anggota DPRD Sumatera Utara Periode 2009-2014 sebagai tersangka suap.

Dikutip dari Detik.com, informasi itu didapat dari surat pemberitahuan penerbitan sprindik yang dikirim KPK kepada Ketua DPRD Sumut pada 29 Maret 2018. Wakil ketua KPK Basaria Pandjaitan membenarkan surat itu.

"Ya benar," kata Basaria saat dikonfirmasi detikcom, Jumat (30/3/2018).

Surat itu menunjukkan ada 12 sprindik yang diterbitkan KPK terhadap 38 orang tersebut. Sprindik dibuat pada 28 Maret 2018.

Berikut nama-nama tersangka yang ada di dalam surat itu, Rijal Sirait, Rinawati Sianturi, Rooslynda Marpaung, Fadly Nurzal, Abu Bokar Tambak, Enda Mora Lubis, M. Yusuf Siregar

Berikutnya, Muhammad Faisal, DTM Abul Hasan Maturidi, Biller Pasaribu, Richard Eddy Marsaut Lingga, Syafrida Fitrie, Rahmianna Delima Pulungan, Arifin Nainggolan, Mustofawiyah, Sopar Siburian, Analisman Zalukhu, Tonnies Sianturi, Tohonan Silalahi, Murni Elieser Verawati Munthe, Dermawan Sembiring.

Selanjutnya, Arlene Manurung, Syahrial Harahap, Restu Kurniawan Sarumaha, Washington Pane, John Hugo Silalahi, Ferry Suando Tanuray Kaban, Tunggul Siagian, Fahru Rozi, Taufan Agung Ginting, Tiaisah Ritonga, Helmiati, Muslim Simbolon, Sonny Firdaus, Pasiruddin Daulay, Elezaro Duha, Musdalifah dan Tahan Manahan Panggabean.

Sumber: Detik.com


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.