Dilantiknya Wagub Kepri Besok, LSM LIRA Kepri dan FPK Tetap Konsisten Proses Gugatan di PTUN

Gubernur LSM LIRA Kepri, Budi Sudarmawan didampingi Margarito Kamis dan Kuasa Hukumnya, Suherman
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Pelantikan Wakil Gubernur Kepri, Isdianto, yang akan dilaksanakan di Istana Negara, tanggal (27/3-2018), besok, tidak menyurutkan proses persidangan yang masih berlanjut di PTUN Tanjungpinang, Sekupang, Batam, dan surat penolakan ke Presiden republik Indonesia.

"Tadi, tanggal (26/3-2018), proses persidang masih berlanjut. Agenda sidang tadi, pengajuan kesimpulan, dan tanggal 9 April 2018 mendengarkan putusan di PTUN. Kami LSM LIRA Kepri tetap konsisten pada gugatan yang kami ajukan, yaitu, SK 37 tahun 2017," ujar Gubernur LIRA Kepri, Budi Sudarmawan yang didampingi Kuasa Hukumnya, Suherman di Lim kopi Batam Center, Senin (26/3-2018).

Suherman mengatakan, dilantik atau tidak dilantiknya Wakil Gubernur Kepri, proses PTUN yang kami ajukan tetap jalan. Menurutnya, hal ini bayak melanggar tatanan hukum. Baik Secara Undang-undang maupun Tatib DPRD Kepri. 

Suherman melanjutkan, dalam Tuntutan yang diajukan dalam gugatanya, ia meminta dalam putusan nanti, menolak eksepsi tergugat. Kemudian dalam pokok perkaranya, mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya dan menyatakan batal dan tidak sah surat keputusan Ketua DPRD provinsi Kepri nomor 37 tahun 2017 tertanggal 22 november 2017 tentang penetapan calon Wakil Gubernur sisa masa jabatan 2016-2021.

"Mewajibkan tergugat untuk mencabut surat keputusan ketua DPRD provinsi  dan menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara," kata Kuasa Hukum LIRA Kepri, Suherman. 

Presidium FPK, Aldi Braga
Ditempat yang sama, Presidium Forum Penyelamat Konstitusi, Aldi Braga menunjukkan surat penolakan yang di tujukan ke Presiden Republik Indonesia.

Dalam surat ini, kata Aldi Braga, pihaknya menolak pelantikan wakil gubernur Kepulauan Riau. Karena telah melanggar konstitusi didalam Pasal 176 ayat 2 uu 10/2016 menyatakan partai politik pengusung mengusulkan 2 orang calon wakil gubernur,  wakil bupati, dan wakil walikota kepada dewan perwakilan daerah melalui gubernur, bupati atau walikota untuk dipilih dalam rapat paripurna dewan perwakilan rakyat daerah.

"Namun kenyataannya, panitia pemilih Wakil Gubernur Kepri yang dibentuk Oleh DPRD kepri hanya menghasilkan satu nama untuk dibawa ke Rapat Paripurna 7 Desember 2017 yang lalu," kata Aldi. 

“Proses yang terjadi di DPRD Provinsi Kepri hingga keluar hanya satu nama yang tidak. Sesuai dengan undang undang No 10 tahun 2015," pungkasnya kembali. 


(al/Kepriaktual.com)
Tags


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.