Majelis Hakim PN Batam Tolak Eksepsi Terdakwa Tjipta Fudjiarta

Terdakwa Tjipta Fudjiarta (Baju Batik) Usai Mendengarkan putusan sela
HUKUM KEPRIAKTUAL.COM: Hasil putusan sela, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, menolak seluruhnya eksepsi yang diajukan oleh Penasehat Hukum (PH) nya terdakwa Tjipta Fudjiarta, Selasa (27/3-2018).

"Menolak seluruhnya eksepsi terdakwa. Keberatan pensehat hukum terdakwa tidak dapat diterima. Melanjutkan pemeriksaan pokok perkara terdakwa," baca Hakim Tumpal Sagala.

Dalam eksepsi terdakwa yang diajukan Penasehat Hukumnya, baca Hakim Tumpal Sagala, meminta majelis hakim pengadilan negeri yang memegang perkara, untuk menolak seluruh dakwaan Jaksa. Surat dakwaan harus dibatalkan. 

Penasehat hukum terdakwa menyampaikan, bahwa perkara terdakwa menurut surat dakwaan aquo, adalah jelas bukan merupakan tindak pidana, dan untuk menghindari kekeliruan dan agar tidak timbul putusan yang saling bertentangan, antara putusan perkara pidana dengan putusan perkara perdata,  dan/atau dengan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara aquo, maka pemeriksaan perkara pidana atas nama terdakwa Tjipta Fudjiarta ini beralasan untuk ditangguhkan, menunggu putusan Banding Hakim perdata Pengadilan Tinggi Pekanbaru, mengenai persengketaannya, dan/atau putusan Kasasi Mahkamah Agung R.I., mengenai sengketa Tata Usaha Negara, hingga mempunyai kekuatan hukum yang tetap

Namun hal ini, majelis hakim dapat mempertimbangkan, bahwa surat dakwaan Jaksa sudah sesuai syarat formil. Sehingga eksepsi keberatan terdakwa tidak dapat diterima.

Usai pembacaan putusan sela. Majelis Hakim Tumpal Sagala menyampaikan, bahwa ada surat yang diajukan oleh kuasa hukum Conti Chandra. Dalam isi suratnya, meminta Majelis Hakim melakukan penahanan terhadap terdakwa Tjipta Fudjiarta. 

"Tanpa diminta, majelis hakim bila perlu terdakwa ditahan ya ditahan. Itu wewenang Majelis Hakim, namun surat pengajuan oleh kuasa hukum Conti kita terima," kata Hakim Tumpal Sagala.

Sidang yang dipimpin Tumpal Sagala yang didampingi hakim anggota Yona Lamerosa dan Renni menunda sidang dan dilanjutkan persidangan pada tanggal 2 April 2018.


(al/Kepriaktual.com)
Tags ,


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.