Tampilkan postingan dengan label hukum. Tampilkan semua postingan

Tiga Orang Pelaku Curas, Kakinya Dibolong. 

BATAM|KEPRIAKTUAL.COM: Opsnal Jantanras Satreskrim Polresta Barelang dan Opsnal Polsek Lubuk Baja berhasil mengamankan 3 (tiga) orang pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) atau jambret di toko Indomaret Baloi Persero Kota Batam pada Minggu (8/5/2022) sekira pukul 04.30 Wib. 

Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Abdul Rahman menjelaskan, saat itu Supervisor di Indomaret Baloi Persero mendapat laporan dari karyawannya bahwa telah terjadi perampokan di Indomaret pada saat kedua karyawan sedang bekerja.

"Pada waktu keajadian tersebut datang tiga orang tersangka inisial JL (24), ISS (31), dan FS (23) masuk ke dalam toko. Salah satu dari tersangka menumpang ke toilet dan yang lainnya berpura-pura untuk belanja," ujar Kasat Reskrim Kompol Abdul Rahman didampingi Kasubdit 2 Unit 1 Polresta Barelang Ipda Dodi Setiawan pada Senin (9/5/2022).

Lanjutnya, setelah melihat situasi di Indomaret aman, para pelaku melakukan perampokan dan pengancaman menggunakan senjata tajam terhadap kedua karyawan Indomaret. Setelah itu kedua karyawan dilakukan penyekapan. 

"Setelah dilakukan penyekapan, tersangka mengambil uang yang ada di kasir dan uang di dalam berangkas yang ada di lantai 2 sebesar Rp 25 juta dan mengambil rokok sebanyak 20 slop senilai Rp.5,9 juta setelah itu tersangka kabur menggunakan mobil Avanza warna silver," bebernya. 

Atas adanya kejadian curas tersebut Opsnal Jantanras Satreskrim Polresta Barelang dan Opsnal Polsek Lubuk Baja melakukan penyelidikan dilapangan dan benar telah terjadi tindak pidana curas di Indomaret Baloi Persero. 

"Setelah dilakukan penyidikan dilapangan, tim berhasil mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku saat itu sedang berada di foodcourt Pacific," tuturnya. 

Selanjutnya, Opsnal Polresta Barelang dan Opsnal Polsek Lubuk Baja melakukan pengejaran terhadap pelaku, ketika dilakukan penangkapan pelaku melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri. 

"Petugas memberikan tembakan peringatan sebanyak 3 kali akan tetapi pelaku tetap melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri, kemudian petugas memberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembakan ke arah kaki pelaku dan pelaku berhasil diamankan," imbuhnya. 

Kasat Reskrim Polresta Barelang juga mengatakan, saat ini ketiga tersangka sudah dibawa ke Polresta Barelang. 

"Kurang dari 4 (empat) jam ketiga tersangka berhasil kita amankan dan sekarang kita masih melakukan penyidikan untuk perkembangan lebih lanjut," pungkasnya.


Konfrence Pers Polsek Batam Kota. 

BATAM|KEPRIAKTUAL.COM: Polsek Batam Kota berhasil mengamankan seorang pelaku penipuan pembayaran menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard, (QRIS) Mike Sri Novrika (37), beberapa waktu lalu. 

Kapolsek Batam Kota, Kompol Nidya Astuti, mengatakan, modus pelaku dalam melancarkan aksinya dengan cara mengedit hasil transaksi. 

"Jadi pelaku ini modusnya bayar barang yang dibeli pakai non-card, menggunakan QRIS. Dia edit sendiri hasilnya berhasil dan ditunjukan kepada penjaganya," kata Nidya, Rabu (27/4/2022). 

Nidya mengatakan, menurut keterangan pelaku, trik penipuan ini dia pelajari di internet dengan memanfaatkan aplikasi edit foto. 

"Dia pakai aplikasi edit foto, dia edit tanggal, nominal pembayaran, nama toko," kata dia. 

Pelaku juga saat melakukan pembayaran biasanya akan meminta kepada penjaga toko untuk menukarkan beberapa barang yang dinilai kurang pas. 

"Waktu untuk menukar barang dimanfaatkan pelaku untuk mengedit foto. Kurang lebih aksi pelaku antara 5 sampai 6 menit," imbuhnya.

Aksi penipuan yang dilakukan Mike tak hanya di satu lokasi saja. Dia sudah beraksi di beberapa tempat. 

"Ada di Nagoya, Sagulung. Bukan pakaian aja, tapi pelaku ini juga melakukan pembelian ada HP ada Emas dengan modus yang sama," kata dia. 

Barang yang sudah berhasil dibawa pulang oleh pelaku, rencananya akan dijual kembali untuk kebutuhan sehari-hari. 

"Pengakuannya sih kebutuhan ekonomi, jadi barang-barang ini nanti dijual lagi sama pelaku, uangnya udah kebutuhan sehari-hari," katanya. 

Pelaku diketahui sudah mulai melakukan aksinya sejak bulan Februari 2022 lalu. Dalam sebulan, pelaku biasanya beraksi sebanyak dua kali. 

"Februari 2 kali di Nagoya beli HP sama Ramayana Nagoya. Maret di toko kue dan baju daerah Glael, Batam Kota. April di Sagulung beli emas dan Kepri Mall beli sepatu," kata Nidya. 

Sementara itu, Mike mengatakan kepada ulasan.co, alasan pelaku melakukan penipuan karena dia pernah menjadi korban penipuan. 

"Saya dulu beli baju ditipu juga. Jadi saya mau balas dendam gitu. Saya belajar di internet caranya," kata dia. 

Diakuinya, aksi penipuannya ini baru pertama kali dilakukannya di Kota Batam. "Baru di Batam aja saya lakukan," katanya. 

Nidya mengimbau kepada para pedagang yang menggunakan transaksi QRIS untuk lebih berhati hati saat bertransaksi dengan konsumen. 

"Barang jangan langsung dikasih. Pastikan dulu uangnya sudah masuk. Cek dulu email, atau Mbanking ketika benar sudah berhasil baru diserahkan," kata dia. 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 dengan ancaman penjara selama 4 tahun.

Redaksi


Rokok Ilegal yang Diamankan BC Batam.  

BATAM|KEPRIAKTUAL.COM: Bea Cukai Batam terus tunjukkan komitmen dalam melakukan pengawasan untuk dapat melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal dan berbahaya. 

Komitmen tersebut dibuktikan melalui keberhasilan Bea Cukai Batam menangkap 1 (satu) unit kapal High Speed Carrier (HSC)
yang memuat hasil tembakau ilegal sebanyak 768.000 batang. Penangkapan kapal tersebut dilakukan pada, Senin (25/4/202), di area perairan Pulau Petong.

Kepala Seksi Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Undani memaparkan kronologi kejadian penangkapan kapal HSC tersebut. 

Kronologi penangkapan berawal dari patroli rutin yang dilakukan oleh Bea Cukai Batam pada Senin, 25 April 2022. Kapal patroli Bea Cukai Batam melakukan tugas patroli rutin pada sektor perairan Punggur dan sekitarnya.

Berbekal informasi dari masyarakat, pada Senin, 25 April 2022 pukul 21.00 WIB, terdapat kapal HSC yang sedang melakukan giat di perairan jembatan 6 Pulau Galang Batam dengan tujuan Pulau Guntung. 

"Diduga kapal HSC tersebut membawa barang yang tidak dilengkapi dokumen kepabeanan dan cukai,” ujar Undani, Rabu (27/4-2022).

Kemudian, kapal patroli Bea Cukai Batam segera bertolak dari perairan Punggur menuju lokasi tempat untuk memotong jalur yang akan dilewati oleh kapal HSC tersebut.

“Dengan cepat, kapal patroli Bea Cukai Batam berhasil menegah kapal HSC tersebut. Dan hari Selasa, 26 April 2022, pukul 00.30 WIB. Dari hasil pemeriksaan singkat, ditemukan muatan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) sebanyak 60 karton dengan total 768.000 batang hasil tembakau jenis sigaret kretek mesin (SKM) tanpa dilekati pita cukai,” pungkas Undani.

Setelah dilakukan penangkapan, barang bukti berupa 1 (satu) unit kapal HSC tanpa nama, dan 60 karton dengan total 768.000 batang hasil tembakau jenis SKM yang tidak dilekati pita cukai dibawa ke gudang tangkapan Bea Cukai Batam yang berlokasi di Tanjung Uncang guna pemeriksaan lebih lanjut. 

Bersama barang bukti tersebut, diamankan seorang laki-laki berinisial MU, yang berperan sebagai nakhoda.

“Pelaku diduga melanggar Pasal 54 Undang-Undang Cukai, yaitu menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1), dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Cukai, yaitu menimbun, menyimpan, memiliki, menjual,
menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun, dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,” jelas Undani.

"Perkiraan nilai barang yang ditegah mencapai angka Rp. 875.520.000 dengan total potensi kerugian negara Rp. 541.348.000. Terhadap barang bukti tersebut selanjutnya dilakukan penyidikan untuk mendalami perkara," pungkasnya.

Redaksi/Ril


Pelaku Curanmor Tertunduk di Depan Polisi Usai Ditangkap. 

BATAM|KEPRIAKTUAL.COM: Opsnal Jantanras Satreskrim Polresta Barelang yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Abdul Rahman, berhasil mengamankan 2 orang pelaku Tindak Pidana Curanmor yang menjadi Viral di Media Sosial, pada Sabtu (23/4/2022) sekira pukul 02.00 Wib. 

Pelaku yang diamankan tersebut berinisial DK (21) dan AIS (21). Adapun lokasi kejadian pencurian terjadi di kawasan Mega Legenda Kelurahan Baloi Permai, Kota Batam.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, melalui Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Abdul Rahman, mengatakan menurut pengakuan kedua pelaku, mereka sudah melakukan pencurian kendaraan bermotor sebanyak 6 kali di TKP yang berbeda. 

"Hasil dari pencurian itu ada yang dijual dan ada dipakai pelaku sendiri," ujar Abdul Rahman.

Dijelaskannya, kejadian berawal pada saat korban inisial YHH yang berada di rumah sedang memarkirkan sepeda motornya dan langsung tidur dengan stang terkunci. Keesokan Harinya sekira pukul 07.30 Wib, korban melihat sepeda motornya sudah tidak ada lagi.

"Korban kemudian mencari motornya di seputaran lingkungan Rumah namun tidak ditemukan. Korban pun kemudian melaporkannya kepihak yang berwajib," imbuhnya

Menerima laporan tersebut, Tim Opsnal Jantanras Satreskrim Polresta Barelang kemudian melakukan penyelidikan lapangan dan benar telah terjadi Tindak Pidana Curanmor. 

Kemudian, pada hari Sabtu (23/04/2022) sekira pukul 01.30 Wib. Opsnal Jantanras Satreskrim Polresta Barelang mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku DK berada di sekitaran Kos Kosan Happy Garden. 

"Sekira pukul 02.00 Wib, pelaku DK berhasil di amankan kemudian di lakukan pengembangan ke Batu Besar," jelasnya.

Selanjutnya, tim opsnal juga berhasil mengamankan pelaku AIS. Para pelaku dibawa ke  Polresta Barelang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Adapun lokasinya antara lain, di TKP Simpang Kara sebanyak 2 kali dengan mengamankan 1 Unit Sepeda Motor Beat, di Wilayah Nongsa sebanyak 1 kali Unit Sepeda Motor Mio GT, Di Kost-kostan Mega Legenda 1 Unit Sepeda Motor Beat Street, Di Tanjung Uma 1 Unit Sepeda Motor Beat Pop, Di Kos Kosan Depan Hotel Utama 1 Unit Motor Beat. 

"Atas Perbuatannya Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun," pungkasnya.

Fay/Redaksi


Kepala BNNP Kepri Brigjen Pol Henry P. Simanjuntak Memperlihatkan BB Narkotika Jenis Sabu Sebelum Dimusnahkan.

BATAM|KEPRIAKTUAL.COM: Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau (BNNP Kepri) melakukan pemusnahan barang bukti Narkotika Golongan I jenis Sabu seberat 11.564 gram. 

Barang bukti tersebut diamankan petugas dari dua Laporan Kasus Narkotika dengan jumlah dua orang tersangka peredaran gelap Narkoba jaringan sindikat Narkotika yang terjadi di Wilayah Provinsi Kepulauan Riau.

Kepala BNNP Kepri Brigjen Pol Henry P. Simanjuntak mengatakan, penangkapan ini berdasarkan dari 2 laporan kasus narkotika.

"Di laporan kasus yang pertama kita amankan tersangka inisial SA (28) di Kavling Lama Sagulung pada Selasa (5/4/2022) pagi dan tersangka ysng kedua berinisial MI (43) di Kavling Baru Sei Beduk pada Rabu (6/4/2022) pagi," ujar Henry didampingi Kabid Berantas BNNP Kepri Kombes Pol Heru Yulianto saat press release di BNNP Kepri pada Kamis (21/4/2022) pagi.

Lanjutnya, dari tersangka SA, tim berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 7 bungkus plastik dalam kemasan teh Guanyinwang dan dari tersangka MI ditemukan barang bukti 4 bungkus kemasan teh Guanyinwang.

Barang bukti ysng diamankan dari tersangka SA sebanyak 7,391 kg sabu dan dari tersangka MI sebanyak 4,173 kg sabu," bebernya.

Sabu yang pertama yang dimusnahkan seberat 7.163,57 gram. Selanjutnya disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara seberat 227,43 gram dan sabu yang kedua pemusnahan seberat 4.043,82 gram. Selanjutnya disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara seberat 129,18 gram. 

Kepala BNNP Kepri juga mengatakan, pengungkapan ini adalah salah satu upaya kita untuk memberantas peredaran narkotika di daerah Kepri.

"Ini yang terus kita upayakan dalam memberantas narkoba, kita melakukannya tidak berhenti disini saja, dan akan kita tumpas terus semua peredaran narkoba," ungkapnya.

Lanjutnya, ini adalah upaya yang benar-benar kita perhatikan, meskipun kita lihat untuk mencegah masuk narkoba ke Kepri memang sulit.

Pencegahan narkoba masuk ke Kepri ini memang sulit karena kita mempunyai wilayah pantai yang cukup panjang. Sampai saat ini kita belum mampu lakukan upaya pencegahan, karena membutuhkan biaya yang besar dan memiliki prasarana-prasaran yang lengkap," tuturnya.

Ditempat yang sama, Kabid Berantas juga menambahkan kedua tersangka ini hanya sebagai penerima barang saja. Kalau sudah mendapatkan perintah baru kedua tersangka bergerak.

"Pengendali kedua tersangka ini ada di daerah Jawa Barat. Mereka ini menunggu perintah dan petunjuk dari pengendali. Setelah itu nantinya akan ada orang yang datang mengambil narkotika ini," ujar Heru.

Narkotika ini berasal dari Negara Malaysia dan kedua tersangka ini akan mendapatkan upah sebesar Rp 10 juta per kg dan kedua tersangka ini juga saling berkaitan," inbuhnya.

Atas perbuatannya tersebut tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2), 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup.

Fay/Redaksi


Pelaku Penipuan. 

BATAM|KEPRIAKTUAL.COM: Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Batam Kota berhasil mengungkap modus baru penipuan. Pelakunya adalah seorang ibu rumah tangga bernama Mike Sri Novita (38), warga Seipanas, Batam Kota.

Dalam sekali beraksi Mike mampu meraup keuntungan hingga puluhan juta rupiah. Ia beraksi di mall yang tersebar di Kota Batam. Outlet merek terkenal jadi targetnya. 

Menurut Kapolsek Batam Kota, Kompol Nidiya Astuty Wihelmina Huliselan melalui Kanit Reskrim Iptu Yustinus Halawa, aksi penipuan itu dilakukan Mike menggunakan aplikasi bernama QRIS. Pelaku menggunakan barcode palsu untuk melakukan transaksi di toko untuk membeli sejumlah barang.

"Namun, setelah dicek di bank, transaksi tidak tercatat di rekening korbannya," ujar Iptu Yustinus pada Batamxinwen.com, Jumat (22/4/2022).

Aksi penipuan Mike berakhir ketika aksinya menipu di lantai dasar One Mall Batam pada Rabu 13 April 2022 lalu dilaporkan korbannya ke polisi. Waktu itu Mike membeli sejumlah pakaian bermerk senilai Rp 31.618.000. 

Setelah melakukan penyelidikan, anggota Buser  Polsek Batam Kota yang dipimpin Iptu Yustinus dan Panit Buser Ipda Evander Clinton berhasil menemukan keberadaan Mike di Panbil Mall. Saat itu, diduga, Mike akan beraksi lagi. Ia pun langsung diamankan dengan barang bukti sebuah mobil Toyota Cayla BP 1569 EQ, 60 pcs baju merek Polo dan tiga buah kota sepatu merek Polo. 

Iptu Yustinus mengatakan, diduga kuat Mike sudah beraksi di sejumlah mall. Korbannya juga diduga banyak. "Cuma yang melapor baru yang kita terima saja." ujarnya.

Hingga saat ini, kata Dia, pihaknya masih terus mengembangkan kasus ini karena tidak tertutup kemungkinan masih ada korban lain yang belum melapor.

Fay/Redaksi


Pelaku Jambret di Jalan Grand BSI Residence Ditangkap. 

BATAM|KEPRIAKTUAL.COM: Tim Opsnal Jatanras Polresta Barelang berhasil meringkus dua pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan (Jambret) yang terjadi di jalan umum Grand BSI Residence Kecamatan Batam Kota, Kota Batam pada Minggu (17/4/2022).

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, mengatakan ada 2 pelaku yang berhasil diamankan Tim Opsnal Jatanras Polresta Barelang yakni inisial AE (20) dan NH (18).

"Tim Opsnal Jatanras Polresta Barelang berhasil mengamankan dua pelaku jambret yang terjadi di jalan umum Grand BSI Residence," ujar Nugroho didampingi Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Abdul Rahman, Kasi Humas AKP Tigor Sidabariba, dan Kanit Reskrim Polresta Barelang Iptu Thetio Nargianto, saat konferensi pers di Mapolresta Barelang, Kamis (21/4/2022).

Kapolres menjelaskan, kejadian berawal pada hari Minggu (17/4/2022) lalu. Saat korban inisial APS bersama dengan temannya AH pergi dengan menggunakan sepeda motor menuju SPBU Capital Batam Kota, tepatnya di Jalan simpang cikitsu Batam Kota.

TIba-tiba, korban dipukul oleh pelaku yang pada saat itu menggunakan sepeda motor. Oleh karena hal tersebut korban memaki pelaku sehingga pelaku mengejar korban dari belakang dengan menggunakan 1 Unit sepeda motor scoopy warna merah sampai ke dalam Perumahan Grand BSI Residence Batam Kota. 

Kemudian, pelaku memepet korban dan memberhentikan korban. Setelah korban berhenti kemudian 2 orang pelaku secara bersama-sama meminta uang kepada korban sambil menggeledah secara paksa korban. 

"Pelaku NH menggeledah paksa saku korban sedangkan pelaku Inisial AE menggeledah paksa saku korban AH, sedangkan teman pelaku atas nama AS (Anak di bawah umur) hanya diam aja sambil menundukkan kepala di atas sepeda motor yang di gunakan oleh pelaku pada saat itu," jelasnya.

Kemudian, pada saat pelaku Inisial (NH) menggeledah saku korban, saat itu korban mencoba melakukan perlawanan dan selanjutnya pelaku Inisial NH memukul muka korban sebanyak satu kali. Melihat hal tersebut pelaku Inisial  AE kembali menggeledah saku jaket milik korban dan korban kembali melakukan Perlawanan. 

Lalu, pelaku Inisial AE memukul kepala korban sebanyak 2 Kali dengan menggunakan tangannya dan selanjutnya pelaku Inisial AE mengambil paksa 1 Unit Handphone milik korban yang di simpan oleh korban di dalam saku jaketnya, setelah pelaku AE berhasil mengambil Handphone milik korban, para pelaku melarikan diri dengan menggunakan sepeda motornya.

"Setelah menerima laporan dari korban, Tim Opsnal Jatanras Polresta Barelang melakukan penyelidikan di lapangan," terangnya.

Kemudian pada hari Selasa (19/4/2022) sekira Pkl 13.42 Wib Tim Opsnal Jatanras Polresta Barelang mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku berada di sekitaran Ruli Teluk bakau Nongsa. 

Lanjutnya, sekita pukul 15.57 Wib pelaku Inisial AE berhasil diamankan di rumahnya bersama dengan saksi AS, kemudian tim opsnal melakukan pengembangan lagi dan sekira pukul 16.42 Wib pelaku Inisial NH berhasil di amankan di rumahnya di kampung Panau Kelurahaan Kabil, Kecamatan. Nongsa, Kota Batam. 

Selanjutnya Pelaku dan barang bukti beserta saksi di bawa ke polresta barelang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
 
tas Perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 365 ayat 1 KUHPidana dengan Ancaman hukuman 9 tahun penjaragkap Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N.


Fay/Redaksi


BB Obat-Obat Terlarang yang Diamankan BC Batam. 

BATAM|KEPRIAKTUAL.COM: Berbagai upaya Bea Cukai Batam terapkan dalam pengawasan terhadap peredaran barang-barang ilegal, khususnya terhadap obat-obatan terlarang. 

Salah satu upaya yang Bea Cukai Batam lakukan adalah menerapkan strategi Cyber Crawling. Cyber Crawling terbukti efektif dalam mengawasi peredaran barang ilegal yang transaksinya dilakukan melalui internet dan sosial media.

Informasi yang diperoleh dari cyber crawling tidak hanya bermanfaat bagi Bea Cukai Batam sendiri, namun informasi tersebut juga dapat dimanfaatkan oleh kantor Bea Cukai lainnya. Hal ini berkat sinergi yang telah diterapkan antar kantor Bea Cukai seluruh Indonesia.

Kepala Seksi Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Undani menyampaikan, beberapa tangkapan yang menonjol, di antaranya pada Sabtu, (12/3/2022) lalu, berkat informasi yang diperoleh oleh Tim Cyber Crawling Bea Cukai Batam melalui operasi sosial media, Bea Cukai Yogyakarta berhasil mengamankan ribuan butir obat terlarang yang dikirim melalui paket barang kiriman.

"Paket tersebut berisi 5 botol yang berisi total 5.000 butir dan 1 plastik bening berisi 10 butir pil berwarna putih yang diduga psikotropika Golongan IV jenis Trihexyphenidyl," jelasnya.

Dikatakannya, adapun modus yang
digunakan yaitu modus false declaration di mana barang tersebut diberitahukan sebagai Bluetooth thermal printer dt 58d kertas thermal.

Kemudian, pada Selasa, (15/3/2022), dari informasi tim cyber crawling Bea Cukai Batam, melalui sinergi dan kolaborasi dengan Bea Cukai Magelang, Bea Cukai Purwokerto, serta Satnarkoba Polresta Banyumas, berhasil menindak psikotropika golongan IV berupa Alprazolam. 

"Barang bukti berupa 10 strip masing-masing berisikan 10 butir, dengan total 100
butir Alprazolam dikirim melalui paket barang kiriman," terangnya.

Selain itu, penindakan juga dilakukan oleh Bea Cukai Morowali. Berdasarkan informasi dari tim cyber crawling Bea Cukai Batam, Bea Cukai Morowali berhasil menggagalkan pengiriman paket berisi psikotropika golongan IV, terbungkus dalam 3 plastik masing-masing berisikan 10 butir.

“Bea Cukai Morowali bergegas menuju kantor ekspedisi untuk menggagalkan paket barang kiriman yang berisikan 30 butir Hexymer,” sambungnya.

Lanjutnya, informasi dari tim cyber crawling pun juga berhasil menggagalkan penyelundupan obat terlarang dengan barang bukti Tramadol sebanyak 10 butir, yang dikirim dari Bandung ke Pekanbaru melalui jasa ekspedisi.

Selain penindakan terhadap narkoba, tim cyber crawling juga telah membantu penindakan 1 paket tembakau sintetis berisi 2 bungkus dengan berat kotor 11 gram, yang dilakukan Bea Cukai Bengkulu. 

Dengan informasi yang diolah oleh tim cyber crawling Bea Cukai Batam, tembakau sintetis yang dikirim melalui paket barang kiriman dapat digagalkan.

Terhadap barang bukti telah diterbitkan Surat Bukti Penindakan (SBP). Selanjutnya Bea Cukai berkoordinasi dengan kepolisian dengan menyerahkan barang bukti penindakan guna proses lebih lanjut.

Fay/Redaksi


Tersangka Pelaku Percobaan Pencurian dan Simpan Sabu. 

GALUS|KEPRIAKTUAL.COM: Satreskrim Polres Gayo Lues kembali berhasil mengamankan dua pelaku percobaan pencurian dan simpan narkotika jenis sabu siap pake di SPBU Pengkalan jalan Blangkejeren Takengon sekitar pukul 18.00 WIB, Senin (04/04/2022) kemaren.

Kedua pelaku percobaan pencurian kenderaan bermotor yang diamankan pihak satreskrim Polres Gayo Lues yakni berinisial JH (32) Warga Desa Selamat Indah Kecamatan Semadan Kabupaten Aceh Tenggara,dan J (25) Warga Keran Alur Kecamatan Semadan Kabupaten Aceh Tenggara.

Kapolres Gayo Lues AKBP Efrianza SIK melalui Kasat Reskrim Polres Galus AKP. Zia Ul Archam mengungkapkan, penangkapan kedua terduga bermula saat Anggota Opsnal Sat Reskrim Polres Gayo Lues,saat melaksanakan patroli diseputaran Kota Blangkejeren. Nah disaat melintas didepan SPBU Pengkala. Tim Opsnal melihat JH dan J mengendarai sepeda motor tanpa TNKB.

"Merasa curiga terhada kedua pelaku, anggota opsnal Polres Gayo Lues memberhentikan serta melakukan pemeriksaan kepada kedua pengendara yang dicurigai tersebut. Dan akhirnya dalam pemeriksaan keduanya, tim opsnal menemukan satu bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening dengan berat 0,04 gram, satu buah kaca pirek, satu buah tas pinggang merek Adidas warna hitam kemudian,satu unit sepeda motor merek Honda Beat warna putih tanpa TNKB, dan dua buah kunci kunci T yang telah dimodifikasi dan satu buah obeng ketok juga sudah dimodifikasi," kata Kasat Reskrim AKP. Zia Ul Archam.

Menurut Kasat Reskrim ini, dari interogasi singkat terhadap kedua terduga, keduanya mengakui berencana untuk melakukan pencurian sepeda motor diwilayah Kabupaten Gayo Lues dan Aceh Tengah.

"Untuk pemeriksaan lebih lanjut,saat ini kedua pelaku sudah diamankan petugas di Mapolres Gayo Lues," jelas Zia UI Archam.

Zia Ul Archam berpesan kepada masyarakat khususnya warga Gayo Lues,di bulan suci Ramdhan dan menjelang Idul Fitri. Tentu trend kejahatan akan meningkat, seiring dengan meningkatnya kebutuhan menjelang lebaran.

"Kita berharap dan mengingatkan kepada masyarakat, untuk selalu berhati-hati jika mengunci rumah betul -betul diteliti dulu sebelum meninggalkan rumah serta menggunakan kunci ganda untuk kenderaan seperti sepeda motor agar terhindar dari pencurian," pungkasnya. 

(MK)


Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri N (dua kiri) Memperlihatkan Barang Bukti Tindak Pidana Pencabulan.

BATAM|KEPRIAKTUAL.COM: Unit Reskrim PPA Satreskrim Polresta Barelang melakukan penangkapan terhadap Pelaku Tindak Pidana Pencabulan Anak yang masih dibawah umur.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, menjelaskan, kejadiannya berawal pada Minggu (12/12/2021) tahun lalu di daerah Tanjung Piayu Kecamatan Sei Beduk Kota Batam.

"Korbannya ada 2 orang kakak beradik yang masih dibawah umur, yaitu berinisial RJS (7) jenis kelamin laki-laki, dan korban satu lagi berinisial S (5) berjenis kelamin perempuan," ujar Nugroho didampingi Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Reza Morandy Tarigan saat press release di Mapolresta Barelang, Kamis (31/3/2022) sore.

Dikatakannya, adapun modus yang diperbuat oleh pelaku yang berinisial KA (21) yaitu mengajak kedua korban keluar rumah untuk pergi ke rumah pelaku.

"Sesampai di rumah, pelaku mengimingi kedua tersangka dengan meminjamkan handphone kepada korban inisial RJM dan memberikan es krim kepada korban inisial S," ungkapnya.

Terhadap korban S yang merupakan adek dari korban RJM, diajak oleh pelaku untuk masuk ke kamar sebelah dan disana dilakukan pencabulan.

"Setelah dilakukan pencabulan terhadap korban S, pelaku mengajak RJM untuk dilakukan pencabulan juga," tuturnya.

Lanjut Nugroho, kejadian ini ketahuan setelah korban inisial RJM mengeluhkan sakit saat sedang Buang Air Besar (BAB) kepada orang tuanya.

"Setelah ditanya oleh orang tuanya, korban mengakui telah dilakukan hal yang tidak wajar oleh pelaku," sebutnya.

"Setelah adanya kejadian tersebut, korban sempat diancam oleh pelaku untuk tidak bilang kesiapa-siapa," ucapnya lagi.

Adapun barang bukti yang diamankan yaitu, 1 unit handphone, 1 unit sepeda motor, dan pakaian yang gunakan oleh korban.

"Terhadap pelaku dikenakan pasal 81 ayat (2) juncto pasal pasal 82 ayat (1) UU No 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar," pungkasnya.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto juga menghimbau kepada orang tua untuk selalu memperhatikan anak-anaknya bermain. Jangan sampai orangtua menjadi lengah,  dan kejadian yang tidak diinginkan bisa terjadi.

Fay/Redaksi


Kapolresta Barelang, Kombes Pol, Nugroho Tri N, Menginterogasi Pelaku Penusukan Terhadap Supir Angkot di Batam.

BATAM|KEPRIAKTUAL.COM: Rasa sakit hati karena sering dimaki, pelaku berinisial HHB (39) gelap mata, lalu tega menghabisi nyawa rekannya berinisal J (26) yang bekerja sebagai supir angkot. 

Korban pun meregang nyawa usai ditikam Pelaku dengan menggunakan sebuah gunting yang sudah dibawanya dari rumah. Korban tewas ditempat di samping cucian motor dan mobil CISS Kecamatan Bengkong, Kota Batam, Senin (28/3/2022) malam.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri N, mengatakan pelaku merasa tersinggung dengan ucapan korban. Pelaku sakit hati karena sering dimaki-maki oleh korban.

"Pelaku sakit hati karena sering dimaki-maki oleh korban," ujar Nugroho didampingi Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Reza Tarigan dan Kasi Humas, AKP Tigor Sidabariba dan Kapolsek Bengkong, AKP Bob Ferizal saat konferensi pers di Mapolresta Barelang, Kamis (31/3/2022).

Dikatakannya, berdasarkan pengakuan Pelaku, sebelum kejadian tepatnya sekitar pukul 21.30 Wib mobil angkot yang dikendarai oleh korban mengalami pecah ban. 

Saat itu pelaku memberitahu korban agar dapat meminggirkan terlebih dahulu angkotnya, lalu kemudian diganti bannya. Namun, saran dari pelaku itu tidak dihiraukan oleh korban.

"Pelaku mendatangi korban, seketika korban langsung memukul pelipis daripada mata Pelaku. Lalu terjadilah perkelahian diantara keduanya," ujar Nugroho. 

Kemudian, melihat keduanya terlibat perkelahian masyarakat yang berada dilokasi kejadian melerai keduanya. Pelaku pun akhirnya pergi meninggalkan korbannya.

Sebelum pergi meninggalkan korbannya, Pelaku mengatakan akan kembali lagi usai dia mengantarkan penumpang yang ada diangkotnya.

"Pelaku ini juga sebagai supir angkot, sama seperti korbannya," jelasnya 

Kemudian, sekitar pukul 23.00 Wib, sambil menunggu korbannya lewat, Pelaku minum minuman keras (tuak) di warung yang berada di daerah Bengkong. 

"Benar saja, tak lama menunggu, sekitar pukul 23.30 Wib Pelaku melihat korbannya lewat di jalan itu. Pelaku pun lalu memberhentikan angkot korbannya," imbuhnya.

Lanjutnya, usai diberhentikan angkotnya, keduanya pun terlibat adu mulut. Pelaku kemudian mengambil gunting dari saku celananya yang telah dibawanya, lalu kemudian menikam leher korban.

Seketika, darah mengucur deras dari leher korban akibat tusukan gunting yang mengenai pembuluh nadi bagian leher. Melihat korbannya bercucuran darah, Pelaku akhirnya kabur dan melarikan diri.

Melihat korban tergeletak bersimbah darah, masyarakat yang berada dilokasi kejadian akhirnya menghubungi Polsek Bengkong.

Selanjutnya, Polsek Bengkong lantas berkoordinasi dengan Satreskrim Polresta Barelang, untuk melakukan pengejaran terhadap pelaku.

"Alhamdulillah, sekitar pukul 02.00 Wib dinihari, Pelaku berhasil kita amankan di sebuah ruko didaerah Sarmen," ucapnya.

Atas perbuatannya, Pelaku dikenai Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 Tahun Penjara atau Seumur Hidup, Juncto Pasal 351 Ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 7 Tahun Penjara.

Fay/Redaksi


Purwadi, Staf  Bulog Batam Ditangkap Tim Tabur Kejaksaan. 

BATAM|KEPRIAKTUAL.COM: Usai menjadi buron selama 8 tahun, staf Sub Divisi Regional (Divre) Bulog Batam, Purwadi tak berkutik setelah ditangkap Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung RI dan Kejaksaan Negeri Batam didukung oleh Kejaksaan Negeri Karimun. 

Purwadi berhasil ditangkap di Gang Awang Nur Kelurahan Baran Barat, Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau, Rabu (30/3/2022) sekitar pukul 14.30 Wib.

Kepala Kejaksaan Negeri Batam, Herlina Setyorini mengatakan Terpidana Purwadi terbukti bersalah dalam Tindak Pidana Korupsi Penyaluran Beras Miskin (Raskin) ke 13 di Kelurahan Sei Binti, Kecamatan Sagulung Kota Batam Tahun Anggaran 2010.

"Atas perbuatannya itu, negara mengalami kerugian sebesar Rp. 65.988.225 ," ujar Herlina saat melakukan Konferensi Pers didepan kantor Kejaksaan Negeri Batam, Rabu (30/3/2022) malam.

Dikatakannya, sesuai dengan putusan Mahkamah Agung nomor 1278K/PId.Sus/2014 Tanggal 11 Maret 2015 yang menyatakan terpidana bersalah melakukan tindak pidana Korupsi, terhadap terpidana dijatuhi hukuman 1 Tahun dan 6 Bulan penjara dan denda Rp. 50 juta, subsidair 1 Bulan penjara dan uang pengganti Rp. 1.5 juta subsidair 1 Bulan penjara.

Lanjutnya, selama ini terpidana berdomisili dan menetap di Tanjung Balai Karimun dan bekerja sebagai Tenaga keamanan atau sekuriti.

Setelah berhasil mengamankan terpidana Purwadi, pada pukul 16.30 dengan menggunakan Kapal menuju Kota Batam, untuk selanjutnya dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Batam untuk dilakukan pemeriksaan dan Administrasi.

Selanjutnya, setelah dilakukan pengecekan kesehatan, Terpidana Purwadi kemudian di eksekusi ke Rumah Tahanan Kota Batam.

"Pelaksanaan eksekusi berjalan lancar serta mengindahkan protokol Kesehatan," pungkasnya.

Fay/Redaksi


Kapolresta Barelang Bersama Tamu Undangan Musnahkan Narkotika Jenis Sabu Dengan Cara Direbus.

BATAM|KEPRIAKTUAL.COM: Polresta Barelang melakukan pemusnahan benda sitaan barang bukti Narkotika jenis Sabu.seberat 22.249 Kilogram dengan cara direbus dengan air panas.

Kegiatan tersebut dilaksanakan di Halaman Polresta Barelang, Rabu (30/3/2022) siang. Hadir dalam kegiatan itu, Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri N, Kabid Humas Polda Kepri, Harry Goldenhardt, Sekda Kota Batam, Jefridin Hamid, perwakilan Kejari Batam, MUI, BNN Kota Batam dan lainnya.

Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin Hamid mengatakan atas nama Pemerintah Kota Batam pihaknya memberikan apresiasi kepada Polresta Barelang yang telah berhasil mengungkap pelaku penyelundupan Narkotika jenis Sabu di Batam.

"Kami dari Pemerintah Kota Batam mengucapkan terimakasih dan apresiasi kepada Polresta Barelang yang telah melaksanakan tugas dengan baik khususnya pengungkapan aksi penyulundupan narkoba di kota Batam ini," ujar Jefridin usai pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu di Mapolresta Barelang pada Rabu (30/3/2022) siang.

Dia mengatakan, mudah-mudahan dengan berbagai upaya yang telah lakukan ini menjadi pelajaran untuk kita semua, karena betapa pentingnya pengetahuan bahaya narkoba ini jika telah beredar di masyarakat.

Ditempat yang sama Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N mengatakan, komitmen Kepolisian untuk terus memberantas peredaran narkotika di Kepri khususnya di Kota Batam.

"Kita komitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di Kota Batam. Saya mengapresiasi atas kinerja Satresnarkoba Polresta Barelang yang tergabung di Satgas Merah Putih yang berhasil menangkap kurir narkoba jaringan Internasional ini," ujar Nugroho.

Kapolresta Barelang juga menghimbau kepada seluruh masyarakat, sekiranya ada mendapatkan informasi tentang peredaran narkoba segera infokan ke pihak Kepolisian.

"Kami tidak bisa juga menumpas tindak kejahatan narkotika ini tanpa adanya bantuan informasi dari masyarakat," tuturnya.

Di tempat yang sama, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt juga menjelaskan kronologi penangkapan keempat kurir narkotika jaringan Internasional ini.

Sebelumnya, berdasarkan informasi dari masyarakat, Satresnarkoba Polresta Barelang berhasil amankan empat orang kurir narkoba jaringan internasional yang berinisial RL (48) ST (26), IM (30) dan AB (46) di Pulau Buaya Kecamatan Belakang Padang, Kota Batam pada Selasa (15/2/2022) lalu," ujar Harry yang didampingi Kasatresnarkoba Polresta Barelang Kompol Lulik Febyantara.

Dari 22,249 kg barang bukti narkotika jenis sabu yang dimusnahkan, sebanyak 17.206 gram, dimana nanti alan disisihkan 132 gram untuk tes laboratorium, 2 gram untuk pengadilan, dan dimusnahkan 17.072 gram.

Untuk barang bukti lainnya dimusnahkan sebanyak 5.043 gram. Disisihkan untuk laboratorium sebanyak 71 gram, untuk pembuktian di pengadilan sebanyak 2 gram, dan untuk dimusnahkan sebanyak 4.970 gram sabu.

"Kepri ini sangat rawan terhadap peredaran narkotika. Dari keseluruhan barang bukti narkotika ini, kita berhasil selamatkan 66 ribu sampai 88 ribu jiwa anak bangsa dari peredaran narkotika ini," pungkasnya.

Fay/Redaksi


(Fhoto: Ist).

BATAM|KEPRIAKTUAL.COM: Kapal KM Budi Berlayar yang sempat kandas di perairan Pantai Bale-bale Nongsa, Batam yang diketahui membawa rokok dan mikol ilegal untuk diselundupkan, kini Bea dan Cukai Batam telah menetapkan dua orang tersangka pada kasus tersebut.

Hal ini dibenarkan oleh Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, M. Rizki Baidillah mengatakan kedua orang tersangka itu yakni BRH (34) selaku nahkoda KM Budi dan IAZ (40) selaku ABK kapal.

"Untuk barang bukti rokok dan mikol muatan kapal kayu KM Budi yang sempat kandas di perairan Pulau Putri, Kecamatan Nongsa telah berhasil kita evakuasi dan ditarik ke gudang Tanjung Uncang," ujarnya ketika dikonfirmasi awak media, Senin (15/3/21).

Sementara itu, terhadap kapal itu sendiri yang sempat kandas di perairan Pulau Putri, Nongsa beberapa waktu lalu, saat ini juga telah berada di gudang Tanjung Uncang, Batuaji, Batam.

"KM Budi telah terbukti membawa barang ilegal dan melanggar Undang-undang Kepabeanan dengan jumlah barang muatan sebanyak 454 karton rokok berbagai merk dengan jumlah 5,9 juta batang dan 1.020 botol minuman beralkohol," jelasnya.

Adapun dampak kerugian negara yang ditimbulkan oleh aktivitas KM Budi ini mencapai Rp. 10 milliar. Tidak hanya itu, pada saat dilakukan pengejaran, kapal kayu KM Budi sempat menabrak kelong milik masyarakat setempat pada saat terlibat aksi kejar-kejaran bersama petugas Bea Cukai Batam.

"Atas kerusakan yang terjadi, BC Batam berinisiatif atas perintah pimpinan untuk melakukan komunikasi kepada pihak warga dan memberikan bantuan untuk membantu kerusakan kelong yang terjadi yang ada," jelasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 102 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2006

Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan.

"Adapun ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 50 juta dan paling banyak Rp. 5 miliar," bebernya.

Kemudian, pelaku juga dijerat dengan Pasal 50, pasal 54, dan pasal 56 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai.

"Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar," tegasnya.

Selain itu, terkait penyidikan kasus ini masih terus dilakukan pihaknya dan tidak menutup kemungkinan ada penambahan tersangka baru dalam kasus ini. 

Diberitakan sebelumnya, Bea Cukai Batam berhasil amankan Kapal Motor (KM) Budi Berlayar yang kandas di pantai Bale-bale, Kecamatan Nongsa, Batam usai aksi kejar-kejaran terhadap petugas Patroli Bea Cukai, Sabtu (20/2/2021). Diketahui, kapal tersebut membawa rokok dan minuman alkohol (mikol) ilegal.

Redaksi


Foto:Kasi Intel Kejari Batam, Wahyu Oktaviandi.

BATAM|KEPRIAKTUAL.COM: Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menaikan status dari penyelidikan ke penyidikan atas dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIM RS) BP Batam tahun 2018 dan 2020.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri Batam, Wahyu Oktaviandi, Rabu (23/2/2022).

"Tanggal 22 Februari 2022 penyelidik Kejari Batam telah menaikan status dari penyelidikan ke penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi pengadaan SIM RS BP Batam tahun 2018 dan 2020," ucap Wahyu melalui pesan pendek yang dikirimkan ke redaksi melalui aplikasi WhatsApp

Terkait kasus ini, sebelumnya sudah ada 10 orang yang diperiksa sebagai saksi dari pejabat RSBP Batam dan pihak swasta. 

"Kasus dugaan Korupsi SIMRS BP Batam tahun anggaran 2018 dan 2020 sumber anggaran APBN," ujar Wahyu.

Sebagaimana yang kita ketahui, kasus dugaan Korupsi SIMRS BP Batam Tahun Anggaran 2018 dan 2020, sudah ditangani oleh Kejaksaan Negeri Batam dari tahun 2021 lalu.

Dari hasil penyelidikan yang telah dilakukan, pihaknya akhirnya menemukan bukti permulaan yang cukup kuat untuk dinaikkan ketahapan selanjutnya.

Adapun total kerugian negara dari Kasus SIMRS BP Batam yakni Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp 2,6 milyar dan Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp  1,2 milyar 

Pejabat pembuat komitmen yang mewakili BP Batam adalah Faizal Riza, sedangkan pejabat yang mewakili PT Rumah sakit PELNI adalah Direktur Muhammad Kartobi untuk yang bertanda tangan.

Dugaan Tindak Pidana dari proyek ini yaitu proyek senilai / sebesar Rp1 miliar lebih dilakukan tanpa melalui proses tender lelang.

Red/Fay


Barang Bukti Ganja Tangkapan BC Batam. 

BATAM|KEPRIAKTUAL.COM: Bea Cukai Batam berhasil melakukan penindakan terhadap paket barang kiriman. Modus yang dipakai adalah menyeledupkan ganja seberat 26 gram di dalam sebuah karburator.

Kepala Seksi Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Undani mengatakan, paket barang kiriman tersebut akan dikirimkan dari Batam ke Jakarta.

Dikatakannya, penindakan tersebut merupakan hasil kerjasama petugas pemeriksa barang pada Kantor Bea Cukai Batam yang dibantu dengan mesin X-ray dan Tim Anjing Pelacak Bea Cukai Batam.

Petugas pemeriksa barang Bea Cukai Batam mencurigai sebuah paket yang sedang
diperiksa melalui mesin x-ray di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) IBU pada 03 Februari 2022, sekira pukul 13.00 Wib.  

"Kemudian Tim Anjing Pelacak Bea Cukai Batam melakukan pelacakan terhadap paket yang diberitahukan sebagai sparepart,” ungkap Undani, Selasa (23/2/2022).

Diketahui paket kiriman tertera nama pengirim VP, dengan penerima inisial P yang beralamat di sebuah perumahan di daerah Pasar Minggu, Jakarta.

“Anjing Pelacak Bea Cukai Batam memberikan respons ketika memeriksa paket tersebut, selanjutnya dilakukan pemeriksaan lebih mendalam bersama kuasa barang dengan cara membuka isinya,” imbuhnya.

Petugas mendapati karburator kendaraan yang disisipi dengan daun-daun hijau kering yang diduga merupakan ganja/marijuana sebanyak 26 gram.

“Untuk memastikan daun kering tersebut maka dilakukan uji narkotest E dan dihasilkan warna ungu yang berarti daun kering tersebut positif sebagai ganja,” jelas Undani.

Terhadap barang bukti telah diserahterimakan ke Kepolisian Daerah Kepulauan Riau untuk proses lebih lanjut. 

Upaya penyelundupan ganja tersebut dapat dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman pidana mati/penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum
Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).


Red/Fay


Tersangka Pelaku Pengeroyokan. 

BATAM|KEPRIAKTUAL.COM: Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja Iptu Fajar Bittikaka, berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku berinisial HS.

HS merupakan pelaku Tindak Pidana Pengeroyokan yang terjadi di depan Salon Nagoya Newton Blok G No. 10 Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, Senin (21/02/2022) lalu.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, melalui Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Budi hartono, membenarkan bahwa telah mengamankan pelaku penggeroyokan yang berinisial HS.

"Pelaku berhasil kita amankan di depan Salon Nagoya Newton Blok G No. 10 Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam," ujar Budi, Rabu (23/2/2022). 

Lebih lanjut dijelaskannya, kasus ini berawal pada hari Rabu (05/02/2022) sekira pukul 02.00 Wib. Saat itu Pelapor sedang beristirahat di lantai 2 dimana tempat Pelapor tinggal. 

Kemudian Pelapor dikejutkan karena mendengar ada suara keributan di lantai bawah. Mendengar hal tersebut, pelapor pun penasaran dan langsung melihat dari jendela lantai 2 dimana tempat pelapor tinggal. 

Selanjutnya, pada saat pelapor melihat dari jendela lantai 2, pelapor melihat korban SA yang merupakan suami pelapor dengan posisi terbaring sedang dikeroyok oleh 6 orang laki-laki tidak dikenal. 

"Pada saat itu, salah satu Pelaku yaitu HS sedang memegang balok kayu dan melakukan pemukulan pada bagian punggung belakang sebelah kanan korban sebanyak 1 kali. Disaat itu juga, Pelaku lainnya bersama-sama melakukan pemukulan dan menendang korban," jelasnya.

Setelah itu, warga di sekitar langsung datang dan meleraikan sehingga dengan adanya kesempatan korban langsung menyelamatkan diri dan para pelaku langsung melarikan diri sedangkan pelapor mengalami luka memar dan bengkak di bagian kepala dan punggung belakang.

Setelah mendapat laporan tersebut, selanjutnya Tim Opsnal Reskrim Polsek Lubuk Baja yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja melakukan serangkaian tindakan penyelidikan guna mendapatkan bukti permulaan yang cukup untuk melakukan penangkapan terhadap masing-masing tersangka. 

Selanjutnya pada hari Senin (21/02/2022) sekira pukul 20.00 Wib, berdasarkan informasi yang didapatkan dari sumber yang akurat, tim opsnal Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja berhasil mengamankan 1 orang Pelaku yang bernama HS.

"Pelaku beserta Barang bukti di bawa kepolsek Lubuk Baja untuk penyelidikan lebih lanjut," imbuhnya. 

Masih kata dia, adapun motif tersangka HS melakukan pengeroyokan kepada korban dikarenakan tersangka HS tidak terima diusir oleh korban yang pada saat itu meminta uang setelah ngamen didepan ruko korban. diketahui pada saat itu tersangka HS dalam pengaruh minuman alkohol dan komik (ngelem). 

"Atas Perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 170 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun Penjara," pungkasnya.

Red/Fay


Foto: Ilustrasi. 

BATAM|KEPRIAKTUAL.COM: Terkait peristiwa kematian seorang bocah RM berumur 10 tahun yang merupakan anak panti asuhan Yayasan Miftahul Ulum, Batam Center, Jumat (18/2/2022) lalu, kini masih tengah diselidiki petugas Polsek Batam Kota.

RM diduga akibat gantung diri, dan peristiwa itu terjadi tepat di lantai 3 panti asuhan yang saat ini tengah menjalani proses pembangunan gedung.

"Dugaan sementara memang seperti itu. Tapi kita sendiri masih melakukan penyelidikan lebih mendalam, mengenai penyebab kematian korban," jelas Kanit Reskrim Polsek Batam Kota, Iptu Yustinus Halawa kepada Wartawan, Senin (21/2/2022).

Pihak Polsek Batam Kota juga telah meminta keterangan dari 3 orang saksi dan pengurus yayasan.

Selain itu, pihaknya juga tengah menunggu hasil visum guna mengetahui penyebab utama dari kematian korban.

"Saat ini kami sudah periksa tiga orang saksi, sembari kami menunggu hasil visum keluar," lanjutnya.

Mengenai dugaan korban nekat gantung diri, Iptu Yustinus menerangkan bahwa dari keterangan para saksi, diketahui awalnya korban tengah bermain dengan salah satu temannya yang berusia 12 tahun di lokasi kejadian.

Saksi mata yang awalnya menemani korban, kemudian menyebut bahwa dirinya meminta tolong kepada teman-temannya dan pengurus panti, saat melihat korban sudah terjerat oleh tali yang berada di lokasi kejadian.

Dari keterangan tersebut, kemudian muncul spekulasi lain, apakah korban memang dengan sengaja melakukan hal tersebut atau peristiwa ini terjadi akibat ketidaksengajaan.

"Karena salah satu saksi menyebut bahwa mereka awalnya bermain tepat di lokasi kejadian itu. Tapi intinya spekulasi ini akan kita dalami lagi. Nanti perkembangan informasi akan tetap kita kabari, intinya kita tidak bungkam mengenai masalah ini," tegasnya.

Korban sendiri diketahui masih dalam keadaan hidup saat dibawa oleh para pengurus panti ke klinik terdekat, sebelum akhirnya dibawa menuju Rumah Sakit Elisabeth Batam Center.

"Disana akhirnya korban menghembuskan nafas terakhirnya. Jadi intinya kita juga belum dapat memberikan kesimpulan pasti. Sementara baru kronologis singkat aja dulu ya," pungkasnya. 

Redaksi


Pelaku Pencurian di Property Ruko Mahkota Raya, Kakinya di Door. 

BATAM|KEPRIAKTUAL.COM: Tim Reskrim Polsek Batam Kota yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Iptu Yustinus Halawa bersama Panit Reskrim Polsek Batam Kota Ipda Evander Clinton Maail berhasil membekuk komplotan pelaku curat bernama Elwin, Deo, Rizky dan Andika.

Penangkapan dilakukan pada Selasa (15 /2/2022)  pukul 22.00 WIB atau tak sampai 24 jam setelah pelaku beraksi. Jumlah pelaku empat orang. Polisi juga menghadiahi timah panas di kaki pelaku karna hendak kabur saat dibekuk.

Kapolsek Batamkota, Kompol Nidya Astuty melalui  Kanit Reskrim Yustinus Halawa menjelaskan, pencurian diketahui terjadi Selasa (15 Februari 2022) sekira pukul 05.30 WIB.

Lokasinya di Kantor Royal Property Ruko Mahkota Raya Blok C No.3A-5 Kec. Batam Kota – Kota Batam dengan korban Agustinus BN.

Saat kejadian, saksi yang merupakan seorang OB tiba di lokasi kejadian untuk bekerja sebagaimana biasanya.

“Setelah saksi masuk ke dalam kantor, ruangan kantor sudah berantakan dan mendengar suara bising di belakang kantor,” ujar Iptu Yustinus Halawa..

Kemudian pelapor mencari pertolongan sekuriti dan berhasil mengamankan seorang terduga pelaku yang sedang menunggu di dalam mobil.

Adapun barang-barang yang hilang sebagai berikut : 2 (dua) unit modem wifi, 2 (dua) unit laptop merk Dell 14 inch, 1 (satu) unit laptop merk Think Pad, 1 (satu) unit HP merk Nokia, 1 (satu) unit Hp merk Samsung, asesoris milik pegawai, uang tunai sebesar Rp3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan celengan koin.

Polisi juga mengamankan barang bukti antara lain;

1. 1 (Satu) Unit Laptop merk LENOVO Core i5, warna Hitam, beserta Charger;

2. 1 (Satu) Unit Laptop merk DELL Core i5, warna Biru Metalik;

3. 1 (Satu) Unit Laptop merk DELL Core i5, warna Hitam;

4. 1 (Satu) Unit Handphone merk Samsung Galaxy A10, warna Biru;

5. 1 (Satu) Buah Celengan, warna Merah, Bertuliskan “ROYAL BAY”;

6. 1 (Satu) Buah Tali Tambang, dengan panjang kurang lebih 10 Meter;

7. 1 (Satu) Buah Tas Samping, merk Body pack, warna Hitam;

8. 2 (Dua) Buah Tang, Bergagang warna Orange;

9. 1 (Satu) Buah Obeng, warna Merah kombinasi putih dan hitam;

10. 1 (Satu) Unit Mobil Toyota Agya, warna Kuning Tahun 2020 dengan plat nomor BP 1497 H dengan Nomor Rangka : MHKA4GB5JLJ033623 dan Nomor Mesin : 3NRH510457 a.n. ENDARIA BR. BANGUN, beserta 1 (Satu) Buah Kunci Mobil;

11. 1 (Satu) Buah Flashdisk, merk Sandisk, warna Hitam kombinasi merah yang berisikan Rekaman CCTV saat Tersangka melakukan Pencurian. (Red)


Para Tersangka Saat Ditangkap Polresta Barelang (Foto:Ist).

BATAM|KEPRIAKTUAL.COM: Kasus judi online, hasil tangkapan Polresta Barelang di Taman Golf Residence 2 Blok S 6 No. 26 Kel. Sukajadi Kec. Batam Kota-Kota Batam di 'Vonis Ringan' oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Sementara kasus perjudian togel (Sie Jie) terdakwa Ali Nafiyah Lubis, bandar judi togel (Sie Jie) di daerah Batuaji, Kota Batam yang ditangkap anggota Ditreskrimum Polda Kepri dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Batam, dengan pidana penjara selama 1 tahun di Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Hal itu terungkap dari hasil penelusuran di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Batam tenggal 31 Januari 2022, Selasa (8/2-2022).

Vonis ringan tersebut kepada para terdakwa, yakni, terdakwa Wylie Elbert Alias Wili, Evita Veren dan Antony Susanto, Iin Safitri, Putri Hermalia, Silvi Ezianita, Rabiatul Adawiyah, Eva Lestari Septiani, Joice Prasenda Amrosila  dan Adinda Putri Anjanis. Putusan hukum terdahadap para terdakwa dibacakan Majelis Hakim secara penuntutan terpisah. 

"Menjatuhkan hukuman kepada para terdakwa, dengan hukuman penjara selama 3  bulan dan 15 hari. Hal itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagamaina dalam Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (2) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana," kata Hakim dikutip dari SIPP PN Batam.

Sementara para terdakwa dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wahyu Oktaviandi, SH, dan Karyo So Immanuel Gort, SH., dengan hukuman kurungan penjara selama 6 bulan kurungan penjara.

Hasil penelusuran media ini, sat Reskrim Polresta Barelang berhasil mengungkap kasus judi online yang sedang berkembang di Kota Batam. Delapan orang wanita dan dua laki-laki yang disimpan sebagai operator judi online ditangkap.

Pengungkapan kasus judi online ini berawal dari penyelidikan Unit I Judisila Sat Reskrim Polresta Barelang. Setelah mengumpulkan bukti-bukti, polisi berhasil mengetahui dua lokasi sarang perjudian online yang berada di Sukajadi Kecamatan Batam Kota.

"Dilakukan penyelidikan yang cukup lama terhadap dua TKP di perumahan Sukajadi," kata Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Reza Morandy Tarigan, Selasa (26/10/2021).

Pada Kamis (21/10/2021), tim yang dipimpin oleh Kanit Judisila Sat Reskrim Polresta Barelang, Iptu Pandu Renata Surya menggerebek lokasi tersebut. “Dua rumah ini disewa untuk para tersangka untuk dijadikan kantor,” sebutnya.

Kasat Reksrim Polresta Barelang, Kompol Reza Morandy Tarigan menyebut, berdasarkan keterangan para tersangka, situs judi online ini sudah berjalan selama tiga bulan. "Sebulan mereka meraup untung Rp108 juta," ujarnya.

Kasat Reksrim Polresta Barelang, Kompol Reza Morandy Tarigan menyebut, berdasarkan keterangan para tersangka, situs judi online ini sudah berjalan selama tiga bulan. "Sebulan mereka meraup untung Rp108 juta," ujarnya.

Untuk mendapatkan target tersebut, beberapa orang dari tersangka ini menawarkan langsung kepada masyarakat untuk bermain di tiga situs judi mereka.

Ada juga yang perlu dilakukan sebagai telemarketing untuk membantu membuat ID akun,” jelasnya.

Redaksi


Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.