Tampilkan postingan dengan label hukum. Tampilkan semua postingan

Kapolsek Batam Kota, Kompol Nidya Astuty Wilhelmina Huliselan didampingi Kanit Reskrim Polsek Batam Kota, Ipda Yustinus Halawa memperlihatkan surat berita acara pemeriksaan hasil penyidikan Puslabfor Polda Riau. (Foto: Fay).

BATAM|KEPRIAKTUAL.COM: Terkait kebakaran yang terjadi ruangan Fraksi Hanura DPRD Batam pada, Selasa (11/1/2022) lalu. Pihak Kepolisian akhirnya mengungkap hasil penyidikan.

Hasil penyidikan pihak Kepolisian memastikan kebakaran yang menghanguskan hampir seluruh ruangan Fraksi Hanura kota Batam itu diakibatkan oleh terjadinya arus pendek (korsleting) listrik.

"Setelah dilakukan pengecekan oleh tim Puslabfor Polda Riau maka diperoleh hasil penyebab kebakaran itu diakibatkan oleh terjadinya arus pendek (korsleting) listrik," ujar Kapolsek Batam Kota, Kompol Nidya Astuty Wilhelmina Huliselan didampingi Kanit Reskrim Polsek Batam Kota, Ipda Yustinus Halawa dan Kasi Humas Polresta Barelang, AKP Tigor Sidabariba, saat press rilis yang dilaksanakan di Polsek Batam Kota, Rabu (2/2/2022).

Dijelaskan Nidya, berdasarkan dari Laporan Polisi Nomor 10 bulan Januari Tahun 2022, adapun total kerugian akibat kebakaran yang dilaporkan kepada pihak Polsek Batam Kota yaitu sebesar kurang lebih 15 juta rupiah.

"Total kerugian yang dilaporkan ke Polsek Batam Kota yakni sebesar Rp 15 juta," sebutnya.

Lanjutnya, adapun tindakan yang telah dilakukan phaknya setelah mendapat Laporan Polisi tersebut yakni dengan cara mendatangi TKP untuk kemudian dilakukan pemasangan garis polisi (Police Line).

"Sampai saat press rilis ini dlakukan, Police Line itu masih terpasang di ruangan Fraksi Hanura Batam," imbuhnya.

Masih menurut Nidya, selama proses penyidikan berlangsung untuk saksi yang sudah diperiksa itu sebanyak 5 orang yaitu dari ruangan itu sendiri dalam hal ini karyawan ataupun pegawai dari fraksi Partai Hanura.

"Ada sebanyak 5 saksi yang sudah kami periksa," ungkapnya.

Kemudian, setelah dilakukan pengecekan oleh tim Puslabfor Polda Riau maka diperoleh hasil lokasi api pertama kebakaran itu berada di bagian timur ruang dewan fraksi Partai Hanura yang berada di lantai 1 Gedung DPRD Kota Batam.

"Lokasi api pertama kebakaran itu berada di bagian timur ruang dewan Fraksi Partai Hanura yang berada di lantai 1 Gedung DPRD Kota Batam," jelasnya.

Selanjutnya, penyebab kebakarannya yaitu karena tersulutnya barang-barang yang mudah terbakar di lokasi api pertama kebakaran seperti plafon, lemari, meja, sofa, kursi dan barang lainnya oleh percikkan atau bunga api dari proses hubungan longgar atau loss pada sambungan kabel instalasi listrik jenis serabut ukuran 2x1 mm kubik pada exhaust fan atau blower dengan kabel listrik lampu yang menyebabkan hubungan pendek atau korsleting listrik.

"Karena sudah keluar hasil pemeriksaan dari tim puslabfor Polda Kepri yang menyatakan bahwa penyebab dari kebakaran tersebut yaitu adanya konsleting listrik, maka untuk penyidikan proses kebakaran yang berada di ruang Hanura DPRD Kota Batam kami hentikan," tegasnya.

Kemudian, setelah dilakukan penandatanganan berita acara, pihaknya akan melakukan pembukaan police line yang akan disaksikan juga oleh pihak DPRD Batam.

"Usai penandatanganan berita acara, kami akan membuka police line yang terpasang di Fraksi Hanura kota Batam," pungkasnya. 

(Red/Fay)


Barang Bukti Tangkapan BC Batam. 

BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Tim Bea Cukai Batam berhasil melakukan cyber surveillance (crawling) bersama Bea Cukai Madiun. Berdasarkan hasil crawling Bea Cukai Batam pada tanggal 11 Januari 2021, Bea Cukai Madiun menemukan kembali rokok ilegal sebanyak 40 bungkus rokok jenis SKM isi 20 batang merk “FAJAR
BOLD” tanpa dilekati pita cukai pada Rabu, (12/1).

Selama periode Agustus 2021 hingga 16 Januari 2022, Bea Cukai Batam berhasil melakukan 87 penindakan terhadap barang berupa narkotika, obat-obatan tertentu (OOT), minuman mengandung etil
alkohol (MMEA) ilegal, dan rokok ilegal menggunakan metode targeting dan crawling dalam melakukan penindakan.

Penindakan tersebut berhasil menangkap sebanyak 311,31 gram narkotika, 800 butir OOT, 47.350 ml MMEA Ilegal dan 177.960 batang rokok Ilegal.

Rincian jenis barang hasil penindakan terhadap narkotika, OOT, MMEA ilegal, dan rokok ilegal adalah sebagai berikut:

1. Synthetic Cannabinoid: 309,2 gram
2. MDMB-4en-PINACA(Bibit): 2,11 gram
3. Tramadol HCI: 630 butir
4. Aprozoam: 20 butir
5. Clonazepam: 50 butir
6. Trihexyphenidyl: 100 Butir
7. MMEA Ilegal: 78 botol @600ml
8. HT Ilegal: 177.960 batang

“Lokasi penindakan tersebut bervariasi ya, mulai dari bandara, pelabuhan, laut, tempat penimbunan sementara, hingga via barang kiriman berhasil kami tangkap,” jelas Kepala Seksi Layanan Informasi Bea
dan Cukai Batam, Undani, Rabu (19/1-2022).

Penyelundupan narkotika dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman pidana mati/penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).

“Terhadap pelanggaran MMEA dan rokok ilegal tentunya ditindaklanjuti sesuai dengan pasal 54 dan 56 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai dan pasal 71 ayat 2 huruf (b)
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas,” pungkas Undani.

Keberhasilan Bea Cukai Batam dalam mengamankan barang-barang terlarang tersebut merupakan komitmen Bea Cukai Batam untuk melindungi masyarakat dari masuknya barang-barang berbahaya yang
dapat merusak kesehatan dan moral masyarakat.

***/Ril




Rokok Seludupan yang Ditangkap BC Batam. 

BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Bea Cukai Batam terus menunjukkan komitmennya untuk melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal. Hal tersebut terbukti dengan keberhasilan Bea Cukai Batam dalam mengamankan kapal pancung tanpa nama yang mengangkut rokok ilegal sebanyak 488.000 batang di Perairan Barelang, Selasa, (23/11/2021).

Pelaksana Harian Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (Plh. Kabid BKLI) Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Batam (KPU BC Batam), Undani menerangkan kejadian tersebut bermula dari kegiatan rutin Bea Cukai Batam melakukan pengawasan laut melalui kegiatan patroli.

“Rabu, 24 November 2021, Kapal Patroli BC 1512 dan BC 152027 melakukan patroli pada sektor perairan punggur dan barelang,” ujar Undani.

Selanjutnya pada pukul 18.30 WIB, terdapat informasi dari masyarakat bahwa terpantau kapal jenis pancung di Jembatan 6 diduga melakukan kegiatan muat rokok tanpa pita cukai.

“Atas informasi tersebut kemudian BC 1512 yang pada saat itu berada di perairan Barelang segera menuju lokasi yang dimaksud untuk melakukan intersep,” jelas Undani, Kamis (2/12-2021).

Kemudian petugas mendapati bahwa kapal pancung tersebut sudah melaju, sehingga dilakukan pengejaran terhadap kapal tersebut.

“Pada Jam 20.10 WIB, saat dilakukan pengejaran dalam jarak sekira 50 meter, terlihat dua orang anak buah kapal (ABK) pancung tersebut melompat ke laut dengan kondisi kapal pancung tetap melaju dalam kecepatan penuh atau kurang lebih 25 knot dan tidak terkendali,” papar Undani.

Kapal tersebut diketahui jalan dengan kondisi handle gas ter-lock tanpa awak kapal dan menuju pesisir pantai Pulau Abang Besar.

“Selanjutnya dibagi tugas, untuk Kapal Patroli BC 1512 melakukan pengejaran terhadap kapal pancung dan BC 15027 melakukan tindakan SAR (search and rescue) terhadap ABK yang meloncat
ke laut,” ujar Undani.

Pada pukul 20.23 WIB, kapal pancung tersebut berhasil dikuasai dan pada kesempatan pertama Kapal BC 1512 ikut membantu BC 15027 melakukan SAR pada ABK kapal pancung yang meloncat ke laut.

Sampai dengan Minggu, 28 November 2021, ABK, Bea Cukai bersama Basarnas (Badan SAR Nasional) belum menemukan ABK yang melompat ke laut tersebut.

“Bea Cukai bersama Basarnas sudah mengupayakan secara maksimal untuk melakukan tindakan penyelamatan terhadap tersangka yang melompat ke laut dan kami turut prihatin dan menyesalkan
kejadian tersebut,” ujar Undani.

Diketahui dari hasil pemeriksaan muatan pada kapal pancung tersebut, ditemukan rokok tanpa pita cukai sebanyak 35 karton, dengan isi masing-masing karton sebanyak 80 slop.

“Satu slop berisi sekitar 10 bungkus dengan total perhitungan rokok ilegal yang diamankan sebanyak 488.000 batang,” jelas Undani.

Sedangkan estimasi kerugian negara yang timbul atas percobaan penyelundupan rokok ilega tersebut adalah Rp277,24 miliar.

“Tersangka diduga melanggar Pasal 54 dan 56 Undang-Undang Cukai dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, dan/atau pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar, dan pasal 102 huruf (f) Undang-Undang Kepabeanan dengan ancaman pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama sepuluh tahun serta pidana denda paling sedikit Rp50.000.000 dan paling banyak Rp5.000.000.000,” pungkas Undani.

Redaksi/Ril


Barang Bukti Narkotika Sabu yang Diamankan BC Batam. 

BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Tim K-9 Bea Cukai Batam kembali berhasil identifikasi sabu di dalam barang kiriman yang akan dikirimkan ke Lombok Timur, sabu seberat 249 gram tersebut ditemukan di dalam bungkusan yang disimpan di dalam buku kamus, Kamis, (21/10/2021).

Kepala Seksi Layanan Informasi Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Batam (KPU BC Batam), Undani menyampaikan bahwa temuan tersebut hasil dari pemeriksaan Tim K-9 Bea Cukai Batam di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) PPP.

“Kronologinya pada Kamis, 21 Oktober 2021 sekitar pukul 10.50 WIB, petugas Penindakan dan Penyidikan (P2) di TPS PPP melakukan pemeriksaan rutin barang kiriman yang akan keluar dari Batam,” ujar Undani, Jumat (12/11-2021).

Berdasarkan hasil analisis resiko, petugas Bea Cukai mencurigai beberapa paket tujuan tertentu, salah satunya ke wilayah timur Indonesia.

“Lalu Tim K-9 bersama kuasa barang melakukan pemeriksaan terhadap salah satu paket yang diberitahukan buku dengan pengirim inisial AL beralamat di Bengkong Permai, Batam, dan penerima inisial ELN beralamat Selong, Lombok Timur,” jelas Undani.

Selanjutnya kamus tersebut dibuka oleh kuasa barang dan ditemukan bungkusan berisi kristal putih yang diduga kuat adalah sabu. “Kristal putih lalu dilakukan uji narcotest, dengan hasil warna biru yang artinya kristal putih tersebut positif sabu,” lanjut Undani.

Atas barang bukti selanjutnya diserahterimakan ke Direktorat IV Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri) pada Kamis, (21/10/2021), dan dilanjutkan pengembangan kasus dengan membentuk Tim Gabungan dari unsur Mabes Polri yaitu Bareskrim, Subdirektorat Narkotika Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Subdit. Narkotika DJBC), dan KPU BC Batam.

“Tim gabungan pada Sabtu, 23 Oktober 2021 melakukan peninjauan lokasi ke Selong, Lombok Timur dengan berkoordinasi bersama Bea Cukai Mataram, dan pihak jasa pengiriman setempat,” papar Undani.

Hasil dari peninjauan lokasi, tim gabungan berhasil mengamankan dua orang yang mengambil paket tersebut, yaitu ELN dan F. “ELN yang memang tertera sebagai penerima pada pemberitahuan paket ternyata tidak sendiri saat mengambil paket, ia bersama F,” jelas Undani.

Pengakuan ELN dan F ternyata barang tersebut akan diantar ke seorang inisial ZI alis IS alias G. “ZI alias IS alias G saat ini masih dalam proses pencarian, ia masuk DPO (Daftar Pencarian Orang), dan untuk ELN dan F beserta barang bukti diamankan ke Jakarta oleh tim gabungan untuk proses lebih lanjut,” pungkas Undani.

Tersangka dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman pidana mati / penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).

Tangkapan sabu di atas merupakan salah satu dari 13 laporan pelanggaran atas komoditi Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor (NPP) Bea Cukai Batam selama tahun 2021. 

Selama periode 2021, sampai dengan 31 Oktober 2021, Bea Cukai Batam telah menangani 419 laporan pelanggaran yang terdiri dari berbagai macam pelanggaran. Untuk pelanggaran atas komoditi Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor (NPP) sampai dengan 31 Oktober 2021 sebanyak 13 pelanggaran dengan rincian: 

  1. Narkotika Golongan I jenis 
  2. Methamphetamine sejumlah 10.104,80 (sepuluh ribu seratus empat koma delapan) gram; 
  3. Narkotika Golongan I jenis Ekstasi sejumlah 65.670 (enam puluh lima ribu enam ratus tujuh puluh) butir;
  4. Psikotropika Golongan IV jenis Happy Five sejumlah 220 (dua ratus dua puluh) butir;Narkotika Golongan I jenis Kokain sejumlah 2,77 (dua koma tujuh puluh tujuh) gram;
  5. Narkotika Golongan I jenis Cannabis Sativa sejumlah 7,25 (tujuh koma dua puluh lima) gram;
  6. Narkotika Golongan I jenis Tembakau Gorilla sejumlah 5,80 (lima koma delapan) gram.

Apabila ditotal, estimasi nilai atas seluruh barang hasil penindakan sampai dengan 31 Oktober 2021 adalah sebanyak Rp136,11 miliar dan potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp60,67 miliar.

Redaksi/Ril


Konfrence Pers Pengungkapan Barang Logam Mulia Milik Nasabah Pegadaian. 

BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Satreskrim Polresta Barelang berhasil mengungkap kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi yang melibatkan salah seorang pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Batam, tepatnya di PT Pegadaian Cabang Mega Legenda Batam Center, Batam.

Tak tanggung-tanggung, sebanyak 16 barang titipan milik nasabah Pegadaian berupa logam mulia, diambil pelaku dari dalam brankas. Adapun taksiran total kerugiannya mencapai Rp 1.25 milyar.

Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Reza Morandy Tarigan mengatakan pelaku RD (35) merupakan karyawan Pegadaian yang bertugas sebagai Pengelola Agunan Nasabah di Kantor Pegadaian Cabang Mega Legenda, Batam Center, Kota Batam.

"Modusnya pelaku menyalahgunakan kewenangan yang dimilikinya dengan cara mengeluarkan barang agunan milik nasabah dari dalam brankas," ujar Reza didampingi Kanit Tipidkor, IPTU Jaya Putra Tarigan saat press release di Mapolresta Barelang, Selasa (9/11/2021).

Lebih lanjut dijelaskannya, adapun kronologis kejadiannya yakni berawal dari laporan Kepala Cabang Pegadaian di Kepri inisial D pada, Senin (12/10/2020) sekitar pukul 08.00 Wib.

Dikatakannya, saat itu pihaknya melakukan pemeriksaan rutin di salah satu cabang Pegadaian yang ada di Batam. Dalam pemeriksaan itu pihaknya menemukan sebanyak 16 potong emas milik nasabahnya tidak lagi berada di dalam brankas.

"Saat melakukan pemeriksaan, didapati 16 potong emas milik nasabah dengan berat kurang lebih 200 gram tidak lagi ada di dalam brankas," imbuh Reza, yang pernah menjabat sebagai Kapolsek Batu Ampar Batam.

Lalu, Kepala Cabang itu menanyakan kemana hilangnya barang-barang itu kepada pelaku. Namun, saat itu juga pelaku mengatakan tidak mengetahui kemana hilangnya emas-emas milik nasabah yang ada di dalam brankas tersebut 

"Dimana emas yang ada di dalam brankas? Lalu di jawab oleh pelaku, saya juga tidak tahu dimana emasnya," ucap Reza menirukan pertanyaan dari Kepala Cabang Pegadaian kepada pelaku saat itu.

Kemudian, setelah dilakukan pemeriksaan lebih mendalam terhadap pelaku oleh pihak Pegadaian, pelaku pun kemudian melarikan diri, dan nomor teleponnya tidak bisa lagi dihubungi. Pihaknyapun langsung melaporkan permasalahan ini ke Polresta Barelang.

"Awalnya pelaku dilaporkan masalah penggelapan dalam jabatan. Tetapi, setelah dilakukan pemeriksaan dan penyidikan serta gelar perkara, maka kasus ini ditetapkan sebagai kasus korupsi, dikarenakan pelaku merupakan pegawai BUMN di PT Pegadaian," jelasnya.

Lanjutnya, pelaku berhasil diamankan Polisi pada Sabtu, (18/9/2021) di Kecamatan Sagulung. Dan, saat ini pelaku sudah berada di Polresta Barelang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kemudian, untuk Pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 2 Ayat 1, dan atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pembatasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1, juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHPidana ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. "Sampai saat ini, kasus ini sudah P21 dan akan di Tahap 2 kan siang ini," pungkasnya. (Fay)


Foto: Ilustrasi. 

BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Seorang remaja yang berinisial DF (18) yang melakukan tindak pidana pencabulan terhadap seorang anak yang masih dibawah umur diamankan Unit Reskrim Polsek Sekupang di Kawasan Tiban Indah Kota Batam, pada Rabu (3/11/2021).

Unit Reskrim Polsek Sekupang mengamankan seorang remaja yang berinisial DF (18) yang telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap seorang anak yang masih dibawah umur pada Rabu (3/11/2021) di Kawasan Tiban Indah Kota Batam.

Kapolsek Sekupang Kompol Yudha Suryawardana melalui Kanit Reskrim Polsek Sekupang Iptu Buhedi Sinaga mengatakan, berdasarkan adanya laporan ke SPKT Polsek Sekupang, kita amankan seorang pelaku pencabulan anak dibawah umur berinisial N (13).

"Dengan adanya LP dan barang bukti, pelaku inisial DF (18) berhasil kita amankan ditempat kerjanya di kawasan Tiban Indah tanpa adanya perlawanan," ujar Buhedi pada Selasa (9/11/2021) siang.

Lanjutnya, dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya yang telah mencabuli korban sebanyak dua kali di kos-kosan Ruli Kejaksaan Tiban 1 Sekupang, pada Senin (1/11/2021) malam.

"Pelaku mengakui baru melakukan sebanyak dua kali, dan korban merupakan kekasihnya yang baru dikenal selama tiga minggu," bebernya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat 2 jo pasal 82 ayat 1 UU RI NO 17  tahun 2016 tentang perlindungan anak.

"Pelaku terancam hukuman penjara selama 15 tahun," pungkasnya. (Fay)



Konfrence Pers Pengungkapan Tersangka Persetubuhan Anak Sdr ibawah Umur. 

NATUNA KEPRIAKTUAL.COM: Kapolres Natuna AKBP Ike Krisnadian, S.I.K., M.Si pimpin kegiatan Konferensi Pers ungkap kasus terkait dengan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur yang di laksanakan di Mapolres Natuna pada, Sabtu (23/10/2021)

Dalam kegiatan ini, Kapolres Natuna di dampingi oleh Kasat Reskrim Polres Natuna IPTU Ikhtiar Nazara, S.H., M.Hum dan Kasubsipenmas Sihumas Polres Natuna Aipda David Arviad mengatakan kejadian tersebut terjadi di Lahan kosong yang  berada  di sekitar SMK Pariwisata Kecamatan Bunguran Timur dengan di duga tersangka HM (25) yang terjadi pada hari Kamis tanggal 22 April 2021 sekira pukul 19.45 Wib.

Kapolres Natuna AKBP Ike Krisnadian, S.I.K., M.Si mengatakan bahwa HM (25) telah melanggar pasal 81 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perubahan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Dengan Ancaman Hukuman Penjara paling sedikit  5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun.

Dalam penangkapannya, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1  helai jaket parasut warna merah hitam, 1  unit Hp merk Xiaomi warna silver, 1  helai celana kain warna biru tua, 1  helai sweater warna hitam, 1  helai jilbab warna hitam, 1  helai jaket hoodie warna hitam

Kronologi kejadian berawal dari sekira bulan April 2021 tersangka mendapati foto korban (dalam keadaan setengah telanjang) dari akun media social facebook atas nama R,  tersangka menscreenshot foto tersebut dan menyimpannya ke gallery HP, dan mencari akun korban serta meminta pertemanan hingga kemudian korban menerima permintaan pertemanan dari tersangka dan terjalin komunikasi Antara korban dan tersangka melalui Mesengger (Facebook).

Kemudian tersangka meminta Nomor Handphone korban dan menghubungi korban hingga tersangka menunjukkan foto (dalam keadaan setengah telanjang ) dan menanyakan apakah benar bahwa foto tersebut adalah korban,  korban mengakui bahwa benar foto yang di tunjukkan adalah dirinya. 

Setelah korban mengakui maka tersangka mengancam akan menyebarluaskan foto dan menjanjikan tidak akan menyebar luaskan foto korban (dalam keadaan setengah telanjang) apabila korban bersedia melakukan hubungan seksual hingga dengan terpaksa korban bersedia melakukan hubungan seksual dengan tersangka.

"Modus yang digunakan HM (25) yaitu dengan cara menjanjikan tidak akan menyebar luaskan foto korban (dalam keadaan setengah telanjang) apabila korban bersedia melakukan hubungan seksual dengan tersangka, hingga dengan terpaksa korban bersedia melakukan hubungan seksual dengan tersangka," ungkap Kapolres Natuna.

"Dan setelah beberapa kali melakukan hubungan seksual maka tersangka kembali mengancam akan menyebar luaskan foto korban (dalam keadaan setengah telanjang) dan meminta uang sebagai tebusan, hingga korban memberikan uang dengan tunai dan transfer sebanyak Rp.5.000.000.- (lima juta rupiah," paparnya.


(IK)



Pengungkapan Kasus Penipuan dan Penggelapan oleh Polres Natuna. 

NATUNA KEPRIAKTUAL.COM: Kapolres Natuna AKBP Ike Krisnadian, S.I.K., M.Si  Konferensi Pers keberhasilan Polres Natuna ungkap kasus terkait dengan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang dilaksanakan di Mapolres Natuna, Sabtu (23/10/2021).

Dalam kegiatan ini, Kapolres Natuna di dampingi oleh Kasat Reskrim Polres Natuna IPTU Ikhtiar Nazara, S.H., M.Hum dan Kasubsipenmas Sihumas Polres Natuna menyampaikan keberhasilan Polres Natuna mengamankan DP (21) atas dugaan tindak pidana penipuan dan/tau penggelapan.

Kapolres Natuna AKBP Ike Krisnadian, S.I.K., M.Si mengatakan kronologi kejadian berawal dari sekira bulan Juni 2021 tersangka membuka usaha investasi dengan nama Doli Inves. Dimana usaha usaha inves adalah menawarkan kepada masyarakat luas agar memberikan uang, kemudian dijanjikan setelah 5 hari sampai dengan 15 hari uangnya  di setor mendapat keuntungan 15 persen hingga 30 persen dari uang disetorkan.

"Cara tersangka menawarkan kepada masyarakat luas adalah dengan menggunakan akun sosial story Whatsap dan story Instagram tersangka hingga masyarakat yang tertarik menghubungi tersangka dan kemudian ikut usaha investasi dengan memberikan sejumlah uang tunai dengan jumlah yang berbeda beda, hingga ada beberapa korban yang ikut usaha investasi dengan memberikan uang dengan cara di transfer ke rekening tersangka,"  jelas Kapolres Natuna kepada awak media saat Konferensi Pers.

Lebih lanjut, setelah tersangka menerima uang, dan dalam jangka waktu yang ditentukan tersangka untuk memberikan keuntungan dan mengembalikan uang modal, tersangka tidak dapat memberikan keuntungan dan mengembalikan uang modal yang dijanjikan, hingga korban meminta agar uang modal  dikembalikan, namun oleh tersangka tidak dikembalikan.

Kasat Reskrim Polres Natuna IPTU Ikhtiar Nazara, S.H., M.Hum menambahkan bahwa diperkirakan jumlah korban yang ikut usaha investasi ada sebanyak 251 orang dengan jumlah uang yang berbeda dan  diperkirakan sebesar Rp. 500.000.000

Barang bukti yang di amankan petugas adalah, Bukti transfer dari bank Syariah Mandiri a.n Darina ke Bank BRI a.n tersangka, 1 (satu) buah buah buku tulis yang berisi data nasabah, Rekening koran Bank BNI a.n tersangka, Rekening koran Bank Bank Riau Kepri, buku tabungan dan kartu ATM a.n tersangka, Buku Tabungan bank BNI dan ATM a.n tersangka, 1 (satu) buah handphone iPhone 11 promax dengan nomor simcard 0887 0826 4xxx yang berisikan stori WhatsApp dan Instagram tersangka, 1 (satu) buah kasur warna abu abu dan 1 (satu) lemari plastik warna putih.

“Dengan demikian, atas perbuatan tersangka DP (21) telah melanggar pasal 378 dan/atau Pasal 372 K.U.H.Pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 (empat) tahun," jelas Kasat Reskrim Polres Natuna.

(IK)


Mobil ketua dewan pendidikan Kota Batam jadi korban aksi pecah kaca di Batam beberapa waktu lalu. (Foto: Ist)

BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Ketua Dewan Pendidikan Kota Batam, Sudirman Dianto membeberkan kepada pihak Kepolisian bahwa uang Rp300 Juta yang dirampok oleh pelaku spesialis pecah kaca pada Selasa (21/9/2021) lalu berasal dari investor Singapura.

"Dari hasil penyidikan unit Reskrim Polsek Sekupang, bahwa sumber uang milik Ketua Dewan Pendidikan Batam tersebut berasal dari investor asal Singapura untuk membangun sebuah yayasan di Batam," kata Kapolsek Sekupang, Kompol Yudha Surya Wardana, Selasa (5/10/2021).

Kata dia, pihaknya sudah beberapa kali memintai keterangan korban. Sementara itu untuk pelaku, pihaknya masih terus memburu.

Sebelumnya dalam kejadian itu, Avanza hitam yang dikendarai korban mengalami insiden pecah kaca mobil oleh orang tidak dikenal (OTK) tidak jauh dari kantornya Sekupang, Selasa (21/9/2021) lalu.

Dalam insiden itu tidak ada korban jiwa. Korban hanya mengalami kerugian materi, termasuk kaca mobil rusak dan uang sebesar Rp 300 juta raib dari dalam mobil.

Redaksi


Tersangka Pelaku Pembunuhan Bos Besi.

BATAM KEPRIAKTUAL.COM
: Tim dari gabungan Polda Kepri yang terdiri dari Dit Reskrimum Polda Kepri dan Polres Tanjungpinang berhasil mengamankan dua orang tersangka pelaku pembunuhan Bos Besi asal Tanjung Pinang di berinisial AR alias AK (45) dan ZU alias J (27) di Riau.

Seperti diketahui, kasus pembunuhan ini berawal pada hari Minggu (5/9/2021) pukul 09.00 Wib dimana kedua tersangka merencanakan perampokan dan pembunuhan terhadap korban inisial Z yang tak lain adalah Bosnya sendiri karena motif sakit hati dan keinginan menguasai harta benda milik korban.

"Dalam rencananya, kedua tersangka akan merampok dan membunuh korban dengan cara menjerat leher korban menggunakan tali, saat berada didalam mobil korban tersangka AR alias AK akan duduk dibelakang korban dan bertugas menjeratkan tali ke leher korban. Sementara peran ZU memegang korban yang duduk disamping korban," kata Kabid Humas saat gelar konferensi pers di Mapolda Kepri, Rabu (29/9/2021).

Selanjutnya, sekira pukul 11.00 Wib kedua tersangka mendatangi rumah korban guna mendampingi korban untuk bersama-sama membeli barang, kemudian korban dan tersangka pergi menggunakan mobil merek toyota avanza veloz berwarna putih milik korban ke wilayah Kijang Kabupaten Bintan.

"Saat berada di kilometer 20 Kijang, kedua tersangka ini mulai menjalankan aksinya. Tersangka ZU alias J meminta korban berhenti dan saat kendaraan berhenti tersangka AR alias AK langsung menjerat leher korban dengan tali yang telah disiapkan saat itu juga tersangka ZU alias J memegang korban dan mematikan mesin kendaraan serta ikut membantu menarik tali yang terjerat dileher korban," ungkap Harry.

Setelah korban lemas dan tidak bernyawa kedua tersangka memindahkan korban pada bagian belakang mobil. Kemudian pada pukul 16.00 Wib, kedua tersangka membawa korban ke wilayah Tanjung Uban batu 58, tepatnya di belakang klenteng didekat sebuah Tower Sutet para tersangka ini menguburkan korbannya.

"Sebagaimana, tersangka AR alias AK bertugas menggali tanah dan tersangka ZU alias J menunggu didalam mobil. Sebelum korban dikuburkan, tersangka ZU alias J mengambil uang yang berada disaku celana korban sebesar Rp9 juta," ucap Harry.

Lanjut Harry, Setelah kedua tersangka selesai menguburkan korban, kedua tersangka membawa mobil milik korban ke danau biru Galang Batang Kijang Kabupaten Bintan untuk ditenggelamkan didalam danau tersebut guna menghilangkan barang bukti.

"Namun, sebelum menenggelamkan mobil korban, kedua tersangka ini mengeluarkan surat-surat dan uang dari dashboard mobil sebesar Rp200 juta serta satu unit handphone milik korban," kata Harry.

Labih lanjut, untuk kronologis penangkapan terhadap kedua tersangka, pada Rabu (8/9/2021) penyidik Sat Reskrim Polres Tanjungpinang melakukan penyelidikan atas laporan dari masyarakat tentang hilangnya seorang laki-laki berinisial Z (korban) sejak tanggal 5 September 2021 tidak kembali kerumah.

"Kemudian dari hasil penyelidikan, pada Kamis (23/9/2021) mobil milik korban ditemukan tenggelam di danau biru Jalan korindo Kabupaten Bintan, atas penemuan mobil milik korban tersebut penyidik melakukan penyelidikan lebih dalam dan diketahui tersangka inisial AR alias AK dan ZU alias J adalah orang terakhir yang bertemu dan pergi bersama korban," jelasnya.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa para tersangka tidak berada di Tanjungpinang, namun tersangka telah berada di wilayah Teluk Bunia Kecamatan Pelangiran-Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau. Diwilayah tersebut tim berhasil mengamankan tersangka inisial AR alias AK.

Sementara, dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka inisial AR alias AK didapatkan informasi bahwa tersangka ZU alias J berada di wilayah Kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau. Selanjutnya tim bergerak dan berhasil mengamankan tersangka inisial ZU alias J yang sedang melakukan perjalanan di sekitar jalan lintas selatan Desa Aurcina Kecamatan Batang Cenaku Kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau," ucap Harry.

“Total uang yang berhasil diambil oleh para tersangka dari korban yakni senilai Rp260 juta dan telah dibelikan beberapa aset oleh para tersangka yaitu rumah serta beberapa kendaraan roda dua yang sampai saat ini masih ditelusuri keberadaannya oleh penyidik.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 340 KUHP dan pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.

Redaksi



Pelaku Cabul yang Diamankan Polsek Batam Kota. 

BATAM KEPRUAKTUAL.COM: Diduga mencabuli seorang bocah perempuan. Jajaran Polsek Batam Kota amankan seorang pemuda berinisial MG. Mirisnya korban tak lain adalah masih familinya (keponakan).

Kapolsek Batamkota AKP Nidya Astuty melalui Kanit Reskrim Ipda Yustinus Halawa menjelaskan kronologis peristiwa itu, terungkap pada Rabu (4/8/2021) saat korban yang tinggal bersama keluarganya di bilangan Batamkota, tengah bersama keluarganya.

Saat itu, pelapor yang tak lain adalah ayah korban,  sedang makan di ruang makan malam .

"Tiba-tiba pelapor kaget mendengar sang istri yang berteriak sambil menangis di dalam kamar. Di  kamar tersebut juga ada 3 (tiga) orang adik ipar pelapor sedang bersama  korban," ujar Ipda Yustinus Halawa.

Kemudian pelapor menuju ke kamar dan bertanya kepada istri pelapor. Saat itu sang istri sedang menginterogasi anaknya (korban). Saat diintrogasi, anak perempuannya itu ternyata  sudah ditiduri oleh terlapor.

Bahkan perbuatannya korban dan terlapor sudah jauh hingga melakukan perbuatan layaknya suami istri. Peristiwa pencabulan itu terjadi  di pos kamling perumahan yang tak jauh dari Bandara Hang Nadim  Batam Kota sekira pukul 13.00 WIB.

"Saat diintrogasi sang ibu, korban juga mengaku dicabuli saat dia sedang  bermain. Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka robek di kemaluan," imbuh Iptu Yustinus Halawa.

Tak hanya itu, korban yang masih di bawah umur , mengalami trauma secara psikologi atau trauma.

Atas laporan dari ibu dan ayah korban, polisi kemudian mengamankan pelaku MG dan menggiring pelaku ke sel tahanan Mapolsek Batam Kota untuk proses hukum.

Redaksi


Barang Bukti Aksesoris Emas yang Diamankan BC Batam. 

BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Sampai dengan 31 Agustus 2021, Bea Cukai Batam berhasil menorehkan 347 penindakan dengan total nilai tangkapan Rp66,25 miliar, dan taksiran potensi kerugian
negara Rp18,63 miliar.

Salah satu penindakan yang dilakukan adalah penggagalan penyelundupan emas yang disembunyikan di dalam 3 paket yang diberitahukan lampu dan 1 paket yang diberitahukan aksesori. Emas berbagai bentuk dengan berat total 136,22 gram senilai Rp117,19 juta tersebut
direncanakan akan dikirim ke Jakarta, Balikpapan, Jambi dan Kabupaten Rokan Hilir pada Rabu, 4/8/2021, di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) PPP, Kec. Batam Kota, Batam.

Emas tersebut diduga sengaja diselundupkan untuk menghindari pengenaan Bea Masuk (BM) dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) yang dibebankan terhadap barang yang
dikirimkan dari Kawasan Bebas Batam ke daerah Indonesia lainnya, potensi kerugian negara yang timbul akibat penghindaran kewajiban BM dan PDRI dari penyelundupan emas tersebut
diproyeksikan sebesar Rp31,37 juta.

“Perlu diketahui bahwa barang yang ada di Batam adalah barang yang ditangguhkan
pengenaan bea masuk (BM) dan pajak dalam rangka impor (PDRI), sehingga apabila barang yang di Batam akan dikirimkan ke daerah Indonesia lainnya maka akan dikenakan BM dan PDRI yang sebelumnya memang telah ditangguhkan,” ujar Kepala Seksi Layanan Informasi,
Undani, Kamis (16/9/2021). 

Undani menjelaskan bahwa tangkapan tersebut diawali dari pemeriksaan rutin petugas bea cukai menggunakan mesin x-ray di TPS PPP.

“Pada Rabu, 4 Agustus 2021 sekitar pukul 09.00 WIB, petugas mencurigai beberapa isi paket dalam kantong kiriman yang menunjukkan citra saat dimasukkan ke mesin x-ray,” jelas Undani.

Kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap barang kiriman tersebut dengan cara pindai ulang per paket atas kantong barang kiriman yg dicurigai tersebut.

“Lalu diamankan 3 paket yang diberitahukan lampu, dan 1 paket diberitahukan aksesoris, yang selanjutnya dilakukan pemeriksaan fisik dengan cara dibuka dan disaksikan oleh kuasa barang,” ujar Undani.

Petugas menemukan emas yang disisipkan di rangka bagian dalam lampu jenis LED (Light Emitting Diode) dan juga di dalam paket yang diberitahukan aksesoris.

“Atas temuan tersebut dilakukan penindakan dan atas barang bukti diamankan di Kantor Bea Cukai Batam untuk proses lebih lanjut,” jelas Undani.

Red/Ril


Konfrence Pers di Polsek Nongsa. 

BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Sungguh bejat, seorang pria warga Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam berinisial L (39) sungguh sangat kelewatan. Pasalnya, usai menguras seluruh harta bendanya, pria tersebut kemudian mengajak berhubungan badan layaknya suami istri kepada korbannya.

Kapolsek Nongsa, AKP Yudi Arvian mengatakan, pelaku telah melakukan tiga jenis kejahatan sekaligus. Pertama, Tindak Pidana Pemerkosaan, Kedua Pencabulan anak di bawah umur disertai dengan pencurian dengan kekerasan dan ketiga Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan.

"Ada 3 Laporan Polisi yang masuk ke Polsek Nongsa. Dari hasil pengembangan Unit Reskrim, ketiga laporan itu pelakunya satu yakni pria pengangguran ini," ungkap Yudi saat Konferensi Pers di Polsek Nongsa, Senin (13/9/2021).

Yudi menjelaskan, laporan yang pertama yakni LP Nomor 99/VII/2021 tanggal 25 Juli tentang pemerkosaan. Korban merupakan seorang ibu rumah tangga berinisial YI.

Dijelaskannya, pelaku masuk kerumah korbannya yang berlokasi di Kampung Melayu, Batu Besar, sekira pukul 02.00 Wib. Pelaku masuk ke rumah korban dengan mencungkil jendela lalu mengambil pisau dapur untuk mengancam YI.

"Saat itu, korban tengah tertidur pulas. Sadar ketika ada orang lain di dalam kamarnya, korban tersentak. Dibawah ancaman, pelaku meminta korbannya untuk melepaskan baju dan melayani nafsu bejadnya," jelasnya.

Kemudian, laporan berikutnya yakni LP Nomor 123/IX/2021 tanggal 7 September tentang Pencabulan Anak di Bawah Umur Disertai Curas. 

Kejadiannya di Family Dream Nongsa, pelaku berhasil mencuri handphone korban saat sedang tidur. 

Untuk LP yang ketiga LP Nomor 123/IX/2021 tanggal 6 September tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan lokasi di perumahan Family Dream Nongsa.

Dijelaskannya, pelaku kembali lakukan aksinya . Pelaku berhasil mencabuli anak dibawah umur dan pelaku juga ancam korban dengan senjata tajam. Selain mencabuli korban pelaku juga mencuri 4 (empat) unit handphone," bebernya.

Yudi juga mengatakan, berdasarkan informasi dari masyarakat, pelaku berhasil ditangkap di Ruli Kampung Aceh Kelurahan Muka Kuning Kecamatan Sei Beduk Kota Batam.

"Saat dilakukan penangkapan, pelaku sedang dalam pengaruh narkotika dan mencoba melawan petugas," imbuhnya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 285 KUHPidana Jo Pasal 2 ayat 1 UU RI Darurat no.12 tahun 1951, Pasal 365 ayat 2 Jo Pasal 82 ayat 1 Jo Pasal 76E UU RI No.17 tahun 2016, Pasal 363 ayat 1 ke 3e, 5e KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. (Fay)


Tersangka Pasutri Penggelapan Uang Perusahaan. 

BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Gabungan Opsnal Jantanras Satreskrim Polresta Barelang dan Opsnal Polsek Batu Ampar ringkus pasangan suami istri EA (32) dan ES (25) pelaku penggelapan uang perusahaan dengan modus jambret, Rabu (1/9/2021) lalu.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Yos Guntur menjelaskan kejadian itu berawal di Komplek Batam Plaza Jln Imam Bonjol, Batu Ampar, Kota Batam saat korban memberikan cek senilai Rp105 juta kepada pelaku ES yang merupakan karyawannya.

"Sebagaimana diketahui, cek tersebut adalah untuk pembayaran gaji karyawan. Namun, 15 menit setelah uang di cairkan dibank mandiri dan akan di setorkan ke bank UOB. ES membuat skenario kepada bos perusahaan bahwa uang tersebut di rampok oleh orang lain yang tak lain ternyata suaminya sendiri yakni, ES," ungkap Yos. 

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian kurang lebih Rp105 juta.

Menerima Laporan korban, kemudian gabungan Opsnal Jantanras Satreskrim Polresta Barelang dan Opsnal Polsek Batu Ampar mendatangi TKP dan mengecek CCTV dan melihat ada kejanggalan.

Selanjutnya pada Rabu (01/08/2021) sekira pukul 16.59 wib, gabungan Opsnal Jantanras Satreskrim Polresta Barelang dan Opsnal Polsek Batu Ampar berhasil melakukan penangkapan terhadap EA.

Kemudian mengintrogasi EA dan mengakui bahwa EA merupakan Suami dari ES yang melakukan perbuatannya bersama- sama dengan Istrinya selanjutnya para pelaku dibawa ke Polresta Barelang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, kedua pelaku di Jerat dengan Pasal 374 dan atau 372 dengan ancaman hukuman 5 Tahun Penjara.


Redaksi




Kapal MT.Zodiak Star Bermuatan Minyak Hitam.

BATAM KEPRIAKTUAL.COM
: Kapal tanker MT. Zodiac Star yang bermuatan minyak hitam yang di duga limbah, sebanyak 4.600 ton, berhasil ditangkap KAL Nipa I-4-57 Lanal Batam. Kapal tanker tersebut diamankan di perairan Pulau Tolop tepatnya pada posisi 01º 10’ 12” U – 103º 51’ 07” T yang termasuk dalam wilayah laut teritorial Indonesia, tanpa dilengkapi dokumen yang sah.

Hal tersebut disampaikan oleh Pangkoarmada I Laksamana Muda TNI Arsyad Abdullah, S.E., M.A.P., saat memberikan keterangan pers dihadapan awak media yang berlangsung di atas kapal MT. Zodiac Star Batam Kepri, Rabu pagi (01/9/2021).
Pangkoarmada I mengatakan, TNI Angkatan Laut dalam hal ini KAL Nipa I-4-57 Lanal Batam berhasil menangkap satu buah kapal jenis tenker MT.Zodiac Star bendera Panama yang mengangkut minyak hitam sebanyak ± 4.600 ton yang diduga limbah.

"Keberhasilan penangkapan tersebut adalah salah satu wujud nyata pelaksanaan tugas jajaran Koarmada I dalam hal ini Lanal Batam dan komitmen dari Kasal Laksamana TNI Yudo Margono, S.E., M.M., tidak akan ragu untuk menindak segala bentuk pelanggaran hukum yang terjadi di perairan Yurisdiksi Nasional Indonesia,” tuturnya.

Pangkoarmada I juga mengatakan, atas pelanggaran tersebut, selanjutnya MT. Zodiac Star ditarik ke Lanal Batam guna dilakukan penyelidikan lanjutan. Hingga saat ini telah dilaksanakan proses pemeriksaan terhadap Nakhoda, para saksi dan ahli, guna kelengkapan berita acara pemeriksaan sebelum diserahkan kepada pihak kejaksaan.

“Dugaan pelanggaran yang  disangkakan kepada Nakhoda MT. Zodiac Star yakni kapal berlayar tanpa dilengkapi SPB (Port Clearence) melanggar pasal 323 ayat (1) jo pasal 219 ayat (1) Undang-Undang No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran," kata Laksamana Muda TNI Arsyad Abdullah.

Kemudian, lanjutnya, kapal yang mengangkut barang berbahaya dan barang khusus yang tidak menyampaikan pemberitahuan, melanggar pasal 295 jo pasal 47 Undang-Undang No. 17 tahun 2008 tentang Pelayaran, lalu kapal MT. Zodiac Star dinyatakan tidak laik layar dengan ditemukan 3 dokumen yakni exempetion certificate,  international oil pollution prevention certificate serta interim exemption certificates yang sudah kadaluarsa  melanggar pasal 302 (1) jo Pasal 117 ayat (2) Undang-Undang Pelayaran.

“Akhirnya terhadap pelaku masing-masing pelanggaran diancam hukuman pidana penjara paling lama 5  tahun dan denda paling banyak Rp. 600.000.000,00, pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp. 400.000.000,00 serta sanksi administrasi,” pungkasnya.

Hadir dalam kegiatan tersebut Danlantamal IV Laksamana Pertama TNI Indarto Budiarto, S.E., M.Han dan Danlanal Batam Kolonel Laut (P) Sumantri K, M.M., 
Dispen Lantamal IV Tanjungpinang


Barang Bukti Ganja Kering dan Tersangka Diamankan Polisi

GAYO LUES KEPRIAKTUAL.COM
: Peredaran Narkoba saat ini sedang menghantui Kabupaten Gayo Lues, ini terlihat dari berbagai penangkapan, baik kurir, pengedar dan bandar Narkoba di Gayo Lues. 

Salah satu pemilik ganja kering bernama R (21) menyimpan ganja kering seberat 0,432 gram dikebun sere wangi miliknya akhirnya ditangkap Polres Gayo Lues.

R warga Uning-Gelung, Kecamatan Dabun Gelang, Kabupaten Gayo Lues diciduk aparat kepolisian karena kedapatan menyimpan paket Narkoba berupa daun ganja kering dikebun Sere wangi miliknya. 

Dalam Konferensi Pers yang dilakukan di halaman Mapolres Blangsere Pada Rabu (1/09/2021). Diungkapkan Kapolres Gayo Lues, AKBP. Carlie Syahputra Bustamam didampingi Kasat Narkoba Iptu. Darli, kasus penangkapan seorang tersangka yang menyimpan ganja dibawah tanaman sere wangi itu terjadi pada 19 Agustus 2021 lalu.

Tersangka ini merupakan warga Uning Gelung dan tersangka mengaku membawa Narkoba jenis ganja itu dari gudang penyimpanan yang berada di Desa Pepelah, Kecamatan Pining, milik ABD yang hingga saat ini ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Saat di intrograsi oleh anggota kita akhirnya tim kita berhasil menemukan tempat penyimpanan barang haram tersebut di Desa Pepelah milik DPO ABD sebanyak 110 kilo geram yang dikemas 4 goni terdiri dari 22 bal ukuran besar," kata Kapolres Gayo Lues. 

Kini tersangka R diamankan bersama barang bukti di Mapolres Gayo Lues dan tersangka diancam dengan pasal 114 dan 132 ayat 2 dengan hukuman 5 tahun penjara atau seumur hidup.

Mustafa Kamal


Pengeroyokan Dua Orang Petugas BC Batam. 

BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Terkait pemukulan atau pengeroyokan dua petugas Bea Cukai Batam, yang dikeroyok oleh sejumlah orang tak dikenal (OTK) di bilangan Batam Center, Batam, Selasa (31/8/2021) kemarin. Kantor Bea dan Cukai Batam (BC Batam) memberikan keterangan resminya dalam siaran pers. 

Kepala BC Batam, Ambang Priyonggo melalui siaran persnya mengatakan, aksi pemukulan tersebut diawali ketika pihaknya tengah menggalakkan Operasi Gempur Rokok Ilegal dengan sasaran utama peredaran rokok dan miras ilegal di Kota Batam.

"Namun dalam pelaksanaannya tidak sedikit mendapatkan resistensi dari pelaku peredaran BKC ilegal. Seperti yang terjadi pada Selasa, 31 Agustus 2021, petugas Bea Cukai Batam yang akan mengamankan pelaku dan barang bukti kasus rokok ilegal, mengalami cedera diakibatkan tindak kekerasan yang dilakukan oleh sekelompok orang tak bertanggung jawab," ujarnya pada Rabu (1/9/2021).

Dijelaskannya, kronologi kejadian tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya dugaan peredaran BKC ilegal di wilayah Kecamatan Batam Kota.

"Tim Gempur Rokok Ilegal BC Batam melakukan operasi tangkap tangan atas kegiatan bongkar muat rokok yang diduga ilegal. Sekitar pukul 16.00 WIB, Tim melakukan pemeriksaan terhadap dua mobil dan satu bangunan dengan disaksikan oleh Ketua RT dan Divisi Keamanan RT setempat," jelasnya.

Selanjutnya, kata dia, dilakukan tindak pengamanan atas barang bukti yang ditemukan di area bangunan tersebut, namun tiba-tiba OTK mendatangi TKP (Tempat Kejadian Perkara) dan mencoba menghalangi proses pengamanan barang bukti.

"Atas hal tersebut, Tim mencoba meminta identitas OTK tersebut namun yang bersangkutan tidak bersedia memberitahukan identitasnya, sehingga Tim melanjutkan proses pengamanan barang bukti," bebernya.

Kemudian, sekitar pukul 17.30 WIB, kata dia, datang beberapa orang lagi yang juga tidak diketahui identitasnya, melakukan perlawanan terhadap petugas, dan memaksa untuk mengambil kembali barang yang telah diamankan ke dalam truk.

"Selain itu juga OTK tersebut melakukan provokasi sehingga menyebabkan keributan yang menyebabkan dua orang petugas Bea Cukai Batam mengalami cedera dan barang bukti direbut kembali oleh OTK tersebut," pungkasnya.


alfred/Ril



Tersangka Saksikan Pemusnahan Narkotika Sabu Miliknya. (Foto:Ist).

BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Sebanyak 717,24 gram sabu dimusnahkan oleh Sat Resnarkoba Polresta Barelang. Barang haram itu dimusnahkan dengan cara direbus dengan air panas, Kamis (26/8/2021) di Mapolresta Barelang.

Kasat Resnarkoba Polresta Barelang, Kompol Lulik Febyantara mengatakan, sabu tersebut adalah penangkapan barang bukti dari 2 tersangka.

Tersangka pertama laki-laki berinisial RM, dia ditangkap di pintu keberangkatan Bandara Hang Nadim pada Kamis (29/7/2021) lalu.

Sedangkan tersangka kedua birinisial K, ditangkap di perumahan Bida Asri Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa pada Kamis (29/7/2021).

"Total barang yang diamankan dari kedua tersangka sebanyak 758,24 gram, kemudian disisihkan sebanyak 4 gram sebagai pembuktian perkara di Pengadilan Negeri," ujar Lulik.

Disebutkannya, penangkapan 2 tersangka itu adalah merupakan kerja keras dan telah menyelamatkan ribuan jiwa manusia yang terhindar dari narkoba tersebut.

"Saya himbau kepada masyarakat Kota Batam, jika ada yang melihat atau mendengar informasi adanya peredaran narkotika, harap bisa melaporkan kepada pihak yang berwajib," pungkasnya. (Fay).


Tersangka Penadah Motor Curian (Foto:Ist).

BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja Iptu Fajar Bittikaka, S.Tr.K berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang pelaku penadahan motor curian.

Pelaku inisial SH (35) ditangkap Polisi di pinggir jalan depan PT. Satnusa Persada Kelurahan Kampung Pelita Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, Selasa (24/08/2021).

Kapolresta Barelang Kombes Pol Yos Guntur, SIK melalui Kapolsek Lubuk Baja AKP Budi Hartono membenarkan adanya tindak pidana pertolongan jahat / penadah motor curian.

"Saat ini pelaku sudah diamankan oleh unit Reskrim Polsek Lubuk Baja untuk pemeriksaan lebih lanjut," ungkap Budi, Rabu (25/8/2021).

Dijelaskannya, berawal pada hari Kamis (5/8/2021) sekira pukul 04.00 Wib, korban baru saja tiba di Pasar Tos 3000 Kecamatan Lubuk Baja, Batam untuk berjualan. Setelah itu, korban pun memarkirkan sepeda motornya tepat di Parkiran Pasar Tos 3000.

Selanjutnya, korban pun melakukan aktifitas seperti biasa berjualan. Pada saat pukul 06.00 Wib korban selesai berjualan dan akan pulang kerumahnya.

"Sesampainya di parkiran, korban mendapati bahwa sepeda motornya telah hilang dan akhirnya korban pun membuat laporan ke Polsek Lubuk Baja," bebernya.

Menerima laporan korban, Tim Opsnal Reskrim Polsek Lubuk Baja yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dilapangan.

Lalu, pada Selasa (24/08/2021) sekira pukul 13.00 Wib, Tim opsnal Polsek Lubuk Baja telah berhasil melakukan penangkapan terhadap Pelaku SH (35) di Sekitaran Perumahan Orchard Park Kecamatan Batam Kota, Kota Batam.

"Terhadap tersangka beserta barang bukti yang didapatkan, dibawa ke Polsek Lubuk Baja guna dilakukan penyelidikan lebih lanju," imbuhnya.

Terdapat barang bukti yang berhasil di amankan berupa 1 Unit Sepeda Motor dengan Merk Honda Beat warna Putih Merah, 1 Buah Kunci Sepeda Motor, 1 Buah Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Merk Honda Beat warna Putih Merah.

"Atas Perbuatannya Pelaku di jerat pasal 480 KUHPidana Dengan Ancaman Hukuman Maksimal 4 Tahun Penjara," pungkasnya. (Fay)


Konfrencee  Pers Penangkapan Kapal TankerMT. Trovolos Buronan Negara Kamboja. 

BATAM KEPRIAKTUAL.COM: KRI John Lee-358 berhasil mengamankan kapal MT. Trovolos jenis tanker diperairan Selatan PP Anambas Kapri, tepatnya pada posisi pada posisi 01º 45’ 42” LU - 105º 47’ 48” BT yang termasuk dalam wilayah laut teritorial Indonesia, karena telah melanggar melakukan lego jangkar di laut teritorial Indonesia pada Selasa pagi  tanggal 27 Juli 2021 yang lalu.

Hal tersebut disampaikan oleh Pangkoarmada I Laksamana Muda TNI Arsyad Abdullah, S.E., M.A.P., saat memberikan keterangan pers dihadapan awak media yang berlangsung di Mako Lanal Batam Sengkuang Batam Kepri, Selasa (24/8/2021).

Pangkoarmada I mengatakan, kurang lebih tiga minggu yang lalu  KRI John Lee telah menangkap satu buah kapal tengker berbendera Bahamas muatan Crude Oil Gross Bbls, ini berawal karena kecurigaan pada sebuah kapal yang sedang lego jangkar diperairan teritorial Indonesia tepanya disebelah Selatan Anambas.

Setalah didalami pemeriksaan, lanjutnya, adanya nota diplomatik dari Kedutaan Besar Kerajaan Kamboja NO.212/REC-JKT/2021 tanggal 24 Juli 2021, tentang permohonan dukungan otoritas terkait di Indonesia menahan kapal MT. Strovolos yang diduga melakukan tindak pidana pencurian sekitar 300.000 barel minyak mentah.

Pelaku dijerat pasal 317 JO 193 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran yaitu Nahkoda yang tidak mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 193 ayat (1) tata cara berlalulintas, alur pelayaran, sistem rute, daerah pelayaran lalulintas kapal dan sarana bantu navigasi," kata Pangkoarmada I Laksamana Muda TNI Arsyad Abdullah.

Dan ayat (2) Nahkoda yang berlayar diperairan Indonesia pada wilayah tertentu wajib melaporkan semua informasi melalui stasiun radio pantai terdekat serta Kapal MT. Strovolos berada di perairan Indonesia tidak mengaktifkan AIS sehinga melanggar pasal 10 JO pasal 3 Permenhub RI Nomor 58 tahun 2019.

“Akhirnya terhadap pelaku diancam pidana hukuman selama 1 tahun penjara dan didenda paling banyak  Rp.200.000.000,-, proses hukumnya akan dilimpah ke Pengadilan Negeri Batam,” kata Pangkoarmada I Laksamana Muda TNI Arsyad Abdullah.

Hadir dalam kegiatan tersebut Danlantamal IV Laksamana Pertama TNI Indarto Budiarto, S.E., M.Han dan Danlanal Batam Kolonel Laut (P) Sumantri K, M.M.


Dispen Lantamal IV Tanjungpinang




Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.