Gelapkan Uang Perusahaan, Pasutri Diamankan Satreskrim Polresta Barelang

Tersangka Pasutri Penggelapan Uang Perusahaan. 

BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Gabungan Opsnal Jantanras Satreskrim Polresta Barelang dan Opsnal Polsek Batu Ampar ringkus pasangan suami istri EA (32) dan ES (25) pelaku penggelapan uang perusahaan dengan modus jambret, Rabu (1/9/2021) lalu.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Yos Guntur menjelaskan kejadian itu berawal di Komplek Batam Plaza Jln Imam Bonjol, Batu Ampar, Kota Batam saat korban memberikan cek senilai Rp105 juta kepada pelaku ES yang merupakan karyawannya.

"Sebagaimana diketahui, cek tersebut adalah untuk pembayaran gaji karyawan. Namun, 15 menit setelah uang di cairkan dibank mandiri dan akan di setorkan ke bank UOB. ES membuat skenario kepada bos perusahaan bahwa uang tersebut di rampok oleh orang lain yang tak lain ternyata suaminya sendiri yakni, ES," ungkap Yos. 

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian kurang lebih Rp105 juta.

Menerima Laporan korban, kemudian gabungan Opsnal Jantanras Satreskrim Polresta Barelang dan Opsnal Polsek Batu Ampar mendatangi TKP dan mengecek CCTV dan melihat ada kejanggalan.

Selanjutnya pada Rabu (01/08/2021) sekira pukul 16.59 wib, gabungan Opsnal Jantanras Satreskrim Polresta Barelang dan Opsnal Polsek Batu Ampar berhasil melakukan penangkapan terhadap EA.

Kemudian mengintrogasi EA dan mengakui bahwa EA merupakan Suami dari ES yang melakukan perbuatannya bersama- sama dengan Istrinya selanjutnya para pelaku dibawa ke Polresta Barelang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, kedua pelaku di Jerat dengan Pasal 374 dan atau 372 dengan ancaman hukuman 5 Tahun Penjara.


Redaksi


Tags ,


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.