Satreskrim Polresta Barelang Berhasil Ungkap Tindak Pidana Korupsi Milik Nasabah Pegadaian

Konfrence Pers Pengungkapan Barang Logam Mulia Milik Nasabah Pegadaian. 

BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Satreskrim Polresta Barelang berhasil mengungkap kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi yang melibatkan salah seorang pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Batam, tepatnya di PT Pegadaian Cabang Mega Legenda Batam Center, Batam.

Tak tanggung-tanggung, sebanyak 16 barang titipan milik nasabah Pegadaian berupa logam mulia, diambil pelaku dari dalam brankas. Adapun taksiran total kerugiannya mencapai Rp 1.25 milyar.

Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Reza Morandy Tarigan mengatakan pelaku RD (35) merupakan karyawan Pegadaian yang bertugas sebagai Pengelola Agunan Nasabah di Kantor Pegadaian Cabang Mega Legenda, Batam Center, Kota Batam.

"Modusnya pelaku menyalahgunakan kewenangan yang dimilikinya dengan cara mengeluarkan barang agunan milik nasabah dari dalam brankas," ujar Reza didampingi Kanit Tipidkor, IPTU Jaya Putra Tarigan saat press release di Mapolresta Barelang, Selasa (9/11/2021).

Lebih lanjut dijelaskannya, adapun kronologis kejadiannya yakni berawal dari laporan Kepala Cabang Pegadaian di Kepri inisial D pada, Senin (12/10/2020) sekitar pukul 08.00 Wib.

Dikatakannya, saat itu pihaknya melakukan pemeriksaan rutin di salah satu cabang Pegadaian yang ada di Batam. Dalam pemeriksaan itu pihaknya menemukan sebanyak 16 potong emas milik nasabahnya tidak lagi berada di dalam brankas.

"Saat melakukan pemeriksaan, didapati 16 potong emas milik nasabah dengan berat kurang lebih 200 gram tidak lagi ada di dalam brankas," imbuh Reza, yang pernah menjabat sebagai Kapolsek Batu Ampar Batam.

Lalu, Kepala Cabang itu menanyakan kemana hilangnya barang-barang itu kepada pelaku. Namun, saat itu juga pelaku mengatakan tidak mengetahui kemana hilangnya emas-emas milik nasabah yang ada di dalam brankas tersebut 

"Dimana emas yang ada di dalam brankas? Lalu di jawab oleh pelaku, saya juga tidak tahu dimana emasnya," ucap Reza menirukan pertanyaan dari Kepala Cabang Pegadaian kepada pelaku saat itu.

Kemudian, setelah dilakukan pemeriksaan lebih mendalam terhadap pelaku oleh pihak Pegadaian, pelaku pun kemudian melarikan diri, dan nomor teleponnya tidak bisa lagi dihubungi. Pihaknyapun langsung melaporkan permasalahan ini ke Polresta Barelang.

"Awalnya pelaku dilaporkan masalah penggelapan dalam jabatan. Tetapi, setelah dilakukan pemeriksaan dan penyidikan serta gelar perkara, maka kasus ini ditetapkan sebagai kasus korupsi, dikarenakan pelaku merupakan pegawai BUMN di PT Pegadaian," jelasnya.

Lanjutnya, pelaku berhasil diamankan Polisi pada Sabtu, (18/9/2021) di Kecamatan Sagulung. Dan, saat ini pelaku sudah berada di Polresta Barelang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kemudian, untuk Pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 2 Ayat 1, dan atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pembatasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1, juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHPidana ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. "Sampai saat ini, kasus ini sudah P21 dan akan di Tahap 2 kan siang ini," pungkasnya. (Fay)
Tags ,


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.