Memperkosa, Mencuri dan Mencabuli, Warga Kelurahan Batu Besar Dijerat Pasal Berlapis

Konfrence Pers di Polsek Nongsa. 

BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Sungguh bejat, seorang pria warga Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam berinisial L (39) sungguh sangat kelewatan. Pasalnya, usai menguras seluruh harta bendanya, pria tersebut kemudian mengajak berhubungan badan layaknya suami istri kepada korbannya.

Kapolsek Nongsa, AKP Yudi Arvian mengatakan, pelaku telah melakukan tiga jenis kejahatan sekaligus. Pertama, Tindak Pidana Pemerkosaan, Kedua Pencabulan anak di bawah umur disertai dengan pencurian dengan kekerasan dan ketiga Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan.

"Ada 3 Laporan Polisi yang masuk ke Polsek Nongsa. Dari hasil pengembangan Unit Reskrim, ketiga laporan itu pelakunya satu yakni pria pengangguran ini," ungkap Yudi saat Konferensi Pers di Polsek Nongsa, Senin (13/9/2021).

Yudi menjelaskan, laporan yang pertama yakni LP Nomor 99/VII/2021 tanggal 25 Juli tentang pemerkosaan. Korban merupakan seorang ibu rumah tangga berinisial YI.

Dijelaskannya, pelaku masuk kerumah korbannya yang berlokasi di Kampung Melayu, Batu Besar, sekira pukul 02.00 Wib. Pelaku masuk ke rumah korban dengan mencungkil jendela lalu mengambil pisau dapur untuk mengancam YI.

"Saat itu, korban tengah tertidur pulas. Sadar ketika ada orang lain di dalam kamarnya, korban tersentak. Dibawah ancaman, pelaku meminta korbannya untuk melepaskan baju dan melayani nafsu bejadnya," jelasnya.

Kemudian, laporan berikutnya yakni LP Nomor 123/IX/2021 tanggal 7 September tentang Pencabulan Anak di Bawah Umur Disertai Curas. 

Kejadiannya di Family Dream Nongsa, pelaku berhasil mencuri handphone korban saat sedang tidur. 

Untuk LP yang ketiga LP Nomor 123/IX/2021 tanggal 6 September tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan lokasi di perumahan Family Dream Nongsa.

Dijelaskannya, pelaku kembali lakukan aksinya . Pelaku berhasil mencabuli anak dibawah umur dan pelaku juga ancam korban dengan senjata tajam. Selain mencabuli korban pelaku juga mencuri 4 (empat) unit handphone," bebernya.

Yudi juga mengatakan, berdasarkan informasi dari masyarakat, pelaku berhasil ditangkap di Ruli Kampung Aceh Kelurahan Muka Kuning Kecamatan Sei Beduk Kota Batam.

"Saat dilakukan penangkapan, pelaku sedang dalam pengaruh narkotika dan mencoba melawan petugas," imbuhnya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 285 KUHPidana Jo Pasal 2 ayat 1 UU RI Darurat no.12 tahun 1951, Pasal 365 ayat 2 Jo Pasal 82 ayat 1 Jo Pasal 76E UU RI No.17 tahun 2016, Pasal 363 ayat 1 ke 3e, 5e KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. (Fay)
Tags ,


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.