Bea Cukai Batam Tetapkan Dua Orang Tersangka Kasus Penyuludupan Rokok Kapal KM Budi Berlayar

(Fhoto: Ist).

BATAM|KEPRIAKTUAL.COM: Kapal KM Budi Berlayar yang sempat kandas di perairan Pantai Bale-bale Nongsa, Batam yang diketahui membawa rokok dan mikol ilegal untuk diselundupkan, kini Bea dan Cukai Batam telah menetapkan dua orang tersangka pada kasus tersebut.

Hal ini dibenarkan oleh Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, M. Rizki Baidillah mengatakan kedua orang tersangka itu yakni BRH (34) selaku nahkoda KM Budi dan IAZ (40) selaku ABK kapal.

"Untuk barang bukti rokok dan mikol muatan kapal kayu KM Budi yang sempat kandas di perairan Pulau Putri, Kecamatan Nongsa telah berhasil kita evakuasi dan ditarik ke gudang Tanjung Uncang," ujarnya ketika dikonfirmasi awak media, Senin (15/3/21).

Sementara itu, terhadap kapal itu sendiri yang sempat kandas di perairan Pulau Putri, Nongsa beberapa waktu lalu, saat ini juga telah berada di gudang Tanjung Uncang, Batuaji, Batam.

"KM Budi telah terbukti membawa barang ilegal dan melanggar Undang-undang Kepabeanan dengan jumlah barang muatan sebanyak 454 karton rokok berbagai merk dengan jumlah 5,9 juta batang dan 1.020 botol minuman beralkohol," jelasnya.

Adapun dampak kerugian negara yang ditimbulkan oleh aktivitas KM Budi ini mencapai Rp. 10 milliar. Tidak hanya itu, pada saat dilakukan pengejaran, kapal kayu KM Budi sempat menabrak kelong milik masyarakat setempat pada saat terlibat aksi kejar-kejaran bersama petugas Bea Cukai Batam.

"Atas kerusakan yang terjadi, BC Batam berinisiatif atas perintah pimpinan untuk melakukan komunikasi kepada pihak warga dan memberikan bantuan untuk membantu kerusakan kelong yang terjadi yang ada," jelasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 102 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2006

Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan.

"Adapun ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 50 juta dan paling banyak Rp. 5 miliar," bebernya.

Kemudian, pelaku juga dijerat dengan Pasal 50, pasal 54, dan pasal 56 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai.

"Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar," tegasnya.

Selain itu, terkait penyidikan kasus ini masih terus dilakukan pihaknya dan tidak menutup kemungkinan ada penambahan tersangka baru dalam kasus ini. 

Diberitakan sebelumnya, Bea Cukai Batam berhasil amankan Kapal Motor (KM) Budi Berlayar yang kandas di pantai Bale-bale, Kecamatan Nongsa, Batam usai aksi kejar-kejaran terhadap petugas Patroli Bea Cukai, Sabtu (20/2/2021). Diketahui, kapal tersebut membawa rokok dan minuman alkohol (mikol) ilegal.

Redaksi
Tags ,


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.