Kepala Dispora Kepri, Meifrizon. (Fhoto: Is)
TANJUNGPINANG KEPRIAKTUAL.COM: Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Kepulauan Riau mendorong sertifikasi seluruh pelatih sepak bola, terutama yang melatih atlet usia 11-13 tahun.

Kepala Dispora Kepri Meifrizon, di Tanjungpinang mengatakan, jumlah pelatih sepak bola cukup banyak, namun sebagian belum bersertifikasi.

"Jika hal itu tidak segera dibenahi, maka yang rugi bukan pelatihnya, melainkan atlet yang dilatih oleh pelatih yang belum bersertifikasi," ujarnya, dikutip dari situs Diskominfo Kepri, Rabu (11/9-2019).

Meifrizon mengatakan perkembangan sepak bola di Kepri cukup pesat, salah satunya ditandai dengan jumlah Sekolah Sepak Bola yang semakin banyak.

Sekolah Sepak Bola diharapkan melahirkan atlet berprestasi. Para atlet tidak gratis berlatih di sekolah itu.

Seluruh orang tua atlet juga memiliki harapan yang besar terhadap anak-anaknya agar menjadi atlet yang berprestasi.

Untuk mencapai impian itu, kata dia seluruh pelatih yang melatih atlet di Sekolah Sepak Bola harus bersertifikasi, karena itu syarat yang harus dipenuhi.

"Sekolah Sepak Bola di Kepri legal, hanya tidak semua pelatihnya bersertifikasi," katanya.


Red


Kantor Polres Tanjungpinang. Fhoto: Is
TANJUNGPINANG KEPRIAKTUAL.COM: Status Polres Tanjungpinang akan ditingkatkan menjadi Polresta, namun sampai sekarang belum diketahui waktu perubahan status itu.

"Bisa dalam waktu dekat atau mungkin beberapa bulan lagi, tergantung Mabes Polri," kata Kapolres Tanjungpinang AKBP Ucok Lasdin Silalahi, di Tanjungpinang. Dikutip dari situs Diskominfo Kepri, Rabu (11/9-2019).

Ucok mengatakan perubahan status itu sudah diusulkan sejak  tahun 2016. Semakin hari, dirasakan semakin dibutuhkan peningkatan status Para menjadi Polresta.

Peningkatan status itu pula diikuti dengan penguatan sumber daya manusia, peralatan dan perlengkapan yang dibutuhkan. Tujuannya, semata-mata untuk meningkatkan kualitas pengamanan, ketertiban dan kondusivitas di Tanjungpinang.

"Tanjungpinang merupakan ibu kota Kepulauan Riau sehingga wajar jika ditingkatkan menjadi Polresta setelah dikaji berbagai sektor strategis yang berhubungan dengan keamanan," katanya.

Sebelumnya, Jumaga Nadeak ketika masih menjabat sebagai Ketua DPRD Kepri (2014-2019) kembali mendorong peningkatan status Polres Tanjungpinang menjadi Polresta.

"Peningkatan tipe Polres Tanjungpinang merupakan kebutuhan mendesak," kata Jumaga Nadeak, yang kembali terpilih menjadi anggota DPRD Kepri.

Politikus PDIP itu mengatakan Tanjungpinang, ibu kota Kepri sehingga dibutuhkan institusi kepolisian sekelas Polresta. Di Tanjungpinang, menurut dia tingkat kerumitan masalah dan kasus setara dengan kota besar lainnya sehingga dibutuhkan personel dan perlengkapan yang memadai.

"Tipe Polres Tanjungpinang kalah dengan dengan Polresta Batam, padahal Tanjungpinang merupakan kota besar," ujarnya.

Kondisi institusi keamanan negara di Tanjungpinang, kata dia tidak ideal sehingga harus segera ditingkatkan. Tujuannya, pelayanan masyarakat dapat diberikan secara maksimal, termasuk penyelesaian kasus hukum.

"Masyarakat akan tambah merasa aman dan nyaman dengan penguatan kepolisian di Tanjungpinang," ucapnya.

Jumaga mengatakan keinginan untuk meningkatkan tipe Polres Tanjungpinang tersebut sudah disampaikan ke Polda Kepri sejak tahun 2016. Keinginan itu disampaikan langsung kepada  sejumlah perwira tinggi yang pernah  menjabat sebagai Kapolda Kepri.

Jumaga merasa optimistis keinginan tersebut direalisasikan. Sebab DPRD Kepri pernah mendorong peningkatkan tipe Polda Kepri, dan berhasil.

"Saya sudah sampaikan keinginan langsung kepada kapolda tadi. Mudah-mudahan segera direalisasikan," ucapnya.

Red


Konfrence Pers Pengungkapan TPPO di Kabupaten Karimun. 
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Polda Kepri, Subdit IV Ditreskrimum selamatkan 31 orang korban dari para pelaku eksploitasi, Akui alias papi Awi dan DP alias Fahllen sebagai perekrut. Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Drs. S. Erlangga, Wadir Reskrimum Polda Kepri AKBP Arie Dharmanto, S.Sos., S.IK dan Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri, Senin (9/9-2019).

Kabid Humas Polda Kepri mengatakan, kronologis pengungkap adalah pada hari Kamis (5/9) didapat Informasi terjadi dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang di wilayah Kabupaten Karimun. Kemudian tim Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri pada hari Jumat (6/9) lakukan penyelidikan dan penggrebekkan di komplek Villa Garden 58A Kelurahan Kapling Kecamatan Tebing Kabupaten Karimun telah terjadi dugaan Tindak Pidana Perdagangan orang.

Tiga puluh orang korban perempuan dan satu orang perempuan Inisial L A telah berada di Batam yang hendak pulang ke kampung dikarenakan merasa ditipu dan tidak tahan atas pekerjaan yang telah di berikan pelaku yaitu sebagai Pekerja Seks Komersial dengan tarif dari Rp. 600.000, hingga Rp. 2.000.000.

"Tim terus melakukan pengembangan, penyidikan mengarah kepada D P alias Fahllen yang berada di Bandung, selanjutnya pada Sabtu (7/9) tim bergerak menuju Desa Cingondewahilir kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, Jawa Barat dan mengamankan pelaku untuk selanjutnya di bawa ke Polda Kepri," katanya.

Dari pemeriksaan tersangka, lanjutnya, didapati modus operandinya dengan melakukan perekrutan melalui Aplikasi Beetalk, Line dan Facebook yang mencantumkan nomor Handphone WhatsApp dan lowongan pekerjaan sebagai LC atau pemandu lagu dan terapis SPA, namun dipekerjakan sebagai Pekerja Seks Komersial dan ditampung oleh tersangka Akui alias Awi di komplek Villa Garden 58A Kelurahan Kapling Kecamatan Tebing Kabupaten Karimun.

Kemudian, eksploitasi yang dialami oleh korban adalah eksploitasi ekonomi dan eksploitasi seksual, untuk Eksploitasi Ekonomi sendiri korban dijadikan sebagai Pekerja Seks Komersial dengan harga satu kali bookingan dari Rp. 600.000 hingga Rp. 2.000.0000, dengan sistem bagi hasil yaitu 50% untuk korban dan 50% untuk pengelola dan hasil dari pekerjaan sebagai PSK tersebut akan diberikan setiap enam bulan sekali.

"Sedangkan untuk Eksploitasi seksual adalah tersangka Akui als papi AWI mempekerjakan korban sebagai pekerja seks komersial dengan cara korban di booking oleh tamu ke hotel," ungkapnya.

Sedangkan barang bukti yang diamankan dari tersangka A K alias Awi 2 buku catatan tarif bookingan, 1 buku catatan kasbon, Uang tunai senilai Rp 15.500.000, 1 buku absensi korban, dan 1 unit handphone merek Samsung Note 8 warna hitam.

Dari Tersangka D P alias Fahllen, 1 unit hapnhone merek vivo tipe y91 warna biru, dan 1 buku rekening Bank BCA nomor rekening 3790265XXX Atas nama tersangka.

Tersangka dijerat dengan pasal 2 Undang-Undang RI nomor 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang dan pasal 55 KUHP, dengan ancaman paling singkat 3 tahun paling lama selama 15 ( lima belas ) tahun kurungan dan denda paling sedikit Rp. 120.000.000 (seratus dua puluh juta rupiah) dan [aling banyak senilai Rp. 600.000.000.000 (enam ratus juta rupiah).


Red


Plt Gubernur Kepri Fhoto Bersama dengan Tim Sepakbola.
KARIMUN KEPRIAKTUAL,COM:  Gubernur Provinsi Kepulauan Riau H. Isdianto S.Sos.M.M secara resmi membuka tournamen sepak bola cup Pemuda di KM 8, Kelurahan Tanjungbatu Barat, Kecamatan Kundur, Kabupaten Karimun, Jum'at (6/9/2019).

Tournamen sepak bola Pemuda KM 8, baru pertama kali digelar di kelurahan tanjungbatu barat kecamatan kundur dengan tema “Menang Bukanlah Segalanya dan Kalah Bukanlah Akhir dari Semua". Dan ada prestasi didalam silaturahmi, dan dengan semangat sportifitas yang dibentuk generasi muda yang berprestasi, dan saatnya mengukir diajang penuh gengsi.

Plt Gubernur Kepri, H. Isdianto mengatakan, turnamen merupakan ajang yang menyatukan tim pesepak bola yang ada di beberapa desa, kelurahan, maupun kecamatan hingga ketingkat porovinsi tujuan dari itu untuk mempererat tali silaturahim antar sesama atlet beserta seluruh masyarakat pecinta olahraga sepak bola.

Kemudian, Isdianto meminta khususnya anak-anak dan para pemuda Provinsi Kepri sebagai pecinta dari semua cabang olahraga. Jangan berpikir dengan hal-hal yang negatif yang bisa merusak generasi muda dan memecah belah persatuan khususnya generasi muda di wilayah Kepri.

"Mudah-mudahan generasi kita terus mengisi waktu luangnya dengan hal-hal yang positif. Jangan mudah terpengaruh dengan hal yang merusak generasi muda," kata Isdianto.

Selain itu, kepada seluruh pemain dan  masyarakat di Kabupaten Karimun, untuk bersungguh sungguh dalam menentukan sikap dan serius dalam memilih pemimpin kepri di masa medatang.

"Semoga saja turnamen ini berjalan dengan baik dan bisa berkelanjutan sesuai harapan kita semua," katanya.

Turut hadir dalam acara tersebut Kadispora Provinsi Kepri Maifrizon,  tokoh masyarakat Kepri H.Huzrin  Hood, Anggota DPRD kabupaten karimun,H.Annwar, Hasanudin,  sekcam Kundur,Kacap jari Kundur, Polsek Kundur, Danramil, lurah Tanjungbatu barat,lurah Tanjungbatu kota,lurah Gading sari dan beberapa tokoh masyarakat Masyarakat setempat.


Ahmad Yahya


Terdakwa Warga Negara Malaysia, Prabu Mogahan Mafia Narkoba. 
HUKUM KEPRIAKTUAL.COM: Mafia Narkotika dari Lapas Tanjungpinang, terdakwa Warga Negara Malaysia, Prabu Mogahan "Berakting" dengan menunjuk wartawan yang sedang meliput kasus perkara Narkotika pil ekstasi sebanyak 970 butir. Akting tersebut dilakukanya, usai sidang terdakwa, mendengarkan amar dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kamis (5/9-2019).

Dalam penelusuran, terdakwa Prabu Mogahan, sudah ketiga kali ini duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Batam, dengan kasus Narkotika. Dimana kasus pertama terdakwa tersandung Narkotika jenis sabu berat 528 gram, dan pada tanggal 13 November 2014, terdakwa dihukum selama 8 tahun, denda 2 milliar, subsider 4 bulan, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman kurungan penjara selama 13 tahun, denda 2 milliar, subsuder 4 bulan kurungan penjara.

Kemudian, pada tanggal 18 Oktober 2018, divonis 14 tahun, denda 1 milliar, subsuder 6 bulan kurungan penjara, sebelumnya JPU menuntut terdakwa 16 tahun, denda 1 milliar, subsuder 1 tahun. Dengan berat sabu yang dimilikinya 406 gram.

Terdakwa Prabu Mogahan tak henti-hentinya melakukan bisnis haramnya dari balik jeruji besi Lapas Tanjungpinang, walaupun sudah dua kali divonis oleh Majelin Hakim PN Batam. Akankah, kasus perkara ketiga ini akan diringankan hukumanya?.

Dalam dakwaan JPU Samsul Sitinjak, pada hari Rabu tanggal 9 Januari 2019 sekitar pukul 08.00 Wib saksi dihubungi oleh Kak Jimi (DPO) memesan Ekstasi sebanyak 1000 butir dengan upah sebanyak Rp 20.000, per butir dan akan memberikan DP untuk pembelian Ekstasi tersebut sebanyak Rp.50.000.000, lalu saksi meminta untuk mentransfer uangnya ke Rekening BRI atas nama Herlina binti Hamzah (dilakukan penuntan dalam perkara terpisah) yang merupakan istrinya.

Kemudian saksi menghubungi Herlina binti Hamzah, memberitahukan bahwa akan ada orang yang akan membeli Ekstasi dan saksi menyuruh untuk mengambil uang dari rekening BRI milik Herlina binti Hamzah dan menukarnya kedalam pecahan Ringgit lalu mengantarkan uang tersebut ke Malaysia.

Kemudian pada hari Jumat tanggal 11 Januari 2019 sekitar pukul 15.45 WIB, saksi Herlina binti Hamzah berangkat ke Malaysia melalui Batam dan sekira pukul 18.30 Waktu Malaysia tiba di Stulang Laut Malaysia lalu menghubungi Saudara BABAT untuk menjemput.

Selanjutnya  pada hari Sabtu tanggal 12 Januari 2019 sekitar pukul 10.00 WIB saksi M. Amin bin Abdul Rasyid alias Kiming (dilakukan penuntutan terpisah) bertemu dengan terdakwa Prabu Mogahan yang sama-sama terpidana di LAPAS Narkotika Klas IIA Tanjung Pinang, menanyakan tentang yang jual ekstasi di Malaysia.

Setelah berbincang-bincang kemudian terdakwa Prabu Mogahan memberikan nomor handphone istrinya Gayatri (DPO) kepada saksi M. Amin bin Abdul Rasyid alias Kiming, kemudian nomor tersebut saksi M. Amin bin Abdul Rasyid alias Kiming diberikan kepada saksi Herlina binti Hamzah. Lalu pada hari Sabtu tanggal 19 Januari 2019 sekira pukul 10.00 WIB terdakwa Prabu Mogahan menghubungi istrinya Gayatri (DPO) memberitahukan nanti aka nada orang membeli esktasi (saksi Herlina binti Hamzah)

Kemudian pada hari Minggu tanggal 20 Januari 2019 sekira pukul 14.00 Waktu Malaysia saksi Herlina binti Hamzah menerima 1 bungkusan aluminium foil berisi ektasi dari Gayatri (DPO) Istri dari terdakwa Prabu Mogahan warga negara Malaysia lalu ekstasi tersebut dibawa ke Tanjung Pinang dan akan diantarkan ke Lampung, adapun upah yang dijanjikan kepada saksi Herlina binti Hamzah adalah sebesar Rp.20.000.000, upah tersebut akan diterima dari orang yang akan mengambil Ektasi tersebut di Lampung.


Alfred


Konfrensi Pers Pengungkapan 119 Kg Sabu di Polres Bintan. 
BINTAN KEPRIAKTUAL.COM: Polres Bintan berhasil mengungkap tindak pidana Narkotika jenis sabu jaringan internasional dan antar provinsi. Pengungkapan Narkotika jenis sabu dengan berat 119 kg tersebut diungkap pada hari Jumat tanggal 30 Agustus 2019 yang lalu dengan mengamankan tiga orang pelaku inisial J F, S Y dan Z H, Rabu (4/9-2019).

Hal ini disampaikan pada saat Konferensi Pers yang dilaksanakan di Mapolres Bintan Polda Kepri pada hari Rabu tanggal 4 September 2019 oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Drs. S. Erlangga, Kapolres Bintan AKBP Boy Herlambang, S.IK, M.Si, Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Kepri AKBP Rama Pattara, S.IK, Wakapolres Bintan Kompol Dandung, SH, S.IK, M.H dan para pejabat utama Polres Bintan.

Disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri, untuk kesekian kalinya jajaran Polda Kepri berhasil mengungkap Tindak Pidana Narkotika jaringan Internasional, mengingat letak geografis wilayah hukum Polda Kepri yang terdiri dari banyak pulau baik yang berpenghuni maupun tidak berpenghuni, dengan kondisi tersebut berpotensi terjadinya kejahatan Narkotika lintas Negara.

"Penyelidikan yang dilakukan oleh jajaran Polres Bintan selama kurang lebih satu setengah bulan berhasil mengungkap jaringan ini. Untuk peredaran Narkotika sendiri yaitu diwilayah Asia atau yang dikenal dengan Segitiga Emas seperti Negara Laos, Myanmar dan Thailand sehingga Negara kita yang langsung bertetangga dengan Negara tersebut berpotensi dijadikan tempat peredarannya," ungkapnya Erlangga.

Selanjutnya, kata Erlangga, dikesempatan yang sama Kapolres Bintan menyampaikan bahwa Penyelidikan ini menindaklanjuti maraknya peredaran jaringan Narkotika yang masuk di Kepri sehingga dilakukan upaya pencegahan dan penyelidikan yang intens dan pada tanggal 30 Agustus 2019 Polsek Bintan Utara, jajaran Satreskrim dan Satresnarkoba berhasil mengamankan seorang laki-laki inisial J F ditempat tinggalnya Jalan Antasari, Kota Baru kecamatan Teluk Sebong Kabupaten Bintan.

"Pada saat dilakukan pengeledahan rumah dan kendaraan ditemukan juga tersangka inisial S Y, dari keterangan kedua pelaku bahwa Narkotika jenis sabu tersebut milik inisial Z H. sebelum Narkotika tersebut di distribusikan oleh S Y ke berbagai daerah di Sumatera dan Jawa dititipkan ditempat tinggal J F," katanya.

Peran dari Inisial S Y adalah membawa dan mengirimkan Narkotika jenis sabu tersebut berdasarkan perintah dari tersangka Z H, dan keterangan Z H bahwa Sabu tersebut didatangkan dari Malaysia dengan dikemas menggunakan Wrapping Plastik, Alumunium Foil dan kemasan teh cina dan dibawa ke perairan Senggiling dengan menggunakan Speed Boat.

Tersangka berjumlah tiga orang dengan inisial J F laki-laki 38 Tahun tempat tinggal Jalan Antasari, Kota Baru kecamatan Teluk Sebong Kabupaten Bintan, Inisial S Y laki-laki 39 tahun tempat tinggal Perum Antasari, Pinang Kencana kecamatan Tanjungpinang Timur Kota Tanjungpinang dan Inisial Z H laki-laki 36 tahun tempat tinggal jalan Raja Ali Haji kecamatan teluk sebong Kabupaten Bintan.

Sedangkan barang Bukti yang berhasil diamankan adalah, 20 Paket Narkotika jenis sabu dengan berat bersih 118,521.97 Kg hasil penimbangan Pegadaian Tanjungpinang, 4 Buah koper, 1 Set Alat hisap Bong, 1Unit Mesin cuci, 2 Buah jerigen warna kuning, 1 Unit Mobil Fortuner No.Pol BE 10XX FD Warna silver, 1 Unit Mobil Kijang Lgx No.Pol BP 11XX TA Warna biru.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) jo pasal 113 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.


Red


Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Drs. S. Erlangga.
BATAM KEPRIAKRUAL.COM: Dua jabatan Kapolres di Kepulauan Riau (Kepri) dimutasi. Mutasi jabatan Kapolres tersebut, Kapolresta Tanjungpinang dan Karimun, Selasa (3/9-2019).

Hal itu berdasarkan Surat TR Kapolri : ST/2316/IX/KEP./2019 dan ST/2317/IX/KEP./2019 tanggal 2 September 2019. Berikut TR Alih Tugas Pejabat Utama Polda Kepri dan Kapolres jajaran Polda Kepri.

AKBP Ucok Lasdin Silalahi, S.I.K, M.H. Kapolres Tanjungpinang Polda Kepri diangkat dalam jabatan Baru sebagai Irbid Itwasda Polda Kepri. Dan jabatan Kapolres Tanjungpinang diisi oleh AKBP H. Muhammad Iqbal, S.H., S.I.K, M.Si. yang sebelumnya menjabat sebagai Kanit II Subdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.

Kemudian, AKBP Hengky Pramudya, S.I.K. Kapolres Karimun Polda Kepri diangkat dalam jabatan baru sebagai Wadir Pamobvit Polda Bali. Dan jabatan Kapolres Karimun diisi oleh AKBP Yos Guntur Yudi Fauris Susanto, S.H., S.I.K., M.H. yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Bengkayang Polda Kalbar.

Kombes Pol Hari Sindhu Nugroho, S.H. Dirpamobvit Polda Kepri diangkat dalam jabatan baru sebagai Kabidkum Polda Riau. Dan jabatan Dir Pamobvit Polda Kepri diisi oleh Kombes Pol Agus Triatmaja, S.H., S.I.K. yang sebelumnya menjabat sebgai Kabid Humas Polda Jateng.

Kombes Pol Guruh Arif Darmawan, S.I.K., M.H. Dansat Brimob Polda Kepri diangkat dalam jabatan baru sebagai Danmen Paspelopor II Korbrimob Polri. Dan jabatan Dansat Brimob Polda Kepri diisi oleh Kombes Pol Christiyanto Goetomo S.I.K., S.H., M.H. yang sebelumnya menjabat sebagai Danmen Paspelopor I Korbrimob Polri.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Drs. S. Erlangga mengatakan, alih Tugas/Mutasi jabatan merupakan hal yang biasa dan rutin dilaksanakan di lingkungan Polri dengan tujuan untuk kebutuhan organisasi, penyegaran dan pembinaan karier Personel Polri.

"Untuk Serah terima para pejabat utama polda kepri dan Kapolres jajaran Polda Kepri waktu dan tanggal pelaksanaan sampai saat ini belum ditentukan," ujar Erlangga dalam rilisnya.


Red


Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.