Pemilik Perusahaan PT. Tasek Berlian, Rasit
KARIMUN KEPRIAKTUAL.COM: Masyarakat Desa lebuh minta perusahaan PT. Tasek Berlian yang melakukan aktivitas pengerukan tanah uruk harus tetap berjalan guna menunjang perekonomian dan pembangunan yang ada di Desa lebuh Kecamatan Belat, Kabupaten Karimun. Hal itu disampaikam pak Taher RT. 02 kepada media ini di jalan pancur desa lebuh, Minggu (30/6/2019).

Taher mengatakan, perusahaan PT. Tasek Berlian (TAB) yang bergerak di bidang Tambang tanah uruk, merupakan salah satu aset yang dimiliki masyarakat Desa Lebuh. Dimana hampir dua tahun perusahaan tersebut sudah beroprasi dan bekerjasama dengan masyarakat.

"Berbagai pembangunan yang sudah di bangun di antaranya tembok penahan ombak di jalan pancur sepanjang 120 meter, pembangunan jalan menuju Pengaram dan berbagai bantuan lainnya,"ujar Taher.

Kemudian ditambahkan, tokoh masyarakat, Rabu. Dirinya mengatakan, terkait permasalahan yang di angkat kemuka umum oleh LSM Anak Karimun Maju, Rahimat beberapa waktu yang lalu, itu adalah berita bohong.

Menurut Rabu pada saat LSM Rahimat datang ke Desa Lebuh dan langsung melakukan cek & ricek ke perusahaan PT. Tasek Berlian tersebut. Tanpa adanya laporan terlebih dahulu kepada masyarakat yang berada di sekitar perusahaan tambang tersebut.

"Sehingga kami masyarakat menilai prilaku yang di lakukan Rahimat tidak beretika dan tidak mengedepankan asas sebagaimana mestinya," ujarnya.

Lebih lanjut Rabu menjelaskan, pada saat Rahimat dan rekan-rekanya melaporkan permasalahaan PT. Tasek Berlian ke DPRD Kabupaten Karimun melalui Komisi C, terkait permasalahan yang terjadi di masyarakat Desa Lebuh.

"Itu semua laporan kebohongan dan mengada-ada," pungkas Rabu dengan nada marah.

Di samping itu pemilik perusahaan PT. Tasek Berlian H. Raset Tap mengatakan, pemberitaan yang di unggah ke publik oleh Medialaskar online, terkait ijin yang di miliki PT. Tasek Berlian sudah habis masa berlakunya dan hingga kini masih beroprasi, itu tidak lah benar. Dan menurutnya, itu berita bohong yang sengaja mencemarkan nama baiknya.

"Untuk itu, saya akan melaporkan masalah ini ke Dewan kehormatan Dewan Pers Jakarta pusat untuk meluruskan permasalahan yang terjadi," tutur Rasit.

Rasit juga menambahkan, bahwa laporan LSM Anak Karimun Maju, Rahimat, ke DPRD Kabupaten Karimun baru baru ini. Menurutnya, laporan itu adalah bohong, dan sama sekali tidak benar.

"Untuk itu pihaknya akan melaporkan Rahimat ke pihak yang berwenang laporan atas perbuatan tidak menyenangkan. Karna perusahaan Tasek Berlian yang kami miliki sudah tidak beroperasi sebulan yang lalu," tutur Rasit Tap.



Ahmad Yahya


Terdakwa Hendri als Ahok dan Rahmat Nur Cahyono Usai Mendengarkan Putusan. 
HUKUM KEPRIAKTUAL.COM: Pemerintah dengan gencar-gencarnya dalam pemberantasan Narkoba, sehingga membuat para pengguna, dan bandar membuat efek jera. Namun penegak hukum keadilan dan Kejaksaan bukan malah mendukung, sehingga menuntut dan menvonis terdakwa Hendri Als Ahok dan Rahmat Nur Cahyono berat sabu 0,65 di hukum ringan.

Faktanya, hukuman ringan terhadap terdakwa Hendri Als Ahok dan Rahmat Nur Cahyono berat sabu 0,65, hanya divonis 1 tahun 2 bulan kurungan penjara.

Dimana terdakwa Hendri dan Rahmat Nur Cahyono dituntut JPU, Kadek Agus dengan hukuman kurungan penjara selama 1 tahun 6 bulan karena terbukti bersalah sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 127 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam amar putusan kedua terdakwa, Majelis Hakim Jasael mengatakan, bahwa kedua terdakwa hanya sebagai pengguna narkoba sabu.

"Menjatuhkan hukuman terhadap kedua terdakwa, dengan hukuman kurungan penjara selama 14 bulan kurungan penjara," kata Hakim Jasael, Senin (1/7-2019).

Usai Majelis Hakim Jasael didampingi Hakim anggota Efrida dan Muhammad Chandra membacakan putusan kedua terdakwa. Kedua terdakwa menyampaikan menerima putusan hakim. "Kami terima yang mulai," ujar kedua terdakwa dengan senyum. Hal yang senada disampaikan oleh JPU Kadek Agus.

Anehnya lagi,  dalam amar putusan kedua terdakwa, Hakim Jasael dan JPU Kadek Agus mengesampingkan pasal dalam surat dakwaan JPU, kedua terdakwa dijerat 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009. Sehingga mengedepankan pasal 127 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kemudian, selama dalam proses mulai penangkapan sampai dengan ke persidangan, kedua terdakwa tidak bisa menunjukan surat keterangan atau dokumen resmi dari dokter yang menyatakan kedua terdakwa adalah pecandu berat sehingga bebas menggunakan narkotika golongan I jenis sabu tersebut.

Berdasarkan uraian dalam surat dakwaan, kedua terdakwa ditangkap oleh aparat kepolisan Satres narkoba Polresta Barelang di Parkiran Hotel Nagoya Mansion, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam ketika baru turun dari sebuah mobil yang ditumpangi oleh kedua terdakwa. Dan dari hasil penangkapan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu plastik bening berisi kristal narkotika jenis sabu seberat 0,65 gram.

Terdakwa Agus Rianto Usai Mendengarkan Putusan. 
Kasus yang sama dengan beda terdakwa. Terdakwa Agus Rianto kasus perkara sabu 0,73 gram. JPU Frihesti Putri Gina menuntut terdakwa selama 5 tahun, denda 1 milliar, subsuder 6 bulan kurungan penjara. Kemudian divonis Hakim Majelis Jasael, sama dengan tuntutan Jaksa, karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaiman dalam pasal 114 ayat (1) Undang Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Terhadap putusan tersebut, terdakwa Agus Rianto menerimanya. Dan JPU pengganti, Mega mengatakan, terima.

Diketahui, terdakwa Agus Rianto berhasil di ringkus oleh aparat kepolisan pada hari Kamis tanggal 14 Maret 2019 di rumahnya yang terletak di Ruli Simpang Dam, Kampung Aceh, Kelurahan Muka Kuning, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam.

Pada saat penangkapan, Polisi berhasil mengamankan 3 (tiga) bungkus narkotika jenis serbuk kristal sabu seberat 0,73 gram yang terdakwa simpan dalam kotak sepatu merk Fladeo.



Alfred


Asril Masbah (Kiri) saat berada di depan kantor Cabjari Tarempa saat dikonfirmasi salah satu awak media.
ANAMBAS KEPRIAKTUAL.COM: Akhirnya, Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi (AMPD) Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) yang dari awal telah melakuakan aksi ke Bawaslu KKA, agar seluruh Komisioner serta Sekretariat Bawaslu mengundurkan diri, dikarenakan kinerja mereka yang tak becus.

AMPD mendatangi kantor Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Natuna di Tarempa atas dugaan, Surat Perintah Tugas (SPT) fiktif Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA), Senin, (1/7/2019).

Ketua AMPD, Asril Masbah mengatakan, kedatangan ke Cabjari Natuna di Tarempa, sebagai upayah melaporkan atas dugaan SPT fiktif yang dilakukan Komisioner Bawaslu KKA.

“Kita menemukan ada indikasi awal berupa SPT yang diduga fiktif yang dikeluarkan oleh Komisioner dan Kepala Kordinator kesektariatan Bawaslu Anambas,” jelas Asril.

Dirinya menambahkan, bahwa ada dugaan penyelahgunaan keuangan negara di Bawaslu KKA.

“Kami sudah konfirmasi ke salah satu ketua Panwas Kecamatan, bahwa tidak mengetahui ada kegiatan Komisioner Bawaslu sesuai dengan SPT pada tanggal 27/6/2019 lalu,” jelasnya.

Menurut Asril, dugaan SPT fiktif sebagai pintu awal penegak hukum untuk melalukan penyelidikan dan penyidikan atas penggunaan keuangan di Bawaslu.

Pantauan awak media  dilapangan kedatangan AMPD belum berhasil menemui Jaksa, di kantor Cabjari Natuna di Tarempa.

Saat dikonfirmasi, Ade Suganda Kasubsi Pidana Umum dan Pidana Khusus mengatakan lagi berada diluar.

“Saya lagi ada kegiatan diluar, istirahat siang baru bisa menemui di kantor,” jelas Ade pada salah satu anggota AMPD.


Arthur/DD


Harkenas ke XXVI, Sekda Pimpin Upacara. 
ANAMBAS KEPRIAKTUAL.COM: Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas memperingati Hari Keluarga Nasional (Harkenas) yang ke XXVI tahun 2019 di lapangan kantor Dinas Kesehatan dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) jalan Imam Bonjol, Senin,(01/07/2019).

Sebagai inspektur upacara kegiatan tersebut dipimpin oleh, Sekretaris Daerah kepulauan Anambas, Sahtiar, S.H,M.M.

Dalam kata sambutannya Sekda Kepulauan Anambas, Sahtiar, S.H.MM menyampaikan, keluarga merupakan lingkungan pribadi yang pertama dalam membangun dan membentuk Kepribadian anak bangsa.

"Karena, keluarga memiliki 8 fungsi yang disebut 8 fungsi keluarga yaitu Fungsi Agama, Fungsi Cinta Kasih, Fungsi Perlindungan, Fungsi Ekonomi, Fungsi Pendidikan, Fungsi Reproduksi, Fungsi Sosial Budaya serta Fungsi Lingkungan9" kata Sahtiar.

Sahtiar juga menghimbau, melalui Hari Keluarga Nasional ini diharapkan dapat dijadikan sebagai momentum dan pemacu bagi keluarga Indonesia untuk terus menerus berupaya meningkatkan ketahanan dan kesejahteraan keluarga agar dapat menghasilkan generasi yang berkualitas.

“Selamat memperingati Hari Keluarga Nasional” sambil mengajak seluruh peserta meneriakan Yel Yel Harkenas dan dihakiri dengan Deklarasi Keluarga," ujarnya.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FORKOPIMDA), seluruh pejabat eselon II-III-IV, seluruh staf PNS dan PTT yang ada di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Anambas.


Arthur


Direktur PT. TAB, Zulkarnaen. 
KARIMUN KEPRIAKTUAL.COM: Polemik dugaan tanda tangan masyarakat warga Desa Lebuh, untuk meloloskan perusahaan tambang tanah uruk beroperasi di jalan pancur, Desa Lebuh, Kecamatan Belat, Kabupaten Karimun. PT. Tasek Berlian (TAB) "Membantahnya".

Hal itu diketahui setelah warga Desa Lebuh melakukan penolakan terkait adanya surat pernyataan yang ditandatangani oleh warga, tidak bisa dipertanggung jawabkan.

Direktur PT. TAB, Zulkarnaen mengatakan, dugaan pemalsuan tanda tangan yang disampaikan oleh empat orang warga Asnan, Anuar, Amri, Wir dan melibatkankan LSM Anak Karimun Maju, Rahimat merupakan memprovokasi warga Desa Lebuh.

"Saat Rahimat dan empat orang rekanya, meminta tanda tangan warga, dengan dalil pihak perusahaan kami. Memberikan berupa kompensasi uang, sampan, serta jaring, jika mau menandatangani surat pernyataan tersebut," ujar Zulkarnaen.

Namun, menurut Zulkarnaen, pada saat warga menandatangani surat pernyataan tersebut, isi dari pernyataan itu berbeda dengan apa yang di ketahui warga.

"Isi surat pernyataan tersebut, bukanlah penolakan terhadap tambang bauksit. Melainkan akan merima kompensasi yang di iming-imingkan oleh Rahimat dan teman-temanya," ujarnya.

Lebih lanjut Zulkarnaen menyampaikan, setelah dapat tanda tangan warga, Rahimat beserta empat orang teman-temanya, lansung melakukan perubahan surat pernyataan tersebut. Seolah olah warga Desa Lebuh menolak perusahaan tambang bouksit tersebut untuk beroprasi.

"Pihak perusahaan selama ini tidak pernah menjanjikankan apa pun terhadap warga Desa Lebuh. Dan saat ini warga yang sudah menandatangani surat pernyataan tersebut merasa di curangi oleh Rahimat beserta empat orang temannya. Dan dalam waktu dekat akan melaporkan masalah ini ke pihak yang berwenang.ungkap," ungkap Zulkarnaen.

Di samping itu pemilik perusahaan PT. TAB, H. Rasit mengatakan, pihaknya sangat menyesalkan atas surat pernyataan yang di Palsukan Rahimat dan empat orang lainnya. Yang jelas dari pihak perusahaan tidak pernah berjanji dan berbohong kepada masyarakat.

"Itu semua tidak benar kami ini pengusaha bukan pembohong dan blum pernah punya catatan kriminal," kata Rasit dengan kesal saat ditemui media ini.

Namun walaupun begitu, tidak menutup kemungkinan sepanjang perusahaanya beroperasi. Yang namanya kompensasi untuk itu pasti ada, namun tidak secara per orang. Karena menurutnya, bantuan itu tidak perlu di umumkan ke semua masyarakat, melainkan bantuan yang pihaknya berikan ke Masjid, masyarakat tidak mampu, dan itu bantuan yang ikhlas dari pihak perusahaan. "Karena apa yang kami berikan semata mata karna Allah," ujarnya.

Kemudian,  kata Rasit, perlu diketahui PT. TAB itu ada dua, PT. Tasek Berlian perusahaan yang beroprasi tanah uruk tepatnya di Desa Lebuh, sedangkan PT. TAB yang satunya lagi PT. Tanjung Air Berani perusahaan yang beroperasi tambang bauksit di Desa Sebele.

"Untuk itu perlu di klarifikasi dan di ketahui rekan rekan semua jika ada yang mengeluarkan bauksit itu bukan dari perusahaan saya. Saya bergerak di bidang tanah uruk," tutup H. Rasit.

Sementara Rahimat dan teman teman sampai saat belum dapat di mintai keteranganya, hingga berita ini diturunkan.



Ahmad Yahya


Korban Laka Laut di Selamat Dit Polair Polda Kepri. 
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Drs. S. Erlangga tentang Kapal Patroli XXXI 1007 Dit Polair Polda Kepri evakuasi korban kecelakaan laut. Hal itu disampaikanya dalam rilisnya, Rabu (26/6-2019).

Kronologis kejadianya, kata Erlangga, bahwa Pada hari Rabu tanggal 26 Juni 2019 sekira pukul 11.15 wib Komandan Kapal Pol XXXI 1007 Dit Polair Polda Kepri yang sedang melaksanakan Patroli rutin di Perairan  Pulau Kasam Punggur, mendengar adanya masyarakat yang berteriak-teriak minta tolong kemudian Danpal KP XXXI 1007 langsung mendatangi TKP dan  melihat adanya sampan yang tenggelam di Pulau Kasam Telaga Punggur dikarenakan tersapu ombak.

"Selanjutnya KP XXXI 1007 melakukan evakuasi korban serta sampan korban ke pantai. Dari keterangan korban menggunakan sampan dari Telaga Punggur menuju Kalok Barelang," ujarnya.

Kemudian, lanjut Erlangga, korban dan Sampanya dievakuasi ke Markas unit Punggur dan didalam kejadian tersebut tidak ada korban jiwa, terdapat 5 (lima) orang korban yang berhasil diselamatkan, Martin (40), laki-laki, alamat Desa Telaga Punggur, Kasida (30), Perempuan (istri saudara Martin), Karmeita (11), perempuan (anak), Sirod. 5 Tahun, laki-laki (anak), Zeki. 1 Tahun 3 Bulan, laki-laki (anak).

Kata Erlangga, penyampaian Dir Polair Polda Kepri Kombes Pol Benyamin Sapta T., S.I.K., M.Si, menghimbau kepada masyarakat pengguna jasa transportasi air agar selalu meningkatkan kewaspadaan dan utamakan keselamatan khususnya anomali cuaca di Provinsi Kepri yang cepat berubah.

Sebelum laksanakan aktifitas di laut agar pedomani informasi dari BMKG dan lengkapi dengan perlengkapan keselamatan di laut Seperti penggunaan Life jacket, pelampung dan alat keselamatan lainnya.

"Apabila terjadi sesuatu bencana agar segera menghubungi dan menginformasikan ke call Center Ditpolairud Polda Kepri di no hp +6282283723721 atau dapat mendownload aplikasi GO AIRUD"

Selanjutnya, keluarga Bapak Martin menyampaikan, atas nama keluarga mengucapkan banyak terima kasih atas bantuan yang diberikan oleh Dit Polairud Polda Kepri yang telah menolong kami sekeluarga disaat Sampan kami tenggelam, Semoga Dit Polair Polda Kepri tetap jaya dan memberikan pengabdian terbaik untuk masyarakat.


Red/Humas Polda Kepri


Terdakwa Sudino Kasus Perkara Kesehatan (Berdiri). 
HUKUM KEPRIAKTUAL.COM: Kasus perkara Kesehatan, terdakwa Sudino, setelah sekian bulan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Elan menunda-nunda sidang pembacaan tuntutan. Dan Akhirnya, Selasa (25/6-2019), dibacakan tuntutan sekaligus putusan terdakwa.

Diduga sidang pembacaan tuntutan terdakwa kuncing-kucingan dengan awak media, supaya tidak terpantau. Pertanyaanya, ada apakah dibalik sidang kasus Kesehatan ini?, sehingga usai pembacaan tuntutan langsung dibacakan putusanya.

Dalam data Sistim Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) terpantau, bahwa amar tuntutan dan putusan sudah termuat. Dimana JPU Elan menuntut terdakwa Sudino dengan hukuman kurungan penjara selama 2 bulan, denda 5 juta, subsuder 2 bulan kurungan penjara. Kemudian Majelis Hakim PN Batam memutuskan terdakwa.

"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Sudino dengan hukuman kurungan penjara selama 1 bulan 15 hari, denda 5 juta, subsuder 1 bulan kurungan penjara," kata Majelis Hakim Seryanto Heemawan didampingi hakim Marta dan Renni Pittua, Selasa (25/6-2019).

Sementara itu, barang bukti dalam kasus perkara terdakwa Sudino dirampas untuk dimusnahkan.

Pada hal dalam Undang-Undang Pasal 197 Undang-Undang No.36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan mengatakan, setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal
106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00.

Diberitakan sebelumnya, Tahanan luar, terdakwa Sudino jalani sidang, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari BPOM Batam, sekaligus pemeriksaanya. Dimana dalam kasus perkaranya, terdakwa didakwa pasal Pasal 197 Undang-Undang No.36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, karena memperdagangkan kosmetik illegal lewat online.

Dalam keterangan dua saksi dari PPNS BPOM Batam mengatakan, bahwa kosmetik yang dijual terdakwa lewat online, tidak memiliki surat izin edar.

"Menurut informasi dari masyarakat, terdakwa menjual kosmetik illegal lewat online. Setelah itu kami kerumahnya terdakwa diperumahan Golden Prima Blok D No. 11, Batam. Kemudian ditemukan kosmetik illegal sejumlah 72 item sebanyak 27597 kemasn, obat tradisional yang tidak memiliki izin edar," kata kedua saksi dari PPNS BPOM Batam, Senin (22/4-2019).

Keterangan kedua saksi tersebut pun dibenarkan oleh terdakwan. Sehingga Hakim Majelis Pengadilan Negeri (PN) Batam yang dipimpin Seryanto Heemawan didampingi hakim Marta dan Renni Pittua, melanjutkan sidang pemeriksaan terdajwa Sudino.

Terdakwa Sudino mengatakan, kosmetik yang diperdagangkanya lewat online itu, berasal dari luar negeri (Korea). Dan diakuinya, bahwa kosmetik tersebut tidak memiliki izin edar dari BPOM.

"Kosmetik saya jual lewat online, buka lapak, lazada, toko pedia dan lain-lainya. Dan keuntungan yang saya dapat dari hasil penjualan kosmetik itu, puluhan juta. Kegiatan ini pun sudah berjalan lama, selama 2 tahun," ujar terdakwa Sudino.

Dan kemudian, terdakwa Sudino juga menyampaikan, setelah selesai perkara ini, dia tidak lagi memperdagangkan kosmetik illegal tersebut. Dan dia mengaku bersalah, telah menjual kosmetin tanpa memiliki izin edar dari BPOM.

Usai pemeriksaan terdakwa, sidang pun akan dilanjutkan pada persidangan berikutnya, dengan agenda sidang mendengarkan tuntutan terdakwa.


Alfred


Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.