Gubernur Kepri, Nurdin Basirun Fhoto Bersama dengan Masyarakat Kelompok Tani Desa Sawang. 
KARIMUN KEPRIAKTUAL.COM: Gubernur Kepri Dr. H. Nurdin Basirun serahkan bantuan bibit durian musangking sebanyak 2100 batang yang berasal dari Bogor kepada kelompok tani panen raya Pulau Kundur Desa Sawang Selatan, Kecamatan Kundur Barat, Kabupaten Karimun, Selasa (25/6/2019).
 
Penyerahan bibit durian musangking tersebut, turut hadir Kepala Dinas Pertanian Provinsi Kepulauan Riau, Ahmad Izhar, Tokoh masyarakat Kepri, H. Masyur Razak, Ketua Masyarakat Karimun Tanjung pinang H. Endi Maulidi , Camat Kuba, Sekcam, Kuba, Sekdes Kuba, dan sejumlah masyrakat lainnya.

Nurdin Basirun mengatakan, bantuan bibit durian musangking itu merupakan suatu bentuk progres pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, untuk memotivasi petani agar lebih giat lagi dalam mengembangkan sektor pertanian. Sehingga dapat memberikan kontribusi terhadap masyarakat pulau Kundur dengan baik.

Selain itu, dirinya juga meminta kepada petani. "Setelah dapat bantuan ini, tolong di jaga dan di rawat dengan baik. Karena, hasil tani juga merupakan salah satu aset berharga untuk mendukung suatu pertumbuhan perekonomian khusususnya di Pulau Kundur," kata Nurdin.

"Kepada Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Karimun, maupun Provinsi Kepri, agar dapat memantau terus perkembangan bibit yang di berikan ke petani. Agar dapat berkembang dengan baik," ujarnya kembali.


Ahmad Yahya


Sidang Terdakwa Ibnu Hajar dan Sarie Dewi Astuti, Mendengarkan Keterangan Saksi Karyawan PT. BBI yang dihadirkan JPU. 
HUKUM KEPRIAKTUAL.COM: Sidang terdakwa Ibnu Hajar, Kepala Cabang Batam, PT. Tri Sakti Lautan Mas Batam serta Adminya, terdakwa Sarie Dwi Astuti "Membantah" keterangan saksi karyawan PT. Baruna Bahari Indonesia (BBI), yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntunt Umum (JPU) Rosmarlina Sembiring.

Terdakwa Ibnu Hajar mengatakan, banyak keterangan saksi yang bertolak belakang seperti apa yang disampaikanya. Ibnu Hajar mengakui bahwa hanya menaikkan harga tagihan hingga 50 persen, dan tetapi sudah diketahui Direktur PT. BBI, Herman Alexander.

Ibnu Hajar menyampaikan, perkara yang dialaminya, kasus penipuan diduga merugikan perusahaan USD $ 258,662.08 sepanjang tahun 2012 hingga 2014, sebagaimana yang didakwakan JPU kepadanya, adalah bermula antara Herman Alexandee dengan rekan bisninya Safe Haven Maritime Pte. Ltd.

"Jadi sebenarnya, sebelum mereka (PT. BBI) melaporkan saya ke Polisi Polda Kepri, itu udah ada upaya perdamaian yang kami lakukan," kata terdakwa Ibnu Hajar usai sidang mendengarkan keterangan saksi karyawan PT. BBI, Kamis (20/6-2019).

Lanjut Ibnu Hajar, pada saat itu, sekitar tahun 2016, ada kapal yang dia ageni dari PT. BBI yaitu, kapal LNG. Gandria mengalami Larat atau hanyut sampai lebih kurang 30 NM kearah Pulau Burung-Pulau Sumatera. Dan hal itupun sudah dia lapor ke PT. BBI dan mencari tiga Tagboat untuk menarik kapal kembali perairan Rempang Galang.

"Alexander saat itu, sempat mengatakan, bahwa saya harus menyerahkan ke agenan kapal kepada PT yang lain, tapi belum membayar apapun," kata terdakwa Ibnu.

Kemudian, Ibnu juga mengakaui bahwa memang ada melakukan penggelembungan (Mark-up) tagihan, namun Alexander sudah mengetahuinya. Karena menurutnya, dia dan Alexander merupakan rekan bisnisnya.

"4 tahun Alexander mengetahuinya, dan dikatakanya, tidak apa-apa, karena itu uang kecil, yang penting semuanya semu (Sebenarnya). Itu saya ceritakan karena kami sering ngopi bareng," ujar Ibnu Hajar mencerikan di sel Tahanan PN Batam.

Jadi pada saat itu, kata Ibnu, dia (Alexander) menyetujuinya, kemudian ada, Alexander selisih paham dengan owner, dan owner derek ke kita, tanpa melalui PT. BBI lagi. "Mungkin disitulah dia merasa sakit hati. Dan akhirnya apa yang kita sepakati, dia melaporkan saya ke Polda Kepri," ujarnya.

Kalau dibilang masalah dirugikan, terang Ibnu Hajar, PT. BBI sama sekali tidak dirugikan. "Nanti kita lihat persidangan berikutnya, bahwa yang menerima duit itu Safe Haven Maritime Pte. Ltd. Singapore, bukan PT. BBI. PT. BBI tidak pernah sama sekali mengirim duit itu," ujarnya.

"Alexander adalah Direktur PT. BBI dan Safe Haven Maritime Pte. Ltd. Singapore  mengetahui adanya pembayaran," kata Ibnu kembali.

Disinggung terkait Ijin Alexander dicabut oleh Kementrian, Ibnu Hajar mengatakan, sebenarnya bukan dicabut, melainkan ijinnya tidak lengkap dari awal. "Tapi saya mengetahuinya setelah adanya kejadian ini. Karena waktu itu owner melaporkan Alexander ke Bareskrim Mabes Polri. Dan saya dipanggil ke Mabes Polri pada bulan Juli atau Agustus tahun 2017," tuturnya.



Alfred


Kunjungan Bupati Kabupaten Karimun di Desa Kecamatan Moro. 
KARIMUN KEPRIAKTUAL.COM: Bupati Kabupaten Karimun H. Aunur Rafiq S, Sos.M.si, beserta rombongan melakukan pertemuan dengan masyarakat di Desa Niur Permai, Masjid Almanah, Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun, Kamis (20/6/2019).

Pada pertemuan tersebut di hadiri Camat Moro, Sekcam Moro, Kades, BPD, Polsek Moro, alim ulama beserta beberapa tokoh masyarakat.

Dalam pertemuan tersebut, Aunur Rafiq mengatakan, adanya silaturahmi ini bertujuan untuk mempererat silaturahim yang selama ini tetap terjalin dengan baik. Ditambah lagi ini masih dalam bulan Syawal.

"Untuk itu, saya atas nama pribadi, beserta seluruh jajaran pemerintah Kabupaten Karimun mengucapkan Minal Aidinwalfaizin, mohon maaf lahir & batin kepada masyarakat Desa Niur Kecamatan Moro," kata Rafiq.

Kemudian, pada kesempatan itu, Rafiq menyebut, dengan adanya Dana Desa yang semakin meningkat dari tahun ketahun. Dirinya berharap, peroses pembangunan semakin cepat di rasakan di bandingkan pada masa masa lalu.

Setelah bersilaturahmi dengan masyarakat Desa Niur Permai, Bupati Karimun melanjutkan perjalanan ke Desa Keban. Usai solat Zuhur, Rafiq lansung melakukan dialog dengan siswa dan masyarakat Desa keban di Masjid Arrahman.

Selanjutnya Rafiq melanjutkan kunjungan ke Desa Rawa Jaya untuk menyantap makan siang di mana jamuan ini atas undangan Kepala Desa Rawa Jaya.

Dikesempatan tersebut, hadirnya Bupati Karimun beserta rombongan, langsung menghadiri undangan mahasiswa, dan masyarakat Moro. Hal itu untuk melakukan dialog interaktif masyarakat se-pulau Sugie di gedung serbaguna selibur jaya Desa Rawa jaya.

Di akhir kunjungan tersebut, Rafiq beserta rombongan menyempatkan diri mengunjungi Puskesmas Desa Niur Permai Kecamatan Moro.

Ahmad Yahya


Dirrekrimsus Polda Kepri Menyerahkan Bantuan Kepada Personilnya yang Sakit. 
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Polda Kepri melakukan kegiatan Anjangsana Polda Kepri dalam rangka Hari Bhayangkara ke-73 Tahun 2019, dan dihadiri, Dirrekrimsus Polda Kepri Kombes Pol. Rustam Mansur S.I.K, Wadir Reskrimsus Polda Kepri, Bhayangkari Polda Kepri, serta Personil Polda Kepri.

Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Drs. S. Erlangga dalam rilisnya, Jumat (21/6-2019).

Dalam rangkaian Hari Bhayangkara Polda Kepri ke-73 tahun 2019, dilaksanakan Anjangsana Polda Kepri yang dipimpin oleh Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol. Rustam Mansur S.I.K., dengan mengunjungi kediaman Tokoh Agama dan 7 Personil Polri yang mengalami sakit berat seperti Stroke, Sakit Jantung, TBC, Trauma Laka Lantas dan Psikotik, dilakukan juga pemeriksaan kesehatan rutin oleh Biddokes Polda Kepri.

Anjangsana Polda Kepri mengunjungi,
Tokoh Agama, Bapak Sahrul Mukhsin, Aiptu M. Dasir W Siregar, Aipda Chandan Jayaningrat, Brigpol Mangadu Hutabarat, Aipda Suwawi, Brigpol Ari Chandra, Iptu Nuryasin, dan Briptu Alberto Gultom.

Dirreskrimsus Polda Kepri menyampaikan, dalam memperingati Hari Bhayangkara, selaku salah satu pejabat di Mapolda Kepri kegiatan ini perlu dilakukan, guna mempererat tali silahturahmi dan kekeluargaan di tubuh Polri dan diberikan juga sejumlah bantuan baik berupa materil, maupun bahan makanan bagi para personil.

"Sedih melihat kondisi para personil aktif yang masih berjuang melawan penyakinya, namun tetap berpegang teguh untuk bergabung bersama Polri dalam melayani masyarakat. Semoga cepat diberikan kesembuhan dan kembali bertugas," ujar Rustam Mansur.

Lanjutnya, membentuk tim khusus, yang bertugas guna memberikan bantuan kepada sejumlah panti asuhan yang ada di Batam. Sebagai bentuk pendekatan kepada masyarakat bahwa Polri hadir di tengah - tengah masyarakat dan siap memberikan pelayanan terbaik.

"Insya Allah kami terus bekerja dan meningkatkan pelayanan untuk masyakat. Doakan kami agar selalu menjadi harapan masyarakat Indonesia dalam menjalankan pengabdian kepada Bangsa dan Negara," tuturnya.


Red/Humas Polda Kepri.


Rapat Paripurna DPRD Kota Batam Penyampaian dan Penjelasan Walikota Batam atas Rancangan KUA/PPAS APBD Kota Batam tahun Anggaran 2020.
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto kembali menjadwalkan Pembahasan rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara (KUA/PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Batam tahun 2020. Hal ini disampaikanya dalam sidang paripurna DPRD Batam tentang penyampaian dan Penjelasan Walikota Batam atas Rancangan KUA/PPAS APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2020. Senin, (17/06/2019).

Nuryanto menyampaikan setelah mendapat penjelasan dari Wakil Wali Kota Batam, yang menyampaikan bahwa pihak Pemerintah Kota (Pemko) Batam masih menunggu Peraturan Gubernur tentang RKPD Provinsi Kepri tahun 2020.

Pada sidang ini, Nuryanto juga menyampaikan, bahwa sesuai dengan ketentuan pasal 5 ayat 2 pemendagri no. 31 tahun 2019 tentang pedoman penyusunan RKPD Tahun 2020 Pemko batam belum dapat menerbitkan peraturan Walikota Batam tentang Rencana RKPD Kota Batam Tahun 2020, karena menunggu terbitnya Pergub Kepri.

Sebelumnya, pada pidatonya Wakil Wali Kota Batam Amsakar Achmad, yang mewakili Wali Kota Batam, menyampaikan, bahwa Pemko Batam telah melakukan penyusunan rancangan KUA/PPAS kota Batam tahun 2020 dengan mempedomani rancangan ahli Rencanan Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Kota Batam tahun 2020, namun sampai saat ini belum dapat ditindak lanjuti, karena menunggu Peraturan Gubernur tentang RKPD Provinsi Kepri tahun 2020.

Lanjut, Amsakar Achmad mengatakan, berdasarkan koordinasi dengan Pemprov Kepri didapatkan informasi bahwa rancangan RKPD Provinsi Kepri, masih dalam tahap proses fasilitasi dengan Kemendagri yang dijadwalkan pada tanggal 17 Juni sampai 19 juni 2019, Sehingga sampai saat ini, Pemko Batam belum dapat menetapkan peraturan Walikota Batam tentang RKPD tahun 2020.

Secara umum tentang rancangan KUA/PPAS APBD Kota Batam Tahun 2020 yang disusun berdasarkan rancangan akhir RKPD Kota Batam Tahun 2020 adalah :
Rencana pendapatan dalam rancangan KUA Tahun 2020 diproyeksina sebesar Rp 2.854.223.229.019,79 yang berasal dari:
Pendapatan asli daerah kota batam tahun 2020 ditargetkan sebesar Rp 1.384.978.640.365,19
Dana perimbangan, pendapatan dana perimbangan kota batam tahun anggaran 2020 ditargetkan sebesar Rp 1.146.981.088.400
Pendapatan daerah kota batam yang berasal dari lain-lain pendapatan yang sah ditargetkan sebesar Rp 267.263.500,254,60
Penerimaan daerah dari sisi pembiayaan pada tahun anggaran 2020 diperkirakan sebesar Rp 55.000.000.000.

Rapat Paripurna ini dihadiri oleh Wakil Ketua I DPRD, Zainal Abidin dan Wakil Ketua II DPRD, Iman Sutiawan dan 26 Anggota DPRD Batam. Selain itu juga tampak, Sekda Pemko, Jefridin, FKPD, OPD, serta Toko Agama dan Masyarakat Kota Batam.


Red


Empat Terdakwa Penyeludup Calon PMI Lewat Pelabuhan Tikus Ditintut Jaksa di PN Batam.
HUKUM KEPRIAKTUAL.COM: Empat terdakwa penyeludup pekerja migran Indonesia dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Rizki Harahap. Ke empat terdakwa tersebut, untuk terdakwa Zamri alias Lampe bin Rini, Mukri bin Damarang, Jupri dituntut hukuman kurungan penjara selama 2 tahun 6 bulan, sedangkan terdakwa Ridwan alias Iwan dituntut 2 tahun.

Dalam amar tuntutan yang dibacakan Jaksa Rizki, ke empat terdakwa terbukti secra sah melakukan dan menyuruh melakukan menempatkan pekerja migran Indonesia, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 81 Undang-Undang RI Nomopr 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerjaan Migran Indonesia jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menuntut terdakwa Zamri, Mukri, dan Jupri selama 2 tahun 6 bulan, denda 100 juta, dan terdakwa Ridwan selama 2 tahun, denda 50 juta, dan masing-masing ke empat subsudernya selama 3 bulan kurungan penjara bila tidak dibayar," kata Jaksa Rizki, Rabu (12/6-2019).

Terhadap tuntutan tersebut, Majelis Hakim Jasael menyampaikan kepada para terdakwa. "Apakah ada pembelaan (Pledoi) yang mau disampaikansecra tertulis atau secara lisan. Kalau secara lisan silahkan sampaikan," kata Hakim Jasael kepada para terdakwa.

Novita Dampingi Klienya Terdakwa Ridwan
Sementara terdakwa Ridwan yang didampingi Penasehat Hukum (PH) nya, Novita mengatakan, akan menyampaikan pembelaan secara tertulis. "Mohon diberikan waktu satu minggu kepada kami yang mulia," ujar PH terdakwa, Novita.

"Klien kami, terdakwa Ridwan hanya sebagai pekerja, nahkoda kapal, dan mendapatkan gaji. Jadi kami harus menyampaikan pledoi secara tertulis," ujar Novkita kembali.

Sedangkan pembelaan yang disampiakan tiga terdakwa yakni Zamri, Mukri dan Jupri. "Mohon keringan hukuman yang mulia, karena kami menjadi tulang punggung keluarga. dan kami tidak akan mengulangi lagi," ujar para ke tiga terdakwa secara bergantian.

Dalam pokok perkara ke empat terdakwa yang membawa 29 calon PMI illegal yang diamankan oleh Direktorat Kriminal Umum Polda Kepri, dan dalam pemeriksaan saksi-saksi dipersidangan Pengadilan Negeri (PN) Batam, terdakwa Zamri, Mukri dan Jupri menyampaikan, menjanjikan setiap calon Pekerja Migran Indonesia (PMI), setibanya di Malaysia akan dicarikan pekerjaan dengan cara setelah diturunkan di tepi-tepi pantai secara diam-diam dan akan disambut oleh orang-orang yang telah bekerja sana, dan akan ditempatkan pekerjaan seperti yang di inginkan oleh calon PMI.

Dan para calon PMI membayarkan uang biaya masuk ke Malaysia, per orang sebesar 2,600.000, yang dibayarkan kepada Kak Ros (DPO). Dan Kak Ros meminta para calon PMI menunggu, bahwa ada orang yang akan menjemput dan mengantarkanya ke tempat penampungan, sebelum diberangkat ke Malaysia lewat pelabuhan tikus pantai Batu Besar, Nongsa, Kota Batam.

Terhadap tuntutan terdakwa otak penyeludup calon PMI yakni terdakwa Zamri, Mukri dan Jupri, dinilai sangat ringan. padahal pasal 81 berbunyi, Orang perseorangan yang melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rpf 5.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).


Alfred


Presiden Republik Indonesia, Jokowi dan Ibu Negara, Iriana Fhoto Bersama dengan Masyarakat Bali saat Meninjau Pasar Sukawati. 
KEPRIAKTUAL.COM: Presiden Joko Widodo dan Ibu Negara Iriana Joko Widodo pagi ini, Jumat, 14 Juni 2019 mengawali kunjungan kerja ke Bali dengan meninjau Pasar Sukawati di Kabupaten Gianyar. Tiba pada pukul 08.20 WITA, Presiden dan Ibu Iriana langsung menuju lapangan di seberang Pasar Sukawati untuk mendengarkan penjelasan dari Bupati Gianyar Made Mahayastra tentang rencana revitalisasi Pasar Sukawati Blok A, B, dan C.

Setelah mendengarkan penjelasan tentang rencana revitalisasi Pasar Sukawati, Presiden menjelaskan bahwa relokasi pedagang Pasar Sukawati telah dilaksanakan dan pekerjaan revitalisasi pasar ditargetkan rampung semuanya pada tahun 2020.

Menurut Kepala Negara, anggaran yang digunakan untuk revitalisasi tersebut berasal dari APBN sebesar Rp89 miliar dan dari APBD sebesar Rp3,9 miliar.

"Kita harapkan ini, tahun depan sudah selesai semua," kata Presiden saat memberikan keterangan pers kepada awak media di lokasi.

Presiden berharap Pasar Sukawati bisa menjadi sebuah pasar rakyat yang modern, bersih, dan tertata sehingga membuat pengunjungnya nyaman untuk datang dan berbelanja. Terlebih pasar yang telah berdiri selama 38 tahun ini menghidupi 1.700 pedagang setiap harinya.

"Kalau ke Bali belum ke Sukawati itu belum ke Bali. Harus belanja. Ini menghidupi 1.700 pedagang, ini kan luar biasa. Enggak tahu saya sudah berapa kali ke sini," ujarnya.

Untuk program pasar tradisional secara nasional, Presiden menuturkan pemerintah memiliki target yang sama seperti lima tahun yang lalu. Menurutnya, selama lima tahun ke belakang telah dibangun lebih dari 5.000 pasar besar dan sekitar 8.900 pasar desa.

"Ke depan sama, saya kira kita akan tetap pasar sebagai sebuah bertemunya penjual dan pembeli, produk-produk dari petani, nelayan, pengrajin. Pasar-pasar di seluruh Indonesia memang harus hidup," tandasnya.

Setelah memberikan keterangan pers, Presiden dan Ibu Iriana sempat berbelanja buah-buahan, seperti semangka dan salak.

Usai meninjau Pasar Sukawati, pada pukul 08.50 WITA Presiden dan Ibu Iriana bersama rombongan melanjutkan perjalanan menuju Lapangan Kilobar, Kabupaten Bangli. Di sana, Presiden Jokowi akan menyerahkan sertifikat hak atas tanah untuk rakyat.

Rencananya, usai salat Jumat dan santap siang bersama, Presiden akan menuju kawasan wisata Waduk Muara Nusa Dua, Kota Denpasar. Di lokasi ini, Presiden diagendakan melakukan peninjauan rehabilitasi dan penataan kawasan wisata.

Turut hadir mendampingi Presiden dan Ibu Iriana meninjau pasar tersebut, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana dan Johan Budi, serta Gubernur Bali I Wayan Koster.


Red/Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden


Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.