Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Drs S. Erlangga
BATAM KEPRIAKTUAL.Com; Ditresnarkoba Polda Kepri ungkap kasus pil ekstasi oplosan yang diproduksi di kamar kost-kost an di Bengkong Baru, Kecamatan Bengkong, Batam. Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Drs. S. Erlangga diruang kerjanya, Selasa (30/5-2017).

“Pada hari Kamis (18/5-2017), anggota subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kepri mendapat informasi, bahwa ada dua orang laki-laki yang memproduksi Narkotika jenis ekstasi,” kata Kombes Pol S. Erlangga.

Kemudian, kata dia, setelah mendapat ciri-ciri laki-laki yang dimaksud, anggota langsung melakukan penyelidikan. Dan anggota melihat dua orang laki-laki sebagaimana ciri-ciri yang telah didapatnya sedang berada di kamar kost-kost anya di Bengkong Baru.

“Anggota mendobrak kamar kost-kost an tersebut. Satu orang pelaku diamankan, dan satu orang lagi pelaku melarikan diri, hingga sampai saat ini pelaku yang melarikan diri masih dalam pengejaran dan penyidikan,” ujarnya.

Adapun barang bukti sementara yang diamankan, ujarnya, yaitu, 32 Pil / Tablet yang di duga Narkotika jenis Ekstacy, 60 bahan dasar obat flumerk PROCOLD yang baru di patahkan untuk di buat dan di cetak menjadi sepertipil Ekstacy, 1 papan obat Flu merk PROCOLD, 1 unit Handphone Merk samsung, 1 buah gunting stainles, 1 buah palu, 2 besi bulat yang di gunakan sebagai cetakan untuk membuat Ekstacy, 1 batang besi, dan 1 kertas pasir.

“Terhadap pelaku, pasal yang dilanggar, Pasal 196 danpasal 197 Undang-Undang Negara Republik Indonesia No 36 Tahun 2009 TentangKesehatan,” terangnya.

(Red/Humas Polda Kepri)


Rokok Yang Disita BC Batam
BATAM KEPRIAKTUAL.Com; KPU Bea dan Cukai Batam menggelar operasi Patuh Ampadan I di wilayah pengawasan Bea Cukai Batam. Kegiatan tersebut dilaksanakan di daerah Bengkong, Selasa (30/5-2017).

Adapun kegiatan patuh Ampadan I bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan pengusaha Barang Kena Cukai (BKC) hasil tembakau dan membersihkan atau menekan peredaran BKC hasil tembakau ilegal.

"Operasi ini diharapkan agar peredaran BKC hasil tembakau menjadi kondusif karena telah memenuhi ketentuan perundang-undangan di bidang cukai," ujar R. Evi.

Ditambahkanya, operasi ini juga secara serentak dan terpadu dilakukan di seluruh wilayah Indonesia dan khususnya di wilayah pengawasan KPU BC Batam telah diresmikan pada hari Rabu 17 Mei 2017. Operasi Patuh Ampadan I dilaksanakan untuk mengoptimalkan penerimaan cukai hasil tembakau. Selain itu, untuk menurunkan tingkat peredaran rokok ilegal.

Dengan adanya Operasi Patuh Ampadan I, para pengusaha BKC diharapkan semakin patuh dan ikut menghindari peredaran BKC hasil tembakau ilegal.

"Rencana operasi ini sudah berlangsung mulai sejak 15 Mei hingga 10 Juni 2017,"terangnya.

Ia pun berharap target penerimaan cukai yang dibebankan kepada Bea-Cukai akan tercapai dan masyarakat pun bisa terbebas dari peredaran barang ilegal.

"Dari hasil penindakan Operasi Patuh Ampadan I, Operasi pertama, mulai dari hari Selasa 24 Mei 2017 di daerah Tiban, yang di temukan dari 4 Toko berupa tembakau sejumlah 1.385.800 batang dengan nilai Rp 734.474.000 dab MMEA gol B dan C 1.368 botol nilai Rp 36.148.200. Dan Kemudian Operasi kedua pada hari Selasa 30 Mei 2017 di daerah Bengkong  di 3 Toko. Hasil Tembakau 192.224 batang dengan nilai Rp 101.878.720 dan Minuman Mengandung Ethyl Alkohol (MMEA) gol B dan C 105 botol nilai Rp 2.252.250," katanya.

"Adapun sasaran Operasi Patuh Ampadan di FTZ Batam adalah BKC yg tidak ada quota, BKC yg ada quota tetapi belum pernah diajukan CKFTZ nya, BKC illegal (pita palsu dan etiket yg tdk sesuai aturan), BKC yg keluar dari FTZ Batam tanpa dokumen resmi," ujarnya kembali.


(Red/Humas BC)



Pasangan Suami Istri Dituntut Jaksa 6 tahun Penjara
BATAM KEPRIAKTUAL.Com; Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andi Akbar di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Batam menuntut ke empat terdakwa yakni Muhammad Roni (Polisi-red), Ivi Diniati (Suami Istri) dan Tengku Zainal, Fiani (Suami Istri-red) selama 6 tahun penjara, Senin (29/5-2017).

Menurut Jaksa, ke empat terdakwa terbukti secarah sah bersalah melakukan tindak pidana menggunakan narkoba seberat 22,35 gram, sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 

"Menuntut ke empat terdakwa dengan kurungan penjara selama 6 tahun, denda 1M, subsuder 6 bulan penjara," baca Jaksa Andi Akbar.

Usai tuntutan ke empat terdakwa dibacakan oleh jaksa. Majelis Hakim yang dipimpin oleh Syahrial Harahap memberikan kesempatan kepada ke empat terdakwa untuk menyampaikan pembelaan (Pledoi). Sebelum pembelaan disampaikan terdakwa Tengku Zainal, dia menyerahkan bukti surat rehap dan dari dokter kepada majelis hakim.

"Mohon keringanan yang mulia. Kami mengaku bersalah, dan tidak akan mengulanginya lagi," ujar ke empat terdakwa secara bergantian.

Selama persidangan, ke empat terdakwa mengakui perbuatanya. Membeli barang narkoba jenis sabu 
dijembatan dekat Swiss Bell Harbour Bay, Batu Ampar. Dimana terdakwa Ayuk dan Ivo yang menemui Ani (DPO) dan membeli barang sabu sebanyak tiga paket yang diberikan Ani dibeli oleh terdakwa dengan harga RM. 1.600.

Kemudian, terdakwa Roni dan istrinya Ivo, meminta Ayuk dan Zainal datang ke rumahnya di Tanjungriau, Sekupang. Untuk menggunakan, memakai sabu tersebut dirumahnya suami istri (Roni dan Ivo). 

Usai sidang pembacaan amar tuntutan yang dibacakan Jaksa. Orang tua terdakwa pasangan suami istri (Roni dan Ivo) menangis. Sedangkan orang tua pasangan suami istri ( Tengku Zainal dan Fiani) histeris, dan mengatakan hukuman yang dituntut Jaksa tidak terima.

"Tidak terima hukuman anak saya dituntut Jaksa selama enam tahun. Hukum tidak adil, anak saya ada bukti surat rehap dan dokter yang dikeluarkan tahun 2013. Surat itu dikeluarkan karena anak saya menggunakan narkoba," ujarnya sambil menangis dan menguatkan suaranya.

(Red/Kepriaktual.com)


The Hotel BCC & Residence
BATAM KEPRIAKTUAL.Com; Lagi-lagi kasus sengketa The Hotel BCC & Residence antara Conti Chandra vs Tjipta Fudjiarta kembali memanas. Dimana, babak baru dimulai, Tjipta Fudjiarta menjadi tersangka dan sudah menyandang status P21.

Alfonso Napitupulu, S.H., M.H., Pengacara Conti Chandra dalam sambungan selulernya menyatakan, bahwa sesuai surat Badan Reserse kriminal Polri Dikrektorat Tindak Pidana Umum (Bareskrimum) nomor B/306-Subdit-I/V/2017/Dit. Tipidum. Tjipta Fudjiarta, telah ditetapkan menjadi tersangka dalam dugaan memberikan keterangan palsu pada akta autentik dan atau penggelapan sesuai pasal 378 KUHP, pasal 266 KUHP dan atau pasal 372 KUHP.

Sesuai surat itu juga menurut Alfonso, penyidik Polri akan memanggil Tjipta Fudjiarta, untuk dilakukan penyidikan tahap 2 yang akan dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Untuk itu pihaknya mendesak kejaksaan untuk segera mencekal, menahan dan segera melimpahkan berkas perkara Tjipta ke pengadilan.

"Kami meminta kejaksaan untuk segera mencekal Tjipta dan menahannya sesuai hukum yang berlaku," kata Alfonso.

Terkait pentapannya sebagai tersangka itu, pihak Tjipta Fudjiarta belum memberikan keterangan secara resmi, namun menurut Alfonso, tersangka  Tjipta Fudjiarta pada tanggal 17 Mei 2017 telah mengajukan praperadilan kembali, sesuai dengan SIPP online PN Jakarta Selatan melawan Kapolri dan Jaksa Agung Cq Jampidum.

" Ini pra peradilan untuk yang ke 3 (tiga) kalinya dengan kasus yang sama. Kali ini Tjipta Fudjiarta sudah menyandang status P-21, dengan akalnya itu tersangka masih menggunakan akal cerdiknya mencari celah hukum untuk mengalahkan Kapolri dan Jaksa Agung. Entah apa yang ada dibenaknya, sehingga ia masih saja belum menerima kalau dirinya sudah ditetapkan menjadi seorang tersangka," tambah Alfonso.

Berdasarkan Akta RUPSLB No.18 tanggal 28 Juli 2016 yang didaftar dan dicatat dalam Sisminbakum Kemenkumham No.AHU 0013656.AH.01.02 Tahun 2016 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas PT Bangun Megah Semesta (BMS) No.AHU2.AH.01.01-827, dinyatakan bahwa Conti Chandra berhak atas BCC Hotel dan pemilik seluruh saham dan pengurus PT BMS.

Seperti diketahui, dalam Kasus BCC ini, Tjipta pernah menggugat Kapolri dan Kabareskrim (saat itu) dengan gugatan fantastis Rp 150 miliar, atas penetapan status tersangka terhadap dirinya dalam penyidikan Kasus BCC, namun ia kalah.


(Red/Kepriaktual.com)


Jalan Menuju Bandara Banjir
BATAM KEPRIAKTUAL.Com; Diguyur hujan lebat, Kota Batam kebanjiran di berbagai tempat, mulai dari simpang kabil Kepri Mall, arah jalan bandara Hang Nadim Batam dan Batu Aji, Jumat (26/5-2017).

Pantauan dilokasi, akibat genangan air (Banjir), jalan pun terlihat macet sepanjang jalan. Para pengendara mobil dan motor tidak bisa jalan dan menepi kepinggiran jalan yang cukup tinggi, dan bahkan mobil yang sudah terjebak banjir pun digenang air.

Salah seorang keryawan mengatakan, hujan lebat yang mengguyur Kota Batam, membuat jalan dibeberapa titik Kota Batam tergenang air. "Drainase dipinggiran jalan tak mampu menampung air, akibat drainasenya kecil,"ujarnya sambil menunggu hujan reda.

Dia pun merasa kesal melihat situasi jalan yang tergenang air dan tak tiba surut. Serta ia pun berharap, supaya pemerintah Kota Batam dapat memikirkan ini, memperbaiki drainase saluran air, memperluas, sehingga bila hujan lebat seperti ini. Darinase dapat menampungnya.

"Ini mau masuk kerja pula. Harusnya, drainase dipinggiran jalan diperlebar dan diperdalam, jadi dapat menampung air, dan jalan pun tidak tergenang air bila hujan deras," ujarnya.

Kemudian ditambahkan Sinaga, banjir ada dibeberapa titik, tapi yang paling parah jalan arah ke Bandara Hang Nadim dan Batu Aji.

"Tadi keluarga saya hubungi, air udah mulai meluap dan masuk kerumah. Bahkan mobil yang terjebak dijalan pun sudah terendam air. Tingginya air satu meter lebih, ini aja (Simpang Kabil Kepri Mall udah lebih setengah meter. Lihat aja mas, pos polisi itu udh terendam air,"pungkasnya Sinanga.

(Red/Kepriaktual.com)


Terdakwa Ruslan Usai Gelar Sidang
BATAM KEPRIAKTUAL.Com; Dua saksi Perbalisan dari Polresta Barelang yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yogi Nugraha, dihadapkan dipersidangan Pengadilan Negeri (PN) Batam, guna untuk memberikan keterangan atas bantahanan terdakwa Ruslan Kasus Narkotika jenis ekstasi sebanyak 49,019.93 butir, selama persidangan, Rabu (24/5-2017).

Dipersidangan, saksi menerangkan, selama pemeriksaan, tidak ada paksaan terhadap terdakwa. Dan itu berjalan lancar sesuai prosedur. Dimana terdakwa dalam keadaan sehat jasmani, dan itu didampingi Penasehat Hukum yang ditunjuk polisi yaitu Juhrin Pasaribu.

“Sebelum ditandatangani Berkas Acara Pemeriksaan (BAP), terdakwa terlebih dahulu membacanya. Dan itu disaksikan PH Juhrin Pasaribu. Setelah selesai dibacanya, terdakwa tidak ada yang keberatan, lalu menandatanganinya,”terangnya Saksi dihadapan Majelis Hakim yang dipimpin Endi didampingi Taufik dan Renni.

Saksi juga menerangkan, bahwa pemeriksaan terdakwa sekali saja. Tidak ada pemaksaan terhadap terdakwa serta menodongkan senjata. “Tidak ada pemaksaan yang mengatakan supaya terdakwa mengakui saja,”ujar saksi.

Namun, dalam persidangan pemeriksaan saksi perbalisan, terdakwa tetap membantahnya, sebagaimana pada sidang sebelumnya, terdakwa mengatakan selama pemeriksaan yang dilakukan oleh polisi, dia merasa tertekan.

“Saya dipaksa mengakuinya, katanya, akui saja, dikejaksaan aja nanti ngomongnya. Penodongan senjata sama saya didalam sel, yang dilakukan seorang polisi. Saya tidak bawa barang itu (Ekstasi-red), barang tersebut disuruh saya angkat. Dan semua keterangan saksi itu, salah,”kata terdakwa Ruslan yang didampingi PH nya.

(Red/Kepriaktual.com)


Kombes Pol Drs. Hariadi Tandatangani Surat Tugas Jabatan Baru
BATAM KEPRIAKTUAL.Com; Serah terima jabatan (Sertjab) Karo Ops polda Kepri dari Kombes Pol Drs. Sugeng Sunariyadi kepada Kombes Pol Drs. Hariadi, SH di Lobby Utama Polda Kepri dipimpin oleh Kapolda Kepri Irjen Pol Drs. Sam Budigusdian, MH. Dan dihadiri oleh Wakapolda Kepri, Irwasda, Ketua Bhayangkari Daerah Provinsi Kepri beserta pengurus Bhayangkari, Para pejabat utama Polda Kepri, para Perwira, Brigadir, dan PNS, Rabu (24/5-2017).
 
Dalam amanatnya Kapolda Kepri menyampaikan Serah terima jabatan, hal ini selain dimaksudkan dalam rangka pembinaan karir personel serta penyegaran ditubuh organisasi Polri, juga diharapkan akan dapat meningkatkan daya manajerial serta daya operasional suatu kesatuan, sehingga secara keseluruhan akan mampu menjalankan tugas pokok dan fungsi serta tanggungjawab yang telah diamanatkan oleh Undang-Undang.

Selain itu, kata dia, upacara serah terima jabatan ini juga merupakan salah satu proses pemantapan kepemimpinan dalam rangka mendinamisir organisasi guna memenuhi tuntutan tugas pokok Polri selaku pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat.

“Untuk menghadapi dinamika potensi kriminalitas di wilayah hukum Polda Kepri, diharapkan mampu mengakomodir semua fenomena dan gejala yang timbul dengan menampilkan suatu struktur organisasi yang kuat dengan dilandasi suatu pemikiran yang profesional, bermoral, dan modern. Wujud tampilan ini dapat dimunculkan apabila segenap jajaran khususnya pada level pimpinan dapat bersinergi dalam suatu team work dengan menanggalkan seluruh kepentingan pribadi atau kelompok untuk membawa organisasi sebagai sebuah institusi birokrasi yang berorientasi kepada pelayanan masyarakat dan mampu menyelaraskan diri dengan dinamika perubahan di masyarakat,”ujarnya.

Atas nama pimpinan Polda Kepri beserta seluruf staf dan Bhayangkari Kapolda mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pejabat lama yang selama menjabat telah mampu meningkatkan kinerja kesatuan Polda Kepri secara keseluruhan ditengah padatnya volume pekerjaan yang dihadapi. Serta senantiasa mampu memberikan saran dan pertimbangan yang kreatif serta inovatif sesuai dengan arah dan kebijakan pimpinan Polri yang sedang dikembangkan di Polda Kepri. Selamat melaksanakan tugas ditempat yang baru, (sebagai Analis Kebijakan Madya Bidang Regiden Korlantas Polri) dan semoga sukses selalu dalam karir di Kepolisian. Dan untuk istri pejabat lama, Kapolda Kepri mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setingi-tingginya atas segala pengorbanan dan kesetiaan dalam mendampingi suami, serta dalam membina organisasi Bhayangkari daerah Kepulauan Riau.
 
Kepada pejabat baru, Kapolda Kepri juga ucapkan selamat atas kepercayaan pimpinan Polri  kepada Kombes Pol Drs. Hariadi, SH,  Selamat atas jabatan barunya, tantangan tugas yang saudara hadapi kedepan semakin kompleks, namun Kapolda percaya akan kemampuan, kepemimpinan dan kinerja yang  dimiliki. Jabatan merupakan suatu amanah dari Allah SWT serta kepercayaan dari pimpinan polri, segera tingkatkan performa kinerja satuannya masing-masing, dengan tetap mengacu pada program Promoter Kapolri, sebagaimana telah diimplementasikan di semua sentra pelayanan kepolisian, dan bekerja dengan profesional, sehingga kehadiran Polri benar-benar dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
 


“Selanjutnya kepada istri pejabat baru, Selamat dan harapan agar terus dapat memberikan dorongan, dukungan dan motivasi yang lebih kepada suami. Konstribusi Bhayangkari sebagai pendamping suami dalam menunjang keberhasilan karier dan tugas suami sangatlah besar adanya, dukungan moril dan motivasi harus selalu diberikan kepada suami disetiap waktu dan kesempatan, hal ini mengingat situasi dan kondisi pelaksanaan tugas suami sangatlah jauh berbeda dengan jabatan  sebelumnya,”tutur Kapolda Kepri Irjen Pol Sam Budigusdian.
 
Selanjutnya setelah pelaksanaan upacara Serah terima jabatan Kapolda Kepri menghadiri Pisah Sambut Karo Ops yang dilaksanakan di Graha Lancang Kuning dihadiri oleh Wakapolda, Irwasda, para pejabat utama Polda Kepri.

(Humas Polda Kepri)


Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.