Ditresnarkoba Polda Kepri Tangkap Pelaku Produksi Pil Ekstasi

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Drs S. Erlangga
BATAM KEPRIAKTUAL.Com; Ditresnarkoba Polda Kepri ungkap kasus pil ekstasi oplosan yang diproduksi di kamar kost-kost an di Bengkong Baru, Kecamatan Bengkong, Batam. Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Drs. S. Erlangga diruang kerjanya, Selasa (30/5-2017).

“Pada hari Kamis (18/5-2017), anggota subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kepri mendapat informasi, bahwa ada dua orang laki-laki yang memproduksi Narkotika jenis ekstasi,” kata Kombes Pol S. Erlangga.

Kemudian, kata dia, setelah mendapat ciri-ciri laki-laki yang dimaksud, anggota langsung melakukan penyelidikan. Dan anggota melihat dua orang laki-laki sebagaimana ciri-ciri yang telah didapatnya sedang berada di kamar kost-kost anya di Bengkong Baru.

“Anggota mendobrak kamar kost-kost an tersebut. Satu orang pelaku diamankan, dan satu orang lagi pelaku melarikan diri, hingga sampai saat ini pelaku yang melarikan diri masih dalam pengejaran dan penyidikan,” ujarnya.

Adapun barang bukti sementara yang diamankan, ujarnya, yaitu, 32 Pil / Tablet yang di duga Narkotika jenis Ekstacy, 60 bahan dasar obat flumerk PROCOLD yang baru di patahkan untuk di buat dan di cetak menjadi sepertipil Ekstacy, 1 papan obat Flu merk PROCOLD, 1 unit Handphone Merk samsung, 1 buah gunting stainles, 1 buah palu, 2 besi bulat yang di gunakan sebagai cetakan untuk membuat Ekstacy, 1 batang besi, dan 1 kertas pasir.

“Terhadap pelaku, pasal yang dilanggar, Pasal 196 danpasal 197 Undang-Undang Negara Republik Indonesia No 36 Tahun 2009 TentangKesehatan,” terangnya.

(Red/Humas Polda Kepri)
Tags ,


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.