Ruslan Terdakwa Kasus Narkotika Ektasi 49 Ribu Butir Tetap Membantah Keterangan Saksi Perbalisan

Terdakwa Ruslan Usai Gelar Sidang
BATAM KEPRIAKTUAL.Com; Dua saksi Perbalisan dari Polresta Barelang yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yogi Nugraha, dihadapkan dipersidangan Pengadilan Negeri (PN) Batam, guna untuk memberikan keterangan atas bantahanan terdakwa Ruslan Kasus Narkotika jenis ekstasi sebanyak 49,019.93 butir, selama persidangan, Rabu (24/5-2017).

Dipersidangan, saksi menerangkan, selama pemeriksaan, tidak ada paksaan terhadap terdakwa. Dan itu berjalan lancar sesuai prosedur. Dimana terdakwa dalam keadaan sehat jasmani, dan itu didampingi Penasehat Hukum yang ditunjuk polisi yaitu Juhrin Pasaribu.

“Sebelum ditandatangani Berkas Acara Pemeriksaan (BAP), terdakwa terlebih dahulu membacanya. Dan itu disaksikan PH Juhrin Pasaribu. Setelah selesai dibacanya, terdakwa tidak ada yang keberatan, lalu menandatanganinya,”terangnya Saksi dihadapan Majelis Hakim yang dipimpin Endi didampingi Taufik dan Renni.

Saksi juga menerangkan, bahwa pemeriksaan terdakwa sekali saja. Tidak ada pemaksaan terhadap terdakwa serta menodongkan senjata. “Tidak ada pemaksaan yang mengatakan supaya terdakwa mengakui saja,”ujar saksi.

Namun, dalam persidangan pemeriksaan saksi perbalisan, terdakwa tetap membantahnya, sebagaimana pada sidang sebelumnya, terdakwa mengatakan selama pemeriksaan yang dilakukan oleh polisi, dia merasa tertekan.

“Saya dipaksa mengakuinya, katanya, akui saja, dikejaksaan aja nanti ngomongnya. Penodongan senjata sama saya didalam sel, yang dilakukan seorang polisi. Saya tidak bawa barang itu (Ekstasi-red), barang tersebut disuruh saya angkat. Dan semua keterangan saksi itu, salah,”kata terdakwa Ruslan yang didampingi PH nya.

(Red/Kepriaktual.com)
Tags ,


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.