Kamelia Mendengarkan Putusan 
BATAM KEPRIAKTUAL.Com; Terbukti secara sah bersalah dan menyakinkan menjadi perartara narkoba jenis sabu 24 gram dan pil ekstasi 2000 butir, sebagimana dalam pasal, melanggar pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Terdakwa Kamelia di jatuhi hukuman penjara selama 16 tahun kurungan penjara, Senin (15/5-2017).

"Selain dijatuhkan hukuman penjara, terdakwa juga dikenakan denda 1M, subsuder 6 bulan kurungan penjara apabila tidak di bayar,"baca Hakim Syahrial Harahap.

Dalam amar putusan yang dibacakan Majelis Hakim yang dipimpin Syarial Harahap didampingi Chandra dan Yona. Terdakwa menyatakan terima.

"Saya terima yang mulia,"ujar Kamelia sambil menghapus air matanya. Sementara JPU pengganti Friheaty menyatakan pikir-pikir.

Sebelumnya, pada persidangan, Kamelia dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yan Elhas Zeboea dengan hukuman 17 tahun penjara. Dimana Jaksa berpendapat, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan narkotika.

Pada persidangan pemeriksaan saksi dan terdakwa, Kamelia mengaku terpaksa menerima tawaran dari Iwan (DPO) untuk membawa 24 gram sabu dan 2.000 butir pil ekstasi karena butuh uang. Dengan alasan, membantu sanak saudaranya (alm Kakak -red) mengasuh anakanya.

Dimana, Iwan (DPO) dikenalnya dari jaringan media sosial. Kemudian ditelpon salah seorang wanita, yang menyatakan bahwa dia (Wanita yang nelpon-red) menyatakan suruhan dari Iwan. Dan menawarkan upah sebesar 10 juta ketika barang haram tersebut sampai ke tujuanya Balikpapan.

Sementara upah yang sudah diterima oleh Kamelia dalam pengakuanya dipersidangan. Kamelia sudah menerima 2 juta, yang di berikan oleh wanita yang menghubunginya. Serta wanita tersebut menyuruh terdakwa mengambil barang sabu dan pil ekstasi di halte Politehnik Batam. Kemudian terdakwa menerima kembali uang sebesar 7 juta dari wanita yang tidak dikenalnya, setelah terdakwa mau berangkat ke balikpapan.

(Red/Kepriaktual.com)


Danlantamal IV Tanjungpinang R. Eko
TANJUNGPINANG KEPRIAKTUAL.Com; Sebanyak 42 orang Pasis Perwira Siswa Dikreg Seskoal Angkatan-55 melaksanakan Kulia Kerja Nyata Dalam Negeri dan Forum Strategi II tiba di Tanjungpinang, (Senin 15/5-2017).

Beberapa kegiatan yang akan dilaksanakan oleh Perwira Siswa Dikreg Seskoal Angkatan-55 selama di Tanjungpinang yang dimulai Senin 15 sampai dengan 24 Mei mendatang, diantaranya Kunjungan di Lantamal IV, Korem 033/WP, Lanud RHF, Lanudal, Wing Udara 2, Polda Kepri, Satrad, Pertamina Tanjung Uban, PT KAS, PT Palindo Marine, Pemprov Kepri.

Sedangkan beberapa desa yang akan dijadikan tempat sasaran pengambilan data penelitian oleh para Pasis Dikreg Seskoal Angkatan-55 diantaranya, Desa Kawal, Desa Berakit, Desa Sungai Kecil Lagoi.

Sekaligus, Kata Danlantamal IV, para Pasis akan dilaksanakan beberapa penyuluhan kepada masyarakat setempat, kegiatan ini merupakan bagian dari Tri Dharma Perguruan Tinggi yang meliputi, Pendidikan dan Pengajaran, Penelitian dan Pengembangan, Pengabdian kepada Masyarakat.

"Maksud dan tujuan kegiatan Forum Strategi II (FS II) merupakan kelanjutan dari rangkaian Seminar Forum Strategi I yang telah dirumuskan sebelumnya dengan tema “Analisis Perkembangan Lingkungan Strategis di ALKI Alur Laut Kepulauan Indonesia I Guna Menentukan Ancaman 5 Tahun kedepan (2017-2021) Serta merumuskan Strategi Pertahanan Negara di Laut,"ujara R. Eko Danlantamal IV.

Untuk itu, kata dia, Forum Strategi II ini adalah bagian dari program Pendidikan Pasis Dikreg Seskoal Angkatan-55 untuk mengumpulkan data dan informasi aktual tentang potensi sumber daya maritim di daerah yang akan dikunjungi sehingga menjadi bahan analisa dalam pembuatan makalah Forum Strategi II.

"Sementara itu topik yang diangkat kali ini adalah “ Pemanfaatan Potensi Sumber Daya Nasional di Tanjungpinang (Provinsi Kepulauan Riau) Guna Mendukung Pertahanan Negara di Laut dalam Rangka Menegakkan Kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia,"tuturnya.

Hari pertama Rombongan tiba di Tanjungpinang para Perwira Siswa Dikreg Seskoal Angkatan-55 mendapat pengarahan dari Danlantamal IV Kolonel Laut (P) R.Eko Suyatno,S.E,M.M. berlangsung di Ruang Serbaguna Yos Sudarso Mako Lantamal IV.

Beberapa materi yang disampaikan oleh Danlantamal IV diantaranya Tugas Pokok Lantamal IV, serta penjelasan tentang Potensi dan letak strategis dari wilayah Kepulauan Riau yang berbatasan beberapa Negara tetangga diantaranya Singapura, Malaysia, Vietnam.

Selain itu, Danlantamal IV berpesan, agar sebelum terjun kemasyarakat beberapa hal yang mendapat penekanan dari Danlantamal IV kepada pasis Seskoal diantaranya bahwa kondisi Masyarakat Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri), dipengaruhi oleh budaya suku Melayu dan etnis Tionghoa selain itu Budaya Masyarakat, Tanjungpinang juga dipengaruhi oleh budaya umat Islam yang Religius.

"Untuk itu perhatikan budaya dan adat istiadat setempat agar tidak salah dalam melangka, selain itu jaga tingkah laku dan cara bersikap selama berada di tengah masyarakat Tanjungpinang dan selalu menjunjung etika dan sopan santun,"tutupnya

(Red/Kepriaktual.com/Dispen Lantamal IV).


Ketua Komisi I DPRD Batam Budi 
BATAM KEPRIAKTUAL.Com; Ratusan orang pekerja ojek pangkalan Kota Batam berunjuk rasa di depan gedung DPRD Kota Batam dan Pemko Batam. Aksi demo tersebut, meminta ojek online yang ada di Kota Batam, ditiadakan, Rabu (10/5-2017).

"Kami minta ojek online di Kota Batam ditiadakan (Dihapuskan-red). Karena keberadaan mereka (Ojek Online), pendapatan ojek pangkalan berkurang,"ujar pengunjuk rasa.

Ketua Komisi I Budi Mardiyanto didampingi Jurado Siburian saat menjumpai para aksi demo, menyampaikan, akan memanggil seluruh pengurus ojek online untuk dengar pendapat di DPRD Kota Batam.

"Akan mengupayakan memanggil semua pihak terkait yang melakukan adanya ojek online ini,"ujar Budi Mardiyanto didepan aksi pengunjuk rasa.

Ia juga meminta, supaya para aksi demo ini berjalan dengan damai, jangan ada anarkis. "Saya minta aksi ini berjalan dengan damai. Menjaga Kota Batam tetap kondusif,"ujarnya.

Usai pertemuan dengan DPRD Kota Batam Komisi I, aksi ojek pangkalan berlanjut menyampaikan aspirasinya di depan gedung Pemerintah Kota (Pemko) Batam.

(Red/Kepriaktual.com)


Kapolda Kepri Irjen Pol Sam Budigusdian
BATAM KEPRIAKTUAL.Com; Polda Kepri tetapkan tersangka Kasatker Terminal Umum Pelabuhan Laut Batu Ampar, Adil Setiadi. Hal ini disampaikan Kapolda Kepri Ijen Pol Sam Budigusdian diruangan Polda Kepri, Selasa (9/5-2017).

Tim Saber pungli Subdit 3 Ditreskrimsus Polda Kepri pada tanggal 4 mei 2017, mendapat laporan dari masyarakat, yang mengatakan bahwa akan dilakukan kegiatan muat barang berupa Module dari Yard (Kawasan Industri) PT. Siemen ke kapal pengangkut di pelabuhan laut Batu Ampar.

“Kegiatan bongkar muat barang berupa Module, Kasatker Pelabuhan laut Batu Ampar meminta sejumlah uang untuk layanan “Buka Pintu”, pungutan liar yang dimintanya, besaranya bervariasi, 10 juta dan 15 juta,”ujar Kapolda Kepri Sam Budigusdian saat konfrence.

Menindak lanjuti laporan masyarakat tersebut, lanjut Sam Budigusdian, Tim Saber Pungli Subdit 3 Ditreskrimsus Polda Kepri melakukan penyelidikan. Dan diketahui, perusahaan yang melakukan muat barang berupa Module ke kapal di pelabuhan laut Batu Ampar adalah PT. Lautan Jaya Sukses.

“Tersangka Adil Setiadi, benar meminta uang sejumlah Rp 10 juta,”ujarnya.

Kemudian, kata dia, tanggal 8 mei 2017 , pihak PT. Lautan Jaya Sukses (Suhaimi) akan menyerahkan uang sebesar Rp 10 juta kepada Kasatker (Adil Setiadi-red) didalam mobil Avanza BP 1658 OY, diparkiran depan ruko Kek Pisang Villa Nagoya samping Hotel Nagoya Plaza.

“Pasca penyerahan uang, Tim 1 melakukan pengejaran terhadap Suhaimi dan Tim 2 mengejar Adi Setiadi dan Tim 1 berhasil mengamankan Suhaimi dan Nayang dijalan Raya SPBU Batu Ampar, mengendarai Avanza BP 1029 DM. Mereka (Suhaimi dan Nayang-red) karyawan PT. Lautan Jaya Sukses,”terang Jendral Bintang Dua ini.

Setelah itu, ditambahkanya, Tim 2 berhasil mengamankan Adil Setiadi dijalan raya depan Bank BCA Jodoh beserta FN dan MA yang mengendarai mobil Avanza 1658 OY.

“Didalam Dashboard mobil ditemukan uang sebesar Rp 10 juta pecahan 100 ribu yang diterima dari Suhaimi, dan uang tunai Rp 6 juta pecahan 50 ribu. Jadi total uang yang disimpan dalam Dashboard sebesar Rp 16 juta,”terangnya.

“Terhadap orang yang diamankan beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polda Kepri guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut,”katanya.

Kapolda Kepri dalam hal ini menyampaikan, tersangka Adi Setiadi disangkakan pasal 12 huruf e dengan pidana seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. Dan atau pasal 11 dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, UU RI No 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dan Hal ini juga, Kapolda Kepri meminta, supaya tersangka Kooperatif dan berharap terhadap BP Batam tidak mempersulit urusan pengusaha di pelabuhan. Jika dipersulit akan ditindak, dan pihaknya saat ini terus mengembangkan kasus dugaan pungli dipelabuhan tersebut.

(Red/Kepriaktual.com)


Sidang Ahok (Fhoto Kumparan)
BATAM KEPRIAKTUAL.Com;  Sidang kasus penistaan agama terdakwa Ahok yang disiarkan live di TV ONE . Majelis Hakim menjatuhkan hukuman penjara selama dua tahun penjara, hal ini menurut Majelis Hakim, Ahok telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana murni, Selasa (9/5-2017).

“Menjatuhkan hukuman penjara terhadap terdakwa Ahok kasus penistaan Agama selama dua tahun penjara serta memerintah terdakwa di tahan,”baca Hakim Jufriayadi.

Menurut pertimbangan yang dibacakan Hakim, bahwa kasus Ahok tidak ada kaitanya dengan Pilkada DKI. Dan pelapor tidak yang berkepentingan dengan Pilkada, mereka tidak bergabung dengan partai politik. “Perkara ini tidak ada kaitanya dengan perkara Pilkada. Ini murni pidana,”baca Hakim.

Hasil amar putusan yang dibacakan Majelis Hakim yang di siarkan live di TV ONE. Terdakwa melakukan upayah hukum banding. “Kami banding yang mulia,”ujar Ahok yang didampingi Penasehat Hukum (PH) nya.

Mendengar hasil putusan, para pengunjung pendukung (Pro) Ahok diluar persidangan di gedung Auditorium Kementrian Pertanian (Kementan) Ragunan Jakarta Selatan, meneteskan air mata.

(Red/Kepriaktual.com)


AS Pegawai KPLP (Baju Kemeja Biru) Digadang Tim Saber Pungli
BATAM KEPRIAKTUAL.Com; Tim Saber Pungli Ditkrimsus Polda Kepri dikabarkan menangamankan salah seorang oknum pegawai Satuan Kerja (Satker) Kantor Pelabuahan Laut Batam inisial AS diparkiran Hotel Planet Jodoh Batu Ampar. Senin(08/05/2017) pukul 15.40 WIB sore.

Seperti dikutip dari Rasio.co, Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap AS tersebut dilakukan setelah polisi mengamankan si pemberi uang di area parkiran Nagoya City Walk lebih dahulu. Kemudian polisi pun mengikuti laju mobil berwarna putih yang dikendarai AS menuju parkiran hotel Planet Jodoh, Batam.

“Rupanya OTT, pantesan rame polisi berbaju bebas,” celetuk salah seorang warga yang berada di lokasi penangkapan sore tadi.

Oknum Pejabat Satker KPLP Batam setelah mendapat pemeriksaan beberapa jam penyidik di Polsek Batuampar akhirnya digelandang Tim Saber Pungli ke Mapolda Kepri untuk pengembangan lebih lanjut.

Pantauan dilokasi terlihat Tim Saber Pungli yang dikomandaoi Dirkrimsus Polda Kepri Kompol Budi Suyangto bersama Kasubdit Tipikor AKBP Arif bersama personilnya mengelandang oknum AS kedalam mobil warna putih dan pihak kepolsian masih enggan berkomentar karena masih dalam pengembangan.

“Dibawa ke Polda dululah untuk lebih lanjut untuk dikebangkan,” kata selah seorang oknum polisi yang enggan dipublis.

Oknum AS terlihat kaget saat dijumpai awak media, namun enggan berkomentar saat dijumpai di Polsek Batuampar dan terlihat shok dengan mimik atau raut wajah lemas menjelang menunggu mobl di bawa ke Polda Kepri.

(Red/Kepriaktual.com/Rasio.co)


Puluhan Warga Dan Keluarga Korban Ikuti Sidang
BATAM KEPRIAKTUAL.Com; Puluhan keluarga korban Rikardo Allen Sitompul warga Perumahan Pandawa Asri Batu Aji datangi Pengadilan Negeri (PN) Batam guna menyaksikan sidang perdana kasus perlindungan anak terhadap ke enam terdakwa Rustan Effendy Ginting, Adi Candra, Wirman, Muhammad Arzu Riki Rangus, Indra Sasmita dan Amul Husni Jamil, Senin (8/5-2017).

Dalam amar dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yogi Nugraha, bahwa pada tanggal 19 Desember 2016 sekira pukul 02.30 WIB dilokasi Perumahan Pandawa Asri, para terdakwa turut serta melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati.

Dimana, terdakwa Adi Chandra yang terbangun dari tempat tidur karena mendengar suara seseorang yang akan mengambil sepeda motor miliknya yang diparkirkan di teras rumahnya. Lalu dia (terdakwa Adi Chandra-red) mengintip melalui pintu jendela rumahnya, dan melihat Ricardo Allen Sitompul (Korban) mencongkel sepeda motornya.

Setelah itu, baca Yogi, terdakwa Adi membuka pintu rumahnya. Karena Korban terkejut dan mengetahuinya, korban berusaha melarikan diri kearah Pos Security Perum Pemda.
kemudian terdakwa Adi Chandra mengejar korban (Rikardo Allen Sitompul-red) ke arah pos Security.

"Adi bertemu seseorang, yang mengatakan pada terdakwa bahwa malingnya yang bernama Rademtus Firdaus sudah di amankan warga. Dan ia (Adi Chandra) katakan, bahwa bukan dia (Rademtus Firdaus) pencurinya. Namun warga mengatakan bahwa malingnya ada 2 orang,"ujar Jaksa Yogi.

Setelah itu, kata Yogi, terdakwa Adi Chandra bersama warga membawa Rademtus Firdaus menuju Posyandu Lavender Pendawa dan pada saat diperjalanan menuju Posyandu Lavender terdakwa melihat terdakwa Indra Sasmita sedang membawa Rikardo Allen Sitompul (Korban) dengan cara mempiting leher dan menampar pipinya.

"Terdakwa Wirman, Amul Husni Jamil, Muhammad Arzu Riki Rangus, dan Rustam Efendi Ginting datang ke pos dan membawa sibilah broti dan memukulkanya kepada korban Ricardo Allen Sitompul. Dan mengakibatakan korban meninggal dunia di rumah Sakit Umum Daerah Embung Fatimah,"katanya.

Akibat perbuatan ke enam terdakwa didakwa, diancam pidana dalam Pasal 80 ayat (3) UU R.I  Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor  23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Karena ke enam terdakwa akan  didampingi Penasehat Hukum (PH) nya, dan akan mengajukan eksepsi. Maka sidang ditunda pada persidangan berikutnya.

"Sidang ditunda dan dilanjutkan sidang berikutnya dengan agenda mendengarkan eksepsi terdakwa,"ujar Hakim Majelis Agus didampingi Hakim anggota Jasael dan Chandra.

Diluar ruangan sidang, orang tuan korban (Rikardo Allen Sitompul), mengatakan, agenda sidang hari ini, kami keluarga korban tidak diberitahu oleh JPU.

"Taunya sidang hari ini, saya dan istri merasah risau. Makanya selama dua hari ini kami ke kantor kejaksaan, tapi ternyata Jaksa Yogi mengatakan bahwa hari ini sidangnya. Hal ini juga kami keluarga merasa kesal sama Jaksa, karena jawabanya tadi, agenda sidang hanya membacakan dakwaan, jadi tidak di beritahu,"ujar orang tua koban dengan kesal.



(Red/Kepriaktual.com)


Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.