Kasus Pembunuhan Rikardo Allen Sitompul, Puluhan Warga Dan Keluarga Padati Ruang Sidang

Puluhan Warga Dan Keluarga Korban Ikuti Sidang
BATAM KEPRIAKTUAL.Com; Puluhan keluarga korban Rikardo Allen Sitompul warga Perumahan Pandawa Asri Batu Aji datangi Pengadilan Negeri (PN) Batam guna menyaksikan sidang perdana kasus perlindungan anak terhadap ke enam terdakwa Rustan Effendy Ginting, Adi Candra, Wirman, Muhammad Arzu Riki Rangus, Indra Sasmita dan Amul Husni Jamil, Senin (8/5-2017).

Dalam amar dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yogi Nugraha, bahwa pada tanggal 19 Desember 2016 sekira pukul 02.30 WIB dilokasi Perumahan Pandawa Asri, para terdakwa turut serta melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati.

Dimana, terdakwa Adi Chandra yang terbangun dari tempat tidur karena mendengar suara seseorang yang akan mengambil sepeda motor miliknya yang diparkirkan di teras rumahnya. Lalu dia (terdakwa Adi Chandra-red) mengintip melalui pintu jendela rumahnya, dan melihat Ricardo Allen Sitompul (Korban) mencongkel sepeda motornya.

Setelah itu, baca Yogi, terdakwa Adi membuka pintu rumahnya. Karena Korban terkejut dan mengetahuinya, korban berusaha melarikan diri kearah Pos Security Perum Pemda.
kemudian terdakwa Adi Chandra mengejar korban (Rikardo Allen Sitompul-red) ke arah pos Security.

"Adi bertemu seseorang, yang mengatakan pada terdakwa bahwa malingnya yang bernama Rademtus Firdaus sudah di amankan warga. Dan ia (Adi Chandra) katakan, bahwa bukan dia (Rademtus Firdaus) pencurinya. Namun warga mengatakan bahwa malingnya ada 2 orang,"ujar Jaksa Yogi.

Setelah itu, kata Yogi, terdakwa Adi Chandra bersama warga membawa Rademtus Firdaus menuju Posyandu Lavender Pendawa dan pada saat diperjalanan menuju Posyandu Lavender terdakwa melihat terdakwa Indra Sasmita sedang membawa Rikardo Allen Sitompul (Korban) dengan cara mempiting leher dan menampar pipinya.

"Terdakwa Wirman, Amul Husni Jamil, Muhammad Arzu Riki Rangus, dan Rustam Efendi Ginting datang ke pos dan membawa sibilah broti dan memukulkanya kepada korban Ricardo Allen Sitompul. Dan mengakibatakan korban meninggal dunia di rumah Sakit Umum Daerah Embung Fatimah,"katanya.

Akibat perbuatan ke enam terdakwa didakwa, diancam pidana dalam Pasal 80 ayat (3) UU R.I  Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor  23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Karena ke enam terdakwa akan  didampingi Penasehat Hukum (PH) nya, dan akan mengajukan eksepsi. Maka sidang ditunda pada persidangan berikutnya.

"Sidang ditunda dan dilanjutkan sidang berikutnya dengan agenda mendengarkan eksepsi terdakwa,"ujar Hakim Majelis Agus didampingi Hakim anggota Jasael dan Chandra.

Diluar ruangan sidang, orang tuan korban (Rikardo Allen Sitompul), mengatakan, agenda sidang hari ini, kami keluarga korban tidak diberitahu oleh JPU.

"Taunya sidang hari ini, saya dan istri merasah risau. Makanya selama dua hari ini kami ke kantor kejaksaan, tapi ternyata Jaksa Yogi mengatakan bahwa hari ini sidangnya. Hal ini juga kami keluarga merasa kesal sama Jaksa, karena jawabanya tadi, agenda sidang hanya membacakan dakwaan, jadi tidak di beritahu,"ujar orang tua koban dengan kesal.



(Red/Kepriaktual.com)
Tags ,


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.