Polda Kepri Tetapkan Tersangka Pejabat Kasatker Pelabuhan Batu Ampar

Kapolda Kepri Irjen Pol Sam Budigusdian
BATAM KEPRIAKTUAL.Com; Polda Kepri tetapkan tersangka Kasatker Terminal Umum Pelabuhan Laut Batu Ampar, Adil Setiadi. Hal ini disampaikan Kapolda Kepri Ijen Pol Sam Budigusdian diruangan Polda Kepri, Selasa (9/5-2017).

Tim Saber pungli Subdit 3 Ditreskrimsus Polda Kepri pada tanggal 4 mei 2017, mendapat laporan dari masyarakat, yang mengatakan bahwa akan dilakukan kegiatan muat barang berupa Module dari Yard (Kawasan Industri) PT. Siemen ke kapal pengangkut di pelabuhan laut Batu Ampar.

“Kegiatan bongkar muat barang berupa Module, Kasatker Pelabuhan laut Batu Ampar meminta sejumlah uang untuk layanan “Buka Pintu”, pungutan liar yang dimintanya, besaranya bervariasi, 10 juta dan 15 juta,”ujar Kapolda Kepri Sam Budigusdian saat konfrence.

Menindak lanjuti laporan masyarakat tersebut, lanjut Sam Budigusdian, Tim Saber Pungli Subdit 3 Ditreskrimsus Polda Kepri melakukan penyelidikan. Dan diketahui, perusahaan yang melakukan muat barang berupa Module ke kapal di pelabuhan laut Batu Ampar adalah PT. Lautan Jaya Sukses.

“Tersangka Adil Setiadi, benar meminta uang sejumlah Rp 10 juta,”ujarnya.

Kemudian, kata dia, tanggal 8 mei 2017 , pihak PT. Lautan Jaya Sukses (Suhaimi) akan menyerahkan uang sebesar Rp 10 juta kepada Kasatker (Adil Setiadi-red) didalam mobil Avanza BP 1658 OY, diparkiran depan ruko Kek Pisang Villa Nagoya samping Hotel Nagoya Plaza.

“Pasca penyerahan uang, Tim 1 melakukan pengejaran terhadap Suhaimi dan Tim 2 mengejar Adi Setiadi dan Tim 1 berhasil mengamankan Suhaimi dan Nayang dijalan Raya SPBU Batu Ampar, mengendarai Avanza BP 1029 DM. Mereka (Suhaimi dan Nayang-red) karyawan PT. Lautan Jaya Sukses,”terang Jendral Bintang Dua ini.

Setelah itu, ditambahkanya, Tim 2 berhasil mengamankan Adil Setiadi dijalan raya depan Bank BCA Jodoh beserta FN dan MA yang mengendarai mobil Avanza 1658 OY.

“Didalam Dashboard mobil ditemukan uang sebesar Rp 10 juta pecahan 100 ribu yang diterima dari Suhaimi, dan uang tunai Rp 6 juta pecahan 50 ribu. Jadi total uang yang disimpan dalam Dashboard sebesar Rp 16 juta,”terangnya.

“Terhadap orang yang diamankan beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polda Kepri guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut,”katanya.

Kapolda Kepri dalam hal ini menyampaikan, tersangka Adi Setiadi disangkakan pasal 12 huruf e dengan pidana seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. Dan atau pasal 11 dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, UU RI No 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dan Hal ini juga, Kapolda Kepri meminta, supaya tersangka Kooperatif dan berharap terhadap BP Batam tidak mempersulit urusan pengusaha di pelabuhan. Jika dipersulit akan ditindak, dan pihaknya saat ini terus mengembangkan kasus dugaan pungli dipelabuhan tersebut.

(Red/Kepriaktual.com)
Tags ,


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.