Kapolda Kepri Irjen Pol Sam Budigusdian |
Tim Saber pungli
Subdit 3 Ditreskrimsus Polda Kepri pada tanggal 4 mei 2017, mendapat laporan
dari masyarakat, yang mengatakan bahwa akan dilakukan kegiatan muat barang
berupa Module dari Yard (Kawasan Industri) PT. Siemen ke kapal pengangkut di
pelabuhan laut Batu Ampar.
“Kegiatan bongkar muat barang berupa Module, Kasatker Pelabuhan laut Batu
Ampar meminta sejumlah uang untuk layanan “Buka Pintu”, pungutan liar yang
dimintanya, besaranya bervariasi, 10 juta dan 15 juta,”ujar Kapolda Kepri Sam
Budigusdian saat konfrence.
Menindak lanjuti laporan masyarakat tersebut, lanjut Sam Budigusdian, Tim
Saber Pungli Subdit 3 Ditreskrimsus Polda Kepri melakukan penyelidikan. Dan diketahui,
perusahaan yang melakukan muat barang berupa Module ke kapal di pelabuhan laut
Batu Ampar adalah PT. Lautan Jaya Sukses.
“Tersangka Adil Setiadi, benar meminta uang sejumlah Rp 10 juta,”ujarnya.
Kemudian,
kata dia, tanggal 8 mei 2017 , pihak PT. Lautan Jaya Sukses (Suhaimi) akan
menyerahkan uang sebesar Rp 10 juta kepada Kasatker (Adil Setiadi-red) didalam
mobil Avanza BP 1658 OY, diparkiran depan ruko Kek Pisang Villa Nagoya samping
Hotel Nagoya Plaza.
“Pasca
penyerahan uang, Tim 1 melakukan pengejaran terhadap Suhaimi dan Tim 2 mengejar
Adi Setiadi dan Tim 1 berhasil mengamankan Suhaimi dan Nayang dijalan Raya SPBU
Batu Ampar, mengendarai Avanza BP 1029 DM. Mereka (Suhaimi dan Nayang-red)
karyawan PT. Lautan Jaya Sukses,”terang Jendral Bintang Dua ini.
Setelah
itu, ditambahkanya, Tim 2 berhasil mengamankan Adil Setiadi dijalan raya depan
Bank BCA Jodoh beserta FN dan MA yang mengendarai mobil Avanza 1658 OY.
“Didalam
Dashboard mobil ditemukan uang sebesar Rp 10 juta pecahan 100 ribu yang
diterima dari Suhaimi, dan uang tunai Rp 6 juta pecahan 50 ribu. Jadi total
uang yang disimpan dalam Dashboard sebesar Rp 16 juta,”terangnya.
“Terhadap orang yang diamankan beserta barang bukti yang ditemukan dibawa
ke Polda Kepri guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut,”katanya.
Kapolda Kepri dalam hal ini menyampaikan, tersangka Adi Setiadi
disangkakan pasal 12 huruf e dengan pidana seumur hidup atau penjara paling
singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. Dan atau pasal 11 dengan pidana
penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, UU RI No 20 Tahun 2001
Tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi.
Dan Hal ini juga, Kapolda Kepri meminta, supaya tersangka Kooperatif dan berharap terhadap BP Batam tidak mempersulit urusan pengusaha di pelabuhan. Jika dipersulit akan ditindak, dan pihaknya saat ini terus mengembangkan kasus dugaan pungli dipelabuhan tersebut.
(Red/Kepriaktual.com)
Posting Komentar