Kurir Sabu Dan Pil Ekstasi Divonis 16 Tahun, Kamelia Terima

Kamelia Mendengarkan Putusan 
BATAM KEPRIAKTUAL.Com; Terbukti secara sah bersalah dan menyakinkan menjadi perartara narkoba jenis sabu 24 gram dan pil ekstasi 2000 butir, sebagimana dalam pasal, melanggar pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Terdakwa Kamelia di jatuhi hukuman penjara selama 16 tahun kurungan penjara, Senin (15/5-2017).

"Selain dijatuhkan hukuman penjara, terdakwa juga dikenakan denda 1M, subsuder 6 bulan kurungan penjara apabila tidak di bayar,"baca Hakim Syahrial Harahap.

Dalam amar putusan yang dibacakan Majelis Hakim yang dipimpin Syarial Harahap didampingi Chandra dan Yona. Terdakwa menyatakan terima.

"Saya terima yang mulia,"ujar Kamelia sambil menghapus air matanya. Sementara JPU pengganti Friheaty menyatakan pikir-pikir.

Sebelumnya, pada persidangan, Kamelia dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yan Elhas Zeboea dengan hukuman 17 tahun penjara. Dimana Jaksa berpendapat, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan narkotika.

Pada persidangan pemeriksaan saksi dan terdakwa, Kamelia mengaku terpaksa menerima tawaran dari Iwan (DPO) untuk membawa 24 gram sabu dan 2.000 butir pil ekstasi karena butuh uang. Dengan alasan, membantu sanak saudaranya (alm Kakak -red) mengasuh anakanya.

Dimana, Iwan (DPO) dikenalnya dari jaringan media sosial. Kemudian ditelpon salah seorang wanita, yang menyatakan bahwa dia (Wanita yang nelpon-red) menyatakan suruhan dari Iwan. Dan menawarkan upah sebesar 10 juta ketika barang haram tersebut sampai ke tujuanya Balikpapan.

Sementara upah yang sudah diterima oleh Kamelia dalam pengakuanya dipersidangan. Kamelia sudah menerima 2 juta, yang di berikan oleh wanita yang menghubunginya. Serta wanita tersebut menyuruh terdakwa mengambil barang sabu dan pil ekstasi di halte Politehnik Batam. Kemudian terdakwa menerima kembali uang sebesar 7 juta dari wanita yang tidak dikenalnya, setelah terdakwa mau berangkat ke balikpapan.

(Red/Kepriaktual.com)
Tags ,


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.