Sidang Ahok (Fhoto Kumparan) |
“Menjatuhkan hukuman penjara terhadap terdakwa Ahok kasus
penistaan Agama selama dua tahun penjara serta memerintah terdakwa di tahan,”baca
Hakim Jufriayadi.
Menurut pertimbangan yang dibacakan Hakim, bahwa kasus Ahok
tidak ada kaitanya dengan Pilkada DKI. Dan pelapor tidak yang berkepentingan
dengan Pilkada, mereka tidak bergabung dengan partai politik. “Perkara ini
tidak ada kaitanya dengan perkara Pilkada. Ini murni pidana,”baca Hakim.
Hasil amar putusan yang dibacakan Majelis Hakim yang di
siarkan live di TV ONE. Terdakwa melakukan upayah hukum banding. “Kami banding
yang mulia,”ujar Ahok yang didampingi Penasehat Hukum (PH) nya.
Mendengar hasil putusan, para pengunjung pendukung (Pro) Ahok
diluar persidangan di gedung Auditorium Kementrian Pertanian (Kementan) Ragunan
Jakarta Selatan, meneteskan air mata.
(Red/Kepriaktual.com)
Posting Komentar