Divonis Hakim Selama Dua Tahun Penjara “Ahok Banding”

Sidang Ahok (Fhoto Kumparan)
BATAM KEPRIAKTUAL.Com;  Sidang kasus penistaan agama terdakwa Ahok yang disiarkan live di TV ONE . Majelis Hakim menjatuhkan hukuman penjara selama dua tahun penjara, hal ini menurut Majelis Hakim, Ahok telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana murni, Selasa (9/5-2017).

“Menjatuhkan hukuman penjara terhadap terdakwa Ahok kasus penistaan Agama selama dua tahun penjara serta memerintah terdakwa di tahan,”baca Hakim Jufriayadi.

Menurut pertimbangan yang dibacakan Hakim, bahwa kasus Ahok tidak ada kaitanya dengan Pilkada DKI. Dan pelapor tidak yang berkepentingan dengan Pilkada, mereka tidak bergabung dengan partai politik. “Perkara ini tidak ada kaitanya dengan perkara Pilkada. Ini murni pidana,”baca Hakim.

Hasil amar putusan yang dibacakan Majelis Hakim yang di siarkan live di TV ONE. Terdakwa melakukan upayah hukum banding. “Kami banding yang mulia,”ujar Ahok yang didampingi Penasehat Hukum (PH) nya.

Mendengar hasil putusan, para pengunjung pendukung (Pro) Ahok diluar persidangan di gedung Auditorium Kementrian Pertanian (Kementan) Ragunan Jakarta Selatan, meneteskan air mata.

(Red/Kepriaktual.com)


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.