Fhoto: Istimewa. 
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Batam merupakan salah satu pulau di Indonesia yang mendapatkan pengelolaan khusus dari pemerintah pusat dengan status zona perdagangan bebas. Keistimewaan ini yang menarik para kaum urban untuk datang ke Batam dengan berbagai macam argumen dan latar belakang guna mencari kehidupan yang lebih baik.

Batam merupakan salah satu pulau yang berkembang pesat, terutama bidang industri. Konsekuensi dari perkembangan yang cepat ini salah satunya adalah pertambahan jumlah penduduk, yang juga berdampak terhadap kebutuhan akan tempat tinggal.

Pemenuhan kebutuhan akan tempat tinggal tersebut merupakan persyaratan pemerintah, yang kemudian diejawantahkan dengan menyediakan dukungan bagi para pengembang untuk pengembangan perumahan di Batam. Pihak pengembang diberikan kesempatan untuk mengundang undangan kepada pemerintah, dalam hal ini Badan Pengusahaan Kawasan Batam selaku pengelola hak tanah di Batam untuk mendapatkan tanah yang akan digunakan untuk membangun perumahan.

Hak pengelolaan lahan yang diselenggarakan oleh Badan Pengusahaan Kawasan Batam setelah melalui tata cara yang telah diberikan kepada pemohon pengguna lahan untuk melakukan pembangunan dengan membayar Uang Wajib Tahunan (UWT).

Selanjutnya pengguna lahan dalam hal ini adalah pihak pengembang yang memiliki hak atas tanah yang dikelola oleh Badan Pengusahaan Kawasan Batam untuk Badan Pertanahan Nasional, untuk kemudian menerbitkan sertifikasi untuk keperluan bangunan. Secara sederhana hak guna bangunan adalah hanya bangunannya saja yang merupakan hak milik pemiliknya, sedangkan status tanahnya adalah milik pihak lain. Untuk lebih jelasnya mengenai hak atas tanah yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang dapat dilihat pada artikel “ Hak-Hak Atas Tanah ”.

Pihak pengembang meminta izin untuk membangun lembaga yang sudah menerbitkan Badan Pertanahan Nasional kemudian meminta izin kepada lembaga keuangan untuk mendapatkan bantuan keuangan dalam rangka membangun perumahan. Dengan terbangunnya perumahan oleh pihak pengembang, maka masyarakat di Batam dapat memilkinya dengan cara membeli uang tunai atau dengan cara angsuran.

Dengan adanya kepemilikan properti di Batam, maka akan terjadi peristiwa-peristiwa antara jual beli dan sewa. Sebagian besar pembeli properti di Batam masih belum memahami tentang hak guna bangunan dan perlu membayar uang wajib Badan Pengusahaan Kawasan Batam. Hal ini menjadi pertanyaan bagi penulis berkenaan dengan perlindungan konsumen.

Permasalahan

Dari uraian pendahuluan di Batam, penulis memiliki banyak pertanyaan terhadap


  • Bagaimana status peralihan hak di Batam hak istimewa atas tanah yang diberikan hak pengelolaannya pada Badan Pengusaha Kawasan Batam?
  • Apakah sertifikat Hak Guna Bangunan dapat dibuat dalam kredit di lembaga keuangan?
  • Bagaimana dengan pembayaran PBB dan Banguan (PBB)?


Tiga buah pertanyaan tersebut di atas hanya merupakan sebagian kecil dari pertanyaan-pertanyaan yang menjadi ganjalan dalam pertanyaan penulis tentang hukum positif di Indonesia.

Mendiskusilan

Penulis dengan segala pertanyaan yang mencoba untuk menyelesaikan jawaban dari pertanyaan-pertanyaan yang diajukan dalam penafsiran yang singkat dengan metode yuridis normatif.

Peralihan Hak Atas Tanah di Batam

Pada prinsipnya peralihan hak dilakukan dengan cara membeli beli, hibah, hadiah atau warisan dari pemegang hak sebelumnya yang dibuktikan dengan dokumen kepemilikan yang sah atas nama yang dimiliki.

Hak atas tanah atau tanah di Batam yang dikelola oleh Badan Pengusahaan Kawasan Batam. Peralihan diberikan kepada pemohon, harus membayar sebagian, sesuai dengan yang diminta. Dapat disetujui sebagai pemohon untuk meminta izin, membayar uang sewa untuk Badan Pengusahaan Kawasan Batam dengan persyaratan uang wajib dalam periode tertentu, dan setelah periode tersebut dapat dilakukan penambahan.

Dalam perkembangannya, pengguna kemudian mengembangkan bangunan di atas tanah yang alokasinya telah ditetapkan oleh Badan Pengusaha Kawasan Batam, sesuai dengan bentuk perumahan, untuk kemudian perumahan tersebut dijual kepada konsumen sebagai masyarakat. Sebenarnya penjualan perumahan yang dilakukan oleh pengguna lahan dalam hal ini adalah pengembang fisik saja, tidak termasuk tanahnya.

Kenapa demikian? Karena tanahnya bukan merupakan milik pengembang, maka hak milik pemerintah yang dikelolanya dilakukan oleh Badan Pengusahaan Kawasan Batam, sehingga terjadi kemudian peralihan hak dari pembeli / pemilik properti tetap saja hanya bangunannya saja, tidak diikuti dengan tanahnya. Tanah tetap saja bebas dari pembayaran periodik. Untuk itu di Batam khusus wilayah kerja Badan Pengusahaan Kawasan Batam, hanya diterbitkan hak guna bangunan oleh Badan Pertanahan Nasional.

Namun terjadi pada saat transaksi jual beli yang dilakukan di hadapan notaris dalam bentuk akta jual beli, yaitu tidak dibenarkannya jual beli dilakukan membahas objek yang dijual dalam status sewa.

Pasal 1559 KHUPerintah yang menyatakan “penyewa, jika tidak disetujui, tidak boleh menyalahgunakan barang yang disewanya atau melepaskan sewanya kepada orang lain, dengan membelanjakan pembatalannya dengan menyewakan dan meminjamkan uang, bunga dan bunga, serta menyemangati pembatalan itu tidak wajib menaati disetujui ulang sewa itu. Jika yang disewa itu terdiri dari rumah yang didiami sendiri oleh penyewa, maka dapatlah ia bertanggung jawab atas menyisihkan sebagian untuk orang lain apakah itu hak yang tidak perlu dalam persetujuan ”.

Dari kutipan artikel tersebut di atas, peralihan hak atas sewa saja tidak dibolehkan jika tidak ada izin dari pemilik barang, diizinkan dijual.

Pengembang memiliki komitmen untuk mensosialisasikan peralihan hak kepada konsumen, agar tidak terjadi kesalahpahaman dikemudian hari.

Hak Guna Bangunan sebagai Jaminan Kredit

Ketidakpastian undang-undang tersebut di atas dilanjutkan ketahapan berikutnya, yaitu kompilasi pemilik properti membuat sertifikat guna guna bangunan dalam pengajuan kredit pada Lembaga keuangan.

Badan Pengusahaan Kawasan Batam selaku pengelola hak atas lahan di Batam dapat menyediakan lahan bagi pemohon alokasi lahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengguna tanah hanya mendapatkan hak guna bangunan yang diberikan kepada pengguna tanah yang disediakan bangunan. Bangunan-bangunan tersebut dapat berupa pabrik, perumahan dan lain sebagainya. Bangunan-bangunan yang didirikan di atas tanah yang hak pengelolaannya diberikan kepada pemohon yang akan diberikan sertifikat Hak Guna Bangunan oleh Badan Pertanahan Nasional.

Secara umum sertifikat hak guna bangunan dapat dibuat objek Jaminan kredit yang diajukan oleh pemilik sertifikat kepada Lembaga Keuangan. Khusus di Batam hal ini menjadi rancu mengingat status tanah di Batam hak pengelolaan lahannya Badan Pengusahaan Kawasan Batam yang penggunaannya diberikan kepada pemohon alokasi lahan dalam waktu tertentu sesuai dengan ketentuan yang berlaku, salah satu syaratnya adalah uang bantuan yang dibutuhkan selama 30 tahun pertama.

Sesuai dengan ketentuan sewa yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, sudah ditentukan lembaga keuangan dalam perhitungan taksiran kredit yang dapat diberikan terhadap sertifikat hak guna bangunan yang dibuat sebagai agunan yang dilakukan berdasarkan estimasi nilai bangunan saja. Hal ini merupakan idealnya terjadi, mengingat setifikat hak guna bangunan diterbitkan dengan memperhatikan hak pengelolaan lahan yang diselenggarakan oleh Badan Pengusahaan Kawasan Batam.

Demikan juga membahas dengan lahan yang tidak didirikan bangunan di atas oleh pengguna lahan, disetujui tidak dapat dibuat sebagai jaminan untuk dasar perhitungan kredit oleh Lembaga keuangan, mengambil pengguna lahan bukan merupakan pemilik dari tanah tersebut, pengguna lahan hanya menggunakan lahan tersebut sementara / jangka waktu tertentu dan dapat diperpanjang pada periode berikutnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dengan kata lain bukan merupakan hak milik.

Kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan

Dampak selanjutnya dari pembahasan tentang peralihan hak atas tanah di Batam adalah mengenai pembayaran PBB dan Bangunan (PBB)

Pajak bumi dan bangunan terdiri atas pajak bumi dan pajak bangunan di Batam juga merupakan kerancuan. Dalam hal hak guna bangunan khusus di Batam, pembayaran pajak bumi dan bangunan dibayarkan oleh pemilik sertifikat hak guna bangunan. Sementara mengingat status Batam yang khusus, sudah dibayarkan pajak bumi dan bangunan dilakukan secara terpisah.

Pemukiman pembayaran pajak bumi dan pajak bangunan ini didasarkan pada status kepemilikan tanah yang dilakukan peyelenggaraan pengelolaannya yang dilakukan oleh Badan Pengusahaan Kawasan Batam, dan bangunannya adalah milik subjek hukum yang terkait dengan sertifikat hak guna bangunan. Jelasnya, tanah sebagai objek pajak adalah milik Badan Pengusahaan Kawasan, sedangkan bangunannya selaku objek pajak adalah subjek pajak perorangan / badan hukum. Ditentukan lain / disetujui dalam perjanjian sewa yang menggunakan lahan yang diajukan tentang pembayaran yang dilakukan oleh penyewa.

Namun demikian, pembayaran pajak bumi dan bangunan dilakukan oleh penyewa, demikian pula halnya dengan penyewa yang harus membayar uang kepada Badan Pengusahaan Kawasan. Dalam kondisi saat ini terjadi pembayaran berkenaan dengan pembayaran pajak bumi dan bangunan, yaitu pembayaran konsumen pajak bumi dan bangunan, serta harus membayar uang wajib Badan Pengusaha Kawasan Batam. Sudah dilakukan pembayaran pajak buminya saja dilakukan oleh pihak Badan Pengusahaan Kawasan Batam selaku pengelola hak atas tanah, dan pemilik sertifikat hak guna bangunan berkewajiban membayar pajak bangunannya saja.

Kesimpulan

Membahas memang, tetapi hal ini merupakan cermin tidak tertibnya administrasi yang dilakukan oleh pihak terkait dengan tidak memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan di Indonesia.

Akhirnya penulis menyimpulkan dari uraian ini di atas sebagai berikut:

  • Terbitnya akta jual beli atas properti di Batam, padahal status kepemilikan tanah adalah sewa atas hak pengelolaan atas tanah di Batam dengan pembelian uang wajib Badan Pengusaha Kawasan Batam, dan diterbitkan sertifikat hak guna bangunan atas akta jual beli tersebut.
  • Lembaga keuangan untuk menyediakan dana untuk pihak yang mengajukan kredit dengan agunan sertifikat hak guna bangunan sebagaimana dimaksud pada kesimpulan angka 1 di atas, agar mengitung estimasi dana bantuan pembangunan berdasarkan bangunannya saja.
  • Dipisahkan dari pembayaran pajak bumi dengan pajak bangunan bukan merupakan hak milik pemilik bangunan.


Saran

Dipercaya kembali ke kebijakan-kebijakan yang telah dikeluarkan berkenaan dengan kepemilikan properti di Batam, untuk menjamin kepastian hukum terhadap masyarakat.

Sumber: RenTo


Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pembendaharaan Provinsi Kepri Teguh Dwi Nugroho. (fhoto: Istimewa). 
TANJUNGPINANG KEPRIAKRUAL.COM: Direktorat Jenderal Pembendaharaan Provinsi Kepri mencatat, bahwa untuk tahun 2020, Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Dosis khususnya untuk Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) mencapai Rp 455,66 Miliar.

Hal ini disampaikan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pembendaharaan Provinsi Kepri Teguh Dwi Nugroho di Tanjungpinang, Jum'at (6/3).

"Untuk alokasi pagu anggaran DAK Non fisik khususnya dana bos Provinsi Kepri tahun 2020 sebesar Rp 455,66 Miliar yang terdiri dari Dana BOS reguler, Afirmasi dan kinerja," ungkap Teguh dikutip dari situs Diskominfo Kepri.

Tak hanya itu, Teguh juga mengatakan untuk dana BOS reguler akan disalurkan dalam tiga tahap penyaluran.

"Sedangkan untuk dana BOS Afirmasi dan Kinerja disalurkan sekaligus," kata Teguh.

Dikatakan Teguh, Dana BOS Reguler Tahap I berdasarkan surat rekomendasi Kemendiknas sudah disalurkan oleh KPPN Tanjungpinang sebesar Rp109,52 miliar.

"Yangmana diperuntukkan sebanyak 1.478 sekolah mulai dari Sekolah Dasar (SD) sampai dengan  Sekolah Menengah Atas/Kejuruan (SMA/K) yang tersebar di 7 (tujuh) Kabupaten/Kota di Provinsi Kepulauan Riau," tegas Teguh.

Menurut Teguh, Penyaluran Dana BOS dilakukan untuk tujuan yakni pertama
Mempercepat pencapaian Program Wajib Belajar pada jenjang pendidikan dasar yang bermutu. Kedua, untuk mewujudkan layanan pendidikan menengah yang terjangkau dan bermutu bagi lapisan masyarakat.

"Ketiga, untuk mendukung operasional rutin sekolah dengan kesulitan geografis, serta sebagai sumber pendanaan tambahan bagi sekolah dalam mengatasi tingginya tingkat kemahalan di daerah, serta keempat untuk  peningkatan kualitas dan mutu pendidikan berdasarkan kinerja daerah dan kinerja sekolah," tambah Teguh.


Red


Fhoto:Istimewa.
TANJUNGPINANG KEPRIAKTUAL.COM: Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD Provinsi Kepri meminta seluruh masyarakat Provinsi Kepri untuk tidak khawatir dan panik berlebihan terkait isu-isu terkait virus ini (covid-19.red) yang berkembang saat ini.

Hal ini disampaikan Ketua DPRD Provinsi Kepri, Jumaga Nadeak SH di Tanjungpinang, Jum'at (6/3).

"Yang penting masyarakat kita jangan terlalu panik dan khawatir yang berlebihan karena takut akan virus ini," ungkap Jumaga dikutip dari situs Diskominfo Kepri.

Menurut Jumaga, yang harus dilakukan masyarakat adalah selalu utamakan pola hidup sehat untuk menghindari virus ini.

"Seperti anjuran Dinas Kesehatan selalu rutin melakukan cuci tangan dan jika flu atau batuk menggunakan masker," ungkap Jumaga.

Jumaga juga mengingatkan masyarakat untuk dapat memilah-milah informasi dan berit-berita seputar virus Corona ini.

"Jangan sampai berita yang beredar tidak benar atau hoax sehingga menimbulkan kepanikan dan ketidaknyamanan di masyarakat," tegas Jumaga.

Sebelumnya, tak hanya Jumaga , Plt Gubernur Provinsi Kepri H Isdianto dan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kepri juga tak henti menghimbau agar seluruh masyarakat Kepri tidak panik atau khawatir berlebihan terkait telah masuknya dua kasus virus Corona atau Covid-19 ini di Indonesia.


Red


Wakil Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Dra Hj Dewi Kumalasari MPd, saat Bertemu Dengan Masyarakat Bintan.
BINTAN KEPRIAKTUAL.COM: Sebagian besar wilayah Kepulauan Riau adalah terdiri dari lautan dan memiliki potensi kelautan cukup besar, dengan potensi tersebut, seharusnya dapat mensejahterakan kehidupan masyarakat nelayan yang menggantungkan hidup pada potensi kelautan (maritim).

Namun kenyataannya, kehidupan masyarakat nelayan senantiasa dilanda kemiskinan, bahkan kehidupan nelayan sering diidentikkan dengan kemiskinan. Ditambah lagi dengan infrastruktur yang tidak memadai.

Hal itulah menjadikan Wakil Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Dra Hj Dewi Kumalasari MPd, berkeinginan kuat untuk memajukan wilayah pesisir menjadi daerah yang terlepas dengan kemiskinan.

Salah satunya menggelar reses di Desa Kelong Kecamatan Kelong Kabupaten Bintan, Munggu (8/3/2020) pagi tadi.

Bersama anggota komisi V DPR RI Ansar Ahmad asal Kepri yang fokus dengan lingkup tugas di bidang infrastruktur dan perhubungan, Dewi Kumalasari berkunjung ke desa Kelong, Bintan.

Senyum ramah terlihat saat kedatangan mereka di desa tersebut. Tampak beberapa tokoh warga menyalami penuh hangat, seakan-akan kedatangan mereka sudah ditunggu sejak lama.

Iya, begitulah desa Kelong, sudah menjadi tradisi sejak turun temurun. Tamu adalah “Raja” bagi mereka. Usai bersalaman, keluh kesah pun mulai tercurah.

“Pemerintah pusat dan Pemprov Kepri tidak boleh menganak tirikan wilayah pesisir. Kita ingin pemerintah serius memperhatikan kebutuhan-kebutuhan infrastruktur dan lainnya bagi masyarakat pesisir,” ujar Dewi.

Menurut Dewi, sebagian besar masyarakat pesisir di Kepulauan Riau saat ini dihadapkan pada persoalan infrastruktur yang minim, yakni krisis air dan listrik serta sulitnya transportasi.

“Ini harus jadi perhatian kita bersama sehingga pemerataan pembangunan bisa dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat di semua wilayah,” katanya

Dra Hj Dewi Kumalasari MPd Tinjau Kehidupan Masyarakat Nelayan.
Mengingat, lanjut Dewi, wilayah pesisir merupakan urat nadi perekonomian yang cukup penting dan sangat strategis di wilayah Provinsi Kepulauan Riau.

“Keberadaan wilayah pesisir menjadi sebuah keniscayaan yang harus didorong dengan semangat membangun dan membenahi,” ucapnya.

Maka dari itu, Dewi tetap memperjuangkan aspirasi masyarakat khususnya masyarakat Desa Kelong Kecamatan Kelong Kabupaten Bintan.

Dalam kesempatan itu, Dewi Kumalasari juga mengatakan pihaknya sudah memperjuangkan semenisasi jalan di Kelong sepanjang 2 kilo meter.

“Dan untuk tahun ini akan kita tambah Rp 500 juta lagi penyelesaian semenisasi jalan di Kelong,” tutup Dewi.

Sementara Kepala Desa Kelong, Alimin, kepada awak media ini memberi apresiasi yang sangat baik.

Dikatakannya, atas perhatian Wakil Ketua DPRD Kepri Dewi Kumalasari ke masyarakat Kelong, masyarakat sangat berterima kasih.

Sebab, kedatangan dua legislator, yakni wakil ketua DPRD Kepri Dewi Kumalasari dan anggota DPR RI Ansar Ahmad merupakan suatu kehormatan bagi warga, terutama Desa Kelong.

“Bu Dewi dan Pak Ansar selalu memperhatikan kami. Kami atas nama masyarakat Kelong mengucapkan terima kasih atas segala bantuan dan perjuangan yang sudah diberikan ke masyarakat kami. Kami apresiasi atas perhatian yang diberikan,” pungkas Alimin.

Redaksi/Probatam



Fhoto Bersama BNPP RI dengan Pemkab Anambas. 
ANAMBAS KEPRIAKTUAL.COM: Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) kabupaten wilayah perbatasan terluar di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menjadi perhatian dari, Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) RI. Sehingga akan mendapat bantuan sekitar Rp 300 miliar dari program Gerbangdutas yang rencananya dijadwalkan pada 16 hingga 17 Maret mendatang.

PLT Sekretaris, Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) RI, Suhajar Diantoro membeberkan angka tersebut pada saat rapat persiapan Pencanangan Gerbangdutas 2020 di Aula Lantai II Sekretariat Pemkab Anambas, Pasir Peti. Kamis (05/03/2020).

“Total anggaran yang akan disalurkan melalui Gerbangdutas ini sekitar Rp 300 miliar. Ini sudah terkumpul dari lembaga dan kementerian di pusat,” kata Suhajar Diantoro.

Suhajar menuturkan, anggaran tersebut difokuskan untuk membangun infrastruktur di wilayah perbatasan, sesuai dengan visi-misi Presiden RI.

Selain persiapan pencanangan Gerbangdutas yang dijadwalkan pada 16 dan 17 Maret 2020 ini, Rombongan sejumlah menteri juga akan melakukan peninjauan sejumlah wilayah yang telah dibangun oleh pusat.

“Yang pasti ada 3 menteri hadir pada pencanangan Gerbangdutas ini, yaitu Menkopolhukam, Mendagri, dan Menhub. Mereka nantinya akan meninjau pembangunan sejumlah program Dana Alokasi Khusus (DAK) yang sudah selesai pembangunannya,” himbu Suhajar.


Arthur


Sekretaris Ditjen P2P Kemenkes Achmad Yurianto. (Fhoto: Istimewa).
JAKARTA KEPRIAKTUAL.COM: Seluruh pembiayaan terkait Corona akan ditanggung pemerintah alias gratis. Pasalnya Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menegaskan bahwa, kasus Corona di Indonesia telah ditetap sebagai bencana.

"Ini bukan KLB (Kejadian Luar Biasa), ini bencana. UU 24 menyatakan bencana itu sumbernya ada 3, bencana alam, bencana non-alam dalam hal ini pandemi, dan bencana sosial," kata Sekretaris Ditjen P2P Kemenkes Achmad Yurianto di Gedung Kemenkes, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2020).

Beberapa waktu lalu Menteri Kesehatan telah menyatakan siaga pandemic, terkait Corona. Sesuai UU 24 Tahun 2007, jelas dikatakan bahwa semua pembiayaan terkait Corona akan ditanggung oleh negara. Sehingga warga yang mengalami suspect hingga positif Corona tidak dikenai biaya sedikit pun.

"Oleh sebab itulah maka di dalam kebencanaan ini sudah jelas bunyinya. Bahwa di dalam kondisi seperti ini ditanggung negara. Jadi tidak ada uang, kita menganggap ini dengan pendekatan yang biasa," kata juru bicara pemerintah terkait penanganan Corona itu.

Tak hanya Kemenkes, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) serta kementerian dan lembaga terkait ikut turun tangan untuk menanggulangi Corona. Namun komando ada di Kementerian Kesehatan.

"Ini nggak biasa, itu sebabnya kenapa BNPB turun karena seluruh kapasitas yang dimiliki oleh negara dikerahkan, TNI-Polri seluruhnya terintegrasi dengan komando adalah Menteri Kesehatan karena ini terkait dengan penyakit," pungkasnya.

Sementara itu untuk mengantisipasi penularan virus corona, sejumlah massage di Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau tak lagi menerima pelanggan dari warga asing. Pengelola massage memasang pengumuman, untuk sementara mereka hanya melayani pelanggan dari warga lokal saja.

Padahal biasanya ramai para warga asing dari Singapura, Malaysia hingga warga Tiongkok yang memenuhi tempat massage di Tanjungpinang. Terutama saat akhir pekan.


Red


Fhoto: Istimewa
TANJUNGPINANG KEPRIAKTUAL.COM: Kebijkan Pemerintah Malaysia menutup sementara semua sistem "autogate" dan "e-gate" di semua pintu masuk seluruh negara sejak semalam tidak mempengaruhi kunjungan warga negara tersebut ke Tanjungpinang maupun sebaliknya, kata Penyelia Imigrasi di Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura Kota Tanjungpinang, Brama Setia.

"Tidak akan mengurangi jumlah kunjungan dari Malaysia ke Tanjungpinang maupun sebaliknya. Kebijakan itu sebagai bentuk pengetatan pengawasan orang untuk mencegah virus corona," ujarnya di Pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang, Kamis (5/3-2020), dikutip dari situs Diskominfo Kepri.

Ia mengatakan penutupan akses semua sistem "autogate" dan "e-gate" bukan berarti menolak warga Tanjungpinang maupun kota lainnya di Indonesia menuju Malaysia. Kebijakan itu dilakukan untuk mengantisipasi penularan Covid-19 sehingga pemeriksaan dilakukan melalui sistem, bukan oleh petugas secara langsung.

Di Indonesia juga ada sarana seperti itu. Sistem "autogate" dibangun di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus, sepsrti Bandara Soekarno-Hatta dan Bandara Hang Nadim Batam.

"Autogate itu merupakan sarana pemeriksaan keimigrasian melalui pintu pelintasan otomatis," ucapnya.

Brama mengemukakan jumlah penumpang dari Malaysia menuju Tanjungpinang maupun dari Tanjungpinang menuju Malaysia turun drastis sejak permasalahan Covid-19 mencuat. Semalam, kapal feri yang membawa penumpang dari Tanjungpinang menuju Malaysia, contohnya, hanya tiga orang. Begitu pula jumlah penumpang dari Malaysia menuju Tanjungpinang rata-rata tidak mencapai 10 orang.

Kondisi hari ini pun tidak jauh beda dengan hari-hari sebelumnya.

"Hari ini juga jumlah penumpang hanya sedikit, paling banyak hanya swkitar 20 orang," tuturnya.


Red


Sambutan Kedatangan Anggota DPR Ri, Ansar Ahmad. 
ANAMBAS KEPRIAKTUAL.COM: Anggota Komisi V DPR – RI, H. Ansar Ahmad, SE. MM pada Jum’at dan Sabtu (7/3/2020), diagendakan akan melakukan kunjungan kerja dalam rangka mengisi masa reses di Kepulauan Riau.

Mantan Ketua Umum Partai Golkar itu, akan berada di Anambas, selama rentang waktu dua hari, Jum’at dan Sabtu.

“Hari ini, beliau (Ansar Ahmad, red) akan mendarat di bandara Matak, dan akan langsung menuju Tarempa,” kata Sekretaris Partai Golkar Anambas, Indra Syahputra, kepada awak media. Kamis (5/3/2020).

Pria yang dikenal cukup dekat dengan Ansar itu menyebutkan sejumlah titik lokasi akan menjadi sasaran kunjungan Ansar yang merupakan petinggi Golkar di Kepri itu.

“Iya benar, selain akan bertatap muka dengan sejumlah tokoh masyarakat, pak Ansar juga akan melakukan sholat di sejumlah mesjid,” ujar Indra lagi.

Berikut jadwal kunjungan Anggota Komisi V DPR – RI, Ansar Ahmad di Kepulauan Anambas :

Kamis, 5/3/2020
14.50 Landing di Matak.
16.00 Sampai di Tarempa.
16.30 Istirahat di Tarempa Beach Hotel.
18.00 Shalat Magrib di Masjid Agung.
18.30 Makan Malam di Laluna.
19.20 Shalat Isya di Masjid Jamik.
20.00 Ngopi Bersama di depan hotel tarempa beach.
22.30 Istirahat.

Jum’at, 6/3/2020
04.40 Shalat Subuh di Masjid Jamik (Kuliah Subuh).
05.30 Ngopi Bersama Jam’ah Masjid Jamik di Mak Alang.
07.30 Balek ke Hotel
09.00-11.00 Reses di RM.Siantan Nur.
11.30 Shalat Jum’at di Masjid Agung.
13.00 Makan Siang di Laluna.
13.30-15.00 Reses bersama Pemda Anambas.
15.30 Shalat ‘Ashar di Masjid Agung.
16.30 Istirahat di Hotel.
18.00 Shalat Magrib di Masjid Istiqomah.
19.20 Shalat Isya di Masjid Agung.
19.45 – 22.30 Makan Malam di Jeff Cafe.
22.30 Istirahat di Hotel.

Sabtu, 7/3/2020
04.40 Shalat Subuh di Masjid Nurul Ihsan (Kuliah Subuh).
05.30-07.30 Ngopi bersama jama’ah masjid di Mak Alang.
07.30 balek ke hotel.
08.00-10.00 Mengunjungi Lokasi Qu’ran Center Anambas.
10.30 balek ke hotel dan Cek Out
11.00 Menuju Matak
12.00 Shalat Dzuhur di Masjid Payalaman.
13.00 Makan Siang di RM.Long Wadi Payalaman.
14.40 Take Off dari Bandara Matak.

Arthur


HM Soerya Respationo Didampingi Putransa dan Anggota DPRD Kota Batam dari Partai PDI Perjuangan. 
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: HM Soerya Respationo terus berkomunikasi dengan partai politik untuk menuju Pemilihan Kepala Daerah Kepulauan Riau (Pilkada Kepri) 2020.

"Komunikasi terus dengan partai politik seperti partai Gerindra, PKB, Hanura, Nasdem, Golkar, dan terakhir Partai PKS. Sama ibu Rini juga berkomunikasi," kata Soerya Respationo, Rabu (4/3-2020).

Namun ketika disinggung tentang pasanganya untuk maju menuju Kepri. Dan retaknya hubunganya dengan Isdianto. Soerya Respationo mengatakan, pasangan masih cair, dan selalu melakukan pendekatan.

"Terus melakukan komunikasi dengan partai politik," ujarnya didampingi Putranya dan Anggota DPRD Kota Batam dari Partai PDI Perjuangan.

Dengan pisahnya hubungan dekatnya dengan Isdianto, kata Soerya Respationo, tidak ada pengaruhnya. Walaupun kedekatan dulunya dengan Isdianto mendapatkan cukup kursi dari partai politik.

"Isdianto pisah sama saya, kursinya tetap sama saya. Jadi saya pikir tidak berpengaruh. Dan pisahnya dia sama saya, mungkin dia lebih baik menatap masa depanya dari hari ini," kata Soerya Respationo tersenyum.

Soerya Respationo menyampaikan, kedatanganya ke DPRD Kota Batam untuk mininjau kesiapan fraksinya dari PDI Perjuangan.

"Kita pengen tau kinerja fraksi-fraksi dari PDI Perjuangan, untuk membahas situasi terkini," tuturnya.


Alfred


Waduk PDAM Tirta Karimun Kering. 
KARIMUN KEPRIAKTUAL.COM: Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Karimun cabang Tanjungbatu Tempan, Desa Lubuk Kecamatan Kundur, Kabupaten Karimun kembali mengalami kekeringan air bersih akibat dilanda panasnya cuaca pada akhir 2019 dan awal tahun 2020.

Penyuplaian air bersih ke seluruh pelanggan dalam beberapa bulan terakhir ini terpaksa dihentikan untuk sementara waktu, Kamis (5/3/2020).

"Waduk PDAM Tirta ini merupakan satu-satunya sumber penyuplaian air bersih untuk sekecamatan Kundur. Penyuplaian Air bersih terpaksa kami hentikan untuk sementara waktu akibat dari kering nya waduk PDAM  dalam beberapa bulan terakhir ini," kata Kepala PDAM Tirta Karimun cabang Tanjungbatu Arman.

Lanjut Amran, kekeringan waduk Kundur ini bukan merupakan yang pertama kali terjadi. Melainkan hampir setiap tahun mengalami kekeringan sehingga tagihan ke pelanggan terpaksa kami hentikan untuk sementara waktu.

"Tagihan kepelanggan akan kami lakukan kembali Sampai Penyuplaian air bersih kembali berjalan dengan lancar," ujarnya.

Selain itu, kata Arman, ia meminta kepada masyarakat Kundur untuk memahami fenomena yang sedang terjadi akibat dari panas dan intensitas hujan yang kurang  sehingga debit air PDAM Tirta Karimun cabang Tanjungbatu mengalami kekeringan.

Kemudian Arman berharap, kepada pemerintah daerah Kabupaten Karimun agar penyaluran air bersih ini tidak hanya di aliri waduk di Tempan Desa Lubuk saja.

"Masih banyak waduk atau kolam air bersih yang masih bisa di manfaatkan di antara nya kolam kolam besar yang ada di wilayah Kecamatan Kundur Utara salah satunya di Padang Kundur," ungkap Arman.


Ahmad Yahya


Bripda Suryanto Sarizal Peluk Ibunya Usai Dilantik. 
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Pelantikan Bintara Polri lulusan SPN Polda Kepri, Tanjung Batu pada Senin tanggal 2 Maret 2020, meninggalkan beberapa kisah yang dapat menginspirasi bagi generasi muda khususnya yang mempunyai cita-cita menjadi seorang Abdi Negara yakni mengabdi di Kepolisian Negara Republik Indonesia, Senin (2/3-2020).

Bripda Suryanto Sarizal seorang anak yatim yang ditinggalkan oleh Almarhum Ayahnya yang semasa hidupnya bekerja sebagai Nelayan, saat Bripda Suryanto masih duduk dikelas 2 SMA Almarhum Ayahnya Meninggal Dunia, Bripda Suryanto merupakan anak ketiga dari tiga bersaudara, suatu kebanggaan bagi Ibu Ambriati yang telah berkesempatan langsung menyaksikan pelantikan anaknya menjadi seorang Bintara Polri.

"Terima kasih yang sebesar-besarnya telah melaksanakan pelantikan anak saya menjadi Brigadir Polisi Dua, Merupakan kebanggan bagi saya, dia ditinggalkan oleh Almarhum ayahnya yang semasa hidupnya bekerja sebagai Nelayan pada saat Surya masih duduk di bangku kelas 2 SMA dan untuk menunjang ekonomi keluarga saya berjualan kue keliling kampung di kabupaten Lingga, Saya bersyukur anak saya sekarang telah menjadi Polisi," jelas Ibu Ambriati diiringi Isak tangis haru.

"Terima kasih kepada ibu yang selalu mendampingi, selalu sabar dan mendidik Surya, kepada almarhum Ayah terima kasih atas pesan dan amanah ayah yang dahulu disampaikan hingga sekarang Surya dapat meraih cita-cita sedari kecil dan menjadi harapan keluarga," tutur Bripda Suryanto Sarizal.

Selama Bripda Surya menjalani proses seleksi dan tes untuk masuk di Bintara Polri tidak ada mengeluarkan biaya apapun.

"Ga ada biaya apapun, semua tes yang dilalui atas kemauan anak saya. Karena sudah menjadi cita-cita nya, saya hanya mendukung untuk dia supaya mengikuti dan menjalani, dan saya hanya mengirimkan doa, semoga apa yang dicita-citakan dapat terwujud," tutur orang tua Bripda Surya, Ibu Ambriati.

Selanjutnya Bripda M. Arrahmaidil anak dari ibu Kurniawati yang telah berhasil mengantarkan anaknya menjadi seorang Bintara Polisi merupakan anak kedua dari lima bersaudara, Ibu Kurniawati berprofesi sebagai penjual Lontong Sayur di Kota Batam, dan sebelum mengikuti seleksi dan pendidikan Bintara Polri, M. Arrahmaidil sering membantu ibunya berjualan lontong sayur.

"Saya sangat senang dan bersyukur sekali anak saya telah berhasil menjadi bagian di institusi Polri sesuai dengan yang dicita-citakan nya yakni menjadi seorang Polisi, sebelumnya saya tidak percaya bahwa dia bisa bersaing dan menjadi Polisi, selama menjalani tes dan seleksi saya tidak pernah mengeluarkan uang, saya hanya pedagang sarapan pagi dan setiap harinya bangun jam 3 dini hari sampai dengan jam 12 siang saya berjualan Lontong Sayur dibantu oleh anak saya," kata ibu Kurniawati.

"Sebelumnya saya sempat melarang nya menjadi polisi karena kabarnya untuk menjadi polisi banyak mengeluarkan biaya, mama ga punya uang, dan adik-adik mu masih kecil dan butuh biaya sekolah, jadi jangan kamu mempunyai cita-cita yang tinggi-tinggi namun ternyata dengan kesungguhan hati dan tekad nya anak saya lulus dan dilantik hari ini tanpa mengeluarkan biaya sepeserpun," tutur ibu Kurniawati diiringi Isak tangis melihat apa yang telah diraih oleh anaknya.

"Terimakasih kepada Kepolisian Daerah Kepri, semua bapak-bapak Polisi yang ada disini yang telah menerima anak saya menjadi bagian dari Polda Kepri dan meraih prestasi Siswa Terbaik yakni sebagai Siswa Trengginas," ujarnya ibu Kurniawati kembali.

Selain Bripda M. Arrahmaidil yang meraih prestasi sebagai siswa Trengginas, ada juga nama Bripda Cristian Imanuel Sihombing sebagai Siswa Cendikia, Bripda Reza Efendi Ruslan sebagai Siswa Tertabah dan Bripda Aldiansyah sebagai Siswa Teladan.



Red


Sidang Terdakwa Patrich Toar Pelenkahu Pembacaan Eksepsi.
HUKUM KEPRIAKTUAL.COM: Penasehat Hukum (PH) terdakwa Patrich Toar Pelenkahu, kasus perkara pemalsuan surat dokumen kapal MV. Saniha-S IMO 8701519 bendera Panama, bacakan eksepsi di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (3/3-2020).

Dalam eksepsi yang dibacakan tim PH terdakwa yakni, Niko Nixon Situmorang, SH., Hermanto Tambunan, SH., dan Marulak J Simajuntak, SH mengatakan, bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak dapat diterima atau batal demi hukum.

"Sangat jalas diterangkan dan tanpa perlu pembuktian lanjutan. Pemilik kapal MV. Seniha-S IMO 8701519 bendera Panama yang berubah menjadi MV. Neha IMO 8701519 berbendera Djibouti adalah milik Bulk Blacksea Inc yaitu Mustafa Er, sehingga sangat jelas yang mengalami kerugian adalah Mustafa Er, bukan Bowole Roy Novan," ujar tim PH terdakwa dihadapan Majelis Hakim Christo E.N Sitorus, Martha dan Egi Novita.

Bowole Roy Novan, lanjutnya, mengaku hanya penerima kuasa dari pemilik kapal Mustafa Er, diduga palsu. Dan hal ini juga sudah dilaporkan ke Mabes Polri dan menjadi status menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO). Selain itu, kedudukan Bowole Roy Novan sebagai saksi korban, kedudukan hukumnya tidak sempurna, sehingga legal standing saksi korban 'cacat hukum'.

"Saksi korban dengan klien kami (Patrich Toar Palenkahu) tidak ada hubungan. Kuasa yang di klaim saksi korban (Bowole Roy Novan) adalah hanyalah untuk menjaga kapal. Bukan untuk membuat laporan polisi, sehingga surat dakwaan terhadap klien kami tidak dapat diterima," kata Niko Nixon Situmorang saat membacakan eksepsi klienya.

Selain itu, lanjutnya, berdasarkan gelar perkara penyidik Dit Tidum Bareskrim Polri telah menetapkan tersangka Frans Tiwow dan Bowele Roy N, dan menyatakan letter of authority No. 15923/PPP/2015 dinyatakan palsu, dan didukung dengan fakta-fakta.

"Keterangan Dirjen Imigrasi (Kepala Seksi Imigrasi Pelabuhan Udara Direktoirat Imigrasi) menjelaskan, bahwa Bawole Roy N tidak pernah ke Negara Panama. Kemudian keterangan Mustafa Er. Dia tidak pernah ke Panama dan tidak pernah meninggalkan Negara Turki," kata Nixon.

Hingga sampai sekarang, kata Nixon, penyidik telah melakukan pencarian (DPO) terhadap tersangka Frans Tiwow dan Bawole Roy N. Dimana kedudukan pelapor Roy Bawole N, dan yang membuat laporan melalui Ronal D Umbas. Dan hal ini bertolak belakang (inkonsistensi) dengan gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Batam. Dimana penggugatnya adalah pemilik kapal, Frens Tiwow.

"Yang digugat Frans Tiwow adalah PT. Persada Prima Pratama (Roy Bawolw N), Bulk Black Sea. Inc (Mustafa Er) dan PT. Pelayaran Jasa Maritim Wawasan Nusasntara. Maka kedudukan hukum pelapor tidak jelas. sehingga kami menilai cacat hukum, dan JPU terlalu memaksakan diri menerima berkas dari penyidik," ungkapnya.

Dalam hal ini, kata Nixon Situmorang, Majelis Hakim yang menangani perkara ini, surat dakwaan JPU harus "Dibatalkan" atau "Batal Demi Hukum" atau "Dakwaan Kabur (Obscuur Libel). Pasal 143 ayat (2) KUHAP, surat dakwaan JPU harus jelas, cermat dan lengkap memuat semua unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan. Dan Pasal 143 ayat (2) KUHAP terdapat dua unsur yang harus dipenuhi dalam surat dakwaan, yakni, syarat formil dan syarat materil.

"JPU tidak dapat menjelaskan pemalsuan. Tidak menjelaskan dan menguraikan tentang akta yang dipalsukan. Harusnya JPU menjelaskan Locus dan Tempos Delicti dan cara perubahan nama kapal
MV. Saniha menjadi MV. Neha," tuturnya.

Menurutnya, dakwaan prematur. JPU harus menjelaskan tentang objek sita jaminan dalam perkara keperdataan. Jadi diambil kesimpulan, bhwa ada kejanggalan dan dugaan rekayasa dalam perkara yang mengakibatkan klienya menjadi tersangka.

"Mengapa pemilik kapal (Mustafa Er) yang diakui oleh JPU, tidak pernah diperiksa atau tidak di BAP oleh penyidik. Maka tidak pernah diketahui, apakah surat kuasa tersebut ada atau tidak ada. Karena itu kami menyampaikan kesimpulan, Majelis Hakim menerima eksepsi, menyatakan surat dakwaa JPU batal demi hukum, menyatakan terdakwa Patrich Toar Palenkahu bebas dan lepas, menyatakan dalam putusan sela, terdakwa dibebaskan dari Rumah Tahanan Negara Kota Batam, menyatakan perkara aquo tidak diperiksa lebih lanjut, memulihkan harkat marbat terdakwa, dan membebankan biaya perkara kepada negara," tutupnya.


alfred



Wisuda Santri dari Lima Kecamatan Kabupaten Karimun. 
KARIMUN KEPRIAKTUAL.COM: Wisuda Santri Taman Pendidikan Al Quran (TPQ) Kabupaten Karimun Tahun 2020 oleh Bupati Karimun, Dr. H. Aunur Rafiq, S. Sos, M.Si beserta Ibu di halaman rumah Dinas Bupati Karimun. Minggu (01/03 2020).

Jumlah santri yang diwisudakan sebanyak 1102 orang santri yang merupkan santri dari lima Kecamatan  Karimun, Tebing, Meral, Meral Barat dan Kecamatan Buru.

Turut hadir pada kesempatan tersebut FKPD Karimun yang diwakili, Kakanmenag diwakili, OPD Karimun ( Kadis Pendidikan, Kabag. Kesra, dan Camat Se - pulau Karimun dan Buru), KUA Karimun, Ketua BMPG TPQ Kabupaten Karimun dan undangan lainnya serta orangtua santri.

Pada kesempatan itu, Rafiq mengawali dengan penyerahan piagam penghargaan kepada santri yang berprestasi, penyerahan insenttif dan sertifikasi Guru TPQ bulan januri, guru Ponpes, dan insentif Guru DTA .

Selanjutnya, Rafiq mengucapkan terimakasih, kepada seluruh pengurus BMPG Kabupaten, Kecamatan serta seluruh panitia atas kegiatan yang diselenggarakan. Dan ucapan terimakasih juga kepada seluruh orangtua santri yang telah memberikan rejekinya untuk terselenggaranya kegiatan tersebut.

"Kegiatan tersebut murni atas donatur dari orangtua santri masing-masing sebesar Rp. 100.000,-/orang. Semoga amal dan sadakah yang diberikan menjadi amal dan ladang pahala bagi bapak ibu wali santri, dan semoga anak-anak santri menjadi anak yang berguna dimasa depan, serta menjadi pemimpin yang beriman," kata Rafiq.

Kemudian, Rafiq juga mengatakan  jumlah TPQ yang berada di Kabupaten Karimun berjumlah 334 TPQ, dengan jumlah santri lebih kurang 21969 orang santri.

"Para santri yang telah diwisuda sampai Tahun 2020 mencapai 27000 orang santri," ungkap Rafiq


Ahmad Yahya


Sekda Pemkab Karimun disambut Dengan Baik. 
KARIMUN KEPRIAKTUAL.COM: Sekretaris Daerah Kabupaten Karimun, Dr. H. Muhd. Firmansyah, M. Si. menghadiri upacara penutupan Diktuk Bintara Polri T.A 2019/2020 di SPN Polda Kepri, Tanjung Batu Kecamatan Kundur, Senin (2/3/2020).

Upacara digelar di SPN Polda Kepri Tanjung Batu dengan tema "Membangun SDM yang profesional, berintegritas dan kompetitif guna menciptakan rasa aman dan damai guna mewujudkan Indonesia maju".

Upacara tersebut turut dihadiri pejabat teras provinsi Kepri begitu Juga dari  Kabupaten Karimun menghadiri upacara penutupan Diktuk Bintara Polri diantaranya Kapolda Kepri Irjen Pol
Andap Budhi Revanto, Asisten 1 Pemprov Kepri, Raja Ariza, dan Lanud Fisabilillah Tanjung Pinang, Kolonel Pnb Andi Wijanarko, Kepala BNN Kepri, Ricard Nainggolan, Kepala SPN Polda Kepri, Kombes Pol. DH Ginting, Wakil Walikota Tanjung Pinang, Rohana, Sekda Karimun, Dr. H. M. Firmansyah, M. Si. Kapolres Karimun,  AKBP Yos Guntur, Danlanal Karimun,  Kolonel Laut (P) Mandri Kartono, Dandim 0137 TBK,  Letkol (Inf) Denny dan Anggota DPRD Karimun, Hj. Rohani.

Upacara Penutupan Diktuk Bintara Polri berlangsung tertib dan lancar, serta dilanjutkan dengan Acara Atraksi oleh Bintara Muda SPN Polda Kepri.

Ahmad Yahya


Ketua PPM Kepri, Supandi. 
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Ketua Pimpinan Daerah Pemuda Panca Marga (PD PPM) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Supandi AR,S.Sos.,M.Hum menegaskan, seluruh kader militan dan anggota partisipan PPM yang tersebar di seluruh Kepri wajib hukumnya menanamkan sikap solidaritas yang tinggi dan kompak bersatu dalam sikap bela negara.

Hal itu menjadi pokok pikiran dalam peran strategis organisasi PPM melaksanakan Sistem Pertahanan Keamanan Rakyat Semesta (Sishankamrata). 

"Kita jangan terlena dengan prinsip-prinsip kapitalis yang senantiasa memecah belah persatuan dan kesatuan rakyat. Maka kita wajib kompak dan melawan cara-cara yang terindikasi memecah belah persatuan, baik di tubuh organisasi PPM itu sendiri terlebih dalam skala lebih besar merongrong kedamaian kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia," kata Supandi AR dalam keterangan persnya, Senin (2/3/2020) di Batam.

Dijelaskannya, dalam konsep Sishankamrata berdasarkan Pasal 30 ayat (1) Undang-undang Dasar (UUD) 1945 dinyatakan bahwa Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara, oleh sebab itu, PPM sebagai organisasi yang memiliki hubungan emosional kesejarahan dengan Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI), tentu saja memiliki tugas penting yakni mendukung penyiapan komponen cadangan pada sistem pertahanan negara. Terlebih saat ini, tumbuh kembangnya teknologi telah membawa masyarakat dunia pada persepsi Cyber Warfare, yang berarti perang di dunia maya.

Fhoto Bersama Pengurus PPM Kepri.
Kondisi itu, lanjut Dia saat ini mudah dideteksi dengan maraknya penyebaran informasi-informasi bohong, yang mengakibatkan terjadinya perbedaan pandangan antara kelompok masyarakat penikmat informasi yang melakukan kroscek terhadap informasi dengan yang tidak. Dampak buruk dari propaganda penyebaran informasi bohong seperti itu kata Supandi AR, diantaranya yakni terjadinya perpecahan dikalangan masyarakat.

"Kader PPM sangat diharapkan dapat berperan aktif untuk menjadi duta penangkal penyebaran informasi-informasi bohong yang kerap di salurkan melalui media-media sosial," kata Supandi AR menegaskan.

Dalam rangka mempersiapkan tugas-tugas strategis tersebut, PD.PPM, dikatakan Supandi AR kini tengah melakukan konsolidasi di tubuh organisasi yang dikomandoinya itu. PC. PPM Kota Batam yang dikomandoi Syafrizal Ganti Sitorus atau lebih akrab dikenal dengan sapaan Ucok Cantik, menurut Supandi AR kini telah aktif menghimpun kader-kader PPM militan di Batam. Begitu pula dengan pengurus cabang lainnya.

"PPM se-Kepri akan terus bergerak dan melawan upaya-upaya memecah belah," katanya menegaskan.

Sekretaris PD. PPM Kepri, Andri Arianto menambahkan eksistensi organisasi terus menggeliat. Sesuai arahan dan petunjuk Pimpinan Pusat dengan Ketua Umum, Samsuddin Siregar, SH dan Sekretaris Umum, Abdillah Karyadi, PPM kini tengah melakukan penguatan kerjasama antar lembaga, guna mendukung pelaksanaan Sishankamrata. Sejak pelaksanan Musyawarah Nasional (Munas) ke-X  yang digelar tanggal 5 hingga 7 September 2019 lalu, program kerja dan rekomendasi organisasi mulai memasuki tahap implementasi.

Apa yang menjadi kebijakan organisasi menurutnya, akan terus berjalan sebagaimana direncanakan. Ketika ditanya mengenai adanya dualisme di tubuh PPM, Andri menegaskan bahwa hal itu tidak benar. Sesuai konstitusi organisasi, penetapan Ketua dan pengurus itu diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga. Sehingga, kata Dia, jika ada yang mengaku-ngaku sebagai Ketua Umum dan Ketua PD. PPM tentu harus diketahui dulu mengenai mekanisme perolehannya.

"Mengaku-ngaku ya boleh saja. Tapi kan menjadi pimpinan atau bahkan pengurus di organisasi ini (PPM) diatur dalam mekanisme yang jelas. Ga bisa main tunjuk-tunjuk aja kayak beli kue di pasar, jangan sampai sudah merasa memiliki jabatan sebagai Ketua, ternyata tidak karena dasar perolehannya dianulir. Kan malu nantinya," kata Andri.


Red


Ketua Komisi I DPRD Kota Batam, Budi Mardianto. 
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Komisi I DPRD Kota Batam, menjadwalkan pemanggilan untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP) terhadap Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Batam.

Hal itu dilakukan pemanggilan terkait pertanggungjawaban insiden keributan dikantor Disdukcapil kota Batam, beberapa waktu lalu.

Dalam suratnya ketua Komisi I DPRD Kota Batam, Budi Mardiyanto mengatakan, jadwal untuk dilakukan RDP pada hari Senin (02/03/2020) tepatnya pada pukul 10.00 wib.

Budi mengatakan, Disdukcapil Kota Batam harus dimintai keterangan kenapa sampai bisa terjadi adu jotos kepada masyarakat yang melakukan pengurusan dokumen ataupun KTP.

"Kendalanya harus diketahui, jangan sampai peristiwa yang memalukan tersebut akan terulang kembali," ucap Budi kepada media elitnews.com, Selasa (25/02/2020).

Budi menambahkan dengan dipanggil RDP akan dapat diketahui kendala dan bisa kita carikan solusinya.

Budi mengharapkan pihak Disdukcapil Kota Batam dalam hal ini kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Said Khaidar dapat hadir dalam RDP yang telah dijadwalkan.


Sumber: Elitnews.com


Aksi Ribuan Buruh Kota Batam di depan Kantor Pemko Batam. 
BATAM KEPRIAKTUAL.COM.COM: Aliansi Buruh Batam Bergerak sebut pemimpin yang tidak peduli terhadap masyarakatnya kaum pekerja (buruh) tidak usah dipilih lagi tahun Pilkada Nanti.

"Pemimpin Wali Kota Batam, tahun Pilkada nanti, tidak usah dipilih lagi. Karena tidak peduli terhadap perlindungan, kesejahteraan buruh. Buang aja ke laut," kata Suprapto dalam orasinya saat ribuan buruh melakukan aksi demo di depan kantor Pemko Batam, Senin (2/3-2020).

Wali Kota Batam, lanjutnya, harus melindungi dan berpihak kepada kaum buruh. Jangan berpihak kepada pengusaha-pengusaha nakal yang mengkebiri hak-hak buruh.

"RUU Omnibus Law dan upah Sektoral Kota Batam harus dibahas bersama buruh. Bukan dibahas hanya dengan pengusaha. Sehingga buruh hidupnya sejahtera," ujarnya.

Karena itu, lanjutnya, apabila Wali Kota Batam dan DPRD Kota Batam tidak membuat petisi (Pernyataan Sikap) hari ini. Maka Wali Kota dan DPRD Kota Batam tidak peduli dengan buruh. Jadi Pilkada nanti 'Jangan di pilih lagi'.

"Biarkan ini dibilang ranah politik. Saya tidak peduli. Karena pimpinan Pemko Batam tidak berpihak kepada buruh," kata Suprapto.

Menurutnya, Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja tidak berpihak kepada buruh, melainkan berpihak kepada pengusaha-pengusaha.

"Kami buruh Kota Batam menolak RUU Omnibus Law Cipta Kerja untuk disahkan di DPR RI," tuturnya.

Hingga sampai hari ini, ribuan buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Batam Bergerak tetap melakukan aksi demo didepan kantor Pemko Batam.


Alfred


Aksi Demo Ribuan Buruh Batam di Depan Kantor Pemko Batam. 
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Dipanas trik matahari, ribuan buruh yang tergabung aliansi buruh Batam bergerak yaitu FSPMI dan KSPSI, KSBSI berjuang 'Menolak RUU Omnibus Law Cipta Kerja'. Para buruh meminta, supaya Wali Kota Batam dapat menyampaikan peryataan sikap untuk disampaikan ke pemerintah pusat, Senin (2/3-2020).

"Kami buruh meminta Wali Kota dan DPRD Kota Batam menolak RUU Omnibus Law Cipta Kerja sebelum disahkan," kata orator buruh didepan kantor Pemerintah Kota Batam.

Menurut mereka (buruh) Rancangan Undang-Undang (RUU Omnibus Law) ini adalah pesanan dari pengusaha-pengusaha nakal. Menghapus hak perempuan yaitu cuti haid dan cuti melahirkan.

"Tiga Undang-Undang dijadikan menjadi satu UU Omnibus Law Cipta Kerja. Karena itu kita buruh jangan sampai lemah, UU Omnibus Law ini disahkan oleh DPR RI," kata buruh.

Selain itu, Suprapto mengatakan, kalau Wali Kota Batam tidak mau membuat petisi (Peryataan sikap). Tahun pemilihan nanti, Wali Kota Batam, H. M. Rudi tidak usah dipilih lagi. Karena tidak mendukung atau mensejahterakan rakyatnya kaum buruh.

"Pemimpin yang tidak mau mendengarkan aspirasu rakyatnya, buang aja ke laut," ujar Suprapto saat berorasi.

Lanjutnya, pemerintah Kota Batam harus bersikap tegas, memberikan perlindungan bagi kaum buruh. Menolak RUU Omnibus Law Cipta Kerja. Karena dalam RUU Omnibus Law Cipta Kerja, hak-hak jaminan sosial buruh telah dikebiri oleh pemerintah pusat.

"Kami buruh Kota Batam menolak RUU Omnibus Law Cipta Kerja," ujarnya.

Kemudian, kata Suprapto, Wali Kota Batam untuk dapat meninjau, dimana upah buruh beda sektoral gajinya sama. "Kami minta Wali Kota Batam dapat meninjau upah buruh kembali," ujarnya.


Alfred


Ketua DPRD-KKA, Hasnidar saat memberikan Cendramata kepada, Korwil II KPK-RI, Abdul Haris..
ANAMBAS KEPRIAKTUAL.COM: Pemerintah daerah (Pemda) Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI) Kordinator Wilayah (Korwil) II, mengadakan rapat koordinasi dan evaluasi tentang program pemberantasan korupsi terintegrasi di Aula kantor Bupati Anambas. Jalan, Raja Haji Fisabililah, Pasir Peti. Kecamatan Siantan, Kamis (27/2/2020).

Koordinator Wilayah (Korwil) II KPK-RI, Abdul Haris, menghimbau kepada bagi Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)  bidang penyedia barang dan jasa agar tidak melakukan perbuatan korupsi, dan bekerja sesuai dengan tupoksinya. Himbauan ini dikatannya saat berbicara di forum rakor tersebut.

Himbauan Abdul Haris terutama ditujukan kepada PPTK penyedia pengadaan barang dan jasa yang rawan korupsi, karena seringkali melakukan perbuatan curang pada proses pengadaan barang dan jasa, dengan mengarahkan kepada satu rekanan.

“Paling banyak itu, di Dinas Perkerjaan Umum, Dinas Pendidikan, dan Dinas Kesehatan karena paling banyak proyeknya,” katanya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, terkait dengan Jenis Tipikor Undang-Undang No 31/1999 JO Undang Undang no 20/2011 terdapat 7 jenis tindak pidana korupsi yang saat ini sedang trend, diantaranya, pengadaan barang dan jasa serta penyalahgunaan jabatan.

Apalagi tambahnya, saat ini Kepri termasuk daerah yang masuk dalam zona merah rawan korupsi, salah satunya adalah dari pengadaan barang dan jasa dan perizinan, seperti perizinan tambang, bauksit, dan reklamasi.

“Pemerasan terkait perizinan ini sering terjadi kendati sistemnya sudah baik. Bupati harus sering-sering memantau terkait perizinan ini," himbu Korwil II KPK-RI.

Terakhir Abdul Haris berpesan untuk melakukan proses pelelangan maupun perizinan harus sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya

Sementara dikesempatan yang sama Bupati KKA, Abdul Haris, SH menyebutkan, dengan adanya forum pemberantasan korupsi terintegrasi ini menjadi pedoman agar kinerja pemerintah baik Kabupaten hingga Kecamatan tidak terjadi tindak pidana korupsi.

Apalagi, lanjut Bupati, KPK telah memperkenalkan aplikasi monitoring, dengan melalui aplikasi tersebut Pemerintah Daerah dapat melakukan pengawasan

“Delapan titik fokus, yakni perencanaan anggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, pelayanan terpadu satu pintu (77%) kapabilitas Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), manajemen ASN, pendapatan daerah, aset daerah, tata kelola dana desa,” sebut Bupati.

Selain itu, Bupati juga menegaskan terkait peraturan pemerintah No 494 tahun 2018, tentang kelompok kerja rencana aksi pencegahan korupsi.

“Melalui peraturan ini kita sudah buat, untuk pelaksanaan ditetapkan melalui Sekretaris Daerah No 40 tahun 2019 tentang kelompok kerja rencana aksi pencegahan korupsi,” tandasnya.

Kegiatan Rakor tersebut dihadiri berbagai instansi antara lain, DPRD Anambas, Forkopimda, jajaran OPD, serta seluruh Camat se Kabupaten Anambas.


Arthur


Ketua HNSI, Kecamatan Siantan, Muslimin saat menerima bantuan dari Agus Yulianto, Kepala Bea Cukai Kepri
ANAMBAS KEPRIAKTUAL.COM: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kanwil DJBC) Khusus Kepulauan Riau mengunjungi Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) dalam program Bea Cukai Berbagi.

Dalam program tersebut, Bea Cukai Kepulauan Riau membagikan bantuan berupa uang tunai kepada beberapa Masjid di Tarempa dan life jacket serta ring buoy fiber kepada nelayan melalui Koperasi Unit Desa (KUD) Tarempa di Pelabuhan Tarempa, Kamis (27/2/2020).

”Terimakasih kepada pengurus nelayan dan pengurus masjid yang telah hadir pada kesempatan ini,” kata Agus Yulianto Kepala Bea Cukai Kepulauan Riau di saat penyerahan bantuannya.

Agus menjelaskan bahwa tujuan kehadiran pihaknya di KKA untuk menjalin silaturahmi. ” Tujuan kami disini untuk menjalin silaturahmi terhadap masyarakat di kabupaten kepulauan Anambas, agar kedepan kita bisa membangun kejasama terutama kepada nelayan pesisir di kepulauan Anambas, dalam bentuk kerjasama berbagi informasi tentang kejadian-kejadian dilaut,” jelasnya.

Agus berharap masyarakat di KKA dapat terlibat aktif melakukan pengawasan dilaut

”Harapan kami, kepada masyarakat Anambas, kehadiran kami bisa membantu dalam melakukan pengawasan dilaut, maka kami butuh adanya dukungan dari masyarakat, kami juga mau memberikan sumbangan ini walaupun tidak seberapa, inilah sebagai bentuk kepedulian kami terhadap masyarakat,” himbunya.

Sementara itu, dikesempatan yang sama, Muslimin IB Ketua KUD Tarempa dan juga ketua HNSI di Kecamatan Siantan mengungkapkan apresiasi atas kepedulian dari Bea Cukai Kepulauan Riau melalui program berbagi.

”Kami sangat mendukung program ini, dan mengucapkan terimakasih banyak atas bantuan yang diberikan, ini sebagai bentuk kepedulian Bea Cukai terhadap nelayan di Kepri khususnya di Kepulauan Anambas,” kata Muslim.

Muslimin mengharapkan, kegiatan Bea Cukai berbagi dapat diagendakan setiap tahun untuk membangun silaturahmi antara pihak Bea Cukai dengan nelayan dan masyarakat.

”Kita berharap program baik ini dilaksanakan secara rutin, tujuannya selain membantu juga membangun kedekatan dengan nelayan dan masyarakat, jadi kedepan mudah untuk saling koordinasi terkait persoalan dilaut,” tutupnya.

Diketahui, Kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau tersebut datang ke KKA menggunakan kapal milik Bea Cukai, sebelumnya dari Kabupaten Natuna dalam rangkaian rapat kerja Kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau di 2020.



Arthur


Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.