Tim PH Terdakwa Patrich Toar Palenkahu Sebut Surat Dakwaan JPU Obscuur Libel

Sidang Terdakwa Patrich Toar Pelenkahu Pembacaan Eksepsi.
HUKUM KEPRIAKTUAL.COM: Penasehat Hukum (PH) terdakwa Patrich Toar Pelenkahu, kasus perkara pemalsuan surat dokumen kapal MV. Saniha-S IMO 8701519 bendera Panama, bacakan eksepsi di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (3/3-2020).

Dalam eksepsi yang dibacakan tim PH terdakwa yakni, Niko Nixon Situmorang, SH., Hermanto Tambunan, SH., dan Marulak J Simajuntak, SH mengatakan, bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak dapat diterima atau batal demi hukum.

"Sangat jalas diterangkan dan tanpa perlu pembuktian lanjutan. Pemilik kapal MV. Seniha-S IMO 8701519 bendera Panama yang berubah menjadi MV. Neha IMO 8701519 berbendera Djibouti adalah milik Bulk Blacksea Inc yaitu Mustafa Er, sehingga sangat jelas yang mengalami kerugian adalah Mustafa Er, bukan Bowole Roy Novan," ujar tim PH terdakwa dihadapan Majelis Hakim Christo E.N Sitorus, Martha dan Egi Novita.

Bowole Roy Novan, lanjutnya, mengaku hanya penerima kuasa dari pemilik kapal Mustafa Er, diduga palsu. Dan hal ini juga sudah dilaporkan ke Mabes Polri dan menjadi status menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO). Selain itu, kedudukan Bowole Roy Novan sebagai saksi korban, kedudukan hukumnya tidak sempurna, sehingga legal standing saksi korban 'cacat hukum'.

"Saksi korban dengan klien kami (Patrich Toar Palenkahu) tidak ada hubungan. Kuasa yang di klaim saksi korban (Bowole Roy Novan) adalah hanyalah untuk menjaga kapal. Bukan untuk membuat laporan polisi, sehingga surat dakwaan terhadap klien kami tidak dapat diterima," kata Niko Nixon Situmorang saat membacakan eksepsi klienya.

Selain itu, lanjutnya, berdasarkan gelar perkara penyidik Dit Tidum Bareskrim Polri telah menetapkan tersangka Frans Tiwow dan Bowele Roy N, dan menyatakan letter of authority No. 15923/PPP/2015 dinyatakan palsu, dan didukung dengan fakta-fakta.

"Keterangan Dirjen Imigrasi (Kepala Seksi Imigrasi Pelabuhan Udara Direktoirat Imigrasi) menjelaskan, bahwa Bawole Roy N tidak pernah ke Negara Panama. Kemudian keterangan Mustafa Er. Dia tidak pernah ke Panama dan tidak pernah meninggalkan Negara Turki," kata Nixon.

Hingga sampai sekarang, kata Nixon, penyidik telah melakukan pencarian (DPO) terhadap tersangka Frans Tiwow dan Bawole Roy N. Dimana kedudukan pelapor Roy Bawole N, dan yang membuat laporan melalui Ronal D Umbas. Dan hal ini bertolak belakang (inkonsistensi) dengan gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Batam. Dimana penggugatnya adalah pemilik kapal, Frens Tiwow.

"Yang digugat Frans Tiwow adalah PT. Persada Prima Pratama (Roy Bawolw N), Bulk Black Sea. Inc (Mustafa Er) dan PT. Pelayaran Jasa Maritim Wawasan Nusasntara. Maka kedudukan hukum pelapor tidak jelas. sehingga kami menilai cacat hukum, dan JPU terlalu memaksakan diri menerima berkas dari penyidik," ungkapnya.

Dalam hal ini, kata Nixon Situmorang, Majelis Hakim yang menangani perkara ini, surat dakwaan JPU harus "Dibatalkan" atau "Batal Demi Hukum" atau "Dakwaan Kabur (Obscuur Libel). Pasal 143 ayat (2) KUHAP, surat dakwaan JPU harus jelas, cermat dan lengkap memuat semua unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan. Dan Pasal 143 ayat (2) KUHAP terdapat dua unsur yang harus dipenuhi dalam surat dakwaan, yakni, syarat formil dan syarat materil.

"JPU tidak dapat menjelaskan pemalsuan. Tidak menjelaskan dan menguraikan tentang akta yang dipalsukan. Harusnya JPU menjelaskan Locus dan Tempos Delicti dan cara perubahan nama kapal
MV. Saniha menjadi MV. Neha," tuturnya.

Menurutnya, dakwaan prematur. JPU harus menjelaskan tentang objek sita jaminan dalam perkara keperdataan. Jadi diambil kesimpulan, bhwa ada kejanggalan dan dugaan rekayasa dalam perkara yang mengakibatkan klienya menjadi tersangka.

"Mengapa pemilik kapal (Mustafa Er) yang diakui oleh JPU, tidak pernah diperiksa atau tidak di BAP oleh penyidik. Maka tidak pernah diketahui, apakah surat kuasa tersebut ada atau tidak ada. Karena itu kami menyampaikan kesimpulan, Majelis Hakim menerima eksepsi, menyatakan surat dakwaa JPU batal demi hukum, menyatakan terdakwa Patrich Toar Palenkahu bebas dan lepas, menyatakan dalam putusan sela, terdakwa dibebaskan dari Rumah Tahanan Negara Kota Batam, menyatakan perkara aquo tidak diperiksa lebih lanjut, memulihkan harkat marbat terdakwa, dan membebankan biaya perkara kepada negara," tutupnya.


alfred

Tags ,


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.