Kuasa Hukum Penggugat Ahkmad Rosano Salami Majelis Hakim Usai Pembacaan Perma No 2 tahun 2019.
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Hakim Majelis pengadilan Negeri (PN) Batam, Dwi Nuramanu, Taufik dan Yona Lamerosa, mengalihkan gugatan Fachry Agusta dan Ahkmad Rosano terhadap Presiden Republik Indonesia, Menteri Dalam Negeri RI, Gubernur Kepri, Ketua DPRD Kepri, Walikota Batam, Ketua DPRD Kota Batam, Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam ke PTUN Tanjungpinang.

Hal itu disampaikan oleh Majelis Hakim di sidang pertama perkara gugatan perbuatan melawan hukum. Dan disaksikan yang disaksikan oleh banyak pengunjung sidang.

Kemudian, dalam sidang gugatan pertama, tergugat satu Presiden RI, DPRD Kota Batam tidak hadir.

Hakim Dwi Nuramanu mengatakan, sesuai pedoman penyelesaian sengketa, gugatan perbuatan melawan hukum oleh Badan dan/atau pejabat pemerintah. Maka PN Batam akan mengalihkan gugatan penggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang, Sekupang, Kota Batam.

"Majelis PN Batam yang dalam hal ini menyidangkan perkara gugatan melawan hukum. Memerintahkan Panitera pengganti mengirimkan berkas gugatan perkara penggugat ke PTUN Tanjungpinang, untuk disidangkan. Hal itu berdasarkan hasil Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No 2 tahun 2019 ," kata Dwi Nuramanu.

Diberitakan sebelumnya, Akhmad Rosano melalui kuasa hukumnya Amir Mahmud, S.Ag.. MH., CLA., dan ARIFAWLAN, SH, gugat Presiden RI di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan no register perkara, No: PN JKT.PST-072019UQP, Kamis (25/7-2019). Gugatan tersebut, menurut Akhmad Rosano adalah perbuatan melawan hukum.

Sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 4 ayat 1 UUD 1945, bahwa menentukan "Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar". Selanjutnya Pasal 5 ayat 2 UUD 1945 menentukan "Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya".

Contohnya, menurut Rosano, Peraturan Presiden untuk pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Tahun 2015 semenjak Joko Widodo (Jokowi) jadi Presiden RI, tidak pernah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) disaat mengatakan ingin membubarkan BP Batam.

"Nah, sampe detik ini itu tidak terlaksana. Kemudian masuk lagi ke hal-hal baru, seperti ekonomi semakin merosot, dan rangkap jabatan pun akan diputuskan dalam waktu dekat. Ya kita tidak bisa terima, makanya saya mengajukan gugatan melalui pengacara," kata Rosano di Batam Center, Jumat (26/7-2019).

Kemudian, kata Akhmad Rosano, gugatan yang diajukan ke PN Jakarta Pusat ada 9 materi pokok perkara. Tergugat tidak menerbitkan Peraturan Pemerintah yang mengatur hubungan kerja antara Pemerintah Kota Batam dan Badan Otorita Batam. "Tergugat tidak menerbitkan Peraturan Pemerintah. Sehingga di Kota Batam terjadi dualisme kepemimpinan," ujarnya.

Selain itu, lanjutnya, pihak tergugat (Presiden RI) tidak melaksanakan kewajiban yang diperintahkan oleh ketentuan Pasal 21 ayat (3) UU No 53 tahun 1999 tentang pembentukan Pelalawan, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam.

Dan Presiden RI, lalai menjalankan fungsi sebagaimana ditentukan oleh Pasal 5 ayat (2) UUD 1945. Dan tergugat justru mengambil tindakan yang sangat bertentangan yaitu, pada tahun 2000 menerbitkan PERPU No.I tahun 2000 tentang Kawasan Pedagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas dan disusul dengan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Pedagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.

"Tindakan tergugat ini mengakibatkan hilangnya Otorita Batam digantikan BP Batam yang justru menambah tumpang-tindihnya kewenangan di Kota Batam. Sehingga tumpang-tindih kewenangan tersebut, atau lazim disebut berbagai pihak sebagai dualisme kewenangan meniadakan atau setidaknya memperparah ketidakpastian hukum dalam layanan pemerintahan di Kota Batam. Hal ini pun berimplikasi pada penurunan investasi dan pertumbuhan ekonomi untuk dalam akses berusaha berkesempatan mendapatkan kesejahteraan," tuturnya.

Akibat Peraturan Pemerintah tidak diterbitkan, tambah Rosano, ada indikasi kuat untuk meloloskan ex-officio di Kota Batam. "Dan itu kuat dugaan," kata Rosano dan juga Presiden LSM Berlian, mengakhirinya.

Alfred


Deputi Gubernur BI, Rosmaya Hadi, fhoto: Istimewa.
JAKARTA KEPRIAKTUAL.COM: Deputi Gubernur Bank Indonesia Rosmaya Hadi menanggapi kabar viral soal seorang perempuan yang menukarkan uangnya ke BI lantaran dimakan rayap.

"BI tak bisa menukar seluruh uang yang lenyap senilai Rp 5,4 juta," kata Rosmaya kepada awak media di kantor BI, Jakarta Pusat, Kamis, 22 Agustus 2019.

Kisah perempuan bernama Putri Buddin menjadi viral usai bercerita soal uangnya sebesar Rp 10 juta lenyap dimakan rayap. Dari kisah yang diunggah lewat Twitter oleh Putri, diketahui ia kemudian membawa uang yang dimakan rayap tersebut ke Bank Indonesia (BI).

Menurut Putri, terdapat Rp 5,4 juta yang layak ditukar ke BI. Namun, berdasarkan ceritanya yang diunggah, BI tak mengganti seluruh uang miliknya tersebut.

Merespons hal ini, Rosmaya mengatakan BI tak bisa menukar seluruh uang yang lenyap senilai Rp 5,4 juta. Sesuai aturan, dari total yang diajukan senilai Rp 5,4 juta, hanya bisa ditukar oleh BI sebesar Rp 1,05 juta.

"Kami mendengar uang itu dan sudah ditukar ke BI. Kami harus katakan bahwa sesuai ketentuan BI, kalau ada uang rusak lebih 2/3 tidak bisa diganti seluruh nya, hanya sebanyak 1/3 yang diganti, sebab uang yang lain sudah seperti abu," kata Rosmaya.

Karena itu, Rosmaya meminta masyarakat untuk lebih hati-hati dalam menyimpang uang kertas miliknya. Menurut dia, ada lima cara yang bisa dilakukan oleh masyarakat untuk menyimpan dan merawat uang dengan cara yang benar.

Dia mengatakan BI menyebut cara merawat dan menyimpan uang dengan istilah 5J. Kelimanya adalah jangan dilipat, jangan distaples, jangan diremas, jangan dibasahi dan jangan dicoret. Selain itu, Rosmaya mengimbau supaya masyarakat tak menyimpan sendiri uangnya.

"Itu sudah ada dan caranya ditunjukan caranya seperti apa dan sebaiknya uangnya disimpan di bank," kata Rosmaya.


Sumber: Tempo.co



Emas Antam, Fhoto: Istimewa

JAKARTA KEPRIAKTUAL.COM: Perdgagangan hari ini, Harga emas batanga, PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau emas Antam naik Rp 14.000 pada perdagangan hari ini. Nilai itu, jika dibandingkan dengan harga emas pada Jumat, 23 Agustus 2019 sebesar Rp 751.000 per gram.
"Harga emas batangan satu gram Rp 765.000" tulis dalam situs resmi Logam Mulia pada Sabtu, 24 Agustus 2019.

Jika dibandingkan sejak awal 2019, harga emas hari ini masih naik signifikan bahkan memecahkan rekor terbaru dalam satu tahun ini. Pada 2 Januari, harga emas tercatat Rp 665.000 per gram. Pada 21 Februari, harga naik menjadi Rp 677.000 per gram. Pada 6 Maret, harga kembali turun jadi Rp 656.500 per gram.

Pada 26 Maret, harga logam mulia itu kembali naik jadi Rp 672.000 per gram. Pada Mei, harga kembali turun jadi Rp 661.000 per gram. Kendati begitu, pada Juni, harga terus naik. Pada 10 Juni harga berada pada Rp 681.000 per gram.

Lalu, pada 21 Juni harga semakin naik menjadi Rp 702.000 per gram. Pada 25 Juni harga emas mencapai Rp 713.000 per gram. Bahkan, pada 3 Juli, harga emas memecahkan rekor tertinggi baru Rp 714.000 per gram. Dan disusul harga emas pada 8 Agustus yang sebesar Rp 753.000. Kemudian pada 13 Agustus sebesar Rp 755.000. Rekor baru berikutnya terjadi pada 15 dan 16 Agustus 2019 yang masing sebesar Rp 759.000 dan Rp 766.000 per gram.

Emas batangan ANTAM LM terjamin keaslian dan kemurniannya dengan sertifikat London Bullion Market Association. Berdasarkan situs Logam Mulia, harga emas batangan Antam di butik Pulogadung, Jakarta hari ini, yaitu:

1 gram Rp 765.000
2 gram Rp 1.479.000
3 gram Rp 2.197.000
5 gram Rp 3.645.000
10 gram Rp 7.225.000
25 gram Rp 17.955.000
50 gram Rp 35.835.000
100 gram Rp 71.600.000
250 gram Rp 178.750.000

Sedangkan, harga emas berukuran 500 gram, yaitu Rp 357.300.000. Dan harga emas batangan 1.000 gram yaitu Rp 705.600.000.

Adapun dalam situs itu, tertulis sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen (untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non NPWP). "Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22," tulis situs tersebut.

***



Keterangan Saksi IP (Komisi Amdal DLH Kota Batam) di PTUN Tanjungpinang.

BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Dua saksi dihadirkan dalam sidang gugatan PT. Batama Nusa Permai di PTUN Tanjungpinang, Sekupang, Kota Batam, terkait Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) Apartemen Formosa Residence atas nama Arif Budiman Djamonang, Rabu (21/8-2019).Kedua saksi tersebut, dari tergugat intervensi satu, Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPM-PTSP) Kota Batam, dan tergugat intervensi dua, PT. Artha Utama Propertindo.

Sebelum dilanjutkan sidang pemeriksaan saksi, Majelis Hakim yang dipimpin Ali Anwar didampingi Hakim anggota Dien Novita  dan Debora DR Parapat mempertanyakan kepada kuasa hokum tergugat intervensi satu. Kemudian Hakim juga mempertanyakan legalitas kedua saksi, yaitu berupa surat tugas dari instansi. “Saksi dari tergugat intervensi satu menjelaskan apa?,” Tanya Hakim Ali Anwar.

“Saksi menjelaskan prosedur, hingga penerbitan rekomendasi, terbitnya Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal),” kata Samsul Sitinjak (Pengacara Negara) tergugat intervensi satu.

Walaupun kedua saksi tidak dilengkapi surat tugas dari instansi. Kuasa Hukum penggugat, Nur Wafig Warodat tidak keberatan, sehingga sidang pun dilanjutkan. Namun, kata Hakim Ali Anwar, nanti, kalau saksi tidak melengkapi surat tugas. Keterangan kedua saksi, bisa dianggap tidak ada.

Saksi IP (Komisi Amdal Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam) menerangkan, Komisi Amdal terlebih dahulu menganalisis sesuai kerangka acuan yaitu sesuai dengan prosedur, persyaratan  yang diajukan. Sehingga penerbitan, rekomendasi atas kelayakan lingkungan atau Amdal dikeluarkan pada tanggal 10 November 2016 oleh Komisi Amdal.

"Kami melakukan ceklist, semua sudah memenuhi persyaratan. Kemudian terjun ke lapangan untuk mengecek dan mengevaluasi persyaratan. Setelah lengkap, Komisi Amdal menyetujuinya,” ujar IP.

Kemudian, lanjut IP, Komisi Amdal juga membahas dampak penting yang menjadi sorotan, yaitu potensi banjir. Namun ketika ditanya, apakah semua persyaratan disetujui. IP mengatakan, pada prinsipnya menyetujui sesuai dengan persyaratan.

“Komisi Amdal hanya merekomendasikan Kelayakan lingkungan hidup. Diterbitkan Walikota, kemudian diserahkan ke BPM-PTSP Kota Batam,” ujar IP.

Boy Zasmita,(Pegawai BP Batam) Saksi yang dihadirkan Tergugat Intervensi dua.
Kemudian dilanjutkan pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh tergugat intervensi dua yaitu, Boy Zasmita (Pegawai BP Batam). Dimana saksi yang dihadirkan, tentang keluarnya izin fatwa planalogi dari BP Batam. Kuasa Hukum tergugat intervensi dua, Mustari bertanya, apakah PT, Artha Utama Propertindo pernah mengajukan permohonan pembuatan izin jalan keluar masuk ke BP Batam?. Boy Zasmita mengatakan, pernah.

“Pernah, karena Syarat, izin jalan masuk adalah kesesuaian fatwa planologi, IMB dan Andalalin dari PT,AUP. Permohonan izin keluar masuk dan jembatan itu diajukan pada tanggal 26 November 2016,” ungkapnya.

Kemudian, kata saksi, Row jalan adalah milik umum, milik negara. Kalau milik orang lain, maka BP Batam tidak akan keluarkan izin pembuatan jalan keluar masuk. Dan dasar Peta Lokasi (PL) atas lahan milik Arif Budiman, menyatakan, jalan yang berada didepan bangunan adalah milik umum.

“Pengurusan tidak membahas legalitas, hanya membahas tekhnis konstruksi pembangunan jalan masuk dan keluar yang diajulan PT. AUP,” ungkapnya.

Namun, ketika dipertegas oleh kuasa hukum penggugat, apakah bisa diberikan izin, walaupun persyaratan dokumen atas nama berbeda?. Boy menjawab, BP Batam tidak mengenal jalan umum dan Khusus. Dan selama proses pembangunan jalan akses masuk keluar, ada pengawas yang ditugaskan disana.

Boy Zasmita juga menyampaikan, BP Batam berdasarkan Row jala, bukan nama jalan. Kalau bukan Row jalan, maka bukan BP Batam yang mengeluarkan izin.

Alfred



Pelayanan BPJS Kesehatan, Fhoto: Istimewa

JAKARTA KEPRIAKTUAL.COM: Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dapat segera menaikkan iuran kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Pasalnya, kebutuhan kenaikan iuran dinilai sudah mendesak.

"Kebutuhan kenaikan iuran memang sudah cukup mendesak. Ini supaya (BPJS Kesehatan) sustain," ujar Direktur Keuangan BPJS Kesehatan Kemal Imam Santoso usai rapat bersama Komisi XI dan Kementerian Keuangan, Selasa (21/8).

Saat ini, menurut Kemal, pembahasan kenaikan iuran kepesertaan BPJS Kesehatan sudah diusulkan kepada Dewan Jaminan Nasional (DJSN) kepada presiden. Selanjutnya, DJSN akan mengkaji permohonan kenaikan iuran tersebut secara akurat.

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan iuran BPJS Kesehatan saat ini berada di bawah hitungan aktuaria yang seharusnya. Kondisi ini, menurut dia, menjadi salah satu penyebab terus berulangnya kondisi defisit keuangan pada BPJS Kesehatan.

"Jadi iuran terlalu kecil dengan manfaat yang terlalu banyak, maka resiko (BPJS Kesehatan) terlalu tinggi karena peserta juga banyak," kata dia.

Adapun iuran BPJS Kesehatan untuk peserta mandiri saat ini terbagi ke dalam tiga golongan. Golongan tersebut, yakni golongan kelas satu dengan iuran Rp 81 ribu, kelas dua Rp 51 ribu, dan kelas tiga sebesar Rp 25.500. Di samping masalah iuran, menurut dia, masalah kedisiplinan pembayaran iuran juga menjadi penyebab defisit BPJS Kesehatan.

"Kalau tidak (iuran dinaikkan), nanti tidak pernah tertagih, kemudian kesulitan. Kami juga tidak bisa beri sanksi," terang dia.

Pembahasan defisit keuangan BPJS Kesehatan dalam rapat Komisi XI DPR hari ini berlangsung alot. Apalagi, para anggota dewan banyak yang mencecar Sri Mulyani terkait permasalahan ini.
Sri Mulyani pun sempat marah dalam rapat kerja dengan DPR. Pembahasan pun akhirnya akan dilanjutkan pada Senin, 26 Agustus 2019 rapat bersama Menteri Kesehatan dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).


Sumber: katadata.co.id



Gudang Tempat Kejadian Kebakaran di Bengkong Mas. 
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Kebakaran yang terjadi digudang bengkel mobil, Bengkong Mas. Menurut salah seorang yang bekerja dideretan kejadian kebakaran, api awalnya berasal dari gudang tempat pengepul ban, Rabu (21/8-2019).

"Saya disini juga bekerja bang, namun gudang kami belum dilalap api. Masih empat gudang yang dilalap api, salah satunya gudang bengkel mobil," ujarnya sambil mengangkut barang dari gudangnya.

Pantauan dilokasi, hingga sampai saat ini, api masih belum bisa dipadamkan. Dan masih tetap menyala.

Dan petugas pemadam kebakaran dan polisi tetap berjibaku untuk memadamkan api.

Sementara salah seorang warga yang tinggal didekat tempat kejadian kebakaran, telah mengangkut barang-barangnya. Takut api menyebar ke ruko tempatnya tinggal.

"Takut apinya menyebar ke ruko ini. Terpaksa kami angkut keluar barang-barang. Soalnya, hingga sampai sekarang, api belum juga padam," ujarnya.

Kemudian, lanjutnya, penyebab kebaran belum diketahui. Api tadi berasal dari gudang ban.

"Api berawal dari gudang tempat pengepul ban itu dan terus melalap gudang bengkel mobil. Dan gudang yang terbakar ada empat gudang," tuturnya.

Sampai saat ini, api belum berhasil dipadamkam, dan masih tetap menyala. Namun petugas Damkar tetap berusaha memadamkanya.


Red


Lokasi Kebakaran. 
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Gudang Bengkong mas, depan Top 100 Bengkong dilalap sijago merah. Hingga sampai saat ini api masih tetap menyala, Rabu (21/8-2019).

Pantauan dilokasi, mobil pemadam kebakaran berusaha/ berjibaku memadamkan api. Dan pengawalan dari pihak kepolisian masih tetap menjaga, dan menginstruksikan kepada warga, supaya tidak mendekati gudang yang terbakar.

"Diminta kepada warga, supaya jangan mendekati tempat kejadian kebakaran. Diharapkan warga yang tidak berkepentingan menjauh, dan tinggalkan lokasi," ujar petugas pemadam kebakaran.

Menurut warga, gudang yang terbakar adalah bengkel cat mobil. "Yang terbakar bengkel cat mobil," ujar salah seorang warga yang menyaksikan kebakaran.

Hingga sampai saat ini, warga tetap menyaksikan kejadian kebakaran. Dan belum mengetahui akibat terjadinya kebakaran.


Red


Aksi Demo Buruh SPMI di Kantor Walikota Batam. 
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Selain organisasi buruh Federasi Sarikat Metal Indonesia (FSPMI) Kota Batam, menolak revisi PP UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Ratusan buruh yang tergabung dalam organisasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPMI) kembali melakukan aksi demo di kantor Walikota Batam, Rabu (21/8-2019).

Aksi demo buruh tersebut, mendapat pengawala dari kepolisian Polsek Batamkota, Polresta barelang dan Polda Kepri.

Dalam orator yang disampaikan buruh, mereka meminta ke Walikota Batam, untuk meneruskan tuntutan mereka ke pemerintah pusat, yaitu menolak revisi PP UU Nomor 13 Tahun 2003.

"Hidup buruh, kami minta Walikota Batam menyampaikan ke pusat. Agar tidak merevisi UU Nomor 13 Tahun 2003, sebab jika direvisi, kami buruh di Batam akan dirugikan," kata para buruh.

Kemudian, para buruh menilai, bahwa dalam draf revisi UU tersebut, dianggap akan merugikan buruh di kemudian hari. Karena beberapa pasal yang ditolak dalam revisi itu diantaranya terkait pasal pengurangan pesangon untuk masa kerja 9 tahun. Sehingga akan membuat perusahaan PHK besar-besaran.

Setelah itu, pasal tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Awalnya untuk status kontrak pekerja ditetapkan 3 tahun, diubah sampai 5 tahun. Berlakukan aturan outsourcing bisa untuk posisi leader dan supervisor.

Tak lama melakukan orasi, Walikota Batam, Muhammad Rudi turun menemui para buruh.

"Barusan saya sudah menerima perwakilan buruh bapak Syaiful. Yang disampaikan sama. Besok tututan saudara akan saya kirim langsung ke Bapak Presiden," ujar Rudi.

Lebih lanjut lagi kata Rudi, untuk saat ini pihaknya juga terus berupaya agar industri di Batam bertambah.

Selain itu kata Rudi, untuk menambah industri di Kota Batam, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan pihak BP Batam agar para investor dapat dipermudah.


Red


Serah Terima Jabatan Kapolresta Barelang. 
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Kapolda Kepri Irjen Pol Andap Budhi Revianto, pimpin serah terima jabatan (Sertijab) Kapolresta Barelang, yang dilaksanakan di Mapolresta Barelang, Selasa (20/8-2019).

Serah terima jabatan Kapolresta Barelang tersebut, dengan berdasarkan surat Telegram Kapolri, ST/2023/VIII/KEP/2019 tanggal 2 Agustus 2019, menyatakan bahwa Kombes Pol Hengki, S.IK, M.H Kapolresta Barelang Polda Kepri diangkat dalam jabatan baru sebagai Kasubdit I Dittipidter Bareskrim Polri dan digantikan oleh AKBP Prasetyo Rachmat Purboyo S.IK, M.H. yang sebelumnya menjabat sebagai Wakapolresta Palembang Polda Sumsel.

Pada kesempatan upacara sertijab tersebut, Kapolda Kepri menyampaikan bahwa dalam memimpin itu tidak mudah, butuh kerja sama yang kuat dan untuk itu mari kita saling mengingatkan untuk hal yang positif tetap berikan masukan yang baik, sehingga Lebih melayani, mengayomi, terpercaya, profesional dan modern.

Selanjutnya kepada Kapolresta yang lama, diucapkan selamat bertugas ditempat tugas yang baru dan tetap terus saling berkomunikasi. "Terima kasih atas pengabdian yang diberikan dengan prestasi yang ditorehkan selama ini dapat diteruskan ditempat yang baru," ujarnya.

Dan kepada pejabat Kapolresta yang baru. "Maknai tugas dengan baik, dengan mengimplementasikan perintah dari pimpinan dan mari wujudkan Kota Batam menjadi aman dan kondusif, agenda Kamtibmas kedepan makin padat seperti pelaksanaan Pilkada, kita junjung tinggi adat bergotong royong, jadikan perbedaan itu satu kekuatan," ungkapnya.

Kombes Pol Hengki, S.I.K., M.H menyampaikan terima kasih kepada Kapolda Kepri atas bimbingan selama melaksanakan tugas di Kota Batam, "merupakan suatu kehormatan bagi kami dalam serah terima jabatan ini langsung dipimpin oleh Bapak Kapolda Kepri". Dan pada kesempatan ini.

"Saya mohon maaf kepada semua Tokoh, FKPD kota Batam dan masyarakat Batam, saya izin pamit menjalankan tugas selanjutnya di Mabes Polri, jika ada tutur kata yang salah selama saya menjabat mohon dimaafkan," ujarnya.

Selanjutnya Kapolresta Barelang yang baru AKBP Prasetyo Rachmat Purboyo, S.I.K, M.H. menyampaikan "Insya Allah akan memberikan yang terbaik untuk amanah yang diemban, mohon dukungan dan kerja sama yang baik dari stakeholder terkait, untuk menjaga kondusifitas Kota Batam dan dapat memberikan pelayanan prima kepada masyarakat".

Turut hadir pada upacara serah terima jabatan, Wakapolda Kepri Brigjen Pol Drs Yan Fitri Halimansyah MH, Pejabat Utama Polda Kepri, Ketua Bhayangkari Daerah Kepri beserta Pengurus, Walikota Batam, Ketua DPRD Kota Batam, Danlanal Batam, Dandim 0316 Batam, Danlanud Hang Nadim, Forkompinda Kota Batam Pejabat utama Polresta barelang dan Personel Polresta Barelang, para tokoh masyarakat, tokoh agama, ormas, dan para tamu.


Red/Humas Polda Kepri


Fhoto Bangunan Gedun KUMKM dan Papan Proyek Anggaran Pembangunan Jembatan. 
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Proyek pembangunan Gedung Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT) Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah (KUMKM) Batam yang berlokasi di kawasan Golden City Bengkong, terlihat belum rampung pekerjaanya.

Pasalnya, areal parkiran disekitaran bangunan gedung tersebut, belum ada dikerjakan, dan masih terlihat tanah. Sementara Bangunan, sudah rampung dikerjakan.

Menurut informasi dari salah seorang narasumber yang tidak mau dipublis namanya, proyek pembangunan gedung KUMKM ini dianggarkan, dari anggaran APBN Kementrian Koperasi. Dengan pagu anggaran sebesar Rp 2.087.039.930. Namun menurutnya, bangunan gedung tersebut belum rampung selesainya, pasalnya, areal sekitaran bagunan tersebut belum ada pengaspalan areal.

"Proyek bangunan gedung KUMKM yang anggaranya 2 milliar lebih. Kenapa areal gedung ini tidak dirapikan ya. Padahal ini kan kantor pemerintah Kota Batam, harusnya dirapikanlah, seperti diaspal atau disemenisasi. Ini tidak ada, jadi belum rampung," ujarnya yang tak mau disebutkan namanya, di Golden Prawn sambil menikmati liburan bersama keluarga," Minggu (18/8-2019).

Kemudian, yang lebih anehnya, lanjutnya sumber, selain dianggarkan dari APBN Kementrian Koperasi. Pemerintah Kota Batam, Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air juga menganggarkan untuk pembangunan jembatan/pelantar beton akses pusat layanan. Dengan pagu anggaran Rp 3.022.028.270.

"Anggaran pembangunan jembatan ini, cukup besar juga. Kalau dihitung seluruhnya anggaran yang digunakan untuk pembangunan gedung ini, 5 milliar lebih," ungkapnya.

Kepala Dinas KUMKM Kota Batam, Suleman Nababan, ketika dikonfirmasi media ini via Whatshapnya, terkait proyek pembangunan gedung KUMKM, dimana areal bangunan gedung tersebut masih terlihat tanah alias belum di aspal. Suleman Nababan belum menjawab. Hingga berita ini di unggah.



Alfred


Pegawai Negeri Sipil (PNS), Fhoto:Istimewa.
JAKARTA, KEPRIAKRUAL.COM: Meskipun pemerintah tidak memiliki rencana untuk menaikan gaji Pegawai Negeri Sipil ( PNS) pada 2020. Namum PNS masih bisa menerima gaji ke-13 yang lebih besar.

Dikutip dari Kompas.com, menurut Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani, hal ini bisa terjadi lantaran basis pemberian gaji ke-13 sudah mengacu kepada gaji 2019 yang sebelumnya naik.

"Gaji pokok yang naik 5 persen tahun ini. Itu jadi landasan (gaji ke-13 2020) lebih tinggi dibandingkan (gaji ke-13) tahun ini," ujarnya di Gedung DPR, Jakarta, Senin (18/8/2019).

Saat ini, kata Askolani, pemerintah sudah memiliki hitungan untuk pemberian gaji ke-13 PNS. Angkanya kata dia tidak jauh dari anggaran 2019.

Namun ada kemungkinan ada kenaikan anggaran sebab basis gaji pokoknya sudah naik 5 persen dari sebelumnya.

"Mungkin selisihnya enggak signifikan. Paling kalau naik naik sedikit," kata dia.

Saat ditanya kapan jadwal gaji ke-13 itu akan dicairkan, Askolani mengatakan sekitar awal Juli 2019.

Seperti tahun-tahun sebelumnya, gaji ke-13 dicairkan pada Juli bertepatan dengan masuknya tahun ajaran baru anak sekolah.

Tahun 2019 ini pemerintah mengalokasikan anggaran THR dan gaji ke-13 sekitar Rp 40 triliun atau masing-masing Rp 20 triliun.

Sementara mengenai mekanisme pencairan tunjangan, Askolani menyebut, pihaknya masih harus mengkajinya terlebih dahulu, apakah perluperlu membuat Rancangan Peraturan Pemerintah (PP) yang baru atau tidak.

Jika memang diperlukan perubahan, maka pemerintah akan mulai merancang PP untuk THR dan Gaji ke-13 pada Januari dan Februari 2020.

“Kalau yang sekarang ini (PP) terpakai untuk 2020, artinya tidak perlu kita buat lagi. Kalau harus berubah, bisa kita lakukan mulai dari Januari atau Februari,” sebut dia,


Sumber: Kompas.com


Fhoto Sidang Empat Terdakwa Warga Negara Malaysia, kasus 40 pil ekstasi.
HUKUM KEPRIAKTUAL.COM: Woww! Empat terdakwa warga negara malaysia yakni, Tiu Hu How, Ngo Chee Wei, Bong Hae Yuan dan Lee Bing Chong, kasus perkara Narkotika jenis pil ekstasi 40 ribu butir divonis kurungan penjara selama 14 tahun, setelah ke empat terdakwa melakukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru.

Putusan tersebut jauh lebih ringan dari hasil putusan PN Batam. Hal itu diketahui berdasarkan dari data Sistim Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Batam.

Dalam amar putusan banding yang divonis pada tanggal 24 Januari 2019, Hakim PT Pekanbaru menyatakan, bahwa ke empat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana permufakatan Jahat Tanpa Hak atau Melawan Hukum Menjadi Perantara jual beli Narkotika jenis sabu.  Selain itu, ke empat terdakwa didenda 1 milliar, subsuder 1 tahun kurungan penjara.

Dimana sebelumnya, ke empat terdakwa Warga Negara Malaysia, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rumondang selama 20 tahun, denda 1 tahun, subsuder 1 tahun, Karena terbukti menjadi perantara pil ekstasi.

Kemudian hakim PN Batam yang dipimpin Mangapul Manalu yang didampingi hakim anggota Taufik dan Rozza, pada tanggal 13 November 2018, menjatuhkan hukuman kurungan penjara selama 20 tahun, denda 1 tahun, subsuder 1 tahun, karena terbukti bersalah sebgaimana yang dimaksud dalam pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Anehnya lagi, dalam data SIPP PN Batam, para ke empat terdakwa merasa tidak puas dengan putusan banding Hakim PT Pekanbaru. Ke empat terdakwa melakukan Peninjauan Kembali (PK). Dan berkas perkara PK dimasukkan pada tanggal 16 Mei 019.

Sumber media ini, aktifis hukum yang tidak mau disebutkan namanya menyatakan, putusan hakim PT Pekanbaru itu sangat meringankan para terdakwa. Dan perlu pertanyaan, karena ke empat terdakwa, selama diberitakan oleh para media. Para terdakwa sudah pernah melakukan hal yang sama, menjadi perantara pil ekstasi masuk ke Batam.

"40 ribu pil ekstasi, bukan sedikit. Bisa pula lebih ringan divonis hakim PT Pekanbaru. Ini kan Narkoba, merusak generasi muda. Ada apa?," ungkapnya, Senin (19/8-2019).

Dan apalagi, lanjutnya, seperti media telusuri, para terdakwa melakukan PK. Dan berkasnya sudah masuk ke data SIPP PN Batam.

"Ya mudah-mudahan hakim PK nanti sadar, dan tidak mengurangi langi hukuman para terdakwa jaringan narkoba jenis pil ekstasi," tutupnya.


Red


Kapolda Kepri Pimpin Kuliah Kerja Dalam Negeri di Wilayah Hukum Polda Kepri.
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Sebanyak 8 Pasis Sespimti Dikreg ke-28 T.A. 2019, melaksanakan Kuliah Kerja Dalam Negeri di wilayah hukum Polda Kepri. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Rupatama Polda Kepri, Senin (19/8-2019) pukul 08.30 wib.

Dalam sambutannya Kapolda Kepri Irjen Pol Andap Budhi Revianto S.I.K. menyampaikan, bahwa suatu kehormatan bahwa Polda Kepri menjadi salah satu lokasi Kuliah Kerja Dalam Negeri (KKDN) Sespimti Dikreg ke-28, tidak semua Satuan Wilayah mendapatkan kesempatan tersebut.

"Polda Kepri dan jajaran siap memberikan segala bentuk Informasi dan data untuk menunjang dalam pembelajaran para peserta KKDN Sespimti Dikreg ke 28," ujar Kapolda Kepri, Irjen Pol Andap Budhi Revianto, sebagaimana dirilis Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Drs. S. Erlangga.

Sebagai informasi awal bahwa Polda Kepri berbatasan langsung dengan Negara tetangga dan mempunyai Polsek-polsek perbatasan seperti di wilayah Polres Natuna, Polresta Barelang, Polres Bintan, Polres Anambas dan Polres Karimun.

Supervisor KKDN Sespimti Dikreg ke-28 T.A. 2019 Irjen Pol Didid Widjanardi, S.H menjelaskan bahwa Pelaksanaan KKDN pada tahun ini mengangkat tema Strategi mengantisipasi dampak negatif dari perkembangan globalisasi melalui Democratic Policing guna mendukung keamanan daerah perbatasan dalam rangka mewujudkan pembangunan nasional.

Kuliah Kerja Dalam Negeri Sespimti akan berlangsung dari Senin, tanggal 19 Agustus 2019 sampai dengan Sabtu, 24 Agustus 2019. Selain di Polda Kepri para peserta juga akan mengunjungi Polres Tanjungpinang, Polresta Barelang dan peninjauan di daerah-daerah perbatasan.

Pada kegiatan KKDN Sespimti tersebut dihadiri oleh Kapolda Kepri Irjen Pol Andap Budhi Revianto S.I.K., Supervisor KKDN Sespimti Dikreg ke 28 T.A. 2019 Irjen Pol Didid Widjanardi, S.H, Brigjen Pol Drs. Pietrus Waine, S.H., M.Hum., Irwasda Polda Kepri, Pejabat utama Polda Kepri, dan 8 Peserta KKDN yaitu Kolonel Laut Al Imran, S.E., Kombes Pol DR. Andry wibowo, S.I.K., M.H., M.Si., Kombes Pol Muh. Firman, S.I.K, M.si., Kombes Pol Ady Soeseno, S.I.K., M.H., Kombes Pol Anang Sumpena, Kombes Pol Rakhmad Setyadi, S.I.K., S.H., M.si., Kolonel laut Hatarongan S, SAP dan Kombes Pol Bharata Indrayana, S.I.K.


Red/Humas Polda Polda Kepri.


Fhoto Bersama Panitia dan Peserta Lomba HUT Kemerdekaan RI ke-74.
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Lembaga pemberdayaan masyarakat (LPM) Kelurahan Mukakuning bersama Karang Taruna (Katar), Kelurahan Mukakuning, gelar turnamen dan perlomban bagi masyarakat, untuk memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan RI ke-74.

Turnamen yang dimulai 16 Agustus 2019, dari perlombaan catur, domino, badminton yang digelar di wilayah RW 014 berjalan dengan lancar, dengan kekompakan para panitia yang terdiri dari Pengurus LPM dan karang taruna kelurahan mukakuning.

Lancarnya berbagai turnamen dan perlombaan rakyat, terlihat dari antusiasme masyarakat setempat. Tak hanya itu saja, panitia juga menggelar turnamen futsal usia 15 tahun kebawah. Hal itu juga untuk mencari bibit-bibit pemain futsal yang handal untuk kemudian dijadikan satu tim nantinya.

Ketua LPM Kelurahan Mukakuning Syahdani mengatakan, kegiatan ini bisa berjalan lancar hingga saat ini, adanya kekompakan panitia dan Dukungan Masyarakat.

"Alhamdulillah, kegiatan ini hingga saat ini berjalan lancar dengan adanya kekompakan dan dukungan masyarakat," Ucap Syahdani, Minggu, 18 Agustus 2019.

Ia juga mengatakan, kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk memeriahkan HUT RI ke 74 tahun. "Di HUT RI inilah kita merayakan kemerdekaan itu dan disini juga kita mengenang jasa-jasa para pahlawan kita yang telah gugur di medan perang untuk meraih kemerdekaan republik Indonesia," Ujarnya.

Walau dengan berbagai keterbatasan untuk menggelar turnamen dan perlombaan yang cukup banyak tersebut, ia menyebut, dengan semangat dan dengan niat ingin memberikan hiburan kepada masyarakat maka semua hal keterbatasan itu tak menjadi penghalang.

"Keterbatasan itu pasti ada, tapi niat kita memberikan hiburan kepada masyarakat. Mengingat tahun lalu karang taruna kelurahan mukakuning juga sudah menggelar, dan tahun ini kita sama-sama tunjukkan kekompakan itu untuk masyarakat serta kedepannya kita akan bersama-sama bergerak untuk sosial masyarakat," Ungkapnya.

Senada dengan ketua LPM, Harianto Ketua Karang Taruna Kelurahan Mukakuning mengatakan, mengucapkan terimakasih kepada antuasiasme Masyarakat dalam ikut serta meramaikan kegiatan yang digelar di HUT RI ke 74 tahun tersebut.

"Tanpa dukungan masyarakat, semua kegiatan ini tak akan berjalan dengan baik. Karena ini kegiatan dari masyarakat untuk masyarakat. Untuk merayakan ulang tahun Republik Indonesia," Ungkapnya.

Alhamdulillah,, kali ini kita sama-sama Pengurus LPM. Sebab kita sama-sama punya niat untuk memajukan mukakuning. Kalau bukan kita siapa lagi. Kedepannya kita akan buat kegiatan sosial bersama," Katanya.

Ditanyakan soal polemik yang dihadapi Pengurus karang taruna kelurahan mukakuning, ia menegaskan bahwa, terkait adanya pembekuan itu. Menurut dia cacat hukum dan tak memiliki dasar hukum yang jelas, sehingga Pengurus karang taruna kelurahan mukakuning yang ada saat ini diharapkan tetap berjalan seperti biasa.

"Itu bukan soal yang perlu kita jadikan penghalang. Karena itu cacat hukum. Yang terpenting itu niat kita untuk masyarakat dan lingkungan. Untuk apa kita ada tapi gak berbuat apa-apa," Sebutnya.

Namun ia juga mengungkapkan, permasalahan karang taruna kelurahan mukakuning, saat ini dirinya selaku ketua tentu mengharapkan hal itu dapat diselesaikan secara musyawarah. Namun jika tak menemukan jalan musyawarah tentunya ia akan menempuh jalur yang telah ada.

"Adanya Pengurus LPM yang baru, tentu kita harus dukung terus. Terkait masalah yang kita hadapi, Tentu kita harapkan diselesaikan secara musyawarah. Jika tidak menemukan titik terang maka kita akan hadapi terus. Karena ini organisasi sosial bukan milik pribadi. Jika itu tidak benar kenapa kita harus diam," Tegasnya.

Dibalik itu, harianto juga tak lupa mengucapkan terimakasih tak hanya Masyarakat, namun ia ucapkan terimakasih kepada pihak kelurahan mukakuning yang menurutnya telah ikut serta memberikan dukungan.

"Polemik mengenai pembekuan kita kesampingkan, tetap kita berikan ucapan terimakasih kepada Kelurahan Mukakuning. Karena kan ada Staf Kelurahan yang telah hadir, bahkan sekretaris lurah pun hadir disaat turnamen yang kita gelar. Itu sudah lebih dari cukup dukungannya," Ungkap Harianto yang biasa disapa Daeng itu.

Berbagai turnamen dan perlombaan yang digelar kedua organisasi yang ada di kelurahan mukakuning itu. Masih terus berjalan hingga Sabtu dan Minggu depan.

"Futsa usia 15 tahun kita lanjut sabtu dan minggu depan, sementara untuk perlombaan rakyat sudah selesai, turnamen Badminton, catur dan domino juga sudah selesai. Jadi kita akan terus semangat untuk menyelesaikan berbagai kegiatan ini. Dan terimakasih kepada semua pihak yang telah mendukung acara ini," Sambung Syahdani.

"Untuk futsal usia 15 tahun, kita bersama karang taruna kelurahan mukakuning akan berusaha untuk menghadirkan bibit-bibit yang handal dan nantinya kita buat satu tim untuk mukakuning," Pungkasnya.


***


Fhoto Rumah Milik Miyamoto Noriko (Alm) yang Dikuasai dan Laporan Polisi.
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Suara Rakyat Keadilan (LSM SRK) Akhmad Rosano medesak rumah milik klienya Warga Negara Asing (WNA) asal Jepang yang berlokasi di di Perumahan Shangrila Gargen Sekupang, Kota Batam.

Rosano menyampaikan, tiga unit rumah milik Miyamoto Noriko telah dikuasai oleh mantan suaminya,  Suryato bin Mardiono dan salah seorang oknum pengacara inisial RR.

"Pihak keluarga korban telah menguasakan kepada saya. Hal itu untuk pengosongan rumah milik korban yang dikuasai oleh oknum pengacara. Padahal itu bukan haknya, dan hal ini juga akan kita pidanakan," kata Akhmad Rosano, Sabtu (17/8-2019) di Nagoya.

Rosano mengatakan, Miyamoto Noriko mantan istri Suryato telah meninggal pada tahun 2018 lalu. Maka, untuk mengambil rumah tersebut, keluarga almarhum, Itsuo Sugiura dan Hiroto Shimoono, dan pihak konsultan Jepang yang berkantor di Medan telah memberikan kuasa penuh, untuk menyelesaikan permasalahan ini.

"Rumah dikuasai RR dan mantan suaminya Miyamoto Noriko diduga ada konspirasi dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Sehingga dapat menguasai rumah dengan mulus," katanya.

Ahkmad Rosano mengatakan, sebelum Miyamoto Noriko meninggal dunia, pada tanggal 4 November 2015, korban telah melaporkan kejadian ini ke Polresta Barelang. Namun tidak ada kelajutan dari laporan itu, sehingga membuat si oknum pengacara RR dan Suryoto itu diduga dapat leluasa mengusai rumah milik korban.

"Dua rumah milik korban telah dijual. Saat ini satu rumah milik korban telah dijadikan oknum pengacara RR jadi kantornya," ujarnya.

Ahkmad Rosano juga menceritakan kronologis penguasaan rumah milik korban, yang dikuasai oleh mantan istri korban dan oknum pengacara RR. Selama masa hidupnya Miyomoto Noriko meminta jasa RR sebagai pengacara untuk mengurusi permasalahan tagihan macet ke Bank Perkreditan Rakyat (BPR), padahal rumah- rumah milik korban itu, tidak ada sangkut pautnya dengan BPR yang dimaksud.

"Awalnya, korban ingin mengurus pembayaran kelanjutan Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO) ke empat rumahnya ke Batam. Dimana korban,  tidak memahami bagaimana cara mengurus pembayaran UWTO, ia lalu menyuruh suaminya Suryoto untuk mengurusnya. Merasa percaya, korban lalu menyerahkan keempat sertifikat  rumah miliknya ke Suryoto, dan  uang Rp. 600 juta," terangnya.

"Rumah korban itu ada empat, satu dihuninya. Jadi yang bermasalah itu ada tiga rumah. Yang satu jadi kantornya oknum pengacara itu, sedangkan dua lagi telah dijual diduga dilakukan Suryoto dan  istri mudanya, Ratna Maharani," lanjut Rosano.

Karena merasa percaya suaminya, korban pun tidak lagi menayakan kelanjutannya. Namun setelah beberapa tahun kemudian, korban menerima surat tagihan kredit macet dari Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Padahal korban tidak ada sangkut paut dengan BPR itu.

Setelah diusut-usut, ternyata sertifikat rumahnya yang diserahkan kepada Suryoto itu, diduga diagungkan Suryoto BPR untuk mendapatkan pinjaman.

Tak terima atas perbuatan Suryoto, korban lalu melaporkannya ke Polresta Barelang, nomor LP B/1408/2015/Kepri/SPK Polresta Barelang dengan pengaduan tindak pidana penggelapan dan atau pemalsuan tandatangan.

Kata Akmad Rosano, dalam kasus ini ada berbagai pihak dengan sejumlah 11 tergugat. Pihak-pihak tersebut diduga melakukan persengkokolan jahat untuk menghilangkan aset senilai 4 miliar rupiah lebih milik WNA asal Jepang itu.

Saat ini, apa yang dialami korban asal Jepang ini, telah menjadi perhatian publik, di mana seorang WNA yang berjuang hidup di Batam malah dipermainkan oleh orang-orang yang tak bertanggung jawab demi memenuhi hasrat keserakahannya.

"Artinya dengan adanya kejadian ini, sangat berpengaruh negatif besar dan menjadi citra buruk bagi bangsa indonesia maupun di mata dunia internasional," tutup Akhmad Rosano.


Red


Sekretaris LSM SRK dan Peta Lokasi Lahan (Lingkaran Merah) Milik Pengusaha Golden Prawn. 
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Lahan Golden Prawn milik Pengusaha A yang bergerak dibidang Restoran, Hotel dan Perumahan, dengan lokasi lahan sekitar 107 Ha, diduga tidak ada Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO) nya. Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Lembaga Swadaya Masyarakat Suara Rakyat Keadilan (LSM SRK), Kabul, di Nagoya, Sabtu (17/8-2017).

"Sampai saat ini, pengusaha Golden Prawn belum membayar UWT BP Batam. Dan ini diketahui dari salah seorang sumber BP Batam. Karena belum ada selembar legalitas yang diterbitkan oleh BP Batam," ujarnya.

Menurut informasi, lanjutnya, pengusaha tersebut, sebelumnya telah mendapatkan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB). Itu berawal adanya rekomendasi dari pemerintah Kota Batam.

"Dan apabila itu teryata benar, maka harus dibatalkan demi hukum. Karena apabila tidak, itu bisa dikatagorikan mall administrasi," ungkapnya.

Ditambahkanya, lahan itu sudah terbangun perumahan. Sehingga kerugian jika sesuai dengan peruntukan. "Apabila sesuai peruntukan jasa, kerugian RP 150 M, kalau perumahan Rp 100 M, dan wisata Rp 84 M," ujarnya.

"Peta Lokasi (PL) nya belum ada dikeluarkan BP Batam. Itulah dasarnya pembayaran UWTO. Dan Jika ini benar, kita akan melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Batam, tentang pembatalan sertifikat yang keluarkan Badan Pertahanan Nasional (BPN) Batam," tuturnya kembali.



Alfred


Ismeth Abdullah Gunting Kantor Pemenangannya.
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Tepat Hari Ulang Tahun ke-74 Kemerdekaan Republik Indonesia. Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Badan Pemenangan Ismeth Abdullah (BPIA) meresmikan kantor pemenangan Ismeth Abdullah untuk maju Pemilihan Gubernur (Pilgub) 2020, di Batam Center, Komplek Ruko Orchid Bisnis Center, Sabtu (17/8-2019).

Peresmian kantor tersebut, dihadiri oleh toko-tokoh masyarakat. Mendorong Ismeth Abdullah kembali maju bertarung di Pilgub  Kepri 2020, dengan Slogan 'Ismeth Kembali, Kepri Bangkit'.

Dalam sambutan Alfan Suheri, sebagai Dewan Pembina BPIA mengatakan, bahwa timnya mendukung Ismeth Abdullah maju kembali memimpin Kepulauan Riau. Karena tugasnya, ketika beliau memimpin Kepri belum selesai diembanya, diakibatkan musibah pada tahun 2010. Sehingga beliau terhambat meneruskan membangun Kepri.

Kemudian, pada saat itu hanya sebuah pangab keputusan yang di instruksikan oleh Menteri Dalam Negeri pada saat itu. Desposisi beliau menyetujui instruksi menteri dalam Negeri, menunjuk satu perusahaan pengadaan Damkar, dan itulah yang menyebabkanya di kriminalisasi.

"Jadi, Ismeth Abddullah tidak korupsi, namun dikorbankan hingga dipidana. Sehingga pembangunan Kepri terhambat. Jadi saatnya lah pak Ismeth Abdullah untuk melanjutkan program pembangunan di Kepri yang selama itu dicanangkanya," kata Alfan Suheri.

Kemudian ditambahkan Ketua Umum DPP BPIA, Suryanto Bone, Ismeth Abdullah dimajukan dari independen. Dan untuk sementara ini, tim masih fokus dalam penyusunan tim untuk pemenangan. Sementara ini, pengumpulan KTP belum dilakukan. Dilakukan nanti dimulai pada bulan Agustus.

Dukungan terhadap Ismeth Abdullah, menurutnya, sudah terukur dari elektabilitasnya. Sehingga perjuangan ini masih berjuang, memajukan Ismeth Abdullah dari independen dengan mengumpulkan KTP.

"KTP yang harus kami kumpulkan untuk persyaratan maju dari independen, sebanyak 200 ribu lebih. Dan sekarang tim pemenang sudah terbentuk di Kabupaten/Kota," ujar Suryanto Bone.

Ketika disinggung, majunya Ismeth Abdullah tidak lewat partai. Suryanto Bone mengatakan, kesepakatan tim, Ismeth akan dimajukan dari independen. "Ada beberapa partai melamar Ismeth maju sebagai Gubernur Kepri. Namun itu masih kami peetimbangkan, Karena kami udah komitmen, dan kami optimis Ismeth Abdullah menang," ujarnya.

Ismeth Abdullah menatakan, niatnya maju tidak lain adalah Kepri harus bangkit. Karena Kepri bertetangga dengan negeri jiran. Jadi Kepri harus lebih maju.

"Kita bertetangga degan negara jiran, kita harus maju dan tidak mau kalah. Kemiskinan jangan sampai meningkat, dan program pertanian tidak dikembangkan, hingga sekarang menurun," tutur Ismeth Abdullah.

Kemudian, penganguran tidak boleh ada, harus dimajukan, hingga jadi masyarakat Kepri yang berahklak mulia. Itu yang dilihatnya selama berkunjung dibeberapa Kabupaten/Kota. Dan ada kekeliruan yang cepat diselesaikan sebelum merosot dan menurun tingkat pertumbuhan ekonomi.

"Kita sejahterahkan masyarakat Kepri, dan menjadi berahklak mulia," ungkapnya.


Alfred


Polda Kepri Gelar Upacara HUT Kemerdekaan RI ke-74.
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Polda Kepri menggelar Upacara Bendera Hari Ulang Tahun ke-74 Tahun 2019 Kemerdekaan Republik Indonesia di Mapolda Kepri, Sabtu (17/8-2019). Dengan tema "SDM Unggul Indonesia Maju", dan sebagai Inspektur Upacara Kapolda Kepri Irjen Pol Andap Budhi Revianto S.IK, serta bertindak sebagai Komandan Upacara AKBP Agus S.IK.

Upacara diawali dengan pengibaran Bendera Merah Putih, sebagai pengibar bendera 3 orang Polwan Polda Kepri. Selesai pengibaran Bendera Merah Putih Kapolda Kepri memimpin Hening cipta untuk mengenang jasa para Pahlawan yang telah berjuang dalam kemerdekaan Republik Indonesia. Pada saat upacara juga dibacakan Pembukaan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 oleh Dirpolairud Polda Kepri Kombes Pol Benyamin Sapta T., S.I.K., M.Si dan Pembaca teks Proklamasi dibacakan oleh Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Rustam Mansur S.IK.

Sebelum membacakan amanat Kapolri, Kapolda Kepri menyampaikan sejarah perjuangan rakyat Kepulauan Riau. "Bung Karno sang Proklamator mengatakan jangan sekali-kali meninggalkan sejarah, 17 Agustus merupakan hari yang bersejarah bagi bangsa ini," ujarnya.

Lanjutnya, perlu diketahui bahwa sang merah putih berkibar di Bunda Tanah Melayu Bumi segantang lada pada tanggal 29 Desember 1949, Gedung daerah yang pada saat itu disebut juga Residence Riau merupakan saksi sejarah pengibaran bendera merah putih yang dipelopori oleh 2 orang pemuda gagah berani yaitu tokoh dari Lingga Saudara Mochtar Husein dan Tengku Muhammad Saleh.

Kemudian Kapolda Kepri Membacakan amanat Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Prof. H. Muhammad Tito Karnavian, Ph.D. dan didalam amanat tersebut disampaikan "Peringatan Hari Ulang Tahun ke-74 Kemerdekaan Indonesia, menjadi momentum bagi kita untuk bersyukur, atas seluruh karunia Tuhan Yang Maha Esa".

Selain itu, peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Indonesia juga menjadi momentum bagi kita untuk berterima kasih kepada seluruh pahlawan kusuma bangsa, atas seluruh perjuangan, pengabdian, dan pengorbanan, kepada masyarakat, bangsa, dan negara.

Pemolisian di era demokrasi harus bertumpu kepada upaya untuk meraih kepercayaan masyarakat, selaku pemegang kekuasaan tertinggi negara dengan mewujudkan penegakan supremasi hukum dan HAM, peningkatan kualitas pelayanan publik, serta optimalisasi pemeliharaan Kamtibmas.

Dalam tataran operasional, kita akan menghadapi berbagai agenda nasional. Sebagai tahapan akhir pengamanan Pemilu 2019, Polri akan mengamankan pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/Kota, DPRD Provinsi, DPD RI, dan DPR RI, serta pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih hasil Pemilu Tahun 2019. Selanjutnya pada akhir tahun, Polri akan menyelenggarakan pengamanan Hari Raya Natal Tahun 2019 dan Tahun Baru 2020.

Untuk menghadapi berbagai agenda pengamanan tersebut, saya berpesan kepada seluruh jajaran untuk terus "Meningkatkan kesiapsiagaan dan kewaspadaan, laksanakan deteksi dini terhadap setiap potensi gangguan Kamtibmas, agar dapat terselesaikan secara tuntas sebelum berkembang menjadi gangguan nyata dan Jalin koordinasi dan kerja sama sinergis dengan satuan TNI di semua tingkatan, Pemerintah Daerah, para pemangku kepentingan, serta seluruh elemen masyarakat, baik secara formal maupun informal".

Turut hadir pada pelaksanaan Upacara HUT Ke74 Kemerdekaan Republik Indonesia, Wakapolda Kepri Brigjen Pol Drs Yan Fitri Halimansyah MH, Irwasda Polda Kepri, PJ. Ketua Bhayangkari Daerah Kepri beserta pengurus, Pejabat Utama Polda Kepri dan seluruh Personel Polda Kepri.


Red/Humas Polda Kepri. 


Kuasa Hukum PT. Artha Utama Propertindo, Mustari dan Nofi. 
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Gugatan PT. Batama Nusa Permai di PTUN Tanjungpinang, terkait Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) Apartemen Formosa Residence, milik PT. Artha Utama Propertindo. Mustari didampingi Nofi menyampaikan, bahwa IMB milik klienya 'lengkap'.

“Sebelum klien saya melakukan pembangunan, terlebih dulu proses perizinan sudah ada didapatnya. Itu mulai awal fatwanologi hingga izin IMB nya, dan kami pastikan sudah lengkap," kata Mustari, di Batam Center, Kamis (15/8-2019).

Kemudian, lanjutnya, PT. Artha Utama Propertindo sudah melaksanakan aturan-aturan pemerintah dengan mengurus perizan yang diperlukan.

“Saya pastikan IMB Formosa Residence yang dipermasalahkan dan lokasinya PL sesuai yang kita dapatkan dari BP. Batam,” ujarnya.

Permasalahan awalnya, kata Mustari, pemegang saham, saat ini. Klienya sudah memiliki saham keseluruhanya, dan permasalahan ini sebelumnya udah pernah di mediasi pemerintah Kota Batam dan BP Batam, namun tidak ada titik temunya.

“Akhirnya di objek gugatan masuk di IMB. Padahal pembagunan sesuai PL yang kita dapat. Sementara penggugat dalam gugatannya mengatakan masuk wilayahnya,” ujarnya.

Selain itu, lanjut dia, juga dipermasalahkan pembagunan jembatan, padahal izinya sudah kita dapat dari BP Batam.

“intinya perizinan kami lengkap. Dan Apartemen Formosa Residence sudah laku terjual terhadap konsumen, terutama apartmennya. Dan kita jamin tidak ada permasalahan untuk agar konsumen tidak gelisah adanya persoaln ini,” tuturnya.



Alfred


Pemadaman TPA Punggur oleh Polda Kepri. 
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Kebakaran di Tempat Penampungan Akhir (TPA) Punggur, Kota Batam. Satgas cegah Karhutla Polda Kepri bejibaku memadamkanya, Jumat (16/8-2019).

Kebakaran di TPA Punggur terjadi pada malam hari, Kamis tanggal 15 Agustus 2019 sekitar pukul 19.50 wib, hingga pagi ini pihak Kepolisian, TNI dan petugas pemadam kebakaran terus berupaya menjinakkan Api yang membakar tumpukkan sampah.

Polda Kepri dan Polresta Barelang mengerahkan 2 unit Mobil Armored Water Cannon (AWC) untuk memadamkan api, dimulai dari Kamis Malam pukul 20.00 wib di lakukan upaya pemadaman dengan melibatkan 30 Personil Polri dibantu dengan 2 Unit Damkar, 2 unit mobil suplai air TPA Punggur dan anggota TNI memadamkan lokasi kebakaran seluas kurang lebih 1 Hektar, upaya pemadaman terus berlangsung hingga dengan pagi ini Jumat tanggal 16 Agustus 2019.

Jumat pagi pukul 10.00 wib pemadaman terus dilakukan dengan setuasi terakhir api sudah dapat dikendalikan, dan tetap terus dilakukan penyiraman bagian dalam tumpukan sampah untuk mengurangi pengasapan akibat dari kebakaran dengan mengerahkan 2 Unit AWC Polda Kepri, 2 Unit AWC Polresta Barelang, 5 Unit Double cabin pengangkut air dan 1 truk tangki air.

Turut hadir memantau lokasi kebakaran Karo Ops Polda Kepri Kombes Pol Yerry Oskag, S.Ik, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Drs S. Erlangga, Kabid Propam Polda Kepri Kombes Pol Drs I Gede Mega Suparwitha, M.Si, Kabid TIK Polda Kepri Kombes Pol Stephanus Lumowa, S.Ik, Kasat Sabhara Polresta Barelang, Kapolsek Nongsa, Personil Polri, Anggota TNI dan PMK Kota Batam.



Red/Humas Polda Kepri


Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.