Korban Laka Laut di Selamat Dit Polair Polda Kepri. 
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Drs. S. Erlangga tentang Kapal Patroli XXXI 1007 Dit Polair Polda Kepri evakuasi korban kecelakaan laut. Hal itu disampaikanya dalam rilisnya, Rabu (26/6-2019).

Kronologis kejadianya, kata Erlangga, bahwa Pada hari Rabu tanggal 26 Juni 2019 sekira pukul 11.15 wib Komandan Kapal Pol XXXI 1007 Dit Polair Polda Kepri yang sedang melaksanakan Patroli rutin di Perairan  Pulau Kasam Punggur, mendengar adanya masyarakat yang berteriak-teriak minta tolong kemudian Danpal KP XXXI 1007 langsung mendatangi TKP dan  melihat adanya sampan yang tenggelam di Pulau Kasam Telaga Punggur dikarenakan tersapu ombak.

"Selanjutnya KP XXXI 1007 melakukan evakuasi korban serta sampan korban ke pantai. Dari keterangan korban menggunakan sampan dari Telaga Punggur menuju Kalok Barelang," ujarnya.

Kemudian, lanjut Erlangga, korban dan Sampanya dievakuasi ke Markas unit Punggur dan didalam kejadian tersebut tidak ada korban jiwa, terdapat 5 (lima) orang korban yang berhasil diselamatkan, Martin (40), laki-laki, alamat Desa Telaga Punggur, Kasida (30), Perempuan (istri saudara Martin), Karmeita (11), perempuan (anak), Sirod. 5 Tahun, laki-laki (anak), Zeki. 1 Tahun 3 Bulan, laki-laki (anak).

Kata Erlangga, penyampaian Dir Polair Polda Kepri Kombes Pol Benyamin Sapta T., S.I.K., M.Si, menghimbau kepada masyarakat pengguna jasa transportasi air agar selalu meningkatkan kewaspadaan dan utamakan keselamatan khususnya anomali cuaca di Provinsi Kepri yang cepat berubah.

Sebelum laksanakan aktifitas di laut agar pedomani informasi dari BMKG dan lengkapi dengan perlengkapan keselamatan di laut Seperti penggunaan Life jacket, pelampung dan alat keselamatan lainnya.

"Apabila terjadi sesuatu bencana agar segera menghubungi dan menginformasikan ke call Center Ditpolairud Polda Kepri di no hp +6282283723721 atau dapat mendownload aplikasi GO AIRUD"

Selanjutnya, keluarga Bapak Martin menyampaikan, atas nama keluarga mengucapkan banyak terima kasih atas bantuan yang diberikan oleh Dit Polairud Polda Kepri yang telah menolong kami sekeluarga disaat Sampan kami tenggelam, Semoga Dit Polair Polda Kepri tetap jaya dan memberikan pengabdian terbaik untuk masyarakat.


Red/Humas Polda Kepri


Terdakwa Sudino Kasus Perkara Kesehatan (Berdiri). 
HUKUM KEPRIAKTUAL.COM: Kasus perkara Kesehatan, terdakwa Sudino, setelah sekian bulan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Elan menunda-nunda sidang pembacaan tuntutan. Dan Akhirnya, Selasa (25/6-2019), dibacakan tuntutan sekaligus putusan terdakwa.

Diduga sidang pembacaan tuntutan terdakwa kuncing-kucingan dengan awak media, supaya tidak terpantau. Pertanyaanya, ada apakah dibalik sidang kasus Kesehatan ini?, sehingga usai pembacaan tuntutan langsung dibacakan putusanya.

Dalam data Sistim Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) terpantau, bahwa amar tuntutan dan putusan sudah termuat. Dimana JPU Elan menuntut terdakwa Sudino dengan hukuman kurungan penjara selama 2 bulan, denda 5 juta, subsuder 2 bulan kurungan penjara. Kemudian Majelis Hakim PN Batam memutuskan terdakwa.

"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Sudino dengan hukuman kurungan penjara selama 1 bulan 15 hari, denda 5 juta, subsuder 1 bulan kurungan penjara," kata Majelis Hakim Seryanto Heemawan didampingi hakim Marta dan Renni Pittua, Selasa (25/6-2019).

Sementara itu, barang bukti dalam kasus perkara terdakwa Sudino dirampas untuk dimusnahkan.

Pada hal dalam Undang-Undang Pasal 197 Undang-Undang No.36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan mengatakan, setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal
106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00.

Diberitakan sebelumnya, Tahanan luar, terdakwa Sudino jalani sidang, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari BPOM Batam, sekaligus pemeriksaanya. Dimana dalam kasus perkaranya, terdakwa didakwa pasal Pasal 197 Undang-Undang No.36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, karena memperdagangkan kosmetik illegal lewat online.

Dalam keterangan dua saksi dari PPNS BPOM Batam mengatakan, bahwa kosmetik yang dijual terdakwa lewat online, tidak memiliki surat izin edar.

"Menurut informasi dari masyarakat, terdakwa menjual kosmetik illegal lewat online. Setelah itu kami kerumahnya terdakwa diperumahan Golden Prima Blok D No. 11, Batam. Kemudian ditemukan kosmetik illegal sejumlah 72 item sebanyak 27597 kemasn, obat tradisional yang tidak memiliki izin edar," kata kedua saksi dari PPNS BPOM Batam, Senin (22/4-2019).

Keterangan kedua saksi tersebut pun dibenarkan oleh terdakwan. Sehingga Hakim Majelis Pengadilan Negeri (PN) Batam yang dipimpin Seryanto Heemawan didampingi hakim Marta dan Renni Pittua, melanjutkan sidang pemeriksaan terdajwa Sudino.

Terdakwa Sudino mengatakan, kosmetik yang diperdagangkanya lewat online itu, berasal dari luar negeri (Korea). Dan diakuinya, bahwa kosmetik tersebut tidak memiliki izin edar dari BPOM.

"Kosmetik saya jual lewat online, buka lapak, lazada, toko pedia dan lain-lainya. Dan keuntungan yang saya dapat dari hasil penjualan kosmetik itu, puluhan juta. Kegiatan ini pun sudah berjalan lama, selama 2 tahun," ujar terdakwa Sudino.

Dan kemudian, terdakwa Sudino juga menyampaikan, setelah selesai perkara ini, dia tidak lagi memperdagangkan kosmetik illegal tersebut. Dan dia mengaku bersalah, telah menjual kosmetin tanpa memiliki izin edar dari BPOM.

Usai pemeriksaan terdakwa, sidang pun akan dilanjutkan pada persidangan berikutnya, dengan agenda sidang mendengarkan tuntutan terdakwa.


Alfred


Gubernur Kepri, Nurdin Basirun Fhoto Bersama dengan Masyarakat Kelompok Tani Desa Sawang. 
KARIMUN KEPRIAKTUAL.COM: Gubernur Kepri Dr. H. Nurdin Basirun serahkan bantuan bibit durian musangking sebanyak 2100 batang yang berasal dari Bogor kepada kelompok tani panen raya Pulau Kundur Desa Sawang Selatan, Kecamatan Kundur Barat, Kabupaten Karimun, Selasa (25/6/2019).
 
Penyerahan bibit durian musangking tersebut, turut hadir Kepala Dinas Pertanian Provinsi Kepulauan Riau, Ahmad Izhar, Tokoh masyarakat Kepri, H. Masyur Razak, Ketua Masyarakat Karimun Tanjung pinang H. Endi Maulidi , Camat Kuba, Sekcam, Kuba, Sekdes Kuba, dan sejumlah masyrakat lainnya.

Nurdin Basirun mengatakan, bantuan bibit durian musangking itu merupakan suatu bentuk progres pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, untuk memotivasi petani agar lebih giat lagi dalam mengembangkan sektor pertanian. Sehingga dapat memberikan kontribusi terhadap masyarakat pulau Kundur dengan baik.

Selain itu, dirinya juga meminta kepada petani. "Setelah dapat bantuan ini, tolong di jaga dan di rawat dengan baik. Karena, hasil tani juga merupakan salah satu aset berharga untuk mendukung suatu pertumbuhan perekonomian khusususnya di Pulau Kundur," kata Nurdin.

"Kepada Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Karimun, maupun Provinsi Kepri, agar dapat memantau terus perkembangan bibit yang di berikan ke petani. Agar dapat berkembang dengan baik," ujarnya kembali.


Ahmad Yahya


Sidang Terdakwa Ibnu Hajar dan Sarie Dewi Astuti, Mendengarkan Keterangan Saksi Karyawan PT. BBI yang dihadirkan JPU. 
HUKUM KEPRIAKTUAL.COM: Sidang terdakwa Ibnu Hajar, Kepala Cabang Batam, PT. Tri Sakti Lautan Mas Batam serta Adminya, terdakwa Sarie Dwi Astuti "Membantah" keterangan saksi karyawan PT. Baruna Bahari Indonesia (BBI), yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntunt Umum (JPU) Rosmarlina Sembiring.

Terdakwa Ibnu Hajar mengatakan, banyak keterangan saksi yang bertolak belakang seperti apa yang disampaikanya. Ibnu Hajar mengakui bahwa hanya menaikkan harga tagihan hingga 50 persen, dan tetapi sudah diketahui Direktur PT. BBI, Herman Alexander.

Ibnu Hajar menyampaikan, perkara yang dialaminya, kasus penipuan diduga merugikan perusahaan USD $ 258,662.08 sepanjang tahun 2012 hingga 2014, sebagaimana yang didakwakan JPU kepadanya, adalah bermula antara Herman Alexandee dengan rekan bisninya Safe Haven Maritime Pte. Ltd.

"Jadi sebenarnya, sebelum mereka (PT. BBI) melaporkan saya ke Polisi Polda Kepri, itu udah ada upaya perdamaian yang kami lakukan," kata terdakwa Ibnu Hajar usai sidang mendengarkan keterangan saksi karyawan PT. BBI, Kamis (20/6-2019).

Lanjut Ibnu Hajar, pada saat itu, sekitar tahun 2016, ada kapal yang dia ageni dari PT. BBI yaitu, kapal LNG. Gandria mengalami Larat atau hanyut sampai lebih kurang 30 NM kearah Pulau Burung-Pulau Sumatera. Dan hal itupun sudah dia lapor ke PT. BBI dan mencari tiga Tagboat untuk menarik kapal kembali perairan Rempang Galang.

"Alexander saat itu, sempat mengatakan, bahwa saya harus menyerahkan ke agenan kapal kepada PT yang lain, tapi belum membayar apapun," kata terdakwa Ibnu.

Kemudian, Ibnu juga mengakaui bahwa memang ada melakukan penggelembungan (Mark-up) tagihan, namun Alexander sudah mengetahuinya. Karena menurutnya, dia dan Alexander merupakan rekan bisnisnya.

"4 tahun Alexander mengetahuinya, dan dikatakanya, tidak apa-apa, karena itu uang kecil, yang penting semuanya semu (Sebenarnya). Itu saya ceritakan karena kami sering ngopi bareng," ujar Ibnu Hajar mencerikan di sel Tahanan PN Batam.

Jadi pada saat itu, kata Ibnu, dia (Alexander) menyetujuinya, kemudian ada, Alexander selisih paham dengan owner, dan owner derek ke kita, tanpa melalui PT. BBI lagi. "Mungkin disitulah dia merasa sakit hati. Dan akhirnya apa yang kita sepakati, dia melaporkan saya ke Polda Kepri," ujarnya.

Kalau dibilang masalah dirugikan, terang Ibnu Hajar, PT. BBI sama sekali tidak dirugikan. "Nanti kita lihat persidangan berikutnya, bahwa yang menerima duit itu Safe Haven Maritime Pte. Ltd. Singapore, bukan PT. BBI. PT. BBI tidak pernah sama sekali mengirim duit itu," ujarnya.

"Alexander adalah Direktur PT. BBI dan Safe Haven Maritime Pte. Ltd. Singapore  mengetahui adanya pembayaran," kata Ibnu kembali.

Disinggung terkait Ijin Alexander dicabut oleh Kementrian, Ibnu Hajar mengatakan, sebenarnya bukan dicabut, melainkan ijinnya tidak lengkap dari awal. "Tapi saya mengetahuinya setelah adanya kejadian ini. Karena waktu itu owner melaporkan Alexander ke Bareskrim Mabes Polri. Dan saya dipanggil ke Mabes Polri pada bulan Juli atau Agustus tahun 2017," tuturnya.



Alfred


Kunjungan Bupati Kabupaten Karimun di Desa Kecamatan Moro. 
KARIMUN KEPRIAKTUAL.COM: Bupati Kabupaten Karimun H. Aunur Rafiq S, Sos.M.si, beserta rombongan melakukan pertemuan dengan masyarakat di Desa Niur Permai, Masjid Almanah, Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun, Kamis (20/6/2019).

Pada pertemuan tersebut di hadiri Camat Moro, Sekcam Moro, Kades, BPD, Polsek Moro, alim ulama beserta beberapa tokoh masyarakat.

Dalam pertemuan tersebut, Aunur Rafiq mengatakan, adanya silaturahmi ini bertujuan untuk mempererat silaturahim yang selama ini tetap terjalin dengan baik. Ditambah lagi ini masih dalam bulan Syawal.

"Untuk itu, saya atas nama pribadi, beserta seluruh jajaran pemerintah Kabupaten Karimun mengucapkan Minal Aidinwalfaizin, mohon maaf lahir & batin kepada masyarakat Desa Niur Kecamatan Moro," kata Rafiq.

Kemudian, pada kesempatan itu, Rafiq menyebut, dengan adanya Dana Desa yang semakin meningkat dari tahun ketahun. Dirinya berharap, peroses pembangunan semakin cepat di rasakan di bandingkan pada masa masa lalu.

Setelah bersilaturahmi dengan masyarakat Desa Niur Permai, Bupati Karimun melanjutkan perjalanan ke Desa Keban. Usai solat Zuhur, Rafiq lansung melakukan dialog dengan siswa dan masyarakat Desa keban di Masjid Arrahman.

Selanjutnya Rafiq melanjutkan kunjungan ke Desa Rawa Jaya untuk menyantap makan siang di mana jamuan ini atas undangan Kepala Desa Rawa Jaya.

Dikesempatan tersebut, hadirnya Bupati Karimun beserta rombongan, langsung menghadiri undangan mahasiswa, dan masyarakat Moro. Hal itu untuk melakukan dialog interaktif masyarakat se-pulau Sugie di gedung serbaguna selibur jaya Desa Rawa jaya.

Di akhir kunjungan tersebut, Rafiq beserta rombongan menyempatkan diri mengunjungi Puskesmas Desa Niur Permai Kecamatan Moro.

Ahmad Yahya


Dirrekrimsus Polda Kepri Menyerahkan Bantuan Kepada Personilnya yang Sakit. 
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Polda Kepri melakukan kegiatan Anjangsana Polda Kepri dalam rangka Hari Bhayangkara ke-73 Tahun 2019, dan dihadiri, Dirrekrimsus Polda Kepri Kombes Pol. Rustam Mansur S.I.K, Wadir Reskrimsus Polda Kepri, Bhayangkari Polda Kepri, serta Personil Polda Kepri.

Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Drs. S. Erlangga dalam rilisnya, Jumat (21/6-2019).

Dalam rangkaian Hari Bhayangkara Polda Kepri ke-73 tahun 2019, dilaksanakan Anjangsana Polda Kepri yang dipimpin oleh Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol. Rustam Mansur S.I.K., dengan mengunjungi kediaman Tokoh Agama dan 7 Personil Polri yang mengalami sakit berat seperti Stroke, Sakit Jantung, TBC, Trauma Laka Lantas dan Psikotik, dilakukan juga pemeriksaan kesehatan rutin oleh Biddokes Polda Kepri.

Anjangsana Polda Kepri mengunjungi,
Tokoh Agama, Bapak Sahrul Mukhsin, Aiptu M. Dasir W Siregar, Aipda Chandan Jayaningrat, Brigpol Mangadu Hutabarat, Aipda Suwawi, Brigpol Ari Chandra, Iptu Nuryasin, dan Briptu Alberto Gultom.

Dirreskrimsus Polda Kepri menyampaikan, dalam memperingati Hari Bhayangkara, selaku salah satu pejabat di Mapolda Kepri kegiatan ini perlu dilakukan, guna mempererat tali silahturahmi dan kekeluargaan di tubuh Polri dan diberikan juga sejumlah bantuan baik berupa materil, maupun bahan makanan bagi para personil.

"Sedih melihat kondisi para personil aktif yang masih berjuang melawan penyakinya, namun tetap berpegang teguh untuk bergabung bersama Polri dalam melayani masyarakat. Semoga cepat diberikan kesembuhan dan kembali bertugas," ujar Rustam Mansur.

Lanjutnya, membentuk tim khusus, yang bertugas guna memberikan bantuan kepada sejumlah panti asuhan yang ada di Batam. Sebagai bentuk pendekatan kepada masyarakat bahwa Polri hadir di tengah - tengah masyarakat dan siap memberikan pelayanan terbaik.

"Insya Allah kami terus bekerja dan meningkatkan pelayanan untuk masyakat. Doakan kami agar selalu menjadi harapan masyarakat Indonesia dalam menjalankan pengabdian kepada Bangsa dan Negara," tuturnya.


Red/Humas Polda Kepri.


Rapat Paripurna DPRD Kota Batam Penyampaian dan Penjelasan Walikota Batam atas Rancangan KUA/PPAS APBD Kota Batam tahun Anggaran 2020.
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto kembali menjadwalkan Pembahasan rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara (KUA/PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Batam tahun 2020. Hal ini disampaikanya dalam sidang paripurna DPRD Batam tentang penyampaian dan Penjelasan Walikota Batam atas Rancangan KUA/PPAS APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2020. Senin, (17/06/2019).

Nuryanto menyampaikan setelah mendapat penjelasan dari Wakil Wali Kota Batam, yang menyampaikan bahwa pihak Pemerintah Kota (Pemko) Batam masih menunggu Peraturan Gubernur tentang RKPD Provinsi Kepri tahun 2020.

Pada sidang ini, Nuryanto juga menyampaikan, bahwa sesuai dengan ketentuan pasal 5 ayat 2 pemendagri no. 31 tahun 2019 tentang pedoman penyusunan RKPD Tahun 2020 Pemko batam belum dapat menerbitkan peraturan Walikota Batam tentang Rencana RKPD Kota Batam Tahun 2020, karena menunggu terbitnya Pergub Kepri.

Sebelumnya, pada pidatonya Wakil Wali Kota Batam Amsakar Achmad, yang mewakili Wali Kota Batam, menyampaikan, bahwa Pemko Batam telah melakukan penyusunan rancangan KUA/PPAS kota Batam tahun 2020 dengan mempedomani rancangan ahli Rencanan Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Kota Batam tahun 2020, namun sampai saat ini belum dapat ditindak lanjuti, karena menunggu Peraturan Gubernur tentang RKPD Provinsi Kepri tahun 2020.

Lanjut, Amsakar Achmad mengatakan, berdasarkan koordinasi dengan Pemprov Kepri didapatkan informasi bahwa rancangan RKPD Provinsi Kepri, masih dalam tahap proses fasilitasi dengan Kemendagri yang dijadwalkan pada tanggal 17 Juni sampai 19 juni 2019, Sehingga sampai saat ini, Pemko Batam belum dapat menetapkan peraturan Walikota Batam tentang RKPD tahun 2020.

Secara umum tentang rancangan KUA/PPAS APBD Kota Batam Tahun 2020 yang disusun berdasarkan rancangan akhir RKPD Kota Batam Tahun 2020 adalah :
Rencana pendapatan dalam rancangan KUA Tahun 2020 diproyeksina sebesar Rp 2.854.223.229.019,79 yang berasal dari:
Pendapatan asli daerah kota batam tahun 2020 ditargetkan sebesar Rp 1.384.978.640.365,19
Dana perimbangan, pendapatan dana perimbangan kota batam tahun anggaran 2020 ditargetkan sebesar Rp 1.146.981.088.400
Pendapatan daerah kota batam yang berasal dari lain-lain pendapatan yang sah ditargetkan sebesar Rp 267.263.500,254,60
Penerimaan daerah dari sisi pembiayaan pada tahun anggaran 2020 diperkirakan sebesar Rp 55.000.000.000.

Rapat Paripurna ini dihadiri oleh Wakil Ketua I DPRD, Zainal Abidin dan Wakil Ketua II DPRD, Iman Sutiawan dan 26 Anggota DPRD Batam. Selain itu juga tampak, Sekda Pemko, Jefridin, FKPD, OPD, serta Toko Agama dan Masyarakat Kota Batam.


Red


Empat Terdakwa Penyeludup Calon PMI Lewat Pelabuhan Tikus Ditintut Jaksa di PN Batam.
HUKUM KEPRIAKTUAL.COM: Empat terdakwa penyeludup pekerja migran Indonesia dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Rizki Harahap. Ke empat terdakwa tersebut, untuk terdakwa Zamri alias Lampe bin Rini, Mukri bin Damarang, Jupri dituntut hukuman kurungan penjara selama 2 tahun 6 bulan, sedangkan terdakwa Ridwan alias Iwan dituntut 2 tahun.

Dalam amar tuntutan yang dibacakan Jaksa Rizki, ke empat terdakwa terbukti secra sah melakukan dan menyuruh melakukan menempatkan pekerja migran Indonesia, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 81 Undang-Undang RI Nomopr 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerjaan Migran Indonesia jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menuntut terdakwa Zamri, Mukri, dan Jupri selama 2 tahun 6 bulan, denda 100 juta, dan terdakwa Ridwan selama 2 tahun, denda 50 juta, dan masing-masing ke empat subsudernya selama 3 bulan kurungan penjara bila tidak dibayar," kata Jaksa Rizki, Rabu (12/6-2019).

Terhadap tuntutan tersebut, Majelis Hakim Jasael menyampaikan kepada para terdakwa. "Apakah ada pembelaan (Pledoi) yang mau disampaikansecra tertulis atau secara lisan. Kalau secara lisan silahkan sampaikan," kata Hakim Jasael kepada para terdakwa.

Novita Dampingi Klienya Terdakwa Ridwan
Sementara terdakwa Ridwan yang didampingi Penasehat Hukum (PH) nya, Novita mengatakan, akan menyampaikan pembelaan secara tertulis. "Mohon diberikan waktu satu minggu kepada kami yang mulia," ujar PH terdakwa, Novita.

"Klien kami, terdakwa Ridwan hanya sebagai pekerja, nahkoda kapal, dan mendapatkan gaji. Jadi kami harus menyampaikan pledoi secara tertulis," ujar Novkita kembali.

Sedangkan pembelaan yang disampiakan tiga terdakwa yakni Zamri, Mukri dan Jupri. "Mohon keringan hukuman yang mulia, karena kami menjadi tulang punggung keluarga. dan kami tidak akan mengulangi lagi," ujar para ke tiga terdakwa secara bergantian.

Dalam pokok perkara ke empat terdakwa yang membawa 29 calon PMI illegal yang diamankan oleh Direktorat Kriminal Umum Polda Kepri, dan dalam pemeriksaan saksi-saksi dipersidangan Pengadilan Negeri (PN) Batam, terdakwa Zamri, Mukri dan Jupri menyampaikan, menjanjikan setiap calon Pekerja Migran Indonesia (PMI), setibanya di Malaysia akan dicarikan pekerjaan dengan cara setelah diturunkan di tepi-tepi pantai secara diam-diam dan akan disambut oleh orang-orang yang telah bekerja sana, dan akan ditempatkan pekerjaan seperti yang di inginkan oleh calon PMI.

Dan para calon PMI membayarkan uang biaya masuk ke Malaysia, per orang sebesar 2,600.000, yang dibayarkan kepada Kak Ros (DPO). Dan Kak Ros meminta para calon PMI menunggu, bahwa ada orang yang akan menjemput dan mengantarkanya ke tempat penampungan, sebelum diberangkat ke Malaysia lewat pelabuhan tikus pantai Batu Besar, Nongsa, Kota Batam.

Terhadap tuntutan terdakwa otak penyeludup calon PMI yakni terdakwa Zamri, Mukri dan Jupri, dinilai sangat ringan. padahal pasal 81 berbunyi, Orang perseorangan yang melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rpf 5.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).


Alfred


Presiden Republik Indonesia, Jokowi dan Ibu Negara, Iriana Fhoto Bersama dengan Masyarakat Bali saat Meninjau Pasar Sukawati. 
KEPRIAKTUAL.COM: Presiden Joko Widodo dan Ibu Negara Iriana Joko Widodo pagi ini, Jumat, 14 Juni 2019 mengawali kunjungan kerja ke Bali dengan meninjau Pasar Sukawati di Kabupaten Gianyar. Tiba pada pukul 08.20 WITA, Presiden dan Ibu Iriana langsung menuju lapangan di seberang Pasar Sukawati untuk mendengarkan penjelasan dari Bupati Gianyar Made Mahayastra tentang rencana revitalisasi Pasar Sukawati Blok A, B, dan C.

Setelah mendengarkan penjelasan tentang rencana revitalisasi Pasar Sukawati, Presiden menjelaskan bahwa relokasi pedagang Pasar Sukawati telah dilaksanakan dan pekerjaan revitalisasi pasar ditargetkan rampung semuanya pada tahun 2020.

Menurut Kepala Negara, anggaran yang digunakan untuk revitalisasi tersebut berasal dari APBN sebesar Rp89 miliar dan dari APBD sebesar Rp3,9 miliar.

"Kita harapkan ini, tahun depan sudah selesai semua," kata Presiden saat memberikan keterangan pers kepada awak media di lokasi.

Presiden berharap Pasar Sukawati bisa menjadi sebuah pasar rakyat yang modern, bersih, dan tertata sehingga membuat pengunjungnya nyaman untuk datang dan berbelanja. Terlebih pasar yang telah berdiri selama 38 tahun ini menghidupi 1.700 pedagang setiap harinya.

"Kalau ke Bali belum ke Sukawati itu belum ke Bali. Harus belanja. Ini menghidupi 1.700 pedagang, ini kan luar biasa. Enggak tahu saya sudah berapa kali ke sini," ujarnya.

Untuk program pasar tradisional secara nasional, Presiden menuturkan pemerintah memiliki target yang sama seperti lima tahun yang lalu. Menurutnya, selama lima tahun ke belakang telah dibangun lebih dari 5.000 pasar besar dan sekitar 8.900 pasar desa.

"Ke depan sama, saya kira kita akan tetap pasar sebagai sebuah bertemunya penjual dan pembeli, produk-produk dari petani, nelayan, pengrajin. Pasar-pasar di seluruh Indonesia memang harus hidup," tandasnya.

Setelah memberikan keterangan pers, Presiden dan Ibu Iriana sempat berbelanja buah-buahan, seperti semangka dan salak.

Usai meninjau Pasar Sukawati, pada pukul 08.50 WITA Presiden dan Ibu Iriana bersama rombongan melanjutkan perjalanan menuju Lapangan Kilobar, Kabupaten Bangli. Di sana, Presiden Jokowi akan menyerahkan sertifikat hak atas tanah untuk rakyat.

Rencananya, usai salat Jumat dan santap siang bersama, Presiden akan menuju kawasan wisata Waduk Muara Nusa Dua, Kota Denpasar. Di lokasi ini, Presiden diagendakan melakukan peninjauan rehabilitasi dan penataan kawasan wisata.

Turut hadir mendampingi Presiden dan Ibu Iriana meninjau pasar tersebut, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana dan Johan Budi, serta Gubernur Bali I Wayan Koster.


Red/Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden


Aunur Rafiq Salami Pengurus HIMAP2K Pekanbaru Usai Pelantikan.
KARIMUN KEPRIAKTUAL.COM: Bupati Karimun H. Aunur Rafiq beserta rombongan Pemkab Karimun hadiri acara Halalbihalal di gedung balai Srigading Kelurahan Tanjungbatu Kota, Kecamatan Kundur. Acara tersebut, sekaligus melakukan pelantikan Himpunan Pengurus Mahasiswa dan Pemuda Kundur (HIMAP2K) Pekanbaru, periode 2019-2020,  Selasa (11/6/2019).

Pada kesempatan itu, H. Aunur Rafiq meminta kepada mahasiswa untuk ikut serta dalam memajukan daerah dan harus mampu bersaing. Kemudian juga berkompetensi dengan baik, sehingga dapat memberikan hal hal yang positif serta harus berperan penting dalam membangun Kabupaten Karimun.

Disamping itu Rafiq juga menyebut, pentingnya siswa di tiap-tiap daerah, harus berkompetensi bersaing dengan baik. Sehingga mampu memberikan kontribusi positif terhadap pembangunan kampung halaman.

Rafiq juga berpesan kepda seluruh pengurus HIMAP2K, jalin silaturahmi antar sesama, harus dimaknai sebagai upaya memperkuat ukwah kekeluargaan dan rasa persatuan. Sehingga dengan ukhuwah yang sudah terbina, banyak hal yang bisa dilakukan untuk kemaslahatan bersama.

“Menjalin silaturahmi antar sesama sangatlah penting karena akan tumbuh kuat nilai-nilai kekeluargaan dan kebersamaan dalam pembangunan di bumi berazam yang kita cintai ini," kata Rafiq saat menyampaikan kata sambutanya.

Turut hadir di acara tersebut, Camat Kundur, Camat Kuba, Camat Ungar, Lurah Kota, tokoh masyarakat, Alim Ulama dan Kades se-Pulau Kundur.

Ahmad Yahya


Sekretaris LSM Suara Rakyat Keadilan (SRK), Kabul. 
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Sekretaris Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Suara Rakyat Keadilan (SRK), Kabul angkat bicara terkait statement Walikota Batam, Muhammad Rudi tentang hak milik bagi lahan rumah atau pemukiman dengan luasan sama atau dibawah 200 meter persegi. Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO) tidak dipungut lagi.

Kabul mengatakan, apa yang disampaikan oleh Walikota Batam, Rudi tentang wancana lahan bebas 200 meter "Kebangetan". Dan dirinya berharap, supaya masyarakat tidak perlu langsung percaya begitu saja, terhadap sesuatu yang belum ada kepastian hukum. Karena menurutnya, menyatakan bebas UWTO, Kepala BP Batam saja tidak punya kewenangan untuk masalah lahan, apalagi yang namanya Walikota.

"Yang punya kewenangan untuk menyatakan bebas UWTO, itu adalah pemerintah pusat mulai dari Presiden sampai dengan jajaranya. Dan itu harus dituangkan dalam suatu keputusan yang memiliki kejelasan, sebagai bentuk adanya regulasi tentang bebasnya UWTO. Selama itu belum ada, siapapun itu tidak berhak mempublikasikan tentang bebas UWTO di Batam ini," kata Sekretaris LSM SRK, Kabul, Selasa (11/6-2019) di Batam Center.

Oleh karena itu, lanjutnya, pernyataan Rudi, Walikota Batam adalah dianggap yang nyeleneh atau ngawur dan terlalu gegabah. "Dan ini bisa berdampak sebagai pernyataan yang bersifat provokator. Ini tidak boleh. Sebagai warga Kota Batam, saya tidak bisa memiliki Walikota yang dicab sebagai provokator. Saya ingin Walikota Batam bekerja secara benar, sesuai dengan roll UU yang ada," tuturnya.

Terhadap pernyataan Walikota Batam, LSM SRK akan mengambil langkah-langkah, karena ini bukan cuman hoaks, dan ini sudah berdampak meresahkan, membuat gaduh masyarakat.

"Masyarakat udah terpecah antara yang mau bayar UWTO dan yang tidak mau bayar UWTO. Dan ini berdampak kepada pendapatan negara bukan pajak dibawah kewengan BP Batam," ujar Kabul.

Kalau sudah begini halnya, berarti Walikota Batam ini, secara tidak langsung, dia sudah melanggar Undang-Undang atau melanggar ketentuan.

"Kalau sudah demikian halnya, ini harus segera kami laporkan ke Polda Kepri. Supaya masyarakat itu tidak dibuat resah, gaduh atau terpecah," tutup Kabul.


Alfred


Anggota DPRD Kota Batam, Safari Ramadhan. (Fhoto:Istimewa)
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Kurangnya daya tampung Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di sekolah Negeri, Kota Batam. Sehingga tiap tahun timbul persoalan dialami oleh orang tua murid,  untuk memperjuangkan anaknya tetap sekolah demi menggapai cita-cita anaknya.

Persoalan ini terungkap saat orang tua wali murid, Animo yang mendaftarkan anak ke sekolah negeri. Menurutnya, pendaftaran murid ke sekolah negeri cukup tinggi daya tampungnya, dan sangat terbatas.

"Inilah akibatnya, pembangunan sekolah negeri masih terkendala dengan lahan," ujarnya.

Menaggapi permasalahan PPDB di kota Batam, Anggota Komisi IV DPRD Kota Batam, Safari Ramadhan mengatakan, permasalahan ini dari tahun ke tahun yang tidak kunjung selesai.

“Kami melihat sampai saat ini permasalahan PPDB dari tahun ke tahun selalu menghadapi permasalahan yang sama, di situ kami melihat  pemerintah sepertinya tidak serius dalam pembangunan pendidikan,” ujar Safari saat dihubungi madia ini, Selasa (11/06/2019).

Safari Ramadhan yang juga ketua DPD PAN Batam ini juga mengatakan, pemerintah kadang lebih fokus ke infrastruktur jalan, tetapi mengenyampingkan membenahi pendidikan.

“Pemerintah lebih fokus ke infrastruktur, sementara sekolah negeri yang tidak mencukupi sampai saat ini, hal ini belum juga ada solusi setiap tahunnya dari pemerintah,” tegas Safari.

Safari menekankan, sekolah harus menampung siswa yang mendaftar di sekolah negeri, harus ada kebijakan dari pemerintah

“Harusnya pemerintah koordinasi juga dengan sekolah swasta, agar persoalan PPDB ini tidak menjadi permasalahan tahunan tanpa akhir, ternyata ini tidak dilakukan,” ungkap Safari.


Red/Kritisnews.com


Terdakwa M Yunus Caleg Partai Gerindra No Urut 7, Usai Mendengarkan Amar Putusanya. 
HUKUM KEPRIAKTUAL.COM: Majelis Pengadilan Negeri (PN) Batam yang dipimpin Jasael didampingi Hakim anggota Hera dan Chandra membebaskan calon legislatif (Caleg) Partai Gerindra no urut 7, Muhammad Yunus dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hal itu disampaikan Hakim Jasael dalam amar putusan yang dibacakanya. Sehingga M Yunus Mulus duduk di DPRD Kota Batam.

Menurutnya, terdakwa M Yunus tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemilu sebagaimana yang didakwakan JPU terhadap terdakwa. Dimana JPU, Rumondang Manurung, Samsul Sitinjak dan Karya So Immanuel Gort menuntut terdakwa dengan hukuman kurungan penjara selama 3 bulan penjara serta denda Rp10 juta.

Selanjutnya, dalam amar putusan yang dibacakan Hakim Jasael mengatakan, bahwa berdasarkan keterangan saksi Hubertus, Binsar Silalahi, Ance Sianipar dan Ronal dipersidangan diketahui tidak merupakan juru kompanye yang terdaftar KPU Kabupaten/Kota sesuai Pasal 272 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.

“(l) Pelaksana Kampanye Pemilu dan tim kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 269, Pasal 27O, dan Pasal 271 harus didaftarkan pada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota"

Sedangkan terdakwa melakukan dugaan money politik sebagai peserta pemilu masa tenang sebagaimana dimaksud dalam pasar 276 berlangsung selama 3 hari sebelum hari pemungutan suara "tidak terbukti".

Sehingga dakwaan tunggal Jaksa Penuntut Umum(JPU) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 521 jo Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum tidak tepat dan tidak terbukti.

“Mengadili, membebaskan terdakwa Muhammad Yunus dengan no urut 7 dari partai Gerindra dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum, dan memerintahkan memulihkan nama baik terdakwa,” kata Ketua Majelis Jasael diruang sidang utama PN Batam, yang disaksikan oleh relawan dan keluarga terdakwa, Senin(10/062019).

Terhadap putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim dalam perkara kasus dugaan money Politic. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rumondang Manurung mengatakan "Banding". "Langsung kami nyatakan banding," ujar Jaksa Rumondang usai pembacaan amar putusan terdakwa kepada awak media.

Diberitakan sebelumnya, Terdakwa Muhammad Yunus caleg Partai Gerindra, kasus tindak pidana Pemilu (Money Politic), dituntut 3 bulan penjara dengan masa percobaan 6 bulan dan denda Rp 10 juta, subsider 1 bulan kurungan. Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rumondang Manurung di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Jumat (31/5-23019).

"Terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 523 ayat (2) jo pasal 278 ayat (2) Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum," baca JPU Rumondang.

Usai tuntutan terdakwa Muhammad Yunus dibacakan, terdakwa melalui Penasehat Hukum (PH) nya, Juhrin Pasaribu mengajukan pembelaan (Pledoi). Dalam pledoinya, Juhrin Pasaribu didampingi Nofiar mengajukan 4 poin Pledoi kepada Majelis Hakim PN Batam.

"Membebaskan terdakwa dari segala Dakwaan dan Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Menerima dan mengabulkan Eksepsi serta Nota Keberatan dari penasehat hukum terdakwa, Menyatakan oleh karena itu Dakwaan dan Tuntutan dari JPU tidak dapat diterima, Membebankan biaya perkara terhadap negara," kata Juhrin.

Selain itu, Juhrin Pasaribu meminta, supaya Majelis Hakim berpendapat dan akan memberikan putusan seadil-adilnya.

Menanggapi pledoi terdakwa, Jaksa Penuntut Umum, Rumondang mengatakan akan menanggapinya pada persidangan berikutnya, Senin (10/6/2019).

"Kami mengajukan replik yang mulia, namun pada tanggal 10 sebelum agenda putusan," kata Rumondang.

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Jasael langsung mengakhiri sidang dengan melanjutkan sidang pada 10 April 2019 dengan agenda tanggapan JPU (replik) terhadap pledoi kuasa hukum.


Alfred


Kepala Dinas Pariwisata Kepri,  Buralimar saat Acara Open House Wakil Gubernur Kepri, Isdianto. 
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Kepri, Buralimar mengatakan, peningkatan Wisata Manca Negara (Wisman) di Kepulauan Riau (Kepri) sekitar 20 % dari tahun sebelumnya.

Data yang dilihatnya di bulan April tahun 2019, wisman ke Kepri, cukup meningkat. "Nanti kami mengumumkan hasil peningkatanya," kata Buralimar saat acara open house Wakil Gubernur Kepri, Isdianto di perumahan Taman Golf Residence 1, Kota Batam, Sabtu (8/6-2019).

Kemudian, Buralimar menuturkan, peningkatan wisman, di tahun 2017 sekitar 2,074 juta ribu, tahun 2018 sekitar 2,6 juta, dan tahun 2019, sekitar 2,75 juta, seluruhnya meningkat.

Selanjutnya, untuk menarik wisman berwisata ke Kepri, Buralimar mengatakan, harus jual pulau, jual pantai, karena ini bahari. Seperti untuk pengembangan pantai di pulau Rano dan pulau Abang, dan pulau lainya, menjadi objek wisata wisman manca negara. "Ini harus di kembangkan," katanya.

"Sementara pulau Putri, itu dikelolah oleh Pemko Batam. Karena wilayah itu milik Pemko Batam, sehingga dalam hal ini pemko/pemkab lebih kreatif. Pemerintah Provinsi Kepri cuma pasitator dan pembinaan," ujarnya.

Dan di Tahun ini, tambah Buralimar, Dinas Pariwisata Kepri akan menargetkan 3 sampai 3,5 juta. "Dan itu target kami, mudah-mudahan tercapai sampai bulan Desember tahun 2019," tutupnya.


Alfred


Presiden Republik Indonesia, Jokowi Bersilaturahim ke Keluarga Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat
Y0GYAKARTA, KEPRIAKTUAL.COM: Presiden Joko Widodo beserta Ibu Negara Iriana Joko Widodo pada hari ini, Jumat, 7 Juni 2019 bersilaturahmi ke keluarga Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat. Presiden yang turut membawa cucu pertamanya Jan Ethes Srinarendra tiba di keraton sekitar pukul 10.38 WIB.

Setibanya di keben keraton, Presiden dan Ibu Iriana disambut oleh putri, mantu, dan cucu Sri Sultan Hamengkubuwono X, yaitu GKR Mangkubumi, GKR Condrokirono, GKR Maduretno, GKR Hayu, GKR Bendara, KPH Wironegoro, KPH Purbadiningrat, KPH Notonegoro, RM Marrel, RM Drastya, dan RAj Irdina.

Presiden kemudian berjalan menuju halaman dalam keraton dan disambut oleh Sultan Hamengkubuwono beserta istrinya GKR Hemas. Keempatnya kemudian berjalan masuk ke dalam keraton.

Usai bersilaturahmi selama sekitar 30 menit, Presiden dan Ibu Iriana berpamitan untuk pulang. Sebelum meninggalkan keraton, Presiden dan keluarga Keraton Yogyakarta menyempatkan berfoto bersama.

Sultan beserta seluruh keluarganya lalu mengantar Kepala Negara hingga ke depan keben keraton. Pada pukul 11.12 WIB, Presiden meninggalkan keraton untuk kembali ke Gedung Agung.


red



Direktur Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi DJP, Iwan Djuniardi
JAKARTA, KEPRIAKTUAL.COM: Reformasi pajak yang kembali digaungkan menekankan pada pembenahan sistem informasi Ditjen Pajak (DJP). Era otomatisasi siap diimplementasikan mulai tahun depan.

Dikutip dari DDTCNews, Direktur Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi DJP Iwan Djuniardi mengatakan pembenahan proses bisnis terus dilakukan. Migrasi sistem manual ke digitalisasi mulai dilakukan untuk beberapa proses bisnis, terutama yang berhubungan dengan pelayanan kepada wajib pajak.

“Kita sudah berbenah, misal dengan e-service. Kita masuk ke digitalisasi. Jadi, semua yang manual kita digitalkan dan nanti kita akan keluarkan bukti potong digital. Pembenahan juga untuk host to host dengan BUMN,” kata Iwan, Jumat (7/6/2019).

Iwan menerangkan perubahan proses bisnis ke era digital tidak hanya pada tataran pelayanan. Fungsi internal untuk memastikan proses pengawasan dan pemeriksaan berjalan optimal juga ikut bergerak dalam digitalisasi.

Salah satu pembenahan yang dilakukan adalah terkait pengelolaan data. Automasi mulai dirintis dengan penggunaan analisis big data untuk urusan pengawasan. Aspek ini, menurut Iwan, sudah mulai berjalan efektif tahun ini.

“Dari sisi data kita berbenah dan sudah disiapkan dari sisi proses bisnis intelijen dan analitik di mana kita mulai masuk ke dalam data analytics dan big data itu sudah mulai jalan,” paparnya.

Melalui pembenahan itu, peta jalan Ditjen Pajak pada automasi seluruh proses bisnis makin disempurnakan. Dalam jangka menengah, selesainya pengadaan core tax, diharapkan dapat mengintegrasikan seluruh proses bisnis yang selama ini masih dijalankan secara terpisah.

“Melalui integrasi dalam core tax kita akan siap mulai ke era otomatisasi tahun ini dan di tahun depan akan fokus ke automasi data center dan infrastrukturnya,” imbuhnya.

Seperti diketahui, reformasi pajak yang kembali bergaung saat ini menitikberatkan pada aspek perbaikan administrasi. Dukungan teknologi yang mumpuni menjadi andalan otoritas dalam meningkatkan kualitas dan kapasitas kerja dalam jangka panjang.


Sumber: DDTCNews



Bupati dan Wakil Bupati Bintan Sholat Idul Fitri Bersama di Mesjid Besar Nurul Iman
BINTAN, KEPRIAKTUA L.COM: Bupati Bintan, Apri Sujadi dan Wakil Bupati Bintan, Dalmasri Syam melaksanakan sholat Idul Fitri 1440 H di Mesjid Besar Nurul Iman, Kijang, Rabu (5/6) pagi. Pantauan dilapangan terlihat ribuan masyarakat muslim yang ikut memadati Mesjid guna melaksanakan sholat di pagi hari.

Usai melaksanakan sholat, ia mengajak masyarakat untuk meningkatkan rasa syukur setelah sebulan penuh menjalani ibadah puasa di bulan suci ramadhan.

"Tentunya rasa syukur serta momen Idul Fitri 1440 Hijriah ini diharapkan dapat memupuk kembali rasa persatuan dan kesatuan ditengah tengah masyarakat untuk kepentingan bersama dan bergandeng tangan mendukung sejumlah program pemerintah daerah untuk lebih baik ke depannya " ujarnya

Ketua Panitia Penyelenggara Shalat Idul Fitri di Masjid Besar Nurul Iman Kijang, Saleh Mursalin, mengatakan, bahwa dipilihnya Masjid Besar untuk kegiatan shalat Ied guna menyesuaikan dengan kondisi cuaca dilapangan.

"Hasil musyawarah bersama panitia, guna menghindari beberapa hari belakangan ini sering turun hujan di Bintan khususnya, maka Masjid dinilai salah satu tempat yang aman bagi masyarakat " ujarnya

Bertindak selaku Khatib Shalat Ied 1440 H di Masjid Besar Nurul Iman, Raja Sofyan dengan imam, Raja Muhammad Innamul Hasan, ( Santri hafiz qur 'an dari pondok pesantren Sulaimaniyah cabang Turki di Bogor)

MC.Bintan


Terdakwa M Yunus Didampingi Penasehat Hukumnya.
HUKUM KEPRIAKTUAL.COM: Terdakwa Muhammad Yunus caleg Partai Gerindra, kasus tindak pidana Pemilu (Money Politic), dituntut 3 bulan penjara dengan masa percobaan 6 bulan dan denda Rp 10 juta, subsider 1 bulan kurungan. Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rumondang Manurung di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Jumat (31/5-23019).

"Terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 523 ayat (2) jo pasal 278 ayat (2) Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum," baca JPU Rumondang.

Usai tuntutan terdakwa Muhammad Yunus dibacakan, terdakwa melalui Penasehat Hukum (PH) nya, Juhrin Pasaribu mengajukan pembelaan (Pledoi). Dalam pledoinya, Juhrin Pasaribu didampingi Nofiar mengajukan 4 poin Pledoi kepada Majelis Hakim PN Batam.

"Membebaskan terdakwa dari segala Dakwaan dan Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Menerima dan mengabulkan Eksepsi serta Nota Keberatan dari penasehat hukum terdakwa, Menyatakan oleh karena itu Dakwaan dan Tuntutan dari JPU tidak dapat diterima, Membebankan biaya perkara terhadap negara," kata Juhrin.

Selain itu, Juhrin Pasaribu meminta, supaya Majelis Hakim berpendapat dan akan memberikan putusan seadil-adilnya.

Menanggapi pledoi terdakwa, Jaksa Penuntut Umum, Rumondang mengatakan akan menanggapinya pada persidangan berikutnya, Senin (10/6/2019).

"Kami mengajukan replik yang mulia, namun pada tanggal 10 sebelum agenda putusan," kata Rumondang.

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Jasael langsung mengakhiri sidang dengan melanjutkan sidang pada 10 April 2019 dengan agenda tanggapan JPU (replik) terhadap pledoi kuasa hukum.


Red


Kapolda Kepri, Irjen Pol Andap Budhi Revianto di Arak saat Mengunjungi Personelnya yang Bertugas Pengamanan KPU dan Bawaslu di Jakrta.
BATAM KEPRIAKTUAL,COM: Kapolda Kepri, Irjen Pol Andap Budhi Revianto S.IK beserta Kasat Brimob, dan Dirreskrimum Polda Kepri mengunjungi personel Polda Kepri yang BKO Polda Metro Jaya yang bertugas dalam pengamanan KPU dan Bawaslu di Jakarta. Kunjungan Kapolda tersebut bertempat di parkir Timur Gelora Bung Karno (GBK) Senayan, Jakarta, Sabtu (1/6-2019).

Kabid Humas Polda Kerpi, Kombes Pol Erlangga mengatakan, personel Polda Kepri yang bertugas di Jakarta, sebanyak 300, terdiri 200 personel Sat Brimob dipimpin Danyon penugasan Kompol Faizal, dan 100 personel Dit Sabhara dipimpin Dankie penugasan Iptu Sandi Pratama.

"Agenda kegiatan kunjungan Kapolda Kepri, tatap muka dan berbuka puasa bersama seluruh personel BKO Polda Metro Jaya dilanjutkan sholat Maghrib berjamaah. Kunjungan Kapolda Kepri dalam rangka memotivasi sekaligus meningkatkan moril personel yg bertugas, dan diharapkan pada akhirnya akan lebih termotivasi semangat kerjanya menjaga NKRI tercinta dalam bingkai persatuan dan perdamaian, Kata Erlangga.

Pada kesempatan tatap muka bersama Personel, lanjut Erlangga, Kapolda Kepri menyampaikan arahan, memberikan apresiasi, terima kasih dan penghargaan kepada Personel Polda Kepri atas pelaksanaan tugas BKO Polda Metro Jaya yg dilakasnakan dengan baik. Dan Agenda tahapan Pemilu masih berlangsung sampai dengan adanya putusan sidang di Mahkamah Konstitusi, untuk itu agar tetap menjaga kesehatan dan stamina.

"Kemudian Kapolda Kepri juga menyampaikan supaya personel tetap menjaga kepercayaan tugas dengan saling komunikasi dan jaga soliditas satuan, sehingga kita mampu mewujudkan keamanan dan persatuan NKRI yg kita cintai," ujarnya.


Red/Humas Polda Kepri



Sidang Terdakwa Caleg Paetai Gerindra, M Yunus. 
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, yang dipimpin Jasael didampingi Hakim Efrida dan Chandra bacakan amar putusan sela terdakwa Muhammad Yunus, kasus Tindak Pidana Pemilu, Selasa (28/5-2019) malam pukul 19:45 WIB.

Dalam amar putusan tersebut, Hakim Jasael menyatakan, bahwa eksepsi yang diajukan terdakwa melalui Penasehat Hukum (PH) nya "Ditolak".

"Menolak eksepsi terdakwa, dan melanjutkan pemeriksaan perkara teddakwa," ujar Hakim Jasael.

Usai pembacaan amar putusan sela. Hakim Jasael memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rumondang, Manuel dan Samsul Sitinjak untuk mengjadirkan saksi-saksi. "Silahkan hadirkan saksi-saksinya," kata Hakim Jasael kepada JPU.

Dan pantauan diruang sidang, PH terdakwa dengan JPU masih mengambil kesimpulan untuk melanjutkan persidangan. Namun PH terdakwa tetap keberatan untuk melanjutkan sidang.

"Sidang kita lanjutkan dengan pemeriksaan saksi," kata Hakim Jasael.

Diberitakan sebelumnya, sdang kasus Tindak Pidana Pemilu, terdakwa Muhammad Yunus jalani sidang pertama di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (27/5-2019).

Dalam sidang agenda pembacaan dakwaan, yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rumondang mengatakan, bahwa Caleg dari Partai Gerindra, nomor urut 7, dapil 3 Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam, terdakwa M Yunus didakwa melakukan Tindak Pidana Pemilu Money Politics.

"Kejadian berawal dari adanya bentuk aktifitas money politics di Kelurahan Mangsang, Kecamatan Sei Beduk pada 16 April 2019. Pada saat itu, beberapa orang saksi menerima uang tunai sebesar Rp 100 ribu dengan iming-iming harus memilih M Yunus," kata Rumondang di PN Batam, Senin (27/5/2019).

Kemudian, lanjutnya, terdakwa M Yunus memberikan uang sebesar Rp 2,3 Juta. Dan surat contoh suara sebanyak 23 lembar, kalender sebanyak 23 lembar serta stiker bergambar terdakwa kepada Binsar Silalahi.

"Terdakwa kemudian berjanji apabila terpilih dan duduk sebagai anggota Dewan. Maka terdakwa akan memberikan uang tambahan kepada Binsar Silalahi," kata Rumondang.

Sehingga, kata Rumondang, terdakwa M Yunus menyalahi Keputusan KPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu karena melakukan niat terselubungnya pada saat masa tenang berlangsung.

"Karena itu, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 523 ayat (2) Jo Pasal 278 ayat (2) Undang-Undang nomor : 7 tahun 2017, tentang pemilihan umum," ujar Rumondang.

Menanggapi hal tersebut, M Yunus mengungkapkan keberatannya atas dakwaan JPU. Dia mengatakan, bahwa semua dakwaan yang dibacakan tidak benar sama sekali.

 "Saya mengerti semua dakwaan. Tetapi, semua dakwaan yang dibacakan tadi tidak benar sama sekali yang mulia," ungkapnya.

Sidang yang dilaksanakan pada Pukul 11.00 WIB ini di skors Ketua Majelis Hakim, Jasael untuk melanjutkan sidang agenda Eksepsi (pembelaan) Terdakwa.

"Sidang kita skors dan akan kita buka kembali pada Pulul 12.00 WIB dengan agenda Eksepsi Terdakwa," tutupnya.


Red/Al


Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.