SIPP PN Batam dan Surat Penetapan Perpanjangan Penahanan Erlina yang Dikeluarkan MA
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Batam telah membacakan ikrar (Sumpah) pencanangan pembangunan zona integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), membuat menjadi pertanyaan besar oleh masyarakat pencari keadilan.

Namun hal itu pun tidak seperti yang diharapkan oleh pencari keadilan, seperti kasus perkara penggelapan dalam jabatan, terdakwa Erlina. Erlina yang terus berjuang mencari keadilan, sejak dijatuhkan Hakim PN Batam dengan hukuman kurungan penjara selama 2 tahun.

Penasehat Hukum (PH) Erlina, Manuel P Tampubolon mengatakan, diresmikanya WBK dan WBBM di lingkungan Pengadilan hanyalah semata saja, namun prakteknya, tidak seperti itu. Seperti kasus perkara Erlina nomor register 612/Pid.B/2018/PN Batam yang ditanganinya.

"Untuk mendapatkan penetapan perpanjangan Erlina dari Mahkamah Agung (MA). PN Batam mengeluarkan surat laporan memori kasasi, nomor register perkara 612/Pid.Sus/2018/PN Btm. Dan ini pun sudah pernah terjadi, ketika banding ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru. Padahal kasus perkara Erlina, penggelapan dalam jabatan divonis 2 tahun dengan nomor register 612/Pid.B/2018/PN Batam," kata Manuel P Tampubolon, Jumat (15/3-2019).

Kata Manuel, dia sebagai Penasehat Hukum (PH) terdakwa Erlina, yang menerima surat laporan memori kasasi dari PN Batam. Dalam surat laporan memori kasasi PN Batam, nomor register perkara 612/Pid.Sus/2018/PN Btm, bukan Pid.B. "Nah, kenapa ini bisa berubah lagi. Banding ke PT Pekanbaru kemarin juga seperti ini, alasan PN Batam, salah ketik. Ini tidak mungkin, pasti ada dugaan mall administrasi"

"Saya yakin, ada motif dibalik perkara Erlina ini, sehingga penetapan perpanjangan penahanan Erlina dapat dikeluarkan PT Pekanbaru dan Mahkamah Agung," ujar Manuel.

Padahal, kata Manuel, penahanan terdakwa Erlina telah habis pada tanggal 27 Februari 2019, tidak ada penetapan perpanjangan penahanan yang dikeluarkan MA. Kemudian, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rosmarlina Sembiring mengajukan kasasi pada tanggal 4 Maret 2019. Setelah itu, tanggal 6 Maret 2019, MA mengeluarkan penetapan perpanjangan penahanan Erlina, itupun langsung dikeluarkan MA langsung 110 hari, dimana penetapan pertama 50 hari dan yang kedua 60 hari.

"Surat laporan memori kasasi dari PN Batam, ditujukan kepada Panitera Mahhkamah Agung Cq Panitera Muda Pidana. Dalam surat yang saya terima itu, putusan banding Pengadilan Tinggi Pekanbaru tertanggal 18 Februari 2019, nomor 396/Pid.Sus/2018 dengan amar putusan mengadili dengan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Batam nomor 612/Pid.Sus/2018/PN Btm tanggal 27 November 2018. Padahal dalam putusan perkara Erlina di PN Batam adalah Pid.B. Kan aneh, ada apa ini semua penegak keadilan ini," ungkap Manuel.

Berdasarkan KUHAP, terangnya, perpanjangan penahanan oleh Pengadilan Tinggi adalah perkara yang hukumannya diatas 9 tahun, sementara untuk perkara pidana biasa dengan perkara Penggelapan itu maksimum 5 Tahun.

"Bagaimana bisa perkara yang teregister di PN Batam pidana biasa, dan untuk mendapatakan perpanjang penahanan berubah menjadi pidana khusus," ucap Manuel.

Karena itulah, lanjut Manuel, dia menyebutkan, kemarin surat perpanjangan penahanan yang dikeluarkan PN Batam, katanya salah ketik, sekarang "terulang lagi" surat penetapan perpanjangan penahanan Erlina yang diajukan ke MA, pidana khusus, makanya dikeluarkan.

"Bedasarkan KUHAP, seharusnya penetapan perpanjangan penahanan dari MA dikeluarkan secara bertahap. Bukan sekaligus dikeluarkan. Perkara ini belum berkekuatan tetap (inkcraht), dan MA juga belum menetapkan Majelis Hakim kasasi"

"Penetapan perpanjangan penahanan itu, menurut KUHAP, harus berkesinambungan, buka langsung sekalian dikeluarkan. Ini akan saya masukkan semua ke memori kasasi," kata Manuel.


Red


Danrem 033/WP Brigjen TNI Gabriel Lema Saat Memberikan Kata Sambutan
ANAMBAS KEPRIAKTUAL.COM: Danrem 033/WP Brigjen TNI Gabriel Lema melakukan kunjungan kerja (Kunker), sekaligus mensosialisasikan wawasan kebangsaan di Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) di aula Siantannur. Dan dihadiri oleh siswa/i SMA, SMK, Ormas dan LSM, Jumat (15/3/2019).

Pada kegiatan tersebut, Caterina Asisten II KKA, mewakili Pemkab mengatakan, bahwa Kabupaten Kepulauan Anambas sebagai daerah perbatasan langsung dengan Laut cina selatan dan banyaknya pulau yang ada di KKA ini sebanyak 225 pulau.

“Kami berterimakasih kepada bapak Brigjen TNI Gabriel Lema selaku Danrem 033/WP telah berkenan memberikan sosialisasi kebangsaan kepada kami,” Kata Caterina.

Menurutnya, kebangsaan adalah cara pandang kita dalam berbangsa, bernegara dan bertanah air.
“Menjaga persatuan dan kesatuan merupakan tanggung jawab bersama seluruh masyarakat Indonesia secara khusus masyarakat Kabupaten Kepulauan Anambas,” ujar Caterina.

Sementara itu, Brigjen TNI Gabriel Lema (Danrem 033/WP) dalam sambutannya sekaligus memberikan wawasan kebangsaan pada kesempatan tersebut mengatakan, bahwa pihaknya mengucapkan terima kasih atas kehadiran seluruh tamu yang hadir.

“Saya berterimakasih kepada hadirin yang boleh hadir dalam acara sosialisasi kebangsaan ini,” ucapnya

Menurutnya, Lanjut Gabriel Lema, kunci kesuksesaan suatu bangsa apabila terjalin silaturahim ditengah masyarakat.

“Marilah kita mengedepankan silatuhrahmi di masyarakat, sebab wawasan kebangsaan adalah Jati diri Bangsa, oleh karena itu mari kita angkat kemanapun kita berada, sebagai masyarakat anambas harus bisa meningkatkan silaturahim dalam berbangsa,” katanya

Lema menambahkan, bahwa dia ingin menjadi bagian kultur dan budaya di Prov. Kepri ini, yang mana sentuhan dari suatu daerah, dapat meningkatkan dan menguatkan saya dalam bertugas, sebab saya sudah menjadi bagian Kabupaten Anambas

“Mari kita tingkatkan potensi, cara pandangan kita agar mampu mewujudkan Kabupaten Anambas yang aman dan nyaman.” imbahu Gabriel Lema.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Gubernur Kepri Nurdin Basirun, Bupati Anambas Abdul Haris, Sekda Prov Kepri Dr. Ts. Arif Fadila S. Sos, Ketua DPRD KKA Imran, Dandim 0318/ Natuna Letkol Czi Ferry Kriswardana.

Arthur


Kasi Data dan Informasi Stasiun Meteorologi Hang Nadim Batam, Suratman
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Panasnya cuaca di Kota Batam, hingga menghilangkan sebagian stamina tubuh. Kasi Data dan Informasi Stasiun Meteorologi Hang Nadim Batam, Suratman mengatakan, terkait cuaca di Kepri, bahwa secara geografis wilayah Kepri terletak dibawah garis katulistiwa menyebabkan wilayah Kepri tidak masuk kedalam daerah Zona Musim yang mana ada musim kemarau dan ada musim penghujan.

"Wilayah Kepri dikategorikan daerah NONZOM (Non Zona Musim) yang artinya wilayah Kepri tidak punya batasan yang jelas antara musim penghujan dengan musim kemarau atau bisa juga disebut hujan sepanjang tahun," kata Suratman, Kamis (14/3-2019) via WA nya.

Akan tetapi, katanya, ada fase dimana pada bulan Desember-Januari dan Mei-Juni curah hujannya cukup tinggi, sedangkan pada bulan Februari-maret termasuk fase dimana curah hujannya terendah.

"Pada bulan Februari-maret ini tutupan awan yang dapat membentuk hujan cukup sedikit sehingga tidak cukup utk membentuk awan hujan. Suhu udara tertinggi 32 derajat celsius, dan kelembaban udaranya rendah, sehingga dibumi terasa gerah, sinar matahari langsung ke bumi tanpa halangan awan yg berarti," ujarnya.

Oleh karena itu, lanjutnya, BMKG menghimbau agar masyarakat senantiasa menjaga kondisi tubuh agar tetap terhydrasi/cukup cairan dalam tubuh dengan cara minum air mineral yang cukup dan kurangi aktifitas diluar ruangan yang terpapar sinar matahari secara langsung.

"Disamping itu juga kondisi sekitar yang kering cukup berpotensi/rawan bahaya kebakaran lahan/hutan. Oleh karena itu mari sama-sama kita jaga jangan sampai terjadi kebakaran lahan/hutan dengan cara tidak membakar sampah sembarangan dan tidak membuang puntung rokok sembarangan," tuturnya.


Red


Ketua PN Batam, DR. Syahlan, SH. MH Membacakan Ikrar dan di Ikuti Seluruh Hakim dan Panitera
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Pengadilan Negeri (PN) Batam meresmikan pencanangan pembangunan zona integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) dilingkungan pengadilan Negeri Batam kelas IA, Kamis (14/3-2019).

Dalam acara tersebut, turut hadir Walikota Batam diwakili Kepala Inspektorat Daerah Kota Batam, Heriman HK, Ketua DPRD Kota Batam diwakili Ketua Komisi I Budi Mardianto, Kapolresta Barelang diwakili Kapolsek Batam Kota, Dandim 0316 Batam, Ketua Pengadilan Agama Batam, Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang, dan Kepala Kejaksaan Negeri Batam, Didie Try Haryadi. DPP LSM Berlian, serta tamu undangan lainya.

Ketua PN Batam, Syahlan Tandatangani Piagan Pencanangan Pembangunan Zona Integritas

Dalam acara tersebut, juga dibacakan ikrar yang dibacakan oleh Ketua Pengadilan Negeri (PN) Batam kelas IA, DR. Syahlan, SH. MH, dan di ikuti seluruh Hakim dan Panitera. Kemudian dilanjutkan penandatanganan Piagam Pencanangan Pembangunan Zona Integritas.

Dalam kata sambutan Ketua PN Batam, Syahlan mengatakan, sebagaimana perlu diketahui, Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan yang ada dibawahnya, senantiasa supaya membangun cipta positif peradilan dari berbagai kebijakan untuk mewujudkan pengadilan yang agung.

Kajari Batam, Didie Try Haryadi Tandatangani Piagam Pencanagan Pembangunan Zona Integritas

"Kebijakan ini sebagaimana yang tertuang dalam hukum perencanaan jangka panjang Badan Peradilan Republik Indonesia yang dinamakan Detapim Blueprint Mahkamah Agung Republik Indonesia," Kata Syahlan.

Walikota Batam yang Mewakilinya, Tandantangani Piagam Pencanagan Pembangunan Zona Integritas
Blueprint pembaruan peradilan 2010-2035 Mahkamah Agung, lanjut Syahlan, merupakan Datapim penyempurnaan dari Datapim yang diterbitkan dari tahun 2003. Seiring dengan Hak Azasi Manusia (HAM) tersebut, melalui peraturan Presiden nomor 81 tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025, menyimpulkan bahwa pada tahun sebelumnya dapat menunjukkan kwalitas penyelenggaraan yang baik, bersih dan bebas dari KKN.

Ketua DPRD Kota Batam Diwakili Ketua Komisi I, Tandatangani Piagam Pencanangan Pembangunan Zona Integeitas

Pelayanan publik yang kian semakin maju dan mampu bersaing secara global, kapasitas dan akuntablitas semakin baik, sumber daya manusia aparutur semakin profesional, pola pikir dan budaya kerja yang mencerminkan integritas yang semakin tinggi.

Kapolresta Barelang Diwakili Kapolsek Batam Kota Tandatangani Piagam Pencanangan Pembangunan Zona Integritas
"Maka dari itu, Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Badan Peradilan yang ada dibawahnya terus berupaya meningkatkan integritas berforma peradilan dan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan," ujarnya.

Dandim 0516 Diwakili, Tandatangani Piagam Pencanagan Zona Integritas
Kemudian, lanjutnya, berbagai program telah dilaksanakan untuk mendorong terjadinya perubahan yang signifikan di pengadilan. Salah satunya adalah upaya untuk menunjukkan zona integritas ke seluruh pengadilan.

"Autcon pembangunan pencanangan zona integritas adalah tertentunya wilayah bebas korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). bisa komplit dia," ungkap Syahlan.

Ketua Pengadilan Agama Batam Tandatangani Piagam Pencanangan Pembangunan Zona Integritas
Lanjutnya, penghubung WBK dan WBBM, secara bertahap dapat diharapkan memberikan konstribusi yang dapat meningkatkan persepsi korupsi atau WBK pengadilan khususnya, dan indefnya persepsi kolusi WBK Indonesia pada umumnya. "Maka dari itu, kami PN Batam menyampaikan siap untuk membangun zono integritasi dilingkungan PN Batam," ungkapnya.

Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara, Tandatangani Piagam Pencanangan Pembangunan Zona Integritas

Kata Syahlan, pedoman-pedoman yang bersifat dinamis, dalam arti ketentuan-ketentuan pidana yang dapat diubah sesuai keutuhan dan kebutuhan dalam peraturan yang beridikator dalam rangka penegakan peningkatan predikat menuju WBK dan WBBM pendekatan tanpa tolerans dalam pemberantasan korupsi.

Sehingga pencanangan misi Mahkamah Agung RI dalam rangka mewujudkan peradilan yang agung, membutuhkan integritas kerja keras pemimpin keyakinan dan kerjasama kita semua.

Fhoto Bersama Usai Penandatanganan Piagam Pencanangan Pembangunan Zona Integritas
"Karena itu, besar harapanya kami, semoga dalam usaha kita untuk menjadi visi, tentu perlu dukungan dari semua pihak, baik dari aparatur pemerintah antar lintas instansi terkait dan seluruh komponen masyarakat, turut mewarnai perjuangan ini," tuturnya.

Fhoto Bersama Hakim PN Batam dengan Tamu Undangan
"Sehingga pada tahun 2035, sebagai target jangka panjang terwujud tata pemerintahan yang profesional yang berintegritas tinggi menjadi pelayanan masyarakat dan abdi negara, sehingga terciptalah Good Governence dan Good Government," tutupnya.

Red


Masyarakat Warga Kota Batam Sambut Kedatangan Calon Presiden Prabowo Subianto
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Puluhan ribu masyarakat kota Batam antusias menyambut kedatangan calon Presiden Republik Indonesia (RI), Parbowo Subianto di tempat wisata Ocarina, Batam Center, kota Batam, Rabu (13/3-2019).

Dipanas triknya matahari, terlihat masyarakat warga Batam berbondong-bondong menunggu kehadiran Prabowo, sambil mengiyel-iyelkan "Ganti Presiden 2019, dan Prabowo Presiden".

Ditengah penyambutan Prabowo, dimana masyarakat antusias untuk bisa menyalami calon Presiden 02. Salah seorang masyarakat warga mengatakan, antusiasnya warga Batam menyambut kedatangan Prabowo, sampai padat begini. Panas matahari pun ditahankan untuk menyapanya.

"Saya sampai merinding mendengarkan iyel-iyel Prabowo Presiden," ujarnya sambil menunggu menyapa Prabowo sampai ditempat dia berdiri.

"Mudah-mudahan beliau terpilih nanti untuk jadi Presiden, supaya perekonomian di Kota Batam ini stabil. Siapa bilang ekonomi di Batam ini stabil, saya aja masyarakat menengah kebawah menjerit. Pekerjaan tak ada, makanya banyak pengangguran di Batam ini," sambungnya.

Acara menyapa masyarakat Kepri di Kota Batam, Prabowo menyampaikan terimakasih yang sebesar-besarnya atas sambutan masyarakat kota Batam yang begitu meriah dipanas trik matahari ini. "Luar biasa gemuruh masyarakat Kepri, yang ada di kota Batam ini. Tidak kalah dengan kota-kota lain, Kabupaten, dan Provinsi lain. Saya tidak tau dari mana kekuatan emak-emak ini,sangat luar biasa," ujar Prabowo ditengah puluhan ribu masyarakat.

Kalau seperti ini antusiasnya masyarakat mendukungnya, lanjutnya Prabowo, dia tidak menduga sambutan yang sangat meriah, kalau begini, seprtinya, rasa-rasanya, aroma-aromanya, sepertinya ramalan surve-surve di Jakarta salah semua. "Saya minta maaf tidak bawa uang untuk bayar kalian hari ini," kata Prabowo.

Tadi, kata Prabowo, dia melihat diatas mobil, wajah-wajah warga Batam, dia pantas menerima harapan kalian semua. Dan dia semakin tekat, tegar dan bulat dihati.

"Saya akan melawan angkara murka, dan akan membawa rakyat saya dengan segala resiko. Saya sudah keliling, belasan dan puluhan daerah, saya menagkap, rakyat ingin perubahan, rakyat ingin perbaikan hidup, rakyat ingin mengusir koruptor-koruptor lainya, rakyat tidak ingin dijajah lagi, kemudian rakyat ingin keadilan dan kemakmuran. Rakyat tidak bodoh-bodoh, sebagaimana yang dikatakan mereka," ujarnya.

Kemudian, waktu tinggal 34 hari lagi, kita harus bekerja keras, harus menjaga TPS. Dan minta semua warga, ketika kembali dari sini, yakinkanlah keluarga dan tetangga-tetangga, kawan-kawan dan kerabatmu untuk mengawal. Supaya nanti masa depan cucu kita sejahtera.

"Negara kita sedang dalam keadaan sakit, ada satu gelintir kelompok orang di Jakarta, elit-elit itu yang terus mau memperkaya dirinya, tanpa menghiraukan kepentingan rakyatnya. Mereka membiarkan kekayaan kita keluar negeri, masyarakat di Kepri pasti merasakanya. Tidak jauh-jauh, bias saudara lihat, kemana kekayaan kita mengalir, keluar Negeri," tuturnya.


Red



Peletakan Batau Pertama Pembangunan Surau Al Khair
BINTAN KEPRIAKTUAL.COM: Bupati Bintan H. Apri Sujadi, S.Sos didampingi Ketua TP PKK Kabupaten Bintan Hj. Deby Maryanti melakukan peletakkan batu pertama pembangunan Surau Al Khair Kp. Suka Maju RW. 024 Kijang Kota, Minggu (10/3). Turut didampingi oleh para Imam dan Tokoh Masyarakat, Apri terlihat sempat memunajahkan do'a sebelum melakukan bentuk simbolis pembangunan.

Dalam sambutannya, Apri secara terang menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas semangat dan azam masyarakat untuk bersama-sama membangunan Rumah Ibadah yang memang telah menjadi kebutuhan urgen bagi masyarakat setempat. Pasalnya, Surau lama sudah tidak mampu menampung jumlah penduduk yang saat ini mencapai 180 KK di RT.001 dan RT.002.

"Kami bangga dan turut menyampaikan aspirasi kepada seluruh masyarakat. Begitu besar semangat untuk beribadah, begitu tinggi inisiatif dan rasa kebersamaan itu, sehingga dengan swadaya masyarakat kita bisa berkumpul hari ini menyaksikan mulai dibangunnya Surau kita ini. InsyaAllah, masyarakat tidak sendiri, karena sedaya upaya kami atas nama Pemerintah Daerah juga akan turut andil menuntaskan pembangunannya" papar Apri.

Dirinya berharap agar pengerjaan Surau ini tidak memakan waktu lama, sebab masyarakat ingin segera merasakan beribadah dengan lapang dan khusu'. "InsyaAllah, sama-sama kita berikhtiar semoga prosesnya cepat dan bisa segera kita rasakan manfaatnya" tambahnya.

Sutrisno selaku Ketua Pelaksanan pembangunan menjelaskan bahwa dalam kurun waktu dua bulan, swadaya masyarakat bisa mengumpulkan dana lebih kurang Rp. 95 Juta. Selanjutnya dipergunakan untuk membeli tanah sejumlah Rp. 80 Juta.

"Tujuan pembangunan ini tak lain adalah untuk ketenangan dalam beribadah, supaya tidak himpit-himpitan lagi. Alhamdulillah, kami bersyukur bahwa Pemerintah Daerah dan Bapak Bupati merespon langsung keinginan kami ini dan turut serta mensukseskan pembangunan Surau yang memang lama telah kami idamkan" tutupnya.

Red


Rapat Paripurna DPRD Kota Batam
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Rapat Paripurna ke VI Masa Persidangan II Tahun Sidang 2019, Dewan Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam, agenda Pandangan Umum Fraksi Terhadap Ranperda Perubahan Perda No.8 Tahun 2016 Tentang RPMJD Kota Batam Tahun 2016 - 2021, Senin (11/3-2019).

Sembilan Fraksi DPRD Kota Batam menyatakan setuju untuk adanya perubahan Perda No.8 Tahun 2016 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Batam Tahun 2016 - 2021, yang diusulkan oleh Wali Kota Batam.

Dalam pembukaan rapat paripurna, Pimpinan rapat, Zainal Abidin Wakil Ketua I DPRD Batam mengatakan, Ranperda perubahan Perda No. 8 Tahun 2016 tentang RPJMD Kota Batam Tahun 2016 - 2021, merupakan Ranperda unsulan Permerintah Kota Batam yang telah disampaikan oleh Walikota Batam pada rapat paripurna yang ke V masa persidangan II Tahun Sidang 2019, tanggal 25 Februari 2019 lalu.

"Tahapan selanjutnya adalah pandangan umum fraksi terhadap Ranperda yang dimaksud. Dan akan disampaikan kepada Walikota Batam sebagai bahan masukan dalam memberikan tanggapan atau jawabannya," ungkapnya.

Pada sidang paripurna ini, Fraksi PDI Perjuangan, Pembicara, Udin P Sihaloho menyampaikan, RPJMD tahun 2016 - 2021 merupakan dukungan penting dalam implementasi pembangunan sampai tahun 2021 yang berkaitan dengan pertanggung jawaban akhir masa jabatan Wali Kota Batam.

Dikatakannya, perencanaan pembangunan daerah merupakan suatu proses penyusunan tahapan-tahapan kegiatan yang melibatkan berbagai unsur pemangku kepentingan guna pemanfaatan dan pengalokasian sumberdaya yang ada dalam rangka meningkatkan kesejahtaraan sosial dalam jangka waktu 5 tahun.

"Pembahasan RPJMD membutuhkan serangkaian beberapa tahapan yang harus di lakukan secara transparan, responsip, partisipatif dan terukur. Kami berharap Ranperda ini menjadi perda yang berkualitas dengan melibatakn semua kepentingan masyarakat didukung dengan pembahsan yang berkualitas yang menurut hemat kami sangat sulit terwujud, karena berdekatan dengan Pemilu 17 April 2019, oleh karenanya kami meminta supaya pembahasan ranperda ini ditunda sampai habis Pemilu. Jika ranperda ini tetap dipaksakan pembahsaannya, maka fraksi PDIP menegaskan bahwa kami tidak ikut bertanggung jawab jika kemudian hari terjadi persoalan terkait pertanggung jawaban Walikolta diakhir masa jabatannya." tutupnya.

Fraksi Golkar, Pembicara, Hendra Asman SH, MH menyampaikan, usulan perubahan Perda ini secara garis besar dipengaruhi oleh kondisi makro pembangunan saat ini, dimana perekonomian Kota Batam sedang bangkit dimasa sulit akibat pengaruh situsai dalam negeri maupun ekonomi global, sehingga diperlukan penyesuaian target RPJMD yang lebih realistis dengan kemampuan daerah.

"Sebagaimana kita ketahui terjadi perlambatan pertumbuhan ekonomi yang dialami Kota Batam dan Provinsi Kepuluan Riau, sepanjang tahun 2016 - 2017 yang hanya tumbuh pada kisaran 4,77% 2016 dan semakin melemah pada tahun 2017 menjadi 2,19%, dan perlu dicermati dalam memproyeksikan dan merencanakan pembangunan Kota Batam di separuh pelaksanaan tahun perencanaan RPJMD kedepan, berdasarkan pertimbangan - pertimbangan yang dilakukan maka fraksi Partai Golkar menyampaikan pandangan bahwa RPJMD Kota Batam Tahun 2016 - 2021, perlu dilakukan perubahan dan selanjutnya dapat dibahas di tingkat Pansus." ungkapnya.

Hal senada diungkapkan oleh Fraksi Demokrat, Pembicara Mesrawati Tampububolon, SE, MH mengatakan, salah satu faktor dilakukannya perubahan Perda RPJMD disebabkan dengan keterlambatan pertumbuhan perekonomian Kota Batam  dan Provinsi Kepeluan Riau sepanjang tahun 2016 dan 2017. Dimana pada tahun 2016 hanya tumbuh kisaran 5,43% untuk Kota Batam, dan 4,77% untuk Provinsi Kepri, pada tahun 2017 semakin melemah pada kisaran 2,19% untuk Kota Batam, dan 2,01% untuk Provinsi Kepri.

"Kami menyadari dan bersependapat bahwa dengan berdampaknya pertumbuhan perekonomian pasti ada berdampak pada beberapa sektor di Kota Batam, dari hal tersebut sangat wajar Pemerintah Kota Batam akan melakukan perubahan RPJMD Kota Batam tahun 2016 - 2021, karena proritas dan target pembangunan daerah pasti akan berubah. Fraksi Demokrat DPRD Kota Batam menerima usulan perubahan Perda No.8 tahun 2016 tentang RPJMD Kota Batam Tahun 2016-2021, dan dapat dilanjutkan pembahasannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku." katanya.

Fraksi PAN, Pembicara Safari Ramadhan S.Pd.I mengharapkan, perubahan Perda No.8 Tahun 2016 tantang RPJMD Kota Batam Tahun 2016- 2021 dengan harapan arah kebijakan tahun 2019, yang diarahkan memacu investasi dapat diwujudkan dalam rangka menciptakan lapangan kerja untuk menampung angkatan kerja yang terurus, meningkat sehingga Kota Batam sebagai Bandar Dunia Madani dapat tercapai.

"Kami menyatakan setuju pada perubahan Perda No.8 Tahun 2016 tantang RPJMD Kota Batam Tahun 2016- 2021," pungkasnya.

Berikutnya dari Fraksi Nasdem, PKS, Hanura dan Persatuan Keadilan melalui Pembicaranya menyatakan setuju dan menyambut baik usulan perubahan Perda No.8 Tahun 2016 tantang RPJMD Kota Batam Tahun 2016- 2021, dan dapat ditindaklanjuti pada tahap berikutnya.

Pada rapat tersebut dihadiri oleh, Wakil Ketua DPRD Kota Batam, Sekda Kota Batam, BP Batam, Ketua LAM Kota Batam, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, Pimpinan OPD Pemko Batam, di Gedung DPRD Kota Batam, Batam Centre - Batam.


Red


Wakil Ketua DPRD Kota Batam, Iman Setiawan
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Ketua tim Badan Pemenagan Prabowo-Sandi, Kota Batam, Iman Setiawan mengajak masyarakat hadir dalam acara menyapa masyarakat Batam yang diselenggarakan di Ocarina pada hari Rabu (13/3-2019).

"Untuk acara nanti, masyarakat yang kami undang diperkirakan sekitar 10 ribu orang, dan ini gratis," kata Iman Setiawan di ruang kerjanya, Senin (11/3-2019).

Kemudian, kata Iman Setiawan, untuk persiapan ini, surat pemberitahuan ke Bawaslu, ke KPU dan kepolisian sudah rampung 90 persen. Sementara, mengenai kepastian kehadiran Capres Prabowo. Iman menyebut sudah mendapat konfirmasi kedatangan Prabowo dari tim Jakarta.

“InsyaAllah pak Prabowo akan hadir,” ujar Iman.

Lanjut Iman, terkait undangan lewat sms yang beredar di kalangan masyarakat Batam, dengan isi "Mengambil kaos, uang makan Rp 300 ribu dan paket sembako gratis di Blok B No 42, komplek superblok Imperium, Jl, Sudirman, Taman Baloi, Batam Kota, Kota Batam, Kepulauan Riau 29432, Indonesia, itu "Hoaks".

"Ini udah kami klarifikasi ke masyarakat lewat media. Sms itu memang nomor saya, dan kami pun udah pergi ke telkomsel melaporkanya," kata Iman.

Oknum yang melakukan tindakan hoaks yang beredar itu, dan menyerangnya. Itu mencoreng tatanan demokrasi. Jangan menyerang orang dibelakang, terang-terangan aja. Karena
tidak semua masyarakat, harus dinilai dengan uang, dan tidak baik jika mengukur masyarakat dengan uang.

Wakil Ketua DPRD Kota Batam itu menyayangkan sikap orang yang mengatasnamakan dirinya dengan menjanjikan masyarakat untuk datang disuatu tempat untuk mengambil kaos dan dana transport. “Kan kasihan orang yang sudah datang kesana gak taunya tidak ada yang dijanjikan,” ujar Iman.

Iman juga mengakuinya, hingga sampai saat ini masih ada yang menelepon mempertanyakan kebenaran hal tersebut. “itu, ya saya kasih tau aja kalo undangan itu tidak benar,” kata iman usai mengangkat HP masyarakat yang menelponya.

Terkait hal ini, SMS yang dikirim dari nomornya, yang menjanjikan uang. Pihaknya sudah melakukan konfirmasi ke Telkomsel.

“Itu nanti kita urus, kami fokus di acara Prabowo Menyapa Masyarakat Kepri," katanya.

Iman juga menyampaikan kepada masyarakat Batam, supaya agar lebih bijak dengan informasi informasi yang diterima. Mengingat situasi sekarang dengan canggihnya komunikasi melalui media sosial.

Untuk masyarakat yang akan hadir Rabu besok dengan Agenda Prabowo Menyapa Masyarakat Kepri di Wisata Ocarina, Gratis, tidak dikenakan biaya masuk karena tim panitia sudah berkoordinasi dengan manajemen Ocarina.

Red


Pantauan Dalam Laman SIPP Pengadilan Negeri Batam Tentang Informasi Perkara Dengan Nomor Register 612/Pid.B Penahanan Terhenti Pada Tanggal 13 Desember 2018, Tdak Ada Pemberitahuan Penahanan Selanjutnya
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Ntah bagaimana lagi melihat penegakan hukum dan keadilan di Negara Republik Indonesia (RI) yang kita cintai ini. Disesi pertama debat calon Presiden. Calon Presiden petahana, Bapak Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan, jika ada permainan penegakan hukum dan keadilan tidak adil "Silahkan Laporkan".

Dengan alasan inilah, keluarga, dan suami terdakwa Erlina mengeluarkan jeritan hati terbuka untuk umum lewat media. Dimana menurut suami Erlina (Hendry), banyak kejanggalan penegakan hukum yang disaksikanya selama persidangan istrinya di gelar di PN Batam.

Hendry (Suami Erlina) menceritakan keluhnya, sebelum dilaporkan Direktur Marketing BPR Agra Dhana, Bambang Herianto ke polisi, istrinya telah diperas sebesar RP 900 juta lebih. Padahal Erlina dilaporkan dalam kasus perkara penggelapan dalam jabatan dengan kerugian bunga Rp 4 juta. Setelah itu polisi limpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, kemudian Kejaksaan melimpahkan berkas ke Pengadilan Negeri (PN) Batam dengan dakwaan Jaksa Pasal 49 ayat (1) Undan-undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Kemudian, selama persidangan yang dia saksikan, hingga sampai ke putusan. Saksi pelapor tidak pernah dihadirkan Jaksa dalam persidangan, dan bahkan selama sidang, istrinya tidak pernah mengakui perbuatanya. Namun Jaksa tetap menuntut Erlina selama 7 tahun kurungan penjara, terbukti melanggar pasal 49 ayat (1) Undan-undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. Kemudian PN Batam menjatuhkan hukuman dengan pasal 374 KUHPidana.

"Jika tidak terbukti sesuai dakwaan alternatif pasal UU Perbankan sebagaimana dalam tuntutan Jaksa. Kenapa Hakim PN Batam, Mangapul Manalu didampingi Jasael dan Rozza menjatuhkan hukuman penjara selama 2 tahun dan mengatakan istrinya terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan pasal 374 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. Harusnya dibebaskanlah," kata Hendri, suami Erlina, sedih, Jumat (8/3-2019).

Oleh karena itulah, kata Hendri, dia mencurahkan jeritan hati terbukanya lewat media. Dia meminta penjelasan penegakan hukum terhadap istrinya ke bapak Presiden RI, Jokowi. Menurutnya, banyak keanehan penegakan hukum yang dilihatnya, terlebih kepada penegakan hukum pada penetapan perpanjangan penahanan Erlina.

"Saya sebagai orang awam yang tidak tau hukum, seperti dan bagaimana penegakan hukum di republik yang kita cintai ini. Tanggal 14 Nofember 2018, Erlina dinyatakan "bebas demi hukum" karena ada kekosongan hukum, sehingga Erlina saat itu dibebaskan oleh Lapas Perempuan Batam, dan membawa Erlina ke PN Batam. Kemudian pihak PN Batam kembali memasukkan Erlina ke sel Lapas Perempuan, dengan alasan bahwa surat permohonan perpanjangan penahanan Erlina sudah ada"

"Dan ini pun terjadi lagi. Tanggal 27 Februari 2019 perpanjangan penahanan dari Mahkamah Agung (MA) tidak ada," ujar Hendry, Jumat (8/3-2019).

"Saya mohon penjelasan Bapak Presiden Jokowi ke publik, supaya kami masyarakat awam yang tidak tau hukum ini mengetahui seperti apa aturan Permen Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-24.PK.01.01.01 tahun 2011"

Lanjutnya, adapun surat penetapan perpanjangan penahanan yang diterimanya "baru tadi" dan surat itu pun dikeluarkan MA tanggal 6 Maret 2019, jadi jelas ada kekosongan hukum selama 4 hari. Sementara Jaksa mengajukan kasasi tanggal 4 Maret 2019.

"Dengan alasan itulah, saya memohon kepada bpak Presiden RI c/q Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, supaya dapat menjelaskan apa arti Permen Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-24.PK.01.01.01 tahun 2011 dalam pasal 6 ayat (2). Tanggal 27 Februari 2019 perpanjangan penahanan Erlina habis," ungkap ayah dari tiga orang ini.

Anehnya lagi, surat penetapan perpanjangan penahanan Erlina dikeluarkan MA langsung 110 hari. Dimana penetapan pertama 50 hari dan yang kedua 60 hari. "Jelas Aneh, dihari yang sama, MA langsung mengeluarkan dua surat penetapan perpanjangan. Ini diatur dimana?," kata Hendry dengan kesal.

"Saya merasa tidak ada penegakan hukum keadilan terhadap istri saya"


Red


Peninjauan pembangunan Jalan tahun 2018 oleh Bupati Bintan Apri Sujadi
BINTAN KEPRIAKTUAL.COM: Sepanjang pelaksanaan pembangunan tahun 2018, Pemerintah Daerah Kabupaten Bintan telah menuntaskan pembangunan proyek  jalan lebih dari 61,95 Km. Proyek fisik pembangunan jalan tersebut bahkan termasuk menuntaskan pekerjaan jalan aspal di Desa Selat Bintan, Kecamatan Teluk Bintan.

Dikatakannya bahwa saat itu, Pemerintah Daerah Kabupaten Bintan melalui BP Kawasan Bintan telah menuntaskan jalan sepanjang 6 Km di Desa Selat Bintan tersebut dengan alokasi anggaran mencapai 20 Milyar Rupiah.

"Dulu jalan tersebut, masih jalan tanah dan kita sudah benahi dengan pengaspalan sepanjang 6 Km. Tahun 2019 ini, akan kita lanjutkan kembali sepanjang 3 Km dengan anggaran mencapai 9 milyar rupiah di BP Kawasan Bintan " ujar Bupati Bintan H Apri Sujadi, S.Sos saat ditemui, Jum'at (8/3-2019) pagi.

Dikatakannya juga bahwa tahun 2019, beberapa proyek infrastruktur jalan akan tetap dilanjutkan. Karena menurutnya pembangunan infrastruktur jalan sangat penting , hal ini akan menjadi akses bagi masyarakat sekaligus komitmen bagi pemerintah daerah untuk meningkatkan infrastruktur pembangunan. (*)

Humas Bintan


Pengurus DPD dan DPC AJO Indonesia 
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Postingan dalam halaman Facebook salah seorang oknum jurnalis yang bekerja disalah satu media besar di Batam sudah membangun opini yang salah terhadap media Daring.

AJO Indonesia Kepri langsung memberikan Klarifikasi, bahwa yang di tuduhkan terhadap media daring itu tidak benar, dan sangat buta dalam memberikan opini terhadap publik, terlepas oknum wartawan tersebut  yang memberikan statement sudah meminta maaf.

Apalagi, Oknum tersebut memberikan opini dengan mengatakan sangat gampang membuat media daring dan hanya bermodalkan Rp100 ribu.

Sebelumnya,  Oknum jurnalis bernama Riza Fahlevi dalam laman Facebook dalam  judul “Insinuasi, Fitnah di Balik Tanda Tanya”

“Warga Batam harus cerdas memilih media, khususnya media online, mengingat saat ini sangat gampang membuat media daring ini. Hanya modal Rp100 ribu, sudah jadi. Anda bisa jadi wartawan, redaktur, pemimpin redaksi bahkan general manajer. Lalu bagaimana kualitas beritanya? Ini yang jadi masalah,‘ tulis Riza.

Selain itu dalam percakapan yang sudah di screenshoot melalui laman facebook pribadi Riza juga menyampaikan bentuk ancaman akan menyebar artikel unggahannya, kesekolah-sekolah bahkan sampai ke pulau terluar.

“Untuk media online yang brengsek, Saya akan sosialisasikan tulisan Saya ini kemana-mana dan Saya akan lawan kalian,“ lanjutnya menanggapi perbincangan rekannya dilaman facebook tersebut.

Menurutnya, mudahnya membikin media online serta untuk memenuhi kuota berita, media daring bisa menjadi media curator, dengan membuat salinan berita sesuai dengan kehendak.

Ketua Aliansi Jurnalistik Online Indonesia (AJO Indonesia) DPD Kepri Jonni Pakkun mengatakan, bahwa untuk membuat media online tidaklah semudah yang disampaikan oknum jurnalis tersebut, bahkan mengeluarkan biaya besar terutama yang tergabung dalam AJO  Indonesia.

"160 media tergabung dalam organisasinya legalitasnya sudah jelas dan bahkan sudah sebagian terverifikasi didewan pers," katanya, Kamis, (7/3/2019) di Batam center

"Intinya jika membuat opini jangan tendensiuslah sehingga berpotensi membuat komplik, apalagi memposting di facebook, jeruk makan jeruk namanya itu,"ujarnya kembali

Sementara itu, hal yang sama juga disampaikan Pimred Batam Times. Co, Budi Karya, Ia mengatakan, seharusnya Riza sebagai wartawan senior tidak membuat opini apapun tentang media daring, apalagi mengatakan melalui opininya bermodalkan Rp100 ribu.

"Rp100 ribu baru domain, belum lagi jenis Web, jika pesan Web pro  harganya bisa jutaan. Ini belum lagi untuk buat akte perusahaan serta izin usaha lainnya dan terakhir persyaratan verifikasi dewan pers," papar Waka DPD AJO Indonesia Kepri

Jika tidak mengetahui detail pembuatan perusahaan media online, jangan pernah memberikan opini yang tidak jelas.

"Sekali lagi apapun itu namanya jangan pernah mengatakan media online itu mudah apalagi ia seorang jurnalis nya, dan kabarnya pelatih di bidang Jurnalistik, dan  berharap peristiwa ini tidak terulang kembali," ujarnya.

Ini adalah tulisan tersebut

Insinuasi, Fitnah di Balik Tanda Tanya

Oleh: Muhammad Riza Fahlevi

Warga Batam harus cerdas memilih media, khususnya media online, mengingat saat ini sangat gampang membuat media daring ini. Hanya modal Rp100 ribu, sudah jadi. Anda bisa jadi wartawan, redaktur, pemimpin redaksi bahkan general manajer. Lalu bagaimana kualitas beritanya? Ini yang jadi masalah.

Bukan rahasia lagi, menjamurnya media online ini, karena dirasa bisa mendapat duit dengan mudah. Misal berebut adsense dari Google.

AdSense adalah program kerjasama periklanan melalui media Internet yang diselenggarakan oleh Google. Pemilik situs web atau blog akan mendapatkan pemasukan berupa pembagian keuntungan dari Google untuk setiap iklan yang diklik oleh pengunjung situs, yang dikenal sebagai sistem pay per click atau bayar per klik.

Karena itu banyak media online yang berlomba menarik klik atau istilahnya klikbait dari pengunjung. Caranya dengan berlomba mengemas berita jadi klikable. Bisa melalui judul yang bikin penasaran dan sebagainya.

Karena dituntut harus memenuhi kuota berita, maka adakalanya media daring ini menjadi media kurator. Berita comot sana sini, lalu diframing lagi kembali sesuai keinginannya.

Apapun ini masih dirasa sesuai jalur. Namun yang disayangkan, fenomena menjamurnya media online ini banyak yang dipakai untuk memeras.

Modusnya: mereka mendatangi pejabat atau pengusaha agar pasang iklan untuk membiayai operasionalnya. Bila menolak, sengaja dicari cari kesalahannya, lalu dimuat di media tersebut dengan framing negatif.

Orang salah itu wajar, yang gak wajar adalah yang suka cari-cari kesalahan. Sebab, sudah busuk sejak dalam pikiran.

Namanya juga mencari cari kesalahan, jangan harap beritanya jernih. Ciri berita semacam ini gampang dikenali. Biasanya isinya tak jauh dari
mengarang bebas dan tendensi negatif. Lagaknya banyak mengumbar kalimat tanya.

Namun bila jeli, sebenarnya itu bukan pertanyaan tapi penghinaan dan fitnah yang dirumuskan dalam bentuk tanya.

Kalau pinjam istilah Profesor Mahfud MD, pertanyaan tersebut sama dengan kalimat, "Apa benar kamu berzina dgn ibumu? Kalau benar, apa alasannya?" Inilah yang disebut insinuasi.

Sebenarnya kalau mau, bisa saja awak media tadi dituntut di depan hukum. Karena selain sudah melenceng dari kaidah jurnalistik, juga sudah mengandung delik pidana.

Bagaimana berita insinuasi itu? Semoga contoh berikut ini bisa memberi gambaran. Misalnya ada berita begini:

Sejumlah kalangan tetap juga mempertanyakan pertemuan tersebut. Salah seorang pengusaha Batam, yang namanya enggan ditulis, mempertanyakan kehadiran seorang tokoh.

Menurut pengusaha tersebut, pertanyaan itu muncul setelah melihat foto pasca pertemuan. Bahkan ia juga menduga pertemuan itu didasari kepentingan politik dalam pengelolaan megaproyek. "Saya rasa pertemuan semalam pasti ada membahas tentang proyek," ujarnya singkat.

Cara cara mengemas berita aemacam ini bukan saja jahat, namun bisa menurunkan kepercayaan masyarakat pada media daring. Sehingga jangan heran, survei terbaru, surat kabar tetap menjadi pilihan utama masyarakat dalam mencari kebenaran sebuah berita.

Semoga tulisan ini bisa menggugah kesadaran masyarakat untuk bisa membedakan mana media hoax dan fitnah, serta mana media yang benar benar memberitakan kebenaran.

Saran saya, tinggalkan media daring yang kualitasnya semacam itu. Merusak. ***

(muhammad riza fahlevi)


Red


Aksi Demo Mahasiswa di Gedung DPRD Kota Batam
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam aliansi mahasiswa Kota Batam melakukan aksi demo damai di gedung DPRD Kota Batam. Mereka meminta hasil nota kesepakatan yang disampaikanya pada aksi demo sebelumnya, Selasa (5/3-2019).

Mahasiswa minta penjelasan DPRD Kota Batam terkait penyimpangan wewenang Sekdako Batam, dimana adanya surat edaran membantu koruptor dengan alasan yang dikeluarkan oleh pemerintah Kota Batam dan ditandatangani oleh Sekda.

"Nota kesepakatan pada aksi demo sebelumnya sudah diterima oleh DPRD Kota Batam. Tapi hingga sampai saat ini tidak ada kepastian dari DPRD Kota Batam. Ada apa ini?, kami hanya menyampaikan suara masyarakat," ujar para mahasiswa dalam orasinya, Selasa (5/3-2019).

Ditegah aksi demo damai mahasiswa, anggota DPRD Kota Batam, Muhammad Musofa dan Lik Khai turun menjumpai mahasiswa. Dia mengatakan, aspirasi yang disampaikan mahasiswa akan segera di Rapim kan.

"Berikan kami waktu tiga hari ini. Saya akan sampaikan ke pimpinana DPRD Kota Batam. Dan saya tidak bisa mengambil keputusan, soal surat nota kesepakan udah diruang pimpinan," kata Musofa.

Mendengarkan hal itu, para mahasiswa tidak mengindahkan, karena tidak mendapat kepastian. Orasi pun terus dilanjutkan, dan para mahasiswa sempat mengatakan, anggota DPRD Kota Batam pembohong.

"Anggota DPRD Kota Batam yang pembohong jagan dipilih lagi nanti," kata para mahasiswa dalam orasinya.

PERNYATAAN SIKAP

1. Meminta kepada Jaksa sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-Undang No 16 tahun
2004 bahwa Jaksa sebagai salah satu penyidik untuk penanganan Tindak Pidana Korupsi.

2. Meminta Walikota mundur dari jabatan karena tidak mampu mencopot Sekda Kota Batam.

3. Meminta kepada DPRD menjalankan amanat Undang-Undang No 32 Tahun 2015 Tentang pemerintah Daerah yang terdapat pada pasal 42 ayat (1) butir D yang berbunyi "Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian kepala Daerah/wakil kepala Daerah kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri bagi DPRD Provinsi dan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubermur bagi DPRD Kabupaten atau Kota. "Karena Walikota tidak mampu mengurusi tubuh dari pemerintah kota Batam, salah satunya yang dilakukan oleh Sekda Kota Batam.


Red


Kericuhan Polisi dengan Aliansi Mahasiswa Kota Batam
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Aksi demo damai aliansi mahasiswa kota Batam di kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam terjadi kericuhan. Aksi aliansi mahasiswa tersebut meminta penjelesan nota kesepakatan yang disampaikan ke DPRD Kota Batam, Selasa (5/3-2019).

Kericuhan mahasiswa dengan polisi tersebut, mahasiswa tidak terima atas ucapan polisi, yang mengatakan, jangan anarkis, kalau tidak kami bertindak. Hal itulah mengundang emosional para mahasiswa, hingga sampai terjadi kericuhan adu mulut dan pemukulan.

"Kami tidak anarkis, kami tidak terima atas pernyataan pak polisi tadi. Padahal kami mahasiswa hanya bisa memaksa masuk jika permintaan kami tidak direspon," ujar para mahasiswa.

Namun kericuhan tersebut bisa direda setelah Kapolsek Batam Kota, AKP Rizky turun dari atas ruang pimpinan DPRD Kota Batam.

"Saya tadi ke ruang pimpinan, memediasi. Supaya pimpinan DPRD Kota Batam turun untuk menyampaikan apa yang diminta para mahasiswa," kata AKP Rizky dihadapan para mahasiswa.

"Kami melakukan aksi demo damai di gedung ini, mendesak DPRD Kota Batam yang telah menerima nota
kesepakan supaya menjalankan fungsinya yang terdapat dalam pernyataan sikap kami. Surat kami sudah lama kami masukkan, tapi sampai sekarang ini tidak ada tindak lanjutnya," kata para mahasiswa.

Kemudian, Wakil Ketua I DPRD Kota Batam, Zainal Abidin turun menemui mahasiswa. Dia mengatakan, akan segera permasalahan ini dirapatkan dalam Rapat Pimpinan (Rapim).

"Berikan kami waktu selama tiga hari ini. Kami akan melakukan Rapim terkait permasalahan ini," kata Zainal Abidin kepada mahasiswa.

PERNYATAAN SIKAP

1. Meminta kepada Jaksa sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-Undang No 16 tahun
2004 bahwa Jaksa sebagai salah satu penyidik untuk penanganan Tindak Pidana Korupsi.

2. Meminta Walikota mundur dari jabatan karena tidak mampu mencopot Sekda Kota Batam.

3. Meminta kepada DPRD menjalankan amanat Undang-Undang No 32 Tahun 2015 Tentang pemerintah Daerah yang terdapat pada pasal 42 ayat (1) butir D yang berbunyi "Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian kepala Daerah/wakil kepala Daerah kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri bagi DPRD Provinsi dan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubermur bagi DPRD Kabupaten atau Kota. "Karena Walikota tidak mampu mengurusi tubuh dari pemerintah kota Batam, salah satunya yang dilakukan oleh Sekda Kota Batam.


Red


Fhoto Terdakwa Erlina, Mantan Direktur BPR Agra Dhana
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Penegakan hukum terhadap hak "Kemerdekaan Seseorang" tahanan Lapas Perempuan Kelas IIB, Batam, terdakwa Erlina (Mantan Direktur BPR Agra Dhana) kasus perkara penggelapan dalam jabatan, dengan kerugian Rp 4 juta. Kalapas perempuan kelas IIB, Batam, Mulyani "Kangkangi" Permen Hukum dan Hak Asasi Manusia RI tahun 2011.

Pasalnya, penetapan perpanjangan tahanan terdakwa dari Mahkamah Agung (MA) tidak ada. Sehingga pihak Lapas perempuan, Batam hanya tetap berpatokan pada hasil putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru.

Kepala Lapas Perempuan kelas IIB, Batam, Mulyani ketika dikonfirmasi awak media terkait dasar hukumnya penahanan Erlina, habis pada tanggal 27 Februari 2019. Dia mengatakan, setelah koordinasi degan Kejaksaan selaku penuntut umum dan eksekutor pelaksanaan pidana dan Ketua Panitera Pengadilan Negeri (PN) Batam.

"Mereka juga menyatakan tidak bisa dibebaskan demi hukum karena didalam salah satu diktum putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru tersebut menyatakan terdakwa tetap berada dalam tahanan. Jadi pihak Lapas tidak ada dasar hukum untuk membebaskan terdakwa tersebut kecuali ada surat dari Pengadilan dan dilaksanakan oleh Jaksa yang menyatakan terdakwa tersebut harus dikeluarkan demi hukum," kata Mulyani via WA, Senin (4/3-2019).

Kemudian, kata Mulyani, dalam surat edaran Departemen Kehakiman RI Direktorat Jenderal Pemasyarakatan tahun 1987 poin 2 mengatakan, sebagai pegangan Karutan/Kalapas dalam menangani masalah penahanan, selain menempuh prosedur diatas, hendaknya harus memperhatikan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

a. Karutan/Kalapas agar tetap menahan terdakwa meskipun masa penahanannya sudah habis, apabila permohonan perpanjangan penahanan telah dikirimkan kepada pihak yang berwenang menahan (PN/PT/MA).

b. Para pelaku tindak pidana Perkosaan, Narkoika, Penyelundupan, Pembunuhan dan tindak pidana yang
mendapat sorotan dari masyarakat/mass media, agar tetap ditahan walaupun masa penahanannya sudah
habis dan berkonsultasi terus dengan pihak yang berwenang menahan sesuai dengan tingkat pemeriksaan.

c. Sementara Surat Penahanan dari Pengadian Banding PT atau pengadilan Kasasi (MA) belum diterima, hendaknya agar amar putusan yang menyatakan
bahwÄ… terdakwa tetap ditahan atau berada dalam tahanan dijadikan pegangan sambil menunggu Surat
Penetapan dari yang berwenang tersebut (sesuai dengan surat Ketua Muda Mahkamah Agung tertanggal 3 Januari 1987 Nomor: 256/TU/1987/323/Pid tentang Mohon petunjuk).

Dalam surat edaran ini juga, Kalapas perempuan, hanya berpatokan pada poin dua, padahal poin pertama jelas disampaikan sebagaimana yang dimaksud dalam Permen Hukum dan HAM tahun 2011 pasal 6 ayay (2).

Namun, yang lebih anehnya, ketika ditanya awak media, terkait pemberitahuan habisnya masa penahanan atas perpanjangan penahanan terdakwa, sebagaimana yang dimaksud dalam Permen Hukum dan Hak Asasi Manusia RI tahun 2011 pasal 6 ayat (2), Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan
paling lambat 10 (Sepuluh) hari sebelum Masa Penahanan atau masa
perpanjangan Penahanan berakhir. Ketua Humas Lapas Perempuan Kelas IIB, Batam, Anto Eka mengatakan, tidak ada.

"Tidak ada pemberitahuan kami sampaikan kepada pihak berwenang PT/MA, dan itu memang diatur dalam Permen Hukum dan Hak Asasi Manusia RI tahun 2011," kata Puti mendampingi Ketua Humas Lapas Perempuan diruang kerjanya.

Menanggapi pernyataan Kalapas Perempuan, Mulyani. Manuel P Tampubolon mengatakan, apa yang disampaikan Kalapas itu, udah lebih lengkap di Permen hukum dan Hak Asasi Manusia RI tahun 2011.

"Bahwa sesuai dengan Permen tersebut Pasal 6 ayat (2) diwajibkan," kata Manuel.

Kemudian, lanjutnya, ada ke khususan, sesuai pasal 6 ayat (4) tentang perkara-perkara yang dapat dilakukan penahanan sambil menunggu penetapan perpanjanga penahanan. Dan untuk perkara penggelapan dalam jabatan tidak termasuk di dalamnya.

Terkait staitmen Kalapas, Mulyani, tentang kordinasi ke Kejaksaan dan Panitera PN Batam. Manuel P Tampubolon mengatakan, karena kewenangan proses penahanan ini PT Pekanbaru dalam prosese banding, dan untuk mendapatkan perpanjangan penahanan yang melebihi batas waktu kewenangan PT, harus dimintakan ke MA, terutama apabila dilakukan upaya kasasi.

"Maka seharusnya Kalapas berkordinasi dengan MA, atau setidaknya ke PT Pekanbaru. Dan bukan ke kejaksaan atau Ketua Panitera Pengadilan Negeri (PN) Batam. Terhadap pelanggaran-pelanggaran ini, kami akan mengambil upaya hukum," ujar Manuel dengan tegas.


Red


Lori Pengangkut BBM Diamankan Polisi
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Pelangsir Bahan Bakar Minyak (BBM) Premium menggunakan jerigen di SPBU Sekupang, Batam, diamankan polisi, Senin (4/3-2019).

Pantauan dilokasi, polisi mengamankan satu orang pelangsir BBM, gerobak becak dan 2 unit mobil Pik up dan lori yang berisi jerigen kosong untuk di isi minyak.

"Becak dan mobil ini akan dibawa ke Polresta Barelang," ucap seorang Polisi kepada awak media ini.

Kemudian, supir yang sudah stanbay untuk mengisi BBM, lari karena melihat polisi. "Supirnya lori pengangkut BBM lari karena melihat polisi ada di lokasi," ujar salah seorang polisi dilokasi.

Tadinya, lanjut polisi, recana supir pengangkut BBM, rencananya mau isi minyak. Dan yang lainya juga beralasan surat pengambilan minyak yang dimilikinya tinggal.

"Sebagian surat pengambilan minyak telah mati," kata polisi.

Hal ini, menurut polisi, tindakan itu dilakukan polisi yakni berdasarkan atensi dari pimpinannya, bahwa saat ini marak terjadi penimbunan BBM.

Pantuan media ini di lokasi SPBU tersebut, puluhan pria pelangsir BBM yang biasanya ngumpul bareng di sekitarnya, tampak tidak ada lagi. Diduga mereka tunggang langgang menyelamatkan diri masing-masing.


Red


Fhoto Erlina Saat Pernah Dikeluarkan dari Lapas Perempuan karena  Bebas Demi Hukum, Walaupun Tetap Dimasukkan kedalam Sel Lapas
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Lagi, Lapas Perempuan kelas IIB Batam berdalih terkait penetapan perpanjangan penahanan Erlina. Dimana Erlina kasus perkara penggelapan dalam jabatan, dengan kerugian Rp 4 juta, ditahan di Lapas perempuan setelah Majelis Hakim pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Erlina dengan hukuman kurungan penjara 2 tahun.

Kemudian, terdakwa melalui Penasehat Hukum (PH) nya mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru. Hasil putusan banding PT dalam rapat permusyarakatan Majalis Hakim yang dipimpin Heri Sutanto didampingi Agus Suwargi dan Tony Pribadi tanggal 24 Januari 2019. Dan putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari tanggal 18 Februari 2019 "Hakim PT menguatkan putusan PN Batam".

Namun anehnya, ketika PH Erlina, Manuel P Tampubolon mendatangi Lapas perempuan kelas IIB, Batam, untuk meminta penetapan perpanjangan penahanan Erlina dari Mahkamah Agung (MA). Dimana masa perpanjangan penahanan terdakwa Erlina telah habis pada tanggal 27 Februari 2019.

Manuel P Tampubolon mengatakan, setelah sampai di Lapas perempuan, dia disambangi oleh petugas lapas, Agustina. Dan Agustina bilang, bahwa dia sudah kordinasi dengan Kasipidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam dan PN Batam, bahwa penahanan terhadap terdakwa Erlina berdasarkan email petikan putusan dari PT.

"Tujuan saya ke Lapas perempuan minta penetapan perpanjangan penahanan Erlina dari MA. Tapi kata Agustina, memang penahanan Erlina berakhir tanggal 27 Februari 2019, jadi dasarnya melakukan penahanan terhadap Erlina adalah email petikan putusan Banding dari PT yang diterima Lapas. Dan sampai sekarang ini, lapas tidak ada menerima perpanjangan penahanan dari MA," ujar Manuel P Tampubolon, Kamis (28/2-2019).

Mendengarkan tanggapan Agustina, Manuel P Tampubolon menjawabnya,
Kalau belum proses kasasi berjalan, otomatis harus ada perpanjangan penahanan dari MA. Tapi kata Agustina "Tidak ada" dan dia (Agustina) tetap mengacu berdasarkan email petikan putusan dari PT Pekanbaru.

Setelah itu, Manuel P Tampubolon menyampaikan, apakah itu jawaban resmi dari Lapas perempuan. Agustina menjawabnya "iya".

"Aneh ya, masa penahanan Erlina habis pada tanggal 27 Februari 2019. Tapi sampai sekarang ini, tidak ada penetapan perpanjangan penahanan Erlina dari MA, dipegang lapas perempuan. Namun tetap dilakukan penahanan," ujar Manuel.

"Pengajuan kasasi belum ada, karena masih ada waktu 14 hari lagi. Harusnya Lapas mengeluarkan terdakwa. Ini tidak, malah menahanya, jelas sudah melanggar pasal 333 ayat (1) KUHP," terang Manuel.

Dalam pasal tersebut, jelas dikatakan, Barangsiapa dengan sengaja dan dengan melawan hukum merampas kemerdekaan seseorang, atau meneruskan perampasan kemerdekaan yang demikian, diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun.

Kepala Bagian Humas Ditjenpas Kemenkumham, Ade Kusmanto ketika dikonfirmasi awak media, terkait masa perpanjangan penahanan terdakwa Erlina, habis pada tanggal 27 Februari 2019, dan belum mengajukan kasasi, karena masih ada waktu 14 hari. Dia mengatakan kalau perpanjangan penahanan dari PT sudah habis, tapi belum diajukan kasasi, terdakwa harus dikeluarkan dulu.

"Dikeluarkan dulu, karena sudah ada kekosongan hukum. Kalapas harus berani mengeluarkan terdakwa dari lapas perempuan. Apalagi perpanjangan penahan terdakwa dari PT sudah habis," kata Ade Kusmanto lewat telpon selulernya.


Red


Terdakwa Heryanto alias Ryan Digelandang Petugas Tahanan Setelah Usai Mendengarkan Putusanya. 
HUKUM KEPRIAKTUAL.COM: Kurir penyeludup Narkotika jenis sabu berat 511 gram, terdakwa Haryanto alias Ryan bin Bakar divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Jasael didampingi Hakim anggota Mangapul Manalu dan Efrida Yanti, dengan kurungan penjara selama 8 tahun, Rabu (27/2-2019).

"Terbukti melanggar tindak pidana, sebagaimana dalam Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Undang – undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Menjatuhkan hukuman 8 tahun,denda 1 milliar, subsuder 3 bulan kurungan penjara bila tidak dibayarkan," kata Hakim Jasael.

Terhadap putusan tersebut, terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pengganti, Samsul Sitinjak menyatakan terima. "Saya terima yang mulia," ujar terdakwa Haryanto.

Putusan terdakwa tersebut, sama dengan tuntutan JPU Mega Tri Astuti. Dimana terdakwa sebelumnya dituntut 8 tahun kurungan penjara, denda 1 Milliar, subsuder 1 tahun.

Dalam pokok perkara dan fakta persidangan di PN Batam, terdakwa Haryanto alias Ryan bin Bakar datang ke Batam untuk menjemput Sabu berkat suruhan Culis (DPO). Dimana Culis mengatakan, bahwa sabu sebanyak 511 gram sudah di order dari Jon (DPO). Kemudian terdakwa disuruh menjumpai Munira Unche alias Uche binti Ambo Upe, Adi Surya alias Surya bin Tardi, dan Armada alias Mada bin Zulfirman di sebuah Hotel Holiday kamar 203.

Setelah itu, Culis menghubungi terdakwa, dan menyuruh ketemu dengan Jon untuk mengambil barang sabu yang dipesan Culis. Dan pertemuan itupun berlangsung di hotel Sinar Bulan Nagoya. Setelah mendapatkan barang sabu tersebut, terdakwa kembali ke hotel Holiday.

Dan sabu tersebut di pecah untuk dibawa sesuai dengan arahan. Terdakwa dan tiga kawanya Munira Unche alias Uche binti Ambo Upe, Adi Surya alias Surya bin Tardi, dan Armada alias Mada bin Zulfirman menuju ke Bandara Hang Nadim untuk berangkat ke Surabaya dan Balikpapan naik pesawat Citilink.

Namun naas, petugas melihat gerak gerik terdakwa dan rekanya. Setelah diperiksa ternyata terdakwa membawa sabu yang dimasukkan dalam anusnya, setelah didalami petugas Bea Cukai, sesuai dengan tiket pesawat dan pengakuan terdakwa, bahwa rekanya sudah berada di gate 3. Pengejaran pun dilakukan, dan ternyata barang sabu tersebut yang dipecah tadi, ada kepada ketiga rekanya tadi, yang dibungkus dalam kondom juga. Ketiganya dilakukan penahanan.


Red


Aksi Demo Warga dari Lima Desa
ANAMBAS KEPRIAKTUAL.COM: Sekitar 200 orang lebih warga dari lima Desa Kecamatan Palmatak melakukan aksi demo damai di gedung DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA). Lima Desa tersebut yakni, Desa Payamaram, Desa Matak, Desa Bayur, Desa Payalaman dan Desa Langir, Rabu (27/2-2019).

Dalam orasi warga lima Desa, mereka mendesak DPRD supaya melakukan pemekaran Kecamatan baru yang diberi nama Kecamatan Kute Selatan. “Kita mendesak agar DPRD dan Pemda KKA untuk segera merealisasikan pembentukan Kecamatan Kute Siantan," kata Syahir Yusa, Koordinator Aksi  Damai warga lima Desa.

Selang beberapa waktu melakukan orasi, aksi warga lima Desa itu diterima oleh Wakil Ketua DPRD KKA, Syamsil Umri dan anggota Pansus Pemekaran Firman Edy.

Syamsil Umri menyampaikan, supaya warga untuk tenang dan tertib saat menyampaikan tuntutanya. Setelah itu, dia kemudian mengarahkan peserta aksi untuk melakukan dialog bersama Anggota DPRD, dan Bupati KKA yang sudah lebih dulu berada di Ruang Rapat Paripurna DPRD KKA.

"Kami minta warga tenang dan tertib," ujar Syamsil Umri.

Pertemuan warga dan pemerintah Daerah pun berlangsung. Warga menyampaikan, pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas tidak serius dalam memperjuangkan pemekaran Kecamatan Kute Siantan.

"Kami meminta Pemerintah agar Kecamatan Kute Siantan sudah terbentuk sebelum Pemilu 2019," ujar Syahir Yusa saat pertemuan tersebut.

Menjawab apa yang dikatakan kordinator aksi, Bupati menyangkalnya.
"Tidak benar Pemerintah dan DPRD menolak terbentuknya Kecamatan Kute Siantan," kata Abdul Haris.

Lanjut Haris, bahwa tidak ada yang menolak pemekaran Kecamatan Kute Siantan, bahkan dia mengusulkan sejak awal. Hanya saja masih ada kendala dokumen persyaratan yang mesti dilengkapkan. "Pemda sudah mengusulkan 3 Kecamatan baru ke Kemendagri," tutur Bupati.

Kemudian Haris menambahkan, sebelum pemilu, Pemda tidak bisa berjanji, agar sebelum pemilu Kecamatan Kute Siantan terbentuk.

"Pemda dan DPRD terus berupaya kepada pemerintah pusat, agar pemekaran secepatnya terealisasi. Pemda KKA akan menggesah hasil pertemuan hari ini kepada pemerintah pusat," jelas Haris.

Turut menghadiri pertemuan tersebut, Wakil Bupati KKA Wan Zuhendra dan Kapolres Anambas, AKBP Junoto, S.Ik dan sebagian anggota DPRD.

Arthur


Tambang Batu Bauksit di Kabupaten Bintan
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Kementerian ESDM, Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara dengan nomor: 546/30.05/DJB/2019 telah mencabut rekomendasi ekspor mineral logam dengan kriteria tertentu atas nama PT. Gunung Bintan Abadi (PT. GBA).

Ketua Prosedium LSM Kodat 86, Ta'in Komari mengatakan, dalam surat Dirjend Mineral dan Batu Bara telah
Melanggar berbagai pelanggaran atas ketentuan yang ada.

'Akhirnya Dirjen Minerba ESDM menerbitkan surat penyetopan kuota ekspor Batu bauksit," kata Ta'in, Selasa (26/2-2019).

Artinya, lanjut Ta'in, seluruh aktivitas pertambangan Batu bauksit harus dihentikan, dan pelaku yang selama kepemimpinan ini telah merusak lingkungan hidup dan hutan harus ditindak secara tegas.

"Pelaku pengrusak lingkungan hidup dan hutan harus ditindak secara tegas," ujarnya.

Tapi, menurut Ta'in, yang terpenting adalah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menghentikan proses ekspor dan loading Batu bauksit di tengah laut.

"Semua itu pelanggaran berat jadi harus diproses secara hukum," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Walaupun lahan tambang bauksit di Kabupaten Bintan telah disegel Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK, namun tetap bekerja. Ada apa dengan penegak hukum?. Mengapa aparat semua diam terkait tambang bauksit ilegal?.

Ketua Prosedium LSM Kodat 86, Ta'in Komari mengatakan, ada dugaan semua pihak menerima pembagian hasil penjualan tambang Batu bauksit secara ilegal yg selama ini berlangsung di Bintan.

Sehingga pembiaran terhadap aktivitas tersebut menjadi indikasi kuat bahwa ada bagi2 hasil tambang batu bauksit tersebut.

"Sangat tidak mungkin kegiatan tambang ilegal bisa berjalan kalau tidak diback-up pemerintah dan aparat penegak hukum, aktivitas tersebut telah merusak hutan dan lingkungan hidup," kata Ta'in di Batam Center, Senin (25/2-2019).

Kemudian, kata Ta'in, tim Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan juga diminta serius tangani persoalan tersebut. Begitu juga dengan aparat penegak hukum di daerah.

"Jangan main-main lah terkait masa depan kelestarian suatu wilayah. Karena perusahaan yang melakukan tambang bauksit sudah merusak parah lingkungan," ujarnya.

Selain itu, lanjut Ta'in, dia sudah melaporkan hal ini ke Dirjen BC RI. Supaya Bea Cukai menghentikan pengiriman hasil tambang bauksit.


Red


Rafiq Buka MTQ Tingkat Kecamatan Kundur
KARIMUN KEPRIAKTUAL.COM: Malam Pembukaan Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) tingkat Kecamatan Kundur berlangsung meriah dengan hadirnya ribuan masyarakat yang memadati lokasi Balai Pemuda dan Olahraga, Kecamatan kundur Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Senin (26/02/2019).

Pelaksanaan MTQ diawali dengan kegiatan pawai taaruf, Sabtu pagi (24/02/2019). Acara tersebut berlangsung sangat meriah dan mendapat sambutan dari para pengunjung yang hadir. Sangat luar biasa agenda tahunan yang di nanti nantikan Masyarakat Kundur ini di ikuti puluhan peserta kafilah dari berbagai daerah.

Diawali pemukulan beduk oleh Bupati Karimun H. Aunur Rafiq M.Si, didampingi Kabak Humas kabupaten Karimun, Angota DPRD provinsi, Anggota DPRD Kabupaten Karimun, Kepala Dinas Pertanian, Polsek Kundur, Kacabjari Kundur, Camat Kundur, Lurah Kundur , Lurah Tanjungbatu Barat, Lurah Gading Sari beserta tamu undangan lainnya.

Dalam sambutannya H. Aunur Rafiq mengatakan, marilah kita sambut Musabaqah Tilawatil quran tingkat Kecamatan tahun 2019 dengan sukacita. Semoga dengan MTQ ini masyarakat Kundur semakin cinta untuk membaca dan mempelajari isi kandungan Alquran dan menjadikan generasi kita generasi yang qurani.

Rafiq juga meminta dan mengajak Dewan hakim MTQ, para Qori dan qoriah dari semua pihak agar dapat mensukseskan dan menghargai keputusan Dewan Hakim nantinya.

"Kedepan, semoga dengan mempelajari dan mengamalkan Al Qur’an kita harus mampu mempersiapkan generasi generasi muda, terutama anak dalam usia sekolah untuk menjadi generasi yang tangguh berakhlak yang baik," kata Rafiq.

Ahmad Yahya


Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.