Jeritan Hati Suami Erlina ke Presiden RI Jokowi "Tolong Jelaskan Arti Permen Hukum dan Hak Asasi Manusia"

Pantauan Dalam Laman SIPP Pengadilan Negeri Batam Tentang Informasi Perkara Dengan Nomor Register 612/Pid.B Penahanan Terhenti Pada Tanggal 13 Desember 2018, Tdak Ada Pemberitahuan Penahanan Selanjutnya
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Ntah bagaimana lagi melihat penegakan hukum dan keadilan di Negara Republik Indonesia (RI) yang kita cintai ini. Disesi pertama debat calon Presiden. Calon Presiden petahana, Bapak Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan, jika ada permainan penegakan hukum dan keadilan tidak adil "Silahkan Laporkan".

Dengan alasan inilah, keluarga, dan suami terdakwa Erlina mengeluarkan jeritan hati terbuka untuk umum lewat media. Dimana menurut suami Erlina (Hendry), banyak kejanggalan penegakan hukum yang disaksikanya selama persidangan istrinya di gelar di PN Batam.

Hendry (Suami Erlina) menceritakan keluhnya, sebelum dilaporkan Direktur Marketing BPR Agra Dhana, Bambang Herianto ke polisi, istrinya telah diperas sebesar RP 900 juta lebih. Padahal Erlina dilaporkan dalam kasus perkara penggelapan dalam jabatan dengan kerugian bunga Rp 4 juta. Setelah itu polisi limpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, kemudian Kejaksaan melimpahkan berkas ke Pengadilan Negeri (PN) Batam dengan dakwaan Jaksa Pasal 49 ayat (1) Undan-undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Kemudian, selama persidangan yang dia saksikan, hingga sampai ke putusan. Saksi pelapor tidak pernah dihadirkan Jaksa dalam persidangan, dan bahkan selama sidang, istrinya tidak pernah mengakui perbuatanya. Namun Jaksa tetap menuntut Erlina selama 7 tahun kurungan penjara, terbukti melanggar pasal 49 ayat (1) Undan-undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. Kemudian PN Batam menjatuhkan hukuman dengan pasal 374 KUHPidana.

"Jika tidak terbukti sesuai dakwaan alternatif pasal UU Perbankan sebagaimana dalam tuntutan Jaksa. Kenapa Hakim PN Batam, Mangapul Manalu didampingi Jasael dan Rozza menjatuhkan hukuman penjara selama 2 tahun dan mengatakan istrinya terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan pasal 374 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. Harusnya dibebaskanlah," kata Hendri, suami Erlina, sedih, Jumat (8/3-2019).

Oleh karena itulah, kata Hendri, dia mencurahkan jeritan hati terbukanya lewat media. Dia meminta penjelasan penegakan hukum terhadap istrinya ke bapak Presiden RI, Jokowi. Menurutnya, banyak keanehan penegakan hukum yang dilihatnya, terlebih kepada penegakan hukum pada penetapan perpanjangan penahanan Erlina.

"Saya sebagai orang awam yang tidak tau hukum, seperti dan bagaimana penegakan hukum di republik yang kita cintai ini. Tanggal 14 Nofember 2018, Erlina dinyatakan "bebas demi hukum" karena ada kekosongan hukum, sehingga Erlina saat itu dibebaskan oleh Lapas Perempuan Batam, dan membawa Erlina ke PN Batam. Kemudian pihak PN Batam kembali memasukkan Erlina ke sel Lapas Perempuan, dengan alasan bahwa surat permohonan perpanjangan penahanan Erlina sudah ada"

"Dan ini pun terjadi lagi. Tanggal 27 Februari 2019 perpanjangan penahanan dari Mahkamah Agung (MA) tidak ada," ujar Hendry, Jumat (8/3-2019).

"Saya mohon penjelasan Bapak Presiden Jokowi ke publik, supaya kami masyarakat awam yang tidak tau hukum ini mengetahui seperti apa aturan Permen Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-24.PK.01.01.01 tahun 2011"

Lanjutnya, adapun surat penetapan perpanjangan penahanan yang diterimanya "baru tadi" dan surat itu pun dikeluarkan MA tanggal 6 Maret 2019, jadi jelas ada kekosongan hukum selama 4 hari. Sementara Jaksa mengajukan kasasi tanggal 4 Maret 2019.

"Dengan alasan itulah, saya memohon kepada bpak Presiden RI c/q Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, supaya dapat menjelaskan apa arti Permen Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-24.PK.01.01.01 tahun 2011 dalam pasal 6 ayat (2). Tanggal 27 Februari 2019 perpanjangan penahanan Erlina habis," ungkap ayah dari tiga orang ini.

Anehnya lagi, surat penetapan perpanjangan penahanan Erlina dikeluarkan MA langsung 110 hari. Dimana penetapan pertama 50 hari dan yang kedua 60 hari. "Jelas Aneh, dihari yang sama, MA langsung mengeluarkan dua surat penetapan perpanjangan. Ini diatur dimana?," kata Hendry dengan kesal.

"Saya merasa tidak ada penegakan hukum keadilan terhadap istri saya"


Red
Tags


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.