Mahasiswa Desak DPRD Mencopot Walikota dan Sekda Kota Batam

Aksi Demo Mahasiswa di Gedung DPRD Kota Batam
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam aliansi mahasiswa Kota Batam melakukan aksi demo damai di gedung DPRD Kota Batam. Mereka meminta hasil nota kesepakatan yang disampaikanya pada aksi demo sebelumnya, Selasa (5/3-2019).

Mahasiswa minta penjelasan DPRD Kota Batam terkait penyimpangan wewenang Sekdako Batam, dimana adanya surat edaran membantu koruptor dengan alasan yang dikeluarkan oleh pemerintah Kota Batam dan ditandatangani oleh Sekda.

"Nota kesepakatan pada aksi demo sebelumnya sudah diterima oleh DPRD Kota Batam. Tapi hingga sampai saat ini tidak ada kepastian dari DPRD Kota Batam. Ada apa ini?, kami hanya menyampaikan suara masyarakat," ujar para mahasiswa dalam orasinya, Selasa (5/3-2019).

Ditegah aksi demo damai mahasiswa, anggota DPRD Kota Batam, Muhammad Musofa dan Lik Khai turun menjumpai mahasiswa. Dia mengatakan, aspirasi yang disampaikan mahasiswa akan segera di Rapim kan.

"Berikan kami waktu tiga hari ini. Saya akan sampaikan ke pimpinana DPRD Kota Batam. Dan saya tidak bisa mengambil keputusan, soal surat nota kesepakan udah diruang pimpinan," kata Musofa.

Mendengarkan hal itu, para mahasiswa tidak mengindahkan, karena tidak mendapat kepastian. Orasi pun terus dilanjutkan, dan para mahasiswa sempat mengatakan, anggota DPRD Kota Batam pembohong.

"Anggota DPRD Kota Batam yang pembohong jagan dipilih lagi nanti," kata para mahasiswa dalam orasinya.

PERNYATAAN SIKAP

1. Meminta kepada Jaksa sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-Undang No 16 tahun
2004 bahwa Jaksa sebagai salah satu penyidik untuk penanganan Tindak Pidana Korupsi.

2. Meminta Walikota mundur dari jabatan karena tidak mampu mencopot Sekda Kota Batam.

3. Meminta kepada DPRD menjalankan amanat Undang-Undang No 32 Tahun 2015 Tentang pemerintah Daerah yang terdapat pada pasal 42 ayat (1) butir D yang berbunyi "Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian kepala Daerah/wakil kepala Daerah kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri bagi DPRD Provinsi dan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubermur bagi DPRD Kabupaten atau Kota. "Karena Walikota tidak mampu mengurusi tubuh dari pemerintah kota Batam, salah satunya yang dilakukan oleh Sekda Kota Batam.


Red
Tags


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.