Dialog Bupati Karimun dengan Kelompok Tani
KARIMUN KEPRIAKTUAL.COM: Bupati Karimun H. Aunur Rafiq  Kunjungi Petani pada saat panen padi bersama Kelompok Tani di Desa Tehak dan Desa Teluk Radang, Kecamatan Kundur, Kabupaten Karimun, Senin (25/0-2019).

Kegiatan panen padi ini turut hadir Bupati Karimun, H.Aunur Rafiq M.Si, Kepala Dinas Pertanian, Muhammad Affan, Kabag Humas, Didi irawan,  Kabag Pratokol, Kadis Pangan dan Pertanian, Kadishub, Kabid penyuluhan, Camat Kundur Utara, Kades Teluk Radang dan masyarakat Petani.

Meski cuaca cukup panas, H. Aunur Rafiq, dan pejabat yang hadir turun langsung kesawah melakukan panen padi. Kemudian, giat acara juga dirangkai dengan dialog interaktif dengan 5 kelompok petani.

Untuk meningkatkan hasil panen padi, Rafiq berharap kepada semua masyarakat khususnya di Kecamatan Kundur Utara, dan Kepala Desa, jangan membiarkan lahan-lahan yang ada di biarkan begitu saja tanpa di kelolah.

"Lahan yang luas 100 hektar milik Pemda Karimun harus di kelola petani dengan baik. Untuk itu, dia meminta, agar bantuan yang sudah di terima petani dapat kiranya di manfaatkan dengan baik sehingga hasil panen padi bisa terus meningkat pada tiap tahunnya," kata Rafiq dalam dialognya.

"Apapun yang menjadi kebutuhan petani akan kita upayakan agar panen padi bisa utuh sesuai harapan masyarakat petani, dan pemerintah daerah. Dan saya juga berpesan, jadilah petani yang baik dan diskusikan dengan para penyuluh pertanian hal-hal yang menghambat untuk kemajuan pertanian," tambah Rafiq.

Fhoto Bersama Petani dengan Bupati Karimun di Lahan Sawah Pertanian Padi
Di tempat yang sama kepala Dinas Pertanian, M.Affan mengatakan Dinas Ketahanan Pangan telah banyak mengucurkan program untuk meningkatkan bidang pertanian khususnya di Desa Tehak Desa Teluk Radang.

"Mulai dari Mesin penggiling padi, Mini traktor, bibit hingga perlengkapan dan fasilitas pertanian sehingga tinggal masyarakat yang menerima bantuan untuk lebih giat, lebih inovatif dan lebih kreatif untuk melaksanakan kegiatan pertanian," tuturnya.

M. Affan menjelaskan, pada 2018 hasil panen padi sekitar 3,2 ton gabah kering perhektar dan di 2019 dihasilkan meningkat menjadi 3,8 ton gabah kering. Peningkatan produksi tersebut meningkat di karenakan menggunakan benih unggul bermutu. Serta ditunjang dengan penggunaan alat mesin pertanian, pengolahan lahan, pengendalian hama dan penyakit tanaman serta pendampingan penyuluh pertanian.

"Ucapan terimakasih dan kerjasama petani dan Badan pusat statistik (BPS).
Kepada para pendamping penyuluh pertanian yang aktif, setiap saat melihat, mengontrol, berdiskusi dalam rangka peningkatan produksi sehingga pendapatan masyarakat di harapkan terus meningkat," ujarnya.

Di samping itu petani merasa bersyukur dan terimakasih yang tak terhingga atas perhatian pemerintah Desa, Kecamatan, Kabupaten maupun Provinsi, serta Kepala Dinas Pertanian yang telah membantu, memfasilitasi untuk memotifasinya.

"Kami akan lebih gigih lagi dalam meningkatkan hasil panen kami di masa mendatang," ujar petani.


Ahmad Yahya


Tambang Bauksit di Kabupaten Bintan
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Walaupun lahan tambang bauksit di Kabupaten Bintan telah disegel Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK, namun tetap bekerja. Ada apa dengan penegak hukum?. Mengapa aparat semua diam atau tutup mata terkait tambang bauksit ilegal?.

Ketua Prosedium LSM Kodat 86, Ta'in Komari mengatakan, ada dugaan semua pihak menerima pembagian hasil penjualan tambang Batu bauksit secara ilegal yg selama ini berlangsung di Bintan.

Sehingga pembiaran terhadap aktivitas tersebut menjadi indikasi kuat bahwa ada bagi2 hasil tambang batu bauksit tersebut.

"Sangat tidak mungkin kegiatan tambang ilegal bisa berjalan kalau tidak diback-up pemerintah dan aparat penegak hukum, aktivitas tersebut telah merusak hutan dan lingkungan hidup," kata Ta'in di Batam Center, Senin (25/2-2019).

Kemudian, kata Ta'in, tim Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan juga diminta serius tangani persoalan tersebut. Begitu juga dengan aparat penegak hukum di daerah.

"Jangan main-main lah terkait masa depan kelestarian suatu wilayah. Karena perusahaan yang melakukan tambang bauksit sudah merusak parah lingkungan," ujarnya.

Selain itu, lanjut Ta'in, dia sudah melaporkan hal ini ke Dirjen BC RI. Supaya Bea Cukai menghentikan pengiriman hasil tambang bauksit.

Diberitakan sebelumnya, Habis melaporkan Gubernur Kepri dan Bupati Bintan ke KPK, Ketua Prosedium LSM Kodat 86, Ta'in Komari kembali menyampaikan laporan ke Dirjen Bea dan Cukai RI untuk melakukan tindakan dan penghentian ekspor batu bauksit yang di PT. Gunung Bintan Abadi (GBA), di mana dalam memenuhi kuota ekspor yang diterima dari Ditjen Perdagangan Luar Negeri sebesar 1,6 juta ton.

Perusahaan tersebut, kata Ta'in, telah melibatkan perusahaan lain yang diduga telah ikut melakukan penambangan batu bauksit secara ilegal, sehingga terjadi kerusakan lingkungan dan pengrusakan hutan di Kabupaten Bintan Provinsi Kepri. Untuk itu, segala kegiatan yang terkait keberadaan perusahaan tersebut akan ijin-ijin pertambangan dan kuota ekspor batu bauksit tersebut dan telah melakukan segala aktivitas pertambangan illegal harus dihentikan dan pelakunya ditindak sesuai ketentuan peraturan perundangan. 

"Saat ini, PT. GBA sedang melakukan pemuatan batu bauksit hasil pertambangan illegal tersebut ke beberapa Kapal Tangker Mother Vessel di perairan perbatasan Kabupaten Bintan dan Kota Tanjung pinang. Tepatnya di perairan Pulau Pangkil. Sedikitnya ada 4-5 kapal tangker mother vessel yang jangkar di perairan tersebut, 3 di antaranya sedang melakukan isi muatan," ujarnya.

Lanjutnya, pemuatan batu bauksit sengaja dilakukan di tengah lautan diduga untuk menghindari sorotan masyarakat, media bahkan aparat penegak hukum. Kapal-kapal yang diduga berbendera asing dengan nama asing Bahasa Cina diduga juga melanggar ketentuan pelayaran lainnya, seperti ABK orang asing. Terutama muatan kapal berupa Batu Bauksit hasil pertambangan illegal di beberapa wilayah Kabupaten Bintan. Kapal-kapal tersebut standby di tengah laut dan disuplai oleh beberapa kapal tongkang yang berlalu lalang di lautan perairan Bintan dan Tanjungpinang.

"Untuk itu, kami berharap Dirjen. Bea dan Cukai berkenan menghentikan dan memproses illegal minning batu bauksit hasil pertambangan illegal tersebut. Di mana aktivitas pertambangan illegal maupun perdagangan luar negeri tentu dirugikan dengan tidak dibayarkan beberapa perpajakan, selain itu aktivitas pertambangan batu bauksit illegal tersebut telah menimbulkan kerusakan lingkungan dan hutan di wilayah Kabupaten Bintan," tutur Ta'in.   

Red


Wakil Ketua dan Sekretaris DPD AJO Indonesia Kepri Serahkan Mandat ke DPC AJO Batam yang Baru
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Setelah tiga minggu dibekukan, Aliansi Jurnalistik Online (AJO) Indonesia DPC Batam, kembali diaktifkan oleh Wakil Ketua Umum DPP AJO Indonesia Wilayah Barat, Jonni Pakkun, Minggu (24/2/2019).

Pengaktifan itu dilakukan Jonni Pakkun dibilangan Batam Center dengan mengundang seluruh pengurus DPD yang ada di Batam di mana setelah surat rekomendasi dari DPP AJO Indonesia, diterima DPD AJO Indonesia wilayah Kepri.

Pengaktifan itu ditandai dengan memberikan surat mandat kepada Pariadi wartawan media online dan cetak Rasio.co disaksikan pengurus DPD AJO Indonesia, Kepri.

Dari surat mandat itu, untuk susunan pengurus DPC Batam yang baru mengantikan ketua yang lama, Indra Dinan pimpinan redaksi Kritisnews.com,
SURAT PERINTAH STEERING COMMITE diterbitkan DPD AJO Indonesia KEPRI dan di setujui DPP AJO Indonesia  diterbitkan Atas Nama  Pariadi, Hendry Pimred Keprinews dan Kamal Pimred Gebraknews.com untuk mengadakan musyawarah cabang luar biasa dalam rangka pembentukan serta menyusun kepengurusan DPC AJO Indonesia KOTA BATAM

Sebelumnya, pembekuan tiga minggu itu dilakukan DPD Kepri, karena DPC Batam selama ini diniliai kurang aktif dalam menjalankan keorganisasian AJO Indonesia di Batam.

Menurut Jonni Pakkun, tidak hanya kepengurusan DPC Batam yang diganti, kata dia, dalam dekat ini, pihaknya juga akan mengevaluasi dua kepengurusan DPC AJO Indonesia di Kepri.

"Bukan hanya DPC Batam akan dievaluasi, DPC Kota Tanjungpinang dan Kabupaten Bintan juga demikian, harus segera dievaluasi juga sesuai instruksi DPP AJO Indonesia  dibekukan ," ucap Jonni Pakkun.

Tak hanya Jonni Pakkun, Budi Utama salah satu pengurus inti DPD AJO Indonesia wilayah Kepri, juga menyatakan demikian.

" Benar, DPC Kota Tanjungpinang dan Kabupaten Bintan dalam waktu dekat ini juga akan segera dibekukan," pungkas Budi.


AJO Indonesia


Kapal Pengangkut Batu Bauksit
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Habis melaporkan Gubernur Kepri dan Bupati Bintan ke KPK, Ketua Prosedium LSM Kodat 86, Ta'in Komari kembali menyampaikan laporan ke Dirjen Bea dan Cukai RI untuk melakukan tindakan dan penghentian ekspor batu bauksit yang di PT. Gunung Bintan Abadi (GBA), di mana dalam memenuhi kuota ekspor yang diterima dari Ditjen Perdagangan Luar Negeri sebesar 1,6 juta ton.

Perusahaan tersebut, kata Ta'in, telah melibatkan perusahaan lain yang diduga telah ikut melakukan penambangan batu bauksit secara ilegal, sehingga terjadi kerusakan lingkungan dan pengrusakan hutan di Kabupaten Bintan Provinsi Kepri. Untuk itu, segala kegiatan yang terkait keberadaan perusahaan tersebut akan ijin-ijin pertambangan dan kuota ekspor batu bauksit tersebut dan telah melakukan segala aktivitas pertambangan illegal harus dihentikan dan pelakunya ditindak sesuai ketentuan peraturan perundangan. 

"Saat ini, PT. GBA sedang melakukan pemuatan batu bauksit hasil pertambangan illegal tersebut ke beberapa Kapal Tangker Mother Vessel di perairan perbatasan Kabupaten Bintan dan Kota Tanjung pinang. Tepatnya di perairan Pulau Pangkil. Sedikitnya ada 4-5 kapal tangker mother vessel yang jangkar di perairan tersebut, 3 di antaranya sedang melakukan isi muatan," ujarnya.

Lanjutnya, pemuatan batu bauksit sengaja dilakukan di tengah lautan diduga untuk menghindari sorotan masyarakat, media bahkan aparat penegak hukum. Kapal-kapal yang diduga berbendera asing dengan nama asing Bahasa Cina diduga juga melanggar ketentuan pelayaran lainnya, seperti ABK orang asing. Terutama muatan kapal berupa Batu Bauksit hasil pertambangan illegal di beberapa wilayah Kabupaten Bintan. Kapal-kapal tersebut standby di tengah laut dan disuplai oleh beberapa kapal tongkang yang berlalu lalang di lautan perairan Bintan dan Tanjungpinang.

"Untuk itu, kami berharap Dirjen. Bea dan Cukai berkenan menghentikan dan memproses illegal minning batu bauksit hasil pertambangan illegal tersebut. Di mana aktivitas pertambangan illegal maupun perdagangan luar negeri tentu dirugikan dengan tidak dibayarkan beberapa perpajakan, selain itu aktivitas pertambangan batu bauksit illegal tersebut telah menimbulkan kerusakan lingkungan dan hutan di wilayah Kabupaten Bintan," tutur Ta'in.   

Testimoni “tambang batu bauksit illegal”

Penambangan batu bauksit dilakukan oleh suatu perusahaan di mana dalam melaksanakan aktivitas tersebut, mereka melakukan di atas hak tanah pihak lain dan tidak memiliki ijin-ijin kelengkapan pertambangan. Bahkan ada beberapa perusahaan melakukan pertambangan batu bauksit dengan ijin pembukaan perikanan atau usaha perkebunan. Namun anehnya, mereka dapat melakukan pertambangan dengan bebas tanpa pengawasan dan sanksi dari aparat pemerintahan daerah maupun aparat keamanan.

Aktivitas pertambangan pasir darat secara illegal itu berlangsung di kawasan Galang Batang, desa Gunung Kijang, Kelurahan Kawal, desa Teluk Bakau, dan Malang Rapat. Sementara pertambangan illegal Batu Bauksit berlangsung di hampir 8 (delapan) titik pada pulau-pulau kecil di Kabupaten Bintan, sementara di daratan Kabuaten Bintan ada 3 (tiga) titik. 

Bahkan aktivitas pertambangan Batu Bauksit secara illegal tersebut mengancam akan punahnya beberapa pulau, antara lain Pulau Koyang, Pulau Ngalih, Pulau Telang, Pulau Mantang, Pulau Dendang, Pulau Buton, Pulau Malin, Pulau Bunut, Pulau Tembora,  dan sejumlah pulau lainnya. Protes terhadap aktivitas pertambangan illegal tersebut sudah sering dilakukan oleh masyarakat bahkan pemerintah daerah maupun stake holder lainnya.

Perusahaan yang diduga melakukan pertambangan batu bauksit secara illegal itu antara lain PT. KKM (Kuasa Kurnia Mega) dan CV. BSK (Buana Sinar Katulistiwa) yang mengatasnamakan PT. Aneka Tambang Tbk. (ANTAM). CV. BSK mengaku memiliki Ijin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) angkut jual, sementara ijin kuota ekspor batu bauksit milik PT. Gunung Bintan Abadi (GBA) dari Ditjen Perdagangan Luar Negeri sebesar 1,6 juta ton berada di balik aktivitas pertambangan batu bauksi tersebut.

Hasil pertambangan batu bauksit secara illegal di beberapa wilayah Kabupaten Bintan Provinsi Kepri itu dikumpulkan dan diangkut menggunakan kapal tongkang untuk dipindahkan ke Kapal Tangker Vessel yang dilakukan di tengah laut. Kapal berbendera asing (Cina) itu ada sekitar 4 – 5 unit saat ini (bulan Februari 2019) yang melakukan laoding batu bauksit di tengah laut, sehingga masyarakat dan aparatur akan kesulitan mencapai wilayah tersebut, apalagi dengan kondisi cuaca gelombang laut yang cukup tinggi. 

Namun sayangnya perusahaan tersebut dalam melaksanakan pertambangan batu bauksit diduga tidak mengantongin ijin pertambangan sebagaimana mestinya, termasuk melakukan pertambangan di atas lahan hak pihak lain tanpa ijin dan persetujuan dari yang berhak. Kerusakan lingkungan juga nampak nyata tanpa ada tindakan yang serius dari aparatur pemerintahan maupun aparat keamanan. Ada indikasi, aktivitas pertambangan batu bauksit secara illegal dan ekspor ke Cina telah melibatkan banyak pidak di daerah sampai ke pusat.


Aktivitas illegal yang berlangsung bertahun-tahun itu seolah tidak tersentuh hukum. Beberapa perusahaan yang diduga kuat melakukan aktivitas pertambingan batu bauksit secara illegal kemudian menjual hasil tambangnya kepada PT. GBA, antara lain : PT. Buana Sinar Katulistiwa (BSK) yang beroperasi di sekitar Tembeling, Pulau Dendang, dan Kelong; sedangkan PT. Sanghe, HKTR Himpunan Keluarga Tani, CV. Kuantan, BumDes Maritim Jaya, PT. Gemilang Mandiri Sukses, Tan Maju Bersama dan Cahaya Tauhid beroperasi di beberapa pulau seperti Pulau Bunut, Pulau Koyang, Pulau Buton, Pulau Malin, Pulau Tambora dan lainnya.         

Selain perusahaan-perusahaan tersebut masih ada beberapa perusahaan lainnya seperti CV. Demor, CV. Gemilang Sukses, CV. Azura Gemerlang, dan CV. Swakarya Mandiri. Keempat perusahaan ini meskipun nyata-nyata telah melakukan pertambangan batu bauksit secara illegal, namun hanya diberikan surat teguran oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kepri pada tanggal 4 Februari 2019 yang ditandatangani Kadisnya Yerry Suparna. Keempat perusahaan tersebut melakukan pertambangan batu bauksi secara illegal di kawasan Hutan Produksi Terbatas dan Hutan Produksi Konversi di Tanjung Elong dan Pulau Koyang di Desa Mantang Lama, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri.

Saat ini, Tim Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI sedang melakukan inspeksi lapangan dan melakukan penghentian aktivitas pertambangan di beberapa lokasi di kabupaten Bintan. Untuk itulah, kami berharap instansi lainnya yang terkait dengan aktivitas pertambangan batu bauksit secara illegal tersebut melakukan tindakan sebagaimana diperlukan, terutama Dirjen. Bea dan Cukai RI untuk MENINDAK dan MEMBATALKAN EKSPOR BATU BAUKSIT yang dilakukan PT. Gunung Bintan Abadi (GBA) atau perusahaan lainnya yang jelas-jelas telah disalahgunakan dengan bekerjasama dan membeli batu bauksit dari beberapa perusahaan - hasil pertambangan batu bauksit secara illegal. Ekspor tersebut jelas-jelas melanggar ketentuan yang ditetapkan dalam aturan Kementerian ESDM RI maupun Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI. Saat ini sedang dilakukan louding muatan kapal batu bauksit dengan menggunakan kapal tongkang di tengah laut Bintan. 

Negara Dirugikan

Aktivitas pertambangan batu bauksit secara illegal tersebut jelas-jelas telah merugikan Negara dari sector pendapatan pajak maupun rehabilitasi lingkungan, sebagaimana ketentuan dalam ijin usaha pertambangan. Di mana ada kewajiban DKTM / reklamasi dan reboisasi, ada pembayaran devisa, ada pajak pendapatan perusahaan dan kewajiban lainnya. 

Kegiatan ekspor batu bauksit illegal tersebut diduga juga melibatkan semua instansi terkait di daerah karena selama ini berjalan dengan lancar tanpa tindakan apapun. Instansi daerah dimaksud antara lain, Gubernur Provinsi Kepri yang telah mengeluarkan Ijin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), ijin-ijin usaha pada perusahaan lainnya namun dimanfaatkan melakukan pertambangan batu bauksit secara illegal dan menjual kepada PT. GBA.

Instansi di daerah yang juga diduga terlibat dalam ekspor batu bauksit hasil pertambangan illegal ini yakni Syahbandar Kabupaten Bintan, Imigrasi Kabupaten Bintan/Kota Tanjungpinang, terutama aparat Kantor Bea dan Cukai Kabupaten Bintan dan Kanwil Bea dan Cukai di Tanjungbalai Karimun. Untuk itu, kami berharap Dirjen. Bea dan Cukai berkenan menurunkan tim khusus untuk menindak dan memproses dugaan illegal minning eskpor batu bauksit tersebut yang saat inis edang melakukan pemuatan di kapal-kapal tangker mother vessel dengan perantara kapal-kapal tongkang.   

Demikian laporan ini kami sampaikan agar dapat ditindaklanjuti sebagaimana ketentuan peraturan perundangan yang ada. Sebelum dan sesudahnya kami sampaikan apresiasi yang sebesar-besarnya. Terima kasih.


Red


Sambutan Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Riau, Ferry HC Herna Saputra
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Mewakili Gubernur Riau, Kadis Tanaman Pangan, Hortikultura dan perkebunan Provinsi Riau, Ir. H. Ferry HC Herna Saputra, Msi, menyampaikan kata sambutanya dalam acara kegiatan Andalas Forum dengan Tema "Membangun Industri Kelapa Sawit Berkelanjutan di Tengah Isu Lingkungan Global” di hotel Radisson Golf & Convention Center Batam, Kota Batam, Kamis (21/2-2019).

Ferry HC Herna Saputra mengatakan, pemanasan global (global warming) telah menjadi masalah dan perhatian bersama masyarakat internasional. Pemanasan global dan salah satu dampaknya yakni perubahan iklim global (global climate change) seperti pergeseran peta iklim secara global, anomali iklim, banjir, kekeringan, badai, naiknya permukaan laut, dan lain-lain, telah menimbulkan kerugian besar dan bahkan telah mengancam keberlanjutan kehidupan di planet bumi.

Kemudian, Indonesia dalam 10 tahun terakhir ini menghadapi tuduhan sebagian masyarakat Internasional sebagai perusak lingkungan dan penyebab terjadinya pemanasan global. "Tuduhan tersebut perlu mendapat perhatian serius karena sudah mulai diwujudkan dalam berbagai bentuk hambatan perdagangan Internasional terhadap produk-produk pertanian Indonesia seperti minyak kelapa sawit (CPO) di beberapa negara/kawasan di dunia," kata Ferry.

Lanjutnya, berbagai regulasi, strategi, kebijakan yang tepat dan efektif yang dikeluarkan pemerintah serta perbaikan tata kelola pengelolaan perkebunan kelapa sawit yang berkelanjutan menjadi suatu hal yang mutlak, agar Industri kelapa sawit Indonesia bisa keluar dari tuduhan tersebut.

Fhoto Bersama Kadis Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Riau, Ferry HC Herna Saputra dengan Peserta Andalas Forum
Berdasarkan sumber dari Badan Pusat Statistik (BPS), terangnya, dengan potensi luas areal perkebunan kelapa sawit Tahun 2018 di Indonesia yang mencapai 14,32 juta hektar, produksi nasional kelapa sawit yang di ekspor 40,22 jt ton, dengan nilai ekspor ditahun 2018 sebesar 21,44 M USD atau Rp 308 triliun.

"Potensi yang begitu besar ini menjadikan sektor kelapa sawit menjadi sektor yang menyerap lapangan pekerjaan yang begitu besar dan menopang pertumbuhan perekonomian negara, tetapi di sisi lain dikarenakan masih berorientasi ekspor, kinerja industri kelapa sawit menjadi sangat dipengaruhi oleh isu lingkungan
global, mulai dari aspek legalitas lahan, pengelolaan kebun dan limbah pabrik,
penanganan lahan gambut, isu
ketenagakerjaan, dan sebagainya," ujarnya.

Tanya Jawab Peserta Andalas Forum dengan Narasumber
Untuk itu, kata Ferry, kebijakan perbaikan tata kelola sawit dari aspek perijinan dan tata ruang, kebijakan B20 yang mengarah pada B50 sd B100, Hilirisasi produk, Pengakuan sertifikasi ISPO, penerapan Teknologi yang ramah lingkungan, dan kebijakan terkait lainnya menjadi sangat strategis dan vital bagi masa depan keberlangsungan industri kelapa sawit di Indonesia.

"Sebagai produsen kelapa sawit terdepan didunia, Indonesia mempunyai peranan yang penting untuk memastikan tersedia produk yang berkelanjutan bagi konsumen," ujarnya.

Kemudian para pelaku perkebunan harus mulai menjawab isu negatif dan kampanye hitam (black campaign) dengan melakukan aksi-aksi nyata dengan menerapkan nilai-nilai ekonomi hijau dan mendorong pengakuan terhadap sertifikasi ISPO dalam mewujudkan pengelolaan perkebunan kelapa sawit yang berkelanjutan yang mengarah kepada kemandirian energi dan pangan Nasional.

Perbaikan citra kelapa sawit Indonesia
sebagai produk ramah lingkungan secara aktif harus terus dilakukan, negosiasi dan diplomasi antar pemangku kepentingan dalam industri kelapa sawit harus terus berjalan. Hal ini didapat dilakukan agar citra positif industri kelapa sawit berkelanjutan yang dibangun pemerintah dan sektor swasta dapat diterima oleh pasar global.

"Untuk itu, terselenggaranya Kegiatan
Andalas Forum yang mengangkat tema “Membangun Industri Kelapa Sawit Berkelanjutan di Tengah Isu Lingkungan Global” patut diapresiasi dan diharapkan dapat memberikan pandangan, wawasan, serta jawaban yang relevan terhadap permasalahan –permasalahan yang dihadapi pelaku usaha perkebunan dalam menghadapi isu global dan memahami regulasi-regulasi yang mengatur dan menerapkan tata kelola perkebunan berkelanjutan di Indonesia yang lebih baik," tutupnya.

Red


Sidang Lapangan Meninjau Barang Bukti Kapal Robray T4
HUKUM KEPRIAKTUAL.COM: Usai sidang agenda pemeriksaan terdakwa Marjoni dan Edy Ilham di pengadilan Negeri (PN) Batam. Majelis Hakim yang dipimpin Taufik didampingi Yona dan Efrida melanjutkan sidang lapangan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, hal itu untuk meninjau barang bukti plat besi potongan kapal Robray T4, Selasa (19/2-2019).

Sidang lapangan tersebut, membuktikan barang bukti yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada kedua terdakwa. Namun pantauan dilapangan, barang bukti tersebut hanya terlihat beberapa plat besi kapal Robray T4. Sedangkan barang bukti lainya tidak terlihat, seperti jangkar kapal Robray-T4 dan mobil lori pengangkut potongan kapal.

Hakim Taufik ketika menanyakan kepada terdakwa Marjoni, apakah ini barang bukti (BB) besi plat yang didakwakan kepada terdakwa?. "Sepertinya bukan ini yang mulia," jawab Marjoni.

Kemudian, Penasehat Hukum (PH) terdakwa, Nico Nixon Situmorang mempertanyakan BB lainya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zulna Yosepha, yang didampingi Kasipidum Kejari Batam, Filpan dan JPU lainya.

"Barang bukti jangkar kapal Robray T4 dan mobil pengangkutnya dimana. Itu kan ada juga dalam dakwaan, tapi kenapa tidak ada," tanya Nico Nixon Situmorang kepada JPU dan dihadapan Majelis Hakim.

Nixon juga menyampaikan, perkara ini biar lebih jelas, karena kerugian, seperti yang didakwakan kepada terdakwa sebesar $1,6 juta. Dan BB yang dtunjukkan hanya besi plat ini saja. Sementara kapal dalam objek perkara tidak tau dimana lagi.

Hal itu pun disambut Hakim Taufik, dan mengatakan, silahkan disampaikan kepada pihak, atau disampaikan nanti ke pledoi terdakwa. "Surat kami ada di Kejaksaan," kata Nixon.

Kemudian, Hakim Taufik juga meminta ke JPU, jadwal sidang lapangan ke lokasi Kodja Bahari Batam. Namun hal itupun tidak dapat kapan dipastikan.

Red


Aksi Demo Damai Aliansi Mahasiswa Kota Batam
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Puluhan aliansi Mahasiswa Kota Batam melakukan aksi demo damai di depan kantor Pemerintah Kota (Pemko) Batam dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam. Aksi demo damai tersebut terkait penyimpangan wewenang Sekdako Batam, adanya surat edaran membantu koruptor dengan alasan yang dikeluarkan oleh pemerintah Kota Batam dan ditandatangani oleh Sekda.

Orasi yang disampaikan mereka (Mahasiswa) menuntut Sekda Kota Batam dicopot dari jabatanya. "Kami minta Walikota Batam mencopot Sekda kota Batam, Jefridin dari jabatanya," kata para Mahasiswa, Selasa (19/2-2019).

Selain itu, aliansi mahasiswa Kota Batam menuntut, meminta kepada Aparat penegak Hukum secepatnya menindaklanjuti kasus penyelahgunaan wewenang yang dilakukan Sekda Kota Batam, sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.

Kemudian, meminta Mendagri memberikan sanksi terhadap Walikota Batam karena tidak tegas dalam mengambil keputusan.

"Apabila tuntutan kami tidak dipenuhi, maka kami akan mendirikan posko dikantor Walikota Batarm, DPRD dan Kejaksaan sampai tuntutan kami terpenuhi," tutur para mahasiswa.

Aksi demo damai Aliansi Mahasiswa Kota Batam dijaga ketat kepolisian. Sehingga para mahasiswa yang mencoba masuk ke kantor Pemko Batam tidak bisa masuk. Saling dorong-dorongan pun terjadi.

Para mahasiswa juga tidak menerima perwakilan pemerintah kota Batam untuk berdialog. "Kami minta Walikota Batam turun menemui kami. Jagan perwakilan disuruh," kata para mahasiswa.


Red


Ketua Prosedium, Ta'in Komari
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Ketua Prosedium Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kelompok Diskusi Anti (Kodat) 86, Ta'in Komari laporkan Bupati Bintan dan Gubernur Kepri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan tersebut dengan nomor: 011/LP/KODAT-86/16/2/2019, dugaan tindak pidana korupsi, terkait penerbitan Ijin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) kepada PT. Gunung Bintan Abadi (GBA).

Ta'in Komari mengatakan, telah berlangsungnya aktivitas pertambangan batu bauksit secara illegal yang dilakukan beberapa perusahaan di wilayah Kabupaten Bintan. "Kronologis dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Gubernur Kepri dan Bupati Bintan terkait pertambangan batu bauksit secara illegal," ujarnya, Senin (18/2-2019).

Dalam laporan tersebut menurutnya, pemerintah tidak mengijinkan pertambangan biji batu bauksit di seluruh wilayah NKRI tanpa mendirikan smelter untuk pengolahan minimal tingkat dasar. Kenyataannya di Kabupaten Bintan dan wilayah Provinsi Kepri tidak ada berdiri perusahaan pengelolaan batu bauksit berupa smelter.

"Maka semua Ijin Usaha Pertambangan (IUP) tidak dapat beroperasi atau melaksanakan kegiatan pertambangan biji bauksit di wilayah Provinsi Kepri," katanya.

Kemudian, kata Ta'in, Gubernur Provinsi Kepri melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Provinsi Kepri telah mengeluarkan IUPK yang diberikan kepada PT. GBA, dengan nomor yang menjadi dasar PT. GBA mengajukan kuota ekspor kepada Direktorat Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI dengan nomor 03.PE-08.18.0009 tertanggal 27 Maret 2018, intinya adalah Persetujuan Ekspor Produk Pertambangan dengan Kriteria Tertentu, dengan kuota 1,6 juta ton.

Meskipun ketentuan yang diatur dalam keputusan Dirjen. Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan RI tersebut jelas, hasil pertambangan yang sudah diolah. "Nyatanya PT. GBA melakukan ekspor batu bauksit kotor tanpa olahan sama sekali, dan semua pihak berwenang diam saja," ujarnya.

Selain itu, lanjutnya, PTSP Provinsi Kepri juga mengeluarkan Ijin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Untuk Penjualan CV Buana Sinar Katulistiwa (BSK). Dan itu dikeluarkan melalui Surat Keputusan Gubenur Provinsi Kepri Nomor 3141/KPTS-18/XI/2018.

"Ternyata salah satu pemegang sahamnya adalah Sekrataris Camat Bukit Bestari Kabupaten Bintan, Bobby Satya Kifana. Dimana salah satu wilayahnya Tembeling adalah lokasi pertambangan CV. BSK. Hasil pertambangannya kemudian dijual kepada PT. GBA sebagai pemegang kuota ekspor," tuturnya.

PTSP Provinsi Kepri juga mengeluarkan ijin-ijin usaha lainnya seperti Ijin Pematanganan Lahan untuk Pergudangan kepada CV. Kuantan Indah Perdana dengan nomor 570/181/DPMPTSP-05/2018 tertanggal 22 Maret 2018, di mana aktivitas yang dilakukan perushaan tersebut adalah penambangan batu bauksit, yang kemudian dijual kepada PT. GBA.

Hal yang sama juga diberikan kepada perusahaan-perusahaan lainnya, dengan ijin tertentu tapi perusahaan dimaksud justru melakukan aktivitas pertambangan batu bauksi dan menjualnya kepada PT. GBA sebagai pemegang kuota ekspor. Misalnya perusahaan mendapatkan ijin untuk pembukaan lahan untuk perikanan, pertamanan dan lainnya-tapi di lapangan melakukan pertambangan batu bauksit.

"Hasil investigasi dan penindakan Tim Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Tim Gakum KLHK) sejak tanggal 5 Februari 2019 lalu, setidaknya ada 19 perusahaan yang telah mendapatkan ijin usaha tertentu dari PTSP Provinsi Kepri, namun di lapangan melakukan aktivitas pertambangan batu bauksit, kemudian menjualnya kepada PT. GBA sebagai pemegang kuota ekspor," tutur Ta'in.

Lebih lanjut Ta'in mengugkapkan, semua ijin-ijin usaha tersebut merupakan Keputusan Gubernur Provinsi Kepri. Namun anehnya, menggunakan kop surat Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Provinsi Kepri dan ditandatangani Kepala DPM-PTSP Provinsi Kepri, H. Azman Taufik.

Padahal sesuai dengan ketentuan administrasi tata Negara, Surat Keputusan Gubernur harusnya ditandatangani secara langsung oleh Gubernur sesuai dengan kewenangan jabatan yang melekat padanya.

"Penggunaan kop surat dan tanda tangan Surat Keputusan Gubernur Provinsi Kepri tersebut adalah indikasi pengalihan tanggung jawab kewenangan dan pengalihan tanggung jawab, apabila di kemudian hari, Surat Keputusan dimaksud bermasalah secara hukum, seolah gubernur tidak terlibat dan tidak mengetahui soal surat keputusan tersebut," katanya.

Karena itu, tuturnya, ada indikasi Gubernur Provinsi Kepri diduga menerima suap dan gratifikasi dari hasil pertambangan batu bauksit secara illegal dan kegiatan ekspor batu bauksit tersebut secara langsung atau menggunakan tangan orang lain. Pembiaran terhadap aktivitas tambang batu bauksit secara illegal yang mengakibatkan kerusakan lingkungan dan hutan sangat parah menjadi indikasinya, bahkan Gubernur menyatakan tidak mengetahui aktivitas tambang batu bauksit di wilayahnya dan kerusakan lingkungan/hutan tersebut.

Demikian juga dengan Bupati Bintan, yang melakukan pembiaran terhadap aktivitas pertambangan batu bauksit secara illegal yang mengakibatkan kerusakan lingkungan dan hutan sangat parah di wilayahnya. Padahal, sebagai kepala daerah, Bupati Bintan memiliki kewenangan dan otoritas melakukan penghentian secara paksa dan melaporkan kegiatan illegal, penjualan batu bauksit illegal ke luar negeri, dan kerusakan hutan kepada instansi berwenang baik penegakan hukum maupun administrasi.

"Kenyataannya Bupati Bintan bersikap masa bodoh karena ada indikasi keterlibatan langsung atau tidak langsung. Aktivitas pertambangan batu bauksit dengan memanfaatkan Ijin Usaha Tertentu melalui Surat Keputusan Gubernur Provinsi Kepri jelas-jelas telah menguntungkan dan memperkaya orang lain dan/atau korporasi, bahkan ada indikasi memperkaya diri sendiri dengan menerima suap atau gratifikasi dalam pemberian ijin-jin tersebut," katanya.

"Paling tidak Gubernur telah menyalahgunakan kewenangan yang melekat pada jabatannya yang merugikan Negara dan memperkaya orang lain dan/atau korporasi. Hal ini jelas melanggar dan memenuhi unsur pada kententuan Pasal 2 dan 3 UU No. 30 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi"


Red


Aksi Demo Guru Honorer yang Dinyatakan Lulus CPNS tahun 2013 di depan Gedung Pemko Batam
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: "Kami tidak mau pak, kami mau PNS, Keluarkan NIP kami, dan Berikan hak kami" itu kata-kata yang dituliskan oleh guru-guru honorer dalam spanduk karton. Tulisan itu ditunjukkan ketika puluhan guru honorer K2 melakukan aksi demo di depan gedung pemerintah Kota Batam, Senin (18/2-2019).

Puluhan guru Honor Daerah (Honda) ini menuntut statusnya, dimana mereka sebagai peserta test CPNS 2013 yang dinyatakan lulus, namun hingga saat ini belum terima NIP nya.

"Mana janjimu pak Rudi, yang menyatakan akan membantu kami jadi PNS. Kami udah lulus ujian test CPNS pada tahun 2013, tapi sampai sekarang belum juga NIP kami dikeluarkan," ujar para guru saat melakukan aksi demo didepan kantor Pemerintah Kota (Pemko) Batam.

"Dan kami juga bekerja sebagai guru, hingga belasan tahun masih berstatus P3K. Padahal kami sudah dinyatakan lulus test CPNS," sampainya para guru dengan kekesalan.

Lebih lanjut para guru menyampaikanya, mereka tidak mau lagi dijadikan berstatus honor daerah. "Kami tidak mau P3K, kami mau PNS, keluarkan NIP kami. Yang lain terima NIP, kami jangan dianak tirikan. Kami juga lulus," teriak para guru.

Salah seorang guru honorer yang sudah dinyatakan lulus CPNS mengatakan, tahun 2013, sebanyak 483 orang telah dinyatakan lulus test CPNS, sementara yang menerima Nomor Induk Pegawai (NIP) sebanyak 393 dan kami yang 93 orang tidak ada ada menerima NIP. Bahkan anehnya, para guru honorer telah mengeluarkan uang puluhan juta.

"Kami minta keluarkan NIP kami, sesuai janji pak Rudi pada kami," ujarnya.

Nasib para guru honorer ini mencari keadilan di Penko Batam, dimana setelah mereka dinyatakan lulus test CPNS tahun 2013.


Red


Pemain Minyak BBM Solar Subsidi di SPBU, Fhoto: Istimewa
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Pantauan dilokasi SPBU di Kota Batam, mafia penghisap Bahan Bakar Minyak (BBM) Solar subsidi masih berkeliaran dengan modus membeli menggunakan kartu Brizzi dari BRI. Padahal jelas dikatakan, bahwa perbuatan tersebut telah terbukti melanggar pasal 55 UU RI No.22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 Ayat(1) ke-1 KUHPidana.

Hal itu telah terbukti dipersidangan Pengadilan Negeri (PN) Batam kasus perkara terdakwa Cipto Erianto Hutagalung dan Albert sinaga. Kedua terdakwa tersebut merupakan anggota Alexander Moris Manalu dan Walmer Hutagalung (DPO).

Dalam amar putusan kedua terdakwa, Majelis Hakim PN Batam, Taufik Abdul Halim mengatakan, kedua terdakwa terbukti bersalah dan menyakinkan melakukan tindak pidana 55 UU RI No.22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 Ayat(1) ke-1 KUHPidana.

"Menjatuhkan hukuman terhadap kedua terdakwa selama 1 tahun kurungan penjara, denda 5 juta, subsuder 1 bulan kurungan penjara bila tidak dibayarkan," kata Hakim Taufik, Senin (11/2-2019).

Pantauan, pemain mafia minyak solar subsidi yang menggunakan kartu Brizzi dari BRI, mobil pengangkut minyak tersebut, kaca mobilnya terilihat les hitam, sehingga tidak terlihat bangker minyak yang dimodifikasinya.

Para pelangsir minyak solar, seperti yang diterangkan oleh kedua terdakwa Cipto Erianto Hutagalung dan Alberd Sinaga dipersidangan, pelangsir membeli minyak mengelilingi setiap SPBU di Kota Batam dengan menggunakan kartu Brizzi BRI yang dikeluarkan oleh pemerintah Kota Batam sesuai SK Walikota Batam No: 201/2011. Kemudian, setelah full, pelangsir langsung kegudang pengepul minyak. Dan dijualnya ke industri.

Dilapangan, media ini mempertanyakan petugas SPBU. Mas, mereka isi minyak solar pakai kartu apa? dan berapa kali dalam satu hari mengisi minyak disini? "Mereka isi minyak pakai kartu Brizzi dari BRI, sekali isi sekitaran 30 liter. Dan mereka isi minyak disini sering, mau 3 sampai 4 kali mutar di SPBU," ujar petugas SPBU Sei Panas, Selasa (12/2-2019).

Pertanyaanya, akankah bos mafia BBM Solar subsidi ini akan tersentuh hukum?. Padahal udh menjadi buronan (DPO). Dan kabarnya, bos BBM solar subsidi udah pernah jadi narapidana.


Red


Penasehat Hukum Terdakwa Marjoni, Nico Noxon Situmorang dan Alexander
HUKUM KEPRIAKTUAL.COM: Sidang beragendakan pemeriksaan saksi terdakwa Edy Ilham Mubarak dan Marjoni kasus perkara pencurian. Dalam persidangan, lagi dan lagi Penasehat hukum kedua terdakwa memeprtanyakan keberadaan atau wujud kapal Robray T-4. Karena kapal tersebut yang dijadikan barang bukti sudah "tidak ada".

Kata Nico Nixon Situmorang didampingi Alexander, dalam pokok perkara ini, kapal dijadikan barang bukti untuk mengadili kedua terdakwa. "Dari seluruh keterangan saksi yang diperiksa dalam persidangan. Tidak ada satu orangpun yang menyatakan bahwa kedua terdakwa melakukan aksi pemotongan kapal sebagaimana yang dituangkan dalam surat dakwaan," kata Nico Nixon Situmorang, Senin (11/2-2019) usai persidangan.

Lanjutnya, dalam surat dakwaan telah dituduhkam kepada kedua terdakwa. Hal itulah membuat pihaknya mempertanyakan barang bukti itu. "Dimana barang bukti itu," kata Nixon Situmorang.

Dia pun semakin diperkuat, pasca pemeriksaan saksi dari PT Dok & Perkapalan Kodja Bahari. Saksi mengatakan, beberapa hari lalu dirinya berada di lokasi, tapi tidak melihat wujud kapal Robary T-4.

"Makanya kami fokus mempertanyakan barang bukti kapal dalam perkara ini," ujarnya.

Selain itu, kata Nixon Situmorang, dari awal penyitaan kapal yang dilakukan oleh penyidik sebagai barang bukti, tidak ada yang bisa menunjukan plat, engker dan lain-lain. Karena itu pihaknya sebagai PH kedua terdakwa mengajukan permohonan sidang ke lapangan. "Kami sudah mengajukan sidang lapangan ke Majelis Hakim. Dan Hakim masih bermusyawarah. Kalau barang bukti kepingan-kepingan plat yang ada di Jaksa itu tetap kami kejar," tuturnya.

"Kami ajukan sidang lapangan, itu dikarenakan fhoto-fhoto yang dtunjukkan sebagai barang bukti, itu merupakan barang-barang yang belum ada perbuatanya. Dan Penyidik juga tidak ada kejelasan di dalam perkara terkait barang itu," ujarnya kembali.

Sidang kasus perkara pencurian agenda pemeriksaan saksi yang dipimpin Majelis Hakim Taufik Abdul Halim Nainggolan didampingi Yona Lamerosa Kataren dan Elfrida Yanti. Dua saksi dari PT Dok & Perkapalan Kodja Bahari dan Asetanian Marine PTE LTD, tidak ada yang menjelaskan bahwa melihat kedua terdakwa berada di lokasi pemotongan kapal Robary T-4.

"Saya tidak melihat terdakwa pada saat mengambil barang di lokasi pembongkaran kapal," kata Warko, saksi dari PT Dok & Perkapalan Kodja Bahari.

Red


Konfrence Pers Polda Kepri
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Polda Kepri ungkap kasus prostitusi online dan tindak pidana perdagangan orang tersangka AS alias A. Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Drs. S. Erlangga Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri Kompol Dhani Catra Nugraha, SH, SIK, MH dalam konfrence pers di Media Center Bid Humas Polda Kepri, Senin (11/2-2019).

Menurut Erlangga, modus tersangka membuka iklan lowongan Pekerja Seks Komersial (PSK) dan membuka iklan Cewek Panggilan Batam melalui internet. Kemudian kronologisnya, pada hari sabtu tanggal 09 Februari 2019 sekira pukul 17.30 wib, anggota Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri melakukan pengungkapan kasus terhadap dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan atau tindak pidana informasi transaksi elektronik setelah melakukan penyelidikan selama 3 (tiga) bulan sejak bulan Desember 2018.

Kemudian melakukan penyamaran dengan memesan Pekerja Seks Komersial melalui website ‘Cewek Panggilan Batam’ dan berhasil menangkap tersangka AS alias A berserta mengamankan 1 (satu) orang korban yang dibawa oleh tersangka dari Jakarta menuju Kota Batam untuk dijadikan PSK. Kemudian tersangka dan korban dibawa ke Polda Kepri untuk keterangan lebih lanjut.

"Dari hasil penyelidikan dan penyidikan diperoleh keterangan bahwa adapun korban yang telah diperdagangkan oleh tersangka yakni, RS Alias E (19) asal Jawa Barat, NJ (20), asal Cirebon, VR (20) asal Purwakarta, M A F Alias C (32) asal Medan, FH Alias I (32) asal Jakarta, W A W (23) asal Jateng, L (19) asal Medan," ungkap Erlangga.

Lanjutnya, terhadap perbuatan pelaku dikenakan pasal 2 Undang-Undang RI Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan atau pasal 45 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik junto pasal 64 ayat (1) kuhp.

Sedangkan barang bukti yang diamankan dari pelaku tersangka AS Alias A, 2 (dua) lembar boarding pass kereta api dari Cirebon ke Jakarta atas nama Agus Supriadi dan Nurjanah, 1 buah handphone merk asus zenfone seri 3 warna hitam dengan nomor 08126684XXXX dan 08133333XXXX,
1 buah kartu atm BNI dengan nomor kartu 19453416004XXXX, uang tunai senilai rp. 3.250.000, uang hasil rental mobil senilai rp. 500.000, 1 buah flashdisk yang berisi video oral sex berdurasi 59 detik antara tersangka dan korban saat akan direkrut menjadi PSK, 1 buah kartu memori micro sd merk v-gen dengan nomor 11855226, 1 lembar surat keterangan domisili atas nama estu suhaya, 1 buah kartu atm Cimb Niaga dengan nomor kartu 589929000084XXXX, 2 lembar boarding pass batik air dari hlp menuju bth atas nama Pelaku dan korban NJ, 2 butir pil norelut norethusterone (obat penunda haid/pencegah kehamilan).


Red


Rapat Paripurna DPRD Kota Batam
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Rapat Paripurna ke-3 masa persidangan II tahun sidang 2019. Pimpinan rapat paripurna, Nuryanto hentikan  pembahasan Ranperda Bea Gerbang dan Pengolahan Sampah Kota Batam. Hal itu karena penolakan oleh Fraksi yang ketiga kalinya, Senin (11/2-2019).

"Ranperda Bea Gerbang atas jasa pengolahan sampah tidak bisa dilanjutkan ketingkat pansus. Karena Ranperda tersebut sudah tiga kali mendapat penolakan. Maka tidak bisa dilanjutkan," kata Nuryanto memimpin rapat sambil menutup sidang.

Kemudian, Wakil Walikota Batam, Amsakar Ahmad mengatakan,  keputusan DPRD Batam menolak sampai 3 kali, dan itu pandangan DPRD Kota Batam. Kedepannya Pemko Batam akan melakukan pertimbangan terkait angka 15 %. Dan kemungkinan Pemko Batam kedepannya akan melakukan perluasan TPA.

"Kita tutup buki dulu dan tidak bisa dilanjutkan kembali. Untuk sementara kita fokus perluasan TPA, supaya persoalan sampah di Batam bisa teratasi dengan baik," kata Amsakar.

Sebelumnya, kata Amsakar, dalam rapat paripurna, dia sudah membacakan terkait pandangan Ranperda. Inisiatif DPRD Batam dalam penataan dan pelestarian kampung tua. Atas usulan tersebut Pemerintah kota Batam mengatakan sependapat dengan DPRD Batam.

“Pemerintah Kota Batam mengucapkan trimah kasih kepada DPRD Batam terhadap perhatiannya kepada Kampung Tua, dan Pemko Batam menyambut baik usulan Ranperda penataan Kampung Tua yang diusulkan DPRD Batam,” kata Amsakar.

Red


Aksi Damai 8 Lembaga di Depan Kantor PN Batam
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Puluhan dari delapan lembaga jaringan Peduli migran, perlindungan perempuan dan anak (SAFE MIGRANT) Kota Batam berunjuk rasa (Aksi damai) di depan kantor Pengadilan Negeri (PN) Batam, dengan menutup mulut menggunakan lakban dan uang Rp 100 ribu, Senin (11/2-2019).

8 lembaga tersebut yakni, Rumah Faye, Komisi Keadilan Perdamaian Pastoral Migran dan Perantau (KKPPMP), Yayasan Embun Pelangi (YEP), Lintas Nusa (LINUS), Dunia Viva Wanita, Gerakan Hati Nurani Anak (GERHANA), Layanan Informasi Bantuan Advokasi Kemanusiaan (LIBAK), dan P2TP2A Kota Batam.

Aksi damai ini, kata Sudirman Latief (Koordinator Safe Migrant), ingin menyampaikan sikap, bahwa selama persidangan yang disaksikanya, sangat tidak berpihak kepada korban. Dimana beberapa kali sidang selalu sampai akhir malam.

Kemudian, dan yang paling utama membuat kami sedih terutama Jaksa Penuntut Umum telah menuntut terdakwa ringan. Jauh lebih dari pekerja lapanganya terdakwa J Rusna yaitu Paulus Baun sudah divonis 4 tahun.

"Saat JPU membacakan tuntutan terdakwa J Rusna selama 1 tahun 6 bulan jauh lebih tinggi dari anak buahnya. Dimana anak buahnya Paulus Baun petugas lapangan sudah divonis 4 tahun kurungan penjara," kata Sudirman Latief.

Tapi, lanjutnya, otak pelakunya, pemilik perusahaan hanya dituntut JPU 1 tahun 6 bulan kurungan penjara. Oleh karena itu kedatanganya ke PN Batam untuk menyampaikan pernyataan sikap.

"Pernyataan sikap kami, bukan hanya disini saja. Dua hari yang lalu sudah kami kirimkan ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI), Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, Kementrian pemberdayaan perlindungan anak, Komisi Pelindungan anak RI, agar mereka dapat merespon dan membantu terhadap kasus ini," kata Sudirman.

Selain itu, dalam tulisan di spanduk yang dibawa oleh pengunjuk rasa bertuliskan "Kasus perdagangan orang bukan kasus utang piutang" dan "Bebaskan peradilan dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme"

Aksi damai tersebut, perwakilan Pengadilan Negeri (PN) Batam, Bambang turun dan menjumpai pihak aksi damai. Kemudian 8 lembaga Jaringan Peduli migran, perlindungan perempuan dan anak (SAFE MIGRANT) Kota Batam menyerahkan pernyataan sikapnya untuk disampaikan kepada pimpinanya (Ketua PN Batam).

PERNYATAAN SIKAP JARINGAN PEDULI MIGRAN, PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK (SAFE MIGRANT) KOTA BATAM.

Kami 8 (delapan) lembaga yang tergabung dalam jaringan Peduli migran, perlindungan perempuan
dan anak (SAFE MIGRANT) Kota Batam dengan ini menyatakan sikap:

1. Mendukung Pengadilan Negeri kota Batam sebagai lembaga yang memeriksa dan memutuskan kasus pengadilan dalam hal ini kasus pidana perdagangan orang dengan terdakwa saudari J. Rusna.

2. Mendesak pengadilan untuk mengedepankan integritas yang jujur, adil, profesional, dan
menggunakan hati nurani berdasarkan Ke-Tuhan-an yang Maha Esa dalam menegakkan hukum dan memutuskan perkara perdagangan orang.

3. Mengutuk semua praktek korupsi, kolusi dan nepotisme di lingkungan peradilan manapun terutama terhadap oknum yang merusak citra pengadilan dalam memutuskan perkara dengan "bermain mata" pada para pelaku tindak pidana perdagangan orang.

4. Sangat miris dan prihatin dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada terdakwa pelaku utama tindak pidana perdagangan orang J. Rusna dengan tuntutan 1 tahun dan 6 bulan yang
berbeda sangat jauh dengan pelaku lapangan Paulus Baun dengan yang sudah diputuskan 4 tahun sebagai terpidana kasus perdagangan orang.

5. Sangat prihatin atas jalanya sidang oleh hakim yang dirasa tidak adil dan berat sebelah dengan memihak kepada terdakwa.

6. Mengajak kepada seluruh masyarakat Indonesia dan Batam khusunya untuk bekerja sama
memberantas tindak pidana perdagangan orang yang adalah kejahatan Juar biasa dar
kejahatan kemanusiaan.

7. Mengajak semua lapisan masyarakat di Kota Batam ini untuk menjadikan kota ini sebagai kota yang bermartabat dengan pengadilan yang bersih serta berani menegakkan hukum dan
memberantas mafia perdagangan orang.

"Surat pernyataan sikap ini saya terima, dan nanti akan saya sampaikan ke pimpinan, " ujar Bambang sambil menerima surat pernyataan sukap dari Sudirman Latief koordinator Safe Migrant.

Aksi damai tersebut dikawal oleh petugas kepolisian


Red/al


Sambutan Bupati Anambas dalam Acara Forum Diskusi Menyambut HPN
ANAMBAS KEPRIAKTUAL.COM: Dalam rangka memeriahkan Hari Pers Nasional (HPN) 2019 puluhan wartawan di Kabupaten Kepulauan Anambas menggelar acara Forum Group Diskusi (FGD) dengan tema "Peran Pers Membangun Kepercayaan Publik". Kegiatan dilaksanakan di Balai Pertemuan Masyarakat Siantan (BPMS) Kelurahan Tarempa Kecamatan Siantan, Sabtu (9/2) pagi.

Kegiatan berjalan dengan lancar dan sejumlah narasumber juga terlihat hadir dan semangat memberi materi mulai dari Bupati Kepulauan Anambas, Wakil Bupati Kepulauan Anambas, Pimpinan DPRD Anambas, Kapolres Anambas, Kacabjari, Danlanal Tarempa (diwakili) , Pabung 0318 Natuna yang diwakili Plh Koramil 02 Tarempa, Perwakilan SKK Migas  Perwakilan LAM Anambas, Pengurus MUI, Pengurus Parpol, Pengurus ORMAS, Pengurus LSM, Serta Tokoh Masyarakat.

Ketua Panitia Bersama HPN 2019 di Anambas Indra Gunawan mengatakan, bahwa momentum HPN di tahun 2019 ini baru pertama kali dirayakan di Anambas sejak 10 tahun Kabupaten Kepulauan Anambas terbentuk.

Indra mengatakan, tujuan kegiatan ini adalah memberi semangat bagi pekerja jurnalistik di Anambas dalam meningkatkan kualitas, profesionalitas dan intelektualitas dan bisa ikut serta berperan aktif untuk memajukan pembangunan Anambas kedepannya lebih baik.

"Kami harapkan kedepannya para jurnalis yang bertugas di Anambas dapat menjalankan karya jurnalistik yang lebih profesionalitas, kualitas dan intelektualitas. Pastinya kami ingin melakukan penyegaran kepada diri sendiri," ujarnya.

Lanjutnya , ia juga menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung dan berpartisipasi dalam mengsukseskan acara FGD HPN 2019.

"Semoga kedepannya acara ini menjadi program tahunan bagi insan pers di Anambas," himbunya.

Tidak kalah pentingnya kegiatan itu digelar dengan berdiskusi dengan sejumlah narasumber dan di pimpin oleh moderator yang handal dari wartawan Tribun.

"Saya cukup puas materi yang didiskusikan. Moderatornya piawai membawa alur ketika berdiskusi. Semua narasumber diberi kesempatan menyampaikan pendapatnya. Bahkan audien yang duduk bagian belakang juga diberi kesempatan untuk berbicara. Kalau boleh saya katakan, kegiatan kemarin lancar, sukses dan luar biasa untuk tahap pertama," ucap Indra Gunawan.

Sementara itu Bupati Kepulauan Anambas Abdul Haris mengatakan, bahwa Pemda tetap butuh para insan pers dalam memberikan informasi tentang pembangunan di Anambas. Ia juga berharap para jurnalis harus bisa lebih meningkatkan profesionalitas dalam karya jurnalistiknya.

 Haris mengatakan , wartawan itu perlu memiliki Sumber Daya Manusia (SDM) yang baik dan dalam bekerja tergantung dengan niat yang baik.

"Kami dari Pemda tentu butuh insan pers. Peran pers sangat penting dalam memberi informasi kepada publik. Yang penting bekerja tergantung dengan niat yang baik dan berikan informasi yang aktual dan sesuai fakta. Saya ucapkan kepada seluruh wartawan Selamat merayakan HPN 2019," ucap Bupati KKA, Abdul Haris. SH.


Arthur


Fhoto Bersama Dengan Gubernur Kepri
KARIMUN KEPRIAKTUAL.COM: Turnamen sepak bola KUBA CUP IV tingkat Kecamatan se-Kabupaten Karimun resmi dibuka oleh Gubernur Kepri H. Nurdin Basirun. Giat tersebut dihadiri, Subari Basirun, anggota DPRD Provinsi, Eri Suandi, H. Taufiq, Camat Kundur Barat, Murnizam, dan Lurah Kundur Barat, Persyada, dilapangan bola Kecamatan Kundur Barat, Kabupaten Karimun, Sabtu (9/02-2019).

H. Nurdin Basirun dalam sambutannya mengatakan, kegiatan turnamen yang diselenggarakan di Kecamatan Kundur Barat ini dapat mempererat tali silaturahmi antar sesama masyarakat pecinta sepak bola. Dan momen ini tak kalah pentingnya sebagai strategi pemerintah dalam mendidik kaum muda untuk melakukan hal hal yang  positif.

Kemudian, dia berharap, kegiatan turnamen Kundur Barat Cup ini dapat menjadi ajang pencarian bibit muda pemain sepakbola, serta melahirkan pemain-pemain muda handal yang nantinya dapat mengangkat prestasi sepak bola di gelanggang Kabupaten, Provinsi dan bahkan ke tingkat nasional.

"Saya berpesan, supaya yang memimpin pertandingan ini dapat menjalankan tugas dengan baik. Sehingga tercipta permainan sepak bola yang menghibur masyarakat dan jauh dari kerusuhan," ujarnya.

Selain itu, ketua panitia Azyar mengatakan, bahwa pihaknya sangat mendukung turnamen yang ditaja selama 60 hari ini bisa berjalan lancar dan sukses hingga akhir kompetisi nanti.

"Demi keamanan dan kelancaran selama turnamen berjalan. Dengan persiapan yang matang dan kerjasama yang solid seluruh jajaran panitia pelaksana, insyaallah turnamen ini akan berjalan sukses sesuai harapan kita smua,” ungkapnya.

Untuk peserta, kata Azyar, dia menghimbau agar setiap pemain selalu menjunjung sportifitas dalam bertanding agar tali silaturahmi kian erat antar pemain sepakbola.

"Turnamen ini dikuti 88 tim kesebelasan sepakbola dari berbagai penjuru mulai dari desa kelurahan Kabupaten hinga dari berbagai Provinsi yang akan dilaksanakan pada hari Minggu (10/02-2019) dan dimulai tiap jam 14.30 wib s/d selesai," tuturnya.

Aswadi


Terdakwa Meninggalkan Ruangan Sidang Usai Mendengarkan Putusanya
HUKUM KEPRIAKTUAL.COM: "Ada uang hukuman ringan, tak ada uang hukuman berat" kata-kata itulah yang sering di ungkapkan orang pencari keadilan di Pengadilan Negeri (PN) Batam saat menonton sidang agenda mendengarkan putusan terdakwa penyeludup Handphone (HP).

Seperti kasus perkara penyeludup Handphone (HP) terdakwa Robby yang terpantau dipersidangan PN Batam, dengan agenda mendengarkan putusan. Kasus perkara ini mulai dari pemeriksaan saksi-saksi, terdakwa hingga sampai ke penuntutan tidak terpantau oleh awak media, sehingga tidak pernah terpublis ke media.

Dalam amar putusan terdakwa yang dibacakan oleh Majelis Hakim Syahlan didampingi hakim anggota Marta dan Renni Pitua Ambarita mengatakan, bahwa terdakwa terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam pasal 32 ayat (1).

"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa dengan hukuman denda sebesar Rp 50 juta, dan apabila pidana denda tidak dibayar maka diganti pidana 6 bulan kurungan penjara," kata Hakim Syahlan, Rabu (6/2-2019).

Hasil putusan tersebut, terdakwa Robby  menyampaikan terima. Hal yang sama disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samuel Pangaribuan.

"Lihat aja mas, selain terdakwa tidak ditahan. Terdakwa juga divonis hakim hukuman denda saja," ungkapnya yang tidak mau disebutkan namanya.

Padahal, katanya, perbuatan terdakwa dalam dakwaan JPU diancam pidana dalam Pasal 52 Jo Pasal 32 Ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi yang mengatakan, Barang siapa memperdagangkan, membuat, merakit, memasukkan atau menggunakan
perangkat telekomunikasi di wilayah Negara Republik Indonesia yang tidak sesuai dengan
persyaratan teknis harus pidana
penjara paling lama 1 tahun dan atau denda paling banyak Rp100.000.000,00.

Diketahui, terdakwa memasukkan dan memperdagangkan perangkat telekomunikasi (HP) yang disimpan di gudang PT. Budi Jasa yang terletak di Jalan RE Martadinata Sekupang Komplek Andi Jaya Blok A Nomor 10 Kelurahan Pinggir Kecamatan Sekupang Kota Batam Kepulauan Riau. Hal itu setelah tim  Ditreskrimsus Polda Kepri melakukan penyelidikan.

Dan barang bukti yang diamankan dari gudang milik terdakwa, ribuan ponsel (HP) berbagai merk.


Red



Puluhan Wartawan Anambas Gelar Aksi Damai
ANAMBAS KEPRIAKTUAL.COM: Dalam rangka memperingati Hari Pers Nasional, puluhan wartawan yang bertugas di Kabupaten Kepulauan Anambas melakukan kegiatan aksi damai.

Kegiatan Jum'at pagi yang dilakukan para pahlawan informasi itu, memang tak biasa, mengingat  biasanya mereka setiap hari selalu meliput berita untuk menyuarakan aspirasi dan memberikan info kepada masyarakat.

Kegiatan tersebut disuguhkan para kulitinta untuk merayakan Hari Pers Nasional (HPN) yang ke 73, tahun 2019 ditugu Buak, Jumat (8/2).

Koordinator Aksi Damai HPN ke 73 di KKA Fitra Hadi mangatakan, aksi tutup mulut salah satunya adalah untuk menghimbau untuk stop kekerasan dan kriminalisasi pers.

"Walaupun didaerah kami kriminalisasi dan kekerasan belum pernah terjadi, namun saya menghimbau kepada kawan-kawan tetap berkerja pada koridor kode etik jurnalistik," ujar Fitra.

Pria yang menjabat sebagai Pemimpin Redaksi (Pemred) Portal Metrosidik itu mengungkapkan, selain itu aksi yang ditaja juga untuk mempererat solidaritas para pekerja pers yang ada didaerah ini khususnya dan Indonesia pada umumnya.

"Selama ini kita berkerja dengan aktivitas masing-masing tugas untuk memburu  informasi guna  dipoles dengan komprehensif agar menjadi berita yang layak dikonsumsi khalayak ramai," jelasnya.

Ia melanjutkan, aksi yang dilakukan untuk memberikan energi baru bagi para pekerja pers yang rela bertugas diujung negeri untuk mengabdikan diri, bahakan harus terpisah dari keluarga yang dicintai.

"Pengabdian mereka sangat luar biasa dalam mendorong pembangunan di Kabupaten Kepulauan Anambas, meski banyak dinamika serta retorika yang terjadi saat bertugas," bebernya .

Fitra menambahkan, aksi ini merupakan refleksi bagaimana beratnya perjuangan pers Anambas dalam mendorong pembangunan.

"Ingat pers hadir di segala tingkat sosial masyarakat sebagai corong informasi, yang mampu memberikan aura positif bagi pembangunan negeri,"jelasnya.

Sejak daerah ini terbentuk sambung dia, pers telah eksis hingga saat ini terus menyuarakan aspirasi dan keinginan masyarakat dalam bentuk tulisan informasi aktual, tajam, dan terpercaya.

"Harapan kami, diaksi ini semoga kedepannya insan pers mampu membangun kepercayaan publik serta dapat menciptakan sinergitas bersama stakeholder dalam membangun dan mengimplementasikan negara yang berdemokrasi demi kemajuan Bangsa dan Negara,"tukasnya.

Sementara itu Indra Gunawan Ketua Panitia Pelaksana Kegiatan HPN, mengatakan, aksi damai dengan menutup mulut dengan lakban merupakan salah satu dari sejumlah rangkaian kegiatan HPN ke 73 di Anambas.

"Ini merupakan kegiatan pembuka, pada hari Sabtu (9/2) kita akan melaksanakan Forum Gruop Discussion (FGD) di Gedung Balai Pertemuan Masyarakat Siantan (BPMS)," jelasnya.

Ia menyampaikan, akan ada sejumlah kegiatan yang akan digelar selain dua kegiatan diatas antara lain yakni, Bakti Sosial, Lomba mewarnai tingkat TK dan Lomba Foto.

"Banyak kegiatan yang kita akan lakukan, sebagai wujud dari eksistensi hadirnya wartawan dalam mendukung majunya pembangunan di Kabupaten Kepulauan Anambas,"pungkasnya.


Arthur


Tablik Akbar Ustadz Abdul Somad di Kundur
KARIMUN KEPRIAKTUAL.COM: Ribuan Masyarakat Kundur  kabupaten Karimun antusias menyambut kedatangan Ustadz Abdul Somad yang tampak memadati Lapangan bola Raja Ali Haji Kundur Utara pada Selasa (5/02/2019) malam sekitar pukul 20.00 WIB.

Kedatangan masyarakat ini dalam rangka mengikuti Tablik Akbar yang merupakan salah satu kajian Islam Tausyiah yang akan diisi oleh Ustadz Abdul Somad, LC, MA yang memang lagi viral saat ini. Tak heran jika menjadi kerumunan di tengah tengah masyarakat Kundur Utara Kabupaten Karimun.

Dalam rangka memenuhi undangan Pemerintah Kabupaten Karimun, diketahui memang rutin pada setiap tahunnya, Ustadz Abdul Somad akan menyampaikan tausyiah agama berjudul "Jagalah diri dan keluarga dari neraka"

Kedatangan Ustad Abdul Somad yang terkenal dengan kelugasannya disambut antusias oleh masyarakat Kundur.

“Ustadz Abdul Somad terbilang tegas dan lucu ini, biasanya dilihat lewat, Tv,  youtube, sekarang Alhamdulillah bisa di liat langsung betapa kocak nya ustad yang satu ini dalam menyampaikan ajaran yang di anjurkan dalam Islam," ujar Ibu Rosneli Febriani salah seorang jamaah wanita yang baru datang ketempat acara tersebut.

Sebelum hadir di Kecamatan Kundur Utara, dihari yang sama, Ustadz Abdul Somad juga mengisi tausyiahnya di Kecamatan Moro Kabupaten Karimun.

Sejumlah pejabat tampak hadir, Bupati Karimun H.Aunur Rafiq, Wakil bupati Karimun, Anuar Hasyim, Sekda, kabak Humas , Anggota DPRD Kabupaten Karimun, Bakti Lubis, Azmi, Angota DPRD provinsi, Joko Noegroho,camat kundur Utara Saiful,Camat Ungar, syahdu, camat belat, Syarial, Beberapa Kades, alim Ulama dan tokoh tokoh masyarakat lainnya.

Ahmad Yahya


Patroli Polisi di Udara Pengamanan Tahun Baru Imlek 2019
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Polda Kepri beserta jajaranya turunkan personilnya dalam pengamanan perayaan Tahun Baru Imlek 2019. Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Drs. S. Erlangga, Senin (4/2-2019).

"Adapun yang sudah dilakukan pada saat ini, bukan hanya pada saat perayaan Imlek saja. Namun juga sudah dilakukan pengamanan pada kegiatan-kegiatan sebelumnya seperti sembahyang di tempat ibadah seperti Vihara dan Kelenteng dan pengamanan hingga pada saat akhir perayaan pada tanggal 11 Februari 2019 yaitu perayaan Cap Go Meh," ujar Kombes Pol Drs. S. Erlangga dalam rilisnya.

Lanjutnya, Imlek merupakan Perayaan Tahun baru di penanggalan Tionghoa dan berakhir dengan perayaan Cap Go Meh, makanya di tempat-tempat ibadah seperti Vihara dan Kelenteng dilakukan pengamanan oleh Polda Kepri beserta jajaran seperti :

Polda Kepri menurunkan sebanyak 73 Personil Brimob, 27 Personil Dit Samapta dan Dit Reskrimum sebanyak 19 Personil. "Polresta Barelang melakukan pengamanan terhadap 20 Vihara dan 3 Kelenteng dengan jumlah Personil Pengamanan sebanyak 177 Personil," tuturnya.

Kemudian, Polres Tanjungpinang melakukan pengamanan terhadap 10 Vihara, dengan jumlah Personil Pengamanan sebanyak 88 Personil. Polres Bintan melakukan Pengamanan terhadap 11 Vihara dan 10 Kelenteng dengan jumlah Personil Pengamanan sebanyak 71 Personil.

Polres Karimun melakukan Pengamanan terhadap 20 Vihara dan 6 Kelenteng dengan jumlah Personil Pengamanan sebanyak 237 Personil.
Polres Lingga melakukan pengamanan terhadap 3 Vihara dan 14 Kelenteng dengan jumlah personil pengamanan sebanyak 100 Personil.

Polres Natuna melakukan pengamanan terhadap 1 Vihara dan 1 Kelenteng dengan jumlah personil pengamanan sebanyak 47 Personil. Dan Polres Anambas melakukan pengamanan terhadap 3 Vihara dengan jumlah personil pengamanan sebanyak 44 Personil.

"Total jumlah sebanyak 102 Vihara dan Kelenteng yang diamankan dengan menurunkan jumlah personil sebanyak 883 Personil," kata Erlangga.

"Untuk titik keramaian selain ditempat Ibadah juga dilakukan pengamanan di tempat-tempat perbelanjaan dan wisata salah satu tempat keramaian seperti persimpangan Lubuk Baja, Nagoya Batam. Dan pada hari ini Sat Brimob Polda Kepri juga sudah melaksanakan Sterilisasi tempat-tempat Ibadah," tambahnya.

Selanjutnya, Kabid Humas Polda Kepri melaksanakan Patroli Udara dalam rangka pemantauan pelaksanakan Pengamanan Tahun Baru Imlek 2019, lokasi Pemantauan Udara yang dilakukan yaitu di tempat keramaian Masyarakat, kegiatan-kegiatan Masyarakat di tempat Ibadah seperti Vihara dan Klenteng, Pelabuhan-pelabuhan dan pusat keramaian di sekitaran Kota Batam dan Kota Tanjungpinang. "Hal ini dilakukan untuk memastikan keamanan Masyarakat," terang Erlangga.

Semoga pada perayaan Imlek pada tahun ini dapat berjalan dengan aman, lancar dan Seluruh situasi perayaan pengamanan dapat berjalan dengan Kondusif, atas nama Polda Kepri dan jajaran mengucapkan Selamat Tahun Baru Imlek tahun 2019 semoga di tahun 2019 ini dapat berjalan dengan lebih baik, Polda Kepri dan jajaran Siap mengamankan Tahun Baru Imlek dari awal hingga selesai.


Red/Humas Polda Kepri


Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.