J Rusna Dituntut 18 bulan, 8 Lembaga Safe Migrant Demo di PN Batam

Aksi Damai 8 Lembaga di Depan Kantor PN Batam
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Puluhan dari delapan lembaga jaringan Peduli migran, perlindungan perempuan dan anak (SAFE MIGRANT) Kota Batam berunjuk rasa (Aksi damai) di depan kantor Pengadilan Negeri (PN) Batam, dengan menutup mulut menggunakan lakban dan uang Rp 100 ribu, Senin (11/2-2019).

8 lembaga tersebut yakni, Rumah Faye, Komisi Keadilan Perdamaian Pastoral Migran dan Perantau (KKPPMP), Yayasan Embun Pelangi (YEP), Lintas Nusa (LINUS), Dunia Viva Wanita, Gerakan Hati Nurani Anak (GERHANA), Layanan Informasi Bantuan Advokasi Kemanusiaan (LIBAK), dan P2TP2A Kota Batam.

Aksi damai ini, kata Sudirman Latief (Koordinator Safe Migrant), ingin menyampaikan sikap, bahwa selama persidangan yang disaksikanya, sangat tidak berpihak kepada korban. Dimana beberapa kali sidang selalu sampai akhir malam.

Kemudian, dan yang paling utama membuat kami sedih terutama Jaksa Penuntut Umum telah menuntut terdakwa ringan. Jauh lebih dari pekerja lapanganya terdakwa J Rusna yaitu Paulus Baun sudah divonis 4 tahun.

"Saat JPU membacakan tuntutan terdakwa J Rusna selama 1 tahun 6 bulan jauh lebih tinggi dari anak buahnya. Dimana anak buahnya Paulus Baun petugas lapangan sudah divonis 4 tahun kurungan penjara," kata Sudirman Latief.

Tapi, lanjutnya, otak pelakunya, pemilik perusahaan hanya dituntut JPU 1 tahun 6 bulan kurungan penjara. Oleh karena itu kedatanganya ke PN Batam untuk menyampaikan pernyataan sikap.

"Pernyataan sikap kami, bukan hanya disini saja. Dua hari yang lalu sudah kami kirimkan ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI), Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, Kementrian pemberdayaan perlindungan anak, Komisi Pelindungan anak RI, agar mereka dapat merespon dan membantu terhadap kasus ini," kata Sudirman.

Selain itu, dalam tulisan di spanduk yang dibawa oleh pengunjuk rasa bertuliskan "Kasus perdagangan orang bukan kasus utang piutang" dan "Bebaskan peradilan dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme"

Aksi damai tersebut, perwakilan Pengadilan Negeri (PN) Batam, Bambang turun dan menjumpai pihak aksi damai. Kemudian 8 lembaga Jaringan Peduli migran, perlindungan perempuan dan anak (SAFE MIGRANT) Kota Batam menyerahkan pernyataan sikapnya untuk disampaikan kepada pimpinanya (Ketua PN Batam).

PERNYATAAN SIKAP JARINGAN PEDULI MIGRAN, PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK (SAFE MIGRANT) KOTA BATAM.

Kami 8 (delapan) lembaga yang tergabung dalam jaringan Peduli migran, perlindungan perempuan
dan anak (SAFE MIGRANT) Kota Batam dengan ini menyatakan sikap:

1. Mendukung Pengadilan Negeri kota Batam sebagai lembaga yang memeriksa dan memutuskan kasus pengadilan dalam hal ini kasus pidana perdagangan orang dengan terdakwa saudari J. Rusna.

2. Mendesak pengadilan untuk mengedepankan integritas yang jujur, adil, profesional, dan
menggunakan hati nurani berdasarkan Ke-Tuhan-an yang Maha Esa dalam menegakkan hukum dan memutuskan perkara perdagangan orang.

3. Mengutuk semua praktek korupsi, kolusi dan nepotisme di lingkungan peradilan manapun terutama terhadap oknum yang merusak citra pengadilan dalam memutuskan perkara dengan "bermain mata" pada para pelaku tindak pidana perdagangan orang.

4. Sangat miris dan prihatin dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada terdakwa pelaku utama tindak pidana perdagangan orang J. Rusna dengan tuntutan 1 tahun dan 6 bulan yang
berbeda sangat jauh dengan pelaku lapangan Paulus Baun dengan yang sudah diputuskan 4 tahun sebagai terpidana kasus perdagangan orang.

5. Sangat prihatin atas jalanya sidang oleh hakim yang dirasa tidak adil dan berat sebelah dengan memihak kepada terdakwa.

6. Mengajak kepada seluruh masyarakat Indonesia dan Batam khusunya untuk bekerja sama
memberantas tindak pidana perdagangan orang yang adalah kejahatan Juar biasa dar
kejahatan kemanusiaan.

7. Mengajak semua lapisan masyarakat di Kota Batam ini untuk menjadikan kota ini sebagai kota yang bermartabat dengan pengadilan yang bersih serta berani menegakkan hukum dan
memberantas mafia perdagangan orang.

"Surat pernyataan sikap ini saya terima, dan nanti akan saya sampaikan ke pimpinan, " ujar Bambang sambil menerima surat pernyataan sukap dari Sudirman Latief koordinator Safe Migrant.

Aksi damai tersebut dikawal oleh petugas kepolisian


Red/al
Tags


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.